Pramono Janjikan Insentif untuk Buruh, KASBI: Cuma Kompensasi Kenaikan Upah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menanggapi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menjanjikan insentif transportasi, layanan kesehatan, hingga layanan air PDAM murah bagi buruh di Jakarta.
Sunarno menilai, fasilitas tersebut seolah hanya menjadi dijadikan balasan atas gagalnya pemenuhan tuntutan
kenaikan upah
yang diminta oleh buruh.
“Kesan yang timbul bahwa fasilitas tersebut hanya sebagai bentuk kompensasi atas perjuangan buruh dalam ketentuan kenaikan upah,” kata Sunarno saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Senin (23/12/2025).
Menurut Sunarno, pemberian insentif ini justru menjadi gambaran ketidakmampuan pemerintah dalam menyusun sistem pengupahan yang layak.
“Sehingga justru ini menunjukan bentuk kegagalan pemerintah dalam konsep dan regulasi pengupahan di Indonesia yang makin kompleks karena tidak bersifat partisipatif, (tidak berdasar) kajian ilmiah, kebutuhan hidup riil, bahkan tendensius pada kepentingan politis,” kata dia.
Sunarno menekankan, fasilitas publik seperti transportasi dan kesehatan sejatinya adalah hak dasar warga negara, bukan hadiah khusus bagi para buruh.
Pasalnya, masyarakat, termasuk buruh, telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar pajak.
“Fasilitas publik itu sudah semestinya wajib diberikan pemerintah kepada masyarakatnya yang mencakup fasilitas semua kebutuhan hak-hak dasar, sosial, dan penunjang. Karena masyarakat telah membayar retribusi pajak baik ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ucap dia.
Menurut dia, penggratisan transportasi bagi buruh adalah hal yang wajar mengingat sumbangsih buruh terhadap perputaran ekonomi ibu kota.
“Transportasi publik gratis untuk buruh di wilayah DKI
Jakarta
mestinya memang harus gratis karena menyangkut kontribusi buruh terhadap produktivitas dalam hubungan industrial dan kontribusi pajak daerah APBD yang besar,” ujar dia.
Terkait layanan kesehatan, Sunarno mengingatkan bahwa buruh adalah pembayar premi aktif, bahkan ikut menopang peserta lain.
“Layanan kesehatan mestinya juga diberikan bagi kaum buruh di Jakarta, karena buruh sudah membayar premi melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bahkan buruh telah berkontribusi besar dalam membantu masyarakat yang lain untuk manfaat BPJS Kesehatan bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ucap Sunarno.
Sementara itu, menanggapi soal air PDAM murah, KASBI justru mendorong kebijakan yang lebih luas bagi seluruh warga Jakarta, bukan hanya buruh.
“Lalu soal air PDAM, mestinya bukan hanya untuk kaum buruh tapi bagi warga masyarakat DKI Jakarta setidaknya digratiskan 10.000 liter per bulan per keluarga. Lebih dari itu baru kena tarif bayar normal,” tutur dia.
Sementara itu, Sunarno mendesak agar pemerintah fokus memperbaiki struktur upah, untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di Jakarta.
“Mestinya pemerintah bisa mengatasi kesenjangan atau disparitas upah buruh antardaerah dengan kebijakan progresif kenaikan upah tahun 2026,” kata Sunarno.
KASBI pun mengajukan skema kenaikan upah berjenjang berdasarkan besaran gaji yang diterima buruh saat ini, dengan rincian sebagai berikut:
– Nilai upah buruh di atas Rp 5 juta per bulan, minimal kenaikannya 10 persen.
– Nilai upah buruh Rp 4 juta tapi kurang dari Rp 5 juta, minimal kenaikannya 20 persen.
– Nilai upah buruh Rp 3 juta tapi kurang dari Rp 4 juta, minimal kenaikannya 30 persen.
– Nilai upah buruh Rp 2 juta tapi kurang dari Rp 3 juta, minimal kenaikannya 40 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif kepada para buruh di Ibu Kota.
Insentif itu berupa bantuan transportasi, pemenuhan kebutuhan air bersih, serta subsidi layanan kesehatan.
“Kenapa itu kami lakukan? Karena saya tahu sekarang ini kondisi masyarakat perlu untuk mendapatkan itu,” tutur Pramono.
“Sehingga untuk DKI Jakarta mudah-mudahan dengan subsidi ataupun atensi yg diberikan pemerintah DKI ini membuat penyelesaian untuk yang berunding, bisa segera dilakukan,” tambah dia.
Selain itu, skema insentif bagi buruh merupakan gabungan antara paket lama dan paket baru. Penyesuaian dilakukan seiring dengan perubahan kebijakan upah minimum provinsi (
UMP
) 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Insentif tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang berdomisili dan bekerja di Jakarta.
Insentif tersebut berlaku bagi seluruh buruh di DKI Jakarta tanpa membedakan sektor pekerjaan, selama memenuhi syarat administrasi.
“(Buruh) Yang di DKI Jakarta ya. Tidak berlaku di luar Jakarta,” ujar Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2020/08/17/5f3a1578e7187.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Janjikan Insentif untuk Buruh, KASBI: Cuma Kompensasi Kenaikan Upah Megapolitan 23 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/23/694a5ce7a1a0f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Libur Nataru Diawasi Ketat, Nahkoda dan ABK Dites Urine di Ancol Megapolitan 23 Desember 2025
Libur Nataru Diawasi Ketat, Nahkoda dan ABK Dites Urine di Ancol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polres Kepulauan Seribu melakukan tes urine narkoba terhadap 50 nahkoda dan anak buah kapal (ABK) di Dermaga 16 Marina Ancol, Jakarta Utara, Selasa (23/12/2025).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra mengatakan, tes urine ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pelayaran selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Ini penting untuk memastikan keselamatan penumpang dan kelancaran aktivitas pelayaran selama libur Nataru,” ujar Argadija dalam keterangan resminya, Selasa.
Pemeriksaan terhadap puluhan nahkoda dan ABK yang melayani pelayaran menuju Kepulauan Seribu itu dimulai sejak pukul 07.30 WIB.
Jajaran
Polres Kepulauan Seribu
turut memantau langsung jalannya pemeriksaan.
Argadija menyebutkan, hasil tes menunjukkan seluruh nahkoda dan ABK yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh Nahkoda dan ABK yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba,” ungkapnya.
Polres Kepulauan Seribu memastikan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran akan terus dilakukan selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan wisatawan di wilayah perairan Kepulauan Seribu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/23/694a47f53e099.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perusahaan dengan Karyawan Lebih dari 2.000 Orang Wajib Taati Perpres Staranas Bisnis dan HAM
Perusahaan dengan Karyawan Lebih dari 2.000 Orang Wajib Taati Perpres Staranas Bisnis dan HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Sofia Alatas menuturkan bahwa Perpres tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM berlaku bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 2.000 orang.
Sofia menyebut, Perpres baru ini mencakup 13 indikator yang nantinya akan dikategorikan menjadi wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary).
“Untuk saat ini, kami merencanakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang,” kata Sofia dalam agenda Dialog Media, di Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sofia melanjutkan, masa penyusunan Perpres ini berjalan di tahun 2025. Kemudian, 2026 dimulai sosialisasi masif dan 2027 masa uji coba (
piloting
).
“Pada 2028-2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan untuk melakukan uji tuntas (
due diligence
) Bisnis dan HAM,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sofia menjelaskan bagi para pelaku UMKM yang memiliki karyawan di bawah 2.000 orang,
KemenHAM
tetap melakukan pembinaan agar mereka tetap memahami standar HAM.
“Fokus utama kewajiban saat ini adalah pada
perusahaan besar
karena mereka memiliki sumber daya dan pengaruh yang besar pula,” ucapnya.
Karena itu, KemenHAM meminta perusahaan yang masih masuk kategori UMKM untuk melakukan penilaian mandiri terkait kepatuhan HAM.
“Kami meng-upgrade aplikasi PRISMA agar perusahaan bisa melakukan penilaian mandiri (
self-assessment
) terkait kepatuhan HAM mereka dengan mudah,” tuturnya.
Sejauh ini, dari catatan KemenHAM, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan didominasi pada tingkat atau permasalahan terkait lahan.
“Kebanyakan di tingkat lahan, itu kasus yang terbanyak masuk ke kita terkait pertanahan. Apakah dengan masyarakat adat, atau masyarakat biasa yang terdampak terhadap perusahaan,” jelasnya.
Begitu menerima laporan, kata Sofia, KemenHAM akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memilah kategori.
“Kalau ada pelanggaran hukum, otomatis kita tindak lanjuti. Kalau ada kaitan dengan pelanggaran HAM, itu dianalisis, dikomunikasikan, langsung dikeluarkan rekomendasi,” ucapnya.
Sementara jika ditemukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan perusahaan, maka KemenHAM akan menyerahkan kewenangan kepada pihak kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/23/694a509848806.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMP DKI 2026 Diputuskan Besok, Pramono Yakin Semua Menerima Megapolitan 23 Desember 2025
UMP DKI 2026 Diputuskan Besok, Pramono Yakin Semua Menerima
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang akan ditetapkan pada Rabu (24/12/2025), dapat diterima semua pihak, termasuk kalangan buruh.
“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat dan pembahasan berulang kali untuk merumuskan besaran UMP 2026.
Angka UMP kini sudah mengerucut dan telah disampaikan kepada untuk diambil keputusan.
Meski demikian, Pramono menyebut pengumuman resmi UMP DKI Jakarta 2026 baru akan dilakukan pada Rabu, sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur. Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono.
Pramono menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49, sehingga itu yang menjadi acuan,” kata dia.
Di sisi lain, massa buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada hari yang sama.
Aksi tersebut dilakukan menjelang
penetapan UMP 2026
dengan tuntutan agar pemerintah menetapkan upah sesuai kebutuhan hidup layak.
Ketua DPD SPN Andre Nasrullah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pada Senin (22/12/2025) malam untuk membahas rekomendasi UMP 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan.
Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan alpha sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Dari perhitungan tersebut, UMP diusulkan sebesar Rp 5.675.585.
Kedua, unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511.
Angka ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiga, unsur pemerintah mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula yang sama, namun dengan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
Dari perhitungan tersebut, besaran UMP diusulkan sebesar Rp 5.729.876.
“Angka itu yang akan direkomendasikan ke gubernur. Hari ini buruh DKI turun ke Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” kata Andre.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/01/01/5e0c09e343af3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ancol Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api Megapolitan 23 Desember 2025
Ancol Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ancol Taman Impian meniadakan pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera.
Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Daniel Windriatmoko mengatakan, langkah itu merupakan wujud empati dan kepedulian kemanusiaan.
“Sebagai wujud empati dan kepedulian kemanusiaan, Ancol memutuskan untuk meniadakan pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun,” kata Daniel dalam pengumuman resmi, Selasa (23/12/2025).
Meski tanpa kembang api, Daniel memastikan rangkaian acara
malam Tahun Baru di Ancol
tetap berlangsung. Salah satunya adalah Konser Peduli Sumatera yang digelar di Pantai Carnaval Ancol.
“Konser Peduli Sumatera di Pantai Carnaval Ancol yang disiarkan langsung di Gempita SCTV yang menampilkan Dewa 19 feat Ello, Helloband, FiveMinutes, dan Konser New Palapa di Pantai Festival, tetap berlangsung,” ujarnya.
Daniel mengatakan, Ancol mengajak seluruh pengunjung menjadikan pergantian tahun ini sebagai momen refleksi dan doa bersama, sekaligus menumbuhkan harapan baru melalui kebersamaan dan kepedulian.
“Tahun baru bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang empati dan kepedulian terhadap sesama,” ucap Daniel.
Dalam pengumuman tersebut, Ancol juga menyampaikan pesan solidaritas untuk masyarakat Sumatera.
“Satu pesan ungkapan hati dan rasa solidaritas untuk Sumatra, ‘Pulihlah dan Bangkitlah’ karena kami selalu ada,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/17/68a1e354af6d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kejagung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Pengadaan Minyak Mentah Nasional
Kejagung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Pengadaan Minyak Mentah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
“Iya benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada
Kompas.com
, Selasa (23/12/2025).
Anang menyampaikan, pemeriksaan terhadap
Sudirman Said
masih berlangsung.
“Masih berlangsung,” ucap dia.
Anang menyebutkan, Sudirman diperiksa karena ia sedang menjabat sebagai Menteri ESDM ketika kasus korupsi di Petral berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membantah telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Institusi ini menegaskan penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan di internal Kejaksaan.
Anang menjelaskan, penyidikan kasus Petral di Kejagung mencakup periodisasi 2008-2015, berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
Sementara itu, KPK menangani dugaan korupsi yang berada dalam periode 2009-2015.
“Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” beber Anang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a5aba2bec5d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahok Tolak Hutan Papua Ditanami Sawit: Di Mana Flora-fauna Kita Bisa Hidup?
Ahok Tolak Hutan Papua Ditanami Sawit: Di Mana Flora-fauna Kita Bisa Hidup?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP PDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai, perluasan penanaman sawit demi mewujudkan swasembada energi, tak perlu dilakukan dengan cara membuka lahan baru di Papua.
Ia pun menentang rencana pembukaan
sawit
skala besar di Bumi Cendrawasih tersebut.
”Jadi sekali lagi saya menentang kalau Papua itu untuk ganti sawit,” kata
Ahok
dalam kanal YouTube Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan judul “Jaga Hutan Papua Jangan Jadikan Lahan Sawit!, Selasa (23/12/2025).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Ahok untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Menurutnya, pemerintah dapat belajar dari Malaysia yang tetap bisa menanam sawit tanpa membongkar hutan mereka, dengan memanfaatkan bekas tailing timah. Menurutnya, bekas tailing timah di Belitung dapat dimanfaatkan untuk menanam sawit, alih-alih membuka lahan baru di Papua.
“Dikasih pupuk, karena tanaman kan maunya makan pupuk, makan air gitu lho. Tapi hutannya (diganti sawit), ya jangan,” ucap dia.
Ia mengatakan bahwa hutan hujan atau rainforest merupakan ekosistem alam yang kompleks. Hal ini berbeda dengan sawit yang merupakan tanaman monokultur.
“Kalau Anda ubah hutan hujan,
rainforest
, jadi sawit, tanaman monokultur, udah banyak ngomong, di mana flora-fauna kita akan bisa hidup? Dan ini akan membawa bencana lagi seperti di Sumatera, karena di Sumatera sudah melampaui,” tambah dia.
Meski begitu, ia berharap agar publik tidak salah kaprah dengan pernyataannya ini. Ahok menekankan, dia bukan menolak penanaman sawit, tetapi menolak mengganti hutan hujan atau
rainforest
dengan kebun sawit.
“Kalau daerah bekas tambang, tailing, daerah yang tandus, Anda tanamin sawit,
it’s
masih oke untuk supaya ketahanan energi. Jadi jangan kata nenek saya, tuker beras dengan ubi,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/23/694a5bdbc3f36.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a34ce14328.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/12/6913abf18a378.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)