Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menerima amanah terkait bantuan 30 ton beras dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan, Sumatera Utara.
Bantuan ini awalnya hendak dikembalikan, tapi tidak jadi dan diserahkan ke Muhammadiyah karena tidak berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari salah satu non-government organization (NGO) kemanusiaan di UEA.
“Dalam kerja-kerja kemanusiaan, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan status kebencanaan. Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, di situlah Muhammadiyah bergerak,” kata Haedar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Haedar menegaskan, Muhammadiyah terus berkomitmen membantu masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah, tanpa mempermasalahkan status kebencanaan.
Ia menambahkan, bantuan akan disalurkan ke masyarakat yang betul-betul terdampak bencana.
“Bantuan ini akan segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud komitmen Muhammadiyah untuk terus berkhidmat bagi kemanusiaan dan kebangsaan,” pungkas Haedar.
Sebelumnya, kabar pengembalian bantuan ke UEA disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
Ia mengatakan, langkah pengembalian dilakukan karena pemerintah pusat belum membuat keputusan untuk menerima bantuan dari pihak luar atau asing.
“Jadi kami kembalikan, kami Kota Medan tidak menerima,” ucap Rico Waas dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Belakangan, pemerintah pusat mengklarifikasi soal pengembalian bantuan 30 ton beras itu.
Dari hasil komunikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Dubes UEA, ternyata bantuan 30 ton beras itu bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari The Red Crescent, atau semacam Palang Merah Indonesia dari UEA.
“Kami langsung berhubungan dengan Duta Besar United Arab Emirates yang menyampaikan kepada kami tadi malam, bahwa yang diberikan itulah bantuan 30 ton berasal bukan dari dasar dari pemerintahan United Arab Emirates, tapi dari Red Crescent,” ujar Tito dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Oleh karenanya, bantuan itu diserahkan ke Muhammadiyah.
Eks Kapolri ini menyebut bahwa Muhammadiyah yang akan membagi-bagikan bantuan beras tersebut kepada
korban banjir
Medan.
“Sehingga kemudian beras ini diserahkan kepada… Atas kesepakatan oleh masyarakat, kepada Muhammadiyah Medical Center, dalam rangka bencana ini Muhammadiyah membuat suatu center untuk kemanusiaan di Medan. Dan itu beras ini sekarang sudah ada di tangan Muhammadiyah. Dan nanti Muhammadiyah yang akan membagikan kepada masyarakat,” imbuh Tito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/10/6939594507e14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah Nasional
-
/data/photo/2025/04/29/6810c7056a741.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M
PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
PT DKI juga menambahkan besaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Henry menjadi Rp 20,5 miliar subsider 6 tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Iwan Henry Wardhana
berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (20/12/2025).
Putusan banding ini diketuk pada Kamis (18/12/2025).
Selain Iwan, PT DKI juga memperberat vonis untuk Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif Mohamad Fairza Maulana alias Keta menjadi 8 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Keta juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun. Ia dinilai terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Sebelumnya Keta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, vonis pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tapi, uang pengganti ini dapat dikurangi karena Kejaksaan telah menyita sejumlah harta dan barang milik Gatot, misalnya uang tunai Rp 7 juta dan 1 unit mobil merek Suzuki Ertiga.
Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,3 miliar.
Perbuatan koruptif ini terjadi pada periode 2022-2024.
Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Selisih kedua unsur ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 36,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6945d644038b0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi yang Dirancang
Korupsi yang Dirancang
Guru Besar Ilmu Manajemen, Dosen Program Studi Doktor Manajemen Berkelanjutan Institut Perbanas
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KORUPSI
di Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hasil dari desain kekuasaan yang keliru.
Setiap kali publik diguncang kasus
korupsi
yang melibatkan pejabat dan jejaring keluarganya, kemarahan muncul, lalu menghilang.
Sistem tetap berjalan, aktor berganti, pola tetap sama. Ini menandakan satu hal penting: korupsi tidak lagi bersifat deviasi, tetapi terinstitusionalisasi.
Dalam teori
institutional corruption
(Lessig, 2011), sistem dapat terlihat sah secara hukum, tapi gagal secara etika dan fungsi karena insentif yang mendorong penyimpangan.
Ketika jabatan publik membuka akses terhadap rente ekonomi—anggaran, izin, proyek—maka korupsi menjadi adaptasi rasional, bukan anomali.
Becker (1968) bahkan menegaskan, kejahatan akan terus terjadi selama manfaatnya lebih besar daripada risikonya. Dalam konteks ini, korupsi bukan soal karakter individu, melainkan logika sistem yang salah arah.
Fenomena proyek ijon memperlihatkan bagaimana korupsi dimulai jauh sebelum kekuasaan dijalankan.
Dalam teori
political finance
(Scarrow, 2007), biaya politik yang mahal menciptakan ketergantungan struktural kandidat pada penyandang dana. Relasi ini melahirkan
quid pro quo:
dukungan hari ini ditukar dengan kebijakan dan proyek esok hari.
Akibatnya, ruang kebijakan publik telah terkunci sejak awal. APBD kehilangan fungsi sebagai instrumen pembangunan dan berubah menjadi alat pembayaran utang politik.
Dalam kerangka
state capture
(Hellman, Jones, & Kaufmann, 2000), kebijakan negara dibajak oleh kepentingan sempit sebelum negara sempat menjalankan mandatnya. Inilah sebabnya korupsi di tingkat daerah sering bersifat masif, terencana, dan tidak mudah dibongkar.
Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan ini tidak memulai dari moral, tetapi dari pembenahan desain politik.
Jerman dan Kanada, misalnya, menekan korupsi bukan dengan hukuman ekstrem, tetapi dengan membuat biaya politik murah, transparan, dan diaudit ketat.
Dana kampanye dibatasi, dilaporkan
real-time,
dan pelanggaran administratif ditindak cepat. Hasilnya, insentif untuk menjual proyek sebelum berkuasa menjadi tidak rasional.
Keterlibatan keluarga dalam korupsi sering disederhanakan sebagai nepotisme. Padahal, secara teoritik, ia merupakan solusi informal atas lemahnya institusi.
Dalam
principal–agent theory
(Jensen & Meckling, 1976), masalah utama bukan niat, melainkan kepercayaan. Ketika sistem hukum tidak mampu menjamin kepastian dan perlindungan, aktor politik memilih keluarga dan kolega sebagai
trust network.
Di sinilah korupsi berubah menjadi organisasi ekonomi tertutup. Keluarga dan kolega berfungsi sebagai penyimpan aset, perantara proyek, dan pelindung konflik kepentingan.
Hukuman pidana terhadap individu menjadi tidak efektif karena aset dan kendali tersebar. Penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kapasitas negara, tapi teori
deterrence
menegaskan bahwa tanpa pemiskinan aset dan pemutusan jaringan, efek jera hanya bersifat simbolik.
Sebaliknya, Singapura memutus korupsi keluarga dengan pendekatan berbeda. Negara ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi menghilangkan ruang aman bagi aset dan konflik kepentingan.
Transparansi kekayaan, larangan keras keterlibatan keluarga dalam urusan negara, serta kepastian hukum yang cepat membuat korupsi menjadi risiko karier yang permanen, bukan spekulasi sesaat.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa korupsi tidak diberantas, melainkan digantikan. Digantikan oleh sistem yang membuat korupsi tidak rasional secara ekonomi, politik, dan sosial.
Georgia pasca-2004, misalnya, tidak memulai dengan memburu semua pelaku lama, tetapi dengan memotong total ruang rente melalui digitalisasi layanan publik, deregulasi radikal, dan pemecatan massal aparat korup. Hasilnya, peluang korupsi runtuh karena sistemnya tidak lagi menyediakan celah.
Pelajaran utamanya jelas: negara harus beralih dari pendekatan moralistik ke rekayasa insentif. Pembiayaan politik harus transparan dan murah.
Hukuman harus menargetkan manfaat ekonomi, bukan sekadar badan. Konflik kepentingan keluarga harus ditutup secara sistemik.
Data anggaran dan pengadaan harus terbuka, dapat dilacak, dan diawasi publik. KPK perlu diposisikan bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai arsitek sistem pencegahan yang mengikat.
Namun, desain negara tidak akan bekerja tanpa masyarakat. Dalam teori
collective action
(Olson, 1965), kejahatan sistemik bertahan karena publik tidak bertindak serempak.
Normalisasi korupsi kecil, toleransi politik uang, dan cepatnya publik melupakan skandal membuat korupsi hidup dari kelelahan sosial.
Negara-negara yang berhasil menekan korupsi membangun ingatan publik yang panjang, bukan sekadar kemarahan sesaat.
Korupsi di Indonesia tidak akan berhenti karena kita membencinya. Ia berhenti ketika sistem membuatnya bodoh untuk dilakukan.
Ketika biaya politik transparan, ketika hukuman finansial melampaui hasil kejahatan, ketika keluarga tidak lagi menjadi benteng, dan ketika publik tidak mudah lupa.
Selama jabatan masih diperlakukan sebagai investasi, proyek sebagai panen, dan kekuasaan sebagai warisan, korupsi akan terus hidup. Bukan sebagai kecelakaan, tetapi sebagai konsekuensi desain yang belum kita berani ubah.
Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah negara siap mengganti korupsi dengan sistem yang lebih rasional, atau terus hidup dalam korupsi yang ia rancang sendiri?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/04/06/642ef99c5e8a0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cek Kualitas Udara Jakarta Hari Ini! Megapolitan 20 Desember 2025
Cek Kualitas Udara Jakarta Hari Ini!
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Kualitas udara di Jakarta memiliki indeks kualitas udara (AQI) sebesar 53, yang berada dalam kategori sedang, Sabtu (20/12/2025).
Indeks
kualitas udara
ini menunjukkan bahwa konsentrasi polutan di
Jakarta
tidak berdampak buruk bagi
kesehatan
mayoritas penduduk.
Namun, bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, orang tua, dan individu dengan penyakit pernapasan, tetap disarankan untuk waspada.
Menurut data pemantauan kualitas udara, Jakarta tidak sendirian dalam menghadapi tantangan
polusi udara
. Kota-kota lain juga menunjukkan tingkat kualitas udara yang bervariasi.
Berikut adalah beberapa kota dengan indeks kualitas udara yang perlu diperhatikan:
Indeks AQI memberikan informasi penting mengenai kualitas udara yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Kategori AQI adalah sebagai berikut:
Untuk daerah dengan kualitas udara yang buruk, seperti yang terpantau di beberapa wilayah, berikut adalah rekomendasi kesehatan:
Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan kondisi kualitas udara dan mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.
Sumber: https://www.iqair.com/id
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6945e6dd4ff16.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, "Tamu Tak Diundang" Bertahan 10 Menit Megapolitan 20 Desember 2025
Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, “Tamu Tak Diundang” Bertahan 10 Menit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menangkap seekor ular sanca dari rumah aktor Roy Marten di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid menjelaskan, ular sanca berukuran sekitar 1,5 meter itu pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga (ART)
Roy Marten
saat hendak membersihkan gudang.
“Saat ART rumah ingin membersihkan gudang, melihat ada seekor ular lalu melapor ke pihak damkar untuk minta dievakuasi,” ucap Wahid melalui keterangan, Sabtu (20/12/2025).
Proses evakuasi ular sanca tersebut berlangsung singkat dan hanya memakan waktu sekitar 10 menit.
“Kita tiba di lokasi pukul. 09.10 WIB, awal melakukan evakuasi pukul. 09.15 WIB, dan akhir evakuasi pukul. 09.25 WIB,” ungkap Wahid.
Untuk proses evakuasi tersebut, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan satu unit mobil rescue dengan enam personel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/19/69443a035669c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
*Modus Pemerasan*
Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
*Diberhentikan Sementara*
Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
“Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/6879bf173b84b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini Megapolitan 20 Desember 2025
Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Sabtu (20/12/2025).
Dilansir dari situs resmi BMKG, hujan diperkirakan tersebar merata di wilayah administrasi Jakarta dengan intensitas ringan di suhu 25 sampai dengan 30 derajat celsius.
Wilayah Jakarta Pusat diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai 30 derajat celsius dengan kelembaban 65 sampai dengan 90 persen.
Wilayah Jakarta Selatan diprediksi hujan ringan dengan suhu sama, dengan kelembaban 64 sampai dengan 90 persen.
Kemudian wilayah Jakarta Timur diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai dengan 30 derajat Celsius, kelembaban 64 sampai dengan 89 persen.
Hujan ringan juga diprediksi mengguyur Jakarta Barat dengan suhu 24 sampai dengan 30 derajat Celsius, kelembaban 66 sampai dengan 92 persen.
Wilayah Jakarta Utara diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai dengan 29 derajat Celsius, kelembaban 71 sampai dengan 89 persen.
Sementara itu, Kepulauan Seribu secara umum diprediksi berawan dengan suhu 27 sampai 28 derajat Celsius.
Lebih lanjut, Pulau Kelapa di Pulau Seribu Utara tetap diprediksi mengalami hujan ringan dengan suhu 27 sampai dengan 28 derajat Celsius, dan kelembaban 80 sampai dengan 84 persen.
Begitu pula dengan Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu Selatan, yang diprediksi hujan ringan dengan suhu 26 sampai dengan 28 derajat Celsius dan kelembaban 78 sampai dengan 88 persen.
Adapun DKI Jakarta termasuk ke dalam wilayah yang berpotensi terdampak bibit siklon tropis atau badai bertekanan rendah yang tengah berkembang dan dapat memicu hujan.
Wilayah yang berpotensi terdampak di antaranya Bengkulu, Sumatera bagian selatan, di selatan Pulau Jawa, kemudian Bali, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua Tengah dan Papua Selatan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/19/694508d487fd2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945e1a279ae4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945dad094149.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)