Author: Kompas.com

  • Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025 Nasional 28 November 2025

    Kapolri-Panglima Pimpin Pelantikan, Ini 5 Taruna Terbaik Akpol dan Akademi TNI 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara wisuda prajurit taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil) di Lapangan Sapta Marga Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025).
    Pada kesempatan itu, Sigit menekankan pentingnya sinergisitas TNI-Polri yang merupakan kunci utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.
    “Saya perpesan agar terus memperhatikan sinergisitas dan solidaritas TNI-Polri dalam setiap perjalanan. Sehingga mampu melewati berbagai tantangan bangsa demi mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” kata Sigit dalam amanatnya.
    Sebanyak 1.621 taruna telah menyelesaikan pendidikan dasar integratif taruna Akademi TNI dan
    Akademi Kepolisian
    .
    Rinciannya ada 713 dari Akmil, 350 dari AAL, 210 dari AAU, serta 348 Bhayangkara
    taruna Akpol
    .
    Sigit juga menegaskan TNI-Polri harus berperan aktif dalam rangka mengawal dan mempercepat pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
    Apalagi, Indonesia diproyeksikan memasuki puncak bonus demografi pada tahun 2030 sampai 2035.
    Jika bonus demografi berhasil dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan melakukan lompatan jauh ke depan, setara dengan negara maju lainnya.
    Menurut Sigit, pendidikan dasar ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan nilai-nilai sinergisitas dan soliditas sejak dini guna memperkuat ikatan emosional para calon perwira TNI dan Polri.
    Kapolri pun berpesan agar setiap prajurit terus menempa diri sehingga menjadi aparat penegak hukum yang berkualitas.
    “Oleh karena itu, para taruna tentunya harus terus menempa diri sehingga menjadi perwira TNI-Polri yang berkualitas, karena salah satu kunci utama dalam menyambut bonus demografi dan tantangan tugas tersebut adalah dukungan sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” ucap Sigit.
    Setelah berpidato, Kapolri dan Panglima TNI pun menyematkan pangkat kepada lima taruna.
    Berikut daftar lima taruna terbaik yang diwisuda oleh Kapolri dan Panglima:
    1. Taruna Terbaik
    Akademi Militer
    : Moradon Ray More Sinaga
    2. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Laut: Tri Agung Laksono Putra
    3. Taruna Terbaik Akademi Angkatan Udara: Fahuda Pangestu
    4. Taruna Terbaik Akademi Kepolisian: Alfon Vekoli Laia
    5. Taruni Terbaik Akademi Kepolisian: Achelyon Asmara Panjaitan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Diketahui, Presiden
    Prabowo
    Subianto merehabilitasi
    Ira Puspadewi
    , mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
    KPK
    mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
    “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
    Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
    “Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
    Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
    Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
    “Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    “Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali 
                        Regional

    10 Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali Regional

    Jokowi Bantah Pernah Resmikan Bandara IMIP Morowali
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, yang belakangan disorot terkait dugaan ilegalitas.
    “Tidak, tidak. Saya tidak pernah meresmikan
    Bandara IMIP
    di
    Morowali
    ,” ujar
    Jokowi
    saat ditemui pada Jumat (28/11/2025).
    Selama menjabat sebagai presiden, Jokowi mengaku hanya meresmikan satu bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, yaitu Bandara Maleo, yang merupakan proyek pemerintah.
    “Seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, dan itu dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
    “Tahun berapanya saya sudah lupa. Kalau yang IMIP itu, saya kira milik swasta,” tutur Jokowi menambahkan.
    Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya meresmikan bandara IMIP pada 2019.
    “Ya, semua hal yang tidak baik kan selalu ditariknya ke saya,” jelas Jokowi.
    Sorotan terhadap Bandara IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Pada saat itu, Sjafrie menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi terkait.
    Ia menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi memunculkan kerawanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
    Menurut situs resmi
    Kementerian Pertahanan
    , bandara yang dimaksud berada dekat jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III.
    Peninjauan yang dilakukan pada 19 November itu berlangsung dalam kapasitas Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan.
    Sjafrie menilai ada anomali regulasi yang membuka celah kerawanan bagi kepentingan ekonomi nasional.
    Ia menekankan pentingnya deregulasi serta penguatan pengawasan di titik-titik strategis Indonesia.
    Selain itu, Sjafrie menyampaikan pesan tegas kepada seluruh elemen bangsa mengenai komitmen negara dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional.
    Ia merujuk kasus pertambangan ilegal di Bangka sebagai contoh.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Menurut penelusuran
    Kompas.com
    ke data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
    Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.  
    Dedy Kurniawan, Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP,  menegaskan secara komprehensif bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
    “Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara Imip di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy, kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
    Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara mengikuti prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI Pastikan Petugas Argi Kembali Dinas Sore Ini Usai Kasus Tumbler Hilang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KAI Pastikan Petugas Argi Kembali Dinas Sore Ini Usai Kasus Tumbler Hilang Nasional 28 November 2025

    KAI Pastikan Petugas Argi Kembali Dinas Sore Ini Usai Kasus Tumbler Hilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memastikan petugas bernama Argi sudah kembali bekerja usai lepas dinas selama beberapa hari imbas ribut-ribut hilangnya tumbler penumpang kereta.
    Vice President Public Relations KAI,
    Anne Purba
    , menyatakan bahwa
    Argi
    akan berdinas sore ini.
    “Argi sampai saat ini bekerja, nanti dinasnya jam 3 sore (pukul 15.00 WIB),” kata Anne saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Ia juga memastikan bahwa KAI tidak memecat Argi sejak awal imbas insiden tersebut.
    Argi hanya lepas dinas atau nonaktif sementara hingga permasalahan tersebut menemui titik temu dan selesai demi perlindungan perusahaan kepada karyawan.
    Anne mengungkapkan bahwa pemecatan merupakan mispersepsi yang mencuat di media sosial.
    “Ada mispersepsi yang saya lihat disampaikan bahwa berhenti bekerja. Sebenarnya lepas dinas itu adalah kondisi di mana ketika ada komplain, kita menarik dulu petugasnya sampai itu
    clear
    . Itu bagian dari perlindungan terhadap petugas kita di lapangan,” tuturnya.
    Anne menyebut bahwa standar itu berlaku untuk seluruh pegawai PT KAI (Persero).
    Ia bahkan pernah merasakan hal serupa hingga dua minggu tidak muncul lebih dulu ke publik.
    “Saya pernah mengalami di mana saya tidak bisa berbicara ke publik dulu karena ada beberapa masalah yang harus diclearkan. Setelah itu diclearkan, baru kita kembali bekerja,” ucap Anne.
    Dia menjelaskan bahwa lepas dinas bukan berarti dipecat atau tidak lagi dipekerjakan.
    Sesuai standar KAI, lepas dinas perlu dilakukan untuk memastikan segala permasalahan diklarifikasi dan diselesaikan dengan baik.
    “Dalam beberapa saat ketika kita sudah melakukan
    recovery
    -nya, kita biasanya akan mengembalikan pegawai tersebut untuk beraktivitas kembali. Jadi
    recharge
    gitu, ya,” beber Anne.
    Adapun selama proses berlangsung, KAI akan mendampingi termasuk memberikan berbagai layanan.
    Dalam kasus kereta anjlok di Bekasi yang dikategorikan sebagai Peristiwa Luar Biasa (PLH) belum lama ini, misalnya, KAI memberikan layanan psikologis kepada masinis yang menghadapi peristiwa tersebut.
    “Kalau terkait dengan keselamatan seperti masinis itu
    recovery
    , pakai psikologi juga, karena itu kan terkait keselamatan. Selama dalam masa investigasi pasti dia tidak didinaskan, kan dia akan stress gitu ya, dia akan ditanya banyak hal dan yang lain. Ini kan sebenarnya perlindungan, bukan berarti dia salah,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat Anita menaiki KRL rute Tanah Abang–Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025).
    Ia menumpang gerbong khusus perempuan dan turun di Stasiun Rawa Buntu sekitar pukul 19.40 WIB.
    Baru setelah turun, Anita sadar bahwa
    cooler bag
    miliknya tertinggal di bagasi kereta.
    Barang tersebut kemudian ditemukan oleh satpam PT KAI bernama Argi pada malam yang sama.
    Cooler bag
    langsung diamankan dan sempat didokumentasikan sebagai bagian dari prosedur penanganan barang tertinggal.
    Keesokan harinya, Anita dan suaminya mengambil
    cooler bag
    itu di Stasiun Rangkasbitung.
    Namun, mereka terkejut karena tumbler yang ada di dalam tas telah hilang.
    Argi mengakui bahwa ia tidak sempat memeriksa isi
    cooler bag
    karena kondisi stasiun sedang ramai.
    Ia juga meminta maaf dan bahkan secara sukarela menawarkan bantuan untuk melacak rekaman CCTV.
    Jika barang tetap tidak ditemukan, Argi bersedia mengganti tumbler senilai Rp 300.000 itu.
    “Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tersebut, Pak,” tulis Argi dalam pesan kepada Alvin, yang turut diunggah dalam akun Threads @argi_bdsyh.
    Unggahan Anita di platform Threads menyulut spekulasi bahwa Argi telah dipecat akibat insiden tersebut.
    Cerita hilangnya tumbler memicu tudingan bahwa KAI menerapkan SOP yang buruk dalam menangani barang tertinggal.
    Namun, pihak KAI Commuter telah menegaskan bahwa kabar pemecatan tersebut tidak benar.
    Argi bekerja melalui perusahaan mitra, dan mitra tersebut juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya.
    Evaluasi internal masih dilakukan untuk menelusuri kejadian sebenarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil Nasional 28 November 2025

    Seskab Teddy Pastikan Bantuan Korban Bencana Sumatera Sampai ke Titik Terpencil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa bantuan dari pemerintah untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera akan sampai ke titik terpencil.
    “Yang penting semua bantuan segera terbang ke lokasi, sampai daerah terdalam, terdetail mengenai lokasi tersebut sampai ke dalam,” ujar Teddy di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (28/11/2025).
    Teddy mengatakan, bantuan yang dikirim hari ini merupakan kebutuhan mendesak yang sangat dibutuhkan masyarakat.
    Bantuan tersebut meliputi sekitar 150 tenda, 64 perahu karet untuk keperluan evakuasi, genset sebagai sumber listrik, serta sekitar 100 perangkat komunikasi untuk memulihkan jaringan di lokasi terdampak.
    “Kemudian juga bahan makanan siap saji, kemudian tim medis dari TNI, kemudian juga dari Kementerian Kesehatan. Tim medis terdiri dari dokter dan perawat serta bantuan obat-obatan,” jelasnya.
    Sejumlah bantuan ini diberangkatkan melalui empat pesawat, yakni Airbus A400M dan tiga Hercules C-130.
    Pesawat itu akan mendarat di Padang,
    Sumatera
    Barat, lalu ke Bandara Silangit di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
    Satu pesawat lainnya akan menuju Banda Aceh dan Lhokseumawe, yang menjadi bandara terdekat dengan lokasi terdampak.
    “Jadi ini bukan yang pertama. Jadi sejak hari pertama, tanggal 25 November, Bapak Presiden sudah langsung menginstruksikan kepada Bapak Menko PMK untuk mengoordinir secara langsung terkait penanganan bencana,” kata Teddy.
    “Dan beberapa hari lalu, sampai dengan hari ini juga bantuan terus menuju ke sana. Dari sisi pesawat TNI, kemudian juga dengan pesawat maskapai sipil untuk mengangkut semua kebutuhan,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Kasus Tumbler Milik Anita yang Hilang Berakhir Damai Usai Mediasi
                        Megapolitan

    7 Kasus Tumbler Milik Anita yang Hilang Berakhir Damai Usai Mediasi Megapolitan

    Kasus Tumbler Milik Anita yang Hilang Berakhir Damai Usai Mediasi
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com


    Kasus tumbler milik pengguna Commuter Line bernama Anita yang hilang hingga menyebabkan seorang petugas KAI bernama Argi disebut dipecat berakhir damai pada Kamis (27/11/2025).
    PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan seluruh pihak telah bertemu dalam proses mediasi dan mencapai kesepakatan bersama.
    “Pertemuan kekeluargaan yang menghasilkan kesepemahaman bersama dari seluruh pihak,” ujar Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
    Bobby menambahkan, dari kasus ini, PT KAI akan terus menjaga profesionalitas layanan sekaligus memberikan dukungan penuh kepada seluruh pekerja.
    “Perusahaan (PT KAI) berkewajiban melindungi dan memberikan dukungan kepada seluruh pekerja dalam menjalankan peran mereka,” kata dia.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh KAI Commuter (@commuterline)
    Di sisi lain, Bobby memastikan Argi yang merupakan petugas Passenger Service Stasiun Rangkasbitung masih menjadi bagian dari KAI Group.
    “Argi tetap menjadi karyawan KAI Group serta bagian dari garda terdepan pelayanan. Terus semangat bertugas dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” jelas dia.
    Sementara itu, Vice President Corporate Communications KAI Anne Purba mengatakan, pihaknya, yakni KAI Commuter dan KAI Wisata, akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat koordinasi layanan, termasuk prosedur penanganan barang tertinggal atau
    lost and found.
    “Kami terus meningkatkan integritas dan kesiapsiagaan seluruh pekerja, baik di area stasiun maupun selama perjalanan, agar layanan semakin responsif dan terpercaya,” kata Anne.
    KAI juga mengimbau seluruh pengguna layanan KRL dan kereta api lainnya untuk selalu memastikan barang bawaan tetap berada dalam pengawasan selama perjalanan.
    Sebelumnya, seorang petugas pelayanan KRL Commuter Line disebut dipecat setelah diduga terlibat dalam hilangnya sebuah tumbler milik penumpang yang tertinggal di dalam kereta.
    Kasus ini pun viral di media sosial setelah pemilik tumbler bernama Anita membuat sebuah utasan di akun Thread pribadinya, @anitadewl, mengenai kejadian tumbler miliknya yang hilang usai tertinggal di kereta.
    la menganggap ada indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) penanganan barang hilang di lingkungan KAI.
    Kasus ini berawal ketika Anita lupa membawa
    cooler bag
    yang dibawanya usai menaiki KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025) pukul 19.00 WIB.
    Anita menaiki KRL green line tersebut sepulang kerja dan berada di gerbong khusus perempuan.
    Sekitar pukul 19.40 WIB, ia turun di Stasiun Rawa Buntu. Saat itu, ia baru menyadari bahwa
    cooler bag
    miliknya tertinggal di bagasi Commuter Line. Ia kemudian melapor kepada petugas.
    Malam itu juga,
    cooler bag
    tersebut ditemukan oleh satpam PT KAI bernama Argi. Barang itu langsung diamankan dan sempat didokumentasikan.
    Keesokan harinya, Anita bersama suaminya, Alvin, mengambil
    cooler bag
    tersebut di Stasiun Rangkasbitung. Namun, ia terkejut karena isi di dalam
    cooler bag
    itu, yakni sebuah tumbler sudah hilang. Tasnya kembali, tetapi isinya tidak.
    Saat dikonfirmasi, Argi mengakui bahwa ia tidak memeriksa isi
    cooler bag
    milik Anita saat menerima barang tersebut. Ia menyadari kelalaiannya karena kondisi stasiun sedang ramai dan ia masih bertugas berjaga, sehingga
    cooler bag
    itu disimpan tanpa pengecekan detail.
    Argi kemudian menghubungi Alvin dan meminta maaf melalui pesan singkat. Bahkan, dalam pesan itu, Argi akan membantu Anita dan Alvin untuk melakukan pencarian melalui rekaman CCTV.
    Jika tidak ditemukan, ia bersedia mengganti tumbler tersebut sesuai harganya, yakni Rp 300.000.

    Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tsb Pak,
    ” tulis Argi dalam pesan untuk Alvin yang diunggah di akun Threads @argi_bdsyh, Rabu (26/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam Nasional 28 November 2025

    Katib Syuriyah: Kepemimpinan PBNU Sepenuhnya di Tangan Rais Aam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut sebagai pemilik kewenangan dalam menentukan siapa Ketua Umum PBNU, setelah terbit surat edaran pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
    Hal tersebut diungkapkan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
    PBNU
    ), Sarmidi Husna dalam konferensi pers pada Kamis (27/11/2025).
    “Kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketum. Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum,” ujar Sarmidi dalam konferensi pers.
    Sarmidi menjelaskan,
    Gus Yahya
    telah diberhentikan dari posisi
    Ketum PBNU
    berdasarkan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025
    Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil
    Rais Aam PBNU
    KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
    “Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” ujar Sarmidi.
    Surat Edaran tersebut, kata Sarmidi, merupakan tindak lanjut risalah rapat harian
    Syuriyah PBNU
    yang meminta Gus Yahya mundur dari posisinya sebagai Ketum.
    “Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji
    Yahya Cholil Staquf
    statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Sarmidi.
    Sebelumnya, Gus Yahya mengatakan surat edaran yang memberhentikannya adalah inkonstitusional.
    Tegasnya, surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tidak punya kekuatan hukum untuk memberhentikan dirinya dari Ketum PBNU.
    “Proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian Syuriyah yang menyatakan memberhentikan saya itu adalah proses yang inkonstitusional, tidak bisa diterima karena Syuriyah tidak punya wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
    Ketua Umum PBNU, kata Gus Yahya, hanya dapat diberhentikan dan dipilih lewat forum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
    Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU periode 2022-2027 yang terpilih dalam Muktamar NU di Lampung pada akhir Desember 2021.
    “Maka sampai hari ini secara konstitusional saya tetap dalam jabatan sebagai ketua umum sesuai dengan fungsi saya, fungsi efektif,” ujar Gur Yahya.
    Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Gus Yahya sendiri merupakan Ketum PBNU yang ditetapkan dalam Muktamar NU di Lampung pada Desember 2021.
    “Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
    Sebagai informasi,
    Gus Yahya diberhentikan
    dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
    Surat edaran tersebut dibenarkan oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin yang menyebut sebagai tindak lanjut atas risalah rapat Pengurus Harian Rais Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.

    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB
    ,” bunyi poin 3 surat edaran tersebut.

    Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut
    ,” bunyi poin 4 surat edaran tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri Nasional 28 November 2025

    Sejalan Asta Cita, Menperin Perkuat Pendidikan Vokasi Pacu Kualitas SDM Industri
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang unggul melalui penyelenggaraan Wisuda Serentak Politeknik dan Akademi Komunitas Tahun 2025 
    Sebanyak 2.993 lulusan dari berbagai jenjang pendidikan vokasi resmi dikukuhkan, bersamaan dengan pengukuhan dua guru besar baru yang diharapkan memperkuat peran riset dan inovasi dalam
    pembangunan industri
    nasional.
    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa keberhasilan meluluskan ribuan tenaga vokasi industri menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat daya saing manufaktur nasional, terutama di tengah percepatan transformasi industri global.
    Menurut dia, kemajuan industri tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur dan investasi, melainkan sangat bergantung pada kualitas manusia yang menggerakkannya.
    “Visi Indonesia Emas 2045 tidak dapat diwujudkan hanya dengan membangun fisik atau menarik investasi. Fondasinya adalah SDM unggul yang menguasai teknologi masa depan, memahami proses industri modern, dan mampu beradaptasi dengan perubahan global yang begitu cepat,” ujar Agus dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/11/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam sambutannya pada Wisuda Bersama Politeknik dan Akademi Komunitas Kemenperin 2025 di Politeknik AKA Bogor, Kamis (27/11/2025).
    Dia menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik krusial bonus demografi, dengan penduduk usia produktif mencapai lebih dari 218 juta orang. Momentum tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat industrialisasi dan memperluas kesempatan kerja.
    “Tingkat pengangguran yang masih berada di kisaran 5 persen mendorong pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam memperkuat kesiapan angkatan kerja memasuki pasar kerja nasional maupun global,” kata Agus.
    Dalam konteks itu, ia menegaskan bahwa pembangunan pendidikan vokasi sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa penguatan pendidikan vokasi merupakan strategi utama untuk memutus rantai kemiskinan.
    “Bapak Presiden menekankan bahwa pendidikan vokasi harus menjadi prioritas nasional agar lulusan memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja, baik di dalam negeri maupun di pasar global,” tambah Agus.
    Penegasan itu juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah sebagai misi pembangunan nasional yang memuat agenda pembangunan manusia unggul, percepatan industrialisasi berbasis nilai tambah, hilirisasi berkelanjutan, serta transformasi digital dan inovasi teknologi.
    “Seluruh agenda tersebut hanya dapat dicapai apabila Indonesia memiliki SDM industri yang kompeten, adaptif, produktif, dan siap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Agus.
    Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa Kemenperin telah menyusun Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) sebagai kerangka pembangunan industri ke depan.
    Strategi tersebut menempatkan transformasi industri dalam empat arah utama, yakni peningkatan nilai tambah melalui industrialisasi, pembangunan industri hijau dan berkelanjutan, percepatan penerapan teknologi digital dalam manufaktur, serta pembangunan industri inklusif agar manfaat industrialisasi dapat dirasakan masyarakat luas.
    “Seluruh arah tersebut hanya dapat berjalan apabila Indonesia memiliki SDM unggul dan inovatif dalam mengelola kemajuan teknologi dan dinamika pasar global,” ujar Agus.
    Untuk menjamin ketersediaan SDM industri, Kemenperin membangun ekosistem vokasi terintegrasi melalui jaringan 13 politeknik dan akademi komunitas, 9 sekolah menengah kejuruan (SMK), serta 7 balai diklat industri. Seluruh lembaga ini memiliki spesialisasi pendidikan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri secara langsung.
    Kemenperin juga memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri melalui kurikulum
    link and match, teaching factory
    , magang industri, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar pendidikan vokasi selalu selaras dengan perkembangan teknologi terbaru.
    Kepala Badan Pengembangan
    Sumber Daya Manusia
    Industri (BPSDMI) Doddy Rahadi melaporkan bahwa dari total 2.993 lulusan pada 2025, sebanyak 49,28 persen telah terserap bekerja, melanjutkan pendidikan, atau menjalankan usaha mandiri.
    Adapun 151 lulusan program setara Diploma 1 (D1) hasil kerja sama dengan industri seluruhnya telah terserap bekerja, sebagai bukti meningkatnya kepercayaan industri terhadap kualitas pendidikan vokasi Kemenperin.
    Doddy menambahkan bahwa BPSDMI terus mendorong transformasi kelembagaan melalui perluasan status Badan Layanan Umum (BLU) di politeknik Kemenperin serta peningkatan akreditasi nasional dan internasional. Langkah ini diambil untuk memastikan lembaga pendidikan vokasi memiliki tata kelola unggul, fleksibel, dan berdaya saing global.
    Pada kesempatan tersebut, Agus mengukuhkan dua guru besar baru Profesor (Prof) Doktor (Dr) Candra Irawan (Politeknik AKA Bogor), dan Prof Dr Siti Aisyah (Politeknik STMI Jakarta).
    Keduanya berkontribusi signifikan dalam riset kimia bahan alam, teknik industri otomotif, serta inovasi proses industri. Menurut Agus, pengukuhan ini bukan hanya kebanggaan pribadi para akademisi, tetapi juga kebanggaan institusi karena memperkuat kontribusi riset terapan bagi kebutuhan industri.
    Di hadapan para wisudawan, ia berpesan agar lulusan menjaga integritas, memperkuat karakter, dan terus meningkatkan kompetensi sebagai kunci sukses di dunia kerja.
    Agus mendorong para lulusan untuk tidak berhenti belajar, adaptif terhadap perubahan, membangun jejaring, dan memberikan kontribusi bagi Indonesia maupun di tingkat global.
    “Bermimpilah setinggi mungkin dan wujudkan mimpi itu dengan kerja keras, disiplin, serta ketekunan. Jadilah SDM unggul yang mampu menjawab tantangan masa depan dan membawa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.
    Kemenperin mencatat, lulusan lembaga vokasi di bawah Kemenperin tidak hanya berkarier di industri dalam negeri, tetapi juga di lebih dari 15 negara. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas lulusan vokasi Indonesia telah mendapatkan pengakuan global dan menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok manufaktur dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Maaf dan Penyesalan Anita-Alvin atas Kasus Tumbler yang Hilangkan Pekerjaan Argi…
                        Megapolitan

    5 Maaf dan Penyesalan Anita-Alvin atas Kasus Tumbler yang Hilangkan Pekerjaan Argi… Megapolitan

    Maaf dan Penyesalan Anita-Alvin atas Kasus Tumbler yang Hilangkan Pekerjaan Argi…
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pasangan suami istri, Alvin dan Anita, menjadi sorotan publik setelah mengunggah sebuah utasan di akun Thread mengenai tumbler yang tertinggal di KRL hilang.
    Mereka tak menyangka keluhan yang disampaikan dalam utasan itu menyeret seorang petugas KAI bernama Argi yang disebut dipecat akibat kasus hilangnya tumbler milik
    Anita
    .
    Melalui sebuah video klarifikasi berdurasi 55 detik yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (27/11/2025),
    Alvin
    dan Anita akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
    Dengan suara berat dan raut menyesal, keduanya mengakui bahwa cara mereka menyikapi kejadian itu telah memicu dampak luas yang tidak pernah dibayangkan.
    Peristiwa ini bermula pada Senin (17/11/2025) malam. Saat pulang kerja dengan KRL rute Tanah Abang–Rangkasbitung, Anita lupa membawa
    cooler bag
    yang ia letakkan di rak bagasi gerbong khusus perempuan.
    Setelah turun di Stasiun Rawa Buntu, ia baru sadar kalau
    cooler

    bag
    tersebut tertinggal. Anita kemudian meminta bantuan petugas untuk mencarikan
    cooler bag
    miliknya.
    Malam itu juga
    cooler

    bag
    ditemukan oleh Argi selaku satpam PT KAI yang sedang berjaga di Stasiun Rangkasbitung. Ia langsung mengamankan barang tersebut dan sempat mendokumentasikannya.
    Namun, ketika Anita dan Alvin mengambil
    cooler bag
    itu keesokan harinya, tumbler Tuku berwarna biru yang berada di dalamnya hilang.
    Argi mengakui bahwa ia tidak memeriksa isi
    cooler bag
    karena situasi stasiun sangat ramai. Ia hanya mengamankan tas tersebut tanpa pengecekan lebih lanjut.
    “Ini kesalahan saya dikarenakan tidak dicek terlebih dahulu, saya akan tanggung jawab dengan mengganti barang tersebut Pak,” tulis Argi dalam pesan kepada Alvin, yang kemudian ikut diunggah di Threads.
    Ia bahkan menawarkan diri mengganti tumbler seharga Rp 300.000 serta membantu pencarian melalui rekaman CCTV sebagai bentuk tanggung jawab. Pesan tersebut ikut beredar dan memperkuat simpati publik terhadap Argi.
    Setelah unggahan Anita soal
    tumbler hilang
    itu viral, publik kemudian mengkritik keras soal dugaan pelanggaran SOP oleh petugas. Nama Argi ikut terseret dalam perbincangan di media sosial, bahkan disebut telah dipecat akibat insiden tersebut.
    Unggahan ini memicu simpati terhadap Argi sekaligus kemarahan publik terhadap Alvin dan Anita, yang dianggap tidak proporsional dalam menyikapi kehilangan barang pribadi.
    KAI Commuter kemudian mengeluarkan bantahan resmi setelah banyaknya tekanan yang menyudutkan mereka.
    VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, tidak ada pemecatan yang dilakukan pihaknya.
    “KAI Commuter sendiri tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar,” ujar Karina dalam keterangan tertulis.
    Ia menambahkan, pemecatan di KAI tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada aturan dan prosedur kepegawaian yang menjadi acuan regulasi ketenagakerjaan. 
    Meski begitu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan koordinasi internal untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
    “Pihak mitra masih melakukan evaluasi internal untuk melihat lebih jelas kondisi yang terjadi,” jelas dia.
    Bantahan yang disampaikan KAI ternyata belum mampu meredakan publik. Banyak unggahan kekecewaan terhadap KAI atas dugaan pemecatan Argi muncul di media sosial.
    Di tengah ramainya perbincangan publik, Alvin dan Anita akhirnya memilih untuk menyampaikan permintaan maaf.
    Dalam video klarifikasi, Alvin menyadari cara ia dan istrinya menyampaikan keluhan di media sosial telah menimbulkan dampak yang besar dan tidak terduga.
    “Kami ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada saudara Argi dan semua pihak yang terkena dampak dan dirugikan atas ucapan dan perbuatan kami,” ujar Alvin.
    Anita yang duduk di samping Alvin menambahkan bahwa ia sangat menyesali cara dirinya merespons kejadian tersebut sehingga berdampak kepada petugas hingga membuat publik geram.
    “Kami sangat sadar cara kami menyikapi kejadian ini sangat tidak bijak sehingga melukai banyak perasaan orang-orang di luar sana,” kata Anita.
    Oleh karena itu, mereka mengakui bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga dalam menggunakan media sosial.
    “Dari lubuk hati kami yang paling dalam, kami sangat meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Anita dalam video tersebut.
    Mereka berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan mengurangi dampak yang menimpa Argi serta pihak lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.