Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pelaku perusakan dan pembakaran kios kuliner di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, imbas tewasnya dua orang mata elang di wilayah tersebut pada Kamis (11/12/2025).
Saat ini, para pelaku masih berada dalam pengawasan polisi dan akan segera ditangkap.
“Sudah (diketahui para pelaku), sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan akan kami rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi belum merinci jumlah pelaku yang tengah diawasi, mengingat penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para korban yang mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.
“Itu akan berkembang (jumlahnya). Yang pasti sudah ada,” kata Budi.
Adapun pedagang dan warga yang telah diperiksa terkait kejadian ini mencapai sekitar 20 orang. Hingga kini, total kerugian yang tercatat diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/11/693aa639a2b37.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap Megapolitan 17 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/17/69427e30ede85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya Megapolitan 17 Desember 2025
Pramono Gembira Pejabat DKI Baru Didominasi Perempuan: Kami Beri Kesempatan Seluasnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku gembira karena pejabat jajaran pimpinan tinggi pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang baru ia lantik pada hari ini, Rabu (17/12/2025), didominasi oleh perempuan.
Ia menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa Jakarta memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis.
“Saya gembira adalah, setelah tanggal 1 April tahun 2008, hari ini kita punya kembali wali kota perempuan yang ada di Jakarta. Itulah cermin bahwa di Jakarta ini itu tidak pernah menjadi isu. Bahkan untuk jabatan-jabatan strategis, kami memberikan kesempatan seluas-luasnya,” kata Pramono usai melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).
Salah satu
pejabat perempuan
yang dilantik adalah
Iin Mutmainnah
sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pramono menilai, pelantikan ini menandai kembalinya perempuan menduduki posisi wali kota setelah 17 tahun. Sebelumnya, jabatan wali kota perempuan terakhir dipegang oleh Prof. Sylviana Murni yang dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada 1 April 2008.
“Saya yakin dalam kepemimpinan Wali Kota lin, mudah-mudahan Jakarta Barat menjadi lebih baik,” kata dia.
Selain wali kota, Pramono juga menunjuk perempuan untuk posisi strategis lainnya, yakni Premi Lasari sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
“Termasuk sebenarnya ada satu jabatan yang strategis untuk Pemerintah DKI Jakarta, yaitu Kepala BKD yang selama ini selalu laki-laki, kali ini saya juga pilih perempuan, yaitu Ibu Premi,” kata dia.
Berikut ini 11 pejabat yang dilantik Pramono hari ini::
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/09/07/64f9386e4a788.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat Megapolitan 17 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan seiring berlakunya rumusan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Kepastian kenaikan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula pengupahan yang baru membuka ruang penyesuaian melalui rentang indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena
alpha
-nya kan ada
range
-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov DKI menargetkan penetapan UMP dapat rampung sebelum tenggat waktu.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP.
Ia menyebut pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan penetapan
UMP Jakarta 2026
akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP akan berbeda di setiap daerah.
Dalam simulasi penetapan UMP Jakarta 2026, sejumlah indikator ekonomi digunakan sebagai acuan, yakni inflasi tahunan Jakarta November 2025 sebesar 2,67 persen, pertumbuhan ekonomi Jakarta triwulan III-2025 sebesar 4,96 persen, serta indeks alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan simulasi tersebut, kenaikan UMP Jakarta diperkirakan berada di rentang 5,15 persen hingga 7,13 persen.
Pada skenario batas bawah dengan alfa 0,5, UMP Jakarta diproyeksikan naik 5,15 persen.
Dengan UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, kenaikan nominalnya sekitar Rp 277.432 sehingga UMP Jakarta 2026 diperkirakan menjadi Rp 5.674.193 per bulan.
Sementara itu, pada skenario batas atas dengan alfa 0,9, UMP Jakarta diperkirakan naik 7,13 persen atau sekitar Rp 384.089. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 diproyeksikan mencapai Rp 5.780.850 per bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pencipta lagu atau pemegang hak cipta tidak bisa melarang seseorang menggunakan suatu ciptaan selama ia sudah meminta izin.
Hal ini disampaikan dalam pertimbangan permohonan uji materiil Undang-Undang
Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014 dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
“Mahkamah perlu mengingatkan pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Saldi mengatakan, Pasal 9 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 28/2014 secara umum memberikan perlindungan kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari penggandaan dan/atau
penggunaan ciptaan
secara komersial tanpa izin.
Perlindungan ini tidak hilang ketika seorang pencipta bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mahkamah berpendapat, seseorang yang hendak menggunakan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
Namun, Mahkamah mengatakan perlu ada penjelasan lebih dalam untuk mengurai frasa ‘alasan yang sah’ terkait pelarangan penggunaan suatu ciptaan.
“Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” ujar Saldi.
Secara keseluruhan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Lebih lanjut, majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan
restorative justice
daripada pidana.
“Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,” imbuh Suhartoyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/28/69292021aa0ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Gandeng Auditor BPK ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
KPK Gandeng Auditor BPK ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perjalanan ke Arab Saudi beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Jadi ketika tim berangkat ke
Arab Saudi
, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK,” kata Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan, barang bukti yang ditemukan di Arab Saudi dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk eks Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
.
“Tentu ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil temuan penyidik selama berada di Arab Saudi terkait tahap penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendapatkan informasi terkait kepadatan lokasi calon jemaah haji di Arab Saudi dan melihat keterkaitannya dengan alasan Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan pada 2024.
“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji setiap nanti informasi yang diberikan. Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya penumpukan di salah satu sektor tersebut. Nah, itu dilihat juga ke sana. Kemudian fasilitas dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (16/2/202).
Asep juga mengatakan, penyidik juga menemukan dokumen dan barang
bukti elektronik
terkait kasus kuota haji.
Dia mengatakan, kedua alat bukti itu ditemukan dari koordinasi dengan Kementerian Haji di Arab Saudi dan sejumlah perwakilan Indonesia.
“Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Kemudian ada temuan lain. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan,” ujar Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/6942448bc6a3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
Menko Yusril Serahkan 33 Rekomendasi Kebijakan Strategis ke-14 Kementerian/Lembaga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan 33 rekomendasi kebijakan kepada 14 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Yusril mengatakan, 33 rekomendasi disusun melalui proses sinkronisasi dan koordinasi sektoral terkait isu-isu strategis.
Tujuannya adalah untuk menjamin keselarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan visi Astacita Presiden.
”
Rekomendasi kebijakan
ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan, memastikan efektivitas program, serta menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian secara mandiri,” kata Yusril, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Yusril mengatakan, dari 33 rekomendasi tersebut,
Kementerian Hukum
mendapatkan porsi terbesar, yaitu 13 rekomendasi.
Poin-poin penting yang dilampirkan di antaranya adalah beneficial
ownership
, interoperabilitas data kekayaan intelektual, keadilan restoratif (
restorative justice
), hingga pembaruan KUHP.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan 6 rekomendasi yang menyoroti penanganan warga keturunan Filipina (Filipino Descent), penanganan tahanan
overstay
, serta penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
Kemudian, terdapat rekomendasi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), salah satunya berisi pembentukan lembaga regulasi nasional atau badan legislasi nasional.
“Pembentukan lembaga regulasi nasional atau istilah lain dalam badan legislasi nasional ini adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perubahan undang-undang 2012 dan 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Selain itu, Yusril juga menyerahkan rekomendasi untuk Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK.
Kementerian/Lembaga di sektor HAM ini diminta melakukan sinkronisasi satu data korban dan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Yusril mengatakan, kementeriannya terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara ketat.
Dia memastikan, Kemenko Kumham Imigrasi akan melakukan evaluasi pada tahun 2026.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi ini pada tahun 2026 mendatang untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana aksi dan memberikan manfaat nyata bagi
pembangunan nasional
,” ucap dia.
Berikut ini rincian rekomendasi yang diserahkan Kemenko Kumham Imipas kepada 14 Kementerian/Lembaga:
1. Kementerian Hukum (13 Rekomendasi): Fokus pada beneficial ownership, interoperabilitas data kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, pembaruan KUHP, arbitrase, partisipasi publik (meaningful participation), akses keadilan, dan reformasi regulasi.
2. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (6 Rekomendasi): Termasuk interoperabilitas data, penanganan Filipino Descent (Sumatera Utara), tahanan overstay, implementasi KUHP, dan penguatan layanan BAPAS.
3. Kementerian Dalam Negeri (6 Rekomendasi): Meliputi data Pos Lintas Batas Negara (PLBN), status warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara, perlindungan pekerja migran, dan diklat HAM terpadu.
4. PPATK (3 Rekomendasi): Fokus pada transparansi korporasi dan kepatuhan Financial Action Task Force (FATF).
5. OJK (3 Rekomendasi): Penguatan tata kelola
beneficial ownership
dan verifikasi multipihak.
6. BNPP (1 Rekomendasi): Optimalisasi tata kelola Pos Lintas Batas Negara.
7. Kementerian HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi satu data korban pelanggaran HAM berat.
8. BKN (1 Rekomendasi): Percepatan diklat HAM terpadu bagi ASN dan guru.
9. Komnas HAM (1 Rekomendasi): Sinkronisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
10. LPSK (1 Rekomendasi): Penguatan satu data pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
11. KemenPPPA (1 Rekomendasi): Akselerasi revisi UU Perlindungan Anak.
12. BP2MI (1 Rekomendasi): Pembentukan Perda perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
13. Baleg DPR (1 Rekomendasi): Percepatan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak.
14. KemenPAN-RB (1 Rekomendasi): Pembentukan lembaga regulasi nasional (Badan Legislasi Nasional).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/17/694250e34b360.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SPPG Karanggondang, Dapur yang Merajut Berbagai Generasi
SPPG Karanggondang, Dapur yang Merajut Berbagai Generasi
Tim Redaksi
KOMPAS.com –
Uap panas mengepul dari deretan wajan besar di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Suara sodet beradu dengan panci bersahutan sejak pagi, sementara para pekerja bergerak cepat menyiapkan ratusan porsi makanan. Sekilas, suasananya tampak seperti dapur produksi pada umumnya.
Namun, jika diperhatikan lebih dekat, justru mempertemukan beragam kalangan usia. Mulai dari ibu-ibu, generasi
milenial
, hingga generasi Z, bekerja berdampingan dalam satu ritme kerja yang sama.
Di sana, Program
Makan Bergizi Gratis
(
MBG
) dijalankan setiap hari. Bukan hanya sebagai upaya pemenuhan gizi anak-anak sekolah di sekitarnya, tetapi juga sebagai ruang kerja lintas generasi bagi warga sekitar.
Koordinator Pemorsian
SPPG
Karanggondang Darwini atau akrab disapa Ani, menjadi salah satu wajah yang selalu ada di area pembagian makanan. Ia memastikan seluruh komponen menu, mulai dari nasi, lauk, susu, hingga buah, tersedia sejak awal hingga akhir proses pemorsian.
“Dari tempat nasi, tutup, sampai susu dan buah harus lengkap dari awal sampai akhir. Enggak boleh ada yang kurang,” ujar Ani.
Jika stok mulai menipis, Ani segera berkoordinasi dengan ahli gizi atau staf kantor agar bahan tambahan dapat disiapkan tepat waktu sebelum jadwal distribusi dimulai.
“Biasanya sebelum pemorsian selesai, kami sudah konfirmasi dulu supaya tidak telat saat distribusi,” katanya.
Baginya, kelancaran pemorsian menjadi kunci agar makanan bisa sampai ke tangan anak-anak penerima manfaat tanpa hambatan. Soal lingkungan kerja, Ani mengaku tidak pernah merasa terbebani bekerja dengan rekan yang usianya lebih muda, malah membuat suasana dapur terasa lebih cair.
Keterlibatannya di
dapur MBG
pun berdampak langsung bagi kehidupannya. Ia merasa senang bisa terlibat dalam program tersebut. Dukungan keluarga pun menguatkan keputusannya untuk tetap bekerja di
SPPG Karanggondang
.
“Saya
happy
. (Gaji di sini) sangat membantu menambah penghasilan dan buat nabung,” ungkap dia.
Sementara itu, Akuntan SPPG Karanggondang, Dipta Aqila Zahidah bertanggung jawab mengelola pencatatan keuangan harian, mulai dari pengeluaran bahan makanan, logistik, gaji relawan, hingga biaya operasional.
Sebagai generasi Z, Dipta kerap berkolaborasi dengan relawan yang lebih senior. Bersama ahli gizi, ia bertugas menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menghitung biaya operasional dapur, mengecek stok, hingga membuat laporan keuangan.
Perbedaan usia sempat menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam hal komunikasi. Ia mengakui, karakternya yang cenderung tertutup turut memengaruhi proses adaptasi tersebut.
“Cukup sulit karena saya
introvert.
Dengan (adanya) perbedaan umur (antar-pekerja), awalnya agak sulit,” ungkapnya.
Namun, seiring waktu, proses saling memahami berjalan perlahan. Ia menilai, relawan yang lebih tua mampu mengayomi sehingga komunikasi menjadi lebih cair. Keseharian di dapur itu pula membuat perbedaan usia tidak lagi terasa sebagai jarak.
“Lama-lama bisa komunikasi dengan baik,” ujar Dipta.
Bagi Dipta, SPPG Karanggondang bukan sekadar tempat bekerja. Ia bahkan menyebut dapur tersebut sebagai rumah kedua.
Padatnya aktivitas membuatnya lebih banyak berinteraksi dengan sesama relawan dibandingkan dengan keluarga di rumah. Keseharian yang intens inilah relasi antar rekan kerja lintas usia terbangun.
“Lebih sering di dapur jika dibandingkan di rumah,” katanya.
Peran penting lain di SPPG tersebut adalah ahli gizi yang tugasnya diemban Nur Azizah. Setiap hari, ia menyusun menu bergizi seimbang, menentukan standar porsi, serta melakukan pengawasan kualitas dan keamanan makanan sebelum didistribusikan.
Baginya, pekerjaan di dapur bukan semata soal hitungan gizi di atas kertas. Ia harus memastikan standar tersebut dipahami dan dijalankan oleh relawan dengan latar usia serta kebiasaan yang berbeda. Karena itu, pendekatan kerjanya pun disesuaikan.
Ia menilai pekerja dari generasi Z relatif cepat memahami prosedur, meski kerap disertai banyak pertanyaan.
“Kalau
gen Z
itu cepat menangkap, tetapi banyak bertanya. Ini bagaimana, itu bagaimana,” kata dia.
Sementara itu, relawan milenial cenderung lebih teliti, meski terkadang masih membawa kebiasaan memasak rumahan.
“Kadang masih terbawa seperti masak di rumah, padahal di sini porsinya bisa ratusan sampai ribuan,” sambung Azizah.
Menurutnya, dapur produksi tidak bisa disamakan dengan dapur rumah tangga karena menuntut standar keamanan dan higienitas yang lebih tinggi.
Untuk menjembatani perbedaan pandangan tersebut, ia kerap memberi contoh langsung di lapangan serta membagikan video pendek dari media sosial sebagai materi edukasi.
Ia juga terus mengedukasi seputar penggunaan sejumlah peralatan dapur modern, seperti alat potong serbaguna dan pengering ompreng. Sebab, peralatan ini dapat membantu menjaga efisiensi kerja sekaligus higienitas makanan.
Pengelola SPPG Karanggondang, Andung Supriagi, menjelaskan bahwa kolaborasi lintas generasi memang dirancang sejak awal sebelum beroperasional. Proses rekrutmen dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN) serta melibatkan pemerintah desa.
Menurutnya, wawancara tatap muka menjadi krusial untuk melihat motivasi pelamar.
“Kami memprioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan pekerjaan, bukan sekadar ingin mencoba,” tegasnya.
Pelamar dengan motivasi kuat, lanjut Andung, cenderung lebih bertahan dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Komposisi usia juga diperhitungkan. Karena, jika seluruh tenaga kerja berasal dari satu kelompok usia, efektivitas kerja justru berpotensi menurun.
Oleh karena itu, SPPG Karanggondang sengaja menerapkan variasi demografi, termasuk dari berbagai usia. Meski diakui membawa tantangan terutama karena para pekerja belum pernah bekerja sama sebelumnya.
“Maka dari itu, kami lakukan evaluasi secara rutin untuk mengetahui kelemahan masing-masing pekerja serta mengidentifikasi yang harus ditingkatkan. Sistem reward and punishment juga kami terapkan,” katanya.
Selain itu, sistem kerja rotasi juga diterapkan sejak awal agar setiap pekerja memahami alur kerja dapur secara menyeluruh, mulai dari pemorsian hingga pencucian ompreng. Pola ini dinilai efektif membangun, saling pengertian, serta kerja sama yang solid dalam tim lintas generasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/11/693a8c36da437.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692fb493a156c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/12/693be4289b629.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)