Author: Kompas.com

  • 1
                    
                        Temuan Baru di Gunung Padang: Tim Peneliti Ungkap Adanya Petroglif
                        Bandung

    1 Temuan Baru di Gunung Padang: Tim Peneliti Ungkap Adanya Petroglif Bandung

    Temuan Baru di Gunung Padang: Tim Peneliti Ungkap Adanya Petroglif
    Tim Redaksi
    CIANJUR, KOMPAS.com
    – Tim peneliti meyakini bahwa coak dan goresan pada batuan Situs megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, sebagai petroglif.
    Petroglif adalah gambar atau simbol yang digores, diukir, dan dipahat di atas permukaan batu yang biasa dilakukan masyarakat prasejarah.
    Ketua Tim Kajian dan Pemugaran Situs
    Gunung Padang
    , Ali Akbar menjelaskan, petroglif ditemukan di sejumlah batu yang tersebar di semua teras.
    Menurut Ali, fakta ini mengindikasikan bahwa struktur batuan yang ada tidak hanya disusun rapi, namun ditata mengikuti pola tertentu.
    “Awalnya kami mengira hal itu terbentuk secara alami. Namun, setelah diteliti lebih dalam ternyata berpola, sehingga ini dipastikan sebagai buatan manusia,” ujar Ali kepada Kompas.com melalui telepon, Minggu (21/12/2025).
    Ali mencontohkan, banyak ditemukan goresan yang menyerupai angka enam di atas permukaan batu, termasuk goresan berbentuk geometris, belah ketupat atau wajik.
    Meski demikian, tim peneliti belum dapat menerjemahkan makna di balik simbol-simbol tersebut, sehingga membutuhkan pakar dan ahli khusus.
    “Kami sedang meneliti simbol ini. Bisa saja itu sebagai penanda atau nomor urut antara batu satu dengan batu lainnya. Karenanya, kami akan melibatkan pakar huruf, ahli alfabel dan simbol untuk menafsirkan makna di balik gambar-gambar tersebut,” kata dia.
    Selain itu, menurut Ali, diperlukan kajian pembanding dengan situs atau cagar budaya di tempat lain untuk mencari petunjuk hingga potensi kesamaan dari simbol dan coak tersebut.
    “Petroglif menjadi salah satu temuan penting dalam kajian dan pemugaran tahun ini,” ujar Ali.
    Ali menekankan, pengungkapan makna simbol tersebut sangat penting untuk membuka tabir misteri Situs Gunung Padang, sehingga tidak lagi memunculkan polemik dan kontroversi terkait sejarah peradaban cagar budaya tersebut.
    “Tahap berikutnya, tahun depan difokuskan pada penguatan lereng-lereng situs agar tidak longsor. Setelah itu, kajian akan dilanjutkan dengan fokus penelitian di bawah permukaan tanah melalui pengeboran dan ekskavasi,” ungkapnya.
    Menurut Ali, aktivitas arkeologis ini dirancang bertahap mengingat area situs yang sangat luas, mencakup 30 hektar dengan diameter bangunan 100 meter.
    Sebagai salah satu cagar budaya peringkat nasional yang memiliki nilai sejarah dan arkeologi tinggi, pemugaran situs yang berlokasi di Kampung Cipadang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten
    Cianjur
    , Jawa Barat ini, harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.
    “Harapannya, terjadi transfer ilmu pengetahuan, sehingga kelestarian Situs Gunung Padang dapat terus terjaga dan berlangsung lama,” ujar Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025

    Kapolri Berterima Kasih Pemerintah Susun PP untuk Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih karena pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
    Kapolri menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian.
    Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.
    “Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.
    Kapolri juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam
    Perpol 10/2025
    diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya
    Di kesempatan ini, ia menjelaskan Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK.
    Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.
    Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.
    “Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.
    “Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.
    Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
    Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Rapat itu dihadiri
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    , Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    “Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Menurut Yusril, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi akan dibahas lebih lanjut.
    Yusril mengatakan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini.
    “Insyaallah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Viral Penumpang Transjakarta Dimaki Ibu-ibu karena Kursi, Ini Penjelasan Manajemen
                        Megapolitan

    9 Viral Penumpang Transjakarta Dimaki Ibu-ibu karena Kursi, Ini Penjelasan Manajemen Megapolitan

    Viral Penumpang Transjakarta Dimaki Ibu-ibu karena Kursi, Ini Penjelasan Manajemen
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan insiden tidak menyenangkan di dalam bus Transjakarta.
    Seorang penumpang terlihat dimaki dengan kata-kata kasar oleh seorang ibu setelah menolak memberikan kursi duduknya, yang diketahui bukan merupakan kursi prioritas.
    Video tersebut diunggah akun Instagram @
    hani.rajagukguk
    pada Sabtu, (20/12/2025).
    Dalam rekaman itu, penumpang yang diminta pindah kursi sempat menjelaskan bahwa dirinya sedang mengalami sakit kepala.
    Namun, penjelasan tersebut tidak diterima dan ibu tersebut tetap memaksa serta melontarkan kata-kata bernada tinggi.
    “Saya enggak mau tahu. Enggak mau tahu gue,” ucap ibu tersebut kepada penumpang dalam video yang beredar.
    Menanggapi insiden tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR
    Transjakarta
    , Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
    “Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan, agar saling menjaga dan menghormati pelanggan lain saat menggunakan layanan Transjakarta,” ucap Ayu saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui pesan singkat pada Minggu (21/12/2025).
    Ayu menjelaskan, Transjakarta telah menyediakan kursi prioritas yang ditandai dengan warna merah. Kursi tersebut dapat digunakan bagi empat kelompok penumpang tertentu.
    Ayu merinci, kursi prioritas hanya diperuntukkan bagi:
    Ia mengimbau seluruh penumpang agar lebih memperhatikan fasilitas tersebut dan memahami peruntukannya.
    “Jangan lupa untuk memberikan tempat duduk ke pelanggan prioritas ya,” jelasnya.
    Selain itu, Ayu mengingatkan bahwa penumpang yang mengalami ketidaknyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta dapat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di lapangan atau melalui saluran resmi.
    “Apabila mengalami ketidaknyamanan, silakan laporkan kepada petugas atau melalui call center 1500-102,” tambahnya.
    Manajemen Transjakarta berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh pengguna layanan dapat saling menghormati demi kenyamanan bersama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Nataru 2025/2026, PLN Turun ke Lapangan Pastikan Kesiapan SPKLU lewat PLN Mobile EVenture

    Jelang Nataru 2025/2026, PLN Turun ke Lapangan Pastikan Kesiapan SPKLU lewat PLN Mobile EVenture

    Jelang Nataru 2025/2026, PLN Turun ke Lapangan Pastikan Kesiapan SPKLU lewat PLN Mobile EVenture
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menjelang lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengambil langkah proaktif yang tidak biasa.
    Alih-alih hanya mengandalkan simulasi dan laporan teknis,
    PLN
    memilih turun langsung ke lapangan dengan menghadirkan PLN Mobile EVenture Siaga Kesiapan
    SPKLU
    .
    Program yang baru saja diselesaikan tersebut telah melintasi sejumlah provinsi, mulai dari Lampung hingga berakhir di Surabaya, Jawa Timur.
    Kegiatan tersebut diikuti oleh PLN Direktorat Retail dan Niaga, PLN Icon Plus, ATPM, komunitas koleksi mobil
    EV
    , perwakilan dari Kementerian Infrastruktur, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Kemendagri.
    Perjalanan lintas provinsi menjadi ruang uji nyata kesiapan stasiun pengisian
    kendaraan listrik
    umum (SPKLU) di jalur strategis mudik dan destinasi wisata.
    Lebih dari sekadar konvoi kendaraan listrik, EVenture dirancang sebagai
    stress test
    lapangan untuk memastikan ekosistem kendaraan listrik siap melayani masyarakat pada momen puncak akhir tahun.
    Rombongan EVenture memulai perjalanan dari Lampung, menembus jalur Trans Sumatera, sebelum menyeberang melalui Bakauheni–Merak menuju Pulau Jawa.
    Dari Banten, perjalanan berlanjut ke Jakarta, Bandung, Cirebon, Yogyakarta, hingga akhirnya berakhir di Surabaya.
    Executive Vice President Pengembangan Produk Niaga PLN Ririn Rachmawardini mengatakan, perjalanan ini berlangsung selama empat hari penuh.
    Agenda utamanya adalah mengecek kesiapan SPKLU di
    rest area
    dan kota-kota yang diproyeksikan menjadi tujuan utama pengguna kendaraan listrik saat libur
    Nataru
    .
    Dalam kegiatan tersebut, PLN melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian terkait, asosiasi pengguna kendaraan listrik, internal PLN, hingga masyarakat setempat.
    Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek ekosistem kendaraan listrik dapat berfungsi optimal.
    “Kami melaksanakan PLN Mobile EVenture ini sejak Senin sampai Kamis, dari Lampung hingga Surabaya. Bersama para
    stakeholder,
    kami mengecek kondisi SPKLU di setiap
    rest area
    ataupun kota besar yang berpotensi menjadi tujuan mobilisasi pengguna EV di libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Ririn dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    PLN tidak berjalan sendiri dalam program EVenture ini. Perusahaan pelat merah tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, asosiasi pengguna kendaraan listrik, mitra ATPM, komunitas EV, hingga unit-unit internal PLN.
    Menurut Ririn, pelibatan lintas kementerian, mulai dari Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, hingga kementerian terkait infrastruktur, bertujuan menyelaraskan kesiapan masing-masing sektor dalam menghadapi Nataru.
    Sinergi itu diperlukan agar seluruh elemen pendukung ekosistem kendaraan listrik dapat bekerja secara terintegrasi.
    “Tujuan kami adalah meng-
    inline
    -kan program. Kesiapan siaga Nataru dari PLN harus sejalan dengan perhatian dan kewenangan masing-masing kementerian, baik dari sisi teknis, jarak tempuh, hingga infrastruktur pendukung,” terang Ririn
    Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, menegaskan bahwa nilai utama EVenture terletak pada pengalaman langsung di lapangan.
    Dengan membawa lebih dari 10 kendaraan listrik dalam satu rombongan, PLN dapat memetakan kondisi nyata antrean, waktu tunggu, dan respons sistem SPKLU.
    “Ketika kami mampir bersama-sama ke satu SPKLU, kita bisa melihat antreannya seperti apa. Dari situ, kami bisa simpulkan, apakah perlu penambahan unit atau penguatan
    backup
    . Ini penting agar mudik Nataru dengan kendaraan listrik bisa benar-benar nyaman,” terang Adi.
    Adi juga menyoroti potensi lonjakan pengguna kendaraan listrik pada Nataru kali ini seiring semakin banyaknya model EV baru di pasar.
    Menurutnya, momen libur akhir tahun sering menjadi ajang pertama masyarakat mencoba perjalanan jarak jauh dengan kendaraan listrik.
    Dari perjalanan EVenture, PLN menerima beragam masukan. Tidak hanya soal performa teknis SPKLU, tetapi juga aspek nonteknis seperti penyampaian informasi kepada pengguna.
    Ririn mengungkapkan bahwa perbedaan karakteristik kendaraan listrik, mulai dari kapasitas baterai hingga tipe
    charger,
    menuntut edukasi yang lebih jelas kepada masyarakat. Minimnya informasi berpotensi memicu penumpukan di satu titik pengisian.
    “Masukan yang kami terima sangat banyak. Ada yang perlu kami akselerasi, terutama dalam menyampaikan informasi kepada pelanggan agar pengguna EV merasa lebih tenang dan perjalanan mereka lebih nyaman,” ucap Ririn.
    Dari perspektif pemerintah, Arianto Wibowo menegaskan bahwa EVenture merupakan bagian penting dari upaya negara memastikan transisi kendaraan listrik berjalan aman dan andal, terutama pada momen krusial seperti Nataru.
    Ia menyebut EVenture sebagai
    stress tes
    t langsung terhadap kesiapsiagaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik di jalur mudik Sumatera–Jawa.
    “Melalui kegiatan ini, kami memastikan SPKLU benar-benar siap mendukung mobilitas masyarakat saat Nataru. Tidak hanya berfungsi normal, tetapi juga mampu merespons kondisi darurat seperti kendaraan kehabisan daya di tengah perjalanan” kata Arianto
    Menurut Arianto, pengujian ini penting untuk memastikan bahwa infrastruktur kendaraan listrik tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
    Infrastruktur tersebut juga harus dilengkapi dengan sistem layanan, komunikasi, dan respons cepat yang terintegrasi.
    Sebagai tindak lanjut, PLN menyiapkan petugas di seluruh posko SPKLU selama periode siaga Nataru. Setiap SPKLU disiagakan dengan sistem kerja tiga
    shift,
    didukung
    call center
    khusus SPKLU yang beroperasi 24 jam.
    PLN juga menyiapkan SPKLU
    mobile
    sebagai solusi darurat jika terjadi kepadatan atau kendala teknis di lokasi tertentu. Langkah ini memastikan pengguna kendaraan listrik tidak terjebak dalam kondisi tanpa layanan di tengah perjalanan.
    Selain kesiapan infrastruktur fisik, PLN terus mendorong pemanfaatan aplikasi PLN
    mobile
    sebagai pusat kendali perjalanan pengguna kendaraan listrik.
    Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengetahui lokasi SPKLU, memanfaatkan fitur trip planner, memantau ketersediaan
    charger,
    hingga menerima notifikasi saat pengisian daya selesai.
    Ririn menegaskan bahwa fitur-fitur tersebut dirancang untuk mengurangi risiko antrean dan meningkatkan rasa aman pengguna selama perjalanan jauh.
    Dengan demikian, mobilitas menggunakan kendaraan listrik pada momen Nataru dapat berlangsung lebih lancar dan nyaman.
    EVenture juga menjadi momentum untuk meninjau dan meresmikan sejumlah SPKLU Center, termasuk di Bandung.
    SPKLU Center dirancang dengan kapasitas pengisian lebih besar dan fasilitas yang lebih lengkap dibanding SPKLU reguler.
    PLN mendorong keterlibatan swasta dalam pengembangan SPKLU Center sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan dan inklusif.
    Dalam rangkaian EVenture, rombongan juga meninjau kesiapan SPKLU Center di sejumlah titik strategis.
    Dengan teknologi
    ultra-fast charging
    , waktu pengisian dapat dipangkas menjadi sekitar 20–30 menit.
    Komisaris PT Energi Anugerah Divina Cyrillus Harinowo menilai, pengembangan SPKLU Center menjadi elemen kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik.
    “Kami bersyukur dapat bermitra dengan PLN dalam pengembangan SPKLU Center, seperti di Bandung, Bekasi, dan Semarang. Dengan pengisian cepat, pengguna EV tidak perlu khawatir saat melakukan perjalanan jauh,” kata Cyrillus.
    Ia menambahkan, keterlibatan swasta dalam pengembangan SPKLU Center menunjukkan bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia mulai terbentuk secara kolaboratif dan berkelanjutan.
    Menutup rangkaian EVenture di Surabaya, PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan layanan SPKLU selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Adi Priyanto menyampaikan bahwa pengalaman langsung di lapangan menjadi modal penting untuk membangun kepercayaan publik.
    “Kalau masyarakat merasakan mudik Nataru dengan kendaraan listrik itu aman dan nyaman, maka animo penggunaan kendaraan listrik akan meningkat dengan sendirinya,” kata Adi.
    Melalui PLN Mobile EVenture Siaga Kesiapan SPKLU ini, PLN tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur, tetapi juga menegaskan perannya sebagai pengawal mobilitas nasional yang andal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan di momen krusial akhir tahun.
    Dengan dukungan pemerintah, kolaborasi swasta, kesiapan PLN, serta pengalaman positif pengguna, ekosistem kendaraan listrik Indonesia memasuki fase yang lebih matang, siap melayani masyarakat pada momen puncak Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati
                        Nasional

    6 OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati Nasional

    OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan individu.
    Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan persoalan sistemik dalam pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan.
    Pernyataan itu disampaikan Pujiyono saat menanggapi dua kasus
    OTT
    terhadap jaksa di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, yang terjadi pada 17–18 Desember 2025.
    Ia menilai, kasus serupa yang kembali terulang menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan melekat di internal institusi.
    “OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Dalam konteks itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, kepada
    Kompas.com
    , Minggu (21/12/2025).
    Pujiyono menjelaskan, tidak seluruh persoalan di internal kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung.
    Dalam praktik manajemen organisasi, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati).
    Karena itu, menurut dia, pimpinan di tingkat daerah memiliki peran strategis dalam menjaga integritas aparatur di bawahnya, selain menjalankan target kinerja institusi.
    “Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” ujarnya.
    Selain pengawasan, Pujiyono menekankan pentingnya pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh.
    Ia menilai, perbaikan tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga kesejahteraan dan konsistensi penegakan disiplin.
    “Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ujarnya.
    Dalam konteks pengawasan eksternal, Pujiyono memastikan Komisi Kejaksaan akan memantau seluruh tahapan penanganan perkara OTT terhadap jaksa tersebut.
    Ia menyebut, lembaganya juga tengah menangani sejumlah aduan serupa.
    Berdasarkan asesmen yang dilakukan Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dinilai layak untuk dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
    “Kami akan memantau setiap tahapan. Jika ada temuan yang bermasalah, silakan adukan kepada kami,” kata Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        OTT Jaksa Berulang, Komjak Sentil Kajari dan Kajati
                        Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
    Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
    Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
    Penanganan perkara pun terbagi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
    OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
    Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.
    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
    Namun, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
    Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12/2025).
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
    Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
    Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
    “Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
    Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta.
    Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
    Pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
    Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis.
    Sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
    KPK menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
    Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
    Asep menyebutkan, modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
    Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dua klaster aliran uang yang diterima Albertinus serta dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama periode 2006–2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK.
    “Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi
    Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
    Wana juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika penanganan perkara jaksa korupsi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
    Ia menilai, minimnya transparansi berpotensi membuka ruang praktik transaksional dan melemahkan proses penegakan hukum.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Bunyi Lonceng Gereja Selamatkan Ratusan Warga Tapanuli Utara dari Banjir…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        21 Desember 2025

    Saat Bunyi Lonceng Gereja Selamatkan Ratusan Warga Tapanuli Utara dari Banjir… Medan 21 Desember 2025

    Saat Bunyi Lonceng Gereja Selamatkan Ratusan Warga Tapanuli Utara dari Banjir…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Hujan lebat hingga tengah malam seharusnya menjadi waktu beristirahat bagi ratusan warga di Parsikkaman pada Senin, 24 November 2025 lalu.
    Namun, suasana tenang yang seyogyanya dimanfaatkan untuk tidur justru berubah jadi riuh setelah
    lonceng gereja
    Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) berbunyi keras pada pukul 23.00 WIB.
    Suara itu jadi penanda agar warga Dusun Parsikkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten
    Tapanuli Utara
    , Sumatera Utara, segera keluar meninggalkan rumah karena telah terjadi banjir.
    “Kemarin itu, tengah malam, jam sebelas, kami tahu itu bencana saat Pendeta menyalakan giring-giring (lonceng) gereja. Kami terbangun dan keluar, air sudah selutut saya,” kata Firman Susi Hutauruk saat ditemui di rumahnya di Dusun Parsikkaman usai membagikan bantuan, Jumat (20/12/2025).
    Lonceng dibunyikan Pendeta Resort HKBP Parsikkaman, Castel Sianipar. Gereja terletak di atas bukit dan di bawahanya terdapat sungai dan rumah-rumah warga. Air tidak hanya datang dari sungai, tapi juga lewat dari samping gereja tersebut.
    Saat lonceng dibunyikan, kata Firman, orang-orang yang datang dari arah gereja membangunkan semua warga agar melarikan diri menjauh dari rumah masing-masing.
    “Ayo kabur, air sudah setinggi lutut. Makanya kami kabur ke sana ke tempat yang lebih tinggi,” kenang Firman, sembari menunjuk lokasi pengungsian.
    Ketika itu, kata dia, Amang (panggilan untuk Pendeta), tetap berada di gereja, tidak ikut mengungsi, karena memantau longsor sampai situasi aman. Padahal saat itu, arus listrik sudah padam sehingga desa tersebut gelap gulita.
    Setelah warga mengosongkan rumah, musibah ternyata belum selesai. Pada Selasa (25/11/2025) pukul 03.00 WIB dini hari, air berwarna kuning pekat datang lagi, tanah longsor dan kayu terbawa air datang memasuki rumah-rumah warga yang berada di tepi jalan.
    Saat hari sudah terang, terlihat sejumlah tebing longsor, rumah-rumah warga ditimpa pohon, tanah hingga batu. Firman mengatakan, ada tiga orang warga yang ditemukan meninggal dunia di dusun tersebut karena tertimbun material longsor.
    “Tiga meninggal dunia. Listrik di kampung mati selama lima hari dan ada tujuh rumah habis. Tidak bisa digunakan lagi. Sebanyak 20 kepala keluarga terpaksa mengungsi,” ucap Firman.
    “Itu lah dipakai selama belum ada bantuan dari pemerintah dan masyarakat. Komunikasi pun putus. Hari ke-7 baru ada Starling,” tutur Firman.
    Perempuan yang bekerja sebagai penenun Ulos itu mengatakan, pascabanjir dan longsor, kondisi di desa banyak warga yang sakit ringan, seperti pilek, batuk hingga demam. Namun begitu, bantuan logistik dari pemerintah sangat cukup.
    “Cuma ini yang perlu diperbaiki. Dampak longsornya supaya kembali seperti awal, seperti gorong-gorong. Masih tersumbat, karena kalau hujan deras di sini bisa banjir,” tukas Firman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Bunyi Lonceng Gereja Selamatkan Ratusan Warga Tapanuli Utara dari Banjir…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        21 Desember 2025

    Saat Bunyi Lonceng Gereja Selamatkan Ratusan Warga Tapanuli Utara dari Banjir… Medan 21 Desember 2025

    Saat Bunyi Lonceng Gereja Selamatkan Ratusan Warga Tapanuli Utara dari Banjir…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Hujan lebat hingga tengah malam seharusnya menjadi waktu beristirahat bagi ratusan warga di Parsikkaman pada Senin, 24 November 2025 lalu.
    Namun, suasana tenang yang seyogyanya dimanfaatkan untuk tidur justru berubah jadi riuh setelah
    lonceng gereja
    Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) berbunyi keras pada pukul 23.00 WIB.
    Suara itu jadi penanda agar warga Dusun Parsikkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten
    Tapanuli Utara
    , Sumatera Utara, segera keluar meninggalkan rumah karena telah terjadi banjir.
    “Kemarin itu, tengah malam, jam sebelas, kami tahu itu bencana saat Pendeta menyalakan giring-giring (lonceng) gereja. Kami terbangun dan keluar, air sudah selutut saya,” kata Firman Susi Hutauruk saat ditemui di rumahnya di Dusun Parsikkaman usai membagikan bantuan, Jumat (20/12/2025).
    Lonceng dibunyikan Pendeta Resort HKBP Parsikkaman, Castel Sianipar. Gereja terletak di atas bukit dan di bawahanya terdapat sungai dan rumah-rumah warga. Air tidak hanya datang dari sungai, tapi juga lewat dari samping gereja tersebut.
    Saat lonceng dibunyikan, kata Firman, orang-orang yang datang dari arah gereja membangunkan semua warga agar melarikan diri menjauh dari rumah masing-masing.
    “Ayo kabur, air sudah setinggi lutut. Makanya kami kabur ke sana ke tempat yang lebih tinggi,” kenang Firman, sembari menunjuk lokasi pengungsian.
    Ketika itu, kata dia, Amang (panggilan untuk Pendeta), tetap berada di gereja, tidak ikut mengungsi, karena memantau longsor sampai situasi aman. Padahal saat itu, arus listrik sudah padam sehingga desa tersebut gelap gulita.
    Setelah warga mengosongkan rumah, musibah ternyata belum selesai. Pada Selasa (25/11/2025) pukul 03.00 WIB dini hari, air berwarna kuning pekat datang lagi, tanah longsor dan kayu terbawa air datang memasuki rumah-rumah warga yang berada di tepi jalan.
    Saat hari sudah terang, terlihat sejumlah tebing longsor, rumah-rumah warga ditimpa pohon, tanah hingga batu. Firman mengatakan, ada tiga orang warga yang ditemukan meninggal dunia di dusun tersebut karena tertimbun material longsor.
    “Tiga meninggal dunia. Listrik di kampung mati selama lima hari dan ada tujuh rumah habis. Tidak bisa digunakan lagi. Sebanyak 20 kepala keluarga terpaksa mengungsi,” ucap Firman.
    “Itu lah dipakai selama belum ada bantuan dari pemerintah dan masyarakat. Komunikasi pun putus. Hari ke-7 baru ada Starling,” tutur Firman.
    Perempuan yang bekerja sebagai penenun Ulos itu mengatakan, pascabanjir dan longsor, kondisi di desa banyak warga yang sakit ringan, seperti pilek, batuk hingga demam. Namun begitu, bantuan logistik dari pemerintah sangat cukup.
    “Cuma ini yang perlu diperbaiki. Dampak longsornya supaya kembali seperti awal, seperti gorong-gorong. Masih tersumbat, karena kalau hujan deras di sini bisa banjir,” tukas Firman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
                        Nasional

    3 Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri Nasional

    Prabowo Susun PP untuk Akhiri Polemik Perpol 10/2025 soal Jabatan Sipil Polri
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
    Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.
    Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
    Polemik tersebut mendorong pemerintah memilih instrumen regulasi yang dinilai memiliki cakupan lebih luas.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
    Penjelasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama para pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
    Rapat tersebut menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
    Hasil pertemuan itu menegaskan dasar hukum yang akan digunakan dalam penyusunan regulasi baru.
    “Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Yusril.
    Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN, namun dalam kondisi tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
    Menurutnya, rincian jabatan yang dapat diduduki polisi aktif akan diatur lebih lanjut melalui PP.
    “Jabatan-jabatan tertentu apa saja, itu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
    Yusril menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri.
    Sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus selaras dengan UU ASN serta UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
    Ia menilai penerbitan PP mendesak agar pelaksanaan ketentuan dalam UU Polri dan UU ASN memiliki payung hukum yang komprehensif.
    Pemerintah menyebut draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.
    Draf tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
    “Insya Allah akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum. Kebetulan Wamenkum, Pak Eddy, hadir hari ini,” tutur Yusril.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025. Ia berharap regulasi tersebut dapat terbit pada Januari 2026.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
    Jimly menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    “Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi

    Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi

    Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi
    Dosen Komunikasi Politik Fikom Universitas Pancasila, Direktur Riset Komunikasi Network Society Indonesia (NSI) dan Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Pusat.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    RASANYA
    belum lama publik Kabupaten Bekasi menyimak imbauan tegas Bupati Ade Kuswara Kunang kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
    Dalam berbagai kanal media sosial resminya, Bupati bahkan menegaskan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan serta menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
    Pesan moral sang Bupati ini menjadi komitmen awal pemerintahan baru yang ingin menegakkan integritas birokrasi pemerintahan kabupaten Bekasi.
    Namun demikian, ironi saat komitmen etik yang dikampanyekan ke ruang publik runtuh oleh fakta hukum.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
    Ade Kuswara
    sebagai tersangka korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 18 Desember 2025.
    Penetapan tersangka ini disiarkan secara langsung dalam konferensi pers KPK di Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025, dan langsung mengguncang kepercayaan publik, khususnya masyarakat Bekasi.
    KPK menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara selaku Bupati Kabupaten Bekasi, KPK juga menetapkan HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang sekaligus ayah dari Bupati Ade Kuswara, serta SRJ sebagai pihak swasta atau kontraktor.
    Dari keterangan KPK, terungkap bahwa praktik yang terjadi tidak hanya sekadar suap konvensional, melainkan pola klasik yang berungkali terjadi.
    Skema Ijon ini bermula setelah Ade Kuswara dilantik pada akhir 2024. Meski proyek-proyek yang dimaksud belum tersedia secara anggaran dan baru direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya, komunikasi sudah dilakukan sejak awal masa jabatan oleh pihak terkait.
    Dalam komunikasi tersebut, SRJ disebut sebagai kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, sebelum proyek benar-benar ada, permintaan uang sudah lebih dulu mengalir.
    Uang Ijon itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara, dengan total mencapai 9,5 miliar (Detik.com).
    Praktik ini menggambarkan adanya penyimpangan kekuasaan karena digunakan sebagai alat tawar ekonomi jauh sebelum kebijakan diresmikan secara administratif.
    Fakta ini membuktikan adanya praktik korupsi yang merupakan pola lama terstruktur dan sistematis menjerat pejabat penting dan selalu melibatkan pihak swasta.
    Peristiwa ini menegaskan adanya krisis etika dan kepercayaan publik yang dilakukan sendiri oleh pejabat Bupati.
    Ketika seorang pejabat bupati yang dilantik, bahkan aktif dalam mengkampanyekan antikorupsi dan selalu tegas menghimbau menjalankan tata Kelola yang transparan, bersih dan akuntabel, tetapi justru tidak lama ia menjabat sudah melakukan pelanggaran berat.
    Pelanggaran berat ini tentu meruntuhkan citra dan kepercayaan publik serta legitimasi pemerintahan Bekasi.
    Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjalankan pemerintahan. Tanpa kepercayaan publik, maka seluruh kebijakan tidak akan bisa dilaksanakan secara optimal.
    Kasus proyek ijon ini merupakan praktik korupsi yang menggerus kepercayaan publik dan mengorbankan pembangunan, sistem pemerintahan, pada akhirnya publik menjadi korban.
    Apalagi keterlibatan keluarga semakin menambah konflik kepentingan. Nepotisme dan patronase rasanya masih sulit dijauhkan dari birokrasi pemerintahan lokal.
    Praktik seperti ini cenderung menciptakan relasi kuasa yang tertutup sehingga mempersempit
    check and balance
    serta melemahkan ruang kontrol di tingkat lokal.
    Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini yang belum bisa diselesaikan hingga sekarang.
    Indek Persepsi Korupsi tahun 2024 dari data International Transparansi menjelaskan bahwa posisi skor Indonesia di angka 37 dari angka 0 hingga 100.
    Semakin indek persepsi korupsi mendekati angka 100, maka semakin bersih dan transparan negara tersebut. Sebaiknya, semakin mendekati angka 0, maka semakin korup dan kotor dengan praktik korupsi.
    Itu artinya dengan skor 37 kondisi Indonesia hingga hari ini masih prihatin. Jadi jangan heran ada saja operasi tangkap tangan dari KPK yang terjadi kepada pejabat penting di tingkat pusat maupun daerah.
    Oleh karena itu, ada tiga solusi pencegahan korupsi yang bisa diupayakan agar korupsi tidak terjadi berulang kali.
    Pertama, reformasi tata kelola pengadaan dan perencanaan anggaran. Ruang informal komunikasi antara pejabat dan kontraktor harus dipersempit dengan cara menjalankan prosedur secara ketat sesuai dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
    Kemudian seluruh perencanaan dan proses dilakukan secara digital mulai dari perencanaan jangka menengah yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
    Kedua, penguatan pengawasan dan perlindungan pelapor. Mekanisme
    whistleblower system
    harus dilindungi dan dijamin keamanannya supaya ASN dan warga bisa turut melakukan kontrol dengan berani melaporkan indikasi penyimpangan praktik-praktik korupsi di lingkungan birokrasi tanpa takut diintimidasi.
    Ketiga, internalisasi etika dan sanksi politik secara tegas. Partai politik dan pemerintahan pusat harus ikut andil dalam menerapkan sanksi tegas kepada kepala daerah dan jajarannya ketika melakukan praktik korupsi, termasuk pencabutan dukungan dan tidak mencalonkan kembali saat pemilihan umum.
    Pendidikan politik yang selama ini dijalankan melalui proses kaderisasi politik jangan hanya sekadar jargon belaka.
    Oleh karena itu, kasus Bekasi semestinya menjadi peringatan untuk daerah-daerah lainnya agar menjalankan kekuasaan secara transparan, bersih dan akuntabel.
    Tanpa kepercayaan publik dan integritas, maka mustahil pemerintahan bisa menjalankan seluruh programnya secara maksimal.
    Kepercayaan publik harus dijaga dengan sepenuh jiwa, dan keteladanan menjadi kompas moral yang akan dirujuk oleh seluruh warganya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.