Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, pembahasan mengenai koalisi permanen untuk pemilihan presiden masih terlalu dini.
Sebab, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru berjalan sekitar satu tahun.
Selain itu, agenda pemilihan umum masih cukup jauh.
“Saya kira ya masih terlalu dini sekali sudah bicara tentang pilpres, tentang politik praktis padahal pemilu masih jauh. Pemerintah baru berjalan satu tahunan, rakyat sudah diajak bicara politik praktis,” ujar Lili kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
Menurut Lili, pembahasan
koalisi permanen
juga belum memiliki landasan hukum yang jelas.
Pasalnya, Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai dasar penyelenggaraan
pemilihan presiden
belum dibahas.
“Begitu juga dengan UU Pemilu sebagai landasan hukum pilpres belum dibahas dan direvisi,” kata dia.
Meskipun begitu, Lili berpandangan bahwa keinginan
Golkar
untuk mewujudkan koalisi permanen tidak lepas dari kalkulasi politik dan kepentingan elite partai.
Keinginan tersebut, kata Lili, bisa saja didorong oleh keyakinan terhadap kekuatan politik Prabowo pada Pilpres 2029, dan kekhawatiran akan ditinggalkan dalam peta koalisi ke depan.
“Tentu saja (bisa keduanya), Golkar sebagai partai dan Pak Bahlil sebagai politisi, berbicara tentang hal tersebut tidak lepas dari hitung-hitungan politik dan kepentingan politik, baik untuk Golkar itu sendiri maupun untuk pak Bahlil,” pungkas Lili.
Diberitakan sebelumnya, Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
“Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Golkar menyebut, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
Selain itu, Rapimnas Golkar juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
Terkait penyelenggaraan pemilu, Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, serta tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2018/08/02/1986036811.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas
-
/data/photo/2025/12/08/69365d1757e0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata
Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
Sunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN
).
Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.
Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sunoto memaparkan, status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
Menurutnya, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adapun sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Gibran, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.
“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.
Subhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.
“Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) [yang berwenang] mengadili PMH itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.
Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/69496eae0e421.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera
Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri perayaan Natal yang digelar di Aula Paskah, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/12/2025).
Perayaan Natal yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” ini diikuti oleh sekitar 2.000 jemaat, termasuk ratusan anak-anak yang turut memeriahkan pelaksanaan ibadah.
Di acara itu, Gibran mengajak seluruh jemaat untuk mendoakan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
“Dan tak lupa kita doakan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara,” kata Gibran dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Gibran juga meminta maaf lantaran kedatangannya agak terlambat karena harus lebih dahulu meninjau masyarakat terdampak bencana di Tapanuli Utara.
“Ini sebelumnya saya harus meninjau pengungsi yang ada di Tapanuli Utara. Makanya, ini mohon maaf sedikit terlambat,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan salam dari Presiden Prabowo kepada seluruh jemaat yang hadir.
Ia berharap Hari Natal tahun ini membawa berkah kepada seluruh jemaat.
“Salam hangat juga, bapak, ibu dari Pak Presiden Prabowo. Selamat natal, semoga natal tahun ini membawa berkah untuk bapak, ibu semua. Semoga bapak, ibu, selalu diberikan kesehatan, umur panjang,” harapnya.
Di kesempatan ini, Gibran mengapresiasi semangat jemaat yang hadir dalam perayaan Natal tersebut.
Putra Presiden ke-7 RI Jokowi ini pun menyoroti kekhasan perayaan Natal di
Sulawesi Utara
yang selalu ramai dan penuh kebersamaan.
“Terima kasih sekali ini juga Kepala Daerah yang sudah menjaga toleransi di Kota Bitung,” ucap Wapres RI.
Selama berada di lokasi, Gibran turut menyapa jemaat dan anak-anak, serta membagikan hadiah Natal sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.
Adapun kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perayaan Natal di daerah berlangsung aman, damai, dan penuh suka cita, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/6948f70e82f5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Aceh Utara: Pekan Depan Semua Dinas Wajib Aktif, Jangan Alasan Terdampak Banjir Regional 22 Desember 2025
Bupati Aceh Utara: Pekan Depan Semua Dinas Wajib Aktif, Jangan Alasan Terdampak Banjir
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Bupati Aceh Utara menginstruksikan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai aktif pada pekan depan.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk bergerak
membersihkan kantor
pascabanjir. Sehingga pekan depan diharapkan kantor sudah siap beroperasi.
Selama sebulan terakhir, sebagian dinas
Aceh Utara
berkantor di Lhokseumawe. Sebab suplai listrik belum menyala dan internet yang belum pulih pascabanjir yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
Bupati Aceh Utara
,
Ismail A Jalil
meminta agar seluruh kantor mulai dibersihkan pada Senin (22/12/2025).
Sehingga, ia menegaskan ke depan tidak ada alasan lagi terdampak banjir. Ia meminta pembersihan menyasar seluruh kantor dan halamannya.
“Mulai hari ini, bersihkan seluruh kantor dan halamannya. Pekan depan wajib aktif di semua dinas, jangan ada alasan lagi terdampak banjir,” terang pria akrab disapa Ayahwa ini dalam rapat evaluasi penanganan banjir di Pendopo Bupati Aceh Utara, Senin (22/12/2025).
Bupati mengintruksikan, masing-masing dinas juga harus membantu pembersihan lumpur sesuai bidangnya.
Ia mencontohkan, Dinas Dayah (Pesantren), maka mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pembersihan lumpur di pesantren.
Selanjutnya, Dinas Syariat Islam juga diminta membantu masjid untuk membersihkan lumpur.
“Dinas Syariat Islam bantu masjid bersihkan lumpur, buat gotong royong. Begitu juga dinas lainnya,” terangnya.
Untuk membuktikan kegiatan di setiap OPD berjalan, pihaknya meminta seluruh dinas mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk video.
Selanjutnya masing-masing dinas diminta melaporkan kepada bupati. Sehingga progres pembersihan kantor-kantor OPD bisa terpantau setiap hari.
“Laporkan ke saya, biar saya tahu progres setiap hari, mana saja yang sudah beres kita bersihkan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, banjir merendam 18 kabupaten/kota di Aceh pada 26 November 2025.
Aceh Utara salah satu daerah terparah terdampak banjir. Ratusan orang meninggal dunia, ribuan rumah rusak, dan fasilitas umum lumpuh.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/26/69264c32646a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/25/68ac39d03611a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/69495d25b3209.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/694954542c4cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/22/694956119976d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)