Menkum Sebut Ketentuan Polisi Menjabat di Instansi Lain Perlu Diatur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan soal polisi yang menjabat di luar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu diatur, bisa lewat undang-undang atau aturan di bawahnya.
Hal ini disampaikan Supratman merespons adanya Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan polisi dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga.
“Intinya ini harus diatur, tidak boleh tidak diatur. Baik di undang-undang maupun di peraturan di bawahnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Supratman mengaku belum mengetahui sikap terbaru Presiden Prabowo Subianto terhadap
Perpol 10/2025
.
Namun, ia menyinggung pernyataan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
yang menyebutkan Perpol 10/2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan? Apakah nanti dimasukkan di dalam Undang-Undang Polri, hasil rekomendasi dari Tim Reformasi Polri juga masih akan kita bahas, belum ya,” kata Supratman.
Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
Mahkamah Konstitusi
(MK).
MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kapolri mengaku tidak ambil pusing soal pihak-pihak yang menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
Sigit mengeklaim, Perpol 10/2025 dibuat justru untuk menghormati putusan MK yang melarang polisi menjabat di instansi luar Polri.
“Yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, maupun dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia melanjutkan, materi Perpol 10/2025 juga akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah (PP).
“Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” kata Kapolri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/18/694378ef154b3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
KPK: Nilai Pemerasan Sertifikat K3 Eks Wamenaker Noel dkk Capai Rp 201 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mencapai Rp 201 miliar selama periode 2020-2025.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak
pemerasan
yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Budi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lainnya.
Adapun KPK melimpahkan berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
alias Noel dan 10 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Dalam perkara ini,
eks Wamenaker Noel
dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan
sertifikat K3
.
Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp 275.000, namun, di lapangan biaya naik menjadi Rp 6 juta.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun 11 tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker sebagai berikut:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/08/6755cbb64bd6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Syukuran Jakmania Digelar di Monas Jumat Malam, Warga Diimbau Cari Jalur Alternatif Megapolitan
Syukuran Jakmania Digelar di Monas Jumat Malam, Warga Diimbau Cari Jalur Alternatif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komunitas pendukung
Persija
Jakarta, The
Jakmania
, akan menggelar acara
syukuran
memperingati ulang tahun Persija sekaligus ulang tahun Jakmania pada Jumat (19/12/2025) malam.
Kegiatan tersebut berpotensi memengaruhi arus lalu lintas di kawasan
Monas
dan sekitarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan, acara syukuran rencananya digelar di Lapangan Ikada, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
“Izin kegiatan syukuran di lapangan Ikada. Lokasinya di sebelah parkiran IRTI, di seberang Kantor Balai Kota DKI Jakarta,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (18/12/2025).
Seiring dengan rencana kegiatan tersebut, kepolisian akan melakukan pengaturan arus lalu lintas secara situasional di sekitar Monas pada Kamis malam.
Ruslan mengimbau masyarakat yang memiliki aktivitas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas dan menghindari titik-titik keramaian.
Warga juga disarankan mencari jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan, terutama di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI).
“Harap berhati-hati dijalan. Apabila ada konvoi agar mencari jalan alternatif lainnya sehingga tidak terjadi penumpukan sekitaran HI,” ungkap Ruslan.
Selain itu, Ruslan juga mengingatkan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan jalanan, seperti copet dan jambret, terutama di area ramai.
“Kepada pejalan kaki disekitar HI harap waspada copet maupun jambret, amankan barang berharga seperti HP dompet dan perhiasan jangan sampai berlebihan,” tambahnya.
Ketua Umum The Jakmania Diky Soemarno mengatakan, agenda syukuran akan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) malam atau besok malam.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan hadir dalam acara tersebut.
“Besok malam di Monas. Jam 19.30 WIB. Pak Gubernur (Pramono) hadir,” ujar Diky saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Kamis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942d73f4e6df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Hidup dari Gaji UMP di Jakarta: Bertahan, Berhemat, dan Menunda Mimpi Megapolitan
Hidup dari Gaji UMP di Jakarta: Bertahan, Berhemat, dan Menunda Mimpi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta atau yang dulu dikenal sebagai UMR sekitar Rp 5 juta kerap terdengar cukup di atas kertas.
Tetapi bagi banyak pekerja, angka itu lebih sering menjadi batas antara bertahan hari ini dan menunda mimpi untuk esok hari.
Bagi sebagian orang, upah setara UMP Jakarta bukan lagi soal hidup layak, melainkan bagaimana bisa terus berjalan hingga akhir bulan.
Pengalaman itu tercermin dari kisah para pekerja muda dengan latar belakang berbeda, tetapi dipertemukan oleh realitas yang sama yakni mengelola hidup di Jakarta.
Sari Kartika (25), misalnya, bekerja sebagai sales promotion girl (SPG). Perempuan yang sudah menilah ini telah dua tahun bekerja dengan gaji sekitar Rp 5,3 juta per bulan, setara UMP Jakarta.
“Pengeluaran terbesar biasanya untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti makan, belanja bulanan, dan transportasi. Karena sudah menikah, pengeluaran jadi lebih terasa dibanding waktu masih lajang,” ujar Sari saat ditemui di rumah kontrakannya, Kamis (17/12/2025).
Sari tinggal bersama suaminya di rumah kontrakan dengan biaya sewa yang ditanggung bersama.
Untuk transportasi, ia menyesuaikan dengan jadwal kerja, kadang menggunakan motor, kadang transportasi umum.
Meski tak merinci angka, Sari mengakui ongkos transportasi cukup menggerus penghasilan.
Ia dan suaminya masih bisa menabung, meski jumlahnya terbatas.
“Masih, tapi tidak banyak. Tabungan itu biasanya hasil gabungan saya dan suami. Kalau hanya dari gaji saya sendiri, rasanya sulit untuk nabung besar,” kata dia.
Menjelang akhir bulan, pola hidup mereka berubah. Pengeluaran diperketat, belanja ditunda, keinginan ditekan.
“Menjelang akhir bulan biasanya sudah mulai lebih hemat. Kami jadi lebih selektif belanja, menahan keinginan yang bukan kebutuhan utama,” ujar Sari.
Ia mengaku jarang berutang, tetapi menunda kebutuhan sudah menjadi hal lumrah. Hiburan menjadi hal pertama yang dikorbankan.
“Kami jarang banget liburan jauh. Biasanya cukup di rumah atau keluar sebentar yang tidak banyak keluar biaya,” tutur dia.
Dengan kondisi itu, Sari menilai hidupnya berada di antara “cukup” dan “bertahan”.
“Karena belum punya anak, masih terasa cukup kalau digabung dengan gaji suami. Tapi kalau nanti punya anak, saya merasa UMR pasti berat,” ucap Sari.
Berbeda dengan Sari, Dilla (23) masih lajang. Ia bekerja sebagai personal assistant di Jakarta Selatan dengan gaji sekitar Rp 6 juta per bulan, sedikit di atas UMR.
Sebagai perantau dari Serang, Banten, Dilla menanggung seluruh biaya hidup sendiri di Jakarta.
Ia tinggal di kos kawasan Kemang dengan biaya Rp 2,2 juta per bulan. Menurutnya, angka itu mahal, tetapi sepadan dengan lokasi dan fasilitas.
“Pos terbesar tentu tempat tinggal atau kos. Pos kedua paling besar adalah biaya makan sehari-hari,” ujar Dilla.
Untuk transportasi, ia mengandalkan ojek online karena jarak kos ke kantor cukup dekat. Biayanya sekitar Rp 400.000–Rp 500.000 per bulan.
Dilla berusaha menyisihkan tabungan sejak awal gaji masuk, meski jumlahnya terbatas.
“Bisa, tapi mepet banget. Nabungnya pelan-pelan,” kata dia.
Menjelang akhir bulan, hidupnya berubah menjadi mode bertahan. Ia membawa bekal, berhenti membeli kopi, dan mengurangi hangout.
“Lumayan struggle. Aku harus benar-benar ngatur supaya bisa bertahan sampai gajian,” ucap Dilla.
Saat ditanya seberapa sering gajinya habis sebelum waktunya, jawabannya singkat.
“Setiap bulan,” tutur dia.
Bagi Dilla, gaji setara UMR belum bisa disebut layak.
“Menurut aku, untuk hidup layak, mengandalkan
gaji UMR
itu tidak cukup di Jakarta. Di atas Rp 10 juta baru bisa dibilang layak, apalagi kalau mau menabung lebih banyak,” kata Dilla.
Muhammad Iqbal (23) bekerja sebagai QC Staff. Ia sudah delapan bulan bekerja di Jakarta, setelah empat tahun merantau sejak kuliah di Depok. Gajinya setara UMR, sedikit di atasnya.
Pengeluaran terbesarnya adalah kos Rp 1,5 juta per bulan (termasuk listrik) dan makan. Biaya transportasi sekitar Rp 200.000 per bulan untuk bensin motor.
Iqbal mengaku selalu menyisihkan tabungan dan dana darurat.
“Karena kita enggak tahu kebutuhan mendesak itu datang kapan,” kata dia.
Ia pernah berada di fase sulit di awal bekerja, bahkan sempat berutang ke sepupu dan mengirit makan. Namun pengalaman itu mengajarkannya cara mengelola gaji.
“Sejauh ini saya tidak pernah merasa gaji UMR habis sebelum waktunya. Tergantung cara kita manage dan gaya hidup,” ujar Iqbal.
Bagi Iqbal, UMR masih memungkinkan hidup layak selama masih lajang.
“Saya masih bisa bertahan hidup layak di ibu kota, mengirim ke orang tua dan menabung,” tutur dia.
Namun ia mengakui, hiburan menjadi hal yang paling sering dikorbankan.
Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menjelaskan, UMP DKI Jakarta 2025 sekitar Rp 5,39 juta per bulan. Namun angka itu belum mencerminkan biaya hidup riil.
“Survei BPS dan sejumlah lembaga menunjukkan bahwa biaya hidup rata-rata rumah tangga di Jakarta jauh lebih tinggi (BPS: sekitar Rp 14,8 juta per bulan untuk rumah tangga), sehingga UMP hanya menutup sebagian kebutuhan dasar,” ujar Rista saat dihubungi.
Menurut dia, bagi pekerja lajang yang sangat hemat, UMR masih memungkinkan untuk bertahan, tetapi dengan banyak kompromi.
Ia memaparkan alokasi realistis penghasilan Rp 5 juta per bulan: hunian 30 persen, makan 25 persen, transportasi 10 persen, tagihan 8 persen, kesehatan 5 persen, tabungan 10 persen, dan sisanya untuk kebutuhan fleksibel.
Dalam praktiknya, Rista kerap menemui pola hidup
paycheck-to-paycheck
, kerja sampingan, ketergantungan pinjaman konsumtif, serta minimnya perlindungan dan investasi jangka panjang.
“Tidak siap krisis PHK, sakit, atau kejadian besar memaksa jual aset atau pinjam mahal. Tidak ada investasi atau persiapan pensiun meningkatkan risiko kemiskinan di usia tua,” jelas dia.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menegaskan
UMR Jakarta
secara nominal terlihat tinggi, tetapi belum mencerminkan standar hidup layak.
“Struktur biaya hidup didominasi pengeluaran non-makanan terutama perumahan dan transportasi yang bersifat wajib dan sulit dikompresi,” kata Rizal.
Menurut dia, bagi pekerja lajang UMR mungkin cukup untuk bertahan. Namun bagi pekerja berkeluarga, ruang finansialnya sangat sempit.
“Dalam konteks ini, UMR lebih berfungsi sebagai batas minimum bertahan hidup, bukan jaminan hidup layak,” ujar Rizal.
Ia menilai kenaikan UMR kerap kalah cepat dari inflasi biaya hidup perkotaan, seperti sewa hunian, ongkos komuter, dan harga pangan.
Akibatnya, setiap kenaikan upah habis untuk menutup pengeluaran rutin. Jika kondisi “cukup tapi rapuh” ini meluas, fondasi ekonomi kota menjadi tidak kokoh.
“Konsumsi rumah tangga tetap berjalan, tetapi bersifat defensif dan minim tabungan,” ujar dia.
Menurut Rizal, solusi tidak bisa berhenti pada penyesuaian upah.
“Pemerintah perlu memprioritaskan pengendalian biaya hidup pada pos pengunci, terutama hunian terjangkau, transportasi publik, dan stabilisasi harga pangan,” kata Rizal.
Cerita Sari, Dilla, dan Iqbal menunjukkan bahwa Rp 5 juta di Jakarta bukan sekadar angka.
Mereka adalah spektrum pengalaman yakni antara bertahan dengan kompromi, cukup dengan disiplin, atau lelah oleh kenyataan.
Satu benang merahnya sama yakni UMR Jakarta sering kali cukup untuk hari ini, tetapi belum tentu untuk masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/18/694380a2d9ea6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara
Bencana, Hak Warga, dan Kewajiban Negara
Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SETIAP
kali bencana alam terjadi: kebakaran permukiman, banjir bandang, tanah longsor, atau gunung meletus, ruang publik segera dipenuhi satu diksi yang berulang-ulang diucapkan oleh pejabat negara: “bantuan”.
Pemerintah memberikan bantuan, pejabat menyerahkan bantuan, dan negara menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Laksana Sinterklaas yang berbaik hati kepada anak-anak dengan membagi-bagi coklat.
Pemerintah melalui aparatnya adalah pelayan masyarakat sebagai pemilik negara. Pemerintah (Presiden) bukan pemilik negara yang kemudian berbuat baik kepada masyarakat dengan memberikan bantuan.
Sekilas, diksi tersebut terdengar wajar, bahkan terkesan empatik. Namun, jika dikaji lebih dalam dari perspektif konstitusi, penggunaan kata bantuan justru menyimpan persoalan serius.
Diksi bantuan mengaburkan hak warga negara dan kewajiban konstitusional negara. Diksi tersebut bahkan dipolitisasi untuk pencitraan.
Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, relasi antara negara dan warga negara tidak pernah dibangun atas dasar belas kasihan, melainkan atas dasar hak dan kewajiban.
Ketika konstitusi menyebut hak, maka secara simultan melekat kewajiban negara. Sebaliknya, ketika konstitusi menetapkan kewajiban warga, di sana terdapat hak negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
Persoalannya, paradigma ini (kewajiban negara dan hak warga negara) sering kali hilang dalam praktik kebijakan kebencanaan. Terutama dalam mengurangi dampak bencana yang menimpa masyarakat.
UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Dalam konteks bencana, ketentuan konstitusional ini memiliki makna yang sangat konkret. Masyarakat yang kehilangan rumah akibat kebakaran, yang terendam banjir bandang, atau yang harus mengungsi akibat letusan gunung berapi bukanlah penerima belas kasihan negara, melainkan pemegang hak konstitusional.
Mereka berhak atas: perlindungan keselamatan jiwa, layanan kesehatan, tempat tinggal sementara yang layak, pemulihan sosial dan ekonomi, serta jaminan keberlanjutan hidup pascabencana.
Bukan justru memperdebatkan bantuan yang ada serta menolak bantuan dari luar negeri. Semua itu bukan bantuan. Semua itu adalah hak warga negara.
Masalahnya, bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga cermin cara berpikir kekuasaan. Ketika negara menggunakan diksi bantuan, terdapat tiga bahaya laten.
Pertama, hak warga negara direduksi menjadi pemberian sukarela. Bantuan mengandung makna opsional, seolah-olah negara boleh memberi atau tidak memberi. Padahal, dalam negara hukum, pemenuhan hak adalah kewajiban yang mengikat.
Kedua, kewajiban konstitusional negara berubah menjadi kebaikan hati penguasa. Negara tampil sebagai pihak yang “bermurah hati”, bukan sebagai institusi yang menjalankan mandat konstitusi.
Akibatnya, kegagalan negara sering dimaklumi sebagai keterbatasan, bukan dikritik sebagai kelalaian.
Ketiga, bahasa bantuan melanggengkan relasi kuasa yang timpang. Rakyat diposisikan sebagai objek yang patut berterima kasih, bukan sebagai subjek hukum yang berhak menuntut akuntabilitas.
Dalam jangka panjang, paradigma ini berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.
Negara Indonesia bukanlah negara dermawan yang boleh memberi atau tidak memberi. Indonesia adalah negara hukum yang berorientasi pada kesejahteraan (
welfare state
).
Dalam negara seperti ini, kehadiran negara dalam situasi bencana bukan pilihan moral, melainkan keharusan hukum.
Ketika negara lambat mengevakuasi warga, gagal menyediakan hunian sementara, atau abai terhadap pemulihan korban bencana, masalahnya bukan sekadar teknis atau administratif. Itu adalah masalah konstitusional.
Sayangnya, dengan terus menggunakan bahasa bantuan, kegagalan negara sering tertutup oleh narasi empati simbolik: penyerahan paket sembako, kunjungan pejabat, dan konferensi pers penuh janji.
Padahal yang dibutuhkan masyarakat terdampak bukan simbol, melainkan pemenuhan hak secara sistematis dan berkelanjutan.
Sudah saatnya bahasa kebijakan kebencanaan diubah. Negara harus mulai menyebut secara jujur apa yang sedang ia lakukan: memenuhi hak warga negara. Perubahan diksi ini bukan soal semantik, tetapi soal kesadaran konstitusional.
Dengan paradigma hak dan kewajiban: negara dipaksa untuk bekerja berdasarkan standar, masyarakat memiliki dasar moral dan hukum untuk menuntut, dan bencana tidak lagi menjadi panggung pencitraan, melainkan ujian tanggung jawab negara.
Bencana memang tidak dapat dicegah sepenuhnya. Namun, penderitaan akibat kelalaian negara sesungguhnya dapat dan harus dicegah. Di sinilah konstitusi seharusnya berbicara paling lantang.
Negara yang besar bukanlah negara yang pandai memberi bantuan, tetapi negara yang setia menunaikan kewajiban konstitusionalnya kepada rakyat terutama saat rakyat berada dalam kondisi paling rentan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942a863580f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025 Nasional
Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 hanya bisa dibatalkan oleh tiga pihak.
Diketahui,
Perpol 10/2025
mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Adapun pihak pertama yang bisa membatalkan Perpol 20/2025 adalah Polri itu sendiri.
“Kan bisa Polri itu melihat evaluasi, ya udah dicabut sama dia, boleh, misal gitu, iya kan. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang udah neken,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari
Kompas TV
.
Pihak kedua yang bisa membatalkan Perpol 10/2025 adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA memiliki kewenangan
judicial review
.
“Menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kalau ada yang mengatakan ‘Ini Perpol bertentangan dengan undang-undang’ ehh bawa ke Mahkamah Agung aja,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, ada kesalahan dalam Perpol tersebut di bagian menimbang dan mengingat. Sebab dalam bagian menimbang dan mengingat Perpol itu, tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ujar Jimly.
“Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh ‘Ohh ini bertentangan dengan putusan MK’ ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” sambungnya menegaskan.
Sedangkan pihak terakhir yang bisa membatalkan Perpol yang mengatur polisi bisa menjabat di 17 kementerian/lembaga adalah Presiden.
“Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis,” kata Jimly.
Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.
”
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
” bunyi pasal tersebut.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/28/671ecade8fc30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi
Aktivisme Gen Z : Demokrasi Siber dalam Arus Deras Informasi
Akademisi dan Peneliti
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
RUANG
demokrasi Indonesia hari ini semakin ditentukan oleh denyut layar gawai. Di sanalah generasi Z menemukan medan politiknya sendiri. Mereka bukan sekadar penonton pasif atas kebijakan negara, melainkan aktor yang aktif memproduksi wacana, membangun tekanan publik, dan dalam beberapa kasus memengaruhi arah keputusan pemerintah.
Aktivisme generasi ini tumbuh di tengah arus informasi yang deras, cepat, dan sering kali bising. Fenomena tersebut menandai babak baru
demokrasi siber
yang patut dibaca secara kritis dan reflektif. Generasi Z adalah generasi yang lahir ketika internet tidak lagi menjadi kemewahan. Media sosial bukan hanya alat komunikasi, tetapi ruang hidup yang membentuk identitas, relasi sosial, hingga kesadaran politik.
Tidak mengherankan jika ekspresi aktivisme mereka banyak bermula dari dunia digital. Isu isu publik hadir dalam bentuk video singkat, utas, meme, atau siaran langsung. Politik mengalami pergeseran bentuk dari pidato formal menjadi narasi visual yang emosional dan mudah dibagikan. Dalam konteks ini, aktivisme tidak lagi selalu dimulai dari ruang rapat atau mimbar demonstrasi, melainkan dari
linimasa
.
Di Indonesia, aktivisme Gen Z terlihat jelas dalam berbagai momentum politik. Penolakan terhadap sejumlah rancangan undang undang, kritik atas kebijakan pendidikan, hingga isu lingkungan dan keadilan sosial menemukan gaung luas melalui media sosial. Anak anak muda menjadi produsen narasi tandingan yang menyaingi bahasa resmi negara. Mereka mengurai pasal pasal kebijakan dalam bahasa populer, menyederhanakan isu kompleks, lalu menyebarkannya secara masif.
Tekanan publik yang terbentuk di ruang digital kerap memaksa elite politik untuk merespons, setidaknya di level wacana. Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi siber telah membuka pintu partisipasi yang lebih luas.
Bagi Gen Z, berpendapat tidak harus menunggu ruang formal. Setiap akun adalah mimbar, setiap unggahan adalah pernyataan politik. Hal ini memberi peluang bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan untuk bersuara.
Namun, perlu diakui bahwa demokrasi yang bergerak cepat juga membawa risiko. Arus informasi yang terlalu deras sering kali mengaburkan batas antara data, opini, dan emosi. Di tingkat global, aktivisme Gen Z bahkan menunjukkan daya tekan yang melampaui batas negara.
Gerakan iklim yang digerakkan oleh anak muda berhasil mendorong isu lingkungan menjadi agenda utama banyak pemerintahan. Solidaritas lintas negara terbangun melalui kampanye digital yang saling terhubung. Isu konflik kemanusiaan, ketidakadilan rasial, hingga kebebasan berekspresi menjadi perhatian publik global berkat mobilisasi generasi muda di ruang siber.
Ini menandakan bahwa politik tidak lagi sepenuhnya terikat pada teritori, melainkan pada jaringan. Meski demikian, romantisasi aktivisme digital perlu dihindari. Tidak semua yang viral berujung pada perubahan kebijakan. Banyak gerakan berhenti pada ledakan atensi sesaat tanpa strategi lanjutan.
Tantangan terbesar aktivisme Gen Z adalah menerjemahkan energi digital menjadi kerja advokasi yang berkelanjutan. Negara bekerja dengan prosedur, regulasi, dan kompromi, sementara ruang digital bergerak dengan logika kecepatan dan emosi. Ketegangan antara dua dunia ini sering membuat tuntutan publik kehilangan daya dorong saat memasuki ruang institusional.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah kualitas deliberasi. Algoritma media sosial cenderung memperkuat pandangan yang seragam dan menyingkirkan nuansa. Aktivisme berisiko terjebak dalam polarisasi dan simplifikasi berlebihan. Isu kompleks direduksi menjadi hitam putih, kawan lawan, benar salah. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru dapat melemahkan demokrasi karena ruang dialog menyempit.
Demokrasi yang sehat membutuhkan perbedaan pandangan yang diperdebatkan secara rasional, bukan sekadar adu viralitas. Refleksi penting juga perlu diarahkan pada etika aktivisme. Siapa yang berbicara atas nama siapa. Apakah suara yang paling keras benar benar mewakili kelompok terdampak.
Dalam beberapa kasus, aktivisme digital rawan menjadi panggung performatif yang lebih mementingkan citra daripada substansi. Ketika isu publik diperlakukan sebagai konten, ada risiko penderitaan nyata direduksi menjadi komoditas perhatian. Di sinilah kedewasaan politik diuji, terutama bagi generasi muda yang sedang belajar mengelola kekuatan barunya.
Namun, di balik berbagai tantangan tersebut, terdapat praktik praktik baik yang layak dicatat. Sejumlah kelompok Gen Z di Indonesia mulai membangun pola aktivisme hibrida. Mereka menggabungkan kampanye digital dengan kajian kebijakan, diskusi publik, dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa perubahan kebijakan membutuhkan lebih dari sekadar tekanan massa. Dibutuhkan argumentasi yang solid, data yang kuat, serta kesediaan berdialog dengan pembuat kebijakan.
Ke depan, peran Gen Z dalam demokrasi Indonesia akan semakin signifikan seiring dengan perubahan demografi pemilih. Tantangannya bukan lagi soal keberanian bersuara, melainkan soal kapasitas mengelola suara tersebut secara bertanggung jawab. Pendidikan literasi digital dan politik menjadi kunci agar partisipasi tidak terjebak dalam euforia sesaat. Negara dan institusi pendidikan memiliki tanggung jawab untuk tidak memandang aktivisme muda sebagai ancaman, melainkan sebagai energi korektif bagi demokrasi.
Pada akhirnya, aktivisme Gen Z adalah cermin dari demokrasi kita sendiri. Ia memperlihatkan harapan sekaligus kegelisahan. Di satu sisi, ada semangat partisipasi yang hidup dan kreatif. Di sisi lain, ada risiko dangkalnya deliberasi di tengah arus besar informasi.
Demokrasi siber bukan tujuan akhir, melainkan ruang antara yang menuntut kedewasaan kolektif. Jika mampu dikelola dengan etika, literasi, dan strategi yang matang,
suara Gen Z
tidak hanya akan ramai di linimasa, tetapi juga bermakna dalam kebijakan publik yang lebih adil dan berpihak pada masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/26/69268b03c4eff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/18/694389fdf0b29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/02/692e6337dcf86.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)