Author: Kompas.com

  • 1
                    
                        Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK 
                        Nasional

    1 Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK Nasional

    Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
    Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
    Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
    Dia juga tampak menggunakan celana hitam panjang dan masker putih.
    Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
    “Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
    “Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.
    Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
    “Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya.
    Setelahnya, ia pun memasuki gedung lembaga anti rasuah tersebut.
    Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
                        Nasional

    9 Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook Nasional

    Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    Ibrahim bahkan mengeklaim namanya dicatut dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa persetujuan.
    Hal itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
    “Tanpa tanda tangan, tanpa kontrak atau surat perintah kerja, dan tanpa klien kami pernah menerima honor sepeser pun dari SK tersebut. Terdakwa baru mengetahui keberadaan SK itu ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” ucap Afrian.
    Afrian juga menegaskan, kliennya bukanlah Director of Engineering maupun anggota tim teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.
    Ia bilang, Ibrahim Arief hanya berstatus sebagai tenaga konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI pada periode Januari hingga Juni 2020.
    “Terdakwa bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Terdakwa bukan staf khusus menteri, bukan pejabat negara, dan tidak pernah mengenal sebelumnya orang-orang di kementerian,” kata Afrian.
    Afrian juga membantah klaim bahwa Ibrahim Arief memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun perusahaan teknologi.
    Ia menyebut, kliennya sebelumnya bekerja di perusahaan kompetitor Gojek dan tidak pernah mengetahui internal perusahaan tersebut.
    Selain itu, Ibrahim Arief juga tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council”.
    Menurut Afrian, inti ketidakadilan dalam perkara ini adalah pencatutan nama kliennya oleh pejabat yang berkuasa.
    Nama Ibrahim Arief, kata dia, dicantumkan dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
    Terkait substansi dakwaan, Afrian menilai tuduhan jaksa tidak logis.
    Dalam surat dakwaan, Ibrahim Arief disebut bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun reviu kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.
    Padahal, kata Afrian, kliennya hanya berperan sebagai tenaga konsultan untuk rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam penentuan anggaran maupun pelaksanaan pengadaan.
    “Lebih janggal lagi, klien kami telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dimulai setelah itu. Bagaimana mungkin seorang tenaga konsultan yang bukan pejabat negara dan sudah mengundurkan diri bisa dituduh mengatur pengadaan untuk tiga tahun setelahnya?” katanya.
    Afrian menambahkan, saat diminta memberikan masukan teknis, Ibrahim Arief justru konsisten menyampaikan peringatan mengenai risiko penggunaan Chromebook.
    Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
    Dalam eksepsi itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara yang didakwakan.
    Surat dakwaan, menurut Afrian, bahkan tidak menyebut kliennya sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri.
    “Terdakwa kami tidak menerima keuntungan sepeser pun,” ujarnya.
    Terkait isu gaji yang ramai diberitakan, Afrian menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Ibrahim Arief berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN.
    Gaji tersebut diperoleh melalui proses negosiasi profesional dan justru lebih rendah dibandingkan penghasilan kliennya pada pekerjaan sebelumnya.
    “Pada saat yang sama, terdakwa juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi. Terdakwa melihat kesempatan membangun aplikasi pemerintah berkualitas tinggi untuk Indonesia sebagai bentuk pengabdian,” kata Afrian.
    Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
    Mereka juga meminta agar perkara atas nama Ibrahim Arief tidak dilanjutkan, kliennya dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.
    Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Adapun kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi tercatat memiliki harta kekayaan Rp 79 miliar lebih atau Rp 79.168.051.653.
    Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ade Kuswara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
    LHKPN menunjukkan bahwa kekayaan Ade terdiri dari sejumlah aset, antara lain 31 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 76,53 miliar.
    Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan mayoritas berada di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian di Cianjur dan Karawang.
    Rinciannya meliputi puluhan bidang tanah dengan luas bervariasi, mulai dari 119 meter persegi hingga lebih dari 51 ribu meter persegi, serta beberapa unit tanah dan bangunan.
    Nilai aset tanah di Bekasi tercatat paling dominan, termasuk beberapa bidang bernilai miliaran rupiah, seperti tanah seluas 4.726 meter persegi senilai Rp 14,18 miliar dan tanah seluas 3.240 meter persegi senilai Rp 9,72 miliar.
    Sementara itu, aset di Cianjur meliputi tanah seluas 51.450 meter persegi senilai Rp 4,12 miliar dan 34.500 meter persegi senilai Rp 10,35 miliar.
    Adapun aset di Karawang berupa tanah seluas 1.120 meter persegi dengan nilai Rp 840 juta.
    Selain tanah, terdapat pula tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai hingga Rp 3,5 miliar, yang sebagian diperoleh dari hasil sendiri.
    Kemudian, Ade tercatat mempunyai tiga unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 AT tahun 2021 senilai Rp 400 juta yang diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp 650 juta yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.
    Ade Kuswara memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43,092 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 147,969 miliar.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Update: 16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang
                        Regional

    4 Update: 16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang Regional

    Update: 16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Korban meninggal akibat kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
    Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB.
    Kapolda
    Jawa Tengah
    , Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, membenarkan adanya penambahan korban meninggal.
    “Korban meninggal 16 orang, 15 disemayamkan di RS Kariadi, 1 orang di RSUD Tugu,” kata Ribut saat dikonfirmasi.
    Mengenai sopir bus, Ribut menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa di Mapolrestabes
    Semarang
    dan dalam kondisi selamat.
    Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut ini. Ribut menambahkan, sopir yang mengemudi saat kejadian adalah sopir cadangan.
    Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Semarang, Budiono, menyatakan bahwa semua korban kecelakaan telah dievakuasi.
    “Proses evakuasi selesai pukul 04.00 WIB,” ujar Budiono.
    Sejumlah korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat, antara lain RS Kariadi, RS Columbia Asia, dan RSUD Tugu Semarang.
    Bus dengan nomor polisi B. 7201 IV itu berangkat dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta.
    Meski penyebab kecelakaan belum diketahui secara pasti, dugaan sementara bus hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi.
    Budiono menambahkan, pengendara diimbau untuk berhati-hati di jalan, istirahat bila lelah, dan menjaga jarak aman dari kendaraan lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu Kota
                        Megapolitan

    7 UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu Kota Megapolitan

    UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu Kota
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp 5,3 jutaan per bulan kian dipertanyakan relevansinya dengan realitas biaya hidup di Ibu Kota.
    Pasalnya, Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan biaya hidup rata-rata rumah tangga di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 14,8 juta per bulan.
    Biaya hidup sekitar Rp 14,88 juta per bulan bersumber dari Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 BPS, yang mengukur rata-rata biaya konsumsi rumah tangga per bulan di Jakarta yang terdiri dari 2-6 anggota keluarga.
    Perhitungan mencakup seluruh komponen konsumsi barang dan jasa, baik makanan maupun non-makanan, termasuk perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.
    Bagi banyak pekerja, khususnya
    pekerja muda
    , penghasilan setara UMP bukan lagi alat untuk merencanakan masa depan, melainkan sekadar sarana bertahan dari satu gajian ke gajian berikutnya.
    Tekanan biaya hidup yang tinggi membuat keputusan besar seperti menikah, menabung, hingga membangun keluarga terasa semakin jauh.
    Kondisi ini memperlihatkan jurang antara standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak rumah tangga Jakarta.
    Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menilai, secara nominal UMP DKI Jakarta 2025 sekitar Rp 5,39 juta per bulan memang terlihat tinggi, tetapi belum mencerminkan kebutuhan hidup riil.
    “Untuk pekerja lajang dengan pengeluaran sangat hemat mungkin masih bisa ‘bertahan’, tapi dengan kompromi besar,” kata Rista.
    Ia menjelaskan, dalam kondisi ideal sekalipun, pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan hanya memiliki ruang sangat terbatas untuk tabungan dan dana darurat.
    Fenomena hidup dari gaji ke gaji, kerja ganda, hingga ketergantungan pinjaman konsumtif kerap ditemuinya pada klien bergaji UMP.
    “Jika pengeluaran bulanan Rp 5 juta, dana darurat minimal enam kali untuk single, sembilan kali untuk menikah, dan 12 kali untuk menikah punya anak,” ujar dia.
    Setiap akhir bulan, Putri Lestari (25) sudah terbiasa membuka aplikasi perbankan untuk menghitung sisa saldo sebelum menyesuaikan pengeluaran hingga gajian berikutnya.
    Bekerja sebagai admin media sosial di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Putri menerima gaji sekitar Rp 5,4 juta per bulan, setara
    UMP Jakarta
    .
    Dengan penghasilan tersebut, ia harus membagi pendapatan untuk biaya kos, makan, transportasi, dan kebutuhan harian lainnya.
    Hampir tidak ada ruang untuk kesalahan dalam perencanaan keuangan Putri. Satu kebutuhan mendadak saja bisa membuat keuangannya berantakan.
    Dalam kondisi seperti ini, menikah bukan sesuatu yang ia bayangkan dalam waktu dekat.
    “Hidup di Jakarta itu butuh ekonomi yang stabil. Sementara dengan kondisi sekarang saya merasa belum siap. Itu juga yang bikin saya memilih fokus kerja dulu dan belum kepikiran menikah,” ujar Putri.
    Bagi Putri, ketakutan menikah bukan berkaitan dengan komitmen emosional, melainkan tanggung jawab finansial.
    Menghidupi diri sendiri saja masih terasa berat, apalagi jika harus berbagi hidup dengan pasangan, bahkan anak di kemudian hari.
    Sebagian besar gajinya habis untuk kos sebesar Rp 1,5 juta per bulan, transportasi Rp 500.000–Rp 700.000, serta makan dan kebutuhan harian. Menabung masih bisa dilakukan, tetapi jumlahnya kecil dan tidak konsisten.
    “Kadang niat nabung, tapi begitu ada kebutuhan tak terduga, tabungan langsung kepakai,” kata dia.
    Menjelang tanggal gajian, Putri mengaku harus lebih selektif membeli makanan dan menahan pengeluaran. Hiburan dan rencana masa depan menjadi hal pertama yang dikorbankan.
    Kondisi serupa dialami Ria (27), pegawai swasta di Jakarta Pusat dengan gaji sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Meski sedikit di atas UMP, ia tetap merasa hidupnya jauh dari kata layak.
    “Setiap bulan gaji terasa habis sebelum waktunya. Gaji UMP dan mandiri dengan uang tersebut saja masih kurang apalagi berumah tangga,” kata Ria.
    Tekanan finansial tersebut memengaruhi pandangannya terhadap relasi dan pernikahan.
    “Saya tahu kalau soal usia pasti saya sendiri sudah bisa menikah, namun menikah bukan soal usia tapi uang nya ada atau tidak kedepannya bagaimana,” tutur Ria.
    Saat ini, fokus utamanya adalah bertahan dan mengamankan tabungan, bukan membangun keluarga.
    “Ya sekarang fokus sama diri sendiri, kalau masih bergaji UMP atau pas pasan ya saya sadar diri juga,” ucapnya.
    Psikolog Klinis dan Direktur Personal Growth, Ratih Ibrahim, menilai ketakutan menikah akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil sebagai sesuatu yang manusiawi.
    “Ya. Kan takut juga jika untuk hidup sendiri saja struggling, bagaimana ketika harus bertanggung jawab atas orang lain (pasangan), dan jika kemudian punya anak,” ujar Ratih.
    Menurut Ratih, kondisi finansial yang rapuh dapat menggerus kesiapan mental seseorang untuk menikah.
    Ketika kebutuhan dasar belum sepenuhnya aman, manusia secara alami akan memprioritaskan bertahan hidup dibanding membangun relasi jangka panjang.
    Ia menegaskan bahwa rasa takut menikah karena faktor ekonomi bukan bentuk kegagalan pribadi.
    “Ya. Sangat wajar. Dan artinya dia ada pertimbangan sadar juga,” kata Ratih.
    Meski demikian, Ratih mengingatkan tekanan ekonomi berkepanjangan tetap menyisakan dampak jangka panjang bagi kesehatan mental generasi muda.
    “Adakah dampak jangka panjang tekanan ekonomi terhadap kesehatan mental orang muda? Jelas ada,” ujarnya.
    Dampaknya dapat berupa kecemasan, frustrasi, hingga keputusasaan, meski sebagian individu justru berkembang menjadi lebih tangguh.
    “Ada yang terpuruk, tapi ada juga yang justru jadi resilient. Tetap tabah. Seberat dan membingungkan apa pun tetap move on, karena pilihannya cuma itu. Ada juga yang justru tertantang daya kreatifnya untuk menciptakan lapangan usaha baru,” kata Ratih.
    Pengamat ekonomi sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics & Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai UMR Jakarta di kisaran Rp 5 jutaan belum sepenuhnya mencerminkan standar hidup layak kota metropolitan.
    “UMR lebih berfungsi sebagai batas minimum bertahan hidup, bukan jaminan hidup layak,” ujar Rizal.
    Ia menjelaskan, struktur biaya hidup Jakarta didominasi pengeluaran non-makanan seperti perumahan dan transportasi yang sulit dikompresi.
    Kenaikan kecil pada pos tersebut langsung menggerus sisa pendapatan pekerja. Akibatnya, kenaikan UMR kerap habis untuk menutup inflasi biaya hidup, bukan meningkatkan kesejahteraan.
    Dalam jangka panjang, Rizal mengingatkan kondisi ini berisiko menurunkan produktivitas tenaga kerja dan memperlebar ketimpangan.
    Jika mayoritas pekerja hidup dalam kondisi “cukup tetapi rapuh”, fondasi ekonomi kota menjadi tidak kokoh.
    “Dalam jangka panjang, kota berisiko menjadi mahal namun tidak sejahtera, dengan pertumbuhan yang tidak inklusif,” kata Rizal.
    Di tengah biaya hidup yang terus naik dan UMP yang cepat habis, banyak pekerja muda Jakarta hidup dari gaji ke gaji tanpa kepastian masa depan.
    Dalam situasi tersebut, pernikahan tak lagi sekadar urusan hati, melainkan keputusan ekonomi besar dengan risiko yang terlalu mahal bagi mereka yang masih berjuang untuk bertahan.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

    MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun

    MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus suap majelis hakim perkara pembunuhan Ronald Tannur.
    “Amar Putusan, Tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (22/12/2025).
    Majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
    Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
    Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Jumat (19/12/2025).
    Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi
    Mahkamah Agung
    pada Senin (1/9/2025).
    Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta.
    Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.
    Majelis hakim menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.
    Barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dikembalikan kepada David Rachmat.
    Adapun, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada
    Lisa Rachmat
    .
    Misalnya, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, dan masih banyak lagi.
    Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.
    Barang bukti yang dikembalikan ini antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000.
    Kemudian, ada uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar USD 451.700, dan masih banyak lagi.
    Putusan banding ini lebih tinggi daripada vonis di tingkat pertama.
    Sebelumnya, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
    Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ADA
    sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.
    Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara. Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan.
    Dalam tradisi hukum modern, jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan. Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum.
    Karena itu, rusuah yang menyeret jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.
    Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat.
    Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.
    Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.
    Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.
    Jabatan jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika.
    Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.
    Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.
    Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.
    Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.
    Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.
    Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.
    Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.
    Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.
    Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa. Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.
    Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.
    Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.
    Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.
    Kasus rusuah yang melibatkan jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?
    Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu.
    Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik. Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah.
    Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa. Sumpah jabatan jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.
    Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter. Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum.
    Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna. Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.
    Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis. Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah.
    Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Setiap jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.
    Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.
    Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan.
    Kasus rusuah yang menyeret jaksa seharusnya menjadi cermin. Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?
    Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.
    Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.
    Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.
    Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.
    Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.
    Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah

    Jaksa dalam Pusaran Rusuah
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ADA
    sesuatu yang sunyi, tapi menghantam ketika seorang jaksa terseret rusuah. Sunyi itu bukan karena peristiwanya kecil, melainkan karena yang runtuh bukan sekadar seorang individu, melainkan satu simpul kepercayaan publik.
    Jaksa, dalam imajinasi konstitusional kita, berdiri di jantung penegakan hukum. Ia bukan hanya aparat, tetapi penjaga nurani negara. Ketika ia jatuh, yang terdengar bukan gaduh, melainkan senyap yang memekakkan.
    Dalam tradisi hukum modern, jaksa adalah wajah negara di hadapan kejahatan. Ia hadir bukan untuk membalas, melainkan menegakkan keadilan melalui hukum.
    Karena itu, rusuah yang menyeret jaksa bukan sekadar pelanggaran pidana. Ia adalah peristiwa etis, tragedi moral, sekaligus kegagalan institusional.
    Rusuah bukan sekadar uang yang berpindah tangan. Ia adalah simbol. Dalam filsafat hukum, rusuah menandai pergeseran hukum dari norma publik menjadi komoditas privat.
    Ketika hukum dapat dinegosiasikan, maka ia berhenti menjadi hukum. Ia berubah menjadi jasa.
    Jaksa yang menerima rusuah tidak hanya melanggar sumpah jabatan, tetapi mengkhianati makna hukum itu sendiri.
    Hukum yang seharusnya berdiri di atas asas imparsialitas, berubah menjadi alat tawar-menawar. Di titik ini, keadilan tak lagi diputuskan oleh kebenaran, melainkan oleh kemampuan membayar.
    Jabatan jaksa bukanlah milik pribadi. Ia adalah amanah publik. Dalam filsafat kekuasaan, setiap kewenangan selalu membawa potensi penyalahgunaan. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipagari oleh etika.
    Namun, rusuah menunjukkan bahwa kewenangan sering kali lebih cepat tumbuh dibandingkan etika yang mengawalnya.
    Jabatan menjadi pintu masuk bagi godaan, bukan tanggung jawab. Ketika jabatan dilihat sebagai kesempatan, bukan pengabdian, maka rusuah hanya menunggu waktu.
    Sering kali, publik diarahkan untuk melihat rusuah sebagai kesalahan individu. Narasi ini menenangkan, karena institusi bisa tetap berdiri bersih.
    Namun filsafat hukum mengajarkan, pelanggaran yang berulang hampir selalu merupakan gejala struktural.
    Jaksa yang terjerat rusuah bukan muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari sistem rekrutmen, promosi, pengawasan, dan budaya organisasi.
    Jika sistem hanya menghukum setelah kejadian, tetapi abai mencegah sebelum terjadi, maka rusuah akan terus berulang dengan wajah berbeda.
    Hukum tidak hidup di ruang steril. Ia tumbuh dalam budaya. Ketika rusuah menjadi praktik yang “dimaklumi”, maka hukum sedang hidup di tanah yang rapuh.
    Dalam budaya permisif, pelanggaran kecil dianggap wajar, hingga akhirnya menjadi kebiasaan besar.
    Bahaya terbesar bukan pada rusuah yang terbongkar, melainkan pada rusuah yang dianggap biasa. Di titik ini, hukum kehilangan wibawanya bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan rasa malu.
    Jaksa memegang kuasa yang besar: menentukan arah perkara, menyusun dakwaan, bahkan memengaruhi nasib seseorang.
    Dalam filsafat hukum, kuasa tanpa integritas adalah ancaman. Ia menjelma menjadi kekerasan simbolik yang dilegalkan.
    Rusuah menjadikan kuasa itu tidak lagi berpihak pada keadilan, tetapi pada kepentingan. Hukum pun kehilangan fungsi korektifnya. Ia tidak lagi melindungi yang lemah, tetapi melayani yang kuat.
    Kasus rusuah yang melibatkan jaksa juga membuka persoalan relasi antarlembaga penegak hukum. Ketika penanganan perkara berpindah dari satu institusi ke institusi lain, publik bertanya: siapa yang paling berwenang, dan siapa yang paling berani?
    Dalam negara hukum, koordinasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan menjadi alasan untuk saling menunggu.
    Yang dipertaruhkan bukan ego lembaga, melainkan kepercayaan publik. Ketika hukum tampak ragu, keadilan ikut goyah.
    Hukum tanpa etika adalah tubuh tanpa jiwa. Sumpah jabatan jaksa bukan formalitas administratif, melainkan ikrar moral. Ia adalah janji kepada publik, bukan sekadar kepada atasan.
    Rusuah menunjukkan bahwa pendidikan hukum kita sering kali terlalu menekankan aspek normatif, tetapi mengabaikan pembentukan karakter. Kita melahirkan ahli hukum, tetapi lupa membentuk manusia hukum.
    Pengawasan adalah pengakuan bahwa manusia tidak sempurna. Dalam filsafat institusi, pengawasan bukan tanda ketidakpercayaan, melainkan mekanisme menjaga kewarasan sistem.
    Namun pengawasan yang hanya bersifat reaktif selalu terlambat. Ia datang setelah kerusakan terjadi. Yang dibutuhkan adalah pengawasan preventif, transparan, dan berlapis. Tanpa itu, rusuah hanya menunggu celah.
    Kepercayaan publik adalah modal terbesar penegakan hukum. Ia tidak bisa dibeli, apalagi dipaksakan. Ia tumbuh dari konsistensi, kejujuran, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
    Setiap jaksa yang terjerat rusuah menggerus kepercayaan itu. Dan kepercayaan yang runtuh tidak mudah dibangun kembali. Ia memerlukan waktu, keteladanan, dan keberanian institusional untuk berubah.
    Dalam filsafat keadilan, hukum ada untuk melindungi martabat manusia. Rusuah mencederai martabat itu. Ia mengirim pesan bahwa keadilan bisa dibeli, bahwa hukum tidak netral, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh transaksi.
    Pesan ini berbahaya. Ia melahirkan sinisme publik, apatisme hukum, dan pada akhirnya ketidakpatuhan. Negara hukum tidak runtuh oleh kritik, tetapi oleh ketidakpercayaan.
    Kasus rusuah yang menyeret jaksa seharusnya menjadi cermin. Bukan untuk menyalahkan semata, tetapi untuk bertanya lebih dalam: hukum macam apa yang sedang kita bangun? Aparat seperti apa yang kita ciptakan?
    Filsafat hukum mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi tentang manusia yang menjalankannya. Tanpa manusia berintegritas, hukum hanyalah teks dingin.
    Harapan selalu ada, selama keberanian masih tersisa. Keberanian untuk membersihkan institusi dari dalam. Keberanian untuk mengakui kelemahan sistem. Keberanian untuk menempatkan integritas di atas solidaritas sempit.
    Jaksa yang bersih adalah fondasi negara hukum. Menjaga mereka tetap bersih bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kolektif kita semua.
    Jaksa dalam pusaran rusuah bukan sekadar kisah tentang kejahatan individu. Ia adalah cerita tentang hukum yang diuji, etika yang tergoda, dan negara yang dipertanyakan.
    Jika pusaran itu tidak dihentikan, ia akan menarik kita semua ke dalamnya. Tetapi jika ia dijadikan titik balik, ia bisa menjadi awal pemulihan.
    Di sanalah pilihan kita berada: membiarkan hukum tenggelam, atau mengangkatnya kembali dengan keberanian dan kejujuran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025

    Terima Kasih dan Janji Kapolri Usai Pemerintah Susun PP Jawab Polemik Perpol 10/2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP).
    Perpol tersebut menuai kritik publik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya agar polemik itu diselesaikan melalui regulasi yang memiliki cakupan lintas instansi.
    “Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
    Pemerintah menilai PP menjadi instrumen yang lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    Sementara, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri serta harus selaras dengan ketentuan UU ASN dan UU Polri.
    “Kalau Peraturan Kapolri, tentu
    scope
    -nya terbatas internal Kapolri,” ucap Yusril.
    “Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah,” ujar dia melanjutkan.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian
    polemik Perpol 10/2025
    ke tingkat regulasi yang lebih tinggi.
    “Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
    Kapolri menegaskan, kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
    Oleh sebab itu, ia menyatakan siap menghormati dan melaksanakan keputusan yang akan ditetapkan melalui PP.
    “Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” janji Sigit.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sorotan.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata
                        Megapolitan

    6 Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata Megapolitan

    Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kelompok Persaudaraan Timur Raya (PETIR) buka suara mengenai kasus dua mata elang yang tewas dikeroyok enam anggota kepolisian di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu.
    Ketua Umum PETIR, Alex Emanuel Kadju, menyebutkan bahwa kedua korban yang merupakan anggota organisasinya, NAT dan MET, memiliki legalitas resmi sebagai
    debt collector
    (DC).
    “Iya, kurang lebih seperti itu (penagih profesional), mereka legalitasnya jelas dari perusahaan
    leasing
    ,” ujar Alex saat ditemui di Mess Cendrawasih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025) malam.
    Pekerjaan sebagai
    debt collector
    ini dilakukan kedua korban sebagai pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarganya.
    Alex menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan tindak lanjut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
    “Ini yang kami pikirkan juga, ini kondisi, keberlanjutan untuk anak-anak korban ini, siapa yang tanggung jawab? Jadi pertanyaan kami,” kata dia.
    Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan terhadap enam tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana.
    “Kami siapkan semua. Kami buatkan grup advokat, paralegal dari Indonesia Timur kurang lebih hampir 50 orang untuk mengumpulkan itu, bahwa kami memang ada bukti-bukti untuk menyeret para pelaku ini ke Pasal 340,” jelas dia.
    Alex menjelaskan,
    debt collector
    yang terlibat sebelum NAT dan MET dikeroyok berjumlah empat orang. Awalnya mereka sedang makan di salah satu warung di wilayah Pancoran.
    Salah satu dari mereka melihat sepeda motor pelaku yang disebut menunggak pembayaran kredit, lalu dua orang mengikuti sepeda motor itu hingga berhenti di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, sementara NAT dan MET tetap di tempat.
    Di lokasi, mereka memperkenalkan diri sebagai debitur dari perusahaan
    leasing
    dan menunjukkan surat tugas.
    “Dengan nada sopan dia bilang, ‘Maaf Bang, ini unit bermasalah Bang, nunggak empat bulan.’ Dijawab oleh pemilik motor bahwa ‘Unit motor ini bukan punya saya, punya ibu saya,’ katanya. ‘Oh ya sudah kalau begitu, ini kami dari BAF,’ dia memperkenalkan diri dengan
    ID card
    dan mereka punya SK, mereka punya surat lengkaplah surat tugas,” jelas Alex.
    Kemudian datang seorang wanita yang menegur agar mereka tidak menarik sepeda motor di pinggir jalan. Dua orang berpenutup wajah memastikan situasi aman dan wanita itu dipersilakan pergi.
    Setelah wanita itu pergi, kedua
    debt collector
    diajak masuk ke tenda pedagang kaki lima (PKL) oleh para tersangka. NAT dan MET datang menyusul, tetapi kunci sepeda motor mereka dicabut dan keduanya diseret ke bawah tenda.
    Melihat situasi yang mulai memanas, dua
    debt collector
    lainnya langsung melarikan diri, meninggalkan NAT dan MET dikeroyok enam tersangka yang ternyata anggota pelayanan markas (Yanmar) Mabes Polri.
    Alex menilai para tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi korban sebelum melakukan pengeroyokan.
    “Karena di situ ada jeda, sekitar satu jam dari mereka dibawa masuk ke warung itu. Jadi kami pikir itu ada perencanaan,” ujar Alex.
    Pengeroyokan terhadap MET dan NAT hingga membuat kedua korban tewas pada akhirnya memicu amarah teman-teman mereka. Kios dan tenda PKL di lokasi pengeroyokan dirusak dan dibakar, berikut dengan kendaraan yang terparkir di sekitarnya.
    Alex tidak bisa memastikan apakah anggotanya terlibat dalam kerusuhan tersebut, karena ribuan anggota PETIR tersebar di DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum jika terbukti ada anggotanya yang melanggar nilai persatuan yang mereka junjung.
    “Kami tidak akan melindungi. Karena jujur kami sudah sepakat dari mulai PETIR ini awal berdiri, tidak akan ada lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi kekerasan di Rumah Adat PETIR ini. Kalau ada, silakan menyingkir,” tegas dia.
    Ia juga memastikan orang yang meneror pedagang serta menyuarakan protes dan kesedihannya kepada awak media bukan berasal dari PETIR.
    “Saya menyampaikan ke Ketua Divisi Hukum PETIR untuk menyampaikan ke inisial H (pedagang) ini bahwa itu (pengancam) bukan dari PETIR. Kami tidak mungkin mengancam-ancam orang. Dan saya pastikan itu bukan dari PETIR,” ujar dia.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios di Kalibata.
    Ia menyebutkan bahwa besar kemungkinan adanya keterlibatan rekan-rekan korban yang marah setelah temannya tewas dikeroyok.
    Saat ini, para terduga pelaku pembakaran masih berada dalam pengawasan aparat kepolisian sebelum dilakukan penangkapan.
    Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa yang memicu kerusuhan lanjutan tersebut.
    “Kemungkinan besar (teman matel yang tewas). Karena yang itu (pelaku pembakaran) merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap matel yang menjadi korban pengeroyokan. Pasti itu ada sangkut pautnya, sangat dipastikan,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
    Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
    Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.