Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan
Tim Redaksi
KOMPAS.com – Musibah longsor menghantam rumah milik Soleh, warga Dukuh Beru, Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (14/12/2025) menjelang waktu Maghrib.
Longsoran tanah dari lahan di atas rumahnya membuat bangunan bagian depan hancur dan menyebabkan kerugian besar.
Pantauan di lokasi, Senin (15/12/2025), puluhan warga bersama anggota TNI dan Polri tampak bahu-membahu membersihkan material
longsor
yang menimbun rumah Soleh.
Meski hujan gerimis turun, semangat gotong royong warga tak surut demi membantu sesama.
Longsor berasal dari tanah milik tetangganya yang berada di posisi lebih tinggi.
Padahal, sebelumnya sudah terdapat talut penahan tanah setinggi sekitar 14 meter.
Namun, derasnya hujan membuat talut tersebut tak mampu menahan beban tanah hingga akhirnya roboh.
“Waktu itu hujan deras mulai sekitar jam setengah lima sore. Longsornya sekitar jam setengah enam,” ujar Soleh yang hanya bisa pasrah melihat kondisi rumahnya yang rusak parah.
Saat kejadian, warga sekitar sempat mengira suara gemuruh yang terdengar adalah petir.
Tak disangka, suara tersebut berasal dari longsoran tanah yang menghantam rumah Soleh, merusak bagian teras, ruang tamu, hingga tembok depan rumah.
Sejumlah perabotan rumah tangga seperti kursi tamu, kulkas, dan televisi ikut rusak tertimbun tanah.
Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski mengalami kerugian besar, Soleh bersyukur tidak ada korban jiwa.
Saat longsor terjadi, ia tengah berada di bagian belakang rumah untuk memandikan anak balitanya.
“Posisinya lagi di belakang, memandikan anak. Yang rusak kebanyakan di bagian depan,” tuturnya.
Kini, Soleh dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah tetangga yang dinilai lebih aman.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan bantuan, baik untuk memperbaiki rumah maupun membangun kembali talut agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harapannya mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah,” ucapnya lirih.
Perangkat Desa Jrahi, Kuntan, menyampaikan bahwa bantuan dari program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) belum bisa diusulkan karena keterbatasan anggaran di akhir tahun.
Meski demikian, pihak desa berupaya mencarikan bantuan alternatif.
“Kami akan mencoba mengajukan bantuan ke Dinas Sosial atau Baznas. Sementara ini kami bersama warga dan TNI-Polri membantu membersihkan material longsor,” jelas Kuntan.
Diketahui, hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Jrahi pada Minggu sore menjadi pemicu utama terjadinya longsor.
Beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa meski menyebabkan kerusakan parah pada satu unit rumah warga.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
BPBD
) Kabupaten
Pati
, Martinus Budi Prasetya, menyatakan pihaknya hanya bisa mengirim bantuan logistik pangan, berupa beras, gula, mi instan, minyak goreng, kopi, kecap, dan ikan sarden.
“Saya hanya bisa mengirim bantuan logistik pangan, Mas. Hari ini sudah saya kirim,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/15/693fb896bd35d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan Regional 15 Desember 2025
-
/data/photo/2013/04/28/1657454-kebun-kelapa-sawit-asian-agri-di-riau-780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pakar UM Jelaskan Perbedaan Sawit dengan Hutan Alami dalam Mencegah Banjir Surabaya 15 Desember 2025
Pakar UM Jelaskan Perbedaan Sawit dengan Hutan Alami dalam Mencegah Banjir
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Isu perkebunan sawit yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab deforestasi hutan, terus menjadi perdebatan panas pascainsiden banjir di Sumatera beberapa waktu lalu.
Pakar Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Febri Arif Cahyo Wibowo memastikan bahwa kebun sawit dan hutan memang berbeda dalam konteks ekosistem hutan dan daya dukung lingkungan.
Febri menyebut bahwa penyamaan fungsi pohon hutan dan pohon sawit dalam hal penyerapan air dan pencegahan banjir, merupakan pemahaman menyesatkan.
“Perbedaan paling mendasar antara sawit dan pohon hutan terletak pada struktur akar dan karakter vegetasi,” ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Febri menjelaskan, akar sawit bersifat serabut dengan kedalaman rata-rata hanya sekitar satu meter, sehingga kemampuan menyerap dan menyimpan air sangat terbatas.
Sebaliknya, pohon hutan memiliki akar yang dapat menjangkau kedalaman dua hingga tiga meter, dan pada kondisi tertentu bahkan mencapai sepuluh meter.
“Perbedaan struktur ini membuat pohon hutan jauh lebih efektif dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan kestabilan tanah,” bebernya.
“Kalau soal mempertahankan air, pohon jelas lebih unggul,” tambahnya.
Dosen kehutanan itu menyebut, sistem tanam sawit yang bersifat monokultur justru turut memperbesar kerentanan ekologis.
Lantai kebun sawit yang bersih dari tumbuhan bawah, membuat air hujan jatuh langsung menghantam permukaan tanah tanpa peredam alami.
Sementara itu, hutan alam memiliki struktur vegetasi berlapis yang mampu menahan, memperlambat, dan menyebarkan aliran air hujan sebelum mencapai tanah.
“Kondisi ini tidak hanya menjaga kelembapan tanah, tetapi juga mengurangi peluang terjadinya erosi,” urainya.
Dalam hal kebijakan
ekspansi sawit
, risiko erosi merupakan ancaman paling dekat, terutama pada kawasan dengan topografi miring.
Menurut Febri, banyak penelitian menunjukkan tingkat erosi di lahan sawit pada lereng tergolong tinggi. Kalau intensitas hujan tinggi dan tidak ada vegetasi penahan, dampaknya bisa sangat besar.
“Regulasi sebenarnya sudah sangat jelas, tinggal ditaati saja,” katanya.
Meningkatnya intensitas hujan akibat perubahan iklim dapat memperburuk kerentanan lingkungan, apabila perluasan sawit dilakukan tanpa memperhatikan karakteristik lahan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pengembangan sawit tidak terjadi di kawasan rawan bencana, dan harus mempertimbangkan daya dukung tanah.
“Kementerian terkait sebenarnya sudah memiliki aturan tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan tanaman industri sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan aspek ekologis,” ujarnya.
“Pemerintah, kata dia, harus menghindari keputusan yang mengorbankan fungsi ekologis hutan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” imbuhnya.
Ia berharap, pemerintah membuat blok-blok khusus untuk sawit dan kembalikan fungsi hutan pada kawasan yang secara ekologis tidak cocok untuk kebun.
“Jangan memaksakan sawit tumbuh di tempat yang memang bukan habitatnya. Kalau konservasi ingin berjalan, fungsikan hutan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
“Sawit memang memberi keuntungan ekonomi, tetapi tidak dirancang oleh alam untuk menggantikan fungsi ekologis hutan alam.”
“Karena itu, kebijakan ke depan harus memastikan bahwa ekspansi sawit tidak mengganggu ketahanan ekologis kawasan hutan, apalagi mengancam keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693fb80152c04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jembatan Penghubung Takengon–Bireuen Bisa Dilalui, Warga: Alhamdulillah, Tinggal 2 Jembatan Lagi Regional 15 Desember 2025
Jembatan Penghubung Takengon–Bireuen Bisa Dilalui, Warga: Alhamdulillah, Tinggal 2 Jembatan Lagi
Tim Redaksi
BIREUEN, KOMPAS.com
– Kabar baik dirasakan masyarakat Dataran Tinggi Gayo, Aceh. Jembatan Teupin Mane di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, sudah bisa dilalui.
Jembatan yang menghubungkan Aceh Tengah dengan Bener Meriah tersebut, dapat dilalui kendaraan roda dua dan roda empat sejak Minggu (14/12/2025).
Camat Juli, Kabupaten
Bireuen
, Hendry Maulana, mengatakan jembatan rangka baja sementara tersebut telah melalui uji coba sebelum dibuka untuk umum.
“Alhamdulillah, jembatan rangka baja Teupin Mane tadi telah diuji coba oleh Pangdam, Dandim, dan Satker dari Kementerian PUPR. Jembatan tersebut sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dengan berat beban maksimal 20–25 ton,” ujar Hendry Maulana kepada Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/12/2025).
Hendry mengaku bersyukur pembangunan jembatan sementara tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Pasalnya, masih terdapat warga Kabupaten Bireuen yang tinggal di wilayah perbatasan dengan Bener Meriah yang terdampak keterbatasan akses.
“Kami sangat bersyukur, pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tepat waktu ini bisa dinikmati oleh warga Aceh Tengah dan Bener Meriah. Semoga tidak terisolir lagi,” ucap Hendry.
Harapan Warga Dataran Tinggi Gayo
Respons positif juga datang dari warga Aceh Tengah. Rembune, warga Kampung Asir-Asir Atas, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Rembune menyebut, keberadaan jembatan tersebut menjadi harapan besar bagi kelancaran transportasi darat di wilayah Dataran Tinggi Gayo.
“Alhamdulillah, sekarang sudah ada kabar baik, jembatan sudah selesai. Tetapi masih ada jembatan Enang-Enang dan Tenge Besi yang masih rusak, semoga ini segera diselesaikan,” kata Rembune, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, akses jalan darat sangat krusial tidak hanya bagi Aceh Tengah dan Bener Meriah, tetapi juga bagi wilayah lain seperti Gayo Lues.
Rembune berharap perbaikan akses jalan dan jembatan dapat memperlancar distribusi bantuan serta kebutuhan pokok ke wilayah tengah Aceh, terutama pascabencana hidrometeorologi.
“Semoga tidak lagi bantuan datang lewat udara. Selain itu, kalau Jalan
Takengon
–Bireuen sudah baik, maka kebutuhan rumah tangga bisa terpenuhi. Termasuk beras, telur, gas elpiji terutama,” ucap Rembune.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693fb27d1e7e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP Nasional
Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (
single salary
) dan
reward
untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya.
Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana
single salary
kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
“Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu,” kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu,” ucap Rini.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total
reward
bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
Ia mengatakan, konsep
gaji tunggal ASN
sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah.
Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
“UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya
single salary
, karena ASN itu bukan cuma
single salary
, tapi total
reward
-nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam,” ujar Rini.
“Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total
reward
untuk para ASN itu,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
Dalam Buku II Nota Keuangan
RAPBN 2026
, pemerintah menjelaskan bahwa strategi kebijakan fiskal belanja jangka menengah diarahkan pada transformasi tata kelola pemerintahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka penguatan kelembagaan.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan sistem gaji tunggal ASN.
Meski tercantum dalam dokumen RAPBN 2026, pemerintah belum merinci waktu penerapan gaji tunggal ASN.
Adapun gaji tunggal ASN merupakan skema penggajian yang memungkinkan PNS dan PPPK menerima satu penghasilan.
Penghasilan tersebut merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Dalam skema ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, serta tunjangan lainnya dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah seperti dalam sistem gaji ASN saat ini.
Besaran gaji tunggal ASN nantinya dapat berbeda-beda, tergantung kelompok atau tingkat jabatan berdasarkan sistem grading.
Grading merupakan peringkat nilai jabatan yang mencerminkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, serta risiko pekerjaan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693f951cd6075.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional
Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
dan
KPU RI
dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara
itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
“Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Seusai persidangan,
Kompas.com
bertanya ke
Ida Budhiati
perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
264/G/2025/PTUN.JKT
.
Keterangan:
Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/15/693fa9aa8ae57.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan penipuan kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Januari hingga Desember 2025.
“Kalau dihitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menerima 300 lebih laporan terkait
penipuan
yang berkaitan dengan PMI. Paling banyak itu adalah lowongan kerja yang diduga fiktif dan ilegal,” kata Meutya, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Meutya menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian P2MI ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menangani maraknya penipuan terhadap PMI.
Bersama Kementerian P2MI, Kemkomdigi akan lebih cepat untuk menutup (
take down
) konten-konten atau lowongan pekerjaan yang diduga merupakan penipuan.
“Kami berharap bisa memperkuat kanal-kanal laporan, kanal-kanal aduan, baik dari PMI maupun juga dengan Kementerian P2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan
take down
terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ucap dia.
Bukan cuma lowongan pekerjaan fiktif, kata Meutya, pihaknya juga membersihkan ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pembersihan ruang digital itu dilakukan untuk menekan angka penggunaan judi
online
(judol).
“Arahan dari Pak Presiden terkait judi
online
. Ini mungkin nanti juga banyak sasarannya kepada para PMI, jadi ini juga yang harus kita jaga betul. Karena kasihan, sudah capek-capek bekerja, kemudian uangnya dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi
online
,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin juga mengakui bahwa PMI ilegal berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.
“Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari Pekerja Migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial,” tutur dia.
Mukhtarudin berharap, Kemkomdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
“MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita
follow up
dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/15/693fb584ad56e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f9c035038a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f4d2160e0e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/15/693f89c5c2452.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)