Author: Kompas.com

  • Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

    Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

    Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
    Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
    Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
    Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
    Ia menilai, tugas
    penanganan terorisme oleh TNI
    dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
    “Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
    Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
    Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
    Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
    Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
    “Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
    Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
    Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
    “Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
    Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
    Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
    “Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
    Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan,  sifatnya harus
    ad hoc
    atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
    Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
    “Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
    Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
    Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
    Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
    “Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
    Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
    Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
    “Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
    Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
    Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
    “Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
    Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
    “Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
    Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
    Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
    Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
    Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
    “Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
    civil society
    , apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
    Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
    Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
    “Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
    Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
    Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
    “Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
    Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
    Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
    Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
    “Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong
                        Megapolitan

    1 Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong Megapolitan

    Pengendara Beli Bensin di SPBU Senayan, tapi Tangki Masih Kosong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengendara mengeluhkan membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dekat Senayan City, Jakarta, tapi tangki masih kosong atau tak terisi bensin viral di media sosial.
    Dalam video yang diunggah akun @ajumay dan dibagikan ulang melalui akun @agungmysquad, Jumat (9/1/2026).
    Dalam unggahan itu, perekam video mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan SPBU
    Pertamina
    yang dinilai merugikan konsumen.
    Ia menyebut pengisian BBM di SPBU tersebut membuatnya terlambat masuk kerja.
    “Parah Pertamina, kalau mau cari duit jangan kayak gitu dong. Lokasinya di Pertamina dekat Senayan City. Parah, parah, parah. Kalau kayak gini gue jadi telat masuk kerja. Jadi merugikan orang lain,” ujar dia dalam video.
    Dalam video terpisah yang masih diunggah di akun yang sama, ia menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berangkat kerja.
    Menurutnya, ia mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp 30.000 di SPBU yang berada tepat di belakang Senayan City.
    “Gua enggak tahu itu kode swasta atau kode pemerintah dengan kode 34. Jadi tadi goa ngisi Rp 30.000, goa ngisi bensin Pertalite. Gua liat indikatornya jalan dari nol sampai Rp 30.000, udah selesai,” kata dia.
    Namun, setelah pengisian selesai, ia mengaku BBM tersebut tidak masuk ke tangki motornya.
    Saat ia membuka lubang tangki dan memperlihatkan jarum indikator BBM yang tidak mengalami perubahan.
    “Tadi itu gua isi bensin Rp 30.000, tapi ini enggak keisi nih. Jarumnya juga enggak naik, kosong,” ujar dia.
    Ia menambahkan, biasanya pengisian BBM dengan nominal tersebut pasti terlihat hasilnya.
    Namun kali ini, menurutnya, indikator memang berjalan, tetapi BBM tidak mengalir ke tangki.
    “Biasanya kan kalau isi Rp 30.000 pasti keisi. Ini enggak. Kacau nih,” kata dia.
    Dalam video, perekam tampak memperlihatkan dua petugas SPBU berseragam hitam dengan garis putih dan logo Pertamina.
    Ia menjelaskan kepada petugas bahwa
    BBM tidak terisi
    meski indikator pada dispenser sudah berjalan.
    “Awalnya beli pertama itu pakai debit, ini saya bayar pakai cash,” ujar dia kepada petugas yang terlihat memegang selembar kertas.
    Seorang petugas perempuan juga terdengar dalam percakapan tersebut.
    Perekam video kembali menegaskan bahwa ia membayar secara tunai dan meminta petugas mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk memastikan kejadian itu.
    “Saya bayar pakai cash, Mbak. Kalau misalnya nanti Mbak enggak percaya, nanti Mbak bisa cek CCTV. Tadi saya ngisi Rp 30.000, tapi indikatornya sudah jalan,” kata dia.
    Terkait kejadian tersebut, Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di SPBU 34.10206.
    “Berdasarkan pengecekan dan laporan atas kejadian di SPBU 34.10206, dapat disampaikan bahwa kejadian murni merupakan kelalaian yang dilakukan tidak sengaja oleh operator SPBU,” kata Susanto saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (10/1/2026).
    Ia menjelaskan, operator SPBU tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM secara benar.
    “Operator secara tidak sadar belum menyalakan pompa nozzle dan tidak melakukan pengecekan ulang di display pompa dispenser di akhir pengisian,” ujar dia.
    Susanto menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah memberikan teguran keras kepada pengelola SPBU, dan pihak SPBU juga telah memberikan peringatan keras kepada operator yang bersangkutan.
    Selain itu, SPBU telah meminta maaf kepada konsumen dan melakukan pengisian ulang BBM sesuai dengan nominal yang dibeli.
    “Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih atas laporan melalui media sosial terkait pelayanan di SPBU 34.10206,” kata Susanto.
    Ia menegaskan bahwa Pertamina terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen.
    Apabila masyarakat menemukan keluhan atau ingin menyampaikan masukan, konsumen dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang

    OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang

    OTT Pegawai Pajak Jakut, KPK Tangkap 8 Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
    “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Saat ini, pihak-pihak tersebut tengah dibawa untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
    “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” tutur Budi.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, pihaknya mengamankan
    pegawai pajak

    Jakarta Utara
    dalam operasi itu.
    “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” jelas Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara
                        Nasional

    4 OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara Nasional

    OTT, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta Utara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
    “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, ada 8 orang yang dibekuk dalam OTT ini.
    KPK juga menemukan barang bukti dalam bentuk uang.
    “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” jelas Budi.
    Pihak-pihak yang ditangkap ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun
                        Regional

    8 Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun Regional

    Denada Digugat Rp 7 Miliar, Dituding Telantarkan Anak Puluhan Tahun
    Tim Redaksi

    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur oleh pemuda bernama Ressa Rizky Rosano (24).
    Ressa disebut mengaku sebagai
    anak kandung
    dari
    Denada
    yang ditelantarkan sejak kecil. Sehingga ia menuntut ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
    Moh Firdaus Yuliantono, selaku kuasa hukum Ressa, mengatakan, Ressa mengaku anak kandung dari Denada yang merasa ditelantarkan sejak kecil.
    Firdaus mengatakan, sejak dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun yang lalu, Ressa diberikan kepada keluarga Denada yang ada di Banyuwangi.
    Namun karena keluarga sibuk, ia kemudian dirawat oleh adik dari ibunda Denada. 
    “Alasan kenapa diserahkan belum dapat jawaban pasti. Tapi yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujar Firdaus.
    Ressa mengajukan gugatan ke
    PN Banyuwangi
    karena Denada selaku ibu, disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Ressa meminta hak sebagai anak dipenuhi.
    “Kerugian materiil yang dimohonkan ke PN Banyuwangi sebanyak Rp 7 miliar,” ucap Firdaus.
    Nilai tersebut, kata Firdaus, adalah hitungan akumulasi biaya sejak Ressa sekolah mulai tingkat SD-SMA, biaya uang saku, biaya pendidikan, termasuk biaya hidup yang ia minta ke Denada untuk mengganti kerugian tersebut.
    Terkait bukti bahwa Ressa adalah benar anak Denada, Firdaus mengaku tidak bisa mengungkap banyak, sebab nantinya hal tersebut akan dibuka di pengadilan.
    “Tapi secara garis besar, dasarnya adalah seluruh keluarga besar tahu bahwa Ressa adalah anak Denada, yang nanti akan kita jadikan saksi persidangan,” ujar Firdaus.
    Pihaknya pun telah menyiapkan seluruh bukti yang nantinya akan diungkap di pengadilan saat tahap pembuktian.
    Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya siap dengan gugatan yang diajukan kepada kliennya.
    “Intinya kami siap, tapi kami butuh baca dulu surat gugatannya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
                        Megapolitan

    2 Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah Megapolitan

    Pelapor Pandji Angkat Bicara Usai Tak Diakui oleh PP Muhammadiyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), Tumada, membenarkan bahwa organisasi yang ia pimpin merupakan unsur yang terpisah dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
    Hal ini disampaikan Tumada merespons PP
    Muhammadiyah
    yang menyebut AMM bukan bagian dari Muhammadiyah setelah AMM melaporkan komika
    Pandji Pragiwaksono
    ke
    Polda Metro Jaya
    .
    “Karena memang kami memang terpisah dengan organisasi induk. Maka kami sebenarnya memaknai jalan ini sebagai jalan kritis yang mana kemudian ini harus disuarakan secara cepat,” ungkap Tumada kepada
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Ia mengeklaim,
    Aliansi Muda Muhammadiyah
    adalah serikat warga Muhammadiyah yang terdiri atas anggota-anggota yang masih aktif dalam organisasi Kemuhammadiyahan.
    Mereka aktif berdiskusi dan mengkaji berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik secara luas, termasuk materi Pandji dalam tayangan Mens Rea-nya, yang berangkat dari kesadaran kritis mereka.
    “Di dalamnya itu ada teman-teman yang masih aktif kuliah, ada juga teman-teman yang memang per hari ini menjadi aktivis sosial, kedua ada juga di bidang profesional tapi masih ikut dan membersamai gerakan-gerakan Muhammadiyah,” kata Tumada.
    Ia melanjutkan, pelaporan terhadap Pandji yang dilayangkan AMM sudah melalui kajian.
    “Kami berdiskusi soal bagaimana kemudian saudara terlapor ini yang menyinggung soal Muhammadiyah dan
    NU
    ,” kata Mada.
    Mada mengakui bahwa banyak orang yang memandang pelaporan mereka dinilai berlebihan terhadap tayangan komedi.
    Namun, menurut dia, ucapan-ucapan Pandji dalam acara komedi itu yang telah dipasarkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi masyarakat lebih luas daripada audiens yang hadir saat acara itu berlangsung.
    “Ketika di ruang publik dengan jangkauan luas, komedi juga kan sebenarnya memiliki dampak sosial,” ujar dia.
    Mereka tidak terima karena Muhammadiyah disebut sebagai Pandji sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan dalam Pemilihan Presiden 2024 lalu.
    Saat itu Pandji menyebutkan bahwa Muhammadiyah dan NU mendapatkan jatah pengelolaan tambang karena memberikan suara warganya untuk presiden terpilih, Prabowo Subianto.
    Menurut mereka, pihak yang diberikan keuntungan itu tak mewakili Muhammadiyah secara utuh.
    “Kami merasa bahwa itu bukan Muhammadiyah-nya tapi perorangannya (mendapat keuntungan dari praktik balas budi). Yang mana kemudian kalau kita berbicara soal organisasi per hari ini, itu tidak bisa dibawa-bawa,” kata dia.
    Sebelumny, Ketua Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum PP Muhammadiyah Edy Kuscahyanto menyatakan, Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan organisasi resmi Muhammadiyah.
    Edy pun menegaskan, laporan yang dilayangkan oleh AMM bukan sikap resmi Muhammadiyah sebagai organisasi.
    “Memang pelaporan itu bukan sikap resmi, Mbak. Aliansi Muda Muhammadiyah juga bukan organisasi resmi di Muhammadiyah,” kata Edy Kuscahyanto, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026). 
    “Mereka hanya individu yang mengatasnamakan Muhammadiyah,” kata dia.
    Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Taufiq Nugroho menilai, ucapan Pandji soal konsesi tambang untuk Muhammadiyah adalah bentuk kritik.
    Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun,” kata Taufiq dalam keterangannya, Jumat.
    Pandji dilaporkan
    oleh seorang koordinator Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, Rizki Abdul Rahman Wahid, karena merasa tersinggung atas materi yang disampaikannya dalam acara Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix.
    Ia pun melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
    Laporannya teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
    “Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata pelapor bernama Rizki itu, dikutip dari surat laporannya, Kamis (8/1/2026).
    Selanjutnya, polisi akan memeriksa terlebih dahulu tindak pidana yang dituduhkan pada materi Pandji dalam Mens Rea.
    Polisi akan memanggil mulai dari pelapor, Pandji sebagai terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan pelapor.
    “Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh Pelapor tentang Terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk ‘Mens Rea’ tersebut,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
    Adapun pasal yang dikenakan kepada Pandji meliputi Pasal 300 atau 301 tentang penghasutan agama atau kepercayaan, dan/atau Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu dan/atau 243 KUHP tentang ujaran kebencian, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
                        Nasional

    7 Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian Nasional

    Korupsi Kuota Haji Seret Gus Yaqut Jadi Tersangka, Saatnya Akhiri Rente Perhajian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan dua tersangka korupsi kuota haji yang sudah bergulir selama berbulan-bulan.
    Dua tersangka itu adalah mantan Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
    “Kami sampaikan
    update
    -nya bahwa
    confirm
    KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
    Budi menyebutkan,
    Gus Yaqut
    dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
    “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan berjalan efektif.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    Semestinya, pembagian yang sesuai dengan aturan adalah 92 persen dengan 8 persen, tetapi Yaqut dan anak buahnya membagi sebesar 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen haji khusus.
    Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga ikut menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.
    “Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.
    Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mencapai Rp 100 miliar.
    Kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah.
    KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
    “KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
    Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan
    korupsi kuota haji
    2023-2024 di Kementerian Agama.
    “Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
    Mellisa mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
    “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujarnya.
    Mellisa menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (
    presumption of innocence
    ) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Dia mengatakan, tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum.
    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), kakak kandung Yaqut, juga meengaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat adiknya itu.
    Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada yang berwenang.
    Gus Yahya tidak memungkiri penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dirasakannya secara emosional.
    “Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
    Gus Yahya juga menegaskan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang menyeret Yaqut.
    “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tutur Gus Yahya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyinggung perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menyudahi tradisi rente haji.
    “Sesuai dengan perintah dan arahan presiden Prabowo. Tradisi rente di perhajian harus disudahi,” tutur Dahnil saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (9/1/2026).
    Dahnil berharap agar jajaran Kemenhaj tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah pelaksanaan haji berada di tangan Kemenhaj.
    Ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak yang masih bermain kotor.
    “Semoga (tidak ada lagi), kalau pun ada, KPK dan Kejaksaan jangan ragu sikat segera, karena kami berhadapan dengan yang sering saya sebut sebagai kartel haji,” imbuhnya.
    Dahnil menegaskan bahwa Kemenhaj berkomitmen untuk tidak menoleransi praktik korupsi pada pelaksanaan ibadah haji demi menjaga kepercayaan publik.
    “Komitmen saya dan Pak Menteri sepenuhnya
    zero tolerance
    terhadap praktik korupsi dan rente di Kementerian Haji dan Umrah saat ini,” kata Dahnil.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        HUT ke-53 PDI-P: Partai "Wong Cilik" yang Kesepian
                        Nasional

    9 HUT ke-53 PDI-P: Partai "Wong Cilik" yang Kesepian Nasional

    HUT ke-53 PDI-P: Partai “Wong Cilik” yang Kesepian
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BERBEDA
    sekali dengan sepuluh tahun lalu. Pada 2016, saat ber-HUT ke-43, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) adalah partai “wong cilik” yang gemerlap. Ke mana pun sang ketua umum melangkah, ditemani para petinggi negeri.
    Ibarat roda berputar, “cakra manggilingan” (Jawa), memasuki usia ke-53 pada 10 Januari 2026, PDI-P adalah partai “wong cilik” yang kesepian. Sepi petinggi negeri.
    Yang sungguh memprihatinkan, juga sepi suara kritis. Partai Banteng – julukan populer PDI-P – masih memiliki kader terbanyak di Senayan, tapi sunyi.
    Banteng tak lagi mendengus. Tak ada onomatope “mmmoooo” di Senayan.
    Dua tahun lalu, partai yang juga lekat dengan predikat “partai wong cilik”, memang terluka. Terluka parah.
    Saya sengaja menggunakan kata “luka”, mengutip sajak berjudul “Dibakar Luka” karya Butet Kartaredjasa. Sajak itu pernah dibaca penciptanya di panggung perayaan HUT ke-52 PDI-P, 10 Januari 2025.
    PDI-P merasa dikhianati kader terbaiknya, Joko Widodo (Jokowi). Jokowi sering disebut kader terbaik PDI-P.
    Sangat bisa dipahami. Jokowi memang mengundang decak kagum banyak kalangan, termasuk PDI-P.
    Karakter dan gaya komunikasinya sederhana, merakyat. Meminjam kategorisasi Robert Redfield, karakter dan gaya Jokowi dibentuk oleh “tradisi kecil” (
    little tradition
    ), bukan “tradisi besar” (
    great tradition
    ). Jokowi bentukan tradisi rakyat (warga kebanyakan), bukan tradisi elite (warga istimewa).
    Jokowi memang bukan siapa-siapa. Ia rakyat biasa. Namun, melalui Partai Banteng asuhan
    Megawati Soekarnoputri
    , Jokowi sukses menerobos tradisi kepemimpinan politik Indonesia hingga puncak, yang sesungguhnya dijaga ketat secara elite.
    Dua dasawarsa lebih (wali kota dua periode, gubernur DKI Jakarta dua tahun, presiden dua periode) Jokowi menikmati kursi kekuasaan dengan segenap hak istimewanya.
    Apapun partainya, siapapun ketua umumnya, niscaya terluka parah tatkala merasa dikhianati oleh kader terbaiknya.
    Justru pada saat di puncak kekuasaan, kader terbaik itu “selingkuh” ke lain hati. Jokowi bukan hanya tak bersama-sama lagi dengan Megawati dan keluarga PDI-P, melainkan berhadap-hadapan secara politis.
    Relasi Megawati-Jokowi yang sering digambarkan bagaikan “ibu-anak” benar-benar patah. Sang anak diusir dari rumah yang membesarkannya.
    Sungguh tragis. Kader terbaik PDI-P itu dinilai melakukan pelanggaran serius AD/ART partai, kode etik dan disiplin partai.
    Presiden ke-7 itu juga dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), merusak sistem demokrasi, sistem hukum, dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Tamatlah kisah Jokowi sebagai kader terbaik PDI-P, bak kisah Malin Kundang.
    Kata Butet Kartaredjasa, “Luka itu bara, bisa menyala.” “Luka itu energi, bisa berdaya,” lanjut Butet.
    Butet benar. Sejarah PDI-P membuktikannya.
    Partai Banteng tumbuh besar dari luka sejarah. Ya, sejarah perpolitikan yang tak memberi ruang hidup bagi partai yang hendak menjadikan “wong cilik” sebagai basis ideologisnya.
    Khusus bagi Megawati, masa lalu perpolitikan Indonesia sungguh menggoreskan luka yang amat mendalam.
    Baik terkait dengan ayahandanya, Bung Karno, maupun tatkala dirinya dimusuhi rezim Soeharto (Orde Baru), karena mengusung marhaenisme yang diajarkan Bung Karno sebagai ideologi partai.
    Luka itu membara dan menjadi energi yang membuat Megawati tetap sanggup berdiri kokoh memimpin PDI-P. Meski harus merasakan luka kembali oleh kader terbaiknya.
    Seperti kata Butet, “Luka itu bisa berdaya.” Partai Banteng mengamininya. Jagonya (Ganjar-Mahfud) pada pemilihan presiden 2024 kalah. Namun, PDI-P menjadi partai peraih kursi terbanyak di parlemen.
    Kursi PDI-P sebanyak 110 kursi. Disusul Golkar dengan 102 kursi, lalu berturut-turut Gerindra (86 kursi), Nasdem (69 kursi), PKB (68 kursi), PKS (53 kursi), PAN (48 kursi), dan Demokrat (44 kursi).
    PDI-P kalah pada pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah yang selama ini dikenal “Kandang Banteng”, seperti Jawa Tengah. Namun, di sejumlah daerah lain PDI-P unggul, teristimewa di episentrum politik Indonesia, Daerah Khusus Jakarta.
    Namun, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, saya melihat, luka yang selama ini menjadikan PDI-P dewasa dan perkasa mulai tak berdaya. Luka itu bukan lagi pelita, yang – seperti kata Butet dalam sajak “Dibakar Luka” – bisa bercahaya.
    Sejak Presiden Prabowo bekerja, bisa dibilang langka kritikan tajam dari kandang Banteng. Banyak isu krusial yang menyentuh hajat hidup rakyat, tapi Banteng tak mendengus.
    Misalnya, terkait eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang ekstraktif dan deforestasi hutan yang memicu bencana ekologis di Aceh dan Sumatera, tak muncul pemikiran kritis dari PDI-P.
    Isu tersebut baru akan dibahas pada Rakernas di Beach City International Ancol, Jakarta, 10–12 Januari 2026 (
    Kompas.com
    , 09/01/2026).
    Partai yang dibesarkan oleh luka sejarah itu kesepian. Langkahnya gontai. Tanduknya yang kokoh dan tajam tiba-tiba lembek.
    Partai Banteng menolak masuk koalisi pemerintahan Presiden Prabowo. Ia memilih berada di luar pemerintahan, pilihan logis dan bermartabat sebagai pihak yang kalah dalam pemilihan presiden 2024.
    Pilihan tersebut, saya kira, diamini publik. Setidaknya masih ada kekuatan politik besar di Senayan yang diharapkan bersuara kritis. Melalui Partai Banteng, publik berharap ada kontrol politik yang kuat dan efektif.
    Kontrol politik yang kuat dan efektif sangat dibutuhkan untuk menjaga perimbangan kekuasaan. Tanpa kontrol politik yang kuat dan efektif, pemerintah akan cenderung semau-maunya, akan selalu merasa benar. Padahal, boleh jadi sedang meniti jurang kehancuran.
    Coba kita renungkan, misalnya, bagaimana bisa Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang sebanyak Rp 6,62 triliun, lalu menyerahkan kepada Presiden Prabowo beberapa waktu lalu?
    Menurut Jaksa Agung, uang itu terdiri atas Rp 2,34 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Rp 4,28 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan.
    Diprediksi, pada tahun 2026, potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di kawasan hutan mencapai Rp 142,23 triliun. Tentu bukan angka yang kecil.
    Yang menarik, menurut Prabowo, penyimpangan dengan cara menerobos kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya itu sudah berlangsung belasan hingga puluhan tahun (
    Kompas.com
    , 24/12/2025).
    Pertanyaannya, bagaimana bisa penyimpangan semacam itu berjalan puluhan tahun? Ke mana saja pemerintah dan DPR selama itu? Jangan-jangan hal yang sama juga terjadi di ranah basah lain, misalnya di perdagangan dan industri?
    Jelas sekali ada masalah serius pada tata pemerintahan. Kita bisa saja menolak istilah oposisi dalam sistem politik Indonesia, tapi kontrol politik yang kuat dan efektif adalah keniscayaan bagi tata pemerintahan demokratis yang sehat.
    Namun, pemerintahan demokratis yang sehat juga bukan tiba-tiba. Ia adalah produk sejarah. Sebagian tumbuh dari luka-luka sejarah.
    Kekuasaan pada kenyataannya cenderung tidak menyukai kontrol politik. Kekuasaan alergi terhadap percakapan bermutu di ruang publik.
    Kendati koalisi pemerintahan Prabowo sudah menguasai suara mayoritas Senayan, saya melihat, Presiden Prabowo masih gigih gerilya menutup celah munculnya kontrol politik yang kuat dan efektif.
    Partai Banteng perlu “dijinakkan” agar tak liar meski di luar pemerintahan. Misalnya, melalui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo
    Saya membaca, partai yang masih dinahkodai duet Megawati – Hasto Kristiyanto itu sesungguhnya terjebak oleh retorikanya sendiri.
    PDI-P memilih di luar pemerintahan, tapi tak mau menganggu jalannya pemerintahan. Berkali-kali elite PDI-P mengisyaratkan hubungan baik antara Megawati dan Prabowo.
    Retorika itu, saya kira, wujud pilihan rasional Megawati sehubungan dengan pragmentasi kepentingan kader-kadernya.
    Sebagian menghendaki masuk koalisi pemerintahan agar jelas insentif politiknya, sebagian lain lebih nyaman di luar sebagai penyeimbang pemerintah. Maka, dipilihlah jalan moderat: di luar pemerintahan, tapi tak mengganggu.
    Dengan kata lain, Partai Banteng menjamin stabilitas politik. Meski dengan rIsiko kesepian.
    Jalan moderat itu boleh jadi juga didorong oleh “kenegarawanan” Megawati sendiri, serupa dengan sikap tak menarik menteri-menteri PDI-P di akhir pemerintahan Jokowi. Kendati ia jengkel dan marah kepada Jokowi.
    Jalan moderat itu gampang diucapkan, tapi tak mudah dilalui. Butuh penafsiran yang supercerdas dari kader-kader PDI-P. Sebab, kritikan tajam akan mudah ditafsirkan “mengganggu”, baik oleh pemerintah maupun internal PDI-P sendiri.
    Kata Butet, “Luka itu bara, bisa menyala.” Mestinya PDI-P makin berdaya dan bercahaya dalam menerangi jalan masa depan rakyat Indonesia, jalan kaum marhaen menggapai cita-cita kemerdekaan. Kendati di luar pemerintahan.
    Tak selayaknya PDI-P betah kesepian. Bisa betul-betul kesepian pada 2029. Sepi pemilih, sepi kursi kekuasaan. Karena, “wong cilik” melupakannya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

    Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan

    Jawab Mahfud, Habiburokhman Sebut Restorative Justice Tak Mungkin Jadi Alat Pemerasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan,
    restorative justice
    dan pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak mungkin menjadi alat pemerasan.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons pernyataan pakar hukum tata negara
    Mahfud MD
    yang menilai ketentuan tersebut dapat dijadikan modus pemerasan. 
    “Ini Pak Mahfud mengatakan bahwa keadilan restoratif dengan pengaturan pemaafan dalam
    KUHAP baru
    berpotensi menimbulkan pemerasan. Kita perlu sampaikan ya, bahwa ada ketentuan berlapis yang membuat dua terobosan hukum baru tersebut tidak mungkin bisa dijadikan alat untuk melakukan pemerasan,” ujar Habiburokhman melalui akun
    Instagram
    -nya, Jumat (9/1/2026).
    Habiburokhman menyampaikan,
    restorative justice
    hanya bisa ditempuh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
    Dia menjelaskan,
    restorative justice
    adalah mekanisme mempertemukan antara pelaku dengan korban, berikut keluarga besarnya, untuk melakukan pembicaraan bagaimana merestorasi kerugian atau dampak yang telah timbul pada korban.
    “Jadi di seluruh dunia sudah bisa dipahami bahwa nama keadilan
    restorative justice
    itu basisnya adalah musyawarah berdasarkan kesepakatan. Jadi tidak bisa berdasarkan tekanan,” kata Habiburokhman.
    “Sehingga bagaimana mungkin orang bisa melakukan pemerasan kalau ini dasarnya adalah dengan musyawarah. Jadi ini juga diatur secara tegas ya di KUHAP,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga aturan dalam KUHAP yang menjadi pelapis agar
    restorative justice
    dan pemaafan hakim tidak menjadi ajang pemerasan.
    Yang pertama, mekanisme
    restorative justice
    dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan.
    Kedua, terdapat pengaturan soal hak saksi, korban, tersangka, terdakwa untuk bebas dari tekanan, penyiksaan, intimidasi, dan perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
    Yang ketiga, penyelidik atau penyidik yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melanggar ketentuan perundangan atau kode etik dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
    “Kalau Pak Mahfud lihat Om Dewan (Habiburokhman) ini, video ini lengkap. Pasal-pasal pelapisnya agar
    restorative justice
    , kemudian pemaafan hakim tidak menjadi alat pemerasan. Jadi dua terobosan dalam KUHAP ini menjawab kegalauan kita dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
    Kemudian, Habiburokhman memberi contoh kasus kenapa
    restorative justice
    dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru begitu penting.
    Habiburokhman mencontohkan kasus Nenek Minah yang dihukum karena mencuri kakao, padahal kondisi ekonominya sulit, dan juga nilai dari kakao yang diambil sangat kecil.
    Dengan KUHP dan KUHAP lama, Habiburokhman mengatakan, tidak ada celah bagi Nenek Minah lolos dari hukuman.
    “Walaupun secara kontekstual, secara substansi sebetulnya Nenek Minah tidak bisa disalahkan, karena dalam situasi yang sangat berat bagi ekonominya, kemudian nilainya yang diambil juga sangat kecil. Sehingga hakimnya pun menangis saat menjatuhi putusan tersebut,” kata Habiburokhman.
    “Banyak juga masalah yang terjadi di masyarakat kita. Ada guru misalnya dituduh menjewer muridnya sampai akhirnya bisa dipidana. Padahal maksudnya adalah untuk mendidik. Hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik kalau sudah ada
    restorative justice
    dan pemaafan hakim sebagaimana diatur di KUHAP yang baru ini,” imbuh dia.
    Dengan kehadiran
    restorative justice
    dalam KUHAP baru, Habiburokhman menekankan, kasus Nenek Minah dan guru yang dipidana karena menjewer murid tidak akan berujung pada pemidanaan dan pemenjaraan lagi.
    “Hukum kita dengan KUHAP baru, dengan pengaturan
    restorative justice
    dan pemaafan hakim hukum yang mengedepankan kemanusiaan, hukum yang lebih manusiawi,” kata dia.
    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
    Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan
    plea bargaining
    .
    “Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang
    restorative justice
    , yang kedua tentang
    plea bargaining
    ,” kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip
    Kompas.com
    , Sabtu (3/1/2026).
    Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.
    Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.
    Kemudian
    plea bargaining
    sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.
    Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.
    “Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat
    restorative justice
    itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Warga Nyaris Terseret Arus Saat Terobos Banjir Bandang di Landak Kalbar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2026

    Mobil Warga Nyaris Terseret Arus Saat Terobos Banjir Bandang di Landak Kalbar Regional 9 Januari 2026

    Mobil Warga Nyaris Terseret Arus Saat Terobos Banjir Bandang di Landak Kalbar
    Tim Redaksi
    LANDAK, KOMPAS.com
    – Sebuah mobil milik warga nyaris terseret arus deras saat nekat menerobos banjir bandang di salah satu ruas jalan Kecamatan Karangan, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (9/1/2026) malam.
    Peristiwa tersebut terekam warga dan viral di media sosial.
    Dalam video yang beredar, terlihat sebuah mobil jenis minibus berusaha melintas di jalan yang tergenang air akibat banjir bandang.
    Arus air yang deras membuat kendaraan tersebut oleng dan hampir terbawa arus sebelum akhirnya berhasil ditahan dan dievakuasi dengan bantuan warga sekitar.
    Seorang warga setempat, Indrawan, mengatakan banjir terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Landak sejak dini hari.
    “Curah hujan yang tinggi menyebabkan sungai meluap dan menggenangi badan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan,” kata Indrawan, Jumat malam.
    Hingga saat ini, banjir masih menggenangi jalan raya dan menyebabkan akses lalu lintas di Jalan Raya Karangan nyaris lumpuh total.
    Kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas di jalan yang biasanya ramai dilalui tersebut.

    Sebagian warga terpaksa memanfaatkan perahu rakit kayu sebagai alat transportasi darurat untuk beraktivitas.
    Rakit tersebut digunakan untuk mengangkut sepeda motor agar bisa melewati area banjir.
    “Kalau dipaksakan lewat, motor pasti mogok. Jadi kami pakai rakit kayu untuk menyeberangkan motor,” kata Iwan, warga Karangan, saat ditemui di lokasi banjir, Jumat sore.
    Iwan menambahkan banjir mulai naik sejak siang hari dan hingga sore belum menunjukkan tanda-tanda surut.
    Warga berharap air segera turun agar aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat bisa kembali normal.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban jiwa.
    Namun, warga diminta tetap waspada mengingat curah hujan di wilayah tersebut masih cukup tinggi.
    Koordinator Harian UPT Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi Kalbar, Daniel, menjelaskan sejumlah wilayah Kalbar dilanda banjir akibat curah hujan dengan intensitas ringan hingga lebat dalam beberapa hari terakhir.
    Pemerintah Provinsi Kalbar mengingatkan potensi
    bencana hidrometeorologi
    masih tinggi dalam beberapa hari ke depan.
    “Untuk kejadian bencana alam yang terjadi hari ini dan beberapa hari terakhir, mayoritas dipicu hujan dengan intensitas ringan hingga lebat,” kata Daniel saat diwawancarai di kantornya, Jumat (9/1/2026).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.