Author: Kompas.com

  • 3 Tahun Akses Terendam, Warga Rakit Perahu Eretan untuk Lintasi Banjir Bulak Barat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    3 Tahun Akses Terendam, Warga Rakit Perahu Eretan untuk Lintasi Banjir Bulak Barat Megapolitan 22 Desember 2025

    3 Tahun Akses Terendam, Warga Rakit Perahu Eretan untuk Lintasi Banjir Bulak Barat
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com
    – Warga
    Bulak Barat-Pasir Putih
    , Kota Depok, merakit perahu eretan sebagai solusi darurat untuk melintasi jembatan yang terendam banjir. Inisiatif ini muncul setelah akses jalan utama terputus selama tiga tahun akibat genangan air.
    Pantauan
    Kompas.com
    pada Senin (22/12/2025),
    perahu rakitan
    berada di tepian wilayah Pasir Putih, Sawangan. Perahu tersebut dibuat dari jerigen biru tua sebagai penopang, di atasnya disusun deretan bambu dan papan kayu sebagai pijakan.
    Bilah kayu di sisi kanan dan kiri perahu juga dipasang sebagai pegangan penumpang. Perahu ini diperkirakan memiliki panjang 3–4 meter dan lebar 1,5–2 meter.
    Di dekat perahu, terpasang spanduk bertuliskan, “Getek NKRI Kampung Wadas. Selama 10 tahun kami menderita karena akses jalan putus. Dan karena ada orang peduli, akses jalan dibantu menggunakan getek yang tersedia agar aktivitas sehari-hari tetap berjalan.”
    Dita (33), salah satu warga, menjelaskan perahu eretan ini merupakan inisiatif suaminya untuk memudahkan warga melintas.
    “Bapak punya inisiatif supaya anak-anak sini bisa maju dan punya penghasilan, ya inisiatifnya bikin getek,” kata Dita saat ditemui, Selasa.
    Pembuatan perahu swadaya ini menelan biaya sekitar Rp 5–6 juta yang berasal dari kantong pribadi warga. Selama tiga tahun terakhir, warga Pasir Putih dari arah Cipayung harus memutar jalan hingga jarak tiga kilometer karena akses utama terputus.
    “Ini dibuatin getek supaya warga bisa lewat dan bisa lebih dekat dari Bulak Barat,” tambah Dita.
    Saat ini, perahu eretan masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan. Beberapa bagian perahu disebut masih perlu diperkuat untuk keamanan dan kenyamanan pengguna.
    “Mulai operasinya kurang tahu karena bapak belum ngasih tahu lagi. Tapi yang penting beliau bilang perahu eretan harus dioperasikan, tapi harus ditambah lagi keamanan dan kenyamanannya biar tidak terjadi apa-apa,” jelas Dita.
    Untuk diketahui, banjir yang memutus akses wilayah Bulak Barat-Pasir Putih, Depok, belum tidak tertangani selama tiga tahun terakhir.
    Banjir yang tidak pernah surut ini diduga disebabkan oleh saluran di dekat TPA Cipayung yang terus menyempit selama tiga tahun terakhir.
    Dampaknya, banjir membutuhkan waktu kisaran dua jam untuk surut setiap kali curah hujan deras mengguyur Depok.
    Namun, banjir yang menggenang tentu tetap bertahan dan terlihat menyatu dengan Kali Pesanggrahan.
    Kondisi banjir ini mengganggu jalannya aktivitas ekonomi warga setempat yang mulanya banyak membuka warung kecil di lintasan Jalan Kampung Bulak Barat. Dikarenakan akses terputus, sejumlah pemilik warung kecil atau warung kopi terpaksa gulung tikar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan,
    Taruna Fariadi
    menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
    “Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
    Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada
    Kejaksaan Agung
    , yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.
    “Kemudian untuk menyerahkan Saudara TAR kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.
    Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
    Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
    Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
    Dia juga tampak menggunakan celana panjang hitam dan masker putih.
    Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
    “Pak, kemarin kabur ke mana sampai menabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
    “Pak, ngapain sih kabur-kaburan seperti itu?” timpal wartawan lain.
    Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
    “Tidak pernah saya menabrak,” jelasnya.
    Setelahnya, dia pun memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

    PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata

    PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
    “Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang 45, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme
    impeachment
    oleh MPR bukan melalui
    gugatan perdata
    ,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
    Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
    Adapun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata ini karena pokok gugatan menyinggung soal keputusan KPU.
    Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
    “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
    Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    “Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

    Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi

    Terjaring OTT KPK, Ade Kuswara: Saya Minta Maaf untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara meminta maaf kepada warganya karena ia telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Permintaan maaf itu disampaikan Ade Kuswara seusai keluar dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
    “Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” kata Ade Kuswara setelah memasuki dan duduk di kursi tengah mobil tahanan.
    Saat ditanya apakah ia ada pernyataan untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sempat menyebutnya berprestasi, Ade hanya menjawab dengan singkat.
    “Semoga Pak Gubernur sehat selalu, begitu saja,” jelasnya.
    Setelah itu, mobil yang ditumpangi Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, langsung meninggalkan gedung KPK.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam
    Operasi Tangkap Tangan
    (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
    Ia menjelaskan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujarnya.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya,
    Bupati Ade Kuswara
    bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kirim 100 Genset, Komdigi Ajak Bersatu Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

    Kirim 100 Genset, Komdigi Ajak Bersatu Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

    Kirim 100 Genset, Komdigi Ajak Bersatu Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya mengajak seluruh masyarakat bersatu membantu korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
    “Mari sama-sama kita bergotong royong ya. Ini kita dengan niat baik untuk sama-sama memulihkan kondisi dan kita penuh perhatian kepada masyarakat yang memang terdampak,” kata Fifi saat ditemui dalam acara pengiriman 100 generator set (genset) di Terminal Cargo Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (22/12/2025).
    Fifi mengatakan, seluruh elemen baik pemerintah, relawan, dan masyarakat saat ini sama-sama bekerja keras memberikan bantuan terbaik. Ia pun meminta maaf jika masih ada kekurangan di dalam pelaksanaannya.
    Komdigi sendiri, kata Fifi, telah berusaha maksimal dan berhasil memulihkan jaringan komunikasi di atas 80 persen untuk wilayah terdampak.
    “Tadi saya sampaikan kalau di Sumut itu kan sudah di angka 97 persen, sementara di Sumatera Barat sekitar 99 persen, Aceh ini 80 persen. Nah ini yang kita kerja keras agar segera insyaallah segera pulih,” ucapnya.
    Salah satu upaya percepatan yang sedang dilakukan oleh Komdigi adalah mengirimkan paket bantuan komunikasi ke wilayah yang masih belum pulih.
    Paket bantuan 100 genset dan alat komunikasi lainnya itu akan dikirim ke wilayah Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tamiang.
    “Ini fokusnya kita ingin segera memberikan pemulihan telekomunikasi agar masyarakat bisa berkomunikasi dengan orang-orang terkasihnya dengan baik dan tenang,” katanya.
    Dia juga menyebut, pengiriman bantuan adalah terjemahan dari arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya pemulihan segera pasca bencana di Sumatera.
    “Dan Insya Allah kita sama-sama berusaha bergotong-royong sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulihkan jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak,” tandas Fifi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke Yogyakarta
                        Regional

    2 Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke Yogyakarta Regional

    Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke Yogyakarta
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Libur Natal dan tahun baru (Nataru), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai digeruduk wisatawan.
    Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan reservasi hotel mulai tanggal 20 Desember hingga 2 Januari berkisar 30 sampai 40 persen, namun untuk saat ini angka okupansi atau keterisian hotel sudah di angka 61 persen.
    “Di tanggal 21 Desember itu 60 persen, ini banyak yang offline datang langsung ke hotel (memesan),” kata Deddy, Senin (22/12/2025).
    Melihat kondisi wisatawan yang datang ke DIY saat ini pihaknya optimistis dapat melampaui target yang sudah ditentukan yakni di angka 80 persen okupansi hotel di seluruh DIY.
    “Target hanya 80 persen, tapi kelihatannya dari target ini bisa naik,” ujar Deddy.
    Ramainya wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta berbanding terbalik dengan kondisi di Bali.
    Menurut Deddy, banyak wisatawan yang akan berkunjung ke Bali namun dibatalkan dan memilih berkunjung ke Yogyakarta.
    “Banyak mereka rencana ke Bali mengurungkan lalu ke Jogja. Ini menguntungkan kita tapi harus mewaspadai kemacetan dan lain-lain,” kata dia.
    Menurut Deddy ramainya wisatawan ini sebagai tantangan bagi Pemerintah DIY maupun pelaku usaha di bidang pariwisata.
    Ia berharap pelaku wisata tidak aji mumpung saat wisatawan ramai berdatangan ke Yogyakarta.
    “Jangan aji mumpung, seperti yang disampaikan pak gubernur ke anggota kami. Jangan manfaatkan momentum natatu untuk aji mumpung ini tempat kita promosi,” katanya.
    Selama libur Nataru ini
    PHRI DIY
    menerapkan batas atas dan bawah untuk tarif kamar hotel.
    “Kita ada batas atas dan bawah, batas atas 40 persen dari dari rate (harga hotel),” kata dia.
    Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mengakui adanya penurunan jumlah wisatawan mancanegara.
    Menurut Koster, biasanya kedatangan harian wisatawan asing mencapai 20 ribu orang, namun saat ini berkisar antara 11 ribu hingga 16 ribu.
    Menurut Koster, biasanya kedatangan harian wisatawan asing mencapai 20 ribu orang, namun saat ini berkisar antara 11 ribu hingga 16 ribu.
    “Mancanegara, hariannya ya, sekarang agak menurun. Dari periode September – Oktober, terjadi penurunan ya. Sekarang hariannya, 11 ribu sampai 16 ribu,” ujar Koster di Denpasar, Jumat (19/12/2025).
    Kekhawatiran akan banjir juga disebut menjadi salah satu faktor penyebab pembatalan pemesanan vila.
    Anggota Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) melaporkan adanya pembatalan hingga 15 persen menjelang Nataru.
    Tingkat okupansi vila anggota BVRMA pun diprediksi hanya berkisar 55 hingga 60 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

    MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera

    MBG Saat Libur Sekolah Diusulkan Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat libur sekolah, dialihkan untuk membantu penanggulangan bencana di Sumatera.
    Selain itu, anggaran MBG pada masa
    libur sekolah
    juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah dengan kasus
    stunting akut
    .
    “Alih-alih memaksakan program di masa yang kurang relevan, bukankah lebih bijak bila anggaran tersebut dialihkan untuk merespons kebutuhan mendesak lainnya?” kata Charles saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
    “Misalnya, membantu korban bencana di Sumatera atau memperkuat fasilitas kesehatan dan pemulihan gizi di daerah terdampak stunting akut,” sambungnya.
    Politikus PDI-P itu berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan pendistribusian MBG selama masa libur sekolah, agar tujuan awal program untuk memenuhi dan memperbaiki gizi rakyat tetap terjaga.
    “Saya berharap pemerintah bisa benar-benar meninjau kembali pelaksanaan MBG di masa libur, demi memastikan program ini tetap berjalan sesuai dengan tujuannya,” ucapnya.
    Charles mengingatkan agar pelaksanaan program agar jangan semata-mata didorong oleh upaya mengejar serapan anggaran di akhir tahun 2025.
    Dia khawatir pelaksanaan MBG pada masa libur sekolah justru tak sesuai dengan standar, apalagi makanan yang didistribusikan disebut berbentuk kemasan dan siap saji.
    “Kita perlu jujur, jangan sampai program ini dipaksakan hanya demi menghabiskan anggaran di akhir tahun. Kegiatan publik seperti ini harus berorientasi pada manfaat nyata, bukan pada serapan belanja,” jelas Charles.
    “Distribusi makanan kering di masa libur, yang menurut laporan lapangan banyak berisi produk kemasan dan ultra processed food (UPF), berisiko melenceng dari tujuan awal program ini, yakni memperbaiki status gizi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap mendistribusikan paket MBG gratis kepada siswa meskipun sedang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
    Libur sekolah akhir tahun di masing-masing provinsi bervariasi, namun pada umumnya berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
    Distribusi MBG selama libur sekolah diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
    Dalam pedoman tersebut, paket MBG selama libur sekolah terdiri dari satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama agar siswa tetap memperoleh gizi seimbang meski tidak hadir di sekolah.
    Frekuensi pendistribusian MBG saat libur sekolah dilakukan maksimal dua kali dalam sepekan.
    Paket yang diberikan berupa kombinasi makanan siap santap, yang dimakan di sekolah maksimal dua kali sepekan, serta makanan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.
    Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, salah satu metode distribusi yang tengah disiapkan adalah pengiriman paket MBG langsung ke rumah siswa.
    Namun, rencana tersebut masih akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
    “Iya betul (ada wacana delivery MBG). Sedang dicek kemungkinannya oleh masing-masing SPPG,” kata Dadan kepada Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Selain itu, metode distribusi lainnya adalah siswa mengambil paket makanan ke sekolah untuk kebutuhan beberapa hari sekaligus.
    Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyebutkan, mekanisme tersebut dapat dilakukan sepanjang ada kesepakatan dengan pihak sekolah.
    “Mekanismenya bisa dua atau tiga hari diantar ke sekolah, nanti murid-murid yang mau ambil didaftar. Tapi ini sifatnya ada kesepakatan dengan pihak sekolah, ya. Kalau pihak sekolah tidak mau terima, ya kita tidak memaksa,” ujar Nanik.
    Nanik menjelaskan, menu MBG yang disiapkan untuk dibawa pulang selama libur sekolah berupa makanan kering atau tidak diolah, seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur, terutama telur asin.
    “Selama libur memperoleh makanan kering (tidak diolah), seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur (terutama telur asin),” kata dia.
    Sementara itu, program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berjalan tanpa libur.
    “Program MBG untuk 3B, Bumil (ibu hamil), Busui (ibu menyusui), dan Balita tidak libur. Sedangkan untuk anak-anak sekolah tergantung kesepakatan dengan pihak sekolah, kalau muridnya mau ambil di sekolah, ya kita kasih, kalau tidak mau, ya tidak kita kasih,” ujar Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    1 Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK Nasional

    Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
    Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
    Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
    Dia juga tampak menggunakan celana hitam panjang dan masker putih.
    Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
    “Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
    “Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.
    Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
    “Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya.
    Setelahnya, ia pun memasuki gedung lembaga anti rasuah tersebut.
    Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
                        Nasional

    9 Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook Nasional

    Ibrahim Arief Klaim Namanya Dicatut di SK, Sebut Tak Terlibat Pengadaan Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    Ibrahim bahkan mengeklaim namanya dicatut dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa persetujuan.
    Hal itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
    “Tanpa tanda tangan, tanpa kontrak atau surat perintah kerja, dan tanpa klien kami pernah menerima honor sepeser pun dari SK tersebut. Terdakwa baru mengetahui keberadaan SK itu ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” ucap Afrian.
    Afrian juga menegaskan, kliennya bukanlah Director of Engineering maupun anggota tim teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan.
    Ia bilang, Ibrahim Arief hanya berstatus sebagai tenaga konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI pada periode Januari hingga Juni 2020.
    “Terdakwa bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Terdakwa bukan staf khusus menteri, bukan pejabat negara, dan tidak pernah mengenal sebelumnya orang-orang di kementerian,” kata Afrian.
    Afrian juga membantah klaim bahwa Ibrahim Arief memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun perusahaan teknologi.
    Ia menyebut, kliennya sebelumnya bekerja di perusahaan kompetitor Gojek dan tidak pernah mengetahui internal perusahaan tersebut.
    Selain itu, Ibrahim Arief juga tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council”.
    Menurut Afrian, inti ketidakadilan dalam perkara ini adalah pencatutan nama kliennya oleh pejabat yang berkuasa.
    Nama Ibrahim Arief, kata dia, dicantumkan dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
    Terkait substansi dakwaan, Afrian menilai tuduhan jaksa tidak logis.
    Dalam surat dakwaan, Ibrahim Arief disebut bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun reviu kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.
    Padahal, kata Afrian, kliennya hanya berperan sebagai tenaga konsultan untuk rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam penentuan anggaran maupun pelaksanaan pengadaan.
    “Lebih janggal lagi, klien kami telah mengundurkan diri dari Yayasan PSPKI sejak Juni 2020, sementara pelaksanaan pengadaan baru dimulai setelah itu. Bagaimana mungkin seorang tenaga konsultan yang bukan pejabat negara dan sudah mengundurkan diri bisa dituduh mengatur pengadaan untuk tiga tahun setelahnya?” katanya.
    Afrian menambahkan, saat diminta memberikan masukan teknis, Ibrahim Arief justru konsisten menyampaikan peringatan mengenai risiko penggunaan Chromebook.
    Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
    Dalam eksepsi itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa Ibrahim Arief tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara yang didakwakan.
    Surat dakwaan, menurut Afrian, bahkan tidak menyebut kliennya sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri.
    “Terdakwa kami tidak menerima keuntungan sepeser pun,” ujarnya.
    Terkait isu gaji yang ramai diberitakan, Afrian menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Ibrahim Arief berasal dari Yayasan PSPKI, bukan dari APBN.
    Gaji tersebut diperoleh melalui proses negosiasi profesional dan justru lebih rendah dibandingkan penghasilan kliennya pada pekerjaan sebelumnya.
    “Pada saat yang sama, terdakwa juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi. Terdakwa melihat kesempatan membangun aplikasi pemerintah berkualitas tinggi untuk Indonesia sebagai bentuk pengabdian,” kata Afrian.
    Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
    Mereka juga meminta agar perkara atas nama Ibrahim Arief tidak dilanjutkan, kliennya dibebaskan dari tahanan, serta dipulihkan hak, kedudukan, nama baik, dan martabatnya.
    Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Ibrahim Arief digaji Rp160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Adapun kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi tercatat memiliki harta kekayaan Rp 79 miliar lebih atau Rp 79.168.051.653.
    Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ade Kuswara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
    LHKPN menunjukkan bahwa kekayaan Ade terdiri dari sejumlah aset, antara lain 31 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 76,53 miliar.
    Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan mayoritas berada di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian di Cianjur dan Karawang.
    Rinciannya meliputi puluhan bidang tanah dengan luas bervariasi, mulai dari 119 meter persegi hingga lebih dari 51 ribu meter persegi, serta beberapa unit tanah dan bangunan.
    Nilai aset tanah di Bekasi tercatat paling dominan, termasuk beberapa bidang bernilai miliaran rupiah, seperti tanah seluas 4.726 meter persegi senilai Rp 14,18 miliar dan tanah seluas 3.240 meter persegi senilai Rp 9,72 miliar.
    Sementara itu, aset di Cianjur meliputi tanah seluas 51.450 meter persegi senilai Rp 4,12 miliar dan 34.500 meter persegi senilai Rp 10,35 miliar.
    Adapun aset di Karawang berupa tanah seluas 1.120 meter persegi dengan nilai Rp 840 juta.
    Selain tanah, terdapat pula tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai hingga Rp 3,5 miliar, yang sebagian diperoleh dari hasil sendiri.
    Kemudian, Ade tercatat mempunyai tiga unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4×2 AT tahun 2021 senilai Rp 400 juta yang diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp 650 juta yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.
    Ade Kuswara memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43,092 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 147,969 miliar.
    Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.