Dua Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dua demonstrasi diperkirakan akan berlangsung di wilayah
Jakarta Pusat
pada Rabu (17/12/2025), memicu pengamanan ketat dan potensi kemacetan di sejumlah ruas jalan strategis.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki, menjelaskan, unjuk rasa pertama akan berlangsung di kawasan Gambir.
“Pagi ada aksi unjuk rasa dari Aliansi Pemuda Pemudi Jakarta Anti Korupsi dan beberapa elemen massa lain,” ujar Ruslan dalam keterangan tertulis, Rabu.
Sementara itu, unjuk rasa kedua dilakukan oleh massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri regional Jabodetabek. Aksi ini akan digelar di depan Kantor PT Agung Mandiri Lestari atau Sahid Sudirman Center, Jalan Jenderal Sudirman.
Sebanyak 1.214 personel polisi disiagakan untuk mengamankan kedua
aksi demonstrasi
tersebut.
Ruslan mengimbau masyarakat agar menghindari kawasan sekitar titik demonstrasi untuk mengantisipasi
kemacetan lalu lintas
.
“Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berjalan. Untuk rekayasa lalu lintas akan dilakukan situasional, melihat eskalasi jumlah massa di lapangan,” kata Ruslan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/28/68aff32220c26.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Titik Demo di Jakarta Pusat Hari Ini, Warga Diminta Cari Jalan Alternatif Megapolitan 17 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/08/693691d19a284.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hingga Hari Ini Listrik Masih Padam, Korban Banjir Aceh Minta Prabowo Copot Pejabat PLN Regional 17 Desember 2025
Hingga Hari Ini Listrik Masih Padam, Korban Banjir Aceh Minta Prabowo Copot Pejabat PLN
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Masyarakat korban banjir di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meminta Presiden RI Prabowo Subianto mencopot jabatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Darmawan Prasojo dan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (IUD) Provinsi Aceh, Eddi Saputra.
Pasalnya, dua pejabat itu dinilai paling bertanggungjawab atas lambannya pemulihan
listrik
pascabanjir di Provinsi Aceh. Apalagi hingga hari ini listrik di Aceh masih padam.
“Sudah waktunya Pak Prabowo menunjukan sikap tegas, pejabat tak kompeten dan sering memberi data keliru dari lapangan dicopot. Agar menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya,” terang Qusthalani, korban banjir di Desa Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (16/12/2025).
Berkali-kali
PLN
menjanjikan pemulihan listrik di seluruh kabupaten/kota, namun faktanya tidak sesuai lapangan. “Hingga hari ini listrik masih padam berhari-hari,” terangnya.
Hal yang sama disebutkan korban banjir di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aswadi.
Dia menyebutkan, Kota Lhokseumawe dinyatakan pulih 100 persen oleh PT PLN Persero. Namun, faktanya pemadaman masih berjam-jam dalam satu hari.
“Misalnya pukul 18.00 WIB padam, nanti baru menyala keesekoran harinya. Sekitar delapan atau sembilan jam padam dalam satu hari. Ini daerah yang dinyatakan 100 persen pulih, bagaimana pula di pedalaman sana,” terang Aswed.
Sikap tegas Presiden akan memulihkan kekesalan rakyat terhadap layanan perusahaan listrik negara itu.
“Jika memang gagal dan tak mampu, sebaiknya Presiden bersikap tegas, copot jajaran Dirut hingga GM PLN di Aceh,” pungkasnya.
Listrik dinyatakan pulih berkali-kali oleh manajemen PT PLN dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden
Prabowo Subianto
.
Faktanya, sepanjang jalan utama Medan-Banda Aceh listrik masih padam. Kondisi itu menyulitkan korban banjir untuk membersihkan rumah dari rendaman lumpur.
Apalagi saat listrik padam, maka dipastikan sinyal telekomunikasi juga padam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6941e069056f2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sepeda Hilang di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Kantongi Wajah Pelaku Megapolitan 17 Desember 2025
Sepeda Hilang di Stasiun Tanah Abang, KAI Commuter Kantongi Wajah Pelaku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Video seorang warga yang kehilangan sepeda saat dititipkan di
Stasiun Tanah Abang
, Jakarta Pusat, menjadi viral pada Selasa (16/12/2025). Warga tersebut menceritakan kronologi kejadiannya melalui akun Instagram @asli.ini.maxtry.
“Holaa, pengen cerita sedikit tentang kejadian hilangnya sepeda saya di parkir St. Tanah Abang,” ujar warga itu.
Kejadian kehilangan sepeda diketahui pada Senin (15/12/2025). Mulanya, sepeda diparkir setelah pemiliknya pulang bekerja, biasanya digembok di dekat box merah Hydrant.
Namun, pada Jumat pagi, ia menyadari lupa membawa kunci gembok dan akhirnya pulang menggunakan ojek
online
(ojol). Saat pulang sore, pemilik tidak menaruh kecurigaan karena sepeda masih terlihat terparkir di stasiun.
Pada Senin pukul 08.15 WIB, ia kaget saat mendapati sepedanya sudah tidak ada di tempat parkir, bahkan besi parkir pun hilang. Pemilik sepeda kemudian menanyakan hal ini kepada petugas keamanan.
“Kebetulan Pak Adnan (petugas) yang jaga, menanyakan hal ini. Ternyata benar tempat parkir sepeda pindah dan ditunjukkan tempat kumpul sepeda sementara,” tutur pemilik sepeda.
Saat dicek, sepeda miliknya tidak ditemukan, termasuk saat dicocokkan dengan foto. Petugas keamanan kemudian berkoordinasi dengan tim dan mengarahkan warga ke pihak KAI Commuter.
“Pak Adnan koordinasi dengan tim sambil menanyakan kronologi parkir sepeda. Kemudian diarahkan ke pihak KCI Commuter,” tutur warga.
Adnan membantu melacak keberadaan sepeda. Petugas akhirnya mendapat titik terang, setelah mengetahui ada orang yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik sepeda, namun tidak bisa mengambilnya karena kunci gembok ada pada pemilik tersebut.
“Dari sini tim sekuriti bantu untuk
trace
wajah pelakunya dan berkomitmen untuk menginformasikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap pemilik sepeda.
Pemilik sepeda itu berharap ada titik terang terkait kasus
sepeda hilang
ini dan mengharapkan tim
keamanan Stasiun
Tanah Abang meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Maxtry Parante (@asli.ini.maxtry)
Merespons kejadian tersebut, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran.
“Melalui pencarian pada CCTV
analytics
, kami telah mengetahui wajah terduga pelaku dan telah dimasukkan ke dalam database,” ujar Amanda saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Selasa.
“Apabila terduga pelaku terdeteksi CCTV
analytics
masuk ke stasiun, maka terduga pelaku akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karina juga meminta maaf atas insiden ini dan memastikan KAI akan meningkatkan layanan keamanan dan kewaspadaan di area parkir stasiun.
“Untuk wajah pelaku, sudah kami masukkan dalam database CCTV
analytics
, sehingga apabila pelaku masuk ke area stasiun dan terdeteksi, akan dilakukan penindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/22/687f4692f3855.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
“28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta
. Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
Ariel NOAH
, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/6731ae7507976.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
Menulis adalah aktualisasi diri
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TERBITNYA
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (
ASN
) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
Kontroversi ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta menjadi rujukan konstitusional yang wajib ditaati seluruh lembaga negara.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol berada di bawah undang-undang, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki daya ikat konstitusional.
Dengan demikian, Perpol 10/2025 berpotensi menimbulkan konflik norma: di satu sisi UU ASN membatasi subjek pengisi jabatan di instansi pemerintah, sementara di sisi lain Perpol membuka ruang luas bagi aparat non-ASN untuk mengisi jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga.
Jika dibiarkan, praktik ini dapat melahirkan dualisme sistem kepegawaian nasional dan melemahkan tertib hukum. Implikasi jangka panjangnya tidak sederhana.
Pertama, profesionalisme birokrasi sipil terancam, karena jalur karier ASN menjadi tidak relevan.
Kedua, netralitas birokrasi berisiko terganggu ketika aparat keamanan aktif masuk ke ruang pengambilan kebijakan sipil.
Ketiga, dari perspektif demokrasi, kondisi ini mengaburkan prinsip supremasi sipil, yang merupakan pilar negara hukum modern.
Perpol 7/2025 memang lebih bersifat administratif internal. Namun, ia tetap berada dalam ekosistem regulasi yang sama, yakni kecenderungan perluasan peran institusi kepolisian melalui peraturan internal tanpa penguatan basis di tingkat undang-undang.
Pada akhirnya, polemik Perpol seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan jabatan publik yang konsisten dengan konstitusi.
Kepatuhan terhadap putusan MK dan UU ASN bukan hambatan efektivitas pemerintahan, melainkan prasyarat bagi birokrasi yang profesional, netral, dan akuntabel.
Koreksi kebijakan adalah bagian wajar dari reformasi, agar tujuan membangun birokrasi modern dan berintegritas tetap terjaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/6941818dde415.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditemukan Tewas di Rumah Mewah Regional 16 Desember 2025
Bocah 9 Tahun di Cilegon Ditemukan Tewas di Rumah Mewah
Tim Redaksi
CILEGON, KOMPAS.com
– Seorang anak berusia 9 tahun, MAHM, ditemukan tewas di dalam rumah mewah di Perumahan BBS 3, Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten, pada Selasa (16/12/2025).
MAHM
diduga menjadi korban pembunuhan karena terdapat
luka tusukan
benda tajam di tubuhnya.
“Seluruh informasi dan petunjuk yang ada sedang kami dalami untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian,” kata Kapolsek
Cilegon
, Kompol Firman Hamid, kepada wartawan, Selasa malam.
Firman mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WIB ketika ayah korban, HM, menerima telepon dari anak keduanya, D, yang terdengar panik dan meminta pertolongan.
Mendapat kabar tersebut, HM yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya langsung pulang menuju rumahnya.
“Setibanya di rumah dan membuka pintu, ayah korban mendapati anaknya dalam kondisi tengkurap dengan luka serius disertai pendarahan hebat,” ujar Firman.
Melihat itu, HM kemudian membawa anaknya menggunakan mobil untuk mendapatkan penanganan medis ke Rumah Sakit Bethsaida, Kota Cilegon.
Sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka akibat tusukan benda tajam,” ungkap Firman.
Saat ini, Polsek Cilegon bersama Satreskrim Polres Cilegon sedang mendalami kasus dugaan pembunuhan secara profesional dan transparan.
Pendalaman dilakukan, kata Firman, dengan melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ucap Firman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/6853bfe20d6e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN 1, Jaksa Periksa Eks Bupati Deli Serdang Medan 16 Desember 2025
Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN 1, Jaksa Periksa Eks Bupati Deli Serdang
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam kasus korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar.
Ashari diperiksa lantaran
korupsi
terjadi saat dia masih menjabat sebagai bupati.
“Benar pemeriksaannya hari Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/12/2025) malam.
Namun, Indra belum mendetailkan hasil ataupun materi pemeriksaan terhadap Ashari.
Dia hanya menyebut, sejauh ini Ashari hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“(Pemeriksaannya) sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan telah menahan empat tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani, mantan Kepala BPN
Deli Serdang
, Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti.
Dalam kasus ini, diketahui PT NDP telah melakukan jual beli aset
PTPN I
Regional I melalui KSO dengan PT Ciputra Land dan PT DMKR pada 2022–2023, dengan total lahan mencapai 8.077 hektar.
Korupsi terjadi karena dalam proses jual beli tersebut, terdapat 93,81 hektar lahan yang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) aktif kepada negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/17/6941c743359bf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/693816034f1db.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/16/69410f8732b78.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)