Pemprov DKI Akan Mulai Bongkar Tiang Monorel pada Januari 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memulai pembongkaran tiang monorel pada Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah persoalan hukum yang selama ini menghambat pelaksanaan pembongkaran di lapangan dinyatakan rampung.
“Berdasarkan pernyataan terbaru dari Gubernur Pramono Anung pada Jumat (19/12/2025), pembongkaran dan perbaikan dijadwalkan mulai Januari 2026,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim,saat dihubungi
Kompas.com
, Minggu (21/12/2025).
Chico menambahkan, rencana pembongkaran
monorel
di Senayan dan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah konsisten disampaikan Pramono sejak Oktober hingga November 2025.
“Gubernur menargetkan proses dimulai Januari 2026, dengan harapan selesai dalam tahun yang sama,” ucap Chico.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya sebagai pihak terkait dalam proyek monorel tersebut.
“Jika diperlukan, pemprov siap mengambil alih pembongkaran,” ungkapnya.
Chico menjelaskan, area bekas
tiang monorel
nantinya akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan penataan ulang jalur pedestrian.
“Beberapa poin utama dari rencana tersebut (yaitu), pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan, kajian Dishub DKI memprediksi penurunan macet hingga 14-18 persen, dan pembangunan atau perbaikan pedestrian yang lebih lebar dan nyaman di kedua sisi jalan,” ungkap Chico.
Hingga Sabtu (20/12/2025), Chico memastikan belum ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan
pembongkaran tiang monorel
tersebut.
Sebagai informasi, proyek Monorel Jakarta sempat digagas sejak awal 2000-an, namun berhenti pada 2007.
Puluhan tiang beton yang tersisa di sejumlah titik ibu kota kini dinilai mengganggu tata ruang, estetika kota, serta mempersempit jalur lalu lintas terutama di kawasan Rasuna Said dan Senayan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/10/20/68f5c1ddb89cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov DKI Akan Mulai Bongkar Tiang Monorel pada Januari 2026 Megapolitan 21 Desember 2025
-
/data/photo/2025/10/28/6900820f74177.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Transjakarta Imbau Penumpang Melapor jika Alami Ketidaknyamanan di Bus Megapolitan 21 Desember 2025
Transjakarta Imbau Penumpang Melapor jika Alami Ketidaknyamanan di Bus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengimbau seluruh penumpang Transjakarta untuk melapor ke petugas di lapangan apabila mengalami ketidaknyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta.
Hal itu disampaikan Ayu sehubungan dengan kejadian penumpang dimaki oleh seorang ibu-ibu setelah menolak memberikan kursi yang didudukinya karena bukan kursi prioritas.
“Apabila mengalami ketidaknyamanan, silakan laporkan kepada petugas atau melalui
call center
1500-102,” jelas Ayu saat dihubungi
Kompas.com
melalui pesan singkat, Minggu (21/12/2025).
Selain itu, Ayu juga mengimbau seluruh penumpang agar saling menjaga dan menghormati penumpang lain saat menggunakan layanan
Transjakarta
.
Ia menjelaskan, Transjakarta telah menyediakan kursi prioritas yang ditandai dengan warna merah. Kursi tersebut dapat digunakan bagi empat kelompok penumpang tertentu, yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, ibu yang membawa bayi atau balita, dan lanjut usia (lansia).
Ia mengimbau seluruh penumpang agar lebih memperhatikan fasilitas tersebut dan memahami peruntukannya.
“Jangan lupa untuk memberikan tempat duduk ke pelanggan prioritas ya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan insiden tidak menyenangkan di dalam bus Transjakarta.
Seorang penumpang terlihat dimaki dengan kata-kata kasar oleh seorang ibu setelah menolak memberikan kursi duduknya, yang diketahui bukan merupakan kursi prioritas.
Video tersebut diunggah akun Instagram @hani.rajagukguk pada Sabtu, (20/12/2025).
Dalam video itu, penumpang yang diminta pindah kursi sempat menjelaskan bahwa dirinya sedang mengalami sakit kepala.
Namun, penjelasan tersebut tidak diterima dan ibu tersebut tetap memaksa serta melontarkan kata-kata bernada tinggi.
“Saya enggak mau tahu. Enggak mau tahu gue,” ucap ibu tersebut kepada penumpang dalam video yang beredar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689dade39fe47.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Senin (22/12/2025).
“Tanggal, Senin 22 Desember 2025, Agenda Sidang Pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
Perkara dengan nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.
Dicky diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.
Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/04/69310319bd01e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/69465ae96d2fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/05/67f0ccf83f724.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947db3c2906c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947c893eb7b3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/21/6947cfa8193c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)