Author: Kompas.com

  • Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri Megapolitan 16 Desember 2025

    Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo anarkistis akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa lewat unggahan media sosialnya.
    Hal itu disampaikan Laras saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Ia mengakui sempat mengunggah sejumlah Instagram Story pada 29 Agustus 2025.
    Empat unggahan di antaranya kemudian dilaporkan karena dituding memprovokasi publik.
    Unggahan pertama berisi kiriman ulang video tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi malam sebelumnya, Kamis (28/8/2025).
    Laras menambahkan kalimat bernada keras sebagai luapan emosinya terhadap aparat kepolisian.
    Menurut Laras, kalimat tersebut ditulis secara spontan karena kekecewaan dan kemarahan atas peristiwa yang terjadi.
    “Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja. Karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai ya Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras di persidangan.
    Unggahan kedua berisi kabar meninggalnya Affan yang disertai ucapan belasungkawa.
    Unggahan ketiga memperlihatkan foto Laras yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri.
    Foto itu diambil dari kantornya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.
    Laras mengatakan, ekspresi tersenyum yang berlawanan dengan kalimat keras dalam unggahan tersebut merupakan cara dirinya mengekspresikan kemarahan melalui sarkasme, gaya yang menurutnya lazim di kalangan Generasi Z.
    Ia menegaskan, kalimat ajakan membakar Gedung Mabes Polri sama sekali tidak dimaksudkan sebagai provokasi.
    “Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap dia.
    Selain itu, Laras merasa tidak memiliki kemampuan menggerakkan massa.
    Saat itu, akun Instagram-nya hanya memiliki sekitar 3.900 pengikut, dengan penonton Instagram Story berkisar 300–500 orang.
    Pada unggahan keempat, Laras menyelipkan humor dalam kritiknya terhadap kepolisian.
    Salah satunya melalui kalimatnya, “Policemen should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined.”
    Kalimat tersebut secara literatur berarti, “Polisi seharusnya mengabdi kepada negara, tetapi kenapa saya justru ‘mengabdi’ lebih keras dibandingkan mereka semua jika digabungkan.”
    Menurut Laras, kata serve memiliki makna ganda dalam slang Gen Z dan tidak dimaksudkan sebagai kritik literal soal pengabdian.
    “Saya merasa saya lagi cantik, pakaian saya bagus, rambut saya bagus. Jadi di sini sebenarnya saya lagi mendeskripsikan pakaian saya yang ‘I serve hard’ artinya ya pakaian saya lagi keren gitu di situ. Dicampurkan dengan unsur humor lah intinya,” jelas Laras.
    Meski mengakui kalimatnya keras, Laras menegaskan bahwa dirinya tidak membenci polisi.
    “Saya marah, iya. Tapi tidak seemosi untuk sampai saya sebenci itu sama polisi. Karena saya memang lagi marah sama kejadiannya (dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob), jadi saya tetap tersenyum dan tidak menunjukkan pose saya marah,” sambung dia.
    Di hadapan majelis hakim, Laras juga mengungkapkan rasa ketidakadilan atas ancaman hukuman yang ia hadapi, yang menurutnya lebih berat dibanding aparat yang ia kritik.
    “Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak.
    “Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan,” lanjutnya.
    Selain ancaman hukuman, Laras mengaku khawatir dengan keselamatan ibu dan adiknya. Ia menyebut telah mengalami doxing setelah ditangkap.
    Identitas pribadinya, mulai dari KTP, nama orang tua, hingga alamat rumah, disebarkan oleh pihak tak dikenal. Awak media juga mendatangi rumah keluarganya.
    “Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah di-doxing, identitas saya di mana-mana,” tutur Laras.
    Sebagai anak muda yang masih aktif bekerja, Laras merasa penangkapannya telah merenggut hak-hak dasarnya.
    “Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkapnya.
    Nama Laras termasuk dalam tiga tahanan yang direkomendasikan Komisi Reformasi Polri untuk segera dibebaskan.
    Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan rekomendasi itu setelah mendengar paparan tim kuasa hukum Laras.
    Mendengar hal tersebut, Laras menyampaikan terima kasih dan berharap rekomendasi itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
    “Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak Mahfud MD. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” kata Laras.
    Ia juga berharap rekomendasi serupa diberikan kepada tahanan lain dengan kasus sejenis.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa
    Laras Faizati
    telah menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
    Penghasutan tersebut disebut berangkat dari unggahan Laras terkait kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
    Dalam salah satu unggahan, jaksa menilai Laras mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
    “Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
    Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri.
    Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Khusus

    16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Khusus

    16.500 Guru Terdampak Bencana di Sumatera Akan Dapat Tunjangan Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, sebanyak 16.500 guru terdampak bencana di Sumatera akan mendapatkan tunjangan khusus.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kata Mu’ti, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk
    tunjangan khusus guru
    terdampak bencana.
    Hal tersebut disampaikan Mu’ti kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Tunjangan khusus guru di daerah bencana, Rp 35 miliar untuk anggaran dari revisi. Yang kami sampaikan sebanyak 16.500 guru yang menerima bantuan, kemudian buat masing-masing menerima bantuan Rp 2 juta per guru, dan anggaran masih dalam proses revisi tahun 2025,” ujar Mu’ti dalam sidang kabinet, Senin.
    Mu’ti menyampaikan, bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar mengakibatkan 3.274 sekolah mengalami kerusakan.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih akan melakukan pendataan terkait kategori kerusakan untuk sekolah-sekolah tersebut.
    “Yang terdampak 767 PAUD, SD 1.343, SMP 621, SMA 268, SMK 136, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) ada 23, Sekolah Luar Biasa 30, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan 86. Total yang terdampak 3.274,” kata Mu’ti.
    Selain itu, sebanyak 276.249 siswa terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Selain siswa, sebanyak 25.936 guru juga terdampak banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut.
    Terkait kebijakan kurikulum, Abdul Mu’ti juga menyampaikan skenario penyesuaian untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera.
    Pada fase tanggap darurat 0 sampai 3 bulan, kurikulum disederhanakan menjadi kompetensi esensial yang mencakup literasi dan numerasi dasar, kesehatan dan keselamatan diri, dukungan psikososial, serta edukasi mitigasi bencana.
    “Untuk pemulihan dini 3-12 bulan, kurikulum adaptif berbasis krisis. Kemudian yang kedua, program pemulihan pembelajaran. Tiga, pembelajaran fleksibel dan diferensiasi. Empat, sistem asesmen transisi, asesmen berbasis portofolio, atau untuk kerja sederhana,” ujar Mu’ti.
    “Kemudian, pemulihan lanjutan 1-3 tahun, integrasi permanen pendidikan kebencanaan, penguatan kualitas pembelajaran, pembelajaran inklusif berbasis ketahanan, dan sistem monitoring evaluasi pendidikan darurat,” sambungnya menjelaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berangkat Subuh, Pulang Larut: Cerita Pekerja Bogor–Jakarta yang Tak Pernah Usai
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Berangkat Subuh, Pulang Larut: Cerita Pekerja Bogor–Jakarta yang Tak Pernah Usai Megapolitan 16 Desember 2025

    Berangkat Subuh, Pulang Larut: Cerita Pekerja Bogor–Jakarta yang Tak Pernah Usai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Langit Bogor, Jawa Barat masih gelap ketika langkah-langkah tergesa mulai terdengar di sekitar Stasiun Bogor.
    Jarum jam belum menunjukkan pukul 04.00 WIB, tetapi peron sudah dipenuhi penumpang yang menunggu kereta pertama menuju Jakarta Kota.
    Dengan ransel di punggung dan jaket membalut tubuh, sebagian penumpang tampak menahan kantuk.
    Tak banyak percakapan. Hal yang terdengar hanya pengumuman stasiun.
    “Commuter Line tujuan akhir Stasiun Jakartakota masuk jalur dua,” ucap petugas dari pengeras suara.
    Kereta datang, pintu terbuka, penumpang bergerak cepat mencari ruang.
    Bagi para komuter, berangkat subuh bukan pilihan, melainkan kebutuhan.
    Perjalanan Bogor–Jakarta memakan waktu sekitar satu hingga satu setengah jam.
    Namun, setibanya di Manggarai, Sudirman, Tanah Abang, atau Jakarta Kota, perjalanan belum selesai.
    Mereka masih harus berganti moda di antaranya TransJakarta, ojek daring, atau berjalan kaki dengan menembus hiruk-pikuk ibu kota.
    Rutinitas ini berulang hampir setiap hari. Pagi dihabiskan di kereta, malam dilewati dengan rute yang sama, hanya arah yang berbeda.
    Salah satu penumpang, Wahyu Epi Permana (37), mengaku harus bangun sejak dini hari agar tiba di kantor pukul 07.00 WIB.
    Setiap hari, ia pulang pergi dari rumahnya di Ciapus, Kabupaten Bogor, menuju Mangga Besar, Jakarta Barat.
    Rutinitas itu telah dijalaninya hampir dua tahun terakhir.
    “Kerja di Jakarta, rumah di Bogor. Kalau semisalnya kos di Jakarta mahal, gaji habis buat bayar kamar,” ucap Epi kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Bogor dipilih karena harga rumah lebih terjangkau dan suasana yang lebih tenang.
    Namun, ia sadar konsekuensinya adalah jarak jauh dan waktu tempuh panjang.
    “Risikonya ya bangun pagi, waktu habis di jalan. Tapi kalau gak pulang, gak tidur di rumah kaya gak betah aja,” kata dia.
    Cerita serupa datang dari Lulu (27), pekerja swasta yang setiap hari berangkat dari Stasiun Bogor menuju Gondangdia.
    Ia memilih KRL paling pagi demi mengejar aktivitas kantor yang dimulai pukul 06.45 WIB.
    “Karena acara kantor itu kan selalu pagi ya, dibanding panik karena telat terus diburu-buru, ya pagi, pagi sekalian,” ucap Lulu.
    Perjalanan panjang itu kerap menguras tenaga. Tak jarang, Lulu baru tiba di rumah selepas pukul 21.00 WIB.
    Waktu bersama keluarga menjadi terbatas, sementara akhir pekan sering dihabiskan untuk memulihkan tubuh dengan tidur seharian.
    Alasan utamanya tetap sama yakni biaya kos di Jakarta yang tak sebanding dengan penghasilan.
    “Wah kalau ngekost, engga nutup (pendapatan). Kalau libur baru tuh habis waktunya buat hibernasi,” candanya.
    KRL menjadi urat nadi, sekaligus saksi bisu perjuangan harian para pencari nafkah.
    Mereka berangkat saat kota masih terlelap dan pulang ketika malam sudah larut.
    Rutinitas melelahkan itu akan terus berulang, esok dan lusa, demi satu tujuan yang sama yaitu bertahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya Pemulihan Jembatan Situ 7 Muara dan Kekhawatiran Warga soal Tiang Retak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Upaya Pemulihan Jembatan Situ 7 Muara dan Kekhawatiran Warga soal Tiang Retak Megapolitan 16 Desember 2025

    Upaya Pemulihan Jembatan Situ 7 Muara dan Kekhawatiran Warga soal Tiang Retak
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Jembatan Gantung Situ 7 Muara di Bojongsari, Kota Depok, akan segera diperbaiki setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah bagian konstruksi.
    Pengelola Alun-alun Barat Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pelaksana proyek dan tenaga ahli untuk menentukan langkah perbaikan.
    “Karena kami banyak keterbatasan perihal konstruksi sipil/struktur jembatan, kami masih menunggu rekonstruksi dari tenaga ahli, pelaksana, dan supervisi pekerjaan jembatan,” ucap Lintang kepada
    Kompas.com
    , Senin (15/12/2025).
    Kerusakan utama terjadi pada salah satu tiang ujung jembatan yang terangkat dari permukaan tanah.
    Selain itu, beberapa fasilitas di kawasan alun-alun turut terdampak.
    “Beberapa fasilitas kami di alun-alun barat juga terkena dampak. Seperti pohon-pohon kecil, tiang lampu, tiang CCTV, dan kami sudah perbaiki semua,” ujar Lintang.
    Saat ini, akses menuju jembatan masih ditutup demi keselamatan pengunjung. Perbaikan difokuskan pada tiang jembatan yang mengalami kerusakan.
    “Insha Allah kita kejar pembahasan minggu ini karena akhir tahun bergulat dengan deadline pekerjaan-pekerjaan reguler,” tuturnya.
    Kerusakan terjadi akibat cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang yang melanda Bojongsari pada Kamis (4/12/2025).
    Satu pohon jenis rengan tumbang dan menimpa tali sling penyeimbang jembatan di sisi kanan.
    “Pohon rengan tersebut menimpa tali sling penyeimbang sisi kanan (jembatan) yang terhubung dengan tiang pancang sekunder, jadi bukan pancang tengah atau inti,” terang Lintang.
    Beban pohon yang berat membuat tiang pancang sekunder terangkat dari tanah. Keesokan harinya, tim gabungan langsung mengevakuasi pohon tersebut.
    “Karena apabila pohon tidak segera ditangani maka akan makin menambah berat beban pada sling dan makin mengangkat pancang,” jelas Lintang.
    “Kondisi tersebut murni akibat bencana alam,” lanjut dia.
    Kerusakan jembatan ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
    Ahmad (38), salah satu warga, mengatakan kondisi jembatan sudah terlihat tidak aman sejak beberapa hari terakhir.
    “Kalau hujan deras, kelihatan jembatannya seperti bergerak lebih besar dari biasanya. Kemarin habis hujan siang, tiangnya kelihatan miring, jadi warga langsung saling mengingatkan supaya jangan lewat,” kata Ahmad di lokasi, Sabtu.
    Pantauan Kompas.com, Sabtu (13/12/2025), kerusakan terlihat jelas di ujung jembatan yang berada di area alun-alun.
    Sejumlah tiang penyangga tampak retak, sementara kabel jembatan menjuntai ke arah danau.
    Di lokasi juga terpasang spanduk bertuliskan, “Mohon Maaf Jembatan Gantung Sementara Ditutup Terkait Adanya Perbaikan Konstruksi Jembatan”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima

    Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    Ida Budhiati
    yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
    Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
    “Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
    Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
    Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
    Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
    Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
    Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
    Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
    Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
    Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
    gugatan perdata
    ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
    Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
    Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
    Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
    Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
    Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
    Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
    Gibran Rakabuming Raka
    sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
    Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
    Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Tangsel Siapkan MRF di TPA Cipeucang, Sambil Menunggu Proyek PSEL
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pemkot Tangsel Siapkan MRF di TPA Cipeucang, Sambil Menunggu Proyek PSEL Megapolitan 16 Desember 2025

    Pemkot Tangsel Siapkan MRF di TPA Cipeucang, Sambil Menunggu Proyek PSEL
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membangun fasilitas pengolahan sampah Material Recovery Facility (MRF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang pada awal 2026.
    MRF merupakan fasilitas
    pengolahan sampah
    untuk memilah dan memproses material daur ulang, seperti kertas, plastik, kaca, dan logam, agar dapat dimanfaatkan kembali, sehingga mengurangi volume sampah ke TPA.
    Wakil Wali Kota Tangerang Selatan
    Pilar Saga Ichsan
    mengatakan, pembangunan MRF menjadi solusi jangka menengah untuk mengatasi persoalan sampah, sembari menunggu realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang masih memerlukan waktu panjang.
    “Sambil kita juga persiapan di awal 2026 ini pembangunan MRF pengolahan sampahnya. Jadi sebagian bisa menggunakan MRF ini, sambil menunggu PSEL yang proses pembangunannya masih panjang,” ujar Pilar di Gedung Wali Kota Tangsel, Serua, Ciputat, Senin (15/12/2025).
    Saat ini, Pemkot Tangsel masih memaksimalkan pengelolaan sampah di
    TPA Cipeucang
    dengan melakukan penataan sejumlah landfill sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    “Pemaksimalan dulu di TPA Cipeucang saat ini. Kita optimis dengan penataan Cipeucang di landfill 4,” kata Pilar.
    Selain landfill 4, penataan juga akan dilakukan di landfill 2 yang kondisinya sudah padat. Di lokasi tersebut akan diterapkan sistem sanitary landfill, dilanjutkan dengan penataan terasering.
    “Landfill 2 yang sudah padat kita coba lakukan sanitary landfill. Setelah itu dilakukan penataan terasering dan penutupan seperti yang diarahkan oleh KLH,” jelasnya.
    Terkait opsi kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain, Pilar mengakui langkah tersebut tidak mudah. Pasalnya, hampir semua daerah saat ini menghadapi persoalan serupa, termasuk Jakarta dan wilayah Jawa Barat.
    Sebagai upaya tambahan, Pemkot Tangsel juga melakukan pembebasan lahan di sekitar TPA Cipeucang untuk memperluas area pengolahan sampah.
    “Pembebasan lahan di Desember ini dilakukan 4.000 meter. Di awal tahun depan itu sekitar satu hektar yang kita lakukan pembebasan yaitu yang di lokasi akan dibangun PSEL,” ujar Pilar.
    Ia menegaskan, perluasan lahan tersebut bertujuan agar pengelolaan sampah di TPA Cipeucang bisa berjalan lebih optimal ke depannya.
    “Itu untuk pelebaran lokasi pengolahan sampah kita,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gerak Cepat Pemprov DKI Atasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, dari Asuransi hingga Renovasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Gerak Cepat Pemprov DKI Atasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, dari Asuransi hingga Renovasi Megapolitan 16 Desember 2025

    Gerak Cepat Pemprov DKI Atasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, dari Asuransi hingga Renovasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/12/2025) pagi.
    Berbagai langkah disiapkan, mulai dari penanganan kerugian pedagang melalui asuransi hingga rencana renovasi area pasar yang terdampak.
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    memastikan kerugian pedagang akan ditanggung asuransi.
    “Dirut Pasar Jaya sudah memberi laporan bahwa untuk kerugian itu karena diasuransikan, sehingga dengan demikian di-cover oleh asuransi,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
    Ia menegaskan, asuransi menanggung barang dagangan pedagang.
    Namun, belum dapat dipastikan apakah uang tunai yang terbakar ikut diganti.
    “Yang jelas pasti yang menyangkut barang dagangan,” lanjutnya.
    Pemprov DKI juga akan merenovasi sekitar 350 los yang terbakar.
    Kebakaran dianggap tidak besar sehingga pedagang tidak perlu direlokasi.
    “Untuk pedagangnya karena ini bukan kebakaran besar, nanti segera kita renovasi. Yang jelas tetap akan berjualan di Kramat Jati lah. Mereka juga tidak ingin untuk pindah ke mana-mana,” ucap Pramono.
    Pramono menegaskan kebakaran tidak mengganggu pasokan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru.
    Stok pangan Jakarta saat ini aman dan relatif berlebih.
    “Stok kita sebenarnya agak berlebih tahun ini. Apa yang terjadi di lapangan tidak mengganggu sama sekali ketersediaan stok di Jakarta,” jelasnya.
    Ia menambahkan, harga buah-buahan seperti pepaya dan pisang tetap stabil.
    “Pasti enggak ada kenaikan harga, baik pepaya maupun pisang. Aman,” imbuhnya.
    Sebelumnya, kebakaran menghanguskan 350 los buah, memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara agar pedagang tetap bisa berjualan.
    “Insya Allah tiga hari ke depan tempat penampungan pedagang ini sudah bisa dipergunakan oleh para pedagang,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan.
    Sementara itu, Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun, menyebut kerugian hampir Rp 10 miliar, termasuk bangunan dan barang dagangan.
    Agus juga memastikan pedagang akan menerima bantuan dari Pemprov DKI, meski besaran belum ditentukan.
    “Nah, kalau kerugian kalau bisa kita kasat mata ya, itu lebih kurang hampir Rp 10 miliar kira-kira begitu. Dari total keseluruhan ya, baik dari struktur bangunannya terus kemudian sama barang dagangannya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penumpang Motor Tewas Tertabrak Minibus di Duren Sawit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Penumpang Motor Tewas Tertabrak Minibus di Duren Sawit Megapolitan 16 Desember 2025

    Penumpang Motor Tewas Tertabrak Minibus di Duren Sawit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang penumpang berinisial C (54) tewas setelah sepeda motor yang dikendarai HK (38) terlibat kecelakaan dengan minibus di Jalan RS Soekanto, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (15/12/2025) siang.
    Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, menjelaskan kecelakaan terjadi saat sepeda motor melaju ke arah Kota Bekasi.
    “Pengendara Saudari HK berboncengan dengan C yang melaju dari arah barat ke timur tepatnya di depan Agen LPG PSO Siaga menyerempet kendaraan diduga pick-up,” ujar Darwis, Selasa (16/12/2025).
    Akibat serempetan itu, sepeda motor terjatuh. Penumpang C terpental ke kanan jalan dan tertabrak minibus yang melaju searah.
    “Kemudian penumpang sepeda motor terjatuh, C terpental ke kanan jalan berbenturan dengan kendaraan diduga minibus NRKB. Identitas pengemudi tidak diketahui karena melarikan diri,” kata Darwis.
    C mengalami luka berat di kepala dan meninggal di tempat. Sementara HK mengalami patah tulang pada tangan kiri dan dirawat di RS Islam Pondok Kopi.
    “HK mengalami patah tulang di tangan kiri. Sedangkan C mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di TKP,” jelasnya.
    Jenazah C dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk visum et repertum.
    “Kini kecelakaan tersebut ditangani Unit Laka Tim II Satlantas Polres Metro Jakarta Timur,” tutup Darwis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri Megapolitan 16 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jejak pemilik gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia yang terbakar pada Selasa (9/12/2025) akhirnya terungkap.
    Polisi mengonfirmasi pemilik gedung adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Saputra, mengatakan, pihaknya telah memeriksa pemilik gedung pada Sabtu (13/12/2025).
    “Sudah kami periksa kemarin. Sabtu sore,” ujar Roby, Senin (15/12/2025).
    Roby menambahkan, soal kemungkinan pemilik gedung ditetapkan tersangka masih didalami dengan menelusuri unsur kelalaian.
    Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung.
    “Masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli,” tutur Roby.
    Roby menyebut pihak kepolisian tidak mencegah pemilik gedung bepergian ke luar negeri karena statusnya masih saksi.
    “Enggak bisa kita cegah, karena belum cukup peningkatan status (menjadi tersangka). Yang bersangkutan juga keluar negeri sekarang. Kembali tanggal 22 Desember 2025,” jelasnya.
    Hingga Senin (15/12/2025), polisi telah memeriksa 12 orang terkait kebakaran, termasuk karyawan, saksi, perwakilan dinas, dan pemilik gedung.
    Sebelumnya, Roby mengungkap gedung Kantor Terra Drone melanggar aturan alih fungsi bangunan.
    Lantai satu gedung digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai, padahal dokumen IMB dan SLF menyebutkan gedung untuk perkantoran.
    “Iya menurut kami saat ini menyalahi aturan alih fungsi. Ada barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
    Selain itu, manajemen PT Terra Drone tidak memiliki SOP penyimpanan baterai lithium yang mudah terbakar.
    Baterai sehat, rusak, dan bekas disimpan bersama-sama, meningkatkan risiko kebakaran.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro sebelumnya mengatakan, hasil penyidikan menemukan tidak adanya aturan maupun prosedur keselamatan terkait penyimpanan baterai lithium di kantor perusahaan tersebut.
    “Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable. Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu.”
    Ruang penyimpanan berukuran 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan material pelindung api, dan tak jauh dari situ terdapat mesin genset yang berpotensi memicu panas.
    Kebakaran di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, menewaskan 22 orang.
    Dua hari setelah kejadian, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, diamankan dan ditetapkan tersangka karena melakukan enam kelalaian yang memicu kebakaran.
    Berikut daftar kelalaiannya:
    Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.