Penampakan Jalan Puspitek Terkini Usai Pagar BRIN Dibongkar Satpol PP
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Pagar pembatas jalan yang sebelumnya dipasang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) di Jalan Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (1/12/2025) siang.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, pagar berwarna kuning-hitam yang sebelumnya terpasang di sisi kiri dan kanan jalan kini sudah tidak terlihat.
Area tempat pagar berdiri hanya menyisakan bekas baut pada plang pembatas tinggi kendaraan.
Arus lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tampak kembali normal tanpa hambatan.
Warga Muncul, Ahmad (bukan nama sebenarnya), yang tinggal tidak jauh dari lokasi, mengatakan, pembongkaran pagar dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB oleh sekitar 20 anggota Satpol PP.
“Iya betul tadi ada pencopotan pagar. Dari jam 11 atau 12-an gitu mulai dicopotin,” kata Ahmad saat ditemui
Kompas.com
di lokasi, Senin.
Saat pembongkaran pagar tersebut, kata Ahmad, warga hanya menyaksikan dari kejauhan.
Namun, selama proses pembongkaran, dia mengakui tidak ada keterlibatan polisi.
“Kan cuma nyopotin pagar doang, bukan nyopotin plangnya. Satpol PP aja yang turun, enggak ada polisi,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan,
pagar BRIN
yang berada di sisi kanan dan kiri plang pembatas kendaraan itu telah terpasang selama sekitar dua tahun.
Namun, selama itu pagar tidak pernah difungsikan untuk menutup jalan secara penuh.
Pagar milik BRIN tersebut hanya terpasang biasa dan kabarnya akan difungsikan pada awal tahun 2026.
“Soalnya rencananya kan abis tahun ini mau ditutup tapi enggak jadi karena banyak yang enggak setuju,” kata dia.
Ia pun berharap pembongkaran pagar tersebut dapat mengakhiri polemik terkait akses
Jalan Puspitek
.
“Soalnya kalau ditutup, warga di sini mau makan apa? Enak di sana mah makannya pizza, di sini susah cari makanan,” ucap Ahmad.
Sementara itu, Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik pembongkaran tersebut. la mengatakan, warga Muncul sudah sejak lama meminta jalan dapat kembali dilalui masyarakat.
“Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ciputat, Senin.
Namun, ia menduga pembongkaran baru dilakukan setelah adanya aksi warga yang menuntut kejelasan status Jalan Puspitek.
Menurut dia, waktu pelaksanaan pembongkaran yang berdekatan dengan aksi tersebut menimbulkan tanda tanya.
“Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” kata Suhendar.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar tersebut.
Kompas.com
telah mencoba menghubungi pihak Satpol PP, tetapi belum mendapat respons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/01/692d7e31dcfe9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Jalan Puspitek Terkini Usai Pagar BRIN Dibongkar Satpol PP Megapolitan 1 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/01/692d307bba65c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Dirut Inhutani V Ngaku Gemetaran Saat Terima 189.000 Dollar Singapura dari Direktur PML Nasional
Dirut Inhutani V Ngaku Gemetaran Saat Terima 189.000 Dollar Singapura dari Direktur PML
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yana Rady, mengaku sempat gemetaran saat diberikan uang sebesar 189.000 dollar Singapura oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi, melalui asistennya, Aditya Simaputra.
Hal ini disampaikan Dicky saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus
korupsi
kerja sama pengelolaan kawasan hutan di
PT Inhutani V
tahun 2024-2025.
Terkait penyerahan uang yang tertanggal 1 Agustus 2025, ini lebih dahulu disinggung oleh JPU.
Namun, pengacara Djunaidi, Soesilo, sempat memperdalam peristiwa ini.
“Tapi 189.000 dollar Singapura itu kan bukan uang kecil. Itu uang cukup besar, Pak. Iya. Saya tanya sekali lagi kepada saudara. Apakah itu tidak mempengaruhi kerja sama ini?” tanya Soesilo kepada Dicky dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dicky mengaku, ia sempat kaget mengetahui uang 189.000 dollar Singapura yang dikatakan Adit sebagai titipan dari Djunaidi.
“Di saat saya mengetahui nilainya, saya juga agak gemetar, Pak (jaksa). Kok besar sekali. Makanya saya tanya ke Pak Adit waktu itu, ‘Dit, kok besar sekali ini ya?’” jawab Dicky.
Saat itu, Adit tidak menjawab banyak.
Ia meminta Dicky untuk bertanya langsung kepada Djunaidi.
“Adit hanya mengatakan, ‘Ya, Bapak tanyakan saja dengan Pak Djun’. Saya belum sempat berbicara dengan Pak Djun,” kata Dicky lagi.
Saat ditanya lebih lanjut oleh pengacara terdakwa, Dicky mengeklaim bahwa pemberian Djunaidi itu tidak terkait kontrak kerja sama antara Inhutani V dan PT PML.
Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025),
suap
ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.
Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta tersebut adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu dollar Singapura, atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.
Tonny Pangaribuan menyatakan bahwa dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
“Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/06/690c783ab680b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding Nasional 1 Desember 2025
PN Jakpus Tegaskan Lahan Hotel Sultan Boleh Dikosongkan Dulu meski Nanti Ada Banding
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjelaskan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bisa lebih dahulu dikosongkan meski para pihak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
Hal ini berkaitan dengan putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari Indobuildco.
“Jadi, nanti sesuai amarnya, bahwa putusan serta merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Senin (1/12/2025).
Sunoto mengatakan bahwa prinsip ini diatur dalam Pasal 180 HIR Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerapan beberapa ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Putusan serta merta ini dapat dijatuhkan jika obyek perkara memenuhi syarat formal.
Salah satunya adalah permohonan yang tegas yang disebut dalam petitum, disertai dengan jaminan yang nilainya setara obyek eksekusi.
Kemudian, putusan juga perlu memenuhi syarat materiil berupa akta otentik yang tidak bisa dibantah.
“Putusan serta merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formal berupa permohonan yang tegas dalam petitum disertai jaminan senilai obyek eksekusi. Serta, syarat materiil antara lain berdasarkan akta otentik yang tidak bisa dibantah,” jelas Sunoto.
Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua majelis, dan hakim anggota, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Namun, pada saat pembacaan putusan, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa cuti dan digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin.
Sebagai pihak di luar perkara, Sunoto menilai bahwa putusan serta merta dijatuhkan jika ada hal yang menjadi urgensi.
“Kalau majelis hakim sudah menjatuhkan putusan serta merta, saya kira pasti ada hal yang urgent,” lanjutnya.
Sunoto mengatakan bahwa pengosongan lahan baru bisa dilaksanakan ketika negara selaku pemilik sah lahan mengajukan permohonan pengosongan lahan.
Selama belum ada permintaan pengosongan lahan, PN Jakpus memiliki peran yang pasif.
Ketika permohonan eksekusi lahan diterima, PN Jakpus akan memberitahu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Pasalnya, proses eksekusi lahan ini harus ikut diawasi oleh pihak PT DKI.
Sedangkan pelaksanaan putusan serta merta itu tetap melalui pengawasan, mekanismenya melalui pengawasan dari Ketua Pengadilan Tinggi.
PN Jakpus justru harus lebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PT DKI untuk dapat melaksanakan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.
“Intinya, untuk putusan serta merta, Ketua Pengadilan Negeri dalam pelaksanaan eksekusi akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi,” imbuh Sunoto.
Terdapat dua perkara yang melibatkan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, melawan negara, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara dan beberapa pihak lainnya.
Pertama, perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang diajukan oleh PT Indobuildco.
Sementara duduk sebagai tergugat adalah Mensesneg, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MEN ATR/BPN), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Perkara ini ditolak oleh hakim dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan sengketa tersebut. “Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah (atas Hotel Sultan),” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa dokumen hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
Untuk itu, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, yaitu tanah dan bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu.
Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court ini, majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.
“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.
Selain itu, putusan kedua, nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, yang diajukan oleh Mensesneg dan pengelola GBK terhadap PT Indobuildco.
Hakim memutuskan untuk menerima sebagian perkara ini dan menghukum pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.
Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023.
Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi.
Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tetapi operasional hotel masih berlanjut.
Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.
Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, memastikan negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.
Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Gugatan dijawab gugatan, bantahan saling dilemparkan.
Hari ini, perdebatan akhirnya diputus di meja majelis hakim hingga ada upaya hukum lanjutan dari para pihak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/01/692d3ee268efd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel Megapolitan
Satpol PP Bongkar Pagar BRIN di Jalan Puspitek Usai Warga Geruduk Gedung Pemkot Tangsel
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com —
Pagar pembatas yang sebelumnya dipasang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di
Jalan Puspitek
, Setu, Tangerang Selatan, akhirnya dibongkar oleh
Satpol PP Tangsel
pada Senin (1/12/2025).
Pembongkaran dilakukan di tengah desakan warga yang mempertanyakan status jalan tersebut dan meminta akses kembali dibuka.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarserpong, sejumlah anggota Satpol PP berupaya melepas pagar berwarna kuning-hitam itu.
Setelah beberapa menit, pagar berhasil dibuka dan digotong menjauh dari lokasi. Pembongkaran berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menyambut baik tindakan tersebut. Ia mengatakan warga Muncul sudah sejak lama meminta jalan kembali dapat dilalui masyarakat.
“Hari ini pagarnya sudah dibuka, kami berterima kasih,” ujar Suhendar saat ditemui di Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ciputat, Senin.
Sebuah kiriman dibagikan oleh TangerangOnline.id (TOID) (@tangerangonline)
Namun, ia menduga pembongkaran baru dilakukan setelah adanya aksi warga yang menuntut kejelasan status Jalan Puspitek. Menurutnya, proses yang dilakukan bersamaan dengan demonstrasi menimbulkan pertanyaan.
“Saya kira bisa jadi karena aksi ini pagarnya dibongkar. Di satu sisi kami berterima kasih. Tetapi di sisi lain, apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” kata Suhendar.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP Kota Tangsel belum memberikan tanggapan terkait alasan pembongkaran pagar tersebut.
Kompas.com
telah mencoba menghubungi pihak Satpol PP, namun belum mendapat respons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/26/66cc75e98a1f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital Nasional 1 Desember 2025
KUHAP Diketok, Saatnya Kencangkan Sabuk Pengaman Privasi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Guyss! Apa jadinya kalau undang-undang hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ancaman ketakutan bagi kalian? Pasti kalian akan bertanya-tanya, sebenarnya hukum di negara ini merupakan sebuah tuntunan atau tuntutan sih?
Sadly, inilah yang sedang kita alami sekarang di Indonesia.
Tak dapat dipungkiri banyak sekali warga Indonesia yang malah terancam dengan pasal-pasal yang dikeluarkan dalam RUU
KUHAP
, salah satunya pasal yang membuka pintu bagi aparat untuk menyadap.
Salah satunya, dialami oleh Soraya (19 tahun), generasi z yang merasa terancam dengan hal ini karena ia tidak mengetahui situasi seperti apa yang memungkinkan terjadinya penyadapan.
“Sebenarnya mengancam ya karena kita sebagai masyarakat kan kita belum tahu nih prosedurnya kayak gimana terus kayak kondisi-kondisi apa yang bikin kita bisa disadap oleh si instansi pentingnya tuh ya,” kata Soraya.
“Nah, jadi kayak sangat amat lancang karena kalau misalkan disadap
device
aku itu kan banyak data-data
privacy
gitu dan
device
itu memang udah termasuk barang
privacy
apalagi data-data yang di dalamnya gitu. Jadi kayak menurut aku untuk pengesahan undang-undang RUU KUHAP ini wajar aja banyak menimbulkan kontroversi gitu”, ujar dia.
Ketentuan penyadapan sendiri diatur pada Pasal 36 Ayat (1) KUHAP yang baru diketok, bunyinya, “Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”.
Kemudian, Pasal 136 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
In this case
, Undang-Undang Penyadapan belum disusun, lalu bagaimana mungkin penyidik bisa mengatur penyadapan kalau dasar hukumnya sendiri belum ada?
Menurut ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana saja, seperti tindak pidana korupsi dan tidak dapat dilakukan untuk semua dugaan tindak pidana.
Lalu, ia menyampaikan bahwa penyusunan KUHAP kurang melibatkan generasi muda, dan Ia mendorong Gen z untuk menyuarakan pendapat mereka sambil menunggu proses penyusunan UU penyadapan.
“Sebaiknya gen Z, secara aktif memantau dan menyuarakan pendapatnya dalam proses penysunan UU penyadapan, agar tidak terjadi seperti KUHAP yang tampaknya kurang melibatkan generasi muda”, ujar Agustinus.
Selain menyuarakan pendapat, tidak ada salahnya juga untuk kita melakukan proteksi diri sambil menunggu UU penyadapan disusun, guna menghindari menjadi korban penyadapan yang belum ada aturan jelasnya.
Haris Rafi, ahli IT dari Universitas Bakrie, menjelaskan bentuk paling umum penyadapan dalam komunikasi berupa SMS, chat aplikasi, bahkan telepon.
Ada juga bentuk penyadapan lewat wi-fi public yang belum tentu aman dan akan mengambil data penggunanya jika tersambung.
Ia juga menyampaikan bentuk penyadapan yang paling berbahaya,
“Ada juga penyadapan yang bahaya juga itu yang berbasis perangkat, kaya spyware. Ini bisa jadi alat monitoring yang diam-diam beroperasi di HP masing-masing. Aplikasi kaya gini bisa membaca pesan, mengakses lokasi, bahkan diam-diam menyalakan kamera dan mikrofon”, ujar dia.
Creepy
banget yaa guyss…. Maka dari itu, untuk meminimalisir terjadinya hal ini, Haris Rafi juga memberi tips dasar proteksi digital untuk Gen z yang sehari-harinya di ruang digital.
“Langkah paling umum dan paling dasar itu bisa mengamankan perangkat itu sendiri, misalnya dengan menggunakan PIN atau password yang kuat, selalu aktif mode pembaruan sistem dan aplikasi, dan juga hanya menginstal aplikasi dari platform resmi,” kata Haris.
“Karena serangan juga bisa datang dari aplikasi yang kita unduh asal-asalan. Terus juga pengamanan akun digital harus menjadi kebiasaan. Walaupun repot, penggunaan password yang berbeda untuk setiap layanan itu bisa jadi solusi proteksi diri”, imbuh dia.
Haris menambahkan, kita juga bisa memanfaatkan fitur autentikasi dua faktor, menggunakan aplikasi yang mempunyai enkripsi
end-to-end
, berhati-hati klik link atau tautan yang tidak jelas sumbernya, menghindari penggunaan wi-fi publik sembarangan untuk aktivitas sensitif.
Ia juga menyebutkan ciri-ciri umum perangkat yang terkena sadap.
“Hati-hati juga, tanda-tanda umum yang biasa dipublikasikan kalau HP kena dalam bahaya itu kalau HP-nya sering cepat panas, baterainya boros, dan kalau tiba-tiba munculnya aplikasi aneh”, kata Haris.
Dari penjelasan yang diberikan oleh para ahli di atas, dan yap, yang bisa melindungi diri kita hanya diri kita sendiri, seperti menyuarakan pendapat kita tentang keresahan terkait RUU KUHAP yang kalau pendapatnya diterima akan berdampak baik untuk diri kita sendiri.
Lalu, yang bisa memproteksi diri secara digital adalah kita sendiri dengan cara tidak malas untuk melakukan keamanan ganda digital kita.
Well
, jangan mudah lengah dengan digital karena kita yang mengendalikan digital, bukan digital yang mengendalikan kita, guyss!
Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com coba bikin kamu paham dengan bahasa yang mudah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/01/692d78b7e830e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d756fc0e85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d55449b8c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/30/692bb4f2670ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d32ed0ea82.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)