Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara.
Fragmentasi data, aliran
royalti
lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi
streaming
yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola
global
.
Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia memperkenalkan inisiatif pembentukan instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, yang berlangsung pada Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog serta menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif tersebut. Pertemuan itu berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (16/12/2025).
Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
Menurutnya, persoalan royalti digital bukan semata isu teknis, melainkan persoalan ekonomi global yang menuntut kerja sama antarnegara.
“Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen
proposal
,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Ia menyatakan bahwa tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif.
Meskipun industri musik global terus bertumbuh, kesenjangan nilai dan distribusi royalti yang tidak adil masih terjadi dalam skala besar.
“Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi dari royalti digital,” ujar Hermansyah.
Mempertegas gambaran tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang semakin tajam akibat perkembangan kecerdasan buatan (
artificial intelligence
/AI).
Menurut dia, AI telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis semakin besar.
“Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.
Dalam kesempatan tersebut, Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran strategis.
Pertama
, sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang sebelumnya telah diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara, seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) dan African Group. Namun, belum ada fondasi tata kelola yang mampu menyatukan pendekatan tersebut.
Ia menekankan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.
“Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” ucap Andry.
Kedua
, proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks.
Menurut Andry, instrumen dan mekanisme sukarela yang selama ini diterapkan sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan pesatnya perkembangan AI.
Ia menilai, proposal Indonesia memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola serta memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.
“WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan,” ujarnya.
Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa.
Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar tata kelola royalti global yang lebih adil.
Pada kesempatan itu, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, yakni
justandfairroyalty.dgip.go.id
, sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang tengah dibahas.
Peluncuran situs tersebut melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum (
Kemenkum
) Republik Indonesia (RI) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan perlindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.
Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, inventor, serta pelaku usaha di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/17/694198b015e0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit? Nasional
Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan agar Papua ditanami sawit saat memberi pengarahan dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Dan juga nanti kita berharap di daerah
Papua
pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM,” kata Prabowo, Selasa.
Mengapa demikian?
Menurut Prabowo, rencana itu merupakan salah satu cara Indonesia mencapai
swasembada energi
dalam lima tahun ke depan, selain swasembada pangan.
Dia berharap, setiap daerah di Indonesia nantinya akan mampu swasembada energi.
Terlebih, Papua memiliki sumber daya energi yang baik.
Ia ingin Papua menikmati sumber dayanya yang melimpah, namun tetap dengan perencanaan yang ketat.
“Jadi kita berharap tiap daerah nanti swasembada energi. Saya kira Papua punya sumber energi yang sangat baik dan Menteri ESDM juga sudah merancang bahwa daerah-daerah Papua harus menikmati hasil daripada energi yang diproduksi di Papua,” ucap Prabowo.
Selain sawit, Kepala Negara ingin Papua ditanami beragam jenis tumbuhan yang dapat diekstraksi untuk kepentingan swasembada energi.
Salah satunya, tebu yang mampu menghasilkan etanol.
“Juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol, sehingga kita rencanakan dalam lima tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri, swasembada pangan dan swasembada energi,” jelas Prabowo.
Begitu pun mengubah pemanfaatan energi berbahan bakar fosil dengan tenaga surya atau tenaga air yang tersedia di daerah masing-masing.
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyebut, pemanfaatan tenaga surya sekarang sudah semakin murah dan mampu menjangkau daerah-daerah terpencil.
“Juga tenaga hidro, sekarang ada hidro-hidro yang mini, yang bisa juga dipakai di daerah yang terpencil. Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah,” beber dia.
Prabowo beranggapan, negara dapat menghemat ratusan triliun untuk subsidi energi yang keluar setiap tahun.
Pasalnya, Indonesia tidak akan lagi mengimpor BBM dari luar negeri, jika swasembada energi tercapai.
“Tahun ini tiap tahun kita mengeluarkan peraturan triliun untuk impor BBM. Kalau kita bisa
tanam kelapa sawit
, tanam singkong, tanam serbuk pakai tenaga surya dan tenaga air, bayangkan berapa ratus triliun kita bisa hemat tiap tahun,” ungkap Prabowo.
Sejauh ini, lanjut Prabowo, impor BBM Indonesia dari luar negeri mencapai Rp 520 triliun.
Ia kemudian membayangkan jumlah penghematan yang dapat dilakukan, jika saja Indonesia mampu memotong kebutuhan impor BBM setengahnya.
“Berarti ada Rp 250 triliun, apalagi kita bisa potong Rp 500 triliun. Rp 500 triliun itu berarti tiap kabupaten bisa punya kemungkinan Rp 1 triliun tiap kabupaten. Bagaimana membangunnya, kita coba bayangkan, kita negara kaya apa? Ini bisa kita lakukan,” tandas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/6731ae7507976.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENEMPATAN
anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
ASN
), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/694164c26c754.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ambisi besar Indonesia untuk menjadi negara yang modern dan makmur.
Bahkan, banyak pihak yang memprediksi bahwa
Indonesia
akan menjadi negara terbesar kelima atau keempat di dunia dalam 10-20 tahun ke depan.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pengarahan kepada
kepala daerah se-Papua
, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).
“Diperkirakan dalam waktu 15 sampai 20 tahun lagi kita bisa mencapai negara kelima bahkan keempat terbesar di dunia,” ujar Prabowo dalam pengarahannya, Selasa.
Indonesia saat ini, kata Prabowo, merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedelapan di dunia.
Prabowo pun mengutip data International Monetary Fund (IMF), yang menunjukkan bahwa produk domestik bruto (PDB) Indonesia senilai USD 4,66 triliun atau setara Rp 76,3 kuadriliun.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa target tersebut menuntut pembenahan total dalam manajemen pemerintahan.
Tantangan terbesar bangsa saat ini bukan pada potensi kekayaan alam, melainkan pada kemampuan pengelolaannya.
“Masalahnya adalah pemerintahan kita, pengelolaan kita. Kita harus mengelola kekayaan kita dengan sejujur-jujurnya sehingga sumber daya yang sangat besar bisa dinikmati seluruh rakyat,” ujar Prabowo.
Lanjutnya, transformasi bangsa tidak boleh meninggalkan satu daerah pun. Ia menegaskan ketidakrelaannya melihat rakyat hidup dalam kesulitan atau kelaparan di tengah kekayaan negara yang melimpah.
Oleh karena itu, Prabowo mengajak seluruh unsur pimpinan, mulai dari menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota untuk bekerja lebih keras membenahi kekurangan.
“Kita terus melakukan upaya menegakkan hukum, mengusut segala penyelewengan. Kita tidak akan ragu-ragu copot pejabat yang tidak mampu tanpa memandang bulu, tanpa melihat partai mana, suku mana, atau agama mana,” tegas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942077073f43.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan
Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com —
Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
“Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
Tribunnews.com.
“Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
“Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
“Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
“Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
“Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
“Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
“Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
“Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
“Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
“Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
“Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
“Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/09/29/66f922c13927e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek Nasional
Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (
single salary
) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa
single salary
yang dicanangkan pemerintah adalah bentuk transformasi manajemen ASN dan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Meski sudah dibuatkan payung hukum, aturan turunan terkait
single salary
ini belum termuat dalam UU ASN, termasuk aturan teknisnya secara perinci.
“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata pria yang akrab disapa Gus Khozin ini kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa model penggajian tunggal ini cukup baik karena menghadirkan transparansi dan keadilan.
Dengan sistem tersebut, tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi, misalnya.
Ada juga spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran.
“Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” katanya.
Namun, hingga saat ini, sistem terkait penggajian tunggal belum digaungkan oleh pemerintah.
Sebab itu, pemerintah harus membuat aturan teknisnya jika hal ini akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
“Spirit dan teori
single salary
ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary,” ucapnya.
“Sehingga aturan yang akan dibuat kelak komprehensif dan mendorong tata kelola manajemen ASN yang baik serta mendorong reformasi birokrasi,” kata Gus Khozin.
Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, mengatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah merevisi UU ASN agar memuat sistem
single salary.
Namun, dia menyangsikan prosesnya akan berjalan cepat, karena pembentukan UU yang baru tentu harus menjalani mekanisme yang panjang.
Langkah kedua baru pada aturan teknis, dan itu pun harus melalui kajian, karena setiap instansi memiliki keunikan tersendiri dalam sistem pemberian tunjangan untuk saat ini.
“Aturan teknisnya nanti peraturan pemerintah kah (atau) peraturan kelembagaannya, dan itu (rasanya) masih
long way to go
ya kalau menurut saya,” imbuhnya.
Istilah
single salary
untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga, yaitu gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengatakan bahwa
single salary
sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
“Kalau dengan
single salary system
ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
Single salary yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
“Misalnya di setiap tanggal 1, lah 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/16/69415aafd13d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Resmikan Panggung Songgo Buwono Usai Revitalisasi di Keraton Solo, Fadli Zon: Berpotensi Jadi Ikon Regional 17 Desember 2025
Resmikan Panggung Songgo Buwono Usai Revitalisasi di Keraton Solo, Fadli Zon: Berpotensi Jadi Ikon
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Revitalisasi Panggung Songgo Buwono di kompleks Keraton Surakarta, Jawa Tengah, resmi selesai.
Peresmian bangunan cagar budaya nasional tersebut dilakukan oleh Menteri Kebudayaan
Fadli Zon
pada Selasa (16/12/2025) malam.
Fadli Zon menegaskan bahwa peresmian
Panggung Songgo Buwono
bukan hanya tentang bangunan fisik, tetapi juga tentang menghidupkan kembali
warisan sejarah
bangsa yang memiliki perjalanan panjang dan nilai budaya yang luhur.
“Hari ini kita berkumpul di jantung Kota Solo, di tengah pusaran sejarah dan keagungan budaya yang tak lekang oleh waktu, untuk meresmikan sebuah warisan sejarah yang memiliki makna sangat penting bagi bangsa,” ujarnya.
Panggung Songgo Buwono merupakan bagian dari ingatan kolektif bangsa dan menjadi saksi berbagai peristiwa sejarah.
Bangunan ini pernah dikenal sebagai menara tertinggi di Pulau Jawa.
Bersama kompleks Keraton Surakarta, Panggung Songgo Buwono telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sejak 2017.
Dalam kesempatan yang sama, Fadli Zon mengungkapkan bahwa Kementerian Kebudayaan pada tahun ini menetapkan 85 cagar budaya nasional dari seluruh Indonesia.
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 10 penetapan.
“Warisan budaya adalah aset bangsa yang luar biasa penting. Tahun depan, jumlah penetapan cagar budaya nasional harus lebih banyak lagi,” katanya.
Berdasarkan catatan sejarah, Panggung Songgo Buwono berbentuk segi delapan dengan tinggi sekitar 30 meter dan terdiri atas lima tingkatan.
Bangunan ini didirikan pada masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono III sekitar tahun 1728.
Bangunan ini mengandung filosofi “nogo muluk tinitan jalmo,” yang bermakna keyakinan bahwa suatu saat rakyat akan memilih pemimpinnya sendiri.
Filosofi tersebut akhirnya terwujud pada tahun 1945, ketika Indonesia merdeka dan memasuki era kepemimpinan yang lahir dari kehendak rakyat.
Secara historis, Panggung Songgo Buwono merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur Keraton Surakarta.
Bangunan ini berfungsi ganda sebagai pos penjagaan strategis untuk mengawasi kawasan keraton, alun-alun, dan benteng VOC, serta sebagai penanda waktu.
Dari sisi spiritual, Panggung Songgo Buwono diyakini sebagai tempat malenggeng atau bertapa, di mana raja melakukan laku spiritual dan komunikasi batin, sehingga menjadikannya ruang yang sakral.
Dalam tata ruang Keraton Surakarta, Panggung Songgo Buwono berada di pusat kompleks dan melambangkan axis mundi atau poros dunia.
Konsep ini menghubungkan Buwono Agung (alam semesta), Buwono Cilik (manusia), dan Buwono Tengahan (keraton), yang menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara alam, manusia, dan spiritualitas dalam kepemimpinan.
Panggung Songgo Buwono memiliki perjalanan sejarah yang panjang.
Bangunan ini pernah mengalami kebakaran pada 19 November 1954, direkonstruksi dan direhabilitasi pada 30 September 1959, dipugar kembali pada 2008–2009, dan terakhir direvitalisasi dari Januari hingga Desember 2025.
“Revitalisasi tersebut dilakukan melalui kerja sama public-private partnership. Pemerintah mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk dunia usaha, dalam upaya pelestarian warisan budaya,” kata Fadli Zon.
Selain Panggung Songgo Buwono, revitalisasi juga mencakup penataan ulang Museum Keraton Surakarta.
Penataan dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan bersama tim standardisasi museum Kementerian Kebudayaan dan Asosiasi Museum Indonesia, dengan menerapkan standar museum yang mencakup pencahayaan, suhu ruangan, dan penataan koleksi.
Pemerintah berharap Museum Keraton Surakarta dapat berkembang sebagai pusat budaya dan edukasi, serta menjadi destinasi wisata sejarah yang penting dan berkelanjutan.
Fadli Zon menambahkan bahwa arahan Presiden menegaskan pentingnya negara hadir dalam pemugaran dan revitalisasi keraton serta kesultanan untuk membangun ekosistem ekonomi budaya dan industri kreatif, termasuk melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Panggung Songgo Buwono memiliki potensi besar sebagai ikon dan IP budaya yang dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk, seperti miniatur, merchandise, dan media kreatif lainnya,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/17/69423270afb48.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/694215f911f03.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6941e89082c42.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)