Author: Kompas.com

  • 10
                    
                        Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
                        Nasional

    10 Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga Nasional

    Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diisi oleh Anggota Polisi Aktif.
    Yusril mengatakan, pendapat-pendapat yang beredar di masyarakat terkait aturan tersebut menjadi perhatian komisi.
    “Jadi saya belum bisa menjawab hari ini, tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan
    Reformasi Polri
    untuk mendiskusikan masalah ini,” kata Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
    Yusril mengaku belum bisa memberikan pendapat terkait aturan itu karena dibutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan lainnya.
    “Saya sendiri belum membuka satu pendapat soal itu karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
    Yusril mengatakan bahwa semua hal terkait reformasi Polri masih dibahas dan digodok, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
    Karenanya, ia mengatakan bahwa apa yang diterbitkan Kapolri sebaiknya dihormati.
    Namun, hal tersebut tetap dibahas dan diputuskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai suatu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan. Tapi apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan? Itu akan kita bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden,” ucap dia.
    Sebelumnya, Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut. “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    3. Kementerian Hukum
    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    5. Kementerian Kehutanan
    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    7. Kementerian Perhubungan
    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
    10. Lembaga Ketahanan Nasional
    11. Otoritas Jasa Keuangan
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    15. Badan Intelijen Negara (BIN)
    16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Pasal 3 Ayat (3) menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
    Sementara itu, Ayat (4) menegaskan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait.
    Perpol ini ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
                        Regional

    5 Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun Regional

    Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Chromebook, Agustina: Saya Tak Pernah Menerima Apa Pun
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook, pada periode 2019-2022.
    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop tersebut serta Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    Menanggapi pernyataan tersebut, Agustina menyatakan bahwa penyebutan namanya dalam persidangan adalah bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
    “Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut,” kata Agustina kepada
    Kompas.com
    , Rabu (17/12/2025).
    Dia juga berharap agar informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
    “Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
    Sebelumnya,
    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan
    korupsi digitalisasi pendidikan
    melalui
    pengadaan laptop Chromebook
    di Kemendikbudristek mencapai Rp 2,1 triliun.
    “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
    Riono menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM yang dilaksanakan dalam rentang waktu 2019-2022.
    Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
    Namun, hingga saat ini, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?

    Bagaimana Nasib Kesejahteraan PNS jika “Single Salary” Diterapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Meskipun pembahasan terkait gaji tunggal tercantum dalam
    RAPBN 2026
    , bukan berarti penerapan kebijakan tersebut akan berlaku di tahun yang sama.
    Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan mengatakan, sistem
    gaji tunggal ASN
    merupakan kebijakan jangka menengah yang memerlukan persiapan matang, termasuk memperhatikan kondisi fiskal negara.
    “Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek. Belum diterapkan tahun depan, 2026 belum,” kata Rofyanto, di Gedung DPR RI, Rabu (27/8/2025).
    Hal ini juga disampaikan pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menyebut kebijakan ini masih jauh panggang dari api.
    Sebab, wacana gaji tunggal ASN sudah lama menggaung, tapi wujudnya tak kunjung tampak dari tahun ke tahun.
    Belum lagi soal menyusun teknis yang rumit terkait
    sistem penggajian
    ASN pada tiap instansi.
    “Dan itu masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” ucap Yogi, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga: gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah mengatakan, penerapan
    single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina, kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary
    yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1 lah, 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” kata dia.
    Namun, menurut Lina, pembuat kebijakan juga harus memberikan sosialisasi yang masif jika sistem ini segera diterapkan.
    Karena tidak bisa dipungkiri, polemik terkait gaji tunggal akan merambah pada ranah personal ASN yang biasanya tidak terbuka pada pasangannya terkait penghasilannya di kantor.
    “Yang misalnya kalau ASN-nya laki-laki, dia mungkin menyimpan uang (agar) tidak diketahui istrinya. Nah, itu kan menjadi tantangan,” kata Lina, sambil berkelakar.
    Namun, kata Lina, contoh yang ia sebutkan adalah konflik riil yang sering terjadi pada sumber daya manusia di Indonesia.
    Seorang ASN yang berstatus sebagai seorang suami yang ATM-nya dipegang istri, misalnya.
    ASN ini tidak bisa lagi beralasan gajinya kecil, padahal tunjangan dan penghasilan kegiatan di kantor juga berisi honor dan tunjangan.
    Pada akhirnya, uang yang dikeluarkan negara melalui pajak rakyat untuk menggaji para abdi negara ini haruslah berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
    Pakar Kebijakan Publik Unpad Yogi Suprayogi menilai, kebijakan
    single salary
    tentu akan memberikan dampak yang lebih baik pada pelayanan publik.
    Karena sistem penggajian dengan kepastian yang lebih baik akan memberikan stabilitas kesejahteraan para ASN.
    Single salary
    juga memberikan penilaian lebih kepada orientasi proses dan hasil, tidak seperti saat ini yang berpaku pada tataran administrasi dan proses, sedangkan hasil sering tidak jelas.
    “Ini kan kalau sekarang masih basisnya kan dia harus ngisi absen, jadi aktivitas dia difoto kerjanya gitu kan. Nah, ke depan itu sudah enggak boleh lagi kayak gitu, tapi
    output
    ,” tutur dia.
    Single salary
    ini akan memberikan dorongan kepada ASN untuk berorientasi pada hasil pelayanan publik yang lebih baik agar gaji yang mereka dapat di awal bulan bisa memenuhi kebutuhan mereka.
    Di sisi lain, penggajian tunggal juga disebut bisa memberikan fleksibilitas pada ASN untuk menerapkan kerja di mana saja atau
    work from anywhere
    .
    Karena sistem penggajian tunggal, kata Yogi, tidak menuntut ASN untuk berpaku pada administrasi, tetapi pada hasil yang telah mereka kerjakan untuk memberikan pelayanan publik.
    “Karena bentuknya (hasil akhirnya) kan
    output
    . Jadi, kan enggak perlu tadi absen dan sebagainya. Kalau misalnya harus ngabsen dan sebagainya tapi
    output
    enggak ada, ya keukur kan kinerjanya. Tapi, kalau misalnya sekarang absen ada, apa misalnya datang ada gitu kan, tapi enggak ada kinerjanya, nah itu kan kadang-kadang bermasalah juga di kita kan?” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia

    Indonesia Serukan Dukungan Global atas Proposal Royalti di Hadapan Para Duta Besar Dunia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara. 
    Fragmentasi data, aliran
    royalti
    lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi
    streaming
    yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola
    global
    .
    Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia memperkenalkan inisiatif pembentukan  instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, yang berlangsung pada Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).
    Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia menggelar pertemuan dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog serta menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif tersebut. Pertemuan itu berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, Selasa (16/12/2025).
    Forum tersebut menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
    Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
    Menurutnya, persoalan royalti digital bukan semata isu teknis, melainkan persoalan ekonomi global yang menuntut kerja sama antarnegara.
    “Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen
    proposal
    ,” ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
    Ia menyatakan bahwa tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka.
    Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem yang ada saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif.
    Meskipun industri musik global terus bertumbuh, kesenjangan nilai dan distribusi royalti yang tidak adil masih terjadi dalam skala besar. 
    “Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi dari royalti digital,” ujar Hermansyah.
    Mempertegas gambaran tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang semakin tajam akibat perkembangan kecerdasan buatan (
    artificial intelligence
    /AI).
    Menurut dia, AI telah mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis semakin besar.
    “Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.
    Dalam kesempatan tersebut, Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran strategis.
    Pertama
    , sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang sebelumnya telah diajukan di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
    Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara, seperti Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) dan African Group. Namun, belum ada fondasi tata kelola yang mampu menyatukan pendekatan tersebut.
    Ia menekankan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan membangun struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.
    “Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak searah tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” ucap Andry.
    Kedua
    , proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks.
    Menurut Andry, instrumen dan mekanisme sukarela yang selama ini diterapkan sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan pesatnya perkembangan AI.
    Ia menilai, proposal Indonesia memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara-negara dapat bekerja sama dalam memperkuat tata kelola serta memastikan setiap pencipta memperoleh haknya secara adil.
    “WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan,” ujarnya. 
    Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa.
    Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal Indonesia menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar tata kelola royalti global yang lebih adil.
    Pada kesempatan itu, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia, yakni
    justandfairroyalty.dgip.go.id
    , sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang tengah dibahas.
    Peluncuran situs tersebut melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan kalangan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
    Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum (
    Kemenkum
    ) Republik Indonesia (RI) yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
    DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan perlindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, serta rahasia dagang.
    Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi para pencipta, inventor, serta pelaku usaha di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit? 
                        Nasional

    8 Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit? Nasional

    Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginan agar Papua ditanami sawit saat memberi pengarahan dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
    “Dan juga nanti kita berharap di daerah
    Papua
    pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM,” kata Prabowo, Selasa.
    Mengapa demikian?
    Menurut Prabowo, rencana itu merupakan salah satu cara Indonesia mencapai
    swasembada energi
    dalam lima tahun ke depan, selain swasembada pangan.
    Dia berharap, setiap daerah di Indonesia nantinya akan mampu swasembada energi.
    Terlebih, Papua memiliki sumber daya energi yang baik.
    Ia ingin Papua menikmati sumber dayanya yang melimpah, namun tetap dengan perencanaan yang ketat.
    “Jadi kita berharap tiap daerah nanti swasembada energi. Saya kira Papua punya sumber energi yang sangat baik dan Menteri ESDM juga sudah merancang bahwa daerah-daerah Papua harus menikmati hasil daripada energi yang diproduksi di Papua,” ucap Prabowo.
    Selain sawit, Kepala Negara ingin Papua ditanami beragam jenis tumbuhan yang dapat diekstraksi untuk kepentingan swasembada energi.
    Salah satunya, tebu yang mampu menghasilkan etanol.
    “Juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol, sehingga kita rencanakan dalam lima tahun semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri, swasembada pangan dan swasembada energi,” jelas Prabowo.
    Begitu pun mengubah pemanfaatan energi berbahan bakar fosil dengan tenaga surya atau tenaga air yang tersedia di daerah masing-masing.
    Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyebut, pemanfaatan tenaga surya sekarang sudah semakin murah dan mampu menjangkau daerah-daerah terpencil.
    “Juga tenaga hidro, sekarang ada hidro-hidro yang mini, yang bisa juga dipakai di daerah yang terpencil. Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah,” beber dia.
    Prabowo beranggapan, negara dapat menghemat ratusan triliun untuk subsidi energi yang keluar setiap tahun.
    Pasalnya, Indonesia tidak akan lagi mengimpor BBM dari luar negeri, jika swasembada energi tercapai.
    “Tahun ini tiap tahun kita mengeluarkan peraturan triliun untuk impor BBM. Kalau kita bisa
    tanam kelapa sawit
    , tanam singkong, tanam serbuk pakai tenaga surya dan tenaga air, bayangkan berapa ratus triliun kita bisa hemat tiap tahun,” ungkap Prabowo.
    Sejauh ini, lanjut Prabowo, impor BBM Indonesia dari luar negeri mencapai Rp 520 triliun.
    Ia kemudian membayangkan jumlah penghematan yang dapat dilakukan, jika saja Indonesia mampu memotong kebutuhan impor BBM setengahnya.
    “Berarti ada Rp 250 triliun, apalagi kita bisa potong Rp 500 triliun. Rp 500 triliun itu berarti tiap kabupaten bisa punya kemungkinan Rp 1 triliun tiap kabupaten. Bagaimana membangunnya, kita coba bayangkan, kita negara kaya apa? Ini bisa kita lakukan,” tandas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi

    Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
    Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    PENEMPATAN
    anggota kepolisian aktif dalam jabatan-jabatan sipil kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik.
    Isu ini bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian, melainkan menyentuh fondasi tata kelola pemerintahan demokratis, khususnya prinsip supremasi sipil, meritokrasi birokrasi, dan netralitas aparatur negara dalam pemilu.
    Dalam konteks negara demokrasi modern, birokrasi sipil adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Ia dibangun dengan prinsip profesionalisme, karier berjenjang, diklat, dan kompetensi teknokratik.
    Ketika jabatan-jabatan sipil strategis justru diisi oleh polisi aktif, maka yang terluka bukan hanya perasaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ), tetapi arsitektur pemerintahan negara.
    Reformasi 1998 menegaskan satu prinsip mendasar: pemisahan tegas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.
    Polri diposisikan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menegakkan hukum, bukan sebagai aktor birokrasi sipil.
    Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil—terlebih tanpa mengundurkan diri dari institusinya—maka terjadi “overlapping authority” yang berbahaya.
    Supremasi sipil bukan slogan normatif. Ia adalah mekanisme pengendali kekuasaan agar aparat bersenjata tidak memiliki “dual loyalty”—kepada institusi asal dan kepada jabatan sipil yang diemban.
    Jika garis ini kabur, maka risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan menjadi terbuka.
    Lebih dari itu, praktik ini melukai sistem merit yang selama bertahun-tahun dibangun dengan susah payah dalam birokrasi Indonesia. ASN meniti karier melalui pendidikan, pelatihan, evaluasi kinerja, dan seleksi terbuka.
    Ketika posisi puncak justru diisi oleh figur dari luar sistem ASN, pesan yang diterima oleh birokrasi sangat jelas: kompetensi dan loyalitas profesional tak lagi menjadi faktor utama.
    Akibatnya, demotivasi ASN tidak terelakkan. Aparatur sipil yang seharusnya menjadi motor penggerak roda pemerintahan di pusat maupun daerah justru merasa tersisih di rumahnya sendiri.
    Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi kualitas pelayanan publik dan kapasitas institusional negara.
    Indonesia pernah mengalami fase panjang ketika tentara memainkan peran dominan dengan label dwi-fungsi ABRI dalam urusan sipil.
    Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa dominasi tersebut tidak menghasilkan pemerintahan yang efektif, akuntabel, atau demokratis. Justru sebaliknya, ia melahirkan birokrasi yang hierarkis, tertutup, dan miskin kontrol publik.
    Karena itu, kekhawatiran publik hari ini bukan berlebihan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil—meski dibungkus dalih kebutuhan keahlian dalam penegakan hukum atau penugasan khusus—secara sosiologis dan politis membangkitkan kembali trauma masa lalu yang belum sepenuhnya sembuh.
    Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil patut diapresiasi.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan arah penataan cara bernegara yang sehat.
    Namun, putusan hukum saja tidak cukup. Tanpa kemauan politik dan konsistensi pelaksanaan, praktik lama bisa terus berulang dalam bentuk dan nama yang berbeda. Kerap disebut sekarang dengan istilah multi-fungsi aparat keamanan.
    Pemerintah perlu bersikap tegas dan jernih. Jika suatu jabatan adalah jabatan sipil, maka mekanisme pengisiannya harus tunduk pada sistem ASN dan prinsip meritokrasi.
    Jika negara membutuhkan keahlian tertentu dari aparat kepolisian, maka jalurnya jelas: pengunduran diri, transisi status, dan seleksi terbuka yang transparan.
    Pada saat yang sama, Polri perlu memperkuat reformasi internal agar karier anggotanya tidak “bocor” ke wilayah sipil yang bukan mandat institusionalnya.
    Profesionalisme kepolisian menurut hemat saya justru akan lebih kuat jika fokus pada fungsi utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum secara profesional. Tak “tebang pilih” dan tak “cawe-cawe” dalam pemilu.
    Penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan persoalan siapa orangnya, melainkan soal sistem dan prinsip bernegara yang sehat. Pemerintahan demokratis tidak boleh dikendalikan oleh pragmatisme jangka pendek yang mengorbankan prinsip jangka panjang.
    Jika birokrasi terus dilukai hatinya, jangan heran bila pemikiran inovatifnya tak akan lahir, semangat pengabdiannya menjadi merosot. Bekerja apa adanya saja, “bisniss as ussual”.
    Tentu lebih jauh ini akan berefek kepada melemahnya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada penguasa negara.
    Penataan birokrasi negara menuntut konsistensi, keberanian politik, dan penghormatan pada batas-batas kewenangan institusi yang telah diamanahkan konstitusi. Di situlah masa depan kehidupan pemerintahan Indonesia dipertaruhkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita dari Dapur MBG Karangasem yang Berdayakan Relawan dari Berbagai Latar

    Cerita dari Dapur MBG Karangasem yang Berdayakan Relawan dari Berbagai Latar

    Cerita dari Dapur MBG Karangasem yang Berdayakan Relawan dari Berbagai Latar
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Pukul 23.00 WIB, saat sebagian warga terlelap, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangasem Selatan, Batang, Jawa Tengah, justru mulai ramai.
    Puluhan relawan berbaju seragam biru muda berdatangan, mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari masker,
    hair net
    , hingga sarung tangan.
    Di ruang pengolahan, terlihat jagung segar yang baru tiba sedang dipipil. Sementara di dapur utama, aroma bumbu mulai tercium dari panci-panci besar yang mengepul.
    Di sudut lain, tim
    quality control
    (QC) bersiap memastikan setiap hidangan memenuhi standar gizi dan kelayakan konsumsi sebelum didistribusikan.
    Menariknya, mereka yang bekerja keras di balik dapur tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
    Bangkit dari keterbatasan, 47 relawan yang ada di SPPG itu diberdayakan untuk menyiapkan ribuan porsi makanan bergizi yang ditujukan kepada anak-anak penerima program
    MBG
    .
    Di antara mereka ada Martini, mantan pedagang
    chicken katsu
    yang kini menjadi bagian tim pengolahan. Setiap malam, perempuan tersebut bertugas mengolah bahan mentah menjadi hidangan siap santap, mulai dari memotong sayuran hingga memasak menu utama untuk ratusan porsi.
    Martini mengaku bergabung sebagai relawan MBG karena omzet dagangannya terus merosot hingga sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    “Dulu saya berjualan
    chicken katsu
    di depan SDK
    Karangasem
    . Omzet jualan cenderung menurun sampai untuk kebutuhan sehari-hari saja susah, untuk kembali modal saja sudah alhamdulillah,” ujar Martini.
    Kini, perempuan itu rutin bekerja mulai pukul 23.00 hingga pagi hari. Meski harus meninggalkan fleksibilitas sebagai pedagang, Martini merasa mendapat lebih dari sekadar gaji tetap.
    “Di dapur ini, ibu-ibu rumah tangga seperti saya bisa meng-
    upgrade
    diri. Kami menggali potensi untuk lebih memahami masakan-masakan, baik masakan Nusantara maupun masakan dari luar,” katanya.
    Martini mengaku senang bisa bekerja di SPPG tersebut karena keluarganya mendukung penuh. Ia juga merasa wawasannya bertambah setelah bekerja di dapur MBG.
    Sementara itu, Fachri, relawan lain yang merupakan
    penyandang disabilitas
    dengan keterbatasan fisik pada kaki, juga merasa diterima tanpa diskriminasi di SPPG Karangasem Selatan. Ia bergabung dengan motivasi mulia—mengabdi untuk negara dan membantu masa depan anak-anak Indonesia.
    “Untuk fisik sih fleksibel aja. Di sini kan kami relawan sebagai tim, bukan individu. Maka dari itu, kami saling membantu bila ada yang dibutuhkan,” ujar Fachri.
    Lingkungan kerja yang inklusif membuat Fachri merasa nyaman. Semua relawan tidak ada memandang usia atau kondisi fisik, bekerja sebagai satu keluarga besar yang saling tolong-menolong.
    “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada masalah sama sekali. Lingkungannya saling tolong-menolong satu sama lain dan kerjanya tim,” katanya.
    Mitra SPPG Karangasem Selatan Nurul Umam menjelaskan bahwa rekrutmen 47 relawan memang dirancang untuk memberdayakan masyarakat sekitar dari berbagai latar belakang. Beberapa di antaranya adalah mantan pengangguran, lulusan SMP, hingga penyandang disabilitas.
    “Kami ingin program ini (MBG) bisa dirasakan di semua kalangan. Jadi, selain relawan harus berkompetensi, mereka (yang punya keterbatasan) juga kami berikan kesempatan untuk bisa ikut bergabung,” jelas Nurul.
    Menurut Nurul, tidak ada perbedaan perlakuan atau fasilitas antara relawan satu dengan lainnya. Hanya saja, untuk relawan penyandang disabilitas, penempatan kerja disesuaikan dengan kemampuan dan keterampilannya.
    Proses rekrutmen relawan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari lamaran pekerjaan, wawancara, hingga tes kemampuan. Alhasil, tidak ada kendala berarti dalam penyiapan tim relawan.
    Setelah lolos seleksi, relawan mendapat pembekalan tentang standar operasional prosedur (SOP) dan keamanan pangan. SPPG Karangasem Selatan menerapkan protol ketat, termasuk kewajiban menggunakan APD lengkap dan menjaga sterilitas area pengolahan makanan.
    Kepala SPPG Karangasem Selatan Yafi Abdullah memberikan apresiasi terhadap kinerja para relawan. Ia menyebut Martini sangat baik dalam membantu relawan lain di tim pengolahan, sementara Fachri konsisten dan memiliki dedikasi tinggi.
    “Di SPPG ini, kami samakan semua (pekerjanya). Jadi, tidak ada perbedaan antara relawan yang satu dan yang lainnya. Mereka itu ibaratnya general, jadi biar saling berkomunikasi dan tidak ada perbedaan,” ujar Yafi.
    Di SPPG Karangasem Selatan, tiga relawan bahkan sudah memiliki sertifikat juru masak. Mereka bertugas memastikan setiap hidangan yang disiapkan memenuhi standar gizi dan kelayakan konsumsi.
    Keberadaan juru masak bersertifikat pun menjadi tulang punggung dalam menjaga kualitas makanan. Mereka dipercaya untuk memimpin pengolahan, mulai dari pemilihan bahan, teknik memasak, hingga QC sebelum makanan dikemas dan didistribusikan.
    Bagi para relawan,
    program MBG
    bukan sekadar pekerjaan. Martini berharap, program ini terus berjalan dan jangkauannya semakin luas agar dapat dinikmati oleh seluruh anak Indonesia.
    “Kami memasak dengan sepenuh hati. Harapannya, para orangtua dan anak-anak di luar sana membersamai kami, mendukung agar program ini lebih luas jangkauannya,” ujarnya.
    Fachri pun berharap MBG diperluas hingga ke pulau-pulau kecil yang belum terjangkau. Menurutnya, anak-anak di pelosok juga berhak menikmati
    makanan bergizi gratis
    .
    “Harapannya, (program MBG) bisa lebih diperluas, seperti di pulau-pulau kecil yang belum ada dapur MBG. Semoga di tahun depan semua bisa menikmati makanan bergizi gratis ini,” kata Fachri.
    Sementara itu, Nurul menyebut dampak program MBG sangat luar biasa, tidak hanya bagi anak-anak penerima, tetapi juga bagi ekonomi masyarakat sekitar.
    Program MBG turut menggerakkan sektor
    ekonomi lokal
    karena SPPG memprioritaskan penggunaan bahan baku dari petani dan peternak setempat. Hal ini membuka pasar baru bagi produk pertanian dan peternakan di Kabupaten Batang.
    “Dari beberapa masyarakat yang awalnya tidak kerja, sekarang bisa bekerja dan mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa sektor lain seperti pertanian dan peternakan juga ikut berkembang dengan adanya program MBG,” ucap Nurul.
    Di balik setiap piring MBG yang sampai ke tangan anak-anak Indonesia, ada tangan-tangan relawan seperti Martini dan Fachri yang bekerja penuh dedikasi. Mereka tidak hanya menyiapkan makanan, tetapi juga merajut harapan untuk masa depan generasi penerus bangsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia
                        Nasional

    3 Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia Nasional

    Prabowo Sebut Indonesia Diprediksi Jadi Negara Terbesar Ke-4 di Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ambisi besar Indonesia untuk menjadi negara yang modern dan makmur.
    Bahkan, banyak pihak yang memprediksi bahwa
    Indonesia
    akan menjadi negara terbesar kelima atau keempat di dunia dalam 10-20 tahun ke depan.
    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pengarahan kepada
    kepala daerah se-Papua
    , di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (16/12/2025).
    “Diperkirakan dalam waktu 15 sampai 20 tahun lagi kita bisa mencapai negara kelima bahkan keempat terbesar di dunia,” ujar Prabowo dalam pengarahannya, Selasa.
    Indonesia saat ini, kata Prabowo, merupakan negara dengan ekonomi terbesar kedelapan di dunia.
    Prabowo pun mengutip data International Monetary Fund (IMF), yang menunjukkan bahwa produk domestik bruto (PDB) Indonesia senilai USD 4,66 triliun atau setara Rp 76,3 kuadriliun.
    Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa target tersebut menuntut pembenahan total dalam manajemen pemerintahan.
    Tantangan terbesar bangsa saat ini bukan pada potensi kekayaan alam, melainkan pada kemampuan pengelolaannya.
    “Masalahnya adalah pemerintahan kita, pengelolaan kita. Kita harus mengelola kekayaan kita dengan sejujur-jujurnya sehingga sumber daya yang sangat besar bisa dinikmati seluruh rakyat,” ujar Prabowo.
    Lanjutnya, transformasi bangsa tidak boleh meninggalkan satu daerah pun. Ia menegaskan ketidakrelaannya melihat rakyat hidup dalam kesulitan atau kelaparan di tengah kekayaan negara yang melimpah.
    Oleh karena itu, Prabowo mengajak seluruh unsur pimpinan, mulai dari menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota untuk bekerja lebih keras membenahi kekurangan.
    “Kita terus melakukan upaya menegakkan hukum, mengusut segala penyelewengan. Kita tidak akan ragu-ragu copot pejabat yang tidak mampu tanpa memandang bulu, tanpa melihat partai mana, suku mana, atau agama mana,” tegas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
                        Megapolitan

    7 Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan Megapolitan

    Anggota Polda Metro Akui Jadi Pelapor Demo Ricuh di DPR Atas Perintah Pimpinan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Seorang anggota Polri, Herryanto, mengaku menjadi pelapor aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
    Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Herryanto bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan, laporan dibuat atas perintah lisan dari atasannya karena demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR telah berujung anarkistis.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi. Ia menjelaskan, bentuk laporan yang dibuat adalah Laporan Polisi Model A, yang dibuat petugas Polri terkait peristiwa pidana yang telah, sedang, atau akan terjadi.
    “Dasar saya membuat laporan polisi A,” kata Herryanto, dikutip dari
    Tribunnews.com.
    “Ada sprin (surat perintah) saudara?” tanya Jaksa.
    “Untuk sprin enggak ada, karena adanya kejadian yang rusuh, karena perintah yang jelas dari pimpinan (secara) lisan, saya sebagai anggota polisi yang diperintah oleh atasan untuk membuat laporan.”
    Mendengar jawaban itu, jaksa pun mencoba mengkonfirmasi ulang atas penjelasan yang diutarakan Harryanto tersebut.
    Ia meminta agar Herryanto menjelaskan maksud dari perintah lisan dari pimpinannya untuk membuat laporan terkait adanya demo rusuh tersebut.
    “Jadi untuk kerusuhan itu terjadi sekitar pukul 16.00. Karena saya memang berada di situ (Gedung DPR) dari pukul 14.00, pimpinan mengatakan, ‘kamu ada di situ, kan ini sudah terjadi peristiwa, kamu bikin laporan polisi A,’” ujarnya.
    Herryanto mengaku berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 pada 30 Agustus 2025.
    “Sejak kapan saudara ada di posisi MPR DPR?,” cecar Jaksa.
    “Sejak pukul 14.00,” ucap Herryanto.
    “Kejadian mulai kapan?” tanya Jaksa memastikan.
    “Kejadian mulai rusuh pukul 16.00, 30 Agustus,” jelas Herryanto.
    Kuasa hukum salah satu terdakwa menanyakan apakah Herryanto melihat secara langsung terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas.
    Herryanto menjawab ia tidak melihat secara langsung keterlibatan para terdakwa karena jumlah massa yang terlibat sangat banyak.
    “Yang mana untuk pembuatan laporan polisi itu menurut saya karena sudah ada peristiwa tindak pidana kerusuhan, itu banyak massa yang melawan petugas dan juga menghiraukan himbauan petugas,” jelas Herryanto.
    “Jadi dasar itulah kami membuat laporan polisi atas perintah pimpinan, yang mana saya tidak melihat secara langsung perbuatan para terdakwa,” tambahnya.
    Delpedro dan tiga rekannya didakwa mengunggah 80 konten di media sosial yang bersifat menghasut terkait aksi Agustus 2025.
    “(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
    JPU menyatakan unggahan dilakukan antara 24–29 Agustus 2025 dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta kerusuhan di masyarakat.
    Konten diunggah melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation yang dikelola terdakwa, menciptakan “efek jaringan” dan memudahkan algoritma media sosial mempromosikan konten tersebut.
    JPU juga menyebut bahwa konten itu mendorong pelajar, sebagian anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan demonstrasi, sehingga menimbulkan kerusuhan, fasilitas umum rusak, aparat terluka, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
    “Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
    Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto pasal 45A ayat (3) UU ITE, juncto pasal 55 KUHP, atau pasal 160 KUHP juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 76H juncto pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto pasal 55 KUHP.
    Setelah dakwaan dibacakan, Delpedro membacakan pernyataan pribadi yang mewakili diri dan ketiga terdakwa lainnya. Ia mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat.
    “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” ucap Delpedro.
    “Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
    Delpedro menegaskan jika kebebasan menyampaikan pendapat dianggap penghasutan, demokrasi sedang diuji. Ia menambahkan, majelis hakim tidak hanya menafsirkan pasal, tetapi juga menjadi penjaga peradaban hukum.
    “Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini,” kata Delpedro lagi.
    Ia mengatakan, pernyataan tersebut merupakan hasil perenungan yang ditulis selama berada dalam tahanan. Delpedro dan rekan-rekannya pun menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
    Sidang kasus dugaan penghasutan ini dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, dengan agenda eksepsi terdakwa.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Anggota Polda Metro, Akui Jadi Pelapor Aksi Demo Ricuh di DPR Karena Diperintah Pimpinan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
                        Nasional

    2 Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek Nasional

    Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (
    single salary
    ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
    Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa
    single salary
    yang dicanangkan pemerintah adalah bentuk transformasi manajemen ASN dan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
    Meski sudah dibuatkan payung hukum, aturan turunan terkait
    single salary
    ini belum termuat dalam UU ASN, termasuk aturan teknisnya secara perinci.
    “Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” kata pria yang akrab disapa Gus Khozin ini kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa model penggajian tunggal ini cukup baik karena menghadirkan transparansi dan keadilan.
    Dengan sistem tersebut, tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi, misalnya.
    Ada juga spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran.
    “Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” katanya.
    Namun, hingga saat ini, sistem terkait penggajian tunggal belum digaungkan oleh pemerintah.
    Sebab itu, pemerintah harus membuat aturan teknisnya jika hal ini akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
    “Spirit dan teori
    single salary
    ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary,” ucapnya.
    “Sehingga aturan yang akan dibuat kelak komprehensif dan mendorong tata kelola manajemen ASN yang baik serta mendorong reformasi birokrasi,” kata Gus Khozin.
    Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, mengatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah merevisi UU ASN agar memuat sistem
    single salary.
    Namun, dia menyangsikan prosesnya akan berjalan cepat, karena pembentukan UU yang baru tentu harus menjalani mekanisme yang panjang.
    Langkah kedua baru pada aturan teknis, dan itu pun harus melalui kajian, karena setiap instansi memiliki keunikan tersendiri dalam sistem pemberian tunjangan untuk saat ini.
    “Aturan teknisnya nanti peraturan pemerintah kah (atau) peraturan kelembagaannya, dan itu (rasanya) masih
    long way to go
    ya kalau menurut saya,” imbuhnya.
    Istilah
    single salary
    untuk ASN atau skema gaji tunggal ini akan memberikan hak penghasilan satu kali untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
    Saat ini, PNS tidak langsung menerima penghasilan secara utuh, tetapi bertahap melalui beragam komponen.
    Secara umum, komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terbagi menjadi tiga, yaitu gaji pokok, tunjangan lauk-pauk dan keluarga, serta tunjangan kinerja.
    Namun, tunjangan ini juga memiliki ragam tersendiri, seperti tunjangan khusus jabatan dan tunjangan kemahalan berdasarkan daerah tempat PNS mengabdi.
    Salah satu alasan rencana kebijakan ini diterapkan adalah untuk menjaga daya beli ASN setelah mereka memasuki usia pensiun.
    Gaji tunggal akan memberikan lebih banyak pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
    Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, mengatakan bahwa
     single salary
    sebenarnya sudah diterapkan di kampus tempatnya mengabdi.
    Dia memberikan contoh, pendapatan di luar gaji mengajar akan dimasukkan juga dalam komponen gaji, seperti misalnya menjadi anggota kepanitian satu kegiatan kampus tertentu.
    Sistem ini akan memberikan pengawasan secara tidak langsung, mana ASN yang bekerja terlalu banyak dan mana ASN yang hanya diam saja tanpa bekerja.
    “Kalau dengan
    single salary system
    ini, pimpinan bisa memantau oh ini sudah terlalu banyak penghasilannya, pendapatannya dibandingkan yang lain. Jangan-jangan kerjaannya terlalu banyak,” tutur Lina kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
    Dengan mekanisme kontrol tersebut, pimpinan akan memberikan beban kerja yang lebih ringan sehingga ASN yang memiliki banyak penghasilan dengan pekerjaan yang menumpuk bisa dikurangi beban kerjanya.
    Tentu hal ini bukan berarti mengurangi pendapatan ASN, tetapi lebih kepada kontrol kinerja yang sesuai dengan beban kerja.
    Kesejahteraan yang terbagi rata dengan pembagian tugas yang juga terbagi rata akan memberikan dampak positif pada dua hal.
    Pertama, terkait dengan kesejahteraan yang lebih baik untuk semua ASN.
    Kedua, pada beban kerja yang tidak menumpuk pada satu orang tertentu saja.
    Single salary yang berorientasi pada proses dan hasil ini akan memberikan penilaian yang adil bagi seluruh ASN di masa depan.
    Sistem ini, kata Lina, akan memberikan gambaran secara utuh gaji ASN yang selama ini dianggap kecil akan terlihat menjadi sangat mencukupi.
    “Misalnya di setiap tanggal 1, lah 1 Januari atau 1 Februari gitu kan (gaji) dibayarkan di sana semua, jadi kelihatan tuh bulatannya (semua penghasilan per bulan). Nah, itu yang disebut misalnya akhirnya disebut meningkatkan kesejahteraan karena kelihatan. Nah, kalau yang sekarang kan enggak kelihatan, seakan-akan PNS itu gajinya kecil,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.