Author: Kompas.com

  • Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas

    Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas

    Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, pembahasan mengenai koalisi permanen untuk pemilihan presiden masih terlalu dini.
    Sebab, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru berjalan sekitar satu tahun.
    Selain itu, agenda pemilihan umum masih cukup jauh.
    “Saya kira ya masih terlalu dini sekali sudah bicara tentang pilpres, tentang politik praktis padahal pemilu masih jauh. Pemerintah baru berjalan satu tahunan, rakyat sudah diajak bicara politik praktis,” ujar Lili kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Menurut Lili, pembahasan
    koalisi permanen
    juga belum memiliki landasan hukum yang jelas.
    Pasalnya, Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai dasar penyelenggaraan
    pemilihan presiden
    belum dibahas.
    “Begitu juga dengan UU Pemilu sebagai landasan hukum pilpres belum dibahas dan direvisi,” kata dia.
    Meskipun begitu, Lili berpandangan bahwa keinginan
    Golkar
    untuk mewujudkan koalisi permanen tidak lepas dari kalkulasi politik dan kepentingan elite partai.
    Keinginan tersebut, kata Lili, bisa saja didorong oleh keyakinan terhadap kekuatan politik Prabowo pada Pilpres 2029, dan kekhawatiran akan ditinggalkan dalam peta koalisi ke depan.
    “Tentu saja (bisa keduanya), Golkar sebagai partai dan Pak Bahlil sebagai politisi, berbicara tentang hal tersebut tidak lepas dari hitung-hitungan politik dan kepentingan politik, baik untuk Golkar itu sendiri maupun untuk pak Bahlil,” pungkas Lili.
    Diberitakan sebelumnya, Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
    “Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Golkar menyebut, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
    Selain itu, Rapimnas Golkar juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Usulan tersebut disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
    Terkait penyelenggaraan pemilu, Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, serta tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

    Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

    Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.
    Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
    “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
    Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
    Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
    “Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
    Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
    Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
    Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
    Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
    “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
    Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
    Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
    Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
    “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.
    Menurut Zainul, informasi yang beredar di publik dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan.
    Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
    “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
    Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
    “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” lanjutnya.
    Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
    Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
    “Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.
    Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
    Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
    Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata

    Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata

    Akhir Cerita Gugatan Pendidikan SMA Gibran di PN Jakpus, Hakim Tegaskan Jalurnya Bukan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan. 
    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
    “Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
    Sunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (
    PTUN
    ).
    Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.
    Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.
    Sunoto memaparkan, status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
    “Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
    Menurutnya, pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan.
    Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
    “Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Sunoto.
    Untuk itu, gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
    Adapun sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Gibran, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.
    “Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.
    Subhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.
    “Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) [yang berwenang] mengadili PMH itu,” lanjutnya.
    Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.
    Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
    “Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera

    Hadiri Perayaan Natal di Bitung, Gibran Ajak Doakan Korban Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menghadiri perayaan Natal yang digelar di Aula Paskah, Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (22/12/2025).
    Perayaan Natal yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” ini diikuti oleh sekitar 2.000 jemaat, termasuk ratusan anak-anak yang turut memeriahkan pelaksanaan ibadah.
    Di acara itu, Gibran mengajak seluruh jemaat untuk mendoakan saudara-saudara sebangsa yang tengah menghadapi musibah di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
    “Dan tak lupa kita doakan saudara-saudara kita yang ada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara,” kata Gibran dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
    Gibran juga meminta maaf lantaran kedatangannya agak terlambat karena harus lebih dahulu meninjau masyarakat terdampak bencana di Tapanuli Utara.
    “Ini sebelumnya saya harus meninjau pengungsi yang ada di Tapanuli Utara. Makanya, ini mohon maaf sedikit terlambat,” ungkapnya.
    Selain itu, ia menyampaikan salam dari Presiden Prabowo kepada seluruh jemaat yang hadir.
    Ia berharap Hari Natal tahun ini membawa berkah kepada seluruh jemaat.
    “Salam hangat juga, bapak, ibu dari Pak Presiden Prabowo. Selamat natal, semoga natal tahun ini membawa berkah untuk bapak, ibu semua. Semoga bapak, ibu, selalu diberikan kesehatan, umur panjang,” harapnya.
    Di kesempatan ini, Gibran mengapresiasi semangat jemaat yang hadir dalam perayaan Natal tersebut.
    Putra Presiden ke-7 RI Jokowi ini pun menyoroti kekhasan perayaan Natal di
    Sulawesi Utara
    yang selalu ramai dan penuh kebersamaan.
    “Terima kasih sekali ini juga Kepala Daerah yang sudah menjaga toleransi di Kota Bitung,” ucap Wapres RI.
    Selama berada di lokasi, Gibran turut menyapa jemaat dan anak-anak, serta membagikan hadiah Natal sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.
    Adapun kunjungan ini bertujuan untuk memastikan perayaan Natal di daerah berlangsung aman, damai, dan penuh suka cita, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Hashim: Prabowo Tak Punya Lahan Sawit Satu Hektar pun di Bumi Indonesia
                        Nasional

    6 Hashim: Prabowo Tak Punya Lahan Sawit Satu Hektar pun di Bumi Indonesia Nasional

    Hashim: Prabowo Tak Punya Lahan Sawit Satu Hektar pun di Bumi Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki lahan kelapa sawit di Indonesia.
    “Prabowo tidak punya lahan
    sawit
    satu hektar pun di bumi Indonesia,” ujarnya dalam acara Perayaan Natal Gereja-Gereja Sumatera Utara di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten Tahun 2025″ di Gedung Gereja Mulia Raja, Jakarta, dilansir
    ANTARA
    , Senin (22/12/2025).
    Hashim mengatakan ada aktor yang menyebarkan fitnah bahwa Prabowo memiliki lahan sawit.
    Aktor itu disebutnya merupakan koruptor-koruptor yang merusak lingkungan.
    Para koruptor itu, tutur Hashim, memiliki 3,7 juta hektar lahan sawit ilegal yang tersebar di kawasan hutan lindung hingga taman nasional.
    Hashim menduga terdapat 200 perusahaan yang mempunyai konsesi ilegal di kawasan itu.
    “Antara lain, ada 200 lebih perusahaan yang pemiliknya adalah orang-orang yang jahat dan kami menduga mereka-mereka ini yang menyebar fitnah ini,” katanya.
    Hashim menilai hoaks itu disebarluaskan karena pemerintah saat ini berani dan tegas untuk menegakkan hukum terkait kelestarian lingkungan dan alam Indonesia.
    “Mereka sangat dirugikan oleh pemerintah sekarang ini, kalau pemerintah sekarang ini menegakkan hukum,” jelasnya.
    Adik Prabowo ini mengamati bahwa hoaks tersebut diproduksi para pemengaruh atau
    influencer
    yang telah dibayar untuk menjatuhkan martabat Presiden dengan tuduhan mempunyai lahan kelapa sawit di daerah terdampak bencana alam.
    “Kita sudah lihat dan indikasi mereka yang membayar. Mereka yang membayar
    influencer-influencer
    atau bot-bot yang ada di sosial media sehingga sekarang ada fitnah bahwa Prabowo yang punya lahan sawit,” tuturnya.
    Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah akan menyerap aspirasi masyarakat terkait perlindungan kawasan hutan, salah satunya dengan menutup secara penuh operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara.
    “Saya yakin pemerintah nanti akan betul-betul perhatikan yang tadi aspirasi masyarakat Sumatera Utara akan hal pabrik Toba Pulp Lestari yang saya dengar sudah ditutup. Sudah ditutup sementara, mudah-mudahan semoga akan ditutup selama-lamanya. Jadi ini tentu saya akan sampaikan aspirasi masyarakat Sumatera Utara kepada Presiden,” ujar Hashim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Aceh Utara: Pekan Depan Semua Dinas Wajib Aktif, Jangan Alasan Terdampak Banjir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2025

    Bupati Aceh Utara: Pekan Depan Semua Dinas Wajib Aktif, Jangan Alasan Terdampak Banjir Regional 22 Desember 2025

    Bupati Aceh Utara: Pekan Depan Semua Dinas Wajib Aktif, Jangan Alasan Terdampak Banjir
    Tim Redaksi

    ACEH UTARA, KOMPAS.com
    – Bupati Aceh Utara menginstruksikan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai aktif pada pekan depan.
    Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk bergerak
    membersihkan kantor
    pascabanjir. Sehingga pekan depan diharapkan kantor sudah siap beroperasi.
    Selama sebulan terakhir, sebagian dinas
    Aceh Utara
    berkantor di Lhokseumawe. Sebab suplai listrik belum menyala dan internet yang belum pulih pascabanjir yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
    Bupati Aceh Utara
    ,
    Ismail A Jalil
    meminta agar seluruh kantor mulai dibersihkan pada Senin (22/12/2025).
    Sehingga, ia menegaskan ke depan tidak ada alasan lagi terdampak banjir. Ia meminta pembersihan menyasar seluruh kantor dan halamannya.
    “Mulai hari ini, bersihkan seluruh kantor dan halamannya. Pekan depan wajib aktif di semua dinas, jangan ada alasan lagi terdampak banjir,” terang pria akrab disapa Ayahwa ini dalam rapat evaluasi penanganan banjir di Pendopo Bupati Aceh Utara, Senin (22/12/2025).
    Bupati mengintruksikan, masing-masing dinas juga harus membantu pembersihan lumpur sesuai bidangnya.
    Ia mencontohkan, Dinas Dayah (Pesantren), maka mengerahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu pembersihan lumpur di pesantren.
    Selanjutnya, Dinas Syariat Islam juga diminta membantu masjid untuk membersihkan lumpur.
    “Dinas Syariat Islam bantu masjid bersihkan lumpur, buat gotong royong. Begitu juga dinas lainnya,” terangnya.
    Untuk membuktikan kegiatan di setiap OPD berjalan, pihaknya meminta seluruh dinas mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk video.
    Selanjutnya masing-masing dinas diminta melaporkan kepada bupati. Sehingga progres pembersihan kantor-kantor OPD bisa terpantau setiap hari.
    “Laporkan ke saya, biar saya tahu progres setiap hari, mana saja yang sudah beres kita bersihkan,” terangnya.
    Sebelumnya diberitakan, banjir merendam 18 kabupaten/kota di Aceh pada 26 November 2025.
    Aceh Utara salah satu daerah terparah terdampak banjir. Ratusan orang meninggal dunia, ribuan rumah rusak, dan fasilitas umum lumpuh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Provinsi NTB Naik Rp 70.000 pada 2026
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2025

    UMP Provinsi NTB Naik Rp 70.000 pada 2026 Regional 22 Desember 2025

    UMP Provinsi NTB Naik Rp 70.000 pada 2026
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyebutkan upah minimum provinsi (UMP) NTB naik sebesar Rp 70.930 pada tahun 2026. 
    “Hari ini saya sudah menandatangi SK Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi dan penetapan ini saya lakukan berdasarkan susunan tripartit,” kata Iqbal di Mataram, Senin (22/12/2025). 
    Menurut Iqbal, pengusulan UMP NTB ini sudah melalui mekanisme tiga pilar yaitu dari perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah.
    UMP NTB dari sebelumnya Rp 2.602.931 pada tahun 2025, naik menjadi Rp 2.673.861 pada tahun 2026. 
    UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930 atau naik 2,725 persen dari tahun 2025. 
    Iqbal mengatakan, penetapan UMP diharapkan dapat menjamin penghasilan layak bagi pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha. 
    “Kenapa kenaikan 70.000 tentu saja karena fundamental ekonomi yang berlangsung inflasi, daya beli, pertumbuhan ekonomi semua diusulkan melalui formula yang sudah disiapkan pemerintah pusat,” kata Iqbal. 
    Ia menekankan pentingnya pengawasan terkait kenaikan UMP ini. 
    “Karena berapa pun angkanya yang kita tetapkan kalau faktanya di lapangan pekerja dibayar di bawah itu apa artinya,” kata Iqbal. 
    Untuk itu Pemprov NTB sudah menambahkan anggaran di Dinas Ketenagakerjaan, khusus untuk melakukan pengawasan. 
    “Karena kita harus memastikan bahwa semua pengusaha dan semua perusahaan itu membayar sesuai dengan UMP,” kata Iqbal. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Cacang 25 Tahun Bergaji Rp 500.000 sebagai Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Desember 2025

    Kisah Cacang 25 Tahun Bergaji Rp 500.000 sebagai Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Bandung 22 Desember 2025

    Kisah Cacang 25 Tahun Bergaji Rp 500.000 sebagai Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK
    Tim Redaksi
    LEBAK, KOMPAS.com
    – Senyum tak lepas dari wajah Cacang Hidayat (55) usai prosesi pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Lebak, di Stadion Ona, Rangkasbitung, Senin (22/12/2025).
    “Sangat senang, ini penantian panjang saya sejak lama, akhirnya jadi pegawai yang digaji negara juga,” kata Cacang usai pelantikan.
    Setelah 25 tahun bekerja sebagai honorer dengan upah Rp 500.000 per bulan, Cacang akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
    Selama lebih dari dua dekade, ia mengabdikan diri menjaga perpustakaan
    SMPN 1 Cibadak
    dengan tugas membuka ruang baca, menyapu lantai, hingga merapikan rak buku.
    Meski upah yang diterima jauh dari kata layak, Cacang tetap bertahan karena merasa bertanggung jawab terhadap perpustakaan yang sudah ia jaga sejak usia muda.
    “Sudah lama bekerja, walaupun gajinya kecil, tapi ya dijalani saja, yang penting ada penghasilan,” ujar Cacang.
    Dengan status baru ini, Cacang akan mendapatkan kepastian hukum sebagai tenaga pemerintah sekaligus penghasilan yang lebih layak. Meski belum mengetahui nominal pastinya, ia mengaku sangat antusias dengan perubahan status tersebut.
    “Enggak tahu gajinya nanti berapa, tapi katanya naik, makanya sangat senang,” kata dia.
    Bupati Lebak
    Hasbi Asyidiki Jayabaya
    mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan hadiah bagi para pegawai yang telah lama mengabdi. Selain Cacang, ada 3.508 PPPK Kabupaten Lebak yang dilantik dari formasi guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
    “Ini kan sebetulnya kita juga kalau dalam perspektif kepegawaian masih butuh di beberapa sektor lain. Tapi menindaklanjuti peraturan pemerintah dan peraturan Kemenpan-RB bahwa di tahun 2026 tidak boleh lagi ada pegawai dengan perjanjian kontrak honorer,” tutur Hasbi.
    Hasbi berharap seluruh PPPK yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme di lingkungan Pemkab Lebak.
    “Insya Allah semuanya dapat bekerja dengan baik,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Kades Parung Bogor Jadi Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Desember 2025

    Orangtua Kades Parung Bogor Jadi Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Bandung 22 Desember 2025

    Orangtua Kades Parung Bogor Jadi Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Anih Purwaningsih asal Bogor dan suaminya, Saguh, turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang. Kedua korban merupakan orangtua dari Kepala Desa Parung, Nurwidia.
    “Minggu malam kalau enggak salah (berangkatnya), saya kurang tahu pasti. Karena pamitnya sama si bungsu, sama menantu,” kata Nurwidia kepada wartawan di kediamannya di Jalan Raya Bogor-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Senin (22/12/2025).
    Nurwidia mengaku syok mengetahui kabar tersebut karena sebelumnya tidak mengetahui kedua orangtuanya melakukan perjalanan menggunakan bus. Pantauan Kompas.com di lokasi, suasana duka menyelimuti kediaman korban dengan bendera kuning yang sudah terpasang serta karangan bunga duka cita dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
    Kabar duka tersebut baru diketahui Nurwidia setelah pihak
    Jasa Raharja
    menghubunginya pada Senin pagi. Awalnya, petugas menginformasikan adanya korban
    kecelakaan bus
    bernama Anih yang merupakan warga Parung.
    “Beliau menyebut satu nama Hj Anih, langsung saya bilang kalau itu ibu saya. Saya matikan handphone, terus nemuin adik saya yang ada di kantor kecamatan setelah upacara saya panggil menanyakan posisi ibu ada di mana. Saya juga tidak mengetahui kalau ibu berangkat ke Jawa,” ungkapnya.
    Pihak Jasa Raharja kemudian mendatangi kantornya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. Saat itulah dipastikan bahwa suami Anih, Saguh, juga menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
    “Saya langsung meyakinkan bahwa itu keluarga saya, Saguh itu suaminya ibu saya. Beliau ke Jogja mau silaturahmi ke keluarga suami ibu saya,” terang Nurwidia.
    Hingga Senin malam, para pelayat terus berdatangan ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa. Pihak keluarga kini tengah menunggu kedatangan jenazah kedua korban yang sedang dalam perjalanan dari Jawa Tengah menuju Parung.
    Rencananya, pihak keluarga akan langsung melaksanakan prosesi pemakaman setibanya kedua jenazah di rumah duka malam ini.
    “Sedang dalam perjalanan, insya Allah malam ini juga dimakamkan,” kata Nurwidia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Kades Parung Bogor Jadi Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        22 Desember 2025

    Orangtua Kades Parung Bogor Jadi Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Bandung 22 Desember 2025

    Orangtua Kades Parung Bogor Jadi Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Anih Purwaningsih asal Bogor dan suaminya, Saguh, turut menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang. Kedua korban merupakan orangtua dari Kepala Desa Parung, Nurwidia.
    “Minggu malam kalau enggak salah (berangkatnya), saya kurang tahu pasti. Karena pamitnya sama si bungsu, sama menantu,” kata Nurwidia kepada wartawan di kediamannya di Jalan Raya Bogor-Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Senin (22/12/2025).
    Nurwidia mengaku syok mengetahui kabar tersebut karena sebelumnya tidak mengetahui kedua orangtuanya melakukan perjalanan menggunakan bus. Pantauan Kompas.com di lokasi, suasana duka menyelimuti kediaman korban dengan bendera kuning yang sudah terpasang serta karangan bunga duka cita dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
    Kabar duka tersebut baru diketahui Nurwidia setelah pihak
    Jasa Raharja
    menghubunginya pada Senin pagi. Awalnya, petugas menginformasikan adanya korban
    kecelakaan bus
    bernama Anih yang merupakan warga Parung.
    “Beliau menyebut satu nama Hj Anih, langsung saya bilang kalau itu ibu saya. Saya matikan handphone, terus nemuin adik saya yang ada di kantor kecamatan setelah upacara saya panggil menanyakan posisi ibu ada di mana. Saya juga tidak mengetahui kalau ibu berangkat ke Jawa,” ungkapnya.
    Pihak Jasa Raharja kemudian mendatangi kantornya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. Saat itulah dipastikan bahwa suami Anih, Saguh, juga menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
    “Saya langsung meyakinkan bahwa itu keluarga saya, Saguh itu suaminya ibu saya. Beliau ke Jogja mau silaturahmi ke keluarga suami ibu saya,” terang Nurwidia.
    Hingga Senin malam, para pelayat terus berdatangan ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa. Pihak keluarga kini tengah menunggu kedatangan jenazah kedua korban yang sedang dalam perjalanan dari Jawa Tengah menuju Parung.
    Rencananya, pihak keluarga akan langsung melaksanakan prosesi pemakaman setibanya kedua jenazah di rumah duka malam ini.
    “Sedang dalam perjalanan, insya Allah malam ini juga dimakamkan,” kata Nurwidia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.