Ibu Penembak Bondi Beach Beberkan Rencana Pelaku Sebelum Beraksi
Penulis
SYDNEY, KOMPAS.com –
Ibu Naveed Akram, salah satu pelaku penembakan dalam acara Hanukkah di Bondi Beach, Sydney, mengaku sempat berkomunikasi dengan putranya beberapa jam sebelum tragedi terjadi.
Percakapan itu berlangsung pada Minggu (14/12/2025) pagi, ketika Naveed menghubunginya dari rumah.
Dalam pembicaraan singkat tersebut, tidak ada tanda-tanda yang mengarah pada rencana penyerangan. Sang ibu pun mengaku terpukul dan tidak percaya anaknya terlibat dalam aksi mematikan itu.
Kepada
Sydney Morning Herald
, ibu Naveed yang bernama Verena menceritakan percakapan terakhirnya dengan sang anak.
Ia mengatakan, Naveed menelepon untuk memberi kabar bahwa dirinya baru selesai berenang dan menyelam, lalu berencana mencari makan sebelum beristirahat di rumah.
“Ia bilang akan tetap di dalam karena cuaca sedang panas,” ujar Verena, seperti dikutip
Sydney Morning Herald
.
Sebelumnya, Naveed dan ayahnya, Sajid Akram, sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa mereka berencana menghabiskan akhir pekan dengan memancing di Jervis Bay, sekitar 200 kilometer di selatan Sydney. Namun, rencana tersebut tidak terwujud.
Naveed Akram dan ayahnya, Sajid Akram, telah diidentifikasi sebagai pelaku serangan yang menewaskan 16 orang pada Minggu (14/12/2025).
Sajid, yang berusia 50 tahun dan dikenal sebagai pemilik toko buah, tewas setelah ditembak polisi di lokasi kejadian.
Sementara itu, Naveed yang berusia 24 tahun dilarikan ke rumah sakit dan hingga kini masih berada dalam kondisi kritis.
Verena menegaskan, ia sama sekali tidak percaya putranya terlibat dalam aksi teror. Menurutnya, Naveed adalah anak yang baik dan tidak pernah menunjukkan perilaku bermasalah.
“Siapa pun pasti ingin memiliki anak seperti anak saya. Dia anak yang baik,” kata Verena.
Dalam wawancara tersebut, Verena juga membantah anggapan bahwa Naveed memiliki senjata api.
Ia menyebut putranya jarang keluar rumah dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas seperti pesta, mengonsumsi alkohol, atau merokok.
Rutinitas Naveed sehari-hari, menurut sang ibu, hanya berkisar pada bekerja, pulang ke rumah, dan berolahraga. “Dia jauh dari masalah,” ujarnya.
Berdasarkan laporan
The Telegraph
, Naveed Akram pernah mengenyam pendidikan di Al-Murad Institute di Heckenberg, Sydney.
Ia tinggal bersama orang tua, seorang adik perempuan, dan seorang saudara laki-laki di rumah tiga kamar yang dibeli keluarga tersebut pada 2024.
Verena juga mengungkapkan bahwa Naveed kehilangan pekerjaannya di sektor konstruksi sekitar dua bulan lalu. Perusahaan tempatnya bekerja diketahui bangkrut, sehingga ia terpaksa berhenti bekerja.
Hingga saat ini, polisi masih berjaga di sekitar rumah keluarga Akram untuk mengamankan lokasi dari kerumunan warga.
Aparat berwenang terus melakukan penyelidikan terkait serangan di Bondi Beach.
Motif di balik penembakan tersebut belum diungkap secara resmi, dan proses pengusutan masih berlangsung untuk merangkai kronologi kejadian secara menyeluruh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/15/693f86d6776a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Ibu Penembak Bondi Beach Beberkan Rencana Pelaku Sebelum Beraksi Internasional
-
/data/photo/2025/12/16/6940b39f53a65.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Pramono Datang, Area Terbakar Pasar Induk Kramat Jati Dirapikan Megapolitan 16 Desember 2025
Jelang Pramono Datang, Area Terbakar Pasar Induk Kramat Jati Dirapikan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Area terdampak kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai dibersihkan menjelang kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pembersihan dilakukan sehari setelah kebakaran menghanguskan ratusan los pedagang, Senin (15/12/2025) pagi.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Selasa (16/12/2025), sejumlah petugas kebersihan berseragam hijau tampak menyapu lumpur, abu, dan puing kebakaran di area depan pasar yang terbakar.
Area tersebut rencananya akan ditinjau langsung oleh Pramono sekaligus menjadi lokasi konferensi pers saat kunjungannya ke
Pasar Induk Kramat Jati
.
Petugas terlihat berulang kali membersihkan titik yang sama hingga permukaan jalan tampak lebih bersih.
Kondisi itu kontras dengan area lain di sekitar lokasi yang masih dipenuhi sampah dan sisa bangunan terbakar.
“Pak dipercepat ya, Pak Gubernur mau datang,” ucap salah satu tim protokol kepada petugas kebersihan.
Meski sebagian area telah dibersihkan, sejumlah sisi pasar masih menunjukkan dampak kebakaran.
Di dalam los, rangka besi terlihat menghitam, sementara barang dagangan hangus berserakan.
Sisa plastik yang meleleh akibat api juga tampak di beberapa sudut. Garis polisi masih terpasang untuk membatasi akses ke area yang belum dinyatakan aman.
Air bercampur abu terlihat menggenang di sejumlah titik lantai beton, dengan bau sisa kebakaran yang masih tercium.
Sejumlah aparat keamanan, pejabat daerah, dan awak media tampak bersiaga menunggu kedatangan Pramono.
Kunjungan ini dijadwalkan untuk meninjau kondisi pascakebakaran sekaligus memastikan penanganan pedagang terdampak.
Sebelumnya, kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati menghanguskan ratusan los buah dan memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara bagi pedagang.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerusakan besar di salah satu pusat distribusi pangan terbesar di Jakarta.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan memastikan sekitar 350 los buah terbakar dalam peristiwa tersebut.
“Ini total di sekitar 350. Tidak ada korban jiwa, terkait masalah penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.
Sebagai penanganan awal, Perumda Pasar Jaya menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi pedagang terdampak.
“Insya Allah tiga hari ke depan tempat penampungan pedagang ini sudah bisa dapat dipergunakan oleh para pedagang,” ucapnya.
Agus menjelaskan, area penampungan berada di bagian belakang kawasan pasar agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/29/68da814b7767f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Volume Sampah Berpotensi Naik Saat Nataru, Warga Tangsel Diminta Setop Buang di Jalan Megapolitan 16 Desember 2025
Volume Sampah Berpotensi Naik Saat Nataru, Warga Tangsel Diminta Setop Buang di Jalan
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengingatkan warga agar tidak membuang sampah di pinggir jalan, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pilar menilai, peningkatan aktivitas dan konsumsi masyarakat saat libur panjang berpotensi menambah volume sampah dan memicu penumpukan di ruas-ruas jalan jika tidak dikelola dengan baik.
“Saya harap yang pertama ya, jangan mengandalkan pembuangan sampah di pinggiran jalan. Karena memang sebelumnya juga sering terjadi pembuangan seperti itu,” ujar Pilar di Gedung Wali Kota Tangsel, Serua, Ciputat, Senin (15/12/2025).
Menurut Pilar, pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari lingkungan masing-masing.
Salah satunya dengan mengaktifkan kembali bank sampah di tingkat RW untuk menekan timbulan sampah dari sumbernya.
“Diminimalisir dulu di lingkungan setempat, kalau bisa diminimalisir 20 sampai 30 persen, itu sudah sangat membantu,” kata dia.
Di sisi lain,
Pemkot Tangsel
juga menyiapkan armada truk pengangkut sampah baru yang akan segera dioperasikan.
Langkah ini menyusul pengangkutan sampah yang sempat menumpuk di sejumlah ruas jalan dalam sepekan terakhir.
Sampah tersebut dialihkan ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) untuk diolah sementara.
Tercatat ada sekitar 30 TPS3R di Tangerang Selatan yang akan diberdayakan selama proses penataan TPA Cipeucang berlangsung.
Meski belum merinci lokasi TPS3R karena data berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Pilar menegaskan tidak akan ada pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya.
“Kita tidak mungkin dari DLH buang ke lahan-lahan kosong. Itu tidak boleh karena itu akan menimbulkan permasalahan baru,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69409f3f173a0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri Megapolitan 16 Desember 2025
Pembelaan Laras Faizati di Balik Unggahan Bakar Mabes Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan penghasutan demo anarkistis akhir Agustus 2025, Laras Faizati, menegaskan tidak memiliki niat menghasut massa lewat unggahan media sosialnya.
Hal itu disampaikan Laras saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia mengakui sempat mengunggah sejumlah Instagram Story pada 29 Agustus 2025.
Empat unggahan di antaranya kemudian dilaporkan karena dituding memprovokasi publik.
Unggahan pertama berisi kiriman ulang video tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terjadi malam sebelumnya, Kamis (28/8/2025).
Laras menambahkan kalimat bernada keras sebagai luapan emosinya terhadap aparat kepolisian.
Menurut Laras, kalimat tersebut ditulis secara spontan karena kekecewaan dan kemarahan atas peristiwa yang terjadi.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja. Karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai ya Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras di persidangan.
Unggahan kedua berisi kabar meninggalnya Affan yang disertai ucapan belasungkawa.
Unggahan ketiga memperlihatkan foto Laras yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri.
Foto itu diambil dari kantornya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.
Laras mengatakan, ekspresi tersenyum yang berlawanan dengan kalimat keras dalam unggahan tersebut merupakan cara dirinya mengekspresikan kemarahan melalui sarkasme, gaya yang menurutnya lazim di kalangan Generasi Z.
Ia menegaskan, kalimat ajakan membakar Gedung Mabes Polri sama sekali tidak dimaksudkan sebagai provokasi.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” ungkap dia.
Selain itu, Laras merasa tidak memiliki kemampuan menggerakkan massa.
Saat itu, akun Instagram-nya hanya memiliki sekitar 3.900 pengikut, dengan penonton Instagram Story berkisar 300–500 orang.
Pada unggahan keempat, Laras menyelipkan humor dalam kritiknya terhadap kepolisian.
Salah satunya melalui kalimatnya, “Policemen should be serving our country but why do I serve harder than all of them combined.”
Kalimat tersebut secara literatur berarti, “Polisi seharusnya mengabdi kepada negara, tetapi kenapa saya justru ‘mengabdi’ lebih keras dibandingkan mereka semua jika digabungkan.”
Menurut Laras, kata serve memiliki makna ganda dalam slang Gen Z dan tidak dimaksudkan sebagai kritik literal soal pengabdian.
“Saya merasa saya lagi cantik, pakaian saya bagus, rambut saya bagus. Jadi di sini sebenarnya saya lagi mendeskripsikan pakaian saya yang ‘I serve hard’ artinya ya pakaian saya lagi keren gitu di situ. Dicampurkan dengan unsur humor lah intinya,” jelas Laras.
Meski mengakui kalimatnya keras, Laras menegaskan bahwa dirinya tidak membenci polisi.
“Saya marah, iya. Tapi tidak seemosi untuk sampai saya sebenci itu sama polisi. Karena saya memang lagi marah sama kejadiannya (dilindasnya Affan Kurniawan oleh rantis Brimob), jadi saya tetap tersenyum dan tidak menunjukkan pose saya marah,” sambung dia.
Di hadapan majelis hakim, Laras juga mengungkapkan rasa ketidakadilan atas ancaman hukuman yang ia hadapi, yang menurutnya lebih berat dibanding aparat yang ia kritik.
“Selama ini saya selalu bangga menjadi warga negara Indonesia, tapi ketika saya buka suara untuk bela sungkawa, untuk marah, untuk boleh mengekspresikan kecewa saya, saya malah ada di sini,” tutur Laras sambil terisak.
“Saya malah mendapatkan hukuman penjara yang lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas Affan Kurniawan,” lanjutnya.
Selain ancaman hukuman, Laras mengaku khawatir dengan keselamatan ibu dan adiknya. Ia menyebut telah mengalami doxing setelah ditangkap.
Identitas pribadinya, mulai dari KTP, nama orang tua, hingga alamat rumah, disebarkan oleh pihak tak dikenal. Awak media juga mendatangi rumah keluarganya.
“Saya juga khawatir akan masa depan saya, akan keamanan keluarga saya dan saya sendiri, karena saya sudah di-doxing, identitas saya di mana-mana,” tutur Laras.
Sebagai anak muda yang masih aktif bekerja, Laras merasa penangkapannya telah merenggut hak-hak dasarnya.
“Saya malah dipidanakan seperti ini, saya merasa hak saya sebagai manusia itu tidak ada karena ini semua. Saya harus kehilangan pekerjaan saya, saya harus kehilangan waktu saya sebagai anak muda, sebagai tulang punggung, harusnya saya bisa berkarya,” ungkapnya.
Nama Laras termasuk dalam tiga tahanan yang direkomendasikan Komisi Reformasi Polri untuk segera dibebaskan.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menyampaikan rekomendasi itu setelah mendengar paparan tim kuasa hukum Laras.
Mendengar hal tersebut, Laras menyampaikan terima kasih dan berharap rekomendasi itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Saya berterima kasih karena nama saya sudah di-mention oleh Bapak Mahfud MD. Semoga ini akan juga menjadi pertimbangan untuk keadilan saya juga,” kata Laras.
Ia juga berharap rekomendasi serupa diberikan kepada tahanan lain dengan kasus sejenis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Laras Faizati
telah menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.
Penghasutan tersebut disebut berangkat dari unggahan Laras terkait kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Dalam salah satu unggahan, jaksa menilai Laras mengajak publik melakukan tindakan anarkis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata jaksa.
Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan percobaan pembakaran fasilitas di sekitar SPBU Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal, termasuk pasal-pasal dalam UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/24/69236cf7415e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
Gugatan Perdata Gibran Dinilai Terlambat, Vonis PTUN Harus Diterima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan diputuskan pada putusan sela, pekan depan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025) kemarin, mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Ida Budhiati
yang dihadirkan tergugat, KPU RI dan Gibran, menyatakan bahwa pengadilan negeri tak memiliki kompetensi dan berwenang mengadili perkara pemilu.
Ida dengan tegas menyatakan, jika obyek perkara berkaitan dengan penyelenggara pemilu ataupun tahapan pemilu, maka menjadwi wewenang pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Dalam lingkup ranah hukum publik yang berupa tindakan untuk membuat peraturan keputusan, maka mekanisme pertanggungjawabannya itu sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, itu menjadi otoritas atau kompetensi dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Ia mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan, kebijakan, dan administrasi masuk dalam obyek sengketa di PTUN, bukan PN.
Penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PN jika yang dipermasalahkan menyangkut pihak ketiga dan tindak kesalahan jatuh ke hukum ranah privat.
Misal, dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pemilu, KPU perlu memastikan logistik berjalan dengan baik.
Untuk menjamin logistik pemilu dilaksanakan dengan lancar, KPU diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika dalam kerja sama ini KPU melakukan wanprestasi dan digugat oleh pihak ketiga, gugatan ini merupakan kewenangan bagi pengadilan negeri untuk mengadili.
Ida menegaskan, sengketa Pemilu terikat dengan periode yang sangat terbatas, yaitu pada saat Pemilu masih berlangsung.
Ia menilai, warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat kejanggalan dalam Pemilu jika dugaan pelanggaran itu baru ditemukan dan dilaporkan setelah Pemilu selesai.
“Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir misalnya, maka menurut kerangka hukum pemilu, maka kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” kata Ida.
Selama Pemilu berlangsung, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan kejanggalan. Keterbukaan untuk membuat laporan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” lanjut Ida.
Tapi, Ida menegaskan, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam sidang, Ida juga sempat ditanya mengenai adanya putusan PTUN yang sudah diketuk sebelum
gugatan perdata
ini dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Ida, jika ada vonis dari peradilan lain yang mendahului gugatan perdata, putusan itu harus diterima, apapun hasilnya.
Ia menegaskan, vonis PTUN itu harus diterima dan seharusnya tidak digugat ke peradilan lain.
“Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan pengadilan Tata Usaha Negara itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” imbuh Ida.
Diketahui, sebelum menggugat Gibran dan KPU ke PN Jakpus, Subhan lebih dahulu menggugat KPU ke PTUN.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Selasa 12 Agustus 2025 dan kini sudah diputus dengan status dismissal atau tidak bisa diterima.
Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Subhan hanya menggugat KPU.
Dalam gugatan nomor 264/G/2025/PTUN.JKT, Subhan meminta agar majelis hakim TUN menyatakan KPU telah melanggar hukum sehingga penetapan
Gibran Rakabuming Raka
sebagai calon wakil presiden pada 13 November 2023 adalah tidak sah.
Sehingga, status Gibran sebagai wakil presiden kini juga tidak sah.
Atas perbuatannya, KPU juga digugat untuk mengembalikan uang senilai Rp 71,3 triliun kepada negara.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/16/6940b97b439e3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/6940ac8e4d3d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/694097450d717.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/13/693cec808815b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/69381fb2976dc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)