Menteri KKP Lapor Progres Kampung Nelayan ke Prabowo: Sudah 45 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melaporkan perkembangan pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan disampaikannya saat Kepala Negara memanggilnya ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (26/11/2025), untuk mendapatkan laporan lengkap mengenai perkembangan pembangunan
Kampung Nelayan
Merah Putih.
“Soal progres
Kampung Nelayan Merah Putih
yang kami laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Trenggono, usai bertemu
Prabowo
.
Kampung Nelayan merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia.
Trenggono menegaskan bahwa progres pembangunan berjalan signifikan dan mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo.
“Sekarang sudah berapa persen? Sekarang sudah 45 persen,” ungkap Trenggono.
Sebagai informasi, program unggulan ini dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup para nelayan dan keluarganya.
Tidak hanya melalui penyediaan hunian layak dan tertata modern, tetapi juga dengan menghadirkan berbagai fasilitas pendukung aktivitas perikanan serta akses layanan publik yang memadai dan mudah dijangkau.
Beragam fasilitas penunjang produktivitas disiapkan pemerintah, seperti
cold storage
, tempat pelelangan ikan modern, dermaga tertata, serta pusat logistik perikanan yang menopang rantai nilai sektor kelautan dari hulu hingga hilir.
Selain meningkatkan kesejahteraan nelayan, program ini juga berperan penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional berbasis laut, mengingat sektor perikanan merupakan salah satu penopang utama pasokan protein bagi masyarakat Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/26/69270293a49ff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menteri KKP Lapor Progres Kampung Nelayan ke Prabowo: Sudah 45 Persen Nasional 26 November 2025
-
/data/photo/2025/11/26/692702a9c06b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sopir Truk di Cakung Diduga Dipalak Saat Tunggu Lampu Merah Megapolitan 26 November 2025
Sopir Truk di Cakung Diduga Dipalak Saat Tunggu Lampu Merah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah sopir truk di kawasan Cakung, Jakarta Timur, diduga menjadi korban pemalakan oleh seorang pria.
Aksi tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram
@laurend_lee_.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria nekat menaiki truk yang berhenti dan masuk ke ruang pengemudi.
Beberapa saat kemudian, pria yang mengenakan kemeja itu turun dan menghampiri truk lain yang juga berhenti karena lampu merah.
Lebih lanjut, narasi dalam video menyebut bahwa pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan saat memalak
sopir truk
.
“Lampu merah Cakung !! Malak minta maksa sampai cekik sopir truck,”
tulis keterangan akun instagram laurend_lee_.
Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro memastikan bahwa tim Reskrim Polsek Cakung tengah memburu terduga pelaku.
“Kita lagi kejar ya, pelakunya, nanti kalau ada informasi kita update,” ungkap Widodo saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Widodo juga memastikan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku pemalakan sopir truk tersebut.
“Untuk terduga pelaku sudah teridentifikasi,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926f518e132b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan Surabaya 26 November 2025
Galian C Dilarang Beraktivitas setelah 6 Santri Tewas, Penambang Minta Pemkab Bangkalan Fasilitasi Perizinan
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Tambang galian C di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dilarang beroperasi.
Hal itu mendapat respon penambang setempat yang mengaku kesulitan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu penambang, Jev Vanand mengatakan pihaknya sejak tahun 2018 telah berusaha menyicil berkas untuk mengurus
perizinan tambang
batu kapur itu.
Namun, hingga kini proses pengurusan izin itu tak menemukan titik akhir.
Ia mengaku mendapatkan kesulitan saat kebijakan perizinan tambang itu berubah.
Semula, perizinan tambang hanya cukup di tingkat daerah. Namun, adanya pembaruan aturan menyatakan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
“Jadi perizinan itu sempat pindah-pindah. Awalnya di daerah lalu ke provinsi setelah itu ke pusat. Tapi sekarang kembali lagi ke provinsi,” ungkapnya, Rabu (26/11/2025).
Ia mengatakan, perubahan itulah yang membuat proses perizinan tersendat dan kerap diminta pembaharuan. Akibatnya, proses perizinan belum tuntas hingga saat ini.
“Kami butuh Pemerintah Kabupaten
Bangkalan
untuk bisa memfasilitasi kami agar bisa lebih mudah mengurus izin tersebut sampai titik akhir. Sebab, di titik akhir itu birokasi rentan ribet,” tuturnya.
Selain itu, Jev juga meminta Pemkab Bangkalan tegas dan tidak hanya menindak galian C di Desa Parseh. Sebab, di Bangkalan tambang batu kapur terdapat di sejumlah wilayah.
“Kami juga berharap Pemkab bisa berdiskusi bersama dan ajak kami semua para penambang agar menemukan solusi. Kami ini sudah banyak mengurus ijin namun tak segera rampung,” imbuhnya.
Jev juga menegaskan, keberadaan galian C di desanya itu juga menjadi tempat mencari nafkah masyarakat sekitar. Tak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang tersebut.
“Masyarakt sekitar tambang juga bergantung pada hasil tambang. Dari tambang ini, menghasilkan batu bata, batu kumbung dan urukan,” tuturnya.
“Selain itu, urukan di pembangunan perumahan dan lainnya juga mengandalkan limestone. Jadi secara tidak langsung ini menjadi kebutuhan pokok untuk bisa mendirikan bangunan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki mengatakan, kewenangan perizinan tambang dan mineral saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tak mengetahui tambang yang ada di Bangkalan sudah berizin atau tidak.
Meski begitu, pihaknya menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang kapur di lokasi itu. Apalagi, kini telah menelan korban jiwa.
“Apa pun itu faktor kerusakan lingkungan sudah memakan korban. Ini menjadi musibah bagi kita dan kami berharap pada aparat kepolisian menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya.
Sebelumya, enam santri pergi ke danau buatan tersebut tanpa sepengetahuan ustad pada Kamis (20/11/2025) sore.
Salah satu santri diduga tenggelam dan hendak ditolong oleh lima santri lain. Akibat permukaan danau cukup dalam, enam santri itu tenggelam.
Adapun identitas enam korban tersebut yakni Louvin (9), Rosyid Ainul Yakin (10), Reynand Azka (9) serta Salman (9) berasal dari Surabaya.
Sedangkan dua korban lain yakni Moh Nasirudin Adrai (8) asal Kabupaten Sampang dan Muhammad Akhtar Muzain Ainul Izzi (7) asal Bangkalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926f9e75d114.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perawat Makam Pondok Ranggon Bertahan Hidup dengan Bayaran Rp 30.000 per Bulan Megapolitan 26 November 2025
Perawat Makam Pondok Ranggon Bertahan Hidup dengan Bayaran Rp 30.000 per Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sejumlah penjaga sekaligus perawat makam bekerja dengan upah sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 per makam setiap bulannya.
Salah satunya adalah Asep (45). Sejak 1999, ia setiap hari merawat sekitar 30 makam di kawasan tersebut.
Tugasnya mencakup menyapu area makam, memotong rumput, hingga menyirami tanaman agar tidak mengering.
“Meski gitu, saya enggak terlalu targetin jasa saya, kadang ada yang Rp 30.000 sebulan, tapi ya beda dengan yang Rp 50.000, karena yang Rp 50.000 rumput kita pupuk,” ungkap Asep saat ditemui di Pondok Ranggon.
Asep bukan merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang digaji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menerima penghasilannya langsung dari pemilik makam atau ahli waris yang menggunakan jasanya.
“Kalau saya bukan PHL, makanya bebas enggak pakai seragam hijau-hijau, bedanya kita sama PHL itu kalau pekerjaan, ya PHL bersihin atau bagian rumput lebat sekitar makam, kalau kita merapikan makamnya,” jelas Asep.
Meski tidak menerima gaji tetap seperti PHL, Asep menyebut pendapatannya tidak jauh berbeda.
“Ini kan kalau makam sekitar Rp 600.000 setahun dari satu makam, itu ada yang bayar tahunan, ada bulanan, ada juga per enam bulan. Pemasukan lain ya dari orang yang tiba-tiba minta membersihkan,” ujarnya.
Sementara itu, Dodo (48),
perawat makam
lainnya, menyebut biaya perawatan di
TPU Pondok Ranggon
rata-rata sekitar Rp 50.000 per bulan.
Saat ini, ia merawat sekitar 50 makam.
“Kalau rata-rata di sini Rp 50.000, saya kalau merawat makam dari pagi kadang sore, sehari kasang 5–10 makam, enggak dihabiskan satu hari,” jelasnya.
Dodo yang sudah 15 tahun bekerja dengan gunting rumput di TPU Pondok Ranggon mengaku kerap kesulitan saat menagih biaya perawatan.
“Kalau sulit menagih biaya perawatan mah ada aja, tapi ya kita deketin pelan-pelan, tapi ya tetap kita rawat, kalau sudah enggak bisa dihubungi baru ditinggalkan,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926a6cd783fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
LRT Jakarta Masih Kaji Proyek Rute Baru Kelapa Gading Sampai PIK 2 Megapolitan 26 November 2025
LRT Jakarta Masih Kaji Proyek Rute Baru Kelapa Gading Sampai PIK 2
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
PT LRT Jakarta mengaku masih mengkaji proyek pembangunan
rute Kelapa Gading
sampai Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
Direktur Proyek LRT Jakarta,
Ramdani Akbar
mengatakan, rencana pembangunan trase baru moda LRT tersebut perlu pembahasan yang panjang.
“Terkait dengan perpanjangan, rencana ke PIK, memang itu masih perlu pembahasan yang panjang terkait kajiannya,” ujar Ramdani dalam sesi media briefing di Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyedia infrastruktur
LRT Jakarta
saat ini sudah memiliki kajian loopline (jalur kereta api yang melingkar) rencana besar moda LRT di Ibu Kota.
Antara lain meliputi rencana pembangunan jalur ke Jakarta International Stadium (JIS), Manggarai, Dukuh Atas hingga Halim Perdanakusuma.
“Yang sudah ada trase-nya pada saat ini memang selain yang sampai Manggarai, itu kita ada yang sudah mendapatkan izin trase JIS sampai ke Halim,” tutur Ramdani.
Sementara itu, untuk loopline dan perpanjangan jalur LRT Jakarta ke Dukuh Atas saat ini masih dalam tahap perizinan trase.
Ramdani bilang, rencana pembangunan LRT Jakarta hingga ke JIS dinamai proyek fase 2A.
Sementara itu, pembangunan hingga Dukuh Atas disebut rencana proyek fase 1C.
“Namun, sampai saat ini Jakpro masih berdiskusi dengan Pemprov Jakarta terkait mana yang akan lebih duluan dieksekusi,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta memastikan akan membangun trase baru LRT yang akan melayani kawasan Jakarta Utara.
Jalur ini dirancang untuk menghubungkan beberapa titik strategis mulai dari Velodrome, Kelapa Gading, Tanjung Priok, JIS, Ancol, hingga PIK 2.
Gubernur Jakarta
Pramono Anung
mengatakan proyek ini sudah mendapatkan lampu hijau dan kini memasuki tahap persiapan teknis.
“Sekarang ini kami segera membuat, dan proyeknya sudah disetujui. LRT dari Velodrome, Kelapa Gading, Tanjung Priok, kemudian ke Jakarta International Stadium (JIS), ke Ancol, dan nanti terus sampai dengan PIK 2. Sehingga koridor utara ini kami buka,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Menurut Pramono, pembangunan jalur baru ini menjadi prioritas karena kawasan Jakarta Utara sering mengalami kemacetan yang lebih parah dibanding wilayah tengah atau selatan Jakarta.
“Yang pertama memang kami akui, untuk wilayah utara dibandingkan wilayah tengah dan selatan, Jakarta ini ada kemacetan yang terjadi,” kata dia.
Dengan adanya trase baru LRT, diharapkan pergerakan warga di kawasan utara menjadi lebih cepat dan efisien, serta mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Pramono juga menyoroti manfaat lain dari jalur baru ini, yaitu kemudahan akses menuju JIS yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena sulit dijangkau.
“Kalau itu dibuka, maka saya yakin yang namanya JIS, yang dulu orang selalu mengeluh kalau pergi ke JIS, sekarang tidak. Karena untuk orang ke JIS kalau naik mobil itu sengsara banget,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926f6412cb77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengintip Rumah Ayah Tiri Alvaro: Gelap, Tertutup, dan Sepi Aktivitas Megapolitan 26 November 2025
Mengintip Rumah Ayah Tiri Alvaro: Gelap, Tertutup, dan Sepi Aktivitas
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Rumah ayah tiri Alvaro, Alex Iskandar (49), di Perumahan Periuk Damai, Jalan Sejahtera 2, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, tampak gelap dan tertutup.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (26/11/2025), menunjukkan rumah dua lantai berwarna biru-hijau itu tidak memperlihatkan aktivitas apa pun.
Bagian depan rumah terlihat gelap dan seluruh sisi tampak tertutup.
Pagar berwarna biru ditutup rapat menggunakan serat fiber plastik dan dua tirai bambu, sehingga bagian dalam rumah sama sekali tidak terlihat.
Kesan tertutup semakin kuat dengan keberadaan kanopi yang menutupi teras depan. Pada pagar, terpasang garis polisi yang membentang melintang.
Di teras, hanya ada satu kursi bambu dan satu bangku plastik tepat di depan pintu masuk.
Dinding rumah menampilkan stiker kuning bergambar CCTV bertuliskan “Perhatian, tempat ini terpasang CCTV”.
Struktur rumah pun minim jendela; hanya terdapat satu jendela dan dua pintu—pintu utama kayu berwarna coklat serta satu pintu biru di area garasi.
Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Periuk, Kastiah (59), mengatakan bahwa Alex dikenal sebagai pribadi yang tertutup sejak menetap di lingkungan tersebut.
“Dia tinggal di sini sudah lebih dari 10 tahun nggak ada sosialisasi sama sekali dengan saya sama tetangganya,” ujar Kastiah saat ditemui Kompas.com.
Selama tinggal bersama istri pertamanya sejak 2013, hanya sang istri yang berinteraksi dengan warga.
Namun setelah berpisah pada 2021, sikap tertutup Alex dinilai semakin menjadi.
Ia tinggal seorang diri dan jarang terlihat berinteraksi dengan warga atau melapor soal perubahan data kependudukan.
“Dia itu kalau keluar ya cuma keluar, balik, masuk. Udah gitu aja tiap hari. Kita ngelihat dia itu sepintas saja,” kata dia.
Hal yang sama terjadi ketika Alex menikah dengan ibu Alvaro, Arumi, pada 2023.
Status pernikahan itu tidak dilaporkan langsung olehnya ke RT.
“Sudah nikah pun dia enggak ada lapor ke saya. Enggak pernah bilang apa-apa,” jelas Kastiah.
Akhirnya, pihak keluarga Alex, yakni adiknya, yang melaporkan perubahan tersebut.
Kastiah juga mengatakan, Alex beberapa kali tidak kooperatif dalam urusan kebersihan dan tata tertib lingkungan.
Ia kerap tidak membuka pintu saat dimintai iuran kebersihan dan sering membuang sampah sembarangan.
“Buang sampah itu selalu berserakan di depan rumahnya. Kalau bersihin rumput, dia enggak mau ngebuang, digeletakin di jalan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/31/690473bdcc01f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan Megapolitan 26 November 2025
Warga JGC Tagih Kompensasi ke Pemprov DKI akibat Dampak Uji Coba RDF Rorotan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Warga Jakarta Garden City (JGC) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi atas kerugian yang mereka alami selama uji coba fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Desakan itu disampaikan Ketua RT 18 RW 14 Klaster Shinano, Wahyu Andre, seusai mengikuti audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI.
“Masih ada (rekomendasi yang terlewat). Terkait kompensasi dan ganti kerugian akibat dampak uji coba
RDF Rorotan
beberapa kali,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi
Kompas.com
pada Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah warga mengalami kerugian nyata selama proses uji coba berlangsung.
Kerugian itu mencakup biaya berobat ke dokter, kebutuhan mengungsi sementara ke rumah kerabat, hingga penurunan harga rumah yang dinilai warga dipicu oleh keberadaan fasilitas RDF.
Wahyu mengatakan, isu kompensasi tersebut akan dibawa dalam audiensi lanjutan antara warga JGC dan Fraksi PSI di DPRD
DKI Jakarta
pada 2 Desember mendatang.
“Tanggal 2 Desember nanti kami juga akan beraudiensi dengan Fraksi PSI di DPRD DKI. Iya baru PSI (yang setuju),” ungkapnya.
Warga juga berharap pertemuan di DPRD DKI nanti dapat menghadirkan Gubernur Pramono Anung atau Wakil Gubernur Rano Karno agar aspirasi warga bisa didengar langsung.
“Kami sudah menyampaikan melalui WhatsApp ke Pak Pramono, tapi tampaknya permohonan kami belum direspons,” ucap Wahyu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926ea8e95f2d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres Nasional 26 November 2025
Belum Bebaskan Ira Puspadewi dkk, KPK Masih Tunggu Keppres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawannya.
“Sampai saat ini
KPK
masih menunggu surat keputusan
rehabilitasi
dari Presiden,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi menjelaskan salinan Keppres terkait rehabilitasi itu akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK untuk menindaklanjuti rehabilitasi tersebut.
“Sehingga kami masih menunggu surat tersebut untuk kemudian bisa melaksanakan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Budi memastikan KPK akan mengumumkan jika sudah menerima salinan Keppres tersebut.
“Nanti akan kami infokan kembali jika kami sudah mendapatkan surat tersebut. Tentu ketika KPK sudah menerima, kami akan memproses,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
Ira Puspadewi
.
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus
korupsi
di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/26/6926e6869503e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/26/6926b61bb9de0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)