Author: Kompas.com

  • Pemerintah Dimita Petakan Guru dan Siswa Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    Pemerintah Dimita Petakan Guru dan Siswa Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Nasional 1 Desember 2025

    Pemerintah Dimita Petakan Guru dan Siswa Terdampak Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komiis X DPR Habib Syarief Muhammad mendorong pemerintah segera memetakan guru dan siswa yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Pemetaan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan proses pemulihan berlangsung cepat, tepat, dan berpihak kepada keduanya.
    “Kondisi guru dan siswa harus dipetakan terlebih dahulu. Kita harus memastikan mereka selamat dan mendapatkan dukungan yang diperlukan. Setelah itu, barulah kita fokus pada kondisi gedung sekolah,” ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
    Ia mengutip laporan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (
    Kemendikdasmen
    ), yang menyebut ada 1.009 sekolah mengalami kerusakan akibat bencana di Sumatera.
    Banyak sekolah yang kemungkinan mengalami kerusakan ringan hingga berat, sehingga pembersihan dan renovasi harus dilakukan segera.
    Di samping itu, pemerintah juga dapat terlebih dahulum mendirikan tenda darurat yang diubah sementara menjadi tempat berlangsungnya kegiatan belajat-mengajar.
    “Anak-anak tetap harus mendapatkan hak pendidikannya. Jika ruang sekolah belum bisa dipakai, tenda darurat harus didirikan secepatnya,” ujar Syarief.
    Komisi X, kata Syarief, akan terus mengawal penanganan dan percepatan pemulihan pendidikan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan dana tanggap darurat tahap awal sekitar Rp 4 miliar untuk mendukung kegiatan belajar pasca-bencana di Sumatera maupun di Jawa.
    Berdasarkan informasi Kemendikdasmen pada Minggu (30/11/2025), terdapat 1.009 satuan pendidikan mulai PAUD sampai SLB (Sekolah Luar Biasa) terdampak bencana.
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah melakukan mitigasi dan pemetaan.
    “Kami sudah melakukan mitigasi dan melakukan pemetaan, tidak hanya Aceh dan Sumatra Utara, tetapi juga di beberapa tempat di Jawa Timur, dan Jawa Tengah,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dilansir dari rilis Kemendikdasmen (1/12/2025).
    Rinciannya, Provinsi Aceh berjumlah 310, di Provinsi Sumatera Utara berjumlah 385, dan Provinsi Sumatera Barat berjumlah 314. Adapun rinciannya sebagai berikut:
    KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Pengungsi di Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (30/11/2025)
    Kemendikdasmen sendiri telah mendirikan tenda-tenda darurat di beberapa tempat yang terdampak. Di samping itu pihaknya juga merespons cepat kejadian ini dengan menggalang dana bantuan.
    Mitigasi dan pemetaan juga sudah dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar bagi para murid di daerah yang terdampak banjir dapat tetap dapat berjalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Dirut Inhutani V Ngaku Gemetaran Saat Terima 189.000 Dollar Singapura dari Direktur PML
                        Nasional

    6 Dirut Inhutani V Ngaku Gemetaran Saat Terima 189.000 Dollar Singapura dari Direktur PML Nasional

    Dirut Inhutani V Ngaku Gemetaran Saat Terima 189.000 Dollar Singapura dari Direktur PML
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, mengaku sempat gemetaran saat diberikan uang sebesar 189.000 dollar Singapura oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi, melalui asistennya, Aditya Simaputra.
    Hal ini disampaikan Dicky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus
    korupsi
    kerja sama pengelolaan kawasan hutan di
    PT Inhutani V
    tahun 2024-2025.
    Terkait penyerahan uang yang tertanggal 1 Agustus 2025, ini lebih dahulu disinggung oleh JPU.
    Namun, pengacara Djunaidi, Soesilo, sempat memperdalam peristiwa ini.
    “Tapi 189.000 dollar Singapura itu kan bukan uang kecil. Itu uang cukup besar, Pak. Iya. Saya tanya sekali lagi kepada saudara. Apakah itu tidak mempengaruhi kerja sama ini?” tanya Soesilo kepada Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Dicky mengaku, ia sempat kaget mengetahui uang 189.000 dollar Singapura yang dikatakan Adit sebagai titipan dari Djunaidi.
    “Di saat saya mengetahui nilainya, saya juga agak gemetar, Pak (jaksa). Kok besar sekali. Makanya saya tanya ke Pak Adit waktu itu, ‘Dit, kok besar sekali ini ya?’” jawab Dicky.
    Saat itu, Adit tidak menjawab banyak.
    Ia meminta Dicky untuk bertanya langsung kepada Djunaidi.
    “Adit hanya mengatakan, ‘Ya, Bapak tanyakan saja dengan Pak Djun’. Saya belum sempat berbicara dengan Pak Djun,” kata Dicky lagi.
    Saat ditanya lebih lanjut oleh pengacara terdakwa, Dicky mengeklaim bahwa pemberian Djunaidi itu tidak terkait kontrak kerja sama antara Inhutani V dan PT PML.
    Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025),
    suap
    ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.
    Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
    Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu dollar Singapura, atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.
    Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
    “Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
    Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding Nasional 1 Desember 2025

    PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjelaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bisa lebih dahulu dikosongkan meski para pihak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
    Hal ini berkaitan dengan putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
    Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari Indobuildco.
    “Jadi, nanti sesuai amarnya, bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).
    Sunoto mengatakan bahwa prinsip ini diatur dalam Pasal 180 HIR Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
    Putusan serta merta ini dapat dijatuhkan jika obyek perkara memenuhi syarat formal.
    Salah satunya adalah permohonan yang tegas yang disebut dalam petitum, disertai dengan jaminan yang nilainya setara obyek eksekusi.
    Kemudian, putusan juga perlu memenuhi syarat materiil berupa akta otentik yang tidak bisa dibantah.
    “Putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal berupa permohonan yang tegas dalam petitum disertai jaminan senilai obyek eksekusi. Serta, syarat materiil antara lain berdasarkan akta otentik yang tidak bisa dibantah,” jelas Sunoto.
    Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, dan hakim anggota, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
    Namun, pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
    Sebagai pihak di luar perkara, Sunoto menilai bahwa putusan serta merta dijatuhkan jika ada hal yang menjadi urgensi.
    “Kalau majelis hakim sudah menjatuhkan putusan serta merta, saya kira pasti ada hal yang urgent,” lanjutnya.
    Sunoto mengatakan bahwa pengosongan lahan baru bisa dilaksanakan ketika negara selaku pemilik sah lahan mengajukan permohonan pengosongan lahan.
    Selama belum ada permintaan pengosongan lahan, PN Jakpus memiliki peran yang pasif.
    Ketika permohonan eksekusi lahan diterima, PN Jakpus akan memberitahu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
    Pasalnya, proses eksekusi lahan ini harus ikut diawasi oleh pihak PT DKI.
    Sedangkan pelaksanaan putusan serta merta itu tetap melalui pengawasan, mekanismenya melalui pengawasan dari Ketua Pengadilan Tinggi.
    PN Jakpus justru harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PT DKI untuk dapat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.
    “Intinya, untuk putusan serta merta, Ketua Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi,” imbuh Sunoto.
    Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya.
    Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
    Sementara duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
    Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut. “Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
    Majelis hakim menyatakan bahwa dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
    Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
    Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
    “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
    Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
    Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
    Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023.
    Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
    Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi.
    Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tetapi operasional hotel masih berlanjut.
    Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
    Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
    Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
    “Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
    Gugatan dijawab gugatan, bantahan saling dilemparkan.
    Hari ini, perdebatan akhirnya diputus di meja majelis hakim hingga ada upaya hukum lanjutan dari para pihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel
                        Megapolitan

    9 Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel Megapolitan

    Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com —
    Pagar pembatas yang sebelumnya dipasang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di
    Jalan Puspitek
    , Setu, Tangerang Selatan, akhirnya dibongkar oleh
    Satpol PP Tangsel
    pada Senin (1/12/2025).
    Pembongkaran dilakukan di tengah desakan warga yang mempertanyakan status jalan tersebut dan meminta akses kembali dibuka.
    Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarserpong, sejumlah anggota Satpol PP berupaya melepas pagar berwarna kuning-hitam itu.
    Setelah beberapa menit, pagar berhasil dibuka dan digotong menjauh dari lokasi. Pembongkaran berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik tindakan tersebut. Ia mengatakan warga Muncul sudah sejak lama meminta jalan kembali dapat dilalui masyarakat.
    “Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ciputat, Senin.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangOnline.id (TOID) (@tangerangonline)
    Namun, ia menduga pembongkaran baru dilakukan setelah adanya aksi warga yang menuntut kejelasan status Jalan Puspitek. Menurutnya, proses yang dilakukan bersamaan dengan demonstrasi menimbulkan pertanyaan.
    “Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” kata Suhendar.
    Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar tersebut.
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi pihak Satpol PP, namun belum mendapat respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital Nasional 1 Desember 2025

    KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Guyss! Apa jadinya kalau undang-undang hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman ketakutan bagi kalian? Pasti kalian akan bertanya-tanya, sebenarnya hukum di negara ini merupakan sebuah tuntunan atau tuntutan sih?
    Sadly, inilah yang sedang kita alami sekarang di Indonesia.
    Tak dapat dipungkiri banyak sekali warga Indonesia yang malah terancam dengan pasal-pasal yang dikeluarkan dalam RUU
    KUHAP
    , salah satunya pasal yang membuka pintu bagi aparat untuk menyadap.
    Salah satunya, dialami oleh Soraya (19 tahun), generasi z yang merasa terancam dengan hal ini karena ia tidak mengetahui situasi seperti apa yang memungkinkan terjadinya penyadapan.
    “Sebenarnya mengancam ya karena kita sebagai masyarakat kan kita belum tahu nih prosedurnya kayak gimana terus kayak kondisi-kondisi apa yang bikin kita bisa disadap oleh si instansi pentingnya tuh ya,” kata Soraya.
    “Nah, jadi kayak sangat amat lancang karena kalau misalkan disadap
    device
    aku itu kan banyak data-data
    privacy
    gitu dan
    device
    itu memang udah termasuk barang
    privacy
    apalagi data-data yang di dalamnya gitu. Jadi kayak menurut aku untuk pengesahan undang-undang RUU KUHAP ini wajar aja banyak menimbulkan kontroversi gitu”, ujar dia.
    Ketentuan penyadapan sendiri diatur pada Pasal 36 Ayat (1) KUHAP yang baru diketok, bunyinya, “Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”.
    Kemudian, Pasal 136 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
    In this case
    , Undang-Undang Penyadapan belum disusun, lalu bagaimana mungkin penyidik bisa mengatur penyadapan kalau dasar hukumnya sendiri belum ada?
    Menurut ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana saja, seperti tindak pidana korupsi dan tidak dapat dilakukan untuk semua dugaan tindak pidana.
    Lalu, ia menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP kurang melibatkan generasi muda, dan Ia mendorong Gen z untuk menyuarakan pendapat mereka sambil menunggu proses penyusunan UU penyadapan.
    “Sebaiknya gen Z, secara aktif memantau dan menyuarakan pendapatnya dalam proses penysunan UU penyadapan, agar tidak terjadi seperti KUHAP yang tampaknya kurang melibatkan generasi muda”, ujar Agustinus.
    Selain menyuarakan pendapat, tidak ada salahnya juga untuk kita melakukan proteksi diri sambil menunggu UU penyadapan disusun, guna menghindari menjadi korban penyadapan yang belum ada aturan jelasnya.
    Haris Rafi, ahli IT dari Universitas Bakrie, menjelaskan bentuk paling umum penyadapan dalam komunikasi berupa SMS, chat aplikasi, bahkan telepon.
    Ada juga bentuk penyadapan lewat wi-fi public yang belum tentu aman dan akan mengambil data penggunanya jika tersambung.
    Ia juga menyampaikan bentuk penyadapan yang paling berbahaya,
    “Ada juga penyadapan yang bahaya juga itu yang berbasis perangkat, kaya spyware. Ini bisa jadi alat monitoring yang diam-diam beroperasi di HP masing-masing. Aplikasi kaya gini bisa membaca pesan, mengakses lokasi, bahkan diam-diam menyalakan kamera dan mikrofon”, ujar dia.
    Creepy
    banget yaa guyss…. Maka dari itu, untuk meminimalisir terjadinya hal ini, Haris Rafi juga memberi tips dasar proteksi digital untuk Gen z yang sehari-harinya di ruang digital.
    “Langkah paling umum dan paling dasar itu bisa mengamankan perangkat itu sendiri, misalnya dengan menggunakan PIN atau password yang kuat, selalu aktif mode pembaruan sistem dan aplikasi, dan juga hanya menginstal aplikasi dari platform resmi,” kata Haris.
    “Karena serangan juga bisa datang dari aplikasi yang kita unduh asal-asalan. Terus juga pengamanan akun digital harus menjadi kebiasaan. Walaupun repot, penggunaan password yang berbeda untuk setiap layanan itu bisa jadi solusi proteksi diri”, imbuh dia.
    Haris menambahkan, kita juga bisa memanfaatkan fitur autentikasi dua faktor, menggunakan aplikasi yang mempunyai enkripsi
    end-to-end
    , berhati-hati klik link atau tautan yang tidak jelas sumbernya, menghindari penggunaan wi-fi publik sembarangan untuk aktivitas sensitif.
    Ia juga menyebutkan ciri-ciri umum perangkat yang terkena sadap.
    “Hati-hati juga, tanda-tanda umum yang biasa dipublikasikan kalau HP kena dalam bahaya itu kalau HP-nya sering cepat panas, baterainya boros, dan kalau tiba-tiba munculnya aplikasi aneh”, kata Haris.
    Dari penjelasan yang diberikan oleh para ahli di atas, dan yap, yang bisa melindungi diri kita hanya diri kita sendiri, seperti menyuarakan pendapat kita tentang keresahan terkait RUU KUHAP yang kalau pendapatnya diterima akan berdampak baik untuk diri kita sendiri.
    Lalu, yang bisa memproteksi diri secara digital adalah kita sendiri dengan cara tidak malas untuk melakukan keamanan ganda digital kita.
    Well
    , jangan mudah lengah dengan digital karena kita yang mengendalikan digital, bukan digital yang mengendalikan kita, guyss!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Para Bupati Tak Sanggup Atasi Banjir, Kemendagri Pastikan Pemerintah Pusat Ambil Alih
                        Nasional

    7 Para Bupati Tak Sanggup Atasi Banjir, Kemendagri Pastikan Pemerintah Pusat Ambil Alih Nasional

    Para Bupati Tak Sanggup Atasi Banjir, Kemendagri Pastikan Pemerintah Pusat Ambil Alih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah pusat akan mengambil alih sepenuhnya pengiriman logistik ke Provinsi Aceh via udara dari Jakarta dan Medan.
    “Tapi pusat yang mengambil alih.
    Dropping
    dari Jakarta dan dari Medan,” tegas Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Karena akses via darat terputus, Tito menyebut Provinsi Aceh memerlukan
    dukungan pangan
    yang didistribusikan menggunakan pesawat.
    “Dia perlu untuk dukungan satu, pangan. Pangannya harus diambil dari luar, menggunakan pesawat. Dia enggak punya pesawat. Maka otomatis minta bantuan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” ucapnya.
    Tito memahami keputusan para bupati yang menyatakan tidak mampu mengatasi banjir di daerah mereka karena distribusi makanan terganggu.
    “Kita melihat wajar enggak mampu karena di daerah yang tersulit, dari mana mau dapat makanan logistik kalau bukan minta bantuan kepada pemerintah yang di atasnya,” kata dia.
    Saat ini, penanganan pascabanjir juga sulit dilakukan karena akses jalan yang belum memungkinkan adanya penggunaan alat berat.
    “Bagaimana mungkin kemampuan Pemda Aceh Tengah untuk melakukan mobilisasi alat berat, untuk memperbaiki jembatan, memperbaiki jalan-jalan yang pecah, patah, memperbaiki yang longsor, tertutup. Terkunci dari utara, dari Lhokseumawe, juga terkunci dari selatan. Jadi jalan-jalannya betul-betul putus,” jelasnya.
    Meski dengan keterbatasan akses jalan, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap akan membantu, baik itu daerah yang mampu maupun tidak.
    “Tapi pemerintah pusat, mau dia katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu dan itu sudah sejak hari pertama,” jelas dia.
    Setidaknya ada tiga bupati yang menyatakan tidak mampu menangani banjir, yakni Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga.
    Hingga Minggu (30/11/2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (
    BNPB
    ) mencatat 442 orang meninggal dunia, 402 orang hilang, dan 646 orang luka-luka akibat banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Dari angka itu, 217 orang yang meninggal dunia berada di wilayah Sumut, 129 orang di Sumbar, dan 96 orang di Aceh.
    Sementara itu, 209 orang di Sumut masih dinyatakan hilang, di Sumbar ada 118 orang dinyatakan hilang, dan 75 orang dinyatakan hilang di Aceh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTok Nasional 1 Desember 2025

    BNPT Ungkap Jaringan Teroris Kini Rekrut Anggota Lewat Game Online dan TikTok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono mengungkapkan, jaringan terorisme era sekarang merekrut anggota melalui game online hingga media sosial.
    Hal itu diketahui BNPT usai Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri mengungkap 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang direkrut oleh salah satu
    jaringan terorisme
    .
    “Jaringan teroris bernama Jamaah Ansharut Daulah melakukan rekrutmen terhadap anak-anak di bawah umur melalui media
    game online
    atau media YouTube,” ujar Eddy di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Eddy menjelaskan bahwa ada dua metode yang digunakan.
    Pertama, melalui game online yang memiliki fitur percakapan pribadi dan
    voice chat
    , sehingga para pemain dapat saling berkomunikasi.
    “Nah itulah yang digunakan sebagai media untuk rekrutmen,” ungkap Eddy.
    Metode kedua dilakukan melalui pola yang disebut memetik.
    Cara ini umumnya memanfaatkan platform seperti TikTok, dengan penyebaran simbol-simbol tertentu untuk menjaring individu yang memiliki kesamaan pandangan.
    Setelah dianggap berada dalam satu frekuensi, mereka kemudian diarahkan untuk masuk ke grup tertutup di Telegram atau WhatsApp.
    “Nah disitulah tahapan doktrin, kalau istilah psikologi itu namanya normalisasi perilaku. Nah disitulah dimasukkan,” kata dia menjelaskan.
    Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa 110 anak berusia 10 hingga 18 tahun dari 23 provinsi diduga telah terekrut oleh jaringan terorisme.
    “Hingga saat ini, Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak-anak yang memiliki usia antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terekrut oleh jaringan terorisme,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Trunoyudo menjelaskan bahwa anak-anak tersebut diduga terekrut melalui
    media sosial
    (medsos).
    Atas temuan tersebut, Polri telah menangkap dua tersangka dewasa di Sumatera Barat dan Jawa Tengah yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror Nasional 1 Desember 2025

    BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana obyek vital strategis dalam pencegahan tindak pidana terorisme kepada 24 pengelola obyek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik, Senin (1/12/2025).
    Kepala
    BNPT
    Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini diberikan karena pengelola obyek vital strategis dan fasilitas publik telah memenuhi standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
    “Hari ini beberapa obyek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme,” tegas Eddy di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap obyek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.
    Selain itu, penyerahan sertifikat dinilai mendukung prioritas pemerintah untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa, termasuk di sektor pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.
    Melalui penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap seluruh pengelola obyek vital dan fasilitas publik yang telah memenuhi standar pengamanan dapat terus meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks.
    “Ke depan, BNPT akan memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan pengelola obyek vital serta pengelola fasilitas publik di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan,” jelas dia.
    Berikut daftar 24 pengelola
    objek vital
    strategis penerima sertifikat:
    1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
    2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan – PLTGU Keramasan
    3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon – PLTGU Cilegon
    4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
    5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
    6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
    7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
    8. PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
    9. PT PLN Indonesia Power UBP Tello – PLTD dan PLTG Tello
    10. PT PLN Indonesia Power UBP Semarang – PLTGU Tambak Lorok
    11. PT PLN Indonesia Power UBP Saguling – PLTA Saguling
    12. PT PLN Indonesia Power UBP Mrica – PLTA PB. Soedirman
    13. PT Jakarta International Container Terminal
    14. PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
    15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
    16. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
    17. PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
    18. PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
    19. PT LRT Jakarta
    20. PT MRT Jakarta (Perseroda)
    21. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Gambir
    22. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Pasar Senen
    23. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
    24. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung
    Daftar 13 Fasilitas Publik penerima sertifikat bidang pelayanan publik:
    1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia – Bidang Kepariwisataan
    2. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia)
    3. Renaissance Bali Nusa Dua Resort (PT Royal Pacific Nusantara)
    4. Sheraton Bali Kuta Resort (PT Indonesian Paradise Island)
    5. Pacific Place Mall
    6. Sarinah (PT Sarinah)
    7. Tunjungan Plaza (PT Pakuwon Jati)
    8. Pakuwon Mall Surabaya (PT Pakuwon Permai)
    9. Royal Plaza (PT Dwi Jaya Manunggal)
    10. Pakuwon Mall Jogja (PT Pakuwon Permai)
    11. Pakuwon Mall Solo Baru (PT Pakuwon Permai)
    12. Pertamina Mandalika International Circuit (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC) – Bidang Keramaian Tertentu
    13. Sentul International Convention Center (SICC)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim
                        Nasional

    4 Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim Nasional

    Respons Mirae Asset Sekuritas Usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PT Mirae Asset Sekuritas merespons soal pelaporan nasabah terkait dugaan akses ilegal di perusahaan tersebut.
    Perusahaan sekuritas ini juga menyatakan sudah mengetahui laporan nasabah yang beredar tersebut.
    Pihak perusahaan mengaku sedang melakukan
    investigasi internal
    serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    “Saat ini kami menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan,” tulis keterangan resmi PT
    Mirae Asset Sekuritas
    kepada
    Kompas.com
    , Senin (1/12/2025).
    Mirae Asset Sekuritas menduga tidak ada dugaan akses ilegal seperti yang dilaporkan nasabah.
    Dugaan awal Mirae Asset adalah bahwa nasabah membagikan kata sandi akun sekuritasnya kepada orang lain.
    Namun, dugaan tersebut masih dini dan sedang dalam tahap pendalaman.
    “Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” tulisnya.
    Pihak perusahaan pun akan mengambil langkah hukum jika hasil pendalaman menunjukkan indikasi penyalahgunaan atau laporan palsu. “Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tegasnya.
    Selain itu, Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
    “Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah, Irman (70), melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses.
    Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
    Laporan
    dugaan ilegal akses
    tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
    “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

    Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
    Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
    Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau ilegal akses dan/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Tapanuli Tengah: Mereka Masih Syok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Tapanuli Tengah: Mereka Masih Syok Nasional 1 Desember 2025

    Prabowo Kunjungi Korban Banjir di Tapanuli Tengah: Mereka Masih Syok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto sempat menemui warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/12/2025).
    Kepala Negara menyebut, korban masih dalam kondisi terguncang atas bencana yang terjadi.
    “Tentunya mereka masih dalam kondisi syok, saya kira pemerintah sudah berbuat yang terbaik,” kata Prabowo dalam pernyataannya usai meninjau
    Tapanuli Tengah
    , Sumatera Utara, di Bandara Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumut, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
    Prabowo memastikan akan mengirimkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke lokasi
    bencana banjir
    bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera.
    Kepala Negara juga menyatakan sejumlah layanan akan dipulihkan perlahan-lahan.
    Listrik, kata dia, akan menyala sebentar lagi.
    Begitu pun desa-desa yang sebelumnya terisolasi, akan berupaya dijangkau agar bantuan dapat masuk.
    “Kita sekarang prioritas bagaimana bisa segera kirim bantuan-bantuan yang diperlukan terutama BBM yang sangat penting. Listrik sebentar lagi saya kira bisa dibuka semuanya. Ada berapa desa yang terisolasi, Inshaallah bisa kita tembus,” ucap dia.
    Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ada instruksi khusus yang diberikannya kepada BNPB hingga Basarnas.
    Sebab, menurutnya, kedua institusi itu sudah bekerja baik dan memiliki standar operasional prosedur yang tetap.
    Ia pun menyatakan kondisi sudah membaik, saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan status bencana darurat provinsi.
    “Ya kita monitor terus, saya kira situasi membaik, ya. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup, ya,” jelasnya.
    Sebagai informasi, Tapanuli Tengah merupakan wilayah terdampak banjir dan longsor yang cukup parah.
    Data yang dihimpun oleh BNPB per Minggu (30/11/2025) pukul 17.00 WIB mencatat jumlah korban jiwa akibat banjir dan longsor di sini mencapai 73 orang meninggal dunia, 104 orang dalam pencarian, dan 508 orang mengalami luka-luka.
    Saat ini, Tapanuli Tengah telah dapat dijangkau melalui akses udara dari Tapanuli Utara.
    Jalur darat menuju Tapanuli Tengah melalui Terutung-Sibolga belum dapat diakses karena di beberapa titik, material longsor masih menutupi badan jalan.
    Sementara itu, pemutakhiran data korban pada wilayah terdampak banjir dari Tapanuli Selatan menunjukkan 52 jiwa meninggal dunia, 48 orang dilaporkan hilang, dan 58 orang butuh perawatan.
    Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan, meskipun dampak bencana di Tapanuli Selatan cukup besar, situasi telah kondusif.
    Akses jalan darat dapat dilewati. Jaringan listrik, internet, dan air masih berjalan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.