Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
Ia menilai, tugas
penanganan terorisme oleh TNI
dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, sifatnya harus
ad hoc
atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
“Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
“Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
“Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
“Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
civil society
, apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
“Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/10/06/68e2ad4e7a31c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
-
/data/photo/2026/01/10/6961cf79e74f5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong Megapolitan
Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengendara mengeluhkan membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dekat Senayan City, Jakarta, tapi tangki masih kosong atau tak terisi bensin viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @ajumay dan dibagikan ulang melalui akun @agungmysquad, Jumat (9/1/2026).
Dalam unggahan itu, perekam video mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan SPBU
Pertamina
yang dinilai merugikan konsumen.
Ia menyebut pengisian BBM di SPBU tersebut membuatnya terlambat masuk kerja.
“Parah Pertamina, kalau mau cari duit jangan kayak gitu dong. Lokasinya di Pertamina dekat Senayan City. Parah, parah, parah. Kalau kayak gini gue jadi telat masuk kerja. Jadi merugikan orang lain,” ujar dia dalam video.
Dalam video terpisah yang masih diunggah di akun yang sama, ia menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berangkat kerja.
Menurutnya, ia mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp 30.000 di SPBU yang berada tepat di belakang Senayan City.
“Gua enggak tahu itu kode swasta atau kode pemerintah dengan kode 34. Jadi tadi goa ngisi Rp 30.000, goa ngisi bensin Pertalite. Gua liat indikatornya jalan dari nol sampai Rp 30.000, udah selesai,” kata dia.
Namun, setelah pengisian selesai, ia mengaku BBM tersebut tidak masuk ke tangki motornya.
Saat ia membuka lubang tangki dan memperlihatkan jarum indikator BBM yang tidak mengalami perubahan.
“Tadi itu gua isi bensin Rp 30.000, tapi ini enggak keisi nih. Jarumnya juga enggak naik, kosong,” ujar dia.
Ia menambahkan, biasanya pengisian BBM dengan nominal tersebut pasti terlihat hasilnya.
Namun kali ini, menurutnya, indikator memang berjalan, tetapi BBM tidak mengalir ke tangki.
“Biasanya kan kalau isi Rp 30.000 pasti keisi. Ini enggak. Kacau nih,” kata dia.
Dalam video, perekam tampak memperlihatkan dua petugas SPBU berseragam hitam dengan garis putih dan logo Pertamina.
Ia menjelaskan kepada petugas bahwa
BBM tidak terisi
meski indikator pada dispenser sudah berjalan.
“Awalnya beli pertama itu pakai debit, ini saya bayar pakai cash,” ujar dia kepada petugas yang terlihat memegang selembar kertas.
Seorang petugas perempuan juga terdengar dalam percakapan tersebut.
Perekam video kembali menegaskan bahwa ia membayar secara tunai dan meminta petugas mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan kejadian itu.
“Saya bayar pakai cash, Mbak. Kalau misalnya nanti Mbak enggak percaya, nanti Mbak bisa cek CCTV. Tadi saya ngisi Rp 30.000, tapi indikatornya sudah jalan,” kata dia.
Terkait kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di SPBU 34.10206.
“Berdasarkan pengecekan dan laporan atas kejadian di SPBU 34.10206, dapat disampaikan bahwa kejadian murni merupakan kelalaian yang dilakukan tidak sengaja oleh operator SPBU,” kata Susanto saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, operator SPBU tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM secara benar.
“Operator secara tidak sadar belum menyalakan pompa nozzle dan tidak melakukan pengecekan ulang di display pompa dispenser di akhir pengisian,” ujar dia.
Susanto menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan teguran keras kepada pengelola SPBU, dan pihak SPBU juga telah memberikan peringatan keras kepada operator yang bersangkutan.
Selain itu, SPBU telah meminta maaf kepada konsumen dan melakukan pengisian ulang BBM sesuai dengan nominal yang dibeli.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih atas laporan melalui media sosial terkait pelayanan di SPBU 34.10206,” kata Susanto.
Ia menegaskan bahwa Pertamina terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.
Apabila masyarakat menemukan keluhan atau ingin menyampaikan masukan, konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/19/6944ed9e2dd8c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang
OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Saat ini, pihak-pihak tersebut tengah dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” tutur Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan
pegawai pajakJakarta Utara
dalam operasi itu.
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” jelas Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/11/18/5fb469b5e52f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara Nasional
OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ada 8 orang yang dibekuk dalam OTT ini.
KPK juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
“Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” jelas Budi.
Pihak-pihak yang ditangkap ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841132c87a8c.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun Regional
Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur oleh pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24).
Ressa disebut mengaku sebagai
anak kandung
dari
Denada
yang ditelantarkan sejak kecil. Sehingga ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Moh Firdaus Yuliantono, selaku kuasa hukum Ressa, mengatakan, Ressa mengaku anak kandung dari Denada yang merasa ditelantarkan sejak kecil.
Firdaus mengatakan, sejak dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun yang lalu, Ressa diberikan kepada keluarga Denada yang ada di Banyuwangi.
Namun karena keluarga sibuk, ia kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada.
“Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.
Ressa mengajukan gugatan ke
PN Banyuwangi
karena Denada selaku ibu, disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Ressa meminta hak sebagai anak dipenuhi.
“Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus.
Nilai tersebut, kata Firdaus, adalah hitungan akumulasi biaya sejak Ressa sekolah mulai tingkat SD-SMA, biaya uang saku, biaya pendidikan, termasuk biaya hidup yang ia minta ke Denada untuk mengganti kerugian tersebut.
Terkait bukti bahwa Ressa adalah benar anak Denada, Firdaus mengaku tidak bisa mengungkap banyak, sebab nantinya hal tersebut akan dibuka di pengadilan.
“Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus.
Pihaknya pun telah menyiapkan seluruh bukti yang nantinya akan diungkap di pengadilan saat tahap pembuktian.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya siap dengan gugatan yang diajukan kepada kliennya.
“Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/08/695f9a9c426cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah Megapolitan
Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), Tumada, membenarkan bahwa organisasi yang ia pimpin merupakan unsur yang terpisah dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Hal ini disampaikan Tumada merespons PP
Muhammadiyah
yang menyebut AMM bukan bagian dari Muhammadiyah setelah AMM melaporkan komika
Pandji Pragiwaksono
ke
Polda Metro Jaya
.
“Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk. Maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang mana kemudian ini harus disuarakan secara cepat,” ungkap Tumada kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Ia mengeklaim,
Aliansi Muda Muhammadiyah
adalah serikat warga Muhammadiyah yang terdiri atas anggota-anggota yang masih aktif dalam organisasi Kemuhammadiyahan.
Mereka aktif berdiskusi dan mengkaji berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik secara luas, termasuk materi Pandji dalam tayangan Mens Rea-nya, yang berangkat dari kesadaran kritis mereka.
“Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang per hari ini menjadi aktivis sosial, kedua ada juga di bidang profesional tapi masih ikut dan membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah,” kata Tumada.
Ia melanjutkan, pelaporan terhadap Pandji yang dilayangkan AMM sudah melalui kajian.
“Kami berdiskusi soal bagaimana kemudian saudara terlapor ini yang menyinggung soal Muhammadiyah dan
NU
,” kata Mada.
Mada mengakui bahwa banyak orang yang memandang pelaporan mereka dinilai berlebihan terhadap tayangan komedi.
Namun, menurut dia, ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi itu yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung.
“Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujar dia.
Mereka tidak terima karena Muhammadiyah disebut sebagai Pandji sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Saat itu Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tak mewakili Muhammadiyah secara utuh.
“Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
Sebelumny, Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh AMM bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
“Memang pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
“Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho menilai, ucapan Pandji soal konsesi tambang untuk Muhammadiyah adalah bentuk kritik.
Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat.
Pandji dilaporkan
oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
Selanjutnya, polisi akan memeriksa terlebih dahulu tindak pidana yang dituduhkan pada materi Pandji dalam Mens Rea.
Polisi akan memanggil mulai dari pelapor, Pandji sebagai terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan pelapor.
“Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/07/04/62c254ed36616.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian Nasional
Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.
Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas
dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Kami sampaikan
update
-nya bahwa
confirm
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menyebutkan,
Gus Yaqut
dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.
Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.
Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar.
Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan
korupsi kuota haji
2023-2024 di Kementerian Agama.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Mellisa mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujarnya.
Mellisa menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (
presumption of innocence
) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kakak kandung Yaqut, juga meengaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat adiknya itu.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang.
Gus Yahya tidak memungkiri penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dirasakannya secara emosional.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menyeret Yaqut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tutur Gus Yahya.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente haji.
“Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Dahnil berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
“Semoga (tidak ada lagi), kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
“Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
zero tolerance
terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Dahnil.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691eeafeabfdb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan,
restorative justice
dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin menjadi alat pemerasan.
Hal ini disampaikan
Habiburokhman
merespons pernyataan pakar hukum tata negara
Mahfud MD
yang menilai ketentuan tersebut dapat dijadikan modus pemerasan.
“Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam
KUHAP baru
berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Habiburokhman melalui akun
Instagram
-nya, Jumat (9/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan,
restorative justice
hanya bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Dia menjelaskan,
restorative justice
adalah mekanisme mempertemukan antara pelaku dengan korban, berikut keluarga besarnya, untuk melakukan pembicaraan bagaimana merestorasi kerugian atau dampak yang telah timbul pada korban.
“Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan
restorative justice
itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan,” kata Habiburokhman.
“Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP,” imbuh dia.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga aturan dalam KUHAP yang menjadi pelapis agar
restorative justice
dan pemaafan hakim tidak menjadi ajang pemerasan.
Yang pertama, mekanisme
restorative justice
dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Kedua, terdapat pengaturan soal hak saksi, korban, tersangka, terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
Yang ketiga, penyelidik atau penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melanggar ketentuan perundangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar
restorative justice
, kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Kemudian, Habiburokhman memberi contoh kasus kenapa
restorative justice
dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru begitu penting.
Habiburokhman mencontohkan kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, padahal kondisi ekonominya sulit, dan juga nilai dari kakao yang diambil sangat kecil.
Dengan KUHP dan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan, tidak ada celah bagi Nenek Minah lolos dari hukuman.
“Walaupun secara kontekstual, secara substansi sebetulnya Nenek Minah tidak bisa disalahkan, karena dalam situasi yang sangat berat bagi ekonominya, kemudian nilainya yang diambil juga sangat kecil. Sehingga hakimnya pun menangis saat menjatuhi putusan tersebut,” kata Habiburokhman.
“Banyak juga masalah yang terjadi di masyarakat kita. Ada guru misalnya dituduh menjewer muridnya sampai akhirnya bisa dipidana. Padahal maksudnya adalah untuk mendidik. Hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik kalau sudah ada
restorative justice
dan pemaafan hakim sebagaimana diatur di KUHAP yang baru ini,” imbuh dia.
Dengan kehadiran
restorative justice
dalam KUHAP baru, Habiburokhman menekankan, kasus Nenek Minah dan guru yang dipidana karena menjewer murid tidak akan berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan lagi.
“Hukum kita dengan KUHAP baru, dengan pengaturan
restorative justice
dan pemaafan hakim hukum yang mengedepankan kemanusiaan, hukum yang lebih manusiawi,” kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan
plea bargaining
.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang
restorative justice
, yang kedua tentang
plea bargaining
,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip
Kompas.com
, Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.
Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.
Kemudian
plea bargaining
sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.
Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat
restorative justice
itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” kata dia.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/02/688dffa82823c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/09/69612d5d2fc33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)