Author: Kompas.com

  • 10
                    
                        TNI AU Pastikan Tidak Ada Pesawat Asing yang Mendarat di Bandara Morowali
                        Nasional

    10 TNI AU Pastikan Tidak Ada Pesawat Asing yang Mendarat di Bandara Morowali Nasional

    TNI AU Pastikan Tidak Ada Pesawat Asing yang Mendarat di Bandara Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Muda Palito Sitorus, memastikan tidak ada pesawat asing yang lepas landas maupun mendarat di Bandara Morowali.
    “Ya sampai saat ini memang tidak ada juga ya dari luar negeri, tidak ada memang,” kata Palito saat ditemui di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
    Sejauh ini,
    TNI AU
    terus memantau aktivitas di bandara yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan setelah
    Menteri Pertahanan
    Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara.
    “Jadi memang dari
    intern
    saja (penerbangannya),” jelas dia.
    Palito menegaskan bahwa Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat) TNI AU telah diterjunkan untuk mengamankan bandara tersebut.
    “Dan ke depan mungkin nanti kita akan membuat pos ya di sana untuk menjaga, sehingga areal di Morowali itu bisa termonitor ke depannya. Jadi kita sudah buat, ada perencanaan ke depan,” jelas dia.
    Namun, untuk strategi lebih lanjut, TNI AU menunggu instruksi dari Kementerian Pertahanan.
    Adapun pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Sarankan Rakyat Lapor ke Parpol atau Tak Pilih Lagi Anggota DPR yang Tak Layak

    MK Sarankan Rakyat Lapor ke Parpol atau Tak Pilih Lagi Anggota DPR yang Tak Layak

    MK Sarankan Rakyat Lapor ke Parpol atau Tak Pilih Lagi Anggota DPR yang Tak Layak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan masyarakat mengajukan permohonan pemecatan atau pergantian anggota DPR yang kinerjanya tidak layak kepada partai politik.
    Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan MK untuk uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (
    UU MD3
    ) yang meminta agar rakyat dapat memecat anggota DPR.
    “Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-
    recall
    anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    MK menilai, mekanisme pemecatan anggota parlemen harus dilakukan melalui partai politik karena pemilihan anggota parlemen juga melalui partai politik.
    “Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” lanjut Guntur.
    Selain itu, Mahkamah menilai masyarakat juga dapat berupaya agar anggota DPR atau DPRD yang kinerjanya dinilai buruk tidak lagi masuk ke parlemen lewat mekanisme pemilihan umum (pemilu).
    “Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata hakim lagi.
    Atas pertimbangan ini, MK memutuskan untuk menolak permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025.
    “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
    Diberitakan, lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).
    Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
    Kelimanya pun meminta adanya mekanisme agar rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
    “Permohonan
    a quo
    yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).
    Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
    Pasalnya, selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Viral Petugas KAI Disebut Dipecat gara-gara Tumbler Penumpang Hilang
                        Megapolitan

    8 Viral Petugas KAI Disebut Dipecat gara-gara Tumbler Penumpang Hilang Megapolitan

    Viral Petugas KAI Disebut Dipecat gara-gara Tumbler Penumpang Hilang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Seorang petugas pelayanan KRL Commuter Line disebut dipecat setelah diduga terlibat dalam hilangnya sebuah
    tumbler
    milik penumpang yang tertinggal di dalam kereta.
    Kasus ini pun viral di media sosial setelah pemilik
    tumbler
    bernama Anita membuat sebuah utasan di akun Thread pribadinya, @anitadewl, mengenai kejadian
    tumbler
    miliknya yang hilang usai tertinggal di kereta.
    Ia menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penanganan barang hilang di lingkungan KAI.
    Kasus ini berawal ketika Anita lupa membawa
    cooler bag
     yang dibawanya usai menaiki KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025) pukul 19.00 WIB.
    Anita menaiki KRL
    green line
    tersebut sepulang kerja dan berada di gerbong khusus perempuan.
    Sekitar pukul 19.40 WIB, ia turun di Stasiun Rawa Buntu. Saat itu, ia baru menyadari bahwa
    cooler bag
    miliknya tertinggal di bagasi Commuter Line.
    Ia kemudian melapor kepada petugas. Malam itu juga,
    cooler bag
    tersebut ditemukan oleh satpam PT KAI bernama Argi. Barang itu langsung diamankan dan sempat didokumentasikan.
    Keesokan harinya, Anita bersama suaminya, Alvin, mengambil
    cooler bag
    tersebut di Stasiun Rangkasbitung. Namun, ia terkejut karena isi di dalam
    cooler bag
    itu, yakni sebuah
    tumbler
    sudah hilang. Tasnya kembali, tetapi isinya tidak.
    Saat dikonfirmasi, Argi mengakui bahwa ia tidak memeriksa isi
    cooler bag
     milik Anita saat menerima barang tersebut.
    Ia menyadari kelalaiannya karena kondisi stasiun sedang ramai dan ia masih bertugas berjaga, sehingga
    cooler bag
    itu disimpan tanpa pengecekan detail.
    Argi kemudian menghubungi Alvin dan meminta maaf melalui pesan singkat.
    Bahkan, dalam pesan itu, Argi akan membantu Anita dan Alvin untuk melakukan pencarian melalui rekaman CCTV.
    Jika tidak ditemukan, ia bersedia mengganti
    tumbler
    tersebut sesuai harganya, yakni Rp 300.000.

    Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tsb Pak
    ,” tulis Argi dalam pesan untuk Alvin yang diunggah di akun Threads
    @
    argi_bdsyh, Rabu (26/11/2025).
    Namun, Argi disebut terancam mendapat sanksi berat, bahkan telah dipecat dari pekerjaannya akibat
    tumbler
    milik Anita hilang.
    Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, membantah adanya isu pemecatan terhadap petugas KAI akibat peristiwa tersebut.
    Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan kronologi sebenarnya.
    PT KAI juga berkoordinasi dengan pihak mitra pengelola petugas
    front line
    untuk mengetahui penyebab masalah tersebut.
    “Pihak mitra masih melakukan evaluasi internal untuk melihat lebih jelas kondisi yang terjadi,” jelas dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
    Dengan adanya kasus tersebut, PT KAI melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa pada kemudian hari.
    Ia pun mengimbau kepada para penumpang untuk memperhatikan barang bawaannya selama berada di Commuter Line.
    “Kami mengimbau agar seluruh pengguna tetap menjaga dan memperhatikan barang bawaannya dengan baik. Barang bawaan merupakan tanggung jawab pelanggan,” ucap Karina.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Banjir Terjang Medan, Tiga Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam
                        Medan

    9 Banjir Terjang Medan, Tiga Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam Medan

    Banjir Terjang Medan, Tiga Sungai Meluap, Ratusan Rumah Terendam
    Editor
    KOMPAS.com
    – Kota Medan dilanda banjir setelah hujan deras sejak dini hari menyebabkan Sungai Deli, Sungai Babura, dan Sungai Belawan meluap, Kamis (27/11/2025).
    Sejumlah kawasan permukiman terendam hingga dua meter, sedangkan puluhan ruas jalan utama lumpuh total, seperti dikutip
    Tribun Medan
    .
    Banjir parah terjadi di wilayah Jalan Jaya Tani, Deliserdang. Sedikitnya 200 rumah tenggelam setelah air naik cepat sejak pukul 07.00 WIB.
    “Air sudah dua meter, semua gang terendam. Anggrek I, II dan III tenggelam semua. Mohon bantuan,” ujar seorang warga melalui rekaman video.
    Warga terlihat mengevakuasi diri menggunakan perahu darurat dan rakit seadanya.
    Sejumlah video juga memperlihatkan air mengalir deras di kawasan Klambir 5 dekat rel, Kompleks Perumnas Helvetia terendam hingga 1 meter, sedangkan permukiman di Sei Mencirim Medan Krio lumpuh total.
    Banjir meluas hingga ke berbagai jalan protokol yang tidak dapat dilalui kendaraan.
    Berdasarkan pantauan
    Tribun
    , berikut titik-
    titik banjir di Medan
    dan sekitarnya:
    1. Simpang Kampung Lalang 
    2. Simpang Manhattan 
    3. Jalan Dr Mansyur – USU
    4. Gaharu – Bambu 
    5. Jalan Bhayangkara – Pancing 
    6. Pintu Tol Bandar Selamat – Letda Sujono
    7. Depan UNIMED–UIN 
    8. Yos Sudarso – Brayan 
    9. Simpang Kantor 
    10. Simpang Canang – Belawan – 
    11. Marelan Raya Pasar 3–5 
    12. Jalan Danau Singkarak 
    13. Jalan SM Raja depan TAMORA 
    14. Gatot Subroto depan RS Advent 
    15. Jalan Ayahanda
    Hingga berita ini diturunkan, sejumlah ruas masih terputus, terutama di Medan Johor, Medan Marelan, Medan Sunggal, dan Medan Helvetia.
    Menurut BPBD, banjir meluas akibat meluapnya tiga sungai besar:
    1. Sungai Deli di kawasan pusat kota dan Medan Labuhan.
    2. Sungai Babura di Medan Sunggal dan sekitar kampus USU.
    3. Sungai Belawan ke arah Marelan, Belawan, Canang dan sekitarnya.
    Fenomena ini diperparah oleh hujan intensitas tinggi sejak dini hari serta air laut pasang di wilayah Medan Utara.
    Hingga siang, cuaca masih mendung dan dikhawatirkan hujan susulan kembali mengguyur wilayah Medan.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Sungai Meluap Kota Medan Dikepung Banjir, Berikut Sejumlah Titik yang Terdampak, Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah dan Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga di Jakpus
                        Megapolitan

    6 Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah dan Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga di Jakpus Megapolitan

    Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah dan Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga di Jakpus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Sebuah video yang merekam dua pria terlibat adu mulut di sebuah gang viral di media sosial pada Rabu (26/11/2025).
    Video tersebut diunggah oleh akun Instagram
    @
    thepaparock dengan keterangan: “Mobil Ertiga melawan arah B 1480 TZG.”
    Dalam unggahan itu disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/11/2025) dan diduga berlokasi di Jakarta Pusat.
    Mulanya, pria yang merekam video keluar rumah sekitar pukul 10.30 WIB untuk mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh PAPAROCK (@thepaparock)
    Beberapa meter dari rumahnya, ia berpapasan dengan sebuah mobil hitam yang melaju melawan arah di gang tersebut.
    Pengemudi mobil itu kemudian membunyikan klakson. Perekam video lantas bertanya kepada pengemudi apakah ada jalan yang ditutup, sebab mobil tersebut melawan arus.
    Namun, pengemudi mobil tidak menjawab dan justru balik bertanya.
    “Dia (pengemudi mobil) jawab ’emang kenape lu?’ Saya bilang ini mas lawan arah,” tutur pria yang merekam video.
    Pengemudi mobil kemudian mengatakan bahwa ia tahu dirinya melawan arah.
    “Dia jawab lagi ‘gw tau emang kenapa, gw orang sini’,” tutur pria yang merekam video.
    Adu mulut pun terjadi antara keduanya. Dalam cekcok tersebut, pengemudi mobil sempat melontarkan kata-kata bernada rasis.
    Perekam video yang kesal kemudian memukul mobil tersebut. Pengemudi mobil membalas dengan memukul bagian mulut perekam video. Warga sekitar akhirnya melerai keduanya.
    Perekam video kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar anaknya ke sekolah. Namun setelah itu, ia baru mengetahui bahwa pengemudi mobil tersebut datang ke rumahnya dan sempat menggedor serta menendang pagar rumah.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan adanya kejadian itu.
    “Iya benar (kejadian Selasa, 25 November). Sudah lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sudah kami terima dan dalam proses investigasi,” ujar Roby saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (27/11/2025).
    Roby menjelaskan bahwa pelapor adalah pria yang merekam kejadian, sedangkan terlapor adalah pengemudi mobil.
    Pelapor awalnya menegur pengendara mobil karena melawan arus di jalan satu arah. Namun, terlapor tidak terima dan mengatakan kalimat bernada rasis, yakni “Ci*a dongok.”
    “Pelapor memukul mobil terlapor lalu terlapor memukul pelapor pada bagian bibir dan pelapor meninggalkan terlapor untuk mengantar sekolah anaknya,” ungkap Roby.
    “Dan terlapor mendatangi rumah pelapor dengan menendang pagar, memaksa untuk masuk,” lanjutnya.
    Saat ditanya apakah pelapor dan terlapor merupakan warga Jakarta Pusat, Roby menyatakan masih perlu penyelidikan.
    “Masih investigasi,” tutur Roby.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh

    Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh

    Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyampaikan dukungan agar pangkat Kakorlantas dinaikkan menjadi bintang tiga.
    Rano menyampaikannya di depan Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama jajaran direktorat lalu lintas (ditlantas) seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi III
    DPR RI
    , Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membahas persiapan menjelang
    Hari Natal
    dan
    Tahun Baru 2025
    .
    “Kami semuanya sudah diskusi sebetulnya, Pak Kakor, kami sepakat sebetulnya kalau untuk Kakorlantas itu harus bintang 3,” kata Rano disambut tepuk tangan meriah anggota DPR dan polantas di ruang rapat.
    Alasannya adalah untuk memberi kemudahan Kakorlantas dalam melakukan koordinasi dengan seluruh kepolisian daerah (polda).
    “Karena apa? Agar bisa berkoordinasi dengan baik di semua polda. Kan enggak mungkin kalau bintang 2 sama Kapolda dan lain-lain,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Rano mengatakan anggota Korps Lalu Lintas yang ada selalu dekat berhadapan dengan masyarakat.
    Mereka adalah ujung tombak dalam mencerminkan citra Polri.
    Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran
    Korlantas Polri
    , khususnya selama mengawal hari raya di Indonesia.
    “Jadi, Pak Kakor, saya terima kasih. Dengan adanya Pak Agus sebagai Pak Kakorlantas, ini berapa kali kegiatan, baik itu Lebaran maupun liburan, alhamdulillah tidak pernah macet, lancar, dan mengurangi tingkat kecelakaan. Ini luar biasa. Yang lebih penting adalah pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
    “Saya lihat ada anggota dorong mobil, hujan-hujan. Ini penting, Pak Kakor. Hal-hal kecil ini yang dibutuhkan masyarakat,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

    Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak

    Berakhirnya Era “Safe Harbor”, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Tak Ramah Anak
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Lanskap digital Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih ketat. Selama bertahun-tahun, platform digital sering kali beroperasi dengan anggapan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab mutlak orangtua.
    Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
    Pelindungan Anak
    atau
    PP Tunas
    , Pemerintah Indonesia secara resmi mengakhiri era “lepas tangan” bagi perusahaan teknologi.
    Ditetapkan pada 28 Maret 2025, PP Tunas menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik
    ramah anak
    untuk menghadirkan
    ruang digital
    yang aman, sehat, dan berkeadilan.
    “Kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan PP Tunas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
    Regulasi ini hadir sebagai bentuk respons terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
    Berdasarkan data BPS, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun dan 35,57 persen anak usia dini. Dari data itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia menghabiskan waktu rata-rata tujuh jam setiap hari dalam mengakses internet. Kondisi ini menjadikan penetapan regulasi PP Tunas semakin mendesak.
    Secara garis besar, PP Tunas mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, sanksi administratif, serta peran kementerian/lembaga dan masyarakat.
    Regulasi yang mulai berlaku pada 1 April 2025 tersebut menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk media sosial dan
    game online
    , kini memikul tanggung jawab hukum untuk menyaring konten dan menjaga keamanan anak di platform mereka.
    Mengacu pada isi PP Tunas, PSE bertanggung jawab membangun dan mengoperasikan sistem yang ramah anak, aman, dan sesuai prinsip pelindungan anak, menyediakan remediasi cepat dan transparan jika terjadi pelanggaran, serta memverifikasi usia, membatasi akses berdasarkan kategori usia, dan menyaring konten tidak layak.
    Selain itu, PP Tunas juga mewajibkan
    platform digital
    untuk memprioritaskan pelindungan anak dibanding kepentingan komersialisasi, serta melarang
    profiling
    data anak dan menjadikan anak sebagai komoditas dalam sistem digital.
    Jika PSE diketahui melanggar ketentuan yang tertuang dalam PP Tunas, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan akses, hingga pemutusan layanan.
    Dengan demikian, keberadaan PP Tunas menandakan berakhirnya
    safe harbor
    atau konsep lepas tangan bagi para penyedia layanan digital. Sebaliknya, kini platform digital dituntut proaktif dalam melakukan pencegahan dan mitigasi risiko.
    Upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak di dunia digital melalui PP Tunas mendapat sambutan positif dari beberapa pihak.
    Dukungan terhadap PP Tunas salah satunya datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia menilai kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
    “PP Tunas mengatur
    provider
    yang menyediakan pesan-pesan konten untuk tidak memberikan hal-hal yang tidak tepat untuk usia anak,” ujar Arifah, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/11/2025).
    Senada dengan Arifah, Head of Communication and Partnership Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Annisa Pratiwi Iskandar mengatakan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak agar lebih siap di ruang digital.
    Menurutnya, keberadaan PP Tunas mengurangi beban orangtua yang selama ini mendampingi buah hatinya di ruang digital secara mandiri.
    “Dengan adanya dukungan dari pemerintah lewat PP Tunas ini justru membantu meringankan peran orangtua melalui dukungan ekosistem yang ada di ruang digital,” jelas Annisa.
    Pernyataan tersebut disampaikan Annisa dalam Forum Sosialisasi Sahabat Tunas: Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/10/2025).
    Ia menegaskan bahwa PP Tunas mengatur platform digital untuk dapat membantu orangtua dan pemerintah dalam mengidentifikasi risiko-risiko digital, seperti risiko kontak, eksploitasi, dan paparan konten negatif berupa pornografi, kekerasan, atau
    cyber bullying
    .
    Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, upaya implementasi PP Tunas dinilai sebagai tantangan tersendiri, mengingat ancaman terhadap anak bisa datang dari aplikasi dan situs yang dianggap normal atau bukan termasuk daftar hitam.
    Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mendorong upaya pengawasan agar PP Tunas dapat diterapkan secara optimal.
    “Harus ada pengawasan dan pengendalian agar PP Tunas bisa berjalan, dengan melibatkan banyak
    stakeholder
    mencakup kementerian/lembaga,
    game developer
    , penyedia layanan internet, orangtua, guru, dan anak-anak itu sendiri,” ungkapnya.
    Heru juga mengusulkan pembentukan Tim Independen Perlindungan Anak di Dunia Digital yang dibekali kewenangan untuk mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan.
    Pada akhirnya, PP Tunas merupakan langkah awal untuk melindungi anak di ruang digital. Pengawasan terhadap konten digital yang diakses anak-anak menjadi tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, orangtua, hingga pemangku kebijakan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah

    Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah

    Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Internal pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah digoyang isu pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum.
    Permintaan untuk memberhentikan
    Gus Yahya
    dari Ketum
    PBNU
    bermula dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh
    Rais Aam PBNU
    Miftachul Akhyar Kamis (20/11/2025).
    Intinya, rapat harian Syuriyah PBNU itu mengeluarkan tiga pertimbangan yang meminta
    Gus Yahya diberhentikan
    dari posisi Ketum PBNU.
    Risalah tersebut berlanjut dengan keluarnya surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang intinya menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025.
    Gus Yahya pun menegaskan, pengurus NU dari berbagai tingkatan menolak dirinya diberhentikan dari kursi Ketum PBNU.
    Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Ia menegaskan itu saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
    “Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya dilihat dari siaran Kompas TV.
    Dari dinamika yang terjadi di internal PBNU itu, terlihat adanya sejumlah istilah kepengurusan yang berbeda dengan organisasi lain.
    Mulai dari Syuriyah hingga Rais Aam yang ada dalam pusaran konflik internal pimpinan PBNU. Berikut rangkuman Kompas.com mengenai pengertian kepengurusan di PBNU:
    Mustasyar merupakan penasihat bagi pengurus organisasi Nahdlatul Ulama. Jabatan itu tersebar di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa luar negeri, Pengurus Majelis Wakil Cabang, hingga Pengurus Ranting NU.
    Setiap tingkat kepengurusan NU memiliki beberapa orang Mustasyar. Mustasyar berwenang untuk menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu.
    Selain itu, Mustasyar juga bertugas memberikan nasihat, baik diminta atau tidak, secara perseorangan maupun kolektif kepada pengurus.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
    Syuriyah merupakan pengarah, pembina dan pengawas pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi NU.
    Sama seperti Mustasyar, jabatan Syuriyah jug tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.
    Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam dan memiliki Wakil Rais Aam, Rais, Katib, hingga A’wan.
    Rais Aam merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan syuriyah NU. Semasa kepemimpinan Hasyim Asy’ari, jabatan ini bernama Rais Akbar.
    Salah satu kewenangan Rais Aam adalah menentukan kebijakan umum organisasi. Wewenang lainnya yakni menandatangani keputusan-keputusan penting NU, hingga menyelesaikan sengketa internal organisasi.
    Katib Aam merupakan penulis atau juru catat. Dalam NU, istilah ini merujuk pada jabatan sekretaris Syuriyah.
    Katib Aam berwenang untuk merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Syuriyah, kemudian bersama Rais Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan pengurus besar.
    A’wan juga merupakan bagian dari Syuriyah yang bertugas membantu Rais. A’wan terdiri dari sejumlah ulama terpandang.
    Kewenangan dan tugas A’wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah dan membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah.
    Tanfidziyah merupakan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama. Sama seperti Mustasyar dan Syuriyah, jabatan Syuriyah juta tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.
    Struktur pengurus harian Tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa sekretaris, bendahara umum, dan beberapa bendahara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
                        Megapolitan

    5 Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot Megapolitan

    Babak Baru Kasus Kematian Arya Daru: Temuan Empat Sidik Jari dan Luka Benda Tumpul Disorot
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kematian seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mengeklaim menemukan fakta baru dari kematian kliennya itu.
    Adanya dugaan fakta baru yang terungkap itu disampaikan tim kuasa hukum dalam audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025).
    Adapun Arya ditemukan tewas di kamar indekosnya yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Kuasa hukum Martinus Simanjuntak mengungkapkan, salah satu temuan yang mereka kantongi adalah ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah
    Arya Daru
    saat ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025).
    “Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,” ungkap Martinus Simanjuntak usai audiensi, Rabu.
    Satu sidik jari teridentifikasi milik Arya Daru. Sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak dan tidak dapat diuji.
    Martinus mendesak agar penyidik berusaha agar penelusuran terhadap tiga sidik jari itu dilanjutkan.
    “Jadi, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut. Itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik,” tutur dia.
    Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
    Namun, kuasa hukum menyebutkan, pihak rumah sakit tak dapat memastikan apakah luka tersebut dilakukan oleh korban atau bukan.
    “Artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban. Itu dari dokter forensik,” tutur kuasa hukum, Nicolay Aprilindo.
    Selain itu, didapati juga luka memar lainnya di bagian tubuh korban yang belum diketahui pasti penyebabnya.
    “Memar di pelipis mata kanan, kemudian di leher ada beberapa juga,” katanya.
    Tim kuasa huum mendesak Polda Metro Jaya segera menaikkan kasus kematian kliennya ke penyidikan usai adanya dugaan temuan baru itu.
    Sebab, kuasa hukum ingin meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
    “Kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan,“ kata Nicolay.
    Kuasa hukum juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam penyidikan.
    “Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” sambung dia.
    Kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk memberikan akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung TKP penemuan mayat korban.
    “Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur dia.
    Setelah desakan itu disampaikan pada penyidik dalam agenda audiensi hari ini, penyidik akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos.
    “Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujar Nicolay.
    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
    “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
    Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
    Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
    Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
    “Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        PSI Mengusik PDI-P
                        Nasional

    2 PSI Mengusik PDI-P Nasional

    PSI Mengusik PDI-P
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    AHMAD
    Ali adalah kader anyar Partai Solidaritas Indonesia. Celetukan warung kopi menyebut ia hasil “naturalisasi”, direkrut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang langganan masuk DPR. Posisinya melenting, yakni ketua harian PSI.
    Majalah
    TEMPO p
    ernah menurunkan laporan tentang kencangnya
    PSI
    merekrut kader dari partai lain selepas kongres di Solo.
    Itu adalah langkah terobosan setelah partai ini bertekad bicara lebih banyak di panggung politik elektoral: Pemilihan Umum.
    Satu langkah yang lumrah dalam politik di negeri kita—terutama karena figur sosok begitu penting–dan juga dilakukan partai lain. Terkadang loncat pagar tak begitu dapat dibedakan dengan “kutu loncat”.
    Dalam kiprahnya di dua pemilu, langkah PSI berakhir murung: Gagal ke Senayan lantaran tak memenuhi
    parliamentary threshold
    atau ambang batas suara yang harus dipenuhi partai politik untuk masuk DPR dan absah disebut partai nasional.
    Dan yang lebih murung, kegagalan PSI itu diraih saat mereka “menjual” sosok Joko Widodo secara terang-terangan.
    Ahmad Ali
    dinilai sebagai sosok tepat untuk mengangkat PSI. Ia ditempa dari bawah. Pernah jadi anggota DPRD dari Partai Patriot. Lalu nyaman dalam pelukan Nasdem sejak 2013.
    Kepiawaiannya menggalang suara terbukti saat ia terpilih jadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Sulawesi Tengah di pemilu 2019 (nasdemdprri.id).
    Di tangan Ali, PSI ingin naik kelas: Dari sekadar partai perkotaan yang karib dengan panggilan “sis dan bro” menjadi partai yang menjangkau wilayah perdesaan.
    Ia pun bersafari, menguatkan kepengurusan di daerah agar infrastruktur PSI lebih rapi dan luas. Pokok kata, sanggup bersaing dengan partai yang telah terlatih masuk DPR.
    Dengan posisi sebagai ketua harian, Ali lebih nyaring berbicara atas nama PSI. Sebagai politikus, Ali terbilang sosok yang artikulatif. Pilihan kata yang ia gunakan tidak berkabut, alias jelas dan terang.
    Di sebagian hal, Ali menggemparkan. Seperti usai memberi arahan dalam Rakorwil PSI se-Kepulauan Riau di Batam, 22 November lalu.
    “Sialnya Pak Jokowi ini gini, dia dihina, dimaki-maki. Tapi ketika dia melawan, dia disuruh, ‘Pak Jokowi harus jadi negarawan’. Terus ketika dia bicara politik, ‘ya sudah waktunya beristirahat’,” ujar Ali (
    Kompas.com
    , 23/11/2025).
    Masalahnya, dalam kalimat selanjutnya, ia seperti menyindir seorang perempuan yang sudah puluhan tahun menjadi ketua umum partai.
    Kalimat ini merespons kritik sebagian pihak yang menyoal pilihan Jokowi tetap berpolitik selepas tak lagi menjabat presiden.
    Namun, kali ini, diksi yang dipilih Ali menerbitkan kontroversi. Ia memilih tak menyebut nama tokoh yang digunakan sebagai pembanding buat Jokowi. Sebaliknya Ali hanya memberi “clue”–pilihan yang segera bikin “panas” partai lain: PDI Perjuangan.
    “Yang bilang mau pulang ke Solo, pensiun, jadi rakyat biasa, momong cucu itu Jokowi sendiri, tidak ada yang nyuruh-nyuruh dia,” kata Guntur (
    Kompas.com
    , 23/11/2025).
    Guntur mengingatkan, justru Jokowi yang ingin jadi rakyat biasa. Masih aktifnya Jokowi dalam medan diskusi serta politik praktis (menegaskan akan turun membantu PSI saat kongres di Solo), dalam kacamata ini, dinilai bertentangan dengan janji Jokowi—pensiun, jadi rakyat biasa dan momong cucu.
    Jokowi adalah politikus–kemudian menjadi wali kota, gubernur dan presiden–yang lahir dari rahim PDI Perjuangan. Ia dibesar partai ini dan meraih kebesaran lantaran mendapat tiket dari partai yang dinakhodai Megawati itu.
    Mega termasuk “berkorban” ketika memilih Jokowi sebagai capres di Pilpres 2014. Ia bisa saja mengondisikan partainya untuk mendaulatnya sebagai capres–terlebih lagi sebagai ketua umum, Mega punya hak prerogatif.
    Disokong PDI Perjuangan dan sekian partai dalam koalisi politik yang gendut, Jokowi memimpin Indonesia dengan pendekatan berbeda.
    “Jokowi adalah kita” yang dikampanyekan di masa pemilu mengangkat sosoknya menjadi pemberani, menerabas, meski kadang-kadang mewariskan jejak beban untuk penggantinya.
    Proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dan kereta cepat “Whoosh” adalah dua contohnya.
    Kisah manis hubungan PDI Perjuangan dengan Jokowi berakhir antiklimaks karena perhelatan Pilpres 2024. Mega dan Jokowi berbeda dalam urusan menentukan calon presiden.
    Mega memilih Ganjar Pranowo, sedangkan Jokowi mendukung Prabowo Subianto. Semua tahu ujung kisah mereka: Berpisah dengan cara yang tak dapat disebut baik-baik saja.
    Puncaknya, PDI Perjuangan memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu, 14 Desember 2024.
    Ini menandai “talak” politik yang paling dramatis di masa reformasi. Dan keluarga Jokowi harus berpisah dengan partai yang membesarkannya.
    Setahun sebelumnya, 25 September 2023, anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, lebih dulu menerima lamaran PSI. Kaesang didapuk menjadi ketua umum dalam penobatan yang superkilat, cuma dua hari setelah dia bergabung dengan PSI.
    Sejak perpisahan itu, ada-ada saja “perang pernyataan” antara PSI dan PDI Perjuangan. Terakhir, dua partai ini berbeda pandangan menyangkut anugerah gelar pahlawan kepada Soeharto.
    Pernyataan Ali yang tak menyebut nama, tapi terarah pada nama tertentu, menerbitkan konflik dua partai. Konflik di sini merujuk pada “saling menyindir dan berbalas pernyataan” di ruang publik lewat media massa.
    Namun, jika yang dimaksud Ali dalam pernyataan terakhir itu adalah Megawati, secara substantif ia benar.
    Dalam orbit politik Indonesia, Megawati adalah politìkus gaek. Ia sudah malang melintang sejak akhir Orde Baru. Sebelum PDI Perjuangan lahir.
    Jika dihitung sejak PDIP, Mega memimpin partai itu sekitar 27 tahunan. Ia sosok tak tergantikan, pemersatu partai dan
    ngemong
    kader dari segala eksponen.
    Dan jika kita jujur meneropong PDIP, kisah partai ini adalah kisah di mana partai tak mampu keluar dari bimbingan tokoh kharismatik.
    Siapa pun boleh berpolitik. Tak terkecuali Mega, Jokowi atau Susilo Bambang Yudhoyono. Meski begitu, kisah tiga mantan presiden ini tidak sama. Mega terus menjadi ketua umum, SBY memilih berada di belakang Partai Demokrat, meski perannya masih sentral.
    Sedangkan Jokowi mengisi sejarah yang lain. Ia bukan ketua umum partai saat menjabat presiden. Ia cuma “petugas partai”. Selepas pensiun, Jokowi justru menunjukkan tanda-tanda bakal membantu PSI. Ini diucapkannya secara lugas di Kongres Solo.
    Pengurus PSI pun hingga kini berteka-teki dengan menyebut “Bapak J” sebagai sosok yang akan mengisi posisi strategis, yakni ketua dewan pembina. Spekulasinya, “J” itu adalah Jokowi, tapi bisa juga Jeffrie Geovanie yang selama ini identik dengan PSI.
    Jika dicermati pernyataan Ali, ia sesungguhnya tak menyinggung satu nama, tapi dua nama. Nama lain itu diungkapkannya dengan kalimat, “Ada Bapak Presiden yang sekarang sudah 20 tahun juga tidak disuruh berhenti. Apa sih takutnya (pada) Pak Jokowi ini?”
    Pernyataan ini dapat dibaca “ia sedang membicarakan SBY”. Sejak mundur dari kabinet Pemerintahan Megawati, lalu mendirikan Demokrat, SBY sudah lebih dari 20 tahun malang melintang dalam politik.
    Cuma, SBY dipuji oleh sebagian kalangan. Setelah masa baktinya sebagai presiden berakhir pada 20 Oktober 2014, ia mundur teratur dari hingar bingar politik.
    Dan satu lagi, ia menunjukkan fatsun politik yang baik dengan tak memaksa anak-anaknya terjun di medan politik elektoral saat menjabat 2004-2014. Agus Harimurti Yudhoyono ikut Pilkada Jakarta tahun 2016, dua tahunan setelah ayahnya tak lagi jadi presiden.
    Kisah mantan presiden kontras dengan mantan wakil presiden. Jusuf Kalla menjadi ketua umum Partai Golkar saat jadi wakil presiden di masa SBY.
    Setelah itu, ia tak lagi menjadi nakhoda Golkar, termasuk ketika terpilih lagi menjadi wapres di periode kedua bareng Presiden Jokowi (2014-2019).
    Selepas itu, JK tidak mengurus politik, tapi fokus pada masjid, kemanusiaan serta bisnisnya. JK tak mencengkeram Golkar, karena partai ini tak bergantung pada sosok setelah reformasi mengguncang tanah air.
    Ahmad Ali tidak intens menyenggol SBY. Sebaliknya ia berulang menyentil Mega.
    “Saya berharap dari Kepri ini akan lahir Jokowi-Jokowi muda, tanpa harus masuk, tanpa dia harus berasal dari keluarga darah biru politik, tanpa dia harus menjadi anaknya proklamator, tanpa dia harus anaknya pahlawan. Tapi dia ada anak petani pun, dia disamakan, dan Jokowi sudah membuktikan itu,” jelas Ali.
    Proklamator cuma ada dua orang, yakni Sukarno dan Mohammad Hatta. Putra-putri Bung Hatta tak terlampau bergelut dalam politik, tak pernah ada yang jadi presiden pula.
    Sementara dari trah Sukarno sudah ada sosok Mega yang pernah jadi wakil presiden (masa Abdurrahman Wahid) dan presiden menggantikan Gus Dur (2001-2004). Dengan begitu, kalimat Ali jelas sedang “mengusik” siapa.
    Entahlah komunikasi model apa yang sedang dilancarkan Ali. Pernyataannya termasuk “konfrontatif” dan meningkatkan tensi konflik dengan PDI Perjuangan.
    Apakah ini isyarat PSI sedang “memberitahu” khalayak bahwa mereka mengincar basis pemilih PDIP?
    Di Pilkada serentak 2024 lalu, nama yang disokong Jokowi menang di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
    Di Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menang di Jateng, basis konstituen partai banteng!
    Namun, jalan politik tidak selalu linier. Betapa pun setiap parpol memiliki misi masing-masing, hendaknya keteduhan tetap dirawat. Iya, meski demokrasi identik dengan gaduh dan percakapan bebas tentang semua hal dibolehkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.