Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan ke Luar Negeri, Gubernur Sulsel Beri Penjelasan
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberikan penjelasan terkait keberangkatan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam yang diduga menunaikan ibadah umrah di tengah larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri.
Andi Sudirman menegaskan, pada prinsipnya kepala daerah diminta untuk tidak meninggalkan wilayah tugasnya, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana yang belakangan terjadi di sejumlah daerah.
“Tidak diperintah pun tidak (boleh) meninggalkan, karena memang kondisi-kondisi begini, musim pancaroba. Kita memang harus standby, paling tidak di Jakarta, kemudian Sulawesi,” kata Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Ia menekankan, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing penting untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang rawan terjadi pada musim pancaroba.
Terkait informasi bahwa Bupati
Luwu Timur
berangkat umrah dengan rekomendasi
Gubernur Sulsel
, Andi Sudirman membenarkan bahwa pengajuan izin tersebut dilakukan sebelum adanya larangan atau instruksi pembatasan perjalanan kepala daerah ke luar negeri.
“Dia pengajuannya sebelum pelaksanaan perintah itu. Tapi ujung-ujungnya kami rekomendasikan sebelum ada perintah itu. Maka tergantung dari pimpinan,” ucapnya.
Menurut Sudirman, pengajuan izin sudah masuk dan diproses sebelum pemerintah pusat mengeluarkan instruksi pembatasan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Ia juga menyebut jarak waktu antara keberangkatan dan terbitnya kebijakan pembatasan tersebut sangat dekat.
“Saya rasa dia kalau tidak salah itu selisih empat hari atau dua hari munculnya berita,” ujarnya.
Andi Sudirman menegaskan, keputusan akhir terkait keberangkatan kepala daerah ke luar negeri tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku saat pengajuan izin dilakukan.
“Tinggal kebijakan pemerintah karena dia pengajuannya sebelum,” ucapnya.
Keberangkatan
Bupati Luwu Timur
ke Tanah Suci menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perjalanan tersebut dilakukan di tengah larangan kepala daerah bepergian ke luar negeri dan di saat sejumlah daerah menghadapi potensi bencana.
Sejumlah pihak menilai kepala daerah seharusnya tetap berada di wilayahnya untuk memastikan pelayanan publik dan kesiapsiagaan pemerintah daerah berjalan optimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun Irwan Bachri Syam terkait keberangkatannya dan polemik yang berkembang. Sejumlah pejabat yang dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam diketahui berangkat menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi pada Kamis (11/12/2025).
Keberangkatan tersebut mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Facebook Sinar Ali. Dalam foto yang dibagikan, Irwan Bachri Syam tampak berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama rombongan.
Unggahan itu memantik beragam respons warganet. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan doa dan ucapan selamat.
Akun Fridayun Achmar, misalnya, menuliskan, “Selamat menunaikan ibadah umrah, Bapak Bupati beserta keluarga. Semoga menjadi ibadah yang mabrur serta diberikan kesehatan dan keselamatan.”
Ucapan serupa juga disampaikan akun Iyoz Fifar Maknum yang menulis, “Selamat menjalankan ibadah umrah Bapak Bupati beserta rombongan.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/02/18/67b41fc724905.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan ke Luar Negeri, Gubernur Sulsel Beri Penjelasan Regional 17 Desember 2025
-
/data/photo/2025/05/25/68325680ca8b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Buruh Sebut UMP Jateng Idealnya Rp 3,4 Juta, Pemerintah Dinilai Masih Berutang Regional 17 Desember 2025
Buruh Sebut UMP Jateng Idealnya Rp 3,4 Juta, Pemerintah Dinilai Masih Berutang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kelompok buruh di Jawa Tengah (Jateng) menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng hingga kini masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
Idealnya, bila kewajiban
KHL
dipenuhi 100 persen, maka UMP Jateng harus Rp 3,4 juta. Namun, saat ini UMP 2025 hanya sebesar Rp 2,1 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP)
Karmanto
, mengatakan
UMP Jawa Tengah
saat ini baru berada di kisaran 70 persen dari KHL.
“Jadi
utang pemerintah
kepada buruh di Jawa Tengah itu masih 30 persen,” kata Karmanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan perhitungan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), dia menuturkan, nilai KHL di Jawa Tengah seharusnya berada di angka sekitar Rp 3,4 juta untuk memenuhi standar 100 persen KHL.
“Kalau dihitung normalnya itu kan sekitar Rp 3.400.000. Itu 100 persen KHL ya kalau dihitung dengan sumber BPS,” ujarnya.
Sementara itu, di kota-kota besar seperti Semarang, nilai KHL bahkan disebut lebih tinggi.
“Kalau di kota Metro seperti Semarang ya itu sudah di titik Rp 4.100.000 itu KHL-nya,” katanya.
Karmanto menegaskan, data tersebut tidak diambil secara sembarangan karena survei KHL memang menjadi kewenangan BPS sesuai amanat undang-undang.
“Jadi kami tidak asal-asalan ambil data karena memang undang-undang mengamanatkan untuk survei ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik begitu,” tegasnya.
Meskipun dinilai masih sulit untuk langsung terpenuhi 100 persen,
kelompok buruh
tetap mendorong agar UMP Jawa Tengah 2026 setidaknya dapat mendekati 100 persen KHL.
Ia menilai, jika kenaikan UMP hanya mengikuti simulasi umum seperti 6,5 persen, maka disparitas upah antardaerah akan semakin melebar.
“Jangan sampai di bawah terus karena disparitas itu semakin tidak bisa dijangkau kalau nanti kenaikannya kita contohkan 6,5 persen,” tuturnya.
Karmanto menegaskan, kelompok buruh akan terus memperjuangkan perbaikan pengupahan Jawa Tengah melalui forum Dewan Pengupahan.
“Bahwa memang kondisi pengupahan Jawa Tengah memang harus diperbaiki,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942a606cbf1f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara Surabaya 17 Desember 2025
Pelaku Pembobol Toko di Surabaya Ditangkap Usai 15 Kali Beraksi, Terancam 7 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Aksi seorang pelaku spesialis pembobolan toko di Surabaya akhirnya terhenti, setelah melakukan beraksi yang ke-15 kali. Dia pun terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berdasarkan video yang beredar, seorang pria yang mengenakan penutup muka tampak berjalan perlahan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang ada di ruangan tersebut.
Kemudian, aparat Kepolisian menangkap pelaku tersebut di salah satu lokasi toko. Selanjutnya, dia dibawa untuk dimintai keterangan atas aksinya itu di Polsek Bubutan.
“15 kali (melakukan pencurian). Saya bawa topi (topeng), sarung tangan, sama alat,” kata pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, dalam video Instagram @humaspolrestabesby.
Menanggapi video itu, Kapolsek Bubutan, Kompol Vonny Farizki mengatakan bahwa pelaku pembobolan toko tersebut adalah Suprianto (47), yang kesehariannya tinggal di Terminal Purabaya, Sidoarjo.
Vonny menyebut, sebelum tertangkap, pelaku sempat beraksi di sebuah toko di Jalan Bubutan pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Vonny, Suprianto masuk toko melalui atap bangunan tersebut.
“Tersangka juga merusak plafon toko dengan cara mencungkil menggunakan linggis, sampai berhasil masuk ke dalam toko,” kata Vonny, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Selanjutnya, pelaku mulai mencari dengan membuka satu per satu lemari hingga laci toko untuk mencari barang berharga. Namun, alarm ruangan administrasi berbunyi.
“Tersangka panik dan keluar melarikan diri melalui jalur masuk yang sudah di rusak. Ketika tersangka keluar dari toko, petugas keamanan toko langsung meneriaki maling,” ujar Vonny.
“Tersangka melarikan diri hingga ke Jalan Peringadi dan ditangkap oleh anggota yang saat itu melakukan patroli. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Bubutan,” katanya lagi.
Vonny mengatakan, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942b4b49ef77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi Regional 17 Desember 2025
ASN Palopo Dilarang Nambah Cuti Nataru, Libur Tanpa Izin Terancam Sanksi
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan cuti aparatur sipil negara (ASN) selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tetap mengacu pada ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur panjang akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota
Palopo
, Irfan Dahri, mengatakan cuti bersama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hanya berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.
“Untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat. Cuti bersama hanya ditetapkan pada tanggal tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Irfan menjelaskan, di luar jadwal cuti bersama, ASN tetap memiliki hak untuk mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap ASN memperoleh jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam satu tahun.
“Cuti tahunan itu merupakan hak pegawai negeri sipil. Sepanjang mendapat persetujuan atau izin dari atasan langsung, tentu bisa digunakan,” ucapnya.
Ia mengakui, pada momentum hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, tidak jarang ASN mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama agar masa libur menjadi lebih panjang.
Meski demikian, Irfan menegaskan ASN dilarang menambah hari libur secara sepihak di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Penambahan libur tanpa izin cuti tahunan yang sah dinilai sebagai pelanggaran disiplin.
“Kalau ada ASN yang menambah libur di luar cuti bersama, yakni 25 dan 26 Desember serta 1 Januari, tanpa izin cuti tahunan yang resmi, tentu akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama periode libur Nataru, BKPSDM Kota Palopo akan melakukan pengawasan kehadiran pegawai di masing-masing perangkat daerah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, setiap OPD diminta mengatur jadwal cuti pegawai secara proporsional agar tidak seluruh ASN mengambil cuti pada waktu yang bersamaan. Langkah ini penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor pelayanan dasar.
“Kami berharap ASN tetap disiplin dan bertanggung jawab. Libur adalah hak pegawai, tetapi kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas,” pungkas Irfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/694268bf54e73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polres Wonosobo Siapkan Derek hingga Ganjal Kendaraan, Amankan Jalur Wisata saat Nataru Regional 17 Desember 2025
Polres Wonosobo Siapkan Derek hingga Ganjal Kendaraan, Amankan Jalur Wisata saat Nataru
Tim Redaksi
WONOSOBO, KOMPAS.com
— Polres Wonosobo mematangkan strategi pengamanan jalur menuju kawasan wisata, khususnya Dieng.
Hal ini untuk menghadapi
lonjakan arus
kendaraan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu fokus utama dalam Operasi Lilin Candi 2025 adalah penyiapan
mobil derek
,
ganjal kendaraan
di tanjakan, serta kantong-kantong parkir untuk mengantisipasi kendaraan mogok agar tidak memicu
kemacetan
.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan bersama pejabat utama (PJU)
Polres Wonosobo
melakukan pengecekan langsung
jalur wisata
dan sejumlah obyek wisata di wilayah Wonosobo, Rabu (17/12/2025).
Kapolres bersama jajaran turun ke lapangan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pengamanan.
Pengecekan difokuskan pada titik-titik rawan kemacetan, tanjakan ekstrem, serta lokasi strategis yang berpotensi terjadi gangguan lalu lintas selama libur akhir tahun.
“Sejak awal kami petakan potensi kerawanan, terutama di jalur wisata. Fokus kami bukan hanya pengaturan lalu lintas, tetapi juga penanganan cepat jika terjadi kendaraan mogok agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.
Kapolres memastikan mobil derek beserta operator disiagakan di Pos Lalu Lintas Gardu Pandang.
Selain itu, personel yang bertugas di jalur tanjakan disiapkan untuk mengganjal mobil, khususnya di titik-titik dengan kemiringan mencapai 15 persen dan lokasi lain yang kerap menjadi kendala kendaraan wisatawan.
Tak hanya itu, Polres Wonosobo juga menyiapkan kantong-kantong parkir di sepanjang jalur wisata.
Fasilitas ini disiapkan sebagai lokasi penempatan kendaraan yang mengalami gangguan mesin agar tidak menghambat arus kendaraan lainnya.
“Kantong parkir ini penting. Kendaraan yang mogok langsung kami geser ke lokasi aman, sehingga arus lalu lintas tetap berjalan,” jelas Kapolres.
Sebagai langkah antisipasi tambahan, Polres Wonosobo turut mengecek kesiapan bengkel-bengkel di sepanjang jalur wisata yang dapat dimanfaatkan wisatawan jika kendaraan membutuhkan perbaikan darurat.
Koordinasi dengan komunitas jeep juga dilakukan, sebagaimana pengamanan Nataru tahun sebelumnya.
“Komunitas jeep sangat membantu, terutama untuk menarik kendaraan yang tidak kuat menanjak di jalur Dieng. Pola ini akan kembali kami terapkan agar penanganan di lapangan bisa lebih cepat,” tambahnya.
Selain kesiapan teknis jalur, pengecekan juga mencakup ketersediaan lahan parkir di obyek wisata, penginapan, dan rumah makan guna mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Wonosobo mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melintas jalur wisata, terutama jalur menanjak dan berkelok menuju Dieng.
“Kami mengimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan adalah yang utama,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
MK Tolak 2 Uji Materi UU Tipikor soal Perkaya Diri Sendiri dan Korporasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan 142/PUU-XXII/2024 oleh Syahril Japarin, dkk meminta agar MK mempertegas unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga ke perbuatan hukumnya.
Sementara itu, permohonan bernomor 161/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Hotasi DP.
Terhadap dua permohonan ini, majelis menyatakan bahwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
sudah konstitusional.
Menurut hakim, bunyi pasal-pasal itu sudah mengandung makna perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
“Dengan demikian, unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Hakim Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor dinilai selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” lanjut Ridwan.
Rumusan norma pada dua pasal ini dibuat sedemikian rupa agar bisa tetap menjerat tindakan korup yang modus operandinya semakin hari semakin canggih dan kompleks.
Adapun, permohonan dua
uji materiil
ini hendak mengubah norma dalam sanksi.
Hal ini bukan wewenang MK selaku lembaga yudikatif.
Kewenangan untuk mengubah norma dalam sanksi ada pada lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
“Bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya,” ujar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang sama.
MK mendorong agar DPR RI dapat mengkaji dan merumuskan UU Tipikor yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
“Maka melalui putusan a quo, Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang Undang-Undang Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 Ayat (1) dan norma Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Guntur lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/17/6942a863580f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69425f5d69aa6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6942a0c6ac184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fe5c72f350.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)