Author: Kompas.com

  • Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan ke Luar Negeri, Gubernur Sulsel Beri Penjelasan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan ke Luar Negeri, Gubernur Sulsel Beri Penjelasan Regional 17 Desember 2025

    Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan ke Luar Negeri, Gubernur Sulsel Beri Penjelasan
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan penjelasan terkait keberangkatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang diduga menunaikan ibadah umrah di tengah larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri.
    Andi Sudirman menegaskan, pada prinsipnya kepala daerah diminta untuk tidak meninggalkan wilayah tugasnya, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.
    “Tidak diperintah pun tidak (boleh) meninggalkan, karena memang kondisi-kondisi begini, musim pancaroba. Kita memang harus standby, paling tidak di Jakarta, kemudian Sulawesi,” kata Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
    Ia menekankan, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing penting untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang rawan terjadi pada musim pancaroba.
    Terkait informasi bahwa Bupati
    Luwu Timur
    berangkat umrah dengan rekomendasi
    Gubernur Sulsel
    , Andi Sudirman membenarkan bahwa pengajuan izin tersebut dilakukan sebelum adanya larangan atau instruksi pembatasan perjalanan kepala daerah ke luar negeri.
    “Dia pengajuannya sebelum pelaksanaan perintah itu. Tapi ujung-ujungnya kami rekomendasikan sebelum ada perintah itu. Maka tergantung dari pimpinan,” ucapnya.
    Menurut Sudirman, pengajuan izin sudah masuk dan diproses sebelum pemerintah pusat mengeluarkan instruksi pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
    Ia juga menyebut jarak waktu antara keberangkatan dan terbitnya kebijakan pembatasan tersebut sangat dekat.
    “Saya rasa dia kalau tidak salah itu selisih empat hari atau dua hari munculnya berita,” ujarnya.
    Andi Sudirman menegaskan, keputusan akhir terkait keberangkatan kepala daerah ke luar negeri tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku saat pengajuan izin dilakukan.
    “Tinggal kebijakan pemerintah karena dia pengajuannya sebelum,” ucapnya.
    Keberangkatan
    Bupati Luwu Timur
    ke Tanah Suci menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perjalanan tersebut dilakukan di tengah larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri dan di saat sejumlah daerah menghadapi potensi bencana.
    Sejumlah pihak menilai kepala daerah seharusnya tetap berada di wilayahnya untuk memastikan pelayanan publik dan kesiapsiagaan pemerintah daerah berjalan optimal.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun Irwan Bachri Syam terkait keberangkatannya dan polemik yang berkembang. Sejumlah pejabat yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.
    Sebelumnya diberitakan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi pada Kamis (11/12/2025).
    Keberangkatan tersebut mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Facebook Sinar Ali. Dalam foto yang dibagikan, Irwan Bachri Syam tampak berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.
    Unggahan itu memantik beragam respons warganet. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan doa dan ucapan selamat.
    Akun Fridayun Achmar, misalnya, menuliskan, “Selamat menunaikan ibadah umrah, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan.”
    Ucapan serupa juga disampaikan akun Iyoz Fifar Maknum yang menulis, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

    Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

    Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    “Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly.
    Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.
    “Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat,” ujar Jimly.
    “(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” lanjutnya.
    Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi
    Polri
    , dibacakan MK pada 13 November 2025.
    Bukan putusan MK terbaru itu yang dijadikan rujukan oleh Perpol tersebut melainkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” kata Jimly.
    Mantan Ketua MK ini setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    “Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” kata Jimly.
    Solusi dari kontroversi Perpol ini, menurut Jimly, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perpol yang sudah dia teken sendiri.
    Namun, langkah yang lebih realistis menurutnya adalah menggugat ke MA.
    “Atau, nah ini pejabat “ketiga” yang boleh. Yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis,” kata dia.
    Profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menyatakan saat ini sebaiknya publik menerima saja Perpol yang punya kelemahan tersebut untuk sementara waktu.

    Praesumptio iustae causa
    (asas praduga sah).
    Presumption of legality
    dari peraturan perundang-undangan. Terlepas dia keliru menurut kita, tapi sebagai negara hukum ya sudah kita taati saja,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buruh Sebut UMP Jateng Idealnya Rp 3,4 Juta, Pemerintah Dinilai Masih Berutang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Buruh Sebut UMP Jateng Idealnya Rp 3,4 Juta, Pemerintah Dinilai Masih Berutang Regional 17 Desember 2025

    Buruh Sebut UMP Jateng Idealnya Rp 3,4 Juta, Pemerintah Dinilai Masih Berutang
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Kelompok buruh di Jawa Tengah (Jateng) menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng hingga kini masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
    Idealnya, bila kewajiban
    KHL
    dipenuhi 100 persen, maka UMP Jateng harus Rp 3,4 juta. Namun, saat ini UMP 2025 hanya sebesar Rp 2,1 juta.
    Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP)
    Karmanto
    , mengatakan
    UMP Jawa Tengah
    saat ini baru berada di kisaran 70 persen dari KHL.
    “Jadi
    utang pemerintah
    kepada buruh di Jawa Tengah itu masih 30 persen,” kata Karmanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
    Berdasarkan perhitungan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), dia menuturkan, nilai KHL di Jawa Tengah seharusnya berada di angka sekitar Rp 3,4 juta untuk memenuhi standar 100 persen KHL.
    “Kalau dihitung normalnya itu kan sekitar Rp 3.400.000. Itu 100 persen KHL ya kalau dihitung dengan sumber BPS,” ujarnya.
    Sementara itu, di kota-kota besar seperti Semarang, nilai KHL bahkan disebut lebih tinggi.
    “Kalau di kota Metro seperti Semarang ya itu sudah di titik Rp 4.100.000 itu KHL-nya,” katanya.
    Karmanto menegaskan, data tersebut tidak diambil secara sembarangan karena survei KHL memang menjadi kewenangan BPS sesuai amanat undang-undang.
    “Jadi kami tidak asal-asalan ambil data karena memang undang-undang mengamanatkan untuk survei ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik begitu,” tegasnya.
    Meskipun dinilai masih sulit untuk langsung terpenuhi 100 persen,
    kelompok buruh
    tetap mendorong agar UMP Jawa Tengah 2026 setidaknya dapat mendekati 100 persen KHL.
    Ia menilai, jika kenaikan UMP hanya mengikuti simulasi umum seperti 6,5 persen, maka disparitas upah antardaerah akan semakin melebar.
    “Jangan sampai di bawah terus karena disparitas itu semakin tidak bisa dijangkau kalau nanti kenaikannya kita contohkan 6,5 persen,” tuturnya.
    Karmanto menegaskan, kelompok buruh akan terus memperjuangkan perbaikan pengupahan Jawa Tengah melalui forum Dewan Pengupahan.
    “Bahwa memang kondisi pengupahan Jawa Tengah memang harus diperbaiki,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara Surabaya 17 Desember 2025

    Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Aksi seorang pelaku spesialis pembobolan toko di Surabaya akhirnya terhenti, setelah melakukan beraksi yang ke-15 kali. Dia pun terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
    Berdasarkan video yang beredar, seorang pria yang mengenakan penutup muka tampak berjalan perlahan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut.
    Kemudian, aparat Kepolisian menangkap pelaku tersebut di salah satu lokasi toko. Selanjutnya, dia dibawa untuk dimintai keterangan atas aksinya itu di Polsek Bubutan.
    “15 kali (melakukan pencurian). Saya bawa topi (topeng), sarung tangan, sama alat,” kata pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, dalam video Instagram @humaspolrestabesby.
    Menanggapi video itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizki mengatakan bahwa pelaku pembobolan toko tersebut adalah Suprianto (47), yang kesehariannya tinggal di Terminal Purabaya, Sidoarjo.
    Vonny menyebut, sebelum tertangkap, pelaku sempat beraksi di sebuah toko di Jalan Bubutan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
    Menurut Vonny, Suprianto masuk toko melalui atap bangunan tersebut.
    “Tersangka juga merusak plafon toko dengan cara mencungkil menggunakan linggis, sampai berhasil masuk ke dalam toko,” kata Vonny, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
    Selanjutnya, pelaku mulai mencari dengan membuka satu per satu lemari hingga laci toko untuk mencari barang berharga. Namun, alarm ruangan administrasi berbunyi.
    “Tersangka panik dan keluar melarikan diri melalui jalur masuk yang sudah di rusak. Ketika tersangka keluar dari toko, petugas keamanan toko langsung meneriaki maling,” ujar Vonny.
    “Tersangka melarikan diri hingga ke Jalan Peringadi dan ditangkap oleh anggota yang saat itu melakukan patroli. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bubutan,” katanya lagi.
    Vonny mengatakan, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukung Bongkar Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi: Besi-besi Halangi Pandangan, Estetika Rusak
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        17 Desember 2025

    Dukung Bongkar Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi: Besi-besi Halangi Pandangan, Estetika Rusak Bandung 17 Desember 2025

    Dukung Bongkar Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi: Besi-besi Halangi Pandangan, Estetika Rusak
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kota Bandung membongkar Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas.
    Menurut
    Dedi Mulyadi
    , keberadaan bangunan tersebut justru mengganggu estetika kawasan Jalan Cihampelas yang selama ini dikenal sebagai pusat ekonomi yang telah mapan.
    Dedi mengungkapkan, permintaan pembongkaran
    Teras Cihampelas
    sebenarnya telah ia sampaikan kepada Wali Kota Bandung
    Muhammad Farhan
    sejak lama.
    Ia menilai kawasan Cihampelas sudah berkembang secara alami tanpa perlu ditambah bangunan yang menutup pandangan.
    “Cihampelas itu ekonominya sudah mapan. Ada hotel, ada Ciwalk, kemudian outlet, rapi dan restoran ekonominya sudah tumbuh dari dulu tumbuh. Justru dengan adanya Teras Cihampelas ini, mereka itu menjadi tidak kelihatan,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
    Menurut mantan Bupati Purwakarta itu, bangunan-bangunan di kawasan Cihampelas sejatinya sudah memiliki nilai estetika yang baik.
    Namun, keberadaan pilar dan struktur Teras Cihampelas justru menutupi keindahan tersebut.
    “Walaupun di cat kanan-kiri berwarna, tetap saja besi-besi itu menjadi penghalang pandangan dan membuat estetika menjadi rusak,” ucap Dedi.
    Atas pertimbangan itu, Dedi menegaskan tidak ada pilihan lain selain membongkar Teras Cihampelas.
    Ia menilai upaya perbaikan atau pengecatan ulang tidak akan menyelesaikan persoalan utama.
    “Jadi, kalau saya sih ke Pak Wali, sudah bongkar. Enggak ada pilihan. Karena gini, kalaupun misalnya nanti dibikin lagi, di cat lagi, di atas lagi, dibikin jualan lagi, enggak akan lama bertahan,” ujar Dedi.
    Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah mengumumkan rencana
    pembongkaran Teras Cihampelas
    , meskipun sebelumnya sempat menyatakan tidak akan melakukannya.
    Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran administrasi terhadap pembangunan
    skywalk
    tersebut.
    Farhan menyebutkan, Teras Cihampelas tahap satu dan dua tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga secara aturan tidak dapat dipertahankan.
    “Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli ini
    mah
    . Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya, jadi memang harus dibongkar,” ujar Farhan saat ditemui di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Senin (15/12/2025).
    Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Faqih Rohman Syafei
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi Regional 17 Desember 2025

    ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
    Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.
    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota
    Palopo
    , Irfan Dahri, mengatakan cuti bersama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
    “Untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
    Irfan menjelaskan, di luar jadwal cuti bersama, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.
    “Cuti tahunan itu merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.
    Ia mengakui, pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, tidak jarang ASN mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama agar masa libur menjadi lebih panjang.
    Meski demikian, Irfan menegaskan ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
    Penambahan libur tanpa izin cuti tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
    “Kalau ada ASN yang menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari, tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
    Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan pengawasan kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
    Selain itu, setiap OPD diminta mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor pelayanan dasar.
    “Kami berharap ASN tetap disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Irfan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Mau Papua Ditanam Sawit, Dewan Adat Papua: Kami Tak Mau Warisi Bencana ke Anak-Cucu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Prabowo Mau Papua Ditanam Sawit, Dewan Adat Papua: Kami Tak Mau Warisi Bencana ke Anak-Cucu Regional 17 Desember 2025

    Prabowo Mau Papua Ditanam Sawit, Dewan Adat Papua: Kami Tak Mau Warisi Bencana ke Anak-Cucu
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com 
    – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Manokwari, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait Papua ditanami Sawit demi menghasilkan Bahan Bakar Minyak BBM di Tanah Papua.
    Sekertaris Dewan Adat
    Papua
    DAP Wilayah III Doberay, Zakarias Horota menegaskan bahwa Dewan Adat tidak mau mewarisi generasi Papua dengan bencana alam.
    “Kami tidak mau mewarisi bencana alam bagi anak cucu kami, berkaca pada bencana alam Sumatera dan Aceh,” kata Zakarias Horota, Rabu (17/12/2025)
    Menurut dia, bencana di Sumatra dan Aceh terjadi akibat dari pembukaan lahan 20-40 tahun lalu,
    illegal logging,
    dan perkebunan kelapa
    sawit

    Oleh karena itu, Horota meminta Gubernur dan Bupati terutama di Manokwari mengevaluasi kembali terkait perizinan lahan perkebunan kelapa sawit.
    “Tidak usah membuka lahan kelapa sawit yang baru,” ujarnya.
    Apalagi, dia menilai, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit baru membuat masyarakat adat kehilangan hutan adat.
    “Yang diuntungkan di situ nanti adalah investor dan masyarakat adat kehilangan hutan adat apabila kontrak bertahun-tahun, tidak ada jaminan bagi masyarakat adat dapat kembali hutannya,” katanya.
    Horota juga mengingatkan Gubernur dan Bupati belajar dari perusahan sawit yang beroperasi selama ini di Manokwari PT PIR Indonesia.
    Sebab, sampai sekarang status kepemilikan lahan sudah beralih ke perusahan sementara masyarakat adat suku Arfak yang punya wilayah adat mereka tidak mengetahui prosesnya seperti apa.
    “Pemerintah meninjau kembali izin kelapa sawit yang ada apakah produktif atau tidak dan menghasilkan pendapatan asli daerah atau tidak,” ujarnya.
    Secara terpisah, aktivis sekaligus pengurus Besar PB HMI yang bergelut di bidang Lingkungan, Fadli Rumagia menyebut bahwa pernyataan
    Prabowo
    seharusnya tidak disampaikan oleh seorang kepala negara di saat negara sedang berduka akibat deforestasi hutan yang terjadi di Sumatera.
    Pasalnya, kini seribu lebih nyawa manusia hilang karena bencana banjir di Sumatera.
    Menurut dia, bencana tersebut seharusnya menjadi pertimbangan negara dalam mengelola alam, agar tidak terulang di daerah lainnya.
    “Semakin ke sini, bumi semakin kekurangan hutan hujan tropis. Papua sebagai daerah hutan hujan tropis terbesar ke tiga di dunia harus dijaga,” kata Fadli di Manokwari, Rabu.
    “Namun kenyataannya hutan hujan Papua semakin berkurang. Terhitung dari tahun 2020-2024, Papua telah kehilangan hutan hujan tropis lebih dari 58.000 hektare, dan sekarang semakin bertambah,” ujarnya lagi.
    Fadli mengatakan, tidak menutup kemungkinan bencana yang terjadi Sumatera akan terjadi di Papua jika hutannya semakin dieksploitasi.
    Untuk mencegah hal itu, dia mengajak semua elemen yang ada di Papua bekerja sama, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    “Harus menghasilkan regulasi hukum yang berpihak pada masyarakat, bukan mendukung eksploitasi alam sebagaimana agenda-agenda kaum kapitalis yang kini menguasai negara, yang hanya menguntungkan segelintir orang saja,” katanya menegaskan.
    Sementara itu,
    aktivis lingkungan
    dari Pana Papua, Zulvianto Alias menyebut bahwa Presiden Prabowo punya pandangan sesat terkait Papua.
    Sebab, menurut dia, Prabowo mengartikan pembangunan Papua dengan membuka lahan untuk perkebunan sawit.
    “Pembangunan Papua bukan mengedepankan investasi ekstraktif, sebab akan berdampak hilangnya sumber kehidupan masyarakat,” kata Ketua LSM Pana Papua yang kerap mendampingi masyarakat adat di Papua Barat.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo berharap Papua turut ditanami sawit agar dapat berswasembada energi dengan menghasilkan bahan bakar minyak (BBM) dari sawit.
    “Dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit,” kata Prabowo, saat memberi pengarahan dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    Prabowo juga ingin di Papua ditanam tebu hingga singkong agar bisa memproduksi etanol.
    Sehingga, diharapkan dalam lima tahun ke depan, semua daerah, termasuk Papua, bisa swasembada energi dan swasembada pangan.
    “Juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” ujar Kepala Negara.
    Prabowo ingin daerah-daerah di Papua menikmati hasil dari energi yang diproduksi di Bumi Cendrawasih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Wonosobo Siapkan Derek hingga Ganjal Kendaraan, Amankan Jalur Wisata saat Nataru
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

    Polres Wonosobo Siapkan Derek hingga Ganjal Kendaraan, Amankan Jalur Wisata saat Nataru Regional 17 Desember 2025

    Polres Wonosobo Siapkan Derek hingga Ganjal Kendaraan, Amankan Jalur Wisata saat Nataru
    Tim Redaksi

    WONOSOBO, KOMPAS.com
    — Polres Wonosobo mematangkan strategi pengamanan jalur menuju kawasan wisata, khususnya Dieng.
    Hal ini untuk menghadapi
    lonjakan arus
    kendaraan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 
    Salah satu fokus utama dalam Operasi Lilin Candi 2025 adalah penyiapan
    mobil derek
    ,
    ganjal kendaraan
    di tanjakan, serta kantong-kantong parkir untuk mengantisipasi kendaraan mogok agar tidak memicu
    kemacetan
    .
    Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan bersama pejabat utama (PJU)
    Polres Wonosobo
    melakukan pengecekan langsung
    jalur wisata
    dan sejumlah obyek wisata di wilayah Wonosobo, Rabu (17/12/2025).
    Kapolres bersama jajaran turun ke lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pengamanan.
    Pengecekan difokuskan pada titik-titik rawan kemacetan, tanjakan ekstrem, serta lokasi strategis yang berpotensi terjadi gangguan lalu lintas selama libur akhir tahun.
    “Sejak awal kami petakan potensi kerawanan, terutama di jalur wisata. Fokus kami bukan hanya pengaturan lalu lintas, tetapi juga penanganan cepat jika terjadi kendaraan mogok agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.
    Kapolres memastikan mobil derek beserta operator disiagakan di Pos Lalu Lintas Gardu Pandang.
    Selain itu, personel yang bertugas di jalur tanjakan disiapkan untuk mengganjal mobil, khususnya di titik-titik dengan kemiringan mencapai 15 persen dan lokasi lain yang kerap menjadi kendala kendaraan wisatawan.
    Tak hanya itu, Polres Wonosobo juga menyiapkan kantong-kantong parkir di sepanjang jalur wisata.
    Fasilitas ini disiapkan sebagai lokasi penempatan kendaraan yang mengalami gangguan mesin agar tidak menghambat arus kendaraan lainnya.
    “Kantong parkir ini penting. Kendaraan yang mogok langsung kami geser ke lokasi aman, sehingga arus lalu lintas tetap berjalan,” jelas Kapolres.
    Sebagai langkah antisipasi tambahan, Polres Wonosobo turut mengecek kesiapan bengkel-bengkel di sepanjang jalur wisata yang dapat dimanfaatkan wisatawan jika kendaraan membutuhkan perbaikan darurat.
    Koordinasi dengan komunitas jeep juga dilakukan, sebagaimana pengamanan Nataru tahun sebelumnya.
    “Komunitas jeep sangat membantu, terutama untuk menarik kendaraan yang tidak kuat menanjak di jalur Dieng. Pola ini akan kembali kami terapkan agar penanganan di lapangan bisa lebih cepat,” tambahnya.
    Selain kesiapan teknis jalur, pengecekan juga mencakup ketersediaan lahan parkir di obyek wisata, penginapan, dan rumah makan guna mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru.
    Kapolres Wonosobo mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas jalur wisata, terutama jalur menanjak dan berkelok menuju Dieng.
    “Kami mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Pratikno soal Bencana Sumatera: Ini adalah Prioritas Nasional

    Menko Pratikno soal Bencana Sumatera: Ini adalah Prioritas Nasional

    Menko Pratikno soal Bencana Sumatera: Ini adalah Prioritas Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno kembali menegaskan, penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan prioritas nasional.
    Semua kementerian/lembaga, kata
    Pratikno
    , terus terlibat dalam penanganan banjir dan longsong di tiga provinsi tersebut.
    “Sebagaimana Bapak Presiden sampaikan ini adalah prioritas nasional. Oleh karena itu semua K/L juga menempatkan pemulihan bencana, bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, sebagai prioritas nasional,” ujar Pratikno usai Rapat Koordinator Tingkat Menteri terkait Percepatan Penanganan
    Bencana Sumatera
    , Rabu (17/12/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Di samping itu, Pratikno juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki anggaran yang memadai dalam penanganan bencana di Sumatera.
    “Dan Bapak Presiden juga menjamin bahwa pemerintah mempunyai anggaran yang memadai untuk menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Pratikno.
    Sejauh ini, proses distribusi logistik, pembukaan akses, hingga penyediaan bahan bakar minyak (BBM) terus menunjukkan perkembangan yang signifikan.
    Terkait listrik, Pratikno menjelaskan bahwa sejumlah daerah belum pulih sepenuhnya, sehingga masih menggunakan genset.
    Hal serupa juga berlaku kepada akses komunikasi, di mana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan pemulihan.
    Pratikno menekankan, pemerintah terus bekerja keras agar pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berjalan dengan maksimal.
    “Sekali lagi arahan Pak Presiden bekerja keras, seoptimal mungkin, semaksimal mungkin, kendala-kendala terkait dengan regulasi, prosedur birokrasi, dan seluruhnya harus dipecahkan. Yang penting adalah pemulihan segera terselesaikan dengan maksimal,” ujar Pratikno.
    KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Situasi pascabanjir di Desa Keude Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (17/12/2025)
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang menyerukan agar Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ditetapkan statusnya menjadi
    bencana nasional
    .
    Prabowo mengatakan bahwa situasi dalam penanganan bencana di Sumatera terkendali.
    “Ada yang teriak-teriak ingin ini ini dinyatakan bencana nasional. Kita sudah kerahkan, jadi tiga provinsi dari 38 provinsi, jadi situasi terkendali. Saya monitor terus,” Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Ke depan, pemerintah merencanakan membentuk satuan tugas (satgas) terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi Sumatera.
    Kepala Negara juga menyebut pemerintah akan segera membangun hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
    Ia melanjutkan, sudah ada beberapa rumah hunian yang dibangun. Nantinya, rumah yang dibangun tersebut juga akan menjadi rumah hunian tetap.
    “Segera kita akan bangun hunian-hunian sementara dan hunian-hunian tetap,” ucap Prabowo.
    Prabowo juga mengajak jajaran di kabinetnya untuk mendoakan situasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) itu juga mengatakan agar keadaan bencana ini harus dihadapi dengan penuh kewaspadaan.
    “Kita berdoa saudara-saudara kita segera bisa pulih, dan kita bekerja keras untuk memulihkan keadaan sehingga rekonstruksi dan rehabilitasi bisa segera dimulai,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

    MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi

    MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
    Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin, dkk meminta agar MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya.
    Sementara itu, permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.
    Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
    UU Tipikor
    sudah konstitusional.
    Menurut hakim, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
    “Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    “Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor dinilai selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Ridwan.
    Rumusan norma pada dua pasal ini dibuat sedemikian rupa agar bisa tetap menjerat tindakan korup yang modus operandinya semakin hari semakin canggih dan kompleks.
    Adapun, permohonan dua
    uji materiil
    ini hendak mengubah norma dalam sanksi.
    Hal ini bukan wewenang MK selaku lembaga yudikatif.
    Kewenangan untuk mengubah norma dalam sanksi ada pada lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
    “Bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya,” ujar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang sama.
    MK mendorong agar DPR RI dapat mengkaji dan merumuskan UU Tipikor yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
    “Maka melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Guntur lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.