Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan pihaknya akan menampung usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD yang diusulkan Partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru sekadar menampung usulan-usulan tersebut untuk selanjutnya dikaji di internal fraksi.
“Kami menghargai dan akan menampung berbagai usulan dan pendapat, dan tentu harus dikaji lebih mendalam dulu, ya,” ujar Bahtra saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meskipun begitu, lanjut Bahtra, pembahasan isu tersebut belum menjadi prioritas partai untuk saat ini.
Sebab, Gerindra dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih fokus pada penanggulangan bencana di tiga provinsi Sumatera.
“Tapi untuk saat ini, pemerintah sekarang di bawah pemerintah Prabowo sedang fokus penanganan bencana di Sumatera,” ucap Bahtra.
Rapimnas Golkar mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan ini disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Terkait pelaksanaan pemilu, Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, dan tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/03/05/67c844cc1e7c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator Gerindra Siap Tampung Usulan Golkar soal Pilkada via DPRD
-
/data/photo/2025/12/08/69368345e8b53.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TPA Cipeucang Tak Cukup, Sampah dari Tangsel Akan Dibuang ke Serang Megapolitan 22 Desember 2025
TPA Cipeucang Tak Cukup, Sampah dari Tangsel Akan Dibuang ke Serang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang dalam penanganan sampah sebagai bagian dari upaya mengatasi kondisi darurat sampah.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, kerja sama tersebut akan dilakukan melalui pemanfaatan fasilitas pengelolaan sampah di Cilowong, Kota Serang.
“Iya, karena kita akan kerja sama dengan Kota Serang nantinya untuk penanganan sampah bersama dengan Kota Serang,” ujar Benyamin saat ditemui media, Senin (22/12/2025).
Diketahui, saat ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang tak bisa menampung seluruh
sampah di Tangsel
karena kelebihan muatan.
Dalam kondisi darurat,
TPA Cipeucang
hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari.
Sementara sampah yang dihasilkan di Tangerang Selatan mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sehingga terdapat selisih hampir 600 ton sampah per hari.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat dimulai awal Januari 2026.
“Jadi, Cipeucang kembali kita lakukan penataan. Saya menuju ke Cilowong di Kota Serang sehingga bisa mempercepat penyiapan Cipeucang,” kata Benyamin.
Nota kesepahaman atau
memorandum of understanding
(MoU) terkait kerja sama tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kemudian juga sekarang sedang dalam tahap pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya. Sedang dibahas hari ini juga antara dinas, antara Kepala Bagian Pemerintahan dengan teman-teman yang lain,” kata dia.
Terkait rencana pengangkutan sampah ke Serang, Pemerintah Kota Tangsel telah menyiapkan armada pengangkut untuk operasional di dalam kota, sementara pengiriman ke Cilowong akan melibatkan pihak ketiga.
“Saya sudah membeli 27 truk baru untuk pengangkutan sampah di dalam Kota Tangerang Selatan. Untuk ke Cilowong nantinya kita akan menggunakan transporter pihak ketiga,” kata Benyamin.
Ia menargetkan, pengangkutan sampah ke Cilowong dapat mencapai 400-500 ton per hari.
Kerja sama antardaerah tersebut juga mendapat dukungan dari Gubernur Banten, yang akan memberikan arahan sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk kembali membuang sampah ke TPA Cipeucang di tengah kondisi darurat sampah yang terjadi saat ini.
Secara teknis, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif kepada TPA Cipeucang sejak Mei 2024 berupa kewajiban pembenahan dan penutupan dalam jangka waktu 180 hari, yang akan berakhir pada Juni 2026.
Meskipun demikian, Hanif menyebut dinamika lapangan menunjukkan kondisi yang sangat serius, sehingga penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan diminta kembali dilakukan di Cipeucang sambil proses penataan tetap berjalan.
“Jadi saya minta penataannya digeser sedikit dulu, sampah yang di kota-kota itu lho ditangani dulu karena sudah begitu sampah jatuh ke sungai-sungai, itu biaya
recovery
-nya mahal,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/17/6878d8a36ade8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kalideres Megapolitan 22 Desember 2025
Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kalideres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pengendara sepeda motor tewas usai gagal menyalip truk trailer hingga terlindas di Jalan Kapuk Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (22/12/2025).
Kanit Gakkum Polres Metro
Jakarta Barat
AKP Joko Siswanto membenarkan
kecelakaan lalu lintas
yang menewaskan pemotor berinisial S (43) tersebut.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda bernomor polisi B-6173-JHA dan sebuah
truk trailer
bernomor polisi B-9798-OI.
“Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di dekat Warung Makan Mahmud, wilayah
Kalideres
,” ujar Joko saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin.
Joko menjelaskan, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah timur menuju barat di
Jalan Kapuk Kamal
. Saat tiba di lokasi kejadian, korban berupaya mendahului truk trailer dari sisi kiri.
Namun, upaya tersebut gagal. Korban terjatuh di dekat roda belakang kiri truk yang dikemudikan S (46).
“Berakibat pengendara sepeda motor terjatuh tepat di belakang roda belakang kiri kendaraan trailer, kemudian terlindas,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tangerang Kabupaten untuk keperluan visum,” tambah Joko.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, truk trailer, serta STNK dan SIM pengemudi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/6949238f2648d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Bantah Jaksa Taruna Tabrak Petugas KPK di OTT Kalsel Nasional
Kejagung Bantah Jaksa Taruna Tabrak Petugas KPK di OTT Kalsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung
, Anang Supriatna, mengatakan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, tidak ada tindakan menabrak
petugas KPK
dalam proses penangkapan tersebut.
“Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan,
Tri Taruna Fariadi
sempat ketakutan ketika akan diamankan karena tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.
“Dari tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,” ujarnya.
Terkait kabar bahwa yang bersangkutan sempat melarikan diri ke hutan, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Namun, ia membenarkan bahwa Taruna sempat menghindari penangkapan.
“Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja,” ujarnya.
Anang menyebutkan, proses pengamanan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di rumah yang bersangkutan.
Setelah diamankan, TTF langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejagung menegaskan telah menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.
Penyerahan itu disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adyaksa,” ujar Anang.
Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dari sisi kepegawaian, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas.
Tri Taruna Fariadi langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pegawai, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/6948e094c57ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan,
Taruna Fariadi
menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
“Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada
Kejaksaan Agung
, yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.
“Kemudian untuk menyerahkan Saudara TAR kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.
Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
Dia juga tampak menggunakan celana panjang hitam dan masker putih.
Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
“Pak, kemarin kabur ke mana sampai menabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
“Pak, ngapain sih kabur-kaburan seperti itu?” timpal wartawan lain.
Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
“Tidak pernah saya menabrak,” jelasnya.
Setelahnya, dia pun memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/01/692d48d77d056.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
PN Jakpus: Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Bisa Lewat MPR, Bukan Perdata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang 45, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme
impeachment
oleh MPR bukan melalui
gugatan perdata
,” ujar Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
Sunoto mengatakan, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak bisa dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
Adapun, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata ini karena pokok gugatan menyinggung soal keputusan KPU.
Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kalau sudah ada amar menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang, ini berarti sebagai putusan akhir ya, mengakhiri perkara ini. Nah tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” imbuhnya.
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/07/68e4914a55762.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke Yogyakarta Regional
Membeludak, PHRI Sebut Banyak Wisatawan dari Bali Alihkan Kunjungan ke Yogyakarta
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Libur Natal dan tahun baru (Nataru), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai digeruduk wisatawan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan reservasi hotel mulai tanggal 20 Desember hingga 2 Januari berkisar 30 sampai 40 persen, namun untuk saat ini angka okupansi atau keterisian hotel sudah di angka 61 persen.
“Di tanggal 21 Desember itu 60 persen, ini banyak yang offline datang langsung ke hotel (memesan),” kata Deddy, Senin (22/12/2025).
Melihat kondisi wisatawan yang datang ke DIY saat ini pihaknya optimistis dapat melampaui target yang sudah ditentukan yakni di angka 80 persen okupansi hotel di seluruh DIY.
“Target hanya 80 persen, tapi kelihatannya dari target ini bisa naik,” ujar Deddy.
Ramainya wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta berbanding terbalik dengan kondisi di Bali.
Menurut Deddy, banyak wisatawan yang akan berkunjung ke Bali namun dibatalkan dan memilih berkunjung ke Yogyakarta.
“Banyak mereka rencana ke Bali mengurungkan lalu ke Jogja. Ini menguntungkan kita tapi harus mewaspadai kemacetan dan lain-lain,” kata dia.
Menurut Deddy ramainya wisatawan ini sebagai tantangan bagi Pemerintah DIY maupun pelaku usaha di bidang pariwisata.
Ia berharap pelaku wisata tidak aji mumpung saat wisatawan ramai berdatangan ke Yogyakarta.
“Jangan aji mumpung, seperti yang disampaikan pak gubernur ke anggota kami. Jangan manfaatkan momentum natatu untuk aji mumpung ini tempat kita promosi,” katanya.
Selama libur Nataru ini
PHRI DIY
menerapkan batas atas dan bawah untuk tarif kamar hotel.
“Kita ada batas atas dan bawah, batas atas 40 persen dari dari rate (harga hotel),” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang mengakui adanya penurunan jumlah wisatawan mancanegara.
Menurut Koster, biasanya kedatangan harian wisatawan asing mencapai 20 ribu orang, namun saat ini berkisar antara 11 ribu hingga 16 ribu.
Menurut Koster, biasanya kedatangan harian wisatawan asing mencapai 20 ribu orang, namun saat ini berkisar antara 11 ribu hingga 16 ribu.
“Mancanegara, hariannya ya, sekarang agak menurun. Dari periode September – Oktober, terjadi penurunan ya. Sekarang hariannya, 11 ribu sampai 16 ribu,” ujar Koster di Denpasar, Jumat (19/12/2025).
Kekhawatiran akan banjir juga disebut menjadi salah satu faktor penyebab pembatalan pemesanan vila.
Anggota Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA) melaporkan adanya pembatalan hingga 15 persen menjelang Nataru.
Tingkat okupansi vila anggota BVRMA pun diprediksi hanya berkisar 55 hingga 60 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/22/694920e8441b5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/6948faf872452.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/6948d6494ba36.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)