Author: Kompas.com

  • Pemprov DKI Akan Mulai Bongkar Tiang Monorel pada Januari 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2025

    Pemprov DKI Akan Mulai Bongkar Tiang Monorel pada Januari 2026 Megapolitan 21 Desember 2025

    Pemprov DKI Akan Mulai Bongkar Tiang Monorel pada Januari 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memulai pembongkaran tiang monorel pada Januari 2026.
    Kepastian tersebut disampaikan setelah persoalan hukum yang selama ini menghambat pelaksanaan pembongkaran di lapangan dinyatakan rampung.
    “Berdasarkan pernyataan terbaru dari Gubernur Pramono Anung pada Jumat (19/12/2025), pembongkaran dan perbaikan dijadwalkan mulai Januari 2026,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim,saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (21/12/2025).
    Chico menambahkan, rencana pembongkaran
    monorel
    di Senayan dan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah konsisten disampaikan Pramono sejak Oktober hingga November 2025.
    “Gubernur menargetkan proses dimulai Januari 2026, dengan harapan selesai dalam tahun yang sama,” ucap Chico.
    Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya sebagai pihak terkait dalam proyek monorel tersebut.
    “Jika diperlukan, pemprov siap mengambil alih pembongkaran,” ungkapnya.
    Chico menjelaskan, area bekas
    tiang monorel
    nantinya akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan penataan ulang jalur pedestrian.
    “Beberapa poin utama dari rencana tersebut (yaitu), pelebaran jalan untuk mengurangi kemacetan, kajian Dishub DKI memprediksi penurunan macet hingga 14-18 persen, dan pembangunan atau perbaikan pedestrian yang lebih lebar dan nyaman di kedua sisi jalan,” ungkap Chico.
    Hingga Sabtu (20/12/2025), Chico memastikan belum ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan
    pembongkaran tiang monorel
    tersebut.
    Sebagai informasi, proyek Monorel Jakarta sempat digagas sejak awal 2000-an, namun berhenti pada 2007.
    Puluhan tiang beton yang tersisa di sejumlah titik ibu kota kini dinilai mengganggu tata ruang, estetika kota, serta mempersempit jalur lalu lintas terutama di kawasan Rasuna Said dan Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Desember 2025

    AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang Regional 21 Desember 2025

    AKBP Basuki Jadi Tersangka Kematian Dosen Untag Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan,
    AKBP Basuki
    terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
    Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
    Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.
    Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.
    “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025).
    Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.
    Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
    Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.
    “Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).
    Menurut Artanto, hasil otopsi akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Jadwal Car Free Night di Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru, Kendaraan Dilarang Melintas
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Desember 2025

    Ini Jadwal Car Free Night di Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru, Kendaraan Dilarang Melintas Regional 21 Desember 2025

    Ini Jadwal Car Free Night di Jalur Puncak saat Malam Tahun Baru, Kendaraan Dilarang Melintas
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Kepolisian akan memberlakukan car free night di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026.
    Kebijakan ini membuat kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak dialihkan dan tidak bisa melintas.
    Kasatlantas Polres
    Bogor
    AKP Rizky Guntama mengatakan, seluruh kendaraan yang hendak menuju Puncak akan diarahkan ke jalur lain selama pemberlakuan
    car free night
    .
    “Kendaraan yang akan menuju Puncak dialihkan. Di jalur wisata akan diberlakukan car free night,” kata Rizky kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Rizky menjelaskan, pengalihan arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak akan dimulai pada Rabu (31/12/2025) pukul 18.00 WIB.
    Kendaraan yang keluar dari Exit Gerbang Tol Ciawi akan dialihkan petugas menuju Tol Bocimi. Pengalihan ini berlangsung hingga Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
    “Pukul 18.00 WIB itu penutupan pengalihan arus kendaraan dari Tol,” tambahnya.
    Setelah pengalihan arus diberlakukan, polisi akan menerapkan car free night di Jalur Puncak mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
    Selama periode tersebut, kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak tidak diperbolehkan melintas sama sekali.
    “Car free nightnya mulai pukul 21.00 WIB,” jelas Rizky.
    Menurut Rizky, car free night ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
    Petugas juga akan melakukan penyekatan di sejumlah jalan alternatif yang bermuara ke jalur utama Puncak, khususnya untuk kendaraan roda dua.
    “Kecuali kendaraan darurat seperti Damkar atau ambulans bisa melintas,” terangnya.
    Selama car free night berlangsung, masyarakat yang akan menuju Cianjur atau Bandung melalui Jalur Puncak diminta menggunakan jalur alternatif.
    Dua jalur yang direkomendasikan yakni Cibubur–Cianjur melalui Jonggol dan Ciawi–Cianjur melalui Sukabumi.
    “Bagi kendaraan yang akan menuju Cianjur/Bandung agar melalui jalur alternatif,” ungkap Rizky.
    Rizky menambahkan, kebijakan car free night kembali diterapkan pada malam Tahun Baru karena dinilai efektif menekan kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak dalam dua tahun terakhir.
    “Memang tetap masih ada yang harus kita perbaiki dan benahi. Makanya kita lebih awal membahas agar semua yang menjadi kendala dua terakhir bisa ditangani lebih baik di tahun ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya Dibuka Lagi Setelah 5 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Desember 2025

    Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya Dibuka Lagi Setelah 5 Tahun Regional 21 Desember 2025

    Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya Dibuka Lagi Setelah 5 Tahun
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Penerbangan rute Solo-Bandung dan Solo-Surabaya dari Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali yang sempat berhenti selama lima tahun, kini beroperasi kembali dengan layanan dari maskapai Wings Air, Sabtu (20/12/2025).
    Peresmian pengoperasian kembali penerbangan oleh
    Wings Air
    tersebut dihadiri oleh
    Gubernur Jawa Tengah
    Ahmad Luthfi, GM
    Bandara Adi Soemarmo
    Kolonel Nav Hery Purwanto, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, dan perwakilan dari Lions Group.
    “Penerbangan pertama reoperated dioperasionalkan kembali setelah 5 tahun rute
    Solo-Surabaya
    , Surabaya-Solo, Solo-Bandung dan sebaliknya hari ini dijalankan,” kata Luthfi dalam keterangan tertulis.
    Ia mengatakan, penerbangan tersebut tidak hanya menghubungkan antarkota, tetapi juga antarprovinsi.
    Operasional itu juga bertujuan memikat investor. 
    Ia mendorong penerbangan serupa dapat ditindaklanjuti oleh kota-kota lain demi pemerataan pembangunan.
    “Secara tidak langsung ini akan menumbuhkan ekonomi baru dan akan menambah daripada daya tarik investasi dan tourism (pariwisata) di wilayah kita,” katanya.
    Corporate Communication Strategic Lions Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan terima kasih atas inisiasi dan kolaborasi antara maskapai, pihak bandara, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    Setelah hari ini dibuka penerbangan Solo-Surabaya dan Solo-Bandung, rencananya akan dibuka penerbangan Semarang-Bandung.
    “Ini dalam rangka untuk mendukung perekonomian di wilayah Jawa Tengah, memilih Bandar Udara Internasional
    Adi Soemarmo
    dan Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani di
    Semarang
    menjadi penghubung atau menjadi hub untuk mengkoneksikan wilayah Jawa Tengah dengan lebih dari 15 kota tujuan,” ujar Danang.
    Ia yakin, dengan penambahan rute, masyarakat yang berasal dari Balikpapan, Pontianak, Makassar, Bali, dan lainnya nanti dapat singgah melalui Solo atau Semarang untuk melanjutkan ke Bandung.
    “Tahap awal untuk rute Solo-Bandung dan Solo-Surabaya adalah dua kali seminggu, yaitu setiap Kamis dan Sabtu. Untuk Semarang-Surabaya sudah tujuh kali seminggu, Semarang-Bandung empat kali seminggu, yaitu Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu,” ujarnya.
    Danang berharap, pergerakan ekonomi dari berbagai sektor, seperti pendidikan, pariwisata, dan industri lainnya di Jawa Tengah bisa terus tumbuh dan berkembang.
    Tahap awal operasional ini masih dalam kajian pasar dan promosi.
    Bila tingkat keterisian penumpang meningkat, frekuensi penerbangan dan penambahan rute-rute lainnya akan diupayakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transjakarta Imbau Penumpang Melapor jika Alami Ketidaknyamanan di Bus
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2025

    Transjakarta Imbau Penumpang Melapor jika Alami Ketidaknyamanan di Bus Megapolitan 21 Desember 2025

    Transjakarta Imbau Penumpang Melapor jika Alami Ketidaknyamanan di Bus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengimbau seluruh penumpang Transjakarta untuk melapor ke petugas di lapangan apabila mengalami ketidaknyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta.
    Hal itu disampaikan Ayu sehubungan dengan kejadian penumpang dimaki oleh seorang ibu-ibu setelah menolak memberikan kursi yang didudukinya karena bukan kursi prioritas.
    “Apabila mengalami ketidaknyamanan, silakan laporkan kepada petugas atau melalui
    call center
    1500-102,” jelas Ayu saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui pesan singkat, Minggu (21/12/2025).
    Selain itu, Ayu juga mengimbau seluruh penumpang agar saling menjaga dan menghormati penumpang lain saat menggunakan layanan
    Transjakarta
    .
    Ia menjelaskan, Transjakarta telah menyediakan kursi prioritas yang ditandai dengan warna merah. Kursi tersebut dapat digunakan bagi empat kelompok penumpang tertentu, yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, ibu yang membawa bayi atau balita, dan lanjut usia (lansia).
    Ia mengimbau seluruh penumpang agar lebih memperhatikan fasilitas tersebut dan memahami peruntukannya.
    “Jangan lupa untuk memberikan tempat duduk ke pelanggan prioritas ya,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan insiden tidak menyenangkan di dalam bus Transjakarta.
    Seorang penumpang terlihat dimaki dengan kata-kata kasar oleh seorang ibu setelah menolak memberikan kursi duduknya, yang diketahui bukan merupakan kursi prioritas.
    Video tersebut diunggah akun Instagram @hani.rajagukguk pada Sabtu, (20/12/2025).
    Dalam video itu, penumpang yang diminta pindah kursi sempat menjelaskan bahwa dirinya sedang mengalami sakit kepala.
    Namun, penjelasan tersebut tidak diterima dan ibu tersebut tetap memaksa serta melontarkan kata-kata bernada tinggi.
    “Saya enggak mau tahu. Enggak mau tahu gue,” ucap ibu tersebut kepada penumpang dalam video yang beredar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

    Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah

    Mendagri dan Menteri PKP Mulai Pembangunan Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memulai pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
    Upaya ini merupakan bagian dari proses pemulihan pascabencana yang dilaksanakan secara gotong royong melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), elemen masyarakat, dan pihak nonpemerintah.
    Mendagri
    menegaskan, sejak awal terjadinya bencana, seluruh unsur bergerak bersama untuk membantu masyarakat terdampak.
    “Sejak awal, baik daerah maupun pusat dan semua elemen masyarakat, baik yang di Tapanuli Tengah, kemudian yang di provinsi maupun dari pusat semua, TNI dengan Polri, semua bergerak untuk bekerja membantu dan menyelesaikan masalah ini,” ujar Mendagri saat acara
    groundbreaking
    huntap di Asrama Haji Tapanuli Tengah,
    Sumut
    , Minggu (21/12/2025).
    Langkah bersama tersebut difokuskan pada penanganan berbagai dampak bencana, mulai dari korban luka dan korban jiwa hingga kerusakan rumah warga dengan kategori beragam, yakni rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat atau hilang.
    Dalam penanganannya, pemerintah telah melakukan pendataan sebagai dasar penyaluran bantuan secara tepat sasaran.
    Rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang akan memperoleh bantuan pembiayaan perbaikan.
    Sementara itu, rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang ditangani melalui penyediaan permukiman sementara, hunian sementara (huntara), hingga hunian permanen berupa huntap.
    Pelaksanaan groundbreaking huntap di Tapanuli Tengah ini merupakan bagian dari dukungan pihak nonpemerintah yang digalang oleh pemerintah melalui Kementerian PKP.
    Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan pembangunan sebanyak 2.600 unit hunian yang tersebar di tiga provinsi, yakni 1.000 unit di Aceh, 1.000 unit di Sumut, dan 600 unit di Sumatera Barat.
    Dalam kesempatan itu, Mendagri mengatakan, Kabupaten Tapanuli Tengah termasuk daerah yang mengalami dampak bencana cukup luas dan serius.
    Oleh karena itu, pemerintah terus mengupayakan penguatan kolaborasi lintas sektor agar proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat dan masif, baik melalui dukungan anggaran pemerintah maupun keterlibatan aktif masyarakat.
    “Ini hanyalah satu langkah untuk kita menuju langkah ke depan yang lebih banyak dan lebih masif lagi. Jadi, semoga ini bisa membantu Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang terdampak dan kita semua bersama-sama bergotong royong, semua bersemangat,” tandasnya.
    Melalui pembangunan huntap ini, pemerintah berharap masyarakat terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani kehidupan secara lebih layak dengan dukungan hunian yang aman dan berkelanjutan.
    Sebagai informasi, pelaksanaan groundbreaking ini turut dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, serta masyarakat penerima huntap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

    Besok, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Senin (22/12/2025).
    “Tanggal, Senin 22 Desember 2025, Agenda Sidang Pertama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).
    Perkara dengan nomor 160/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mulyono Dwi Purwanto.
    Dicky diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Agustus 2025.
    Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur dan Asisten Pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra.
    Djunaidi dan Aditya telah menghadapi persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.
    Dalam kasus ini, Dicky diduga meminta suap dalam berbagai bentuk kepada Djunaidi.
    Salah satunya, mobil Rubicon baru yang pada Agustus 2025 lalu dilakukan pembelian senilai Rp 2,3 miliar.
    Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
    Sebagai penerima suap, Dicky disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pintu Masuk dan Keluar Stasiun Bogor Dipindahkan, Ini Detail Perubahannya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2025

    Pintu Masuk dan Keluar Stasiun Bogor Dipindahkan, Ini Detail Perubahannya Megapolitan 21 Desember 2025

    Pintu Masuk dan Keluar Stasiun Bogor Dipindahkan, Ini Detail Perubahannya
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com – 
    PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian titik pintu masuk dan keluar penumpang di Stasiun Bogor sejak Sabtu (20/12/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Minggu (21/12/2025), menunjukkan bahwa pintu masuk dan keluar penumpang di sisi timur
    Stasiun Bogor
    , yang mengarah ke Alun-alun Bogor, tidak mengalami perubahan.
    Penyesuaian dilakukan pada sisi barat stasiun.
    Gate
    pertama yang dipindahkan adalah pintu keluar penumpang di sisi barat yang sebelumnya berada dekat restoran cepat saji CFC.
    Di area tersebut masih terlihat bekas mesin
    tap-in
    yang berjejer di lobi depan eskalator Stasiun Bogor Paledang.
    Pada pintu keluar tersebut, tersedia enam mesin
    tap-out
    bagi penumpang. Di sekitar lokasi masih terdengar suara mesin pemotong besi dari para pekerja yang tengah menyelesaikan pemasangan pagar pintu keluar.
    Gate
    kedua yang dipindahkan adalah pintu masuk penumpang sisi barat dari arah Jalan Mayor Oking. Sebelumnya, pintu masuk ini berjejer dengan mesin
    tap-out
    penumpang.
    Kini, deretan
    gate
    masuk dipindahkan ke arah lobi dekat area musik. Penataan ini membuat arus penumpang masuk dan keluar tidak lagi saling berhimpitan.
    Akibat perubahan tersebut, area lobi yang sebelumnya kerap dipadati antrean
    tap-in
    dan
    tap-out
    kini terasa lebih lega dan luas.
    Selain itu, keberadaan papan penunjuk bertuliskan “Gate Out/Keluar” beserta arah panahnya dinilai cukup membantu penumpang, sehingga mereka tidak terlihat kebingungan dan tetap berjalan lurus ke arah Alfa Express.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    OPERASI
    tangkap tangan kembali terjadi. Kepala daerah kembali ditangkap. Publik kembali terkejut—atau justru tidak lagi benar-benar terkejut.
    Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat bupati dan wali kota aktif. Modusnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: proyek, izin, dan relasi kuasa yang diperdagangkan.
    OTT selalu hadir sebagai klimaks. Ia dramatis, tegas, dan menegangkan. Namun, OTT juga kerap menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola ini terus berulang?
    Mengapa kepala daerah—yang lahir dari pemilu langsung dan legitimasi rakyat—begitu rentan terseret korupsi?
    Setiap OTT menegaskan bahwa
    korupsi kepala daerah
    bukan anomali. Ia bukan kecelakaan tunggal, melainkan gejala dari sistem yang terus memproduksi risiko.
    Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan moral individu hanya akan membuat kita terjebak pada siklus yang sama: tangkap, vonis, lalu ulangi.
    Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, sejak sebelum kepala daerah dilantik.
    Akar persoalannya bukan hanya pada kekuasaan yang disalahgunakan, tetapi pada kekuasaan yang sejak awal dibeli dengan harga mahal.
    Pilkada langsung membawa harapan demokrasi, tetapi juga membawa ongkos politik yang kian tak rasional. Biaya kampanye melonjak, kompetisi makin sengit, dan tuntutan logistik makin kompleks.
    Dalam banyak daerah, ongkos politik tidak lagi sebanding dengan gaji dan fasilitas resmi kepala daerah selama masa jabatan.
    Ketimpangan inilah yang menciptakan paradoks. Jabatan publik yang seharusnya melayani rakyat justru menuntut modal pribadi yang luar biasa. Dalam situasi seperti ini, politik berubah dari pengabdian menjadi investasi.
    OTT KPK sering terjadi tak lama setelah kepala daerah menjabat. Ini bukan kebetulan. Tekanan untuk “mengembalikan modal” datang lebih cepat daripada proses adaptasi pemerintahan. Sponsor menunggu, tim sukses menagih, jaringan politik mengingatkan janji.
    Tekanan ini tidak selalu diekspresikan secara vulgar. Ia hadir dalam bentuk permintaan halus, rekomendasi proyek, atau dorongan “memperhatikan” pihak tertentu. Di bawah tekanan semacam ini, garis antara kebijakan dan transaksi menjadi tipis.
    High cost
    politik melahirkan utang politik yang laten. Utang ini tidak diakui secara hukum, tetapi sangat nyata dalam praktik. Kepala daerah tidak berhadapan dengan bank, melainkan dengan relasi kuasa. Dan utang semacam ini tidak mengenal restrukturisasi.
    OTT KPK sering kali membongkar lapisan terakhir dari utang politik tersebut. Suap yang tertangkap tangan bukan peristiwa pertama, melainkan ujung dari rangkaian relasi yang telah berlangsung sejak masa kampanye.
    Desentralisasi memberi kepala daerah kewenangan luas. Di sinilah persoalan menjadi kompleks. Kewenangan atas anggaran, perizinan, dan birokrasi menciptakan ruang diskresi yang besar.
    Dalam kondisi ideal, diskresi adalah alat pelayanan. Dalam kondisi tertekan, diskresi berubah menjadi komoditas.
    Banyak OTT KPK menunjukkan bahwa kewenangan administratif dijadikan alat tukar. Proyek dipercepat, izin dilunakkan, jabatan diatur. Bukan karena kebutuhan publik, tetapi karena tekanan politik yang belum lunas.
    Partai politik sering luput dari sorotan OTT. Padahal, mereka adalah aktor penting dalam mahalnya politik lokal. Proses pencalonan yang tidak sepenuhnya transparan membuat biaya politik menumpuk sejak awal.
    Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi, mereka secara tidak langsung mendorong lahirnya pemimpin yang rapuh secara etik.
    OTT yang menjerat kepala daerah seharusnya juga menjadi cermin bagi partai: apakah mekanisme rekrutmen politik selama ini justru ikut menyiapkan lahan subur bagi korupsi?
    Setelah OTT, sering terungkap bahwa praktik korupsi melibatkan jejaring birokrasi. Ini menunjukkan bahwa
    high cost
    politik tidak berhenti di kepala daerah. Ia merembes ke struktur pemerintahan.
    Mutasi jabatan, pengisian posisi strategis, dan pengelolaan proyek menjadi bagian dari ekosistem balas jasa.
    Birokrasi yang terseret dalam pusaran ini kehilangan profesionalisme. Negara dirugikan dua kali: oleh korupsi dan oleh rusaknya sistem pelayanan publik.
    Frekuensi OTT justru memunculkan bahaya baru: normalisasi. Ketika penangkapan menjadi rutinitas, publik bisa kehilangan daya kejut. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kegagalan sistem, melainkan sekadar risiko jabatan.
    Normalisasi ini berbahaya. Ia membuat kita puas pada penindakan, tetapi abai pada pencegahan. Padahal, OTT adalah alarm, bukan solusi akhir.
    Data penegakan hukum menunjukkan ratusan kepala daerah dan wakilnya telah terseret kasus korupsi sejak era reformasi. OTT terbaru hanya menambah daftar panjang tersebut. Ini menegaskan bahwa persoalannya bersifat struktural dan berulang.
    Jika setiap tahun kita menyaksikan OTT, tetapi tidak mengubah desain politik lokal, maka penindakan akan selalu tertinggal satu langkah dari korupsi.
    Momentum OTT KPK seharusnya menjadi titik refleksi negara. Regulasi pendanaan kampanye, pengawasan Pilkada, dan akuntabilitas partai politik perlu dibenahi secara serius.
    Negara tidak cukup hadir sebagai penindak, tetapi harus berani menjadi perancang sistem yang adil dan realistis.
    Menekan biaya politik bukan melemahkan demokrasi. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan demokrasi dari pembusukan yang berlangsung diam-diam.
    OTT KPK adalah peringatan keras, bukan sekadar berita kriminal. Ia memberi pesan bahwa demokrasi lokal sedang sakit. Selama politik masih terlalu mahal, kepala daerah akan terus berada dalam dilema antara sumpah jabatan dan utang politik.
    Korupsi pemimpin daerah bukan takdir. Ia bisa dicegah jika keberanian membenahi sistem lebih besar daripada kepuasan melihat penangkapan.
    Momentum OTT seharusnya mendorong kita bertanya lebih jauh: apakah kita ingin terus menangkap, atau mulai mencegah?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?

    OTT Kepala Daerah: Terus Menangkap atau Mulai Mencegah?
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    OPERASI
    tangkap tangan kembali terjadi. Kepala daerah kembali ditangkap. Publik kembali terkejut—atau justru tidak lagi benar-benar terkejut.
    Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat bupati dan wali kota aktif. Modusnya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: proyek, izin, dan relasi kuasa yang diperdagangkan.
    OTT selalu hadir sebagai klimaks. Ia dramatis, tegas, dan menegangkan. Namun, OTT juga kerap menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola ini terus berulang?
    Mengapa kepala daerah—yang lahir dari pemilu langsung dan legitimasi rakyat—begitu rentan terseret korupsi?
    Setiap OTT menegaskan bahwa
    korupsi kepala daerah
    bukan anomali. Ia bukan kecelakaan tunggal, melainkan gejala dari sistem yang terus memproduksi risiko.
    Menyederhanakan persoalan ini sebagai kesalahan moral individu hanya akan membuat kita terjebak pada siklus yang sama: tangkap, vonis, lalu ulangi.
    Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan, sejak sebelum kepala daerah dilantik.
    Akar persoalannya bukan hanya pada kekuasaan yang disalahgunakan, tetapi pada kekuasaan yang sejak awal dibeli dengan harga mahal.
    Pilkada langsung membawa harapan demokrasi, tetapi juga membawa ongkos politik yang kian tak rasional. Biaya kampanye melonjak, kompetisi makin sengit, dan tuntutan logistik makin kompleks.
    Dalam banyak daerah, ongkos politik tidak lagi sebanding dengan gaji dan fasilitas resmi kepala daerah selama masa jabatan.
    Ketimpangan inilah yang menciptakan paradoks. Jabatan publik yang seharusnya melayani rakyat justru menuntut modal pribadi yang luar biasa. Dalam situasi seperti ini, politik berubah dari pengabdian menjadi investasi.
    OTT KPK sering terjadi tak lama setelah kepala daerah menjabat. Ini bukan kebetulan. Tekanan untuk “mengembalikan modal” datang lebih cepat daripada proses adaptasi pemerintahan. Sponsor menunggu, tim sukses menagih, jaringan politik mengingatkan janji.
    Tekanan ini tidak selalu diekspresikan secara vulgar. Ia hadir dalam bentuk permintaan halus, rekomendasi proyek, atau dorongan “memperhatikan” pihak tertentu. Di bawah tekanan semacam ini, garis antara kebijakan dan transaksi menjadi tipis.
    High cost
    politik melahirkan utang politik yang laten. Utang ini tidak diakui secara hukum, tetapi sangat nyata dalam praktik. Kepala daerah tidak berhadapan dengan bank, melainkan dengan relasi kuasa. Dan utang semacam ini tidak mengenal restrukturisasi.
    OTT KPK sering kali membongkar lapisan terakhir dari utang politik tersebut. Suap yang tertangkap tangan bukan peristiwa pertama, melainkan ujung dari rangkaian relasi yang telah berlangsung sejak masa kampanye.
    Desentralisasi memberi kepala daerah kewenangan luas. Di sinilah persoalan menjadi kompleks. Kewenangan atas anggaran, perizinan, dan birokrasi menciptakan ruang diskresi yang besar.
    Dalam kondisi ideal, diskresi adalah alat pelayanan. Dalam kondisi tertekan, diskresi berubah menjadi komoditas.
    Banyak OTT KPK menunjukkan bahwa kewenangan administratif dijadikan alat tukar. Proyek dipercepat, izin dilunakkan, jabatan diatur. Bukan karena kebutuhan publik, tetapi karena tekanan politik yang belum lunas.
    Partai politik sering luput dari sorotan OTT. Padahal, mereka adalah aktor penting dalam mahalnya politik lokal. Proses pencalonan yang tidak sepenuhnya transparan membuat biaya politik menumpuk sejak awal.
    Ketika partai gagal menjalankan fungsi kaderisasi, mereka secara tidak langsung mendorong lahirnya pemimpin yang rapuh secara etik.
    OTT yang menjerat kepala daerah seharusnya juga menjadi cermin bagi partai: apakah mekanisme rekrutmen politik selama ini justru ikut menyiapkan lahan subur bagi korupsi?
    Setelah OTT, sering terungkap bahwa praktik korupsi melibatkan jejaring birokrasi. Ini menunjukkan bahwa
    high cost
    politik tidak berhenti di kepala daerah. Ia merembes ke struktur pemerintahan.
    Mutasi jabatan, pengisian posisi strategis, dan pengelolaan proyek menjadi bagian dari ekosistem balas jasa.
    Birokrasi yang terseret dalam pusaran ini kehilangan profesionalisme. Negara dirugikan dua kali: oleh korupsi dan oleh rusaknya sistem pelayanan publik.
    Frekuensi OTT justru memunculkan bahaya baru: normalisasi. Ketika penangkapan menjadi rutinitas, publik bisa kehilangan daya kejut. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai kegagalan sistem, melainkan sekadar risiko jabatan.
    Normalisasi ini berbahaya. Ia membuat kita puas pada penindakan, tetapi abai pada pencegahan. Padahal, OTT adalah alarm, bukan solusi akhir.
    Data penegakan hukum menunjukkan ratusan kepala daerah dan wakilnya telah terseret kasus korupsi sejak era reformasi. OTT terbaru hanya menambah daftar panjang tersebut. Ini menegaskan bahwa persoalannya bersifat struktural dan berulang.
    Jika setiap tahun kita menyaksikan OTT, tetapi tidak mengubah desain politik lokal, maka penindakan akan selalu tertinggal satu langkah dari korupsi.
    Momentum OTT KPK seharusnya menjadi titik refleksi negara. Regulasi pendanaan kampanye, pengawasan Pilkada, dan akuntabilitas partai politik perlu dibenahi secara serius.
    Negara tidak cukup hadir sebagai penindak, tetapi harus berani menjadi perancang sistem yang adil dan realistis.
    Menekan biaya politik bukan melemahkan demokrasi. Justru sebaliknya, ia menyelamatkan demokrasi dari pembusukan yang berlangsung diam-diam.
    OTT KPK adalah peringatan keras, bukan sekadar berita kriminal. Ia memberi pesan bahwa demokrasi lokal sedang sakit. Selama politik masih terlalu mahal, kepala daerah akan terus berada dalam dilema antara sumpah jabatan dan utang politik.
    Korupsi pemimpin daerah bukan takdir. Ia bisa dicegah jika keberanian membenahi sistem lebih besar daripada kepuasan melihat penangkapan.
    Momentum OTT seharusnya mendorong kita bertanya lebih jauh: apakah kita ingin terus menangkap, atau mulai mencegah?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.