Author: Kompas.com

  • 9
                    
                        Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah
                        Nasional

    9 Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah Nasional

    Polemik 30 Ton Beras Bantuan UEA Berakhir di Tangan Muhammadiyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menerima amanah terkait bantuan 30 ton beras dari Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan, Sumatera Utara.
    Bantuan ini awalnya hendak dikembalikan, tapi tidak jadi dan diserahkan ke Muhammadiyah karena tidak berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari salah satu non-government organization (NGO) kemanusiaan di UEA.
    “Dalam kerja-kerja kemanusiaan, Muhammadiyah tidak mempermasalahkan status kebencanaan. Ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, di situlah Muhammadiyah bergerak,” kata Haedar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
    Haedar menegaskan, Muhammadiyah terus berkomitmen membantu masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah, tanpa mempermasalahkan status kebencanaan.
    Ia menambahkan, bantuan akan disalurkan ke masyarakat yang betul-betul terdampak bencana.
    “Bantuan ini akan segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai wujud komitmen Muhammadiyah untuk terus berkhidmat bagi kemanusiaan dan kebangsaan,” pungkas Haedar.
    Sebelumnya, kabar pengembalian bantuan ke UEA disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
    Ia mengatakan, langkah pengembalian dilakukan karena pemerintah pusat belum membuat keputusan untuk menerima bantuan dari pihak luar atau asing.
    “Jadi kami kembalikan, kami Kota Medan tidak menerima,” ucap Rico Waas dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
    Belakangan, pemerintah pusat mengklarifikasi soal pengembalian bantuan 30 ton beras itu.
    Dari hasil komunikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan Dubes UEA, ternyata bantuan 30 ton beras itu bukan berasal dari pemerintah UEA, melainkan dari The Red Crescent, atau semacam Palang Merah Indonesia dari UEA.
    “Kami langsung berhubungan dengan Duta Besar United Arab Emirates yang menyampaikan kepada kami tadi malam, bahwa yang diberikan itulah bantuan 30 ton berasal bukan dari dasar dari pemerintahan United Arab Emirates, tapi dari Red Crescent,” ujar Tito dalam jumpa pers di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
    Oleh karenanya, bantuan itu diserahkan ke Muhammadiyah.
    Eks Kapolri ini menyebut bahwa Muhammadiyah yang akan membagi-bagikan bantuan beras tersebut kepada
    korban banjir
    Medan.
    “Sehingga kemudian beras ini diserahkan kepada… Atas kesepakatan oleh masyarakat, kepada Muhammadiyah Medical Center, dalam rangka bencana ini Muhammadiyah membuat suatu center untuk kemanusiaan di Medan. Dan itu beras ini sekarang sudah ada di tangan Muhammadiyah. Dan nanti Muhammadiyah yang akan membagikan kepada masyarakat,” imbuh Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M

    PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M

    PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
    PT DKI juga menambahkan besaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Henry menjadi Rp 20,5 miliar subsider 6 tahun.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
    Iwan Henry Wardhana
    berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (20/12/2025).
    Putusan banding ini diketuk pada Kamis (18/12/2025).
    Selain Iwan, PT DKI juga memperberat vonis untuk Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif Mohamad Fairza Maulana alias Keta menjadi 8 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
    Keta juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun. Ia dinilai terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
    Sebelumnya Keta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
    Sementara itu, vonis pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Dia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
    Tapi, uang pengganti ini dapat dikurangi karena Kejaksaan telah menyita sejumlah harta dan barang milik Gatot, misalnya uang tunai Rp 7 juta dan 1 unit mobil merek Suzuki Ertiga.
    Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Dia divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Mereka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,3 miliar.
    Perbuatan koruptif ini terjadi pada periode 2022-2024.
    Saat itu, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
    Pada kurun waktu 2 tahun, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot.
    Padahal, uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
    Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
    Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
    Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
    Selisih kedua unsur ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 36,3 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi yang Dirancang

    Korupsi yang Dirancang

    Korupsi yang Dirancang
    Guru Besar Ilmu Manajemen, Dosen Program Studi Doktor Manajemen Berkelanjutan Institut Perbanas
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    KORUPSI
    di Indonesia bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan hasil dari desain kekuasaan yang keliru.
    Setiap kali publik diguncang kasus
    korupsi
    yang melibatkan pejabat dan jejaring keluarganya, kemarahan muncul, lalu menghilang.
    Sistem tetap berjalan, aktor berganti, pola tetap sama. Ini menandakan satu hal penting: korupsi tidak lagi bersifat deviasi, tetapi terinstitusionalisasi.
    Dalam teori
    institutional corruption
    (Lessig, 2011), sistem dapat terlihat sah secara hukum, tapi gagal secara etika dan fungsi karena insentif yang mendorong penyimpangan.
    Ketika jabatan publik membuka akses terhadap rente ekonomi—anggaran, izin, proyek—maka korupsi menjadi adaptasi rasional, bukan anomali.
    Becker (1968) bahkan menegaskan, kejahatan akan terus terjadi selama manfaatnya lebih besar daripada risikonya. Dalam konteks ini, korupsi bukan soal karakter individu, melainkan logika sistem yang salah arah.
    Fenomena proyek ijon memperlihatkan bagaimana korupsi dimulai jauh sebelum kekuasaan dijalankan.
    Dalam teori
    political finance
    (Scarrow, 2007), biaya politik yang mahal menciptakan ketergantungan struktural kandidat pada penyandang dana. Relasi ini melahirkan
    quid pro quo:
    dukungan hari ini ditukar dengan kebijakan dan proyek esok hari.
    Akibatnya, ruang kebijakan publik telah terkunci sejak awal. APBD kehilangan fungsi sebagai instrumen pembangunan dan berubah menjadi alat pembayaran utang politik.
    Dalam kerangka
    state capture
    (Hellman, Jones, & Kaufmann, 2000), kebijakan negara dibajak oleh kepentingan sempit sebelum negara sempat menjalankan mandatnya. Inilah sebabnya korupsi di tingkat daerah sering bersifat masif, terencana, dan tidak mudah dibongkar.
    Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan ini tidak memulai dari moral, tetapi dari pembenahan desain politik.
    Jerman dan Kanada, misalnya, menekan korupsi bukan dengan hukuman ekstrem, tetapi dengan membuat biaya politik murah, transparan, dan diaudit ketat.
    Dana kampanye dibatasi, dilaporkan
    real-time,
    dan pelanggaran administratif ditindak cepat. Hasilnya, insentif untuk menjual proyek sebelum berkuasa menjadi tidak rasional.
    Keterlibatan keluarga dalam korupsi sering disederhanakan sebagai nepotisme. Padahal, secara teoritik, ia merupakan solusi informal atas lemahnya institusi.
    Dalam
    principal–agent theory
    (Jensen & Meckling, 1976), masalah utama bukan niat, melainkan kepercayaan. Ketika sistem hukum tidak mampu menjamin kepastian dan perlindungan, aktor politik memilih keluarga dan kolega sebagai
    trust network.
    Di sinilah korupsi berubah menjadi organisasi ekonomi tertutup. Keluarga dan kolega berfungsi sebagai penyimpan aset, perantara proyek, dan pelindung konflik kepentingan.
    Hukuman pidana terhadap individu menjadi tidak efektif karena aset dan kendali tersebar. Penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan kapasitas negara, tapi teori
    deterrence
    menegaskan bahwa tanpa pemiskinan aset dan pemutusan jaringan, efek jera hanya bersifat simbolik.
    Sebaliknya, Singapura memutus korupsi keluarga dengan pendekatan berbeda. Negara ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi menghilangkan ruang aman bagi aset dan konflik kepentingan.
    Transparansi kekayaan, larangan keras keterlibatan keluarga dalam urusan negara, serta kepastian hukum yang cepat membuat korupsi menjadi risiko karier yang permanen, bukan spekulasi sesaat.
    Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa korupsi tidak diberantas, melainkan digantikan. Digantikan oleh sistem yang membuat korupsi tidak rasional secara ekonomi, politik, dan sosial.
    Georgia pasca-2004, misalnya, tidak memulai dengan memburu semua pelaku lama, tetapi dengan memotong total ruang rente melalui digitalisasi layanan publik, deregulasi radikal, dan pemecatan massal aparat korup. Hasilnya, peluang korupsi runtuh karena sistemnya tidak lagi menyediakan celah.
    Pelajaran utamanya jelas: negara harus beralih dari pendekatan moralistik ke rekayasa insentif. Pembiayaan politik harus transparan dan murah.
    Hukuman harus menargetkan manfaat ekonomi, bukan sekadar badan. Konflik kepentingan keluarga harus ditutup secara sistemik.
    Data anggaran dan pengadaan harus terbuka, dapat dilacak, dan diawasi publik. KPK perlu diposisikan bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai arsitek sistem pencegahan yang mengikat.
    Namun, desain negara tidak akan bekerja tanpa masyarakat. Dalam teori
    collective action
    (Olson, 1965), kejahatan sistemik bertahan karena publik tidak bertindak serempak.
    Normalisasi korupsi kecil, toleransi politik uang, dan cepatnya publik melupakan skandal membuat korupsi hidup dari kelelahan sosial.
    Negara-negara yang berhasil menekan korupsi membangun ingatan publik yang panjang, bukan sekadar kemarahan sesaat.
    Korupsi di Indonesia tidak akan berhenti karena kita membencinya. Ia berhenti ketika sistem membuatnya bodoh untuk dilakukan.
    Ketika biaya politik transparan, ketika hukuman finansial melampaui hasil kejahatan, ketika keluarga tidak lagi menjadi benteng, dan ketika publik tidak mudah lupa.
    Selama jabatan masih diperlakukan sebagai investasi, proyek sebagai panen, dan kekuasaan sebagai warisan, korupsi akan terus hidup. Bukan sebagai kecelakaan, tetapi sebagai konsekuensi desain yang belum kita berani ubah.
    Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah negara siap mengganti korupsi dengan sistem yang lebih rasional, atau terus hidup dalam korupsi yang ia rancang sendiri?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek Kualitas Udara Jakarta Hari Ini!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Cek Kualitas Udara Jakarta Hari Ini! Megapolitan 20 Desember 2025

    Cek Kualitas Udara Jakarta Hari Ini!
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kualitas udara di Jakarta memiliki indeks kualitas udara (AQI) sebesar 53, yang berada dalam kategori sedang, Sabtu (20/12/2025).
    Indeks
    kualitas udara
    ini menunjukkan bahwa konsentrasi polutan di
    Jakarta
    tidak berdampak buruk bagi
    kesehatan
    mayoritas penduduk.
    Namun, bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, orang tua, dan individu dengan penyakit pernapasan, tetap disarankan untuk waspada.
    Menurut data pemantauan kualitas udara, Jakarta tidak sendirian dalam menghadapi tantangan
    polusi udara
    . Kota-kota lain juga menunjukkan tingkat kualitas udara yang bervariasi.
    Berikut adalah beberapa kota dengan indeks kualitas udara yang perlu diperhatikan:
    Indeks AQI memberikan informasi penting mengenai kualitas udara yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat. Kategori AQI adalah sebagai berikut:
    Untuk daerah dengan kualitas udara yang buruk, seperti yang terpantau di beberapa wilayah, berikut adalah rekomendasi kesehatan:
    Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan kondisi kualitas udara dan mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.
    Sumber: https://www.iqair.com/id
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, "Tamu Tak Diundang" Bertahan 10 Menit
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, "Tamu Tak Diundang" Bertahan 10 Menit Megapolitan 20 Desember 2025

    Ular Sanca 1,5 Meter Masuk ke Rumah Roy Marten, “Tamu Tak Diundang” Bertahan 10 Menit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menangkap seekor ular sanca dari rumah aktor Roy Marten di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025) pagi.
    Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Abdul Wahid menjelaskan, ular sanca berukuran sekitar 1,5 meter itu pertama kali ditemukan oleh asisten rumah tangga (ART)
    Roy Marten
    saat hendak membersihkan gudang.
    “Saat ART rumah ingin membersihkan gudang, melihat ada seekor ular lalu melapor ke pihak damkar untuk minta dievakuasi,” ucap Wahid melalui keterangan, Sabtu (20/12/2025).
    Proses evakuasi ular sanca tersebut berlangsung singkat dan hanya memakan waktu sekitar 10 menit.
    “Kita tiba di lokasi pukul. 09.10 WIB, awal melakukan evakuasi pukul. 09.15 WIB, dan akhir evakuasi pukul. 09.25 WIB,” ungkap Wahid.
    Untuk proses evakuasi tersebut, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengerahkan satu unit mobil rescue dengan enam personel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak Megapolitan 20 Desember 2025

    Bukan Jasad Papa! Sayembara Rp 1 Miliar Bongkar Dugaan Pemalsuan Kematian Rudy Watak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
     Imelda (51), wanita asal Manado yang kini tinggal di Tangerang, Banten, kehilangan ayahnya, Rudy Watak, sejak 2022.
    Rudy tinggal seorang diri di salah satu apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
    Hilangnya Rudy pertama kali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Maret 2022 oleh kakak Imelda,
    Namun, Imelda baru mengetahui hal itu setelah enam bulan berlalu.
    Imelda menduga hilangnya Rudy berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang saat itu sedang dalam proses pembayaran.
    “Sebelumnya itu Papa kan ada jual tanah, transaksi bodong. Papa sempat dibawa ke Bali sama orang-orang itu, katanya untuk pelunasan,” ujar Imelda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/12/2025).
    Sepulangnya dari Bali, ternyata tidak ada pembayaran yang dilakukan.
    Sang ayah pun berusaha menagih dengan bantuan adik-adiknya. Setelah itu, tak ada lagi kabar tentang dia.
    Imelda membuat laporan ke berbagai instansi untuk mencari ayahnya.
    *Cari bantuan lewat Kamisan*
    Pada awal 2025, ia sempat ingin melapor ke Presiden Prabowo karena tak ada perkembangan signifikan dari kepolisian.
    Namun, Imelda terhalang izin untuk melakukan orasi langsung di depan Istana Negara.
    Pada suatu Kamis, Imelda yang melintas di sekitar Monumen Nasional (Monas) melihat adanya sekumpulan orang berbaju hitam di depan Istana Presiden.
    Aksi mereka yang membawa atribut seperti poster dan pengeras suara menarik perhatiannya. Ia pun menghampiri kelompok itu.
    Ia berbincang dengan Sumarsih sebagai penanggung jawab aksi.
    Kepada Imelda, Sumarsih menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menyuarakan nasib kerabat mereka yang hilang dalam peristiwa pelanggaran HAM pada 1998.
    “Saya mampir, saya kenalan dengan penanggung jawab, Bu Sumarsih ya. Oh, ternyata di sini orang-orang Kontras, LBH Jakarta, dan Amnesty. Itu acara mereka dan di situ Tragedi Semanggi, yang mahasiswa-mahasiswa hilang, untuk orang-orang hilang di situ,” jelas Imelda.
    Imelda menyampaikan bahwa ia juga sedang berusaha mencari ayahnya yang hilang.
    Sumarsih pun mengajak dia untuk ikut bergabung di aksi Kamisan ini.
    Imelda setuju. Dia dan suaminya melakukan orasi selama empat kali.
    Terakhir kalinya, pada 28 Agustus 2025, Imelda membawa spanduk berukuran 2 meter berisi permintaan tolong mencari ayahnya dengan imbalan Rp 1 miliar.
    “Jadi saya mau ke mana lagi? Akhirnya saya minta rakyat yang tolong saya. Makanya saya bikin sayembara, siapa yang bisa menemukan
    Rudy Watak
    akan diberikan hadiah Rp 1 miliar,” tutur Imelda.
    Ia mencantumkan nomor khusus untuk informasi terkait keberadaan ayahnya pada spanduk itu. Keesokan harinya, ratusan pesan masuk ke nomor itu.
    Salah satu pesan dari nomor tak dikenal mengarahkan Imelda untuk mencari ayahnya ke Panti Sosial Cipayung.
    Imelda pun menghubungi nomor itu untuk mengonfirmasi lebih lanjut.
    “Nah, berarti orang itu tahu bahwa ini kayak sayembara. Dia akan dapat duit dari saya karena dia ngasih tahu tempatnya Papa. Berarti tujuannya dia bukan duit,” kata Imelda.
    *Dugaan pemalsuan kematian*
    Begitu Imelda menyambangi panti tersebut, ia diinformasikan bahwa ayahnya telah meninggal dunia pada Mei 2022, dua bulan sejak ia diantar ke panti dengan dugaan gangguan jiwa.
    Pihak panti menunjukkan sejumlah dokumen kepadanya. Ia juga ditunjukkan foto saat Rudy diantar ke panti dan meninggal.
    Imelda merasa janggal. Ia tidak yakin orang yang meninggal itu benar ayahnya. Ditambah lagi kejanggalan pada dokumen-dokumen yang diberikan.
    Salah satunya surat rekomendasi dari Polsek Pasar Minggu kepada Satpol PP Pasar Minggu untuk membawakan Rudy yang ditemukan dalam keadaan linglung di pinggir jalan dan memiliki gangguan jiwa.
    “Masa iya di keterangan kejadiannya 2022, tapi di nomor suratnya 2021. Suratnya juga cuma dikasih foto, enggak kelihatan itu ditanda tangan sama siapa karena ketutupan informasi tempat pengambilan fotonya,” jelas Imelda.
    Ia meminta kepada Polres Jakarta Selatan untuk membongkar makam ayahnya.
    Benar saja, hasil tes DNA menunjukkan sampel kerangka tidak identik dengan sampel Imelda dan adik ayahnya.
    “Hasil yang keluar bahwa sampel saya, pembandingnya adik kandung papa juga, dan dua orang adik, tidak identik dengan kerangka tulang,” kata Imelda.
    Lantas Imelda melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri.
    “Ini memang
    pemalsuan jenazah
    , soalnya kalau saya enggak bongkar kubur, saya enggak ekshumasi, mau sampai kapan pun. Memang secara hukum bahwa papa saya itu sudah meninggal dan dikuburkan, enggak akan ketahuan,” tutur dia.
    Dugaan pemalsuan data jenazah ini ditujukan kepada pihak Panti Sosial Cipayung yang diduga memanipulasi data seolah ayah Imelda sudah meninggal.
    *Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya*
    Kini, laporan Imelda dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan berkas kasus ini diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (18/12/2025).
    Selanjutnya akan dilakukan penetapan terhadap sub-direktorat yang akan menangani kasus ini.
    “Benar, sudah diterima Ditreskrimum kemarin, dan saat ini masih menunggu untuk ditangani oleh Subdit mana,” kata Budi kepada Kompas.com dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
    Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
    Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
    Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
    KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
    Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
    Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
    1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
    2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
    Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
    *Modus Pemerasan*
    Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
    Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
    Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
    “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
    Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
    *Diberhentikan Sementara*
    Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
    “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
    Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
    “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana Alam Menguji Kecakapan Komunikasi Negara

    Bencana Alam Menguji Kecakapan Komunikasi Negara

    Bencana Alam Menguji Kecakapan Komunikasi Negara
    Menulis adalah aktualisasi diri
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    BENCANA
    alam tidak pernah memberi aba-aba. Ia datang tiba-tiba, melampaui batas administratif, dan menguji bukan hanya ketangguhan infrastruktur, tetapi juga kecakapan komunikasi negara.
    Dalam beberapa peristiwa bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir November 2025, satu persoalan berulang mencuat ke permukaan: impuls komunikasi pemerintah yang tersendat, tidak sinkron, dan sering kali membingungkan publik.
    Pertanyaannya kemudian sederhana, tapi jawabannya tidak sesederhana itu: salah siapa?
    Komunikasi yang terlambat sama bahayanya dengan bencana itu sendiri. Dalam situasi darurat, kecepatan dan kejelasan informasi adalah kebutuhan pokok, setara dengan logistik dan layanan medis.
    Sayangnya, pada sejumlah kasus bencana di tiga provinsi tersebut, publik kerap menerima informasi terlambat, saling bertentangan, atau bahkan nihil pada jam-jam krusial.
    Masyarakat tidak tahu harus mengungsi ke mana, jalur mana yang aman, siapa yang bertanggung jawab, dan bantuan apa yang sedang bergerak.
    Kekosongan informasi ini menciptakan kepanikan, membuka ruang spekulasi, dan memperparah trauma korban.
    Ketika negara gagal hadir secara komunikatif, ruang itu segera diisi oleh media sosial—sering kali dengan informasi yang belum terverifikasi.
    Salah satu akar persoalan terletak pada fragmentasi kelembagaan. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BNPB, BPBD, TNI-Polri, hingga relawan bergerak di medan yang sama, tapi sering berbicara dengan bahasa berbeda.
    Tidak jarang, pernyataan pejabat pusat tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan yang disampaikan pemerintah daerah.
    Di Aceh, misalnya, narasi pusat terkesan menenangkan, sementara warga lokal masih berjibaku dengan dampak bencana.
    Di Sumut dan Sumbar, koordinasi lintas daerah sering tersendat oleh ego sektoral dan jalur komando yang tidak tegas.
    Masalahnya bukan pada ketiadaan lembaga, melainkan pada absennya satu suara yang dipercaya publik.
    Apakah ini murni salah pemerintah daerah?
    Menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan pemerintah daerah adalah pendekatan yang keliru. Banyak kepala daerah dan BPBD bekerja dengan sumber daya terbatas, baik anggaran, personel, maupun infrastruktur komunikasi.
    Namun, pemerintah pusat juga tidak sepenuhnya bebas dari tanggung jawab. Sistem komunikasi kebencanaan nasional seharusnya dirancang untuk memotong hambatan birokrasi saat status darurat ditetapkan.
    Jika impuls komunikasi masih menunggu rapat koordinasi, surat resmi, atau konferensi pers seremonial, maka sistem itu gagal menjalankan fungsinya.
    Dalam kondisi darurat, komunikasi tidak boleh hierarkis; ia harus responsif.
    Kehadiran negara tidak diukur dari jumlah pejabat yang turun ke lokasi atau banyaknya baliho bantuan. Ia diukur dari seberapa cepat dan jelas negara berbicara kepada warganya—dan lebih penting lagi, mendengarkan mereka.
    Komunikasi kebencanaan seharusnya berorientasi pada korban, bukan pada citra. Bahasa yang digunakan harus lugas, empatik, dan operasional. Bukan jargon teknokratis yang justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat terdampak.
    Jadi, salah siapa?
    Jawaban paling jujur: ini adalah kegagalan sistemik, bukan kesalahan tunggal. Kegagalan desain komunikasi kebencanaan yang belum menempatkan informasi sebagai instrumen penyelamat nyawa.
    Tanpa pembenahan serius—mulai dari satu komando komunikasi, pelatihan juru bicara kebencanaan, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi—peristiwa serupa akan terus berulang. Dan setiap keterlambatan komunikasi akan selalu dibayar mahal oleh masyarakat.
    Dalam bencana, diam adalah dosa. Negara tidak boleh gagap ketika warganya paling membutuhkan suara yang menenangkan dan dapat dipercaya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari "Hilang" Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M Megapolitan 20 Desember 2025

    Misteri 2 Hari “Hilang” Bupati Bekasi Terjawab: Diciduk KPK, Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sempat tidak terlihat dalam sejumlah agenda resmi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (18/12/2025).
    Dalam kurun waktu tersebut, Ade tercatat tidak menghadiri agenda pertemuan kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Cianjur pada Rabu (17/12/2025).
    Selain itu, Ade juga absen dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, pada Kamis (18/12/2025).
    Pada hari yang sama, kehadiran Ade juga tidak tampak dalam agenda Peresmian Wisata Kawung Tilu di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya telah dijadwalkan.
    Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkapkan, komunikasi terakhirnya dengan Ade terjadi dua hari sebelum penangkapan.
    “Terakhir kontak dua hari lalu, enggak ada masalah apa pun,” kata Asep usai Apel Hari Bela Negara di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (19/12/2025).
    KPK menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam.
    Langkah tersebut dilakukan menyusul OTT yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada hari yang sama.
    Adapun ruang kerja yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi; ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya; serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.
    Proses penyegelan berlangsung tanpa diketahui sejumlah awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi.
    Wartawan hanya sempat melihat tiga orang mengenakan masker yang melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Bekasi.
    Pantauan Kompas.com rumah Ade Kuswara didominasi warna putih dan hitam. Di dalam kawasan tersebut juga terdapat sejumlah rumah lainnya.
    Kawasan rumah terlihat relatif sepi. Beberapa mobil dan sepeda motor tampak terparkir di depan sejumlah rumah.
    Untuk memasuki area kediaman Ade Kuswara, pengunjung harus melalui pintu gerbang besar yang dijaga petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.
    Selain itu, lingkungan rumah Ade Kuswara tampak asri dengan banyak pepohonan dan tanaman. Sebuah gazebo juga terlihat berada di dalam kawasan tersebut.
    Sejumlah awak media dilarang mengambil gambar di kawasan rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang terjaring OTT.
    Pantauan Kompas.com, saat wartawan mendatangi kediaman Ade, mereka dihampiri petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di depan rumah.
    Awak media sempat meminta izin untuk mengonfirmasi serta mengambil gambar suasana rumah dari luar area tanpa memasuki kawasan tersebut.
    Namun, sejumlah anggota Satpol PP terlebih dahulu masuk ke dalam kawasan rumah untuk meminta izin kepada pimpinan
    Tak berselang lama, petugas kemudian menyampaikan kepada awak media yang menunggu di depan pagar bahwa pengambilan gambar tidak diperbolehkan.
    “Enggak bisa foto, Bang, harus steril,”ucap salah satu anggota Satpol PP.
    Meski demikian, sempat ada awak media yang mencoba mengambil gambar dari kejauhan atau dari luar jalan kawasan rumah Ade Kuswara.
    Upaya tersebut kembali ditegur oleh petugas dan diminta untuk menghapus hasil foto.
    “Bang, jangan foto ya, tadi kan udah sepakat tidak foto, tolong dihapus ya, Bang,” ucap salah satu Anggota Satpol PP.
    “Kita foto dari luar kawasan, Bang, enggak dari dekat kok,” ucap salah awak media.
    KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Bupati Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini Megapolitan 20 Desember 2025

    Sedia Payung! BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Sabtu (20/12/2025).
    Dilansir dari situs resmi BMKG, hujan diperkirakan tersebar merata di wilayah administrasi Jakarta dengan intensitas ringan di suhu 25 sampai dengan 30 derajat celsius.
    Wilayah Jakarta Pusat diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai 30 derajat celsius dengan kelembaban 65 sampai dengan 90 persen.
    Wilayah Jakarta Selatan diprediksi hujan ringan dengan suhu sama, dengan kelembaban 64 sampai dengan 90 persen.
    Kemudian wilayah Jakarta Timur diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai dengan 30 derajat Celsius, kelembaban 64 sampai dengan 89 persen.
    Hujan ringan juga diprediksi mengguyur Jakarta Barat dengan suhu 24 sampai dengan 30 derajat Celsius, kelembaban 66 sampai dengan 92 persen.
    Wilayah Jakarta Utara diprediksi hujan ringan dengan suhu 25 sampai dengan 29 derajat Celsius, kelembaban 71 sampai dengan 89 persen.
    Sementara itu, Kepulauan Seribu secara umum diprediksi berawan dengan suhu 27 sampai 28 derajat Celsius.
    Lebih lanjut, Pulau Kelapa di Pulau Seribu Utara tetap diprediksi mengalami hujan ringan dengan suhu 27 sampai dengan 28 derajat Celsius, dan kelembaban 80 sampai dengan 84 persen.
    Begitu pula dengan Pulau Untung Jawa di Kepulauan Seribu Selatan, yang diprediksi hujan ringan dengan suhu 26 sampai dengan 28 derajat Celsius dan kelembaban 78 sampai dengan 88 persen.
    Adapun DKI Jakarta termasuk ke dalam wilayah yang berpotensi terdampak bibit siklon tropis atau badai bertekanan rendah yang tengah berkembang dan dapat memicu hujan.
    Wilayah yang berpotensi terdampak di antaranya Bengkulu, Sumatera bagian selatan, di selatan Pulau Jawa, kemudian Bali, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua Tengah dan Papua Selatan
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.