Author: Kompas.com

  • 4
                    
                        Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel
                        Megapolitan

    4 Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel Megapolitan

    Lokasi Bekas Bangunan Rans Nusantara Hebat Raffi Ahmad Kini Dibangun Lapangan Padel
    Tim Redaksi
    KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com –
    Setelah dibongkar, lokasi bekas bangunan Pusat Kuliner Rans Nusantara Hebat di Jalan Raya BSD Pusat, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kini sedang dibangun menjadi sebuah lapangan padel.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (23/12/2025), seluruh sisi bangunan masih ditutupi pagar seng, sebagian di antaranya dipasang spanduk pemberitahuan.
    Pada spanduk sepanjang pagar seng tersebut tertulis beberapa keterangan, salah satunya “FIP standard court”, “ITF standard court”, dan “USAPA standard court”.
    Spanduk itu juga menampilkan tiga ilustrasi yang menggambarkan seseorang bermain Padel, Tenis, dan Pickleball. Selain itu, terdapat tulisan “Dreams Premier 2026” pada spanduk berwarna hijau.
    Di lokasi, terlihat struktur bangunan melengkung berwarna putih. Di atas struktur tersebut tampak dua pekerja.
    Suara mesin las terdengar dari balik pagar, menandakan adanya aktivitas proyek, sementara sebuah truk berwarna kuning terlihat keluar dari area proyek.
    “Iyaa, ini mau dijadiin lapangan padel dan di sana (menunjuk ke arah depan) bakal dijadiin kafe,” ucapnya saat ditanya
    Kompas.com
    di lokasi.
    Menurut Andre, lokasi tersebut sudah bukan lagi milik Rans Nusantara.
    “Udah engga, sekarang udah pindah kepemilikan,” ungkapnya.
    Terkait hal ini,
    Kompas.com
    sudah menghubungi pihak Rans Nusantara, tetapi belum mendapatkan jawaban.
    Sebelumnya diberitakan, bangunan Pusat Kuliner
    Rans Nusantara Hebat
    di wilayah Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diketahui telah dibongkar sejak awal September 2025.
    “Sudah lama, dari awal September,” ujar Asep (bukan nama sebenarnya), warga setempat, saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (28/11/2025).
    Asep mengaku tidak mengetahui pasti rencana pemanfaatan lahan tersebut. Namun, ia sempat mendengar kabar bahwa area itu akan dikembangkan kembali menjadi pusat kuliner baru hingga arena olahraga.
    “Saya kurang tahu sih, tapi katanya mau dijadiin restoran sama kafe. Ada juga lapangan padel,” katanya.
    Warga lainnya, Jojon (bukan nama sebenarnya), menambahkan bahwa sebelum dibongkar, bangunan tersebut tampak tidak terurus. Penyewa
    tenant
    pun sudah meninggalkan lokasi sejak lama.
    “Bangunannya sudah lama banget enggak dipakai. Yang dagang di sini juga sudah lama keluar,” ujar Jojon.
    Hingga Jumat (28/11/2025), bangunan itu terlihat telah sepenuhnya ditutup bedeng besi dan berada dalam proses pembongkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
                        Nasional

    9 KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Nasional

    KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberi perintah menghapus riwayat percakapan dalam telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
    “Dalam
    barang bukti elektronik
    (BBE) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
    KPK
    akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
    Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen terkait dengan perkara.
    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait
    ijon
    proyek di
    Pemkab Bekasi
    pada Sabtu (21/12/2025).
    Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta
    ijon
    paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total
    ijon
    yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran
    ijon
    ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

    Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa

    Sidang Nadiem Makarim Ditunda, Ibunda Terima Kasih ke Hakim dan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ibu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Atika Algadrie, mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang memutuskan sidang dakwaan Nadiem pada Selasas (23/12/2025).
    Sidang dakwaan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ditunda karena Nadiem sedang dalam masa pemulihan usai dioperasi.
    “Kami berterima kasih sekali kepada majelis hakim dan kejaksaan yang sangat toleran dan sangat kooperatif dan menerima keadaan ini. Terima kasih untuk mereka semua,” ujar Atika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Atika mengatakan, pihak keluarga sebenarnya ingin perkara ini cepat selesai, tetapi kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan.
    “Kita sendiri ingin semuanya selesai dalam waktu cepat, ya, tetapi keadaan kesehatan benar-benar harus diperhatikan juga,” lanjut Atika.
    Pihak keluarga sempat mengunjungi Nadiem beberapa waktu yang lalu.
    Nadiem memberikan sebuah surat untuk Atika dalam rangka memperingati Hari Ibu.
    Atika mengaku merasa sedih melihat keadaan Nadiem saat ini setelah membaca surat tersebut.
    “Ada pesan di itu (dimuat di Instagram Nadiem), mengenai perasaan Nadiem untuk ibunya, sangat membuat saya terenyuh dan sedih, tetapi juga ada energi di situ untuk terus berjuang untuk kebenaran ini,” lanjut Atika.
    Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, hadir di ruang sidang sambil memegang tongkat.
    Ia juga menemani istrinya saat memberikan keterangan kepada awak media.
    Sidang pembacaan dakwaan untuk
    Nadiem Makarim
    kembali ditunda karena Nadiem masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.
    Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit lagi.
    Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.
    “Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu,” kata Ari.
    Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
    “Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
    Ini kali kedua sidang dakwaan Nadiem ditunda karena alasan yang sama setelah Selasa (16/12/2025) pekan lalu.
    Meski sidang dakwaan terhadap Nadiem belum digelar, jaksa telah membaca dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
    Ketiga terdakwa itu adalah eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Berdasarkan surat dakwaan, Nadiem dan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
    Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Pengakuan Mata Elang: Mengapa Penarikan Kendaraan di Jalan Kerap Disertai Kekerasan?
                        Megapolitan

    8 Pengakuan Mata Elang: Mengapa Penarikan Kendaraan di Jalan Kerap Disertai Kekerasan? Megapolitan

    Pengakuan Mata Elang: Mengapa Penarikan Kendaraan di Jalan Kerap Disertai Kekerasan?
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Julukan “
    mata elang
    ” kian melekat pada orang-orang yang bekerja sebagai
    debt collector
    atau penagih utang kendaraan bermotor.
    Istilah ini merujuk pada kemampuan mereka mengenali kendaraan bermasalah kredit hanya dengan pengamatan cepat di jalan.
    Sebutan mata elang muncul karena para
    debt collector
    mengandalkan ketajaman penglihatan untuk mengidentifikasi kendaraan yang menunggak cicilan kepada perusahaan leasing yang mempekerjakan mereka.
    Aktivitas ini umumnya dilakukan di ruas-ruas jalan strategis di Ibu Kota yang dilalui banyak kendaraan. Dalam menjalankan tugasnya, para mata elang akan memantau setiap kendaraan yang melintas.
    Tidak hanya mengandalkan pengamatan visual, mereka juga memanfaatkan bantuan aplikasi digital untuk mengidentifikasi kendaraan dengan tunggakan cicilan.
    Aplikasi tersebut dapat diunduh dengan mudah di berbagai platform digital dan memuat jutaan data nasabah yang kendaraannya bermasalah secara kredit.
    Data yang tercantum meliputi informasi debitur, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, nama perusahaan leasing, dan detail lainnya.
    Berbekal data tersebut serta surat kuasa resmi dari perusahaan
    leasing
    , para mata elang dapat melakukan penarikan
    kendaraan kredit bermasalah
    di jalan.
    Salah satu mata elang, Alex (bukan nama sebenarnya, 35), mengatakan bahwa penarikan kendaraan di jalan dilakukan karena debitur kerap tidak bersikap kooperatif.
    Menurut Alex, ketika terjadi tunggakan cicilan, pihak
    leasing
    tidak serta-merta memerintahkan mata elang untuk mengeksekusi kendaraan. Biasanya, perusahaan leasing terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali.
    Apabila tidak mendapat respons, petugas internal
    leasing
    akan mendatangi rumah debitur untuk menanyakan kelanjutan pembayaran cicilan.
    Jika debitur bersikap terbuka dan mengakui belum mampu membayar, leasing umumnya memberikan toleransi. Namun, situasi berbeda terjadi apabila debitur sulit diajak berkomunikasi.
    “Tapi, jika pas didatangi ke rumah dia diajak komunikasi kurang nyambung dan responnya kurang bagus, itu langsung lempar ke tim lapangan (mata elang),” tutur Alex saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Senin (22/12/2025).
    Setelah mendapat instruksi, para mata elang akan berupaya mencari kendaraan tersebut. Namun, Alex mengungkapkan dalam banyak kasus, kendaraan yang ditemukan sudah berpindah tangan dan tidak lagi atas nama debitur.
    Ia menegaskan bahwa kunci utama agar kendaraan tidak ditarik adalah komunikasi yang baik dengan pihak
    leasing
    .
    “Kalau debitur ada komunikasi dengan
    leasing
    , itu enggak akan ditindak matel walau dia menunggak berapa bulan pun. Karena dia komunikasi baik, dan didatangi dari internal
    leasing
    orangnya ada dan tanggapan komunikasinya bagus, ya, pasti dikasih toleransi,” sambung Alex.
    Alex mengeklaim, saat bertugas di lapangan, mata elang berupaya menjaga ketertiban dan menghindari keributan. Ketika memberhentikan kendaraan di jalan, mereka berusaha bersikap sopan dan komunikatif.
    “Kami ketemu permisi minta waktu sebentar, kami sampaikan tujuan kami, kami tanya masalah pembayaran, tapi kalau dia tidak tahu masalah pembayaran kita tanya dia namanya siapa,” ujar Alex.
    Para mata elang memastikan terlebih dahulu apakah pengendara merupakan debitur atau bukan. Jika kendaraan dikendarai oleh orang lain, mereka akan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan.
    Selanjutnya, pengendara diarahkan untuk datang ke kantor leasing guna mencari solusi pembayaran.
    “Kalau emang dia tidak punya waktu dan enggak bisa ikut ke kantor maka kami berikan surat berita acara serah terima dengan ditanda tangani semua dan kita foto bersama untuk ditunjukan ke kantor,” ucap Alex.
    Apabila pengendara menolak menyerahkan kendaraan di jalan, mata elang tetap menyarankan penyelesaian di kantor
    leasing
    . Menurut Alex, keributan jarang terjadi kecuali ada pihak lain yang memprovokasi.
    Ia mengungkapkan bahwa kehadiran provokator sering kali memicu amukan massa terhadap mata elang.
    “Ada pihak lain yang ikut campur di situ atau kompor-komporin nasabah tersebut, akhirnya kadang-kadang yang sering terjadi kita dikerumunin dan enggak ada pilihan lain lagi, selain melawan karena kalau tidak melawan kita bisa diteriaki maling atau disikat habis,” ucap Alex.
    Situasi tersebut disebut Alex menjadi latar belakang peristiwa berdarah di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), yang menewaskan dua mata elang.
    Dalam peristiwa itu, dua mata elang yang sedang memberhentikan pengendara motor dikeroyok hingga tewas oleh enam anggota polisi yang berada dalam satu mobil di belakang pengendara.
    Para anggota polisi tersebut disebut berusaha menolong pengendara dan berujung memukuli kedua mata elang hingga tewas.
    Alex mengaku, peristiwa Kalibata meninggalkan luka mendalam bagi para mata elang di Indonesia. Ia berharap masyarakat tidak lagi main hakim sendiri ketika melihat mata elang menjalankan tugasnya.
    “Untuk warga masyarakat se-Indonesia yang kita cintai, tidak ada orang lain yang semena-mena ketika ketemu orang lain tanpa tujuan, kita tahan orang itu pasti ada tujuannya,” ucap Alex.
    Ia meminta masyarakat menanyakan tujuan dan legalitas tugas mata elang, termasuk surat kuasa resmi. Jika dokumen lengkap, masyarakat diharapkan membantu membujuk debitur agar menyelesaikan masalah di kantor leasing.
    Masyarakat juga dipersilakan mendampingi debitur apabila khawatir terjadi hal-hal yang membahayakan.
    “Kalau bisa orang di sekitar tolong dampingi debitur tersebut sama-sama ke kantor
    leasing
    atau pembiayaan, supaya sama-sama tahu bahwa unit ini benar-benar punya tunggakan, dari situ baru bisa dibicarakan oleh pihak debitur dengan atasan di kantor leasing tersebut,” ungkap Alex.
    Ia juga menegaskan mata elang tidak seharusnya selalu dipersepsikan sebagai pekerjaan ilegal yang identik dengan kekerasan.
    Menurut dia, mata elang bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan hanya melakukan perlawanan dalam kondisi terdesak.
    Alex berharap aparat penegak hukum bersikap adil dalam menangani perkara yang melibatkan mata elang.
    “Harapan kami ke penegak hukum atau pemerintah, bisa bersikap adil melihat kejadian yang ada untuk bisa ambil suatu kebijakan atau keputusan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ucap Alex.
    Ia menilai selama perusahaan
    leasing
    masih beroperasi dan kredit kendaraan tidak dibatasi, profesi mata elang akan terus ada.
    Kriminolog Haniva Hasna menilai keberadaan mata elang mencerminkan ketidakseimbangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.
    “Secara normatif dilarang, tetapi secara struktural masih dibutuhkan oleh sistem penagihan yang mengejar efisiensi,” ungkap Haniva.
    Menurut Haniva, eksistensi mata elang bukan sekadar kegagalan hukum, melainkan kegagalan fungsi pencegahan kejahatan.
    Penegakan hukum dinilai tidak konsisten karena sanksi lebih sering menyasar eksekutor lapangan, sementara aktor struktural seperti perusahaan leasing relatif aman.
    Padahal, perusahaan
    leasing
    berpotensi menjadi pelaku kejahatan jika mengetahui metode penagihan yang intimidatif dan tetap memanfaatkan jasa mata elang.
    “Kekerasan dilakukan oleh orang lain (mata elang), tapi diuntungkan dan ditoleransi oleh korporasi,” kata Haniva.
    Haniva menegaskan, pemerintah tidak boleh berdiam diri dan hanya menangkap mata elang di jalan. Pemerintah perlu membenahi sistem secara menyeluruh.
    Langkah yang dapat ditempuh antara lain penertiban dan pengawasan ketat terhadap perusahaan
    leasing
    , pelarangan penggunaan
    debt collector
    informal, pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta memastikan
    penagihan utang
    dilakukan melalui mekanisme hukum resmi.
    Menurut Haniva, selama pendekatan struktural tidak dilakukan, praktik mata elang tidak akan pernah benar-benar hilang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Temukan “Chat” Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

    KPK Temukan “Chat” Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

    KPK Temukan “Chat” Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan percakapan yang dihapus dalam telepon genggam yang diamankan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
    Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menjerat
    Bupati Bekasi
    Ade Kuswara.
    “Dalam BBE (barang bukti elektronik) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri pihak yang memberikan perintah untuk menghapus riwayat percakapan tersebut.
    “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar dia.
    Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen terkait perkara yang menjerat Ade Kuswara dalam penggeledahan kemarin.
    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” tutur Budi.
    Pada Selasa hari ini, penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan Ade.
    Bupati Bekasi Ade Kuswara kini berstatus tersangka dalam dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi.
    Selain Ade, KPK juga menetapkan ayah Ade, seorang kepala desa bernama HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        BGN Tegaskan Anak Tak Dipaksa ke Sekolah Ambil MBG Saat Libur Semester
                        Nasional

    5 BGN Tegaskan Anak Tak Dipaksa ke Sekolah Ambil MBG Saat Libur Semester Nasional

    BGN Tegaskan Anak Tak Dipaksa ke Sekolah Ambil MBG Saat Libur Semester
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan, BGN tidak memaksa anak-anak untuk datang ke sekolah guna mengambil makanan bergizi gratis saat libur semester.
    Nanik memahami anak-anak sekolah saat ini sedang memasuki masa liburan.
    Oleh karena itu, Sistem Pangan Peserta Program Gizi (SPPG) menawarkan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat.
    “Jadi anak-anak tidak dipaksa untuk datang ke sekolah. Silakan saja kalau makanan MBG itu diambil ibunya, ayahnya, atau saudaranya,” kata Nanik dalam keterangan pers, Selasa (23/12/2025).
    Jika sekolah mau menerima, pihak sekolah dapat mengajukan.
    Nantinya, SPPG akan mengirimkan sesuai dengan permintaan dalam bentuk makanan kering.
    “Kalau misalnya sekolah tidak mau menerima, wali murid juga tidak mau, maka juga tidak apa-apa, dan tidak dipaksa. Jadi tidak ada yang memaksa anak-anak libur ke sekolah untuk mengambil MBG. Mohon jangan diplintir,” kata dia.
    Nanik juga meluruskan tudingan yang mengatakan bahwa pemberian MBG di saat liburan justru menghamburkan anggaran.
    Ia mengeklaim bahwa BGN justru menghemat anggaran di tahun 2025.
    “Bayangkan, anggaran MBG tahun 2025 itu Rp71 triliun, targetnya untuk 6 juta penerima manfaat yang terdiri dari anak sekolah dan kelompok 3B, tapi ternyata kami bisa memberi manfaat kepada 50 juta anak Indonesia dan kelompok 3B,” ujarnya.
    Penghematan dikarenakan ada banyak yayasan atau mitra yang mau membangun dapur MBG yang disebut sebagai Dapur Mandiri.
    “Akhirnya biaya yang dikeluarkan BGN hanya untuk program MBG Rp15.000 per MBG, gaji karyawan BGN, termasuk SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan di tiap-tiap SPPG, yang saat ini hampir 100.000 dan tersebar dari Sabang sampai Merauke,” tuturnya.
    Nanik menegaskan bahwa pemerintah saat ini terus bekerja keras untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia sesuai pesan
    Presiden RI Prabowo Subianto
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Jelas Asal-usulnya

    29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Jelas Asal-usulnya

    29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Jelas Asal-usulnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki 31 aset properti berupa tanah dan bangunan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
    Namun, dari 31 aset yang dilaporkan, 29 di antarannya tidak mencantumkan asal-usulnya, hanya 2 aset tanah dan bangunan yang tercatat asal-usulnya.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, asal-usul aset seharusnya tercantum dalam LHKPN, jika tidak itu berarti pelapor belum melampirkan asal-usul asetnya secara lengkap.
    “Betul (harusnya ditulis di LHKPN),” kata Budi saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
    Budi mengungkapkan bahwa KPK akan melakukan verifikasi terhadap data aset yang disampaikan Bupati Ade Kuswara.
    “Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar dia.
    Berdasarkan data LHKPN, Ade Kuswara tercatat memiliki total kekayaan Rp 79.168.051.653.
    Aset terbesar yang dimiliki Ade berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 76.527.000.000.
    Ia tercatat memiliki 1 bidang tanah dan bangunan di Karawang, 2 bidang tanah dan bangunan di Cianjur, dan 28 bidang tanah dan bangunan di Bekasi.
    Namun, hanya dua bidang tanah dan bangunan di Bekasi yang tercatat berasal dari hasil sendiri.
    Sementara itu, 29 aset lainnya tidak mencantumkan asal usulnya.
    Ade juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 2,4 miliar.
    Ia memiliki tiga unit mobil merek Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
    Selain itu, Ade juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43.092.000, serta kas dan setara kas Rp 147.959.653.
    Ia tidak tercatat memiliki utang, surat berharga, maupun harta lainnya.
    Dengan demikian, total kekayaan
    Bupati Bekasi Ade Kuswara
    Kunang adalah Rp 79.168.051.653.
    Bupati Bekasi Ade Kuswara kini berstatus tersangka dalam dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi.
    Selain Ade, KPK juga menetapkan ayah Ade, seorang kepala desa bernama HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kerusakan di Aceh Tamiang Parah, Mendagri Minta Penanganan Bencana Jadi Perhatian Khusus
                        Nasional

    10 Kerusakan di Aceh Tamiang Parah, Mendagri Minta Penanganan Bencana Jadi Perhatian Khusus Nasional

    Kerusakan di Aceh Tamiang Parah, Mendagri Minta Penanganan Bencana Jadi Perhatian Khusus
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan perlunya percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang. 
    Menurutnya, kondisi di
    Aceh Tamiang
    memerlukan perhatian khusus karena tingkat kerusakannya berbeda dibandingkan daerah terdampak lainnya.
    Tito menjelaskan, bencana ekologis yang dipicu curah hujan tinggi serta deforestasi masif telah melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 
    “Aceh Tamiang memang saya lihat agak beda dari udara. Tadi masih banyak lumpur-lumpur, agak beda ketika saya datang ke tempat-tempat lain, seperti di Sumatera Barat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Hal itu dikatakan Tito saat memberikan arahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tamiang di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Aceh, Senin (22/12/2025).
    Tito mengungkapkan, sejak hari pertama bencana, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan mobilisasi nasional dengan pembagian tugas lintas kementerian dan lembaga. 
    Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta unsur terkait lainnya terus bergerak untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi.
    Pada kesempatan tersebut, Tito juga menegaskan, ketersediaan cadangan beras nasional dalam kondisi sangat kuat.
    Ia memastikan, daerah terdampak bencana dapat mengakses cadangan beras Badan Urusan Logistik (Bulog) tanpa batas sepanjang ada permintaan resmi dari kepala daerah.
    “Sepanjang untuk kepentingan bencana itu dapat dikeluarkan tanpa biaya. Ini bukan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dijual murah. Bukan, ini tanpa biaya, gratis berapa pun juga diminta asal bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Tito.
    Selain logistik pangan, mantan Kepala Polri (Kapolri) itu menyoroti keterbatasan anggaran belanja tidak terduga (BTT) di banyak daerah terdampak. 
    Tito menyampaikan, presiden telah memutuskan penambahan bantuan BTT sebesar Rp 4 miliar untuk setiap kabupaten/kota terdampak, serta Rp 20 miliar untuk pemerintah provinsi. 
    Di samping itu, dia juga menggalang dukungan antardaerah yang hingga kini telah mencapai hampir Rp 60 miliar dan disalurkan langsung ke daerah terdampak.
    Selain itu, Tito menekankan pentingnya pembersihan lumpur sebagai prioritas utama, terutama pada fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan perkantoran pemerintahan. 
    Menurutnya, kehadiran negara harus tampak nyata di tengah masyarakat melalui kerja bersama TNI, Polri, pemda, dan relawan. 
    “Pembersihan ini nomor satu menurut saya, pembersihan ini dari lumpur-lumpur ini,” jelas Tito.
    Terkait penanganan perumahan, dia meminta pemda segera melakukan pendataan kerusakan rumah secara rinci
    by name
    dan
    by address
    , baik kategori rusak ringan, sedang, berat, maupun hilang. 
    Data tersebut akan menjadi dasar pemberian bantuan langsung kepada masyarakat serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan kementerian terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas

    Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas

    Prabowo-Gibran Baru Setahun, Koalisi Permanen Dianggap Terlalu Dini Dibahas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai, pembahasan mengenai koalisi permanen untuk pemilihan presiden masih terlalu dini.
    Sebab, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru berjalan sekitar satu tahun.
    Selain itu, agenda pemilihan umum masih cukup jauh.
    “Saya kira ya masih terlalu dini sekali sudah bicara tentang pilpres, tentang politik praktis padahal pemilu masih jauh. Pemerintah baru berjalan satu tahunan, rakyat sudah diajak bicara politik praktis,” ujar Lili kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
    Menurut Lili, pembahasan
    koalisi permanen
    juga belum memiliki landasan hukum yang jelas.
    Pasalnya, Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai dasar penyelenggaraan
    pemilihan presiden
    belum dibahas.
    “Begitu juga dengan UU Pemilu sebagai landasan hukum pilpres belum dibahas dan direvisi,” kata dia.
    Meskipun begitu, Lili berpandangan bahwa keinginan
    Golkar
    untuk mewujudkan koalisi permanen tidak lepas dari kalkulasi politik dan kepentingan elite partai.
    Keinginan tersebut, kata Lili, bisa saja didorong oleh keyakinan terhadap kekuatan politik Prabowo pada Pilpres 2029, dan kekhawatiran akan ditinggalkan dalam peta koalisi ke depan.
    “Tentu saja (bisa keduanya), Golkar sebagai partai dan Pak Bahlil sebagai politisi, berbicara tentang hal tersebut tidak lepas dari hitung-hitungan politik dan kepentingan politik, baik untuk Golkar itu sendiri maupun untuk pak Bahlil,” pungkas Lili.
    Diberitakan sebelumnya, Golkar mengusulkan pembentukan koalisi permanen dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
    Usulan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (20/12/2025).
    “Partai Golkar juga mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan,” demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Golkar menyebut, koalisi permanen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenangkan pemilihan presiden, tetapi juga dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan.
    Selain itu, Rapimnas Golkar juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah atau pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
    Usulan tersebut disebut sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
    Terkait penyelenggaraan pemilu, Golkar juga merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka melalui pembenahan aspek teknis penyelenggaraan, kelembagaan penyelenggara, serta tata kelola guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

    Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka

    Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.
    Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
    Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
    “Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
    Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
    Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
    “Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
    Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
    Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan
    ijazah palsu
    tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
    Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
    Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
    “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
    Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
    Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
    Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
    “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.
    Menurut Zainul, informasi yang beredar di publik dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan.
    Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
    Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
    “Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
    Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
    “Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” lanjutnya.
    Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
    Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
    “Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.
    Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
    Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
    Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
    Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.