Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
Dia juga tampak menggunakan celana hitam panjang dan masker putih.
Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
“Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
“Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.
Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
“Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya.
Setelahnya, ia pun memasuki gedung lembaga anti rasuah tersebut.
Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/22/6948e094c57ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK Nasional
-
/data/photo/2025/12/16/69411097eff8d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook Nasional
Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ibrahim bahkan mengeklaim namanya dicatut dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa persetujuan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
“Tanpa tanda tangan, tanpa kontrak atau surat perintah kerja, dan tanpa klien kami pernah menerima honor sepeser pun dari SK tersebut. Terdakwa baru mengetahui keberadaan SK itu ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” ucap Afrian.
Afrian juga menegaskan, kliennya bukanlah Director of Engineering maupun anggota tim teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.
Ia bilang, Ibrahim Arief hanya berstatus sebagai tenaga konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI pada periode Januari hingga Juni 2020.
“Terdakwa bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Terdakwa bukan staf khusus menteri, bukan pejabat negara, dan tidak pernah mengenal sebelumnya orang-orang di kementerian,” kata Afrian.
Afrian juga membantah klaim bahwa Ibrahim Arief memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun perusahaan teknologi.
Ia menyebut, kliennya sebelumnya bekerja di perusahaan kompetitor Gojek dan tidak pernah mengetahui internal perusahaan tersebut.
Selain itu, Ibrahim Arief juga tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council”.
Menurut Afrian, inti ketidakadilan dalam perkara ini adalah pencatutan nama kliennya oleh pejabat yang berkuasa.
Nama Ibrahim Arief, kata dia, dicantumkan dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
Terkait substansi dakwaan, Afrian menilai tuduhan jaksa tidak logis.
Dalam surat dakwaan, Ibrahim Arief disebut bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun reviu kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.
Padahal, kata Afrian, kliennya hanya berperan sebagai tenaga konsultan untuk rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam penentuan anggaran maupun pelaksanaan pengadaan.
“Lebih janggal lagi, klien kami telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dimulai setelah itu. Bagaimana mungkin seorang tenaga konsultan yang bukan pejabat negara dan sudah mengundurkan diri bisa dituduh mengatur pengadaan untuk tiga tahun setelahnya?” katanya.
Afrian menambahkan, saat diminta memberikan masukan teknis, Ibrahim Arief justru konsisten menyampaikan peringatan mengenai risiko penggunaan Chromebook.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dalam eksepsi itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara yang didakwakan.
Surat dakwaan, menurut Afrian, bahkan tidak menyebut kliennya sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri.
“Terdakwa kami tidak menerima keuntungan sepeser pun,” ujarnya.
Terkait isu gaji yang ramai diberitakan, Afrian menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Ibrahim Arief berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN.
Gaji tersebut diperoleh melalui proses negosiasi profesional dan justru lebih rendah dibandingkan penghasilan kliennya pada pekerjaan sebelumnya.
“Pada saat yang sama, terdakwa juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi. Terdakwa melihat kesempatan membangun aplikasi pemerintah berkualitas tinggi untuk Indonesia sebagai bentuk pengabdian,” kata Afrian.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Mereka juga meminta agar perkara atas nama Ibrahim Arief tidak dilanjutkan, kliennya dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Adapun kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/6948944966aeb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Update: 16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang Regional
Update: 16 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Korban meninggal akibat kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB.
Kapolda
Jawa Tengah
, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, membenarkan adanya penambahan korban meninggal.
“Korban meninggal 16 orang, 15 disemayamkan di RS Kariadi, 1 orang di RSUD Tugu,” kata Ribut saat dikonfirmasi.
Mengenai sopir bus, Ribut menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa di Mapolrestabes
Semarang
dan dalam kondisi selamat.
Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut ini. Ribut menambahkan, sopir yang mengemudi saat kejadian adalah sopir cadangan.
Sebelumnya, Kepala Kantor SAR Semarang, Budiono, menyatakan bahwa semua korban kecelakaan telah dievakuasi.
“Proses evakuasi selesai pukul 04.00 WIB,” ujar Budiono.
Sejumlah korban yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat, antara lain RS Kariadi, RS Columbia Asia, dan RSUD Tugu Semarang.
Bus dengan nomor polisi B. 7201 IV itu berangkat dari Jatiasih, Jakarta, menuju Yogyakarta.
Meski penyebab kecelakaan belum diketahui secara pasti, dugaan sementara bus hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi.
Budiono menambahkan, pengendara diimbau untuk berhati-hati di jalan, istirahat bila lelah, dan menjaga jarak aman dari kendaraan lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/12/66b93d499c5f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu Kota Megapolitan
UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu Kota
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp 5,3 jutaan per bulan kian dipertanyakan relevansinya dengan realitas biaya hidup di Ibu Kota.
Pasalnya, Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan biaya hidup rata-rata rumah tangga di Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 14,8 juta per bulan.
Biaya hidup sekitar Rp 14,88 juta per bulan bersumber dari Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 BPS, yang mengukur rata-rata biaya konsumsi rumah tangga per bulan di Jakarta yang terdiri dari 2-6 anggota keluarga.
Perhitungan mencakup seluruh komponen konsumsi barang dan jasa, baik makanan maupun non-makanan, termasuk perumahan, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.
Bagi banyak pekerja, khususnya
pekerja muda
, penghasilan setara UMP bukan lagi alat untuk merencanakan masa depan, melainkan sekadar sarana bertahan dari satu gajian ke gajian berikutnya.
Tekanan biaya hidup yang tinggi membuat keputusan besar seperti menikah, menabung, hingga membangun keluarga terasa semakin jauh.
Kondisi ini memperlihatkan jurang antara standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak rumah tangga Jakarta.
Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menilai, secara nominal UMP DKI Jakarta 2025 sekitar Rp 5,39 juta per bulan memang terlihat tinggi, tetapi belum mencerminkan kebutuhan hidup riil.
“Untuk pekerja lajang dengan pengeluaran sangat hemat mungkin masih bisa ‘bertahan’, tapi dengan kompromi besar,” kata Rista.
Ia menjelaskan, dalam kondisi ideal sekalipun, pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan hanya memiliki ruang sangat terbatas untuk tabungan dan dana darurat.
Fenomena hidup dari gaji ke gaji, kerja ganda, hingga ketergantungan pinjaman konsumtif kerap ditemuinya pada klien bergaji UMP.
“Jika pengeluaran bulanan Rp 5 juta, dana darurat minimal enam kali untuk single, sembilan kali untuk menikah, dan 12 kali untuk menikah punya anak,” ujar dia.
Setiap akhir bulan, Putri Lestari (25) sudah terbiasa membuka aplikasi perbankan untuk menghitung sisa saldo sebelum menyesuaikan pengeluaran hingga gajian berikutnya.
Bekerja sebagai admin media sosial di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Putri menerima gaji sekitar Rp 5,4 juta per bulan, setara
UMP Jakarta
.
Dengan penghasilan tersebut, ia harus membagi pendapatan untuk biaya kos, makan, transportasi, dan kebutuhan harian lainnya.
Hampir tidak ada ruang untuk kesalahan dalam perencanaan keuangan Putri. Satu kebutuhan mendadak saja bisa membuat keuangannya berantakan.
Dalam kondisi seperti ini, menikah bukan sesuatu yang ia bayangkan dalam waktu dekat.
“Hidup di Jakarta itu butuh ekonomi yang stabil. Sementara dengan kondisi sekarang saya merasa belum siap. Itu juga yang bikin saya memilih fokus kerja dulu dan belum kepikiran menikah,” ujar Putri.
Bagi Putri, ketakutan menikah bukan berkaitan dengan komitmen emosional, melainkan tanggung jawab finansial.
Menghidupi diri sendiri saja masih terasa berat, apalagi jika harus berbagi hidup dengan pasangan, bahkan anak di kemudian hari.
Sebagian besar gajinya habis untuk kos sebesar Rp 1,5 juta per bulan, transportasi Rp 500.000–Rp 700.000, serta makan dan kebutuhan harian. Menabung masih bisa dilakukan, tetapi jumlahnya kecil dan tidak konsisten.
“Kadang niat nabung, tapi begitu ada kebutuhan tak terduga, tabungan langsung kepakai,” kata dia.
Menjelang tanggal gajian, Putri mengaku harus lebih selektif membeli makanan dan menahan pengeluaran. Hiburan dan rencana masa depan menjadi hal pertama yang dikorbankan.
Kondisi serupa dialami Ria (27), pegawai swasta di Jakarta Pusat dengan gaji sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Meski sedikit di atas UMP, ia tetap merasa hidupnya jauh dari kata layak.
“Setiap bulan gaji terasa habis sebelum waktunya. Gaji UMP dan mandiri dengan uang tersebut saja masih kurang apalagi berumah tangga,” kata Ria.
Tekanan finansial tersebut memengaruhi pandangannya terhadap relasi dan pernikahan.
“Saya tahu kalau soal usia pasti saya sendiri sudah bisa menikah, namun menikah bukan soal usia tapi uang nya ada atau tidak kedepannya bagaimana,” tutur Ria.
Saat ini, fokus utamanya adalah bertahan dan mengamankan tabungan, bukan membangun keluarga.
“Ya sekarang fokus sama diri sendiri, kalau masih bergaji UMP atau pas pasan ya saya sadar diri juga,” ucapnya.
Psikolog Klinis dan Direktur Personal Growth, Ratih Ibrahim, menilai ketakutan menikah akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil sebagai sesuatu yang manusiawi.
“Ya. Kan takut juga jika untuk hidup sendiri saja struggling, bagaimana ketika harus bertanggung jawab atas orang lain (pasangan), dan jika kemudian punya anak,” ujar Ratih.
Menurut Ratih, kondisi finansial yang rapuh dapat menggerus kesiapan mental seseorang untuk menikah.
Ketika kebutuhan dasar belum sepenuhnya aman, manusia secara alami akan memprioritaskan bertahan hidup dibanding membangun relasi jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa rasa takut menikah karena faktor ekonomi bukan bentuk kegagalan pribadi.
“Ya. Sangat wajar. Dan artinya dia ada pertimbangan sadar juga,” kata Ratih.
Meski demikian, Ratih mengingatkan tekanan ekonomi berkepanjangan tetap menyisakan dampak jangka panjang bagi kesehatan mental generasi muda.
“Adakah dampak jangka panjang tekanan ekonomi terhadap kesehatan mental orang muda? Jelas ada,” ujarnya.
Dampaknya dapat berupa kecemasan, frustrasi, hingga keputusasaan, meski sebagian individu justru berkembang menjadi lebih tangguh.
“Ada yang terpuruk, tapi ada juga yang justru jadi resilient. Tetap tabah. Seberat dan membingungkan apa pun tetap move on, karena pilihannya cuma itu. Ada juga yang justru tertantang daya kreatifnya untuk menciptakan lapangan usaha baru,” kata Ratih.
Pengamat ekonomi sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics & Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman, menilai UMR Jakarta di kisaran Rp 5 jutaan belum sepenuhnya mencerminkan standar hidup layak kota metropolitan.
“UMR lebih berfungsi sebagai batas minimum bertahan hidup, bukan jaminan hidup layak,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, struktur biaya hidup Jakarta didominasi pengeluaran non-makanan seperti perumahan dan transportasi yang sulit dikompresi.
Kenaikan kecil pada pos tersebut langsung menggerus sisa pendapatan pekerja. Akibatnya, kenaikan UMR kerap habis untuk menutup inflasi biaya hidup, bukan meningkatkan kesejahteraan.
Dalam jangka panjang, Rizal mengingatkan kondisi ini berisiko menurunkan produktivitas tenaga kerja dan memperlebar ketimpangan.
Jika mayoritas pekerja hidup dalam kondisi “cukup tetapi rapuh”, fondasi ekonomi kota menjadi tidak kokoh.
“Dalam jangka panjang, kota berisiko menjadi mahal namun tidak sejahtera, dengan pertumbuhan yang tidak inklusif,” kata Rizal.
Di tengah biaya hidup yang terus naik dan UMP yang cepat habis, banyak pekerja muda Jakarta hidup dari gaji ke gaji tanpa kepastian masa depan.
Dalam situasi tersebut, pernikahan tak lagi sekadar urusan hati, melainkan keputusan ekonomi besar dengan risiko yang terlalu mahal bagi mereka yang masih berjuang untuk bertahan.
(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/14/68243bbcacfb6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Tetap Dipenjara 14 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus suap majelis hakim perkara pembunuhan Ronald Tannur.
“Amar Putusan, Tolak,” demikian dikutip dari laman resmi MA, Senin (22/12/2025).
Majelis hakim menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.
Para hakim yang mengadili perkara ini adalah Jupriyadi selaku ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi.
Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, putusan untuk Lisa telah diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis amar putusan yang dilihat dari laman resmi
Mahkamah Agung
pada Senin (1/9/2025).
Selain pidana penjara, Lisa juga dikenakan denda Rp 750 juta.
Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapatkan hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT DKI juga mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Lisa maupun keluarganya.
Barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam berisi 200 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang kertas pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dikembalikan kepada David Rachmat.
Adapun, beberapa barang bukti juga dikembalikan kepada
Lisa Rachmat
.
Misalnya, uang kertas sebanyak 103 lembar pecahan 100 Dolar Singapura, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, dan masih banyak lagi.
Hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.
Barang bukti yang dikembalikan ini antara lain uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000.
Kemudian, ada uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar USD 451.700, dan masih banyak lagi.
Putusan banding ini lebih tinggi daripada vonis di tingkat pertama.
Sebelumnya, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6946be696f545.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata Megapolitan
Pengakuan Komunitas Soal 2 Mata Elang yang Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kelompok Persaudaraan Timur Raya (PETIR) buka suara mengenai kasus dua mata elang yang tewas dikeroyok enam anggota kepolisian di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Ketua Umum PETIR, Alex Emanuel Kadju, menyebutkan bahwa kedua korban yang merupakan anggota organisasinya, NAT dan MET, memiliki legalitas resmi sebagai
debt collector
(DC).
“Iya, kurang lebih seperti itu (penagih profesional), mereka legalitasnya jelas dari perusahaan
leasing
,” ujar Alex saat ditemui di Mess Cendrawasih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025) malam.
Pekerjaan sebagai
debt collector
ini dilakukan kedua korban sebagai pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarganya.
Alex menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan tindak lanjut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Ini yang kami pikirkan juga, ini kondisi, keberlanjutan untuk anak-anak korban ini, siapa yang tanggung jawab? Jadi pertanyaan kami,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan terhadap enam tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana.
“Kami siapkan semua. Kami buatkan grup advokat, paralegal dari Indonesia Timur kurang lebih hampir 50 orang untuk mengumpulkan itu, bahwa kami memang ada bukti-bukti untuk menyeret para pelaku ini ke Pasal 340,” jelas dia.
Alex menjelaskan,
debt collector
yang terlibat sebelum NAT dan MET dikeroyok berjumlah empat orang. Awalnya mereka sedang makan di salah satu warung di wilayah Pancoran.
Salah satu dari mereka melihat sepeda motor pelaku yang disebut menunggak pembayaran kredit, lalu dua orang mengikuti sepeda motor itu hingga berhenti di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, sementara NAT dan MET tetap di tempat.
Di lokasi, mereka memperkenalkan diri sebagai debitur dari perusahaan
leasing
dan menunjukkan surat tugas.
“Dengan nada sopan dia bilang, ‘Maaf Bang, ini unit bermasalah Bang, nunggak empat bulan.’ Dijawab oleh pemilik motor bahwa ‘Unit motor ini bukan punya saya, punya ibu saya,’ katanya. ‘Oh ya sudah kalau begitu, ini kami dari BAF,’ dia memperkenalkan diri dengan
ID card
dan mereka punya SK, mereka punya surat lengkaplah surat tugas,” jelas Alex.
Kemudian datang seorang wanita yang menegur agar mereka tidak menarik sepeda motor di pinggir jalan. Dua orang berpenutup wajah memastikan situasi aman dan wanita itu dipersilakan pergi.
Setelah wanita itu pergi, kedua
debt collector
diajak masuk ke tenda pedagang kaki lima (PKL) oleh para tersangka. NAT dan MET datang menyusul, tetapi kunci sepeda motor mereka dicabut dan keduanya diseret ke bawah tenda.
Melihat situasi yang mulai memanas, dua
debt collector
lainnya langsung melarikan diri, meninggalkan NAT dan MET dikeroyok enam tersangka yang ternyata anggota pelayanan markas (Yanmar) Mabes Polri.
Alex menilai para tersangka sudah merencanakan untuk menghabisi korban sebelum melakukan pengeroyokan.
“Karena di situ ada jeda, sekitar satu jam dari mereka dibawa masuk ke warung itu. Jadi kami pikir itu ada perencanaan,” ujar Alex.
Pengeroyokan terhadap MET dan NAT hingga membuat kedua korban tewas pada akhirnya memicu amarah teman-teman mereka. Kios dan tenda PKL di lokasi pengeroyokan dirusak dan dibakar, berikut dengan kendaraan yang terparkir di sekitarnya.
Alex tidak bisa memastikan apakah anggotanya terlibat dalam kerusuhan tersebut, karena ribuan anggota PETIR tersebar di DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum jika terbukti ada anggotanya yang melanggar nilai persatuan yang mereka junjung.
“Kami tidak akan melindungi. Karena jujur kami sudah sepakat dari mulai PETIR ini awal berdiri, tidak akan ada lagi aksi-aksi premanisme, aksi-aksi kekerasan di Rumah Adat PETIR ini. Kalau ada, silakan menyingkir,” tegas dia.
Ia juga memastikan orang yang meneror pedagang serta menyuarakan protes dan kesedihannya kepada awak media bukan berasal dari PETIR.
“Saya menyampaikan ke Ketua Divisi Hukum PETIR untuk menyampaikan ke inisial H (pedagang) ini bahwa itu (pengancam) bukan dari PETIR. Kami tidak mungkin mengancam-ancam orang. Dan saya pastikan itu bukan dari PETIR,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan dan pembakaran kios di Kalibata.
Ia menyebutkan bahwa besar kemungkinan adanya keterlibatan rekan-rekan korban yang marah setelah temannya tewas dikeroyok.
Saat ini, para terduga pelaku pembakaran masih berada dalam pengawasan aparat kepolisian sebelum dilakukan penangkapan.
Polisi juga terus mendalami rangkaian peristiwa yang memicu kerusuhan lanjutan tersebut.
“Kemungkinan besar (teman matel yang tewas). Karena yang itu (pelaku pembakaran) merasa bahwa masyarakat yang melakukan, bahkan menuduh masyarakat melakukan pembiaran terhadap matel yang menjadi korban pengeroyokan. Pasti itu ada sangkut pautnya, sangat dipastikan,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sekaligus dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri kategori berat.
Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/20/6945d10f50b43.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/69487f0b7be7b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6946c06ad8afc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)