Cium Bau Tak Sedap, Warga Temukan Mayat Pria di Salon Kecantikan di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Sejumlah warga di Jalan Kenanga Bojong, Sukmajaya, Kota Depok, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang pria berinisial MS (56) yang tergeletak di sebuah kontrakan yang dijadikan sebagai salon pada Rabu (17/12/2025).
Penemuan mayat
tersebut pertama kali diketahui oleh tetangga yang tinggal di sebelah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mencium bau tidak sedap sekitar pukul 06.00 WIB.
“Awalnya tercium bau tidak sedap oleh tetangga sampingnya dan diintip dari jendela, terlihat korban sudah tergeletak di lantai,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu.
Tetangga tersebut kemudian melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Sukmajaya. Petugas bersama tim Inafis Polres Metro Depok selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban.
Setelah itu, jasad korban dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum. Rizky menyebutkan bahwa korban diketahui tidak memiliki istri maupun anak.
“Sampai saat ini dugaan sementara korban meninggal karena sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, rekan satu kontrakan korban bernama Toni (62) mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Sabtu (13/12/2025).
Ia mengatakan, korban telah menumpang tinggal di kontrakannya selama sekitar enam bulan terakhir dan bekerja sebagai pemulung.
“Dia dulu teman kerja saya, tapi dia berhenti kerja terus dia datang ke sini dan numpang tinggal,” ungkap Toni di lokasi, Rabu.
Toni mengaku sempat meminta korban untuk tidak lagi tinggal di kontrakannya, tetapi korban menolak.
Akhirnya, Toni memilih pergi sementara ke Tangerang untuk menghadiri perayaan Natal bersama keluarga.
“Saya baru tahu tadi pagi (soal kematian korban), makanya saya kaget dan buru-buru pulang,” ujar Toni.
Selama tinggal bersamanya, Toni menyebut korban kerap mengeluhkan sakit kepala, namun tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit serius.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/12/693c3c78ec7fd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata Jalani Sidang Etik Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Enam anggota polisi yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di kawasan parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025).
Penanganan sidang etik tersebut dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
Proses persidangan dilakukan di tingkat Mabes Polri mengingat status para tersangka yang merupakan anggota kepolisian.
“Penanganan pengeroyokan di Kalibata hari ini sidang etik, ditangani oleh Mabes Polri. Jadi nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan terhadap peristiwa lanjutan yang terjadi pada hari yang sama, yakni perusakan dan pembakaran kios kuliner di sekitar lokasi kejadian.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari kalangan pedagang dan warga yang menjadi korban kerusuhan tersebut.
“Perkembangan situasi di lapangan, penyelidik sudah mendalami 20 orang saksi, dari korban-korban yang kiosnya, sepeda motor, mobilnya dibakar. Kerugian kurang lebih berkisar Rp1,2 miliar lebih diestimasikan,” tutur Budi.
Selain pemeriksaan saksi, aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran.
Para terduga pelaku tersebut saat ini masih berada dalam pengawasan.
Polisi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan yang merugikan warga dan pedagang di sekitar TMP Kalibata.
“Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,” ujar Budi.
Sebelumnya, Polri telah menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang
mata elang
di area parkir TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri.
Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus pengeroyokan ini turut memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942a4cd58598.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral KRL Baru Buatan INKA Terbentur Kanopi Stasiun Jakarta Kota, Ini Penjelasan KCI Megapolitan 17 Desember 2025
Viral KRL Baru Buatan INKA Terbentur Kanopi Stasiun Jakarta Kota, Ini Penjelasan KCI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebuah video yang memperlihatkan rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) baru buatan PT INKA diduga terbentur kanopi Stasiun Jakarta Kota viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakartavox dan ramai diperbincangkan warganet. Dalam narasi video disebutkan bahwa insiden terjadi saat debut perdana KRL IE305 yang mulai beroperasi pada Selasa (16/12/2025).
“Debut perdana KRL IE305 diwarnai insiden setelah bagian AC kereta dilaporkan kepentok kanopi Stasiun Jakarta Kota, Selasa (16/12). Peristiwa ini terjadi saat rangkaian memasuki area peron dan langsung jadi perhatian penumpang,” tulis keterangan dalam video tersebut, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dalam video terlihat rangkaian KRL dengan perpaduan warna merah, hitam, dan abu-abu melaju perlahan saat memasuki peron Stasiun Jakarta Kota.
Sebuah kiriman dibagikan oleh ABOUT DK JAKARTA (@aboutdkj)
Ketika rangkaian memasuki area peron yang dilengkapi kanopi, terdengar suara benturan dari bagian atas kereta.
Kereta kemudian semakin memperlambat lajunya. Namun, ketika gerbong terakhir memasuki peron, benturan kembali terdengar dengan suara serupa. Perekam video terlihat mendekati sumber suara benturan.
“Woah mentok. Nyangkut di atas tadi keras banget suaranya,” ujar perekam video sambil memperlihatkan kepingan besi yang terlepas.
Berdasarkan visual dalam video, jarak antara atap kereta dan kanopi stasiun terlihat sangat berdekatan.
Menanggapi video tersebut, Public Relations Manager KAI Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan membenarkan bahwa rangkaian KRL yang terekam merupakan kereta baru buatan PT INKA.
“Kami sampaikan adalah benar namun tidak mengganggu operasional perjalanan commuter line CLI 225 itu sendiri,” ujar Leza saat dikonfirmasi, Rabu.
Leza menjelaskan, bagian yang terlepas dalam insiden tersebut merupakan
cover hand grips
penutup AC.
Petugas juga telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap rangkaian KRL.
Hasilnya, tidak ditemukan kerusakan pada komponen utama kereta.
“Petugas terkait telah melakukan pengecekan atas kejadian tersebut, tidak terdapat bagian dari komponen yang rusak hanya bagian dari
cover hand grips
penutup AC yang terlepas dan sudah kembali terpasang,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/69427e30ede85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelantikan 11 Pejabat DKI Catat 2 Sejarah: Wali Kota Jakbar-Kepala BKD Dipimpin Perempuan Megapolitan 17 Desember 2025
Pelantikan 11 Pejabat DKI Catat 2 Sejarah: Wali Kota Jakbar-Kepala BKD Dipimpin Perempuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Rabu (17/12/2025) mencatat dua momen penting dalam sejarah birokrasi Ibu Kota.
Setelah 17 tahun, wali kota di wilayah Jakarta kembali dipimpin oleh seorang perempuan. Selain itu, untuk pertama kalinya sepanjang sejarah, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta diisi oleh perempuan.
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
melantik
Iin Mutmainnah
sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pelantikan ini menandai kembalinya perempuan menduduki posisi wali kota setelah terakhir kali terjadi pada 1 April 2008.
“Saya senang, saya gembira adalah, setelah tanggal 1 April tahun 2008, hari ini kita punya kembali Wali Kota perempuan yang ada di Jakarta. Maka dari itu, kenapa saya sengaja mengundang Ibu Profesor Sylviana, supaya menjadi pengingat bahwa beliau pada waktu itu, pada tanggal 1 April tahun 2008, dilantik menjadi Wali Kota Jakarta Pusat,” ucap Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu.
Selain itu, Pramono juga melantik Premi Lasari sebagai Kepala BKD DKI Jakarta.
Selama ini, kata Pramono, jabatan strategis yang mengelola manajemen aparatur sipil negara tersebut selalu dipegang oleh laki-laki.
“Kepala BKD, yang selama ini selalu laki-laki, kali ini saya juga pilih perempuan, yaitu Ibu Premi,” kata dia.
Pramono menilai penunjukan perempuan dalam dua jabatan penting tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menerapkan sistem merit.
Hal itu juga membuka kesempatan yang setara bagi semua aparatur tanpa memandang gender.
“Itulah cermin bahwa di Jakarta ini itu tidak pernah menjadi isu. Bahkan untuk jabatan-jabatan strategis, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya,” kata Pramono.
Pramono optimistis kepemimpinan Iin Mutmainnah dapat membawa perubahan positif bagi Jakarta Barat.
Dukungan dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto, yang pernah bertugas di wilayah tersebut, diharapkan dapat mempercepat pembenahan.
“Saya yakin di bawah kepemimpinan Ibu Iin, Jakarta Barat bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, penunjukan Premi Lasari sebagai Kepala BKD DKI Jakarta diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih fleksibel dan pelayanan yang lebih sederhana.
“Mudah-mudahan dalam komposisi ini, Jakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih fleksibel, lebih gampang, lebih mudah, karena itulah yang memang menjadi keinginan saya untuk membuat birokrasi di Jakarta tidak berbelit-belit,” ungkap Pramono.
Adapun 11 pejabat yang dilantik Pramono hari ini adalah sebagai berikut:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/694271f348bb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
MK Dorong UU Tipikor Dikaji dan Dirumuskan Ulang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengkaji dan merumuskan ulang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini disampaikan MK usai menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
yang termaktub dalam nomor perkara 142/PUU-XXII/2024.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menambahkan sejumlah frasa dan membuat pemaknaan baru untuk memperjelas pasal-pasal UU Tipikor.
Namun, MK menyatakan, perubahan tersebut bukan kewenangan MK sebagaai lembaga yudikatif, melainkan wewenang pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Maka melalui putusan
a quo
, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
MK memberikan lima masukan yang sekiranya dapat dipertimbangkan DPR.
“Satu, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” lanjut Guntur.
Jika hasil kajian DPR menunjukkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor perlu direvisi, MK berharap revisi atau perbaikan tersebut bisa diprioritaskan.
“Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa,
extraordinary crime
,” imbuh Guntur.
DPR juga diharapkan dapat merumuskan kembali sanksi pidana untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Lima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang
concern
atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna,
meaningful participation
,” kata Guntur lagi.
MK mengingatkan, ketika UU Tipikor tengah dikaji ulang oleh DPR, para penegak hukum diharapkan dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, terlebih jika mereka bersinggungan dengan dugaan Tipikor.
MK mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang ada serta mempertimbangkan adanya konsep
business judgement rule
.
“(Hal ini) untuk menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/69429083d6338.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Tengah Krisis Sampah Tangsel, RW 09 Bakti Jaya Pilih Olah Sampah dari Rumah Megapolitan 17 Desember 2025
Di Tengah Krisis Sampah Tangsel, RW 09 Bakti Jaya Pilih Olah Sampah dari Rumah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Di tengah persoalan tumpukan sampah yang masih ditemui di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan, RW 09 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, justru menunjukkan pola pengelolaan sampah yang berbeda.
Warga di wilayah ini telah menjalankan sistem pengelolaan
sampah
mandiri sejak awal 2025 dan kini tidak lagi menyumbang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Ketua RW 09 Bakti Jaya, Maulana Putra (39), mengatakan pengelolaan sampah mandiri tersebut bukanlah respons spontan atas
krisis sampah
yang belakangan terjadi, melainkan program yang telah dirancang sejak dirinya dilantik sebagai ketua RW.
“Sejak Januari 2025, memang ada beberapa program yang kami jalankan. Salah satunya adalah program bank sampah dan juga kelompok wanita tani. Nah, kebetulan kedua program ini saling berkaitan,” ujar Maulana saat ditemui
Kompas.com
di Taman KWT Griya Tanam 09 Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan, Rabu (17/12/2025).
Melalui program bank sampah, warga diminta melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah masing-masing.
Sampah anorganik seperti plastik dan minyak jelantah dikumpulkan secara berkala, sementara sampah organik dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian warga.
Maulana menjelaskan, sisa makanan rumah tangga diolah menjadi pupuk yang kemudian digunakan sebagai media tanam. Proses pengolahan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Karenakan warga juga dilakukan edukasi ya untuk memilah sampah. Jadi untuk sisa makanan hingga menjadi pupuk itu butuh waktu sekitar satu bulan,” kata dia.
Selain sisa makanan, daun-daun kering dari rumah warga juga dimanfaatkan sebagai bahan kompos.
Daun tersebut dikumpulkan dan diletakkan langsung pada pot daur ulang yang dibuat dari galon bekas.
“Jadi warga yang punya pohon di rumahnya itu bisa kirim daun keringnya ke kita buat dijadikan kompos,” jelas dia.
Untuk sampah plastik, selain ditabung melalui bank sampah, sebagian material juga dimanfaatkan kembali sebagai perlengkapan kebun, seperti pot tanaman dari galon bekas.
“Dari dua program ini, kita itu bisa mengurangi residu sampah yang dulunya mungkin 100 persen menjadi sekitar 70-80 persen,” jelas Maulana.
“Artinya 20-30 persen ini sebagian organik kita jadikan kompos, kemudian yang anorganik seperti plastik kita manfaatkan untuk kelompok tanah,” tambah dia.
Dalam praktiknya, pengolahan sampah organik seperti sisa dapur dan daun-daunan dipusatkan di RT 04 yang memiliki lahan pengomposan.
Sementara hasil pertanian dikelola di Taman Griya Tanam 09 yang berlokasi tak jauh dari RT tersebut.
Di lahan seluas sekitar 250 meter persegi itu, warga mengelola kurang lebih 250 jenis tanaman pangan.
Maulana menyebut, area tersebut sebelumnya dikenal warga sebagai “mininya Cipeucang” karena kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.
Kini, dengan modal sekitar Rp 20 juta yang berasal dari swadaya warga, lahan tersebut berubah menjadi taman produktif.
“Dulu itu titik-titik yang penuh sampah. Sekarang jadi lahan pertanian, dan warga bisa panen kangkung, terong, bayam, dan sayuran lain secara rutin,” jelas Maulana.
Seiring berjalanannya program, RW 09 Bakti Jaya juga telah berhenti mengirim sampah ke TPA Cipeucang.
Ketika krisis pengelolaan sampah melanda Kota Tangerang Selatan akibat terganggunya operasional TPA, wilayah ini mengaku tidak terlalu terdampak.
Sejak akhir Oktober 2025, pengurus RW menggandeng pihak swasta untuk menangani sampah residu yang tidak bisa dikelola secara mandiri.
“Efektifnya satu bulan, artinya wilayah sini sudah nggak menyumbang sampah ke TPA Cipeucang,” kata Maulana.
Kerja sama tersebut, menurut Maulana, tidak menambah beban iuran warga. Biaya pengelolaan diambil dari kas RW atau iuran warga (KSRW) yang telah berjalan sebelumnya.
“Total iuran sekitar Rp 55.000 per bulan, tapi untuk sampah itu sekitar Rp 20.000 sampai Rp 25.000. Tidak ada penambahan iuran,” jelas dia.
Selain mengurangi volume sampah, keberadaan bank sampah juga memberikan dampak ekonomi bagi warga.
Dari hasil pemilahan sampah plastik, warga memiliki tabungan yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan.
“Hampir 70 sampai 80 persen warga sudah punya tabungan bank sampah. Mungkin ada yang nominalnya Rp 10.000 sampai kalau engga salah ada yang lebih dari Rp 1 juta,” kata Maulana.
Meski demikian, Maulana mengakui pengelolaan sampah yang dilakukan masih memiliki keterbatasan karena seluruh proses pemilahan dilakukan secara manual tanpa dukungan teknologi pengolahan.
Namun, ia berharap langkah yang telah dilakukan warganya dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Kota Tangerang Selatan, terutama dalam pengelolaan sampah dari hulu.
“Harapan kami ada mekanisme yang lebih terintegrasi. Warga seperti kami punya keterbatasan, tapi kalau sistemnya mendukung, pengelolaan sampah bisa dilakukan lebih optimal,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/694289980def6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal yang Beroperasi di Apartemen Jaktim Megapolitan 17 Desember 2025
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal yang Beroperasi di Apartemen Jaktim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas lima pelaku di lokasi.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menemukan salah satu website, dari situ kami lakukan penangkapan,” ungkap Edy dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Klinik
aborsi ilegal
ini dijalankan di dua fasilitas, Promedis dan Raden Saleh.
Di website tidak resmi, mereka mengaku sudah berdiri 30 tahun, padahal baru beroperasi dua tahun.
Polisi menemukan dua pasien, KWM dan R, sedang dibawa menuju kamar operasi di lantai 28 apartemen.
Dalam penggeledahan, empat orang perempuan diamankan, termasuk seorang dokter dan dua staf penjemput pasien.
Alat-alat medis yang digunakan serta sisa darah pasien turut disita sebagai barang bukti.
“Hasil DNA dari darah yang ada di kapas dan alat medis sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi,” jelas Edy.
Berdasarkan keterangan pelaku, tarif satu kali aborsi berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Selama dua tahun beroperasi, diperkirakan mereka meraup keuntungan sekitar Rp2,6 miliar dari 361 pasien.
Lima tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
“Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
“Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/17/6942a74b84a61.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69429d68e041c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942983994bae.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)