Author: Kompas.com

  • Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV Megapolitan 3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gregorius, pengacara Anisa, salah satu terdakwa kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama atau Uya Kuya, membantah kliennya terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.
    Ia Mengeklaim bahwa saat kejadian, Anisa hanya datang untuk merekam dan membantu mengangkat televisi yang diduga milik Uya Kuya.
    “Dia hadir di situ hanya untuk merekam terjadinya kerusuhan, diajak oleh teman, dan tidak tahu-menahu bahwa TV yang dia minta bantuan untuk diangkat itu, itu adalah barang curian,” ucap Gregorius di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Gregorius juga membantah bahwa kliennya ikut terprovokasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi penjarahan di rumah Uya Kuya.
    “Ya sebetulnya, kalau klien kami tidak terprovokasi, dia diajak oleh teman untuk menonton ya, itu dua konteks yang berbeda,” ungkap Gregorius.
    Gregorius berharap kliennya dapat dibebaskan dalam kasus ini.
    “Tapi harapan kita adalah klien kita dibebaskan. Karena ya tidak ada satu unsur pun yang didakwakan kepada klien kami itu memenuhi unsurnya,” jelasnya.
    Sebelumnya, dalam kasus
    penjarahan rumah Uya Kuya
    , ada empat terdakwa, yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Eks TPU Menteng Pulo 2 Dapat Tarif Lebih Murah dari Warga Umum di Rusun Jagakarsa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Warga Eks TPU Menteng Pulo 2 Dapat Tarif Lebih Murah dari Warga Umum di Rusun Jagakarsa Megapolitan 3 Desember 2025

    Warga Eks TPU Menteng Pulo 2 Dapat Tarif Lebih Murah dari Warga Umum di Rusun Jagakarsa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Warga eks TPU Menteng Pulo 2 yang direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Jagakarsa kini mulai dikenakan tarif sewa setelah masa bebas biaya berakhir.
    Mereka mendapatkan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan warga umum, namun sebagian warga mengaku tetap merasa keberatan karena pendapatan yang tidak menentu.
    Kepala Pengelola UPPS 1
    Rusun Jagakarsa
    , Asih, mengatakan
    warga relokasi
    dikenakan
    tarif sewa
    sebesar Rp 550.000 per bulan. Angka ini merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
    “Kalau warga relokasi itu Rp 550.000 flat. Tapi kalau yang umum itu berdasarkan
    take home pay
    ,” ujar Asih saat ditemui di Kantor Pengelola Rusun Jagakarsa, Rabu (3/12/2025).
    Sementara itu, warga rusun non-relokasi dikenakan tarif bervariasi sesuai pendapatan, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    Besaran tarif bagi warga umum berkisar Rp 865.000 hingga Rp 1.800.000 per bulan, untuk penghasilan maksimal Rp 7.400.000.
    Asih menambahkan, pihaknya tengah mengusulkan nama-nama warga relokasi agar memperoleh pembebasan biaya sewa selama tiga bulan.
    “Jadi nanti kami akan mengusulkan nama-nama tersebut sesuai dengan SK Wali Kota agar diterbitkan SK Gubernur untuk supaya gratis 3 bulan,” tuturnya.
    Rusun Jagakarsa memiliki total 684 unit yang terbagi dalam tiga tower, masing-masing berisi 228 unit. Sekitar 40 persen unit diperuntukkan bagi warga relokasi.
    Tower A saat ini sudah penuh oleh warga umum. Karena itu, warga eks
    TPU Menteng Pulo 2
    ditempatkan di Tower B. Adapun sejumlah unit di Tower C telah memiliki calon penghuni yang lolos verifikasi, namun pengelola masih memprioritaskan warga relokasi.
    “Itu makanya yang relokasi kita taruh di tower B, karena di tower C itu sudah ada calon penghuni yang lolos verifikasi, cuman belum kita sosialisasikan. Kami prioritaskan dulu saudara-saudara kita warga relokasi,” kata Asih.
    Rani (48), salah satu warga eks TPU Menteng Pulo 2, mengatakan tarif Rp 550.000 masih tergolong berat bagi sebagian besar warga. Banyak dari mereka bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tidak stabil.
    Selain sewa, warga juga harus menanggung biaya listrik dan air secara terpisah. Bagi Rani yang menjadi tulang punggung keluarga usai suaminya meninggal, biaya tersebut cukup membebani.
    “Kalau sewanya sih buat saya ya, kayaknya sih kalau bisa nih, minta diturunin Rp300.000 begitu. Karena kan air listrik itu kan kita beda. Kalau saya sebagai tulang punggung ya, sendiri kan, Bapak kan sudah Almarhum,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Teror Mengintai Pasutri di Bogor: Mobil Diseruduk, Ban Ditusuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Ketika Teror Mengintai Pasutri di Bogor: Mobil Diseruduk, Ban Ditusuk Megapolitan 3 Desember 2025

    Ketika Teror Mengintai Pasutri di Bogor: Mobil Diseruduk, Ban Ditusuk
    Editor
    BOGOR, KOMPAS.com
    — Kejadian nyaris tragis menimpa pasangan suami istri di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/11/2025).
    Ban mobil mereka ditusuk oleh orang tak dikenal, namun keduanya memilih terus melaju menuju rumah, menepis rasa takut yang mencekam.
    “Enggak, enggak berhenti. Karena udah tahu nih pasti, ‘Oh udah kena nih (
    ban mobil ditusuk
    ).’ Terus kan deket juga ke rumah, ya udahlah bablas aja langsung,” kata sang istri, Lista, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/12/2025).
    Insiden bermula saat Lista dan suaminya keluar dari salah satu bank setelah menukarkan uang tunai.
    Mereka diduga dibuntuti tiga pelaku yang mengendarai motor, mengintai setiap langkah pasangan itu.
    “Jadi habis setor tunai, terus sisanya ada Rp 15 jutaan saya tukar receh. Cuma kan kalau recehnya lima ribuan setas ya, kelihatan banyak. Ya udah, masuklah itu bawa tas di dalam mobil, taruh dalam mobil,” ungkap Lista.
    Menurutnya, pelaku terus mengikuti mobil mereka meski berjalan pelan, dan menyurudukan motor ke arah mobil.
    “Sudah lihat-lihatan dari spion, ‘Ini orang ngapain ya?’. Terus kayak disangka sih lagi di-stut gitu lho motornya, kayak motor mogok gitu. Tapi kok makin mencurigakan, nyeruduk-nyeruduk terus kan,” kata Lista.
    Ketegangan mencapai puncaknya saat perempatan dekat pasar, ketika para pelaku menusuk ban belakang mobil.
    Suaminya sempat memacu kendaraan lebih cepat, namun para pelaku tetap membuntuti.
    “Mobil jadinya pelan kan, dia nusuk (ban) di situ. Jadi dia melipir ke kiri, nusuk. Nah, ya udah makin feeling nih. Tuh kan posisinya perempatan kan, perempatan pasar,” jelas Lista.
    Meski ban mobil pecah, pasangan ini berhasil melaju sekitar 200–300 meter hingga indikator tekanan ban menyala, dan memastikan pelaku tidak lagi mengikuti.
    “Jadi pas dari perempatan itu cuma sekitar berapa ya, mungkin 200-300 meter lah, indikator tekanan ban di mobil nyala. Wah, udah pasti nih. Gitu kan, udah pasti nih,” katanya.
    Beruntung, keduanya tidak mengalami luka fisik, hanya mobil yang mengalami kerusakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Bantah Kliennya Ikut Penjarahan Rumah Uya Kuya, Klaim Diminta Bantu Angkat TV
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan Megapolitan 3 Desember 2025

    Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengacara terdakwa penjarahan rumah
    Uya Kuya
    ,
    Dimas Dwiki
    , Andi Irfan, membantah kliennya mencuri kucing milik politikus PAN itu. Ia menegaskan Dimas hanya membawa pulang kucing tersebut karena berniat menyelamatkan, bukan mengambilnya sebagai bagian dari aksi penjarahan.
    Andi menjelaskan bahwa saat kerusuhan terjadi, Dimas berada di lokasi hanya untuk menonton dan merekam situasi. Pada momen itu, seekor kucing mendekati kliennya.
    “Terus ya terdorong untuk kemudian masuk ke lokasi, enggak buat kerusakan, tapi ada kucing datang ke dekatnya dia. Diambillah kucing itu, dibawalah pulang dalam usaha untuk niat menyelamatkan,” ujar Andi Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
    Ia menambahkan, setelah dibawa pulang, kucing tersebut kemudian dibeli oleh seorang tetangga.
    “Kemudian oleh tetangga dia dibelilah itu kucing (Rp 1,5 juta), yang selanjutnya kucing itu diserahkan ke
    Sherina Munaf
    , dan dari Serina kemudian ke Uya Kuya,” jelasnya.
    Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan Sherina sebagai saksi pada persidangan pekan depan.
    “Besok, minggu depan. Minggu depan Serina dihadirkan bersama saksi kami,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan
    restorative justice
    (RJ) untuk para terdakwa dalam perkara ini. Namun, pelapor yang merupakan kerabat Uya Kuya tidak merespons.
    “Saya berkontak (dengan pelapor) ‘Izin Pak Salman, apakah beliau bersedia untuk RJ (Restorative Justice)?’ Enggak dijawab WhatsApp saya. Keluarga juga coba kontak begitu, yang enggak direspons hingga sekarang,” kata Andi.
    Ia mengaku juga telah menghubungi Kapolres Jakarta Timur terkait kemungkinan RJ.
    “Saya juga berkontak ke Kapolres Jakarta Timur, beliau bilang, ‘Ini laporan, Pak.’ Kalau laporan, ini bukan LP A kalau polisi yang lapor, ya sudah bisa itu polisi yang ngedamein. Tapi kalau LP B dari masyarakat,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, empat orang terdakwa adalah Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
    Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
    Pada malam harinya, sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah tersebut yang saat itu telah dipenuhi warga mengambil barang-barang berharga.
    Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa televisi 60 inci. Reval kemudian meminta bantuan untuk mengangkat barang itu dan membawanya ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan maksud dijual.
    Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025.
    Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta dilakukan secara bersama-sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ranjau Paku Berserakan di Cawang, 16,71 Kg Sudah Dikumpulkan Satpol PP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Ranjau Paku Berserakan di Cawang, 16,71 Kg Sudah Dikumpulkan Satpol PP Megapolitan 3 Desember 2025

    Ranjau Paku Berserakan di Cawang, 16,71 Kg Sudah Dikumpulkan Satpol PP
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil membersihkan sebanyak 16,71 kilogram ranjau paku di kawasan Cawang, Jalan DI Panjaitan, sepanjang periode Januari hingga November 2025.
    Langkah ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya temuan dan aduan masyarakat yang menilai
    ranjau paku
    membahayakan pengguna jalan.
    Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali, menekankan bahwa razia ranjau paku dilakukan secara rutin, terutama di lokasi yang sering menjadi sorotan publik.
    Ia menyoroti adanya sejumlah unggahan di media sosial terkait temuan ranjau paku di
    Jalan DI Panjaitan
    .
    “Kami akan terus melakukan razia ranjau paku di Jalan DI Panjaitan. Lokasi tersebut menjadi fokus karena temuan sangat sering dan kerap diviralkan di media sosial,” kata Teguh, Rabu (3/12/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov DKI
    Jakarta
    .
    Dalam pelaksanaan razia, Teguh menjelaskan, pihaknya menurunkan lima personel Satpol PP yang dilengkapi alat penyisir ranjau berupa magnet yang dikaitkan pada kayu sepanjang satu meter.
    Menurutnya, upaya ini menunjukkan hasil positif karena keluhan masyarakat terkait ranjau paku kini semakin berkurang.
    Berdasarkan informasi dari Teguh, penyebaran ranjau paku tidak hanya terjadi di Jalan DI Panjaitan, tetapi juga ditemukan di Jalan Laksamana Malahayati hingga Jalan Mayjen Sutoyo.
    Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara petugas dan relawan penyisir ranjau paku.
    “Prinsipnya, kami siap berkolaborasi dan menyampaikan terima kasih. Ini menjadi kerja bersama untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” kata Teguh.
    Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kecamatan Jatinegara akan terus berkoordinasi dengan relawan dan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran ranjau paku di wilayah lainnya.
    Teguh juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan penyebaran ranjau paku agar dapat ditindak dengan cepat dan memberi efek jera bagi pelaku.
    “Jika masyarakat ada yang melihat penyebar ranjau paku bisa segera diinformasikan kepada petugas untuk ditindak agar memberikan efek jera,” ujar Teguh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025

    Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
    Dalam video unggahan di akun TikTok 
    @
    fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
    @
    folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
    Mapolda Metro Jaya
    terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
    “Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
    Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
    “Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
    Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
    Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
    Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
    Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
    Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
    Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
    Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
    Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
    “Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Mimpi Kuliah Viral, Driver Ojol Ini Jadi Mahasiswa Baru di Untar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Video Mimpi Kuliah Viral, Driver Ojol Ini Jadi Mahasiswa Baru di Untar Megapolitan 3 Desember 2025

    Video Mimpi Kuliah Viral, Driver Ojol Ini Jadi Mahasiswa Baru di Untar
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Setelah empat tahun menunda kuliah karena kondisi ekonomi keluarga,
    Restu Anbia Putra
    (23) akhirnya mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui beasiswa dari Universitas Tarumanagara (Untar).
    Kesempatan itu datang tidak terduga, berawal dari sebuah video spontan yang ia unggah setelah mengantar seorang mahasiswi ke kampus tersebut.
    Restu, lulusan SMK tahun 2021, mengaku sejak awal ingin melanjutkan pendidikan, namun keadaan tidak memungkinkan.
    “Dari awal lulus itu sebenarnya kalau emang ada rezekinya aku mau kuliah. Tapi ya, beda orang beda rezeki,” ujarnya saat diwawancara
    Kompas.com
    melalui telepon, Rabu (3/12/2025).
    Selama masa empat tahun
    gap year
    , keinginan untuk kuliah tidak pernah hilang. Hal itu muncul kembali ketika Restu mendapat pesanan ojek daring untuk mengantar seorang mahasiswi ke Untar pada akhir September 2025.
    Melihat para mahasiswa lalu-lalang membuatnya teringat kembali pada mimpinya.
    “Kayak badan aku gemetar melihat mahasiswa pada lalu-lalang kuliah gitu. Pas udah nyampe, mahasiswinya turun, aku bikin video kan begitu,” katanya.
    Video singkat itu kemudian ia unggah saat jam istirahat kerja. Tak disangka, video tersebut viral dan mengundang banyak komentar serta dukungan dari masyarakat.
    “Banyak banget yang nonton. Terus yang komen juga kayak, ‘Semangat ya, Mas,’ kayak menyemangati aku,” ujar Restu.
    Beberapa hari kemudian, Restu mendapat kabar bahwa Ketua Yayasan Tarumanagara, Profesor Ariawan Gunadi, sedang mencarinya.
    “Prof nyariin aku lewat Story Instagramnya. ‘Bagi yang kenal ojol ini, tolong tag saya,’ gitu. Nah, aku langsung follow, kan. Aku langsung follow, terus langsung di-
    follback
    ,” ungkapnya.
    Pihak kampus kemudian menghubungi Restu dan mengundangnya bertemu Humas Untar serta Profesor Ariawan. Dalam pertemuan tersebut, ia secara mengejutkan ditawari beasiswa kuliah.
    “Benar-benar enggak di-
    setting
    , itu benar-benar natural. Aku ditembak, ‘Kamu mau beasiswa?’ Aku kaget juga, kata aku ini beneran? Kayak mimpi,” tutur Restu.
    Setelah resmi menerima beasiswa, Restu telah mengisi formulir pendaftaran mahasiswa baru dan memilih Program Studi Ilmu Komunikasi. Ia akan mulai kuliah pada Agustus 2026.
    “Kalau mulainya aku di bulan Agustus (2026), karena Fikom itu dimulainya di bulan Agustus,” jelasnya.
    Meski akan mulai berstatus mahasiswa, Restu berencana tetap bekerja sebagai pengemudi ojek daring sambil membuat konten.
    “Aku milih sambil ngojek sambil ngonten doang,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya Megapolitan 3 Desember 2025

    Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Kapolri: Perjalanannya Panjang untuk Melamar Saya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
    Listyo mengatakan, dirinya membutuhkan waktu yang lama sebelum bersedia menerima jabatan baru yang diberikan organisasi buruh tersebut
    “Tentunya saya harus menjelaskan dulu kepada rekan-rekan bahwa perjalanannya cukup panjang untuk kemudian bung Andi (Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea) berhasil melamar saya menjadi dewan penasihat,” ujar Listyo di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 
    KSPSI
    yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    Ia melanjutkan, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipastikan sebelum dirinya menerima amanah sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pertama, tidak ada aturan dalam organisasi buruh yang dilanggar. Kedua, penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.
    “Ketiga tentunya konsekuensi dewan penasihat buruh ini kan juga jabatannya (masih sebagai) Kapolri sehingga mengandung implikasi,” tutur Listyo.
    “Apakah kemudian itu semuanya bisa dilewati. Menurut beliau (Andi Gani) semuanya oke. Yasudah kalau gitu saya setuju,” tambahnya
    Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI resmi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Penunjukan tersebut diumumkan oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KSPSI yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    “Hari ini adalah hari bersejarah bagi kami. DPP KSPSI memutuskan Bapak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” ujar Andi Gani.
    Ia mengatakan, penunjukan tersebut menjadi bentuk dukungan para buruh di seluruh Indonesia kepada Kapolri.
    Setelah diumumkan, surat keputusan (SK) pengangkatan dibacakan, yakni SK Nomor 046/DPP KSPSI/I/2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Selanjutnya, Listyo resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI.
    Pelantikan ditandai dengan penyerahan jaket KSPSI berwarna biru-putih dari Andi Gani kepada Listyo.
    Jaket tersebut langsung dikenakan oleh Listyo dan disambut tepuk tangan meriah dari ratusan anggota KSPSI yang hadir dalam Rapimnas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai "Disemprot" Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

    Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai "Disemprot" Warga Megapolitan 3 Desember 2025

    Polda Metro Jaya Jelaskan Dasar Hukum Tarif Parkir Usai “Disemprot” Warga
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —

    Polda Metro Jaya
    menanggapi protes sejumlah warga terkait penerapan
    tarif parkir
    di lingkungan Markas Polda Metro Jaya.
    Kayanma Polda Metro Jaya AKBP
    Agus Rizal
    menjelaskan, aturan parkir di kawasan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.
    “Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
    Di tingkat nasional, pemanfaatan fasilitas dalam lingkungan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
    Dalam dokumen tersebut, tarif parkir tidak disebutkan secara rinci, namun Pasal 1 poin ke-16 menyatakan bahwa fasilitas dalam BMN dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema tertentu, termasuk bangun serah guna (BSG).
    Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) huruf (d) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pengelolaan BMN adalah memberikan pemasukan bagi negara. Pada Pasal 3 ayat (7) juga ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara dari pemanfaatan BMN wajib disetorkan ke Kas Umum Negara.
    Aturan ini sempat dipersoalkan seorang warga bernama
    Fritz Alor Boy
    . Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Fritz berdebat dengan seorang personel Polda Metro Jaya bernama Widodo karena keberatan dengan tarif parkir.
    “Baru masuk dua menit, sudah diminta Rp 4 ribu. Bukan masalah uangnya bagi saya, itu kecil. Tapi ada mekanismenya. Apa Kapolda ini ingin kaya raya? Tarif-tarif parkir di sini?” ujar Fritz dengan suara lantang, seperti terlihat dalam unggahan @folkkonoha di Instagram.
    Fritz meminta agar parkir di Mapolda digratiskan, namun petugas menjelaskan bahwa fasilitas parkir dikelola pihak ketiga.
    “Tapi ini pengelolaannya dari pihak ketiga, Pak. PT yang bergerak di bidang parkir,” kata Widodo.
    Tidak puas dengan penjelasan tersebut, Fritz menuntut agar perusahaan pengelola parkir dibubarkan karena dianggap merugikan masyarakat.
    “PT yang merugikan masyarakat dibubarkan!” ujarnya.
    Ia juga menilai parkir di institusi negara seharusnya tidak dipungut biaya.
    “Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegasnya.
    Sementara itu, di tingkat daerah, ketentuan tarif parkir di DKI Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017. Tarif tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan, yakni:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Sebut Cadangan Beras untuk Korban Banjir Sumatera Cukup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2025

    Mendagri Sebut Cadangan Beras untuk Korban Banjir Sumatera Cukup Nasional 3 Desember 2025

    Mendagri Sebut Cadangan Beras untuk Korban Banjir Sumatera Cukup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan cadangan beras untuk para korban banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera relatif sudah cukup.
    Tito menjelaskan bahwa berdasarkan data Bulog,
    cadangan beras
    nasional yang harus dikeluarkan hingga Desember masih mencukupi.
    “Dari 1,3 juta ton dari bulan Agustus lalu, yang cadangan di Bulog yang harus dikeluarkan sampai dengan Desember untuk beras SPHP itu masih ada yang baru keluar kira-kira 800 ribu sampai 900 ribu ton, berarti ya cadangan masih ada 600 ribu ton,” ujar Tito di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
    Pemerintah pun memastikan bahwa stok logistik nasional, terutama beras, berada dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan daerah-daerah yang terdampak bencana.
    Tito kemudian mencontohkan daerah Lhokseumawe yang terisolir akibat jalan dan jembatan yang terputus.
    Menurut Tito, pemerintah daerah awalnya berencana menarik pasokan beras dari wilayah sekitar.
    Namun, setelah pengecekan di lapangan, ternyata terdapat cadangan besar di gudang Bulog setempat.
    “Jadi sebetulnya tidak perlu mengambil beras ke tempat lain. Itu cukup untuk 9 bulan, sehingga akhirnya mereka bisa mengeluarkan ada namanya beras bencana itu bisa dikeluarkan
    unlimited
    sepanjang ada surat permintaan dari Kepala Daerah dan kemudian kepada Kepala Badan Pangan Nasional, Pak Mentan Pak Amran, dan setelah itu dieksekusi oleh Bulog,” lanjutnya.
    Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, serta Dirut Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengenai penyaluran bantuan tersebut.
    Dia menyampaikan bahwa mekanisme permintaan bantuan kini jauh lebih sederhana untuk mempercepat penyaluran.
    “Jadi tolong rekan-rekan Kepala Daerah banyak yang tidak tahu ini mungkin, rekan-rekan Kepala Daerah yang terdampak tolong lihat kondisi cadangan yang ada di Gudang Bulog. Kalau seandainya itu ada, tinggal buat surat saja kepada Kepala Badan Pangan Nasional Pak Amran melalui WhatsApp bisa, kalau tidak melalui saya juga bisa, nanti saya
    forward
    kepada Pak Amran dan setelah itu nanti langsung kepada Bulog, Bulog akan langsung mengeksekusi,” imbuh dia.
    Selain beras, Tito menegaskan persediaan minyak goreng bagi para korban juga aman.
    Bantuan terkait logistik juga akan disalurkan dengan mekanisme yang sama seperti penyaluran beras.
    Sementara terkait kebutuhan BBM, menurut Tito, Kementerian ESDM bersama Pertamina dan SKK Migas telah melakukan pemetaan untuk percepatan pengiriman suplai ke wilayah yang membutuhkan.
    “Pak Bahlil turun bersama Pertamina, SKK Migas, semua bergerak untuk memetakan daerah-daerah yang kurang dan segera melakukan suplai, karena daerah-daerah yang terisolir terutama mereka sangat membutuhkan sekali, baik untuk genset maupun untuk kendaraan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.