Author: Kompas.com

  • Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Berlangsung Transparan
    Tim Redaksi

    Kehadiran kedua belah pihak ini diklaim sebagai bentuk perwujudan transparansi oleh pihak kepolisian.

    Selain itu, penyidik juga menghadirkan pihak eksternal. Seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai pengawas.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal (terlapor dan pelapor),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Gelar perkara khusus dilakukan dalam dua kali, dengan dua kelompok tersangka.

    Kepada para tersangka, penyidik menunjukkan ijazah yang diperoleh langsung dari Jokowi demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    Setelah itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya.

    Roy Suryo Cs sebagai terlapor pun mengajukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya, tiga ahli yang diajukan akan dilakukan pemanggilan untuk menyeimbangkan pendapat dari kedua belah pihak.

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.

    8 orang jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Polda Metro Jaya akan segera memanggil lima tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah gelar perkara khusus untuk klaster kedua.
    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penyidikan yang telah disusun pihak kepolisian.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kelima tersangka.
    “(Pemanggilannya) nanti sesuai jadwal,” kata Iman dalam konferensi pers hasil gelar perkara khusus
    kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
    di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” sambung dia.
    Kelima tersangka yang masuk klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Selain itu, penyidik akan memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo cs sebagai penyeimbang pendapat dari ahli yang diperiksa penyidik.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” jelas Iman.
    Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
    Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

    Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia

    Laksanakan Arahan Prabowo, Menteri Mukhtarudin Perkenalkan 8 Strategi untuk Pekerja Migran Indonesia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memperkenalkan delapan strategi kebijakan nasional untuk memperluas peluang kerja serta meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia (PMI) di pasar kerja internasional. 

    Kementerian P2MI
    menetapkan delapan strategi kebijakan (tersebut) sebagai implementasi arahan Bapak Presiden,” ujar Mukhtarudin dalam siaran persnya.
    Strategi tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam peringatan
    International Migrant Day
    yang digelar di Sasana Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).
    Strategi tersebut sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
    Adapun delapan strategi tersebut bertujuan memperkuat sistem
    migrasi kerja
    yang aman, tertib, dan bermartabat, rinciannya adalah sebagai berikut.
    Strategi pertama difokuskan pada peningkatan kapasitas calon pekerja migran melalui
    upgrading skills
    .
    Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Migran Center, pelaksanaan program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Go Global yang digagas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM), pengembangan Sekolah Vokasi Migran terintegrasi dengan sekolah rakyat, serta pembentukan kelas migran melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda), sekolah menengah atas (SMA), dan SMK sederajat.
    Selain itu, peningkatan kapasitas juga dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan program Desa Migran Emas sebagai bagian dari strategi jangka panjang penyiapan pekerja migran yang kompeten dan berdaya saing.
    Strategi berikutnya mencakup penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), penempatan, dan KUR perumahan bagi pekerja migran; penguatan respons cepat pengaduan perlindungan
    PMI
    ; serta pemenuhan dan perluasan jaminan sosial.
    Mukhtarudin menegaskan, cakupan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
    “Kami mendorong adanya penambahan manfaat jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia, sehingga perlindungan tidak hanya terbatas pada jaminan kematian, tetapi juga aspek perlindungan lainnya,” jelasnya.
    Strategi lain yang diuraikan Mukhtarudin meliputi penguatan literasi digital dan integrasi data, serta penyederhanaan proses penempatan agar lebih mudah, murah, dan aman.
    Menurutnya, percepatan layanan dengan biaya terukur menjadi kunci agar mekanisme bekerja ke luar negeri semakin efisien dan transparan.
    Sebagai strategi kedelapan, Kementerian P2MI akan menerapkan akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
    Sistem tersebut akan memberikan penilaian berbasis peringkat untuk mendorong peningkatan kualitas layanan dan transparansi bagi calon pekerja migran dalam memilih mitra penempatan.
    “Kami akan memberikan akreditasi dan peringkat kepada perusahaan penempatan. Ini menjadi bentuk transparansi agar pekerja migran dapat memilih mitra penempatan yang terbaik, sekaligus mendorong perusahaan untuk berkompetisi meningkatkan kualitas layanan,” tegas Mukhtarudin.
    Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan dan inovasi layanan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam membangun sistem migrasi kerja yang berkelanjutan.
    Perlindungan pekerja migran tidak hanya dimaknai sebagai respons atas persoalan, melainkan komitmen jangka panjang negara.
    “Pekerja migran Indonesia adalah wajah Indonesia di mata dunia. Mereka membawa budaya, nilai, dan martabat bangsa ke berbagai belahan dunia,” ucap Mukhtarudin.
    “Karena itu, tanggung jawab kita bersama adalah memastikan mereka berangkat dengan kompetensi yang memadai, bekerja dengan perlindungan yang layak, dan kembali ke Tanah Air dengan martabat yang terjaga,” lanjutnya.
    Mukhtarudin berharap, momentum International Migrant Day menjadi titik lompatan besar bagi Indonesia untuk memastikan setiap PMI terlindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
                        Surabaya

    9 Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya Surabaya

    Tututan Kakek Masir Pencuri Burung Turun Jadi 6 Bulan, Keluarga: Terima Kasih Semuanya
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Penurunan tuntutan hukuman terhadap Masir (71), terdakwa kasus penangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, disambut bahagia pihak keluarga pada Kamis (18/12/2025).
    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengubah tuntutan terhadap
    Masir
    , dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
    Rusmadi (47), anak kedua terdakwa mengaku sangat bahagia dengan berubahnya tuntutan yang diberikan kepada ayahnya. Dia menilai keputusan itu tidak memberatkan.
    “Saya berterima kasih kepada penegak hukum di
    Situbondo
    , yang awalnya 2 tahun tuntuan penjara sekarang menjadi enam bulan,” kata Rusmadi, Kamis (18/12/2025).
    Menurut dia, proses hukum yang menimpa ayahnya sangat berat dan penuh tangisan.
    Dia pun kembali mengucapkan terima kasih karena kabar mengenai proses hukum ayahnya tersebar luas sehingga berbuah penurunan tuntutan hukuman dari jaksa.
    “Terima kasih kepada semua, penegak hukum dan tokoh masyarakat di Situbondo, semua sama-sama bergerak,” ujarnya.
    Rusmadi menilai, keputusan pengurangan tuntutan sangat meringankan beban pikiran keluarganya. Meskipun, dia tetap berharap sang ayah langsung divonis bebas.
    “Kami sangat ingin yang bersangkutan langsung bebas,” katanya.
    Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Alto Antonio menyatakan bahwa akan ada putusan yang baik dan manusiawi untuk diterapkan terhadap Masir.
    Dia juga mengatakan, pihak pengadilan juga telah menerima surat untuk menangguhkan hukum terhadap terdakwa Masir dari Bupati Situbondo.
    “Kami menerima surat penangguhan dari bupati dan DPRD untuk menangguhkan terdakwa, namun semua ada ditangan hakim dan yang terbaik untuk semua,” ujar Alto.
    Sebagaimana diberitakan, Masir (71), dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terdakwa secara terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta Megapolitan 18 Desember 2025

    Pemprov DKI Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Ini Fungsi dan Manfaatnya untuk Pajak Jakarta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Modul Penerimaan Daerah (MPD) dalam acara Transformasi Digital Pendapatan DKI Jakarta yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    menjelaskan, MPD berfungsi sebagai sistem yang menyatukan berbagai layanan perpajakan daerah yang sebelumnya telah ada. Melalui MPD, seluruh pembayaran
    pajak
    daerah dapat tercatat dalam satu sistem yang terintegrasi.
    “Instrumen perpajakan untuk di Jakarta ini sudah semakin lengkap dan terintegrasi. Maka dengan demikian, mudah-mudahan penerimaan pajak di Jakarta menjadi lebih baik,” ucap Pramono, Kamis.
    Sebelum MPD diluncurkan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah layanan digital perpajakan, yakni E-TRAPT dan Mobile Pajak Online Jakarta.
    Kehadiran MPD berperan sebagai penghubung agar seluruh data pembayaran pajak tersebut dapat tercatat secara otomatis dan tertata dengan rapi.
    MPD juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Jakarta menjadi provinsi pertama yang mengadopsi sistem tersebut ke tingkat daerah.
    Menurut Pramono, kehadiran MPD diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
    “Dengan sistem yang semakin rapi dan terintegrasi, mudah-mudahan penerimaan pajak Jakarta bisa lebih baik,” ujarnya.
    Pramono menyebutkan, hingga menjelang akhir tahun 2025, penerimaan pajak DKI Jakarta tercatat relatif baik. Ia menegaskan pajak merupakan sumber utama atau energi bagi pembangunan Jakarta.
    Ia juga menekankan pentingnya kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
    Menurut dia, keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada rasa aman dan percaya dari masyarakat.
    “Jakarta tidak ada artinya tanpa wajib pajak. Karena itu, transparansi dan kepercayaan menjadi kunci,” kata Pramono.
    Menanggapi kekhawatiran terkait penggunaan E-TRAPT, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta menjamin perlindungan data dan identitas wajib pajak.
    Ia menegaskan bahwa sistem digital justru membuat pembayaran pajak menjadi lebih aman dan nyaman.
    “Saya menjamin identitas wajib pajak yang menggunakan E-TRAPT dilindungi,” tegasnya.
    Pramono menambahkan, meski berbagai instrumen digital telah disiapkan, Pemprov DKI memilih membangun kepercayaan daripada menaikkan beban pajak.
    Sejumlah kemudahan dan keringanan pajak diberikan, termasuk untuk sektor hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
    Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil agar wajib pajak tidak merasa ditekan atau ditakut-takuti.
    “Kami ingin wajib pajak merasa adil dan nyaman. Di Jakarta tidak ada pendekatan yang menakut-nakuti,” ujar Pramono.
    Dengan MPD, Pemprov DKI berharap pengelolaan pajak menjadi lebih transparan, risiko kebocoran dapat ditekan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nayeon Twice ke Central Park Mall Besok, Waspada Macet di Letjen S Parman
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Nayeon Twice ke Central Park Mall Besok, Waspada Macet di Letjen S Parman Megapolitan 18 Desember 2025

    Nayeon Twice ke Central Park Mall Besok, Waspada Macet di Letjen S Parman
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Bintang K-Pop Nayeon dari grup idol asal Korea, TWICE, dijadwalkan menggelar acara
    Meet and Greet
    di Central Park Mall, Jakarta Barat, pada Jumat (19/12/2025).
    Acara tersebut diprediksi akan menarik lonjakan pengunjung dalam jumlah besar ke pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Letjen S. Parman itu.
    Rangkaian
    Meet and Greet
    akan berlangsung di area taman terbuka Tribeca Park mulai pukul 15.00 WIB.
    Tingginya antusiasme penggemar, ditambah momentum akhir pekan dan musim libur menjelang Natal, berpotensi memicu kepadatan pengunjung serta kemacetan di sekitar kawasan Jalan Letjen S. Parman.
    Menanggapi potensi tersebut, pengelola Central Park Mall menyiapkan sejumlah langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas.
    Manajemen mal memastikan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengantisipasi kepadatan di jalur arteri depan pusat perbelanjaan.
    “Terkait antisipasi lonjakan pengunjung, pihak Mall telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pengaturan,” jelas General Manager Marcomm & Relation Central Park Mall, Silviyanti Dwi Aryati, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (18/12/2025).
    Pengaturan tersebut mencakup pengelolaan akses kendaraan serta arus lalu lintas di sekitar kawasan mal.
    “Salah satunya pengaturan akses kendaraan dan lalu lintas di area sekitar mall dengan berkoordinasi bersama aparat setempat guna memastikan kelancaran arus keluar-masuk kendaraan,” sambungnya.
    Selain pengaturan lalu lintas, manajemen Central Park Mall juga menambah jumlah personel di lapangan untuk mencegah penumpukan massa di sejumlah titik krusial, seperti pintu masuk dan area Tribeca Park.
    “Kami melakukan pengerahan tim layanan dan operasional tambahan, termasuk
    security
    ,
    parking attendant
    , dan
    crowd control
    , untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung,” jelas Silviyanti.
    Menjawab kekhawatiran warganet terkait kapasitas parkir, Silviyanti memastikan fasilitas parkir yang tersedia masih memadai untuk menampung kendaraan pengunjung, baik roda dua maupun roda empat.
    “Kapasitas parkir mall memadai untuk kendaraan roda dua dan roda empat guna mengakomodasi kebutuhan pengunjung,” tambahnya.
    Meski demikian, pihak pengelola mengakui kondisi di lapangan bersifat dinamis. Manajemen mal menyatakan siap melakukan penyesuaian apabila volume pengunjung meningkat dan situasi dinilai tidak kondusif.
    “Pihak mal juga akan terus memantau kondisi di lapangan dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan demi memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung selama acara berlangsung,” ungkap Silviyanti.
    Sebelumnya, kawasan sekitar Central Park Mall sempat mengalami kemacetan parah akibat lonjakan pengunjung pada Sabtu (13/12/2025).
    Kepadatan lalu lintas kala itu mengular hingga Jalan Letjen S. Parman, dipicu antrean kendaraan yang keluar masuk area parkir.
    Lonjakan pengunjung tersebut terjadi seiring meningkatnya minat masyarakat mendatangi Tribeca Park yang tengah menghadirkan dekorasi bertema Natal.
    Pohon Natal setinggi 33 meter yang diklaim sebagai yang terbesar di Indonesia menjadi daya tarik utama pengunjung yang datang tidak hanya untuk berbelanja, tetapi juga menikmati suasana dan berfoto di area taman terbuka tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

    Saksi Sebut Ammar Zoni Cs Pakai Aplikasi Zangi untuk Edarkan Sabu dalam Rutan Salemba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan sabu di Rutan Salemba.
    Hal tersebut diungkapkan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan aplikasi dalam transaksi narkotika di Rutan Salemba.
    “Aplikasi apa ?” tanya JPU kepada Randi.
    “Zangi,” jawabnya.
    Randi menjelaskan, aplikasi tersebut memiliki fungsi komunikasi serupa dengan BlackBerry Messenger (BBM) yang digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna.
    “Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual? Apa dia transaksi komunikasi ke si Andre? (sumber narkoba yang saat ini berstatus buron polisi),” tanya JPU lagi.
    “Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
    Randi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat membuka ponsel milik para terdakwa. Namun, saat diperiksa, aplikasi Zangi sudah dihapus.
    “Dihapus semua? Oh, tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya JPU.
    Randi pun membenarkan hal itu. Ia juga membenarkan seluruh terdakwa memiliki
    smartphone
    .
    Sidang pada Kamis menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga orang petugas kepolisian dan dua orang pegawai rutan.
    Sebelumya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang secara langsung untuk terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan,
    Ammar Zoni
    . pada Kamis (18/12/2025).
    Penjadwalan tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
    “Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
    Namun, Elyarahma menegaskan bahwa sidang
    offline
    hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lain.
    Sementara itu, untuk kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana akan dilakukan secara
    online
    karena alasan kesehatan.
    Ade saat ini sedang menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan akan menularkan virus apabila menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan Megapolitan 18 Desember 2025

    Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Belum Kena SP1 Terkait Pengosongan Lahan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memastikan belum menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada warga yang menetap di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.
    Saat ini, pemerintah masih melakukan pendataan menyeluruh sebelum mengambil langkah penertiban.
    Pendataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, saat ditemui di TPU Rawa Bunga, Kamis (18/12/2025).
    “Belum, kami masih melakukan pendataan. Karena menyangkut masyarakat yang cukup banyak di sana, jadi kami harus hati-hati,” ucap Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto.
    Kusmanto menjelaskan, Pemkot Jakarta Timur masih menginventarisasi berbagai permasalahan di
    TPU Kebon Nanas
    .
    Menurut dia, kondisi di lokasi tersebut berbeda dengan yang terjadi di TPU Rawa Bunga.
    “Permasalahannya berbeda dengan Rawa Bunga. Kalau di Rawa Bunga, masyarakat mengokupasi lahan untuk kegiatan usaha. Sementara di Kebon Nanas, warga sudah menempatinya sebagai tempat tinggal,” jelas Kusmanto.
    Ia menyebutkan, apabila seluruh lahan TPU Kebon Nanas dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai area pemakaman, kawasan tersebut berpotensi menambah kapasitas makam dalam jumlah signifikan.
    “Kalau luas, jelas di sana kurang lebih 3.700 sekian (meter persegi). Kalau bisa nanti dikembalikan fungsinya, itu bisa menghasilkan kurang lebih 1.000 petak untuk makam,” ungkap Kusmanto.
    Terkait penanganan warga yang menetap di TPU Kebon Nanas, Kusmanto memastikan pemerintah telah menyiapkan skema
    relokasi
    .
    Warga ber-KTP DKI Jakarta akan diarahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
    “Untuk masyarakat yang ber-KTP DKI, sesuai dengan mekanisme Pergub, kita relokasi ke dalam Rusun. Untuk masyarakat yang memiliki usaha dengan KTP DKI, kita tempatkan di pasar-pasar milik Pemda atau juga Pasar Binaan (Lokbin) yang ada di wilayah Jakarta Timur,” ujar Kusmanto.
    Selain relokasi tempat tinggal, Pemkot Jakarta Timur juga menyiapkan langkah lanjutan bagi anak-anak warga terdampak yang masih bersekolah.
    “Untuk anak sekolah yang mungkin terdampak, kita akan pindahkan ke sekolah yang lebih dekat. Jadi kami sedang melakukan pendataan seperti itu,” ungkap Kusmanto.
    Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga melakukan penertiban bangunan liar di TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara.
    Penertiban tersebut diklaim berpotensi menambah kapasitas makam hingga ratusan petak.
    Kusmanto menjelaskan, lahan yang selama ini dimanfaatkan warga secara tidak semestinya di TPU Rawa Bunga dapat dikembalikan ke fungsi awal sebagai area pemakaman.
    “Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak. Alhamdulillah,” ungkap Kusmanto.
    Ia menambahkan, total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi. Di kawasan tersebut ditemukan belasan bangunan liar yang berdiri di atas lahan makam.
    “Ini kalau jumlah bangunan, tanah yang dimanfaatkan kurang lebih 1.576 meter, bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan, jadi macam-macam usahanya,” ungkap Kusmanto.
    Menurut dia, proses penertiban di TPU Rawa Bunga berjalan tanpa penolakan dari warga.
    Pemkot Jakarta Timur telah melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan.
    “Dan di sini kebetulan dipakai untuk tempat usaha, macam-macam ada yang bengkel, ada yang usaha-usaha yang lain, yang sudah jelas ini melanggar daripada ketentuan,” jelas Kusmanto.
    “Alhamdulillah, kami lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan lahan makam ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan,” imbuhnya.
    Kusmanto menegaskan, tidak ada skema relokasi khusus bagi penghuni bangunan liar di TPU Rawa Bunga. Penanganan berbeda diterapkan untuk warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas.
    “Enggak, enggak ada relokasi (TPU Rawa Bunga) Tapi kalau di sana (Kebon Nanas) kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke Rusun. Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung.” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati Megapolitan 18 Desember 2025

    Besok Ada Pelantikan 7.000 PPPK Depok, Warga Diimbau Hindari Jalan Sekitar Stadion Merpati
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
     Sebanyak 7.000 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Kota Depok akan dilantik di Stadion Merpati, Depok Jaya, Pancoran Mas, Jumat (19/12/2025) pagi.
    Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengimbau para pengendara untuk menghindari ruas jalan menuju stadion pada pukul 05.30-09.00 WIB.
    “Lalu lintas umum tidak dialihkan, namun dihimbau untuk menghindari Lapangan Sepak Bola Merpati karena ada 7.000 PPPK yang dilantik,” ucap Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Ari Manggala saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis (18/12/2025).
    Ari menjelaskan, imbauan tersebut diberikan untuk mengantisipasi kemacetan akibat meningkatnya volume kendaraan di sekitar lokasi.
    Selain itu, Dishub juga meminta para peserta pelantikan tidak membawa kendaraan pribadi.
    “Bagi para peserta
    pelantikan PPPK
    tidak boleh membawa kendaraan bermotor karena keterbatasan parkir,” ujar Ari.
    Sebagai alternatif, pengendara dapat memilih jalur lain, seperti melalui Jalan Tanah Baru menuju Jalan Raya Sawangan.
    “Bisa juga belok jembatan kanan ke Jalan Mujair menuju Jalan Tenggiri ke arah Jalan Nusantara. Nantinya bisa tembus ke arah Pospol Nusantara,” terang Ari.
    Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Dishub Depok akan mengerahkan 21 petugas yang mulai bersiaga sejak pukul 05.30 WIB di sejumlah titik di sekitar lokasi pelantikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

    Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

    Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Dituntut dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) besok, Jumat (19/12/2025).
    Dalam perkara ini, Isa diadili dalam kedudukannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjabat pada 2008-2018 ketika kasus Jiwasraya terjadi.
    “Jumat, 19 Desember 2025. Agenda, untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
    Dalam kasus ini, Isa disebut tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati keuntungan pribadi.
    Namun, tindakannya telah memperkaya orang lain dan menyebabkan
    kerugian keuangan negara
    senilai Rp 90 miliar.
    Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.
    Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi karena PT AJS masih menanggung sejumlah risiko bisnis.
    Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
    Produk-produk saving plan ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
    Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus
    korupsi Jiwasraya
    yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
    Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
    Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
    Akibat perbuatannya, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.