Prabowo Tahu Ada yang Hambat Penyelidikan Kawasan Hutan: Rakyat Dihasut, Preman Dibayar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mengetahui banyak pihak yang menghambat proses verifikasi dan penyelidikan penerbitan kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hal ini disampaikannya saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Tidak sedikit luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi-korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat menyelidikan, menghambat investigasi, upaya-upaya perlawanan, yang kita mengerti dan kita paham,” kata Prabowo, Selasa.
Ia menjelaskan, upaya itu meliputi banyak hal.
Mereka menghasut rakyat, membayar preman, hingga melawan petugas di tempat yang jauh dan tidak tersorot oleh media dan
influencer
.
“Rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas ini, di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh
influencer-influencer
,
vlogger-vlogger
dan sebagainya,” ucap Prabowo.
Namun, tantangan tersebut tidak menyurutkan semangat para penegak hukum.
Oleh karenanya, Prabowo berterima kasih kepada para penegak hukum hingga berhasil mengambil alih hutan yang sebelumnya dimanfaatkan perusahaan pelanggar hukum.
“Saudara bekerja terus tanpa ragu-ragu. Karena kesetiaan saudara-saudara kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena cinta saudara kepada bangsa dan rakyat Indonesia,” tandas Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/24/694bae7041981.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Prabowo Tahu Ada yang Hambat Penyelidikan Kawasan Hutan: Rakyat Dihasut, Preman Dibayar Nasional
-
/data/photo/2025/12/24/694ba9a807ad2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta Regional 24 Desember 2025
Gubernur Tetapkan UMP Papua 2026 Naik Menjadi Rp 4,4 Juta
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.436.283.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,51 persen atau bertambah Rp 150.433 dari UMP tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 4.285.850. UMP ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.
Mathius Fakhiri
menjelaskan, kenaikan UMP secara nasional berada di kisaran 5,9 persen sehingga Pemerintah Provinsi
Papua
harus melakukan penyesuaian yang realistis dengan kondisi dan standar ekonomi daerah saat ini.
“Secara nasional memang acuannya sekitar 5,9 persen, namun Papua menyesuaikan dengan kondisi serta standar ekonomi daerah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, tahun ini kita naikkan 3,51 persen,” ujar Mathius kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Gubernur menekankan bahwa penetapan ini bersifat mengikat sehingga seluruh sektor usaha, mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan swasta di seluruh wilayah Provinsi Papua, wajib mematuhi standar upah terbaru tersebut.
“Patokannya sudah jelas, semua pelaku usaha di Provinsi Papua harus mengikuti ketetapan gubernur. Tidak boleh lagi ada pihak yang menetapkan upah sesuka hati. Ini perintah undang-undang dan wajib dipatuhi tanpa pengecualian,” tegas mantan Kapolda Papua tersebut.
Kebijakan kenaikan upah ini tidak hanya dipandang sebagai upaya perlindungan buruh, tetapi juga sebagai mesin penggerak ekonomi daerah. Gubernur meyakini bahwa dengan bertambahnya pendapatan para pekerja, daya beli masyarakat akan meningkat secara signifikan.
“Kalau pendapatan pekerja naik, daya beli juga meningkat. Ini menjadi siklus ekonomi yang saling mendukung antara masyarakat dan dunia usaha. Perputaran uang di pasar akan lebih cepat, dan yang paling merasakan dampaknya adalah pelaku UMKM kita,” ungkapnya.
Gubernur Mathius Fakhiri memberikan peringatan keras kepada para pengusaha yang berniat mengabaikan aturan ini. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemantauan di lapangan guna memastikan implementasi UMP 2026 berjalan mulus.
“Kalau ada pelaku usaha yang tidak menjalankan ketetapan ini, pasti akan kami sasar dan tindak tegas. Aturan sudah jelas, mekanisme sanksi sudah ada, dan kami tidak akan ragu untuk melaksanakannya demi kesejahteraan pekerja di Papua,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2013/05/02/1111153-uki-peringati-hari-buruh--780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta Yogyakarta 24 Desember 2025
UMP Hanya Naik Rp 153.000, MPBI: Ini Ketimpangan Serius dengan Tingginya Biaya Hidup di Yogyakarta
Editor
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak.
Kenaikan UMK di seluruh wilayah DIY yang berada di kisaran 6 persen dinilai masih bersifat administratif dan belum mencerminkan realitas biaya hidup buruh.
MPBI DIY
menyatakan, meskipun besaran kenaikan UMK 2026 telah mengikuti formula pengupahan nasional, pendekatan tersebut belum memadai jika dilihat dari perspektif hak asasi manusia (HAM).
Upah, menurut MPBI, tidak dapat diposisikan semata sebagai instrumen ekonomi atau stabilitas pasar tenaga kerja.
Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Oleh karena itu, upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (24/12/2025).
MPBI DIY menyoroti adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan lonjakan biaya hidup riil di Yogyakarta.
Dalam beberapa tahun terakhir, harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan terus mengalami peningkatan.
Kondisi tersebut mempertegas paradoks struktural DIY sebagai daerah yang selama ini dilabeli berupah murah, tetapi memiliki biaya hidup tinggi.
Tingginya biaya hidup di Yogyakarta, menurut MPBI DIY, terkonfirmasi melalui data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nasional yang baru dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam data tersebut, angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta.
“Realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah tetapi biaya hidup tinggi. Tingginya biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi data KHL se-Indonesia yang baru saja dirilis oleh Kemnaker. Angka KHL Yogyakarta mencapai Rp 4,6 juta,” ujar Irsad.
Dengan kondisi tersebut, MPBI DIY menilai UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kerentanan ekonomi maupun kemiskinan struktural.
Penerapan formula pengupahan nasional yang dinilai kaku dianggap mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY.
“Kebijakan yang tampak adil secara prosedural namun menghasilkan ketidakadilan substantif tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip upah layak,” kata dia.
Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak.
“Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup untuk menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh,” kata Irsad.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan
Upah Minimum Provinsi
(UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 153.414,05.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti saat konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, menyampaikan penetapan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made.
Selain itu, lanjutnya, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Rinciannya, UMK Kota Yogyakarta naik 6,50 persen atau Rp 172.551 menjadi Rp 2.827.593, Kabupaten Sleman naik 6,4 persen atau Rp 157.872 menjadi Rp 2.624.387, dan Kabupaten Bantul naik 6,29 persen atau Rp148.468 menjadi Rp 2.591.000.
Selanjutnya, Kabupaten Kulon Progo naik 6,52 persen atau Rp 153.280 menjadi Rp 2.504.520, Kabupaten Gunungkidul naik 5,93 persen atau Rp 138.115 menjadi Rp 2.468.378.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul
MPBI DIY Nilai Kenaikan UMK 2026 Belum Penuhi Hak Hidup Layak Buruh
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694ba1dbacbda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus Regional 24 Desember 2025
Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu.
Dalam gelar perkara tersebut, Roy Suryo cs telah melihat langsung ijazah
Jokowi
.
“Ya, itu kan memang yang diminta oleh mereka,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
Usai gelar perkara, Jokowi mengapresiasi langkah
Polda Metro Jaya
yang dinilainya sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penanganan perkara.
“Saya Melihat keterbukaan, transparansi dari Kepolisian dari Polda Metro, saya kira sangat bagus,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Senin (15/12/2025), menyusul permintaan para tersangka.
Gelar perkara ini menghadirkan pelapor, kuasa hukum, tersangka, serta pengawas eksternal dari
Kompolnas
,
Ombudsman
,
Komnas HAM
, dan Komnas Perempuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kehadiran berbagai pihak dalam gelar perkara khusus ini bertujuan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas proses penyidikan.
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Iman menjelaskan, gelar perkara ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, penyitaan 17 barang bukti dan 709 dokumen, serta dua kali gelar perkara dan dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik turut menunjukkan ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Dokumen itu diperoleh setelah dilakukan konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Menurut Iman, penyidik telah menyampaikan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada para tersangka dan peserta forum gelar perkara khusus.
“Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
Polisi menyebut tidak terjadi perdebatan terkait dokumen ijazah tersebut. Para tersangka justru mengajukan tambahan ahli untuk dimintai keterangan, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
Selain itu, lima tersangka klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, juga akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/01/12/65a09f30b6b58.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 4 Kritik dan Saran Dino Patti Djalal untuk Menlu Sugiono Nasional
4 Kritik dan Saran Dino Patti Djalal untuk Menlu Sugiono
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal memberikan kritik dan saran kepada Menteri Luar Negeri RI, Sugiono.
”
This is a message of love and support for you
(Ini adalah pesan cinta dan dukungan untuk Anda),” kata
Dino Patti Djalal
melalui video berdurasi 9 menit 12 detik di akun media sosialnya, Instagram dan X, 21 Desember 2025.
Video itu dia beri judul “4 Kritik dan Saran untuk
Menlu Sugiono
dari Masyarakat Hubungan Internasional”.
Kompas.com
juga telah mendapatkan respons dari
Kemlu RI
mengenai kritik dan saran dari Dino.
Dino berharap agar Menlu Sugiono mengalokasikan lebih banyak waktu untuk Kemlu agar Kemlu yang diibaratkannya seperti mobil Ferrari berperforma tinggi dapat melaju dengan optimal.
“Mohon luangkan waktu lebih banyak untuk memimpin Kementerian Luar Negeri,” kata Dino di poin pertamanya.
Dia mengungkapkan laporan yang dia dapat bahwa duta besar mengalami penurunan kinerja karena pemotongan anggaran, demoralisasi, dan tidak terdorong berinisiatif.
Dia juga mendapat kabar bahwa banyak duta besar yang sulit menemui Menlu Sugiono saat duta besar itu pulang ke Indonesia.
“Dan risikonya banyak kesempatan di tingkat tinggi yang tidak akan ada tindak lanjutnya atau tidak tertindaklanjuti dengan baik. Dan juga ada risiko hubungan bilateral Indonesia dengan negara sahabat menjadi tidak berimbang dan lebih banyak dikendarai oleh mitra kita,” kata Dino dalam video tersebut.
Dino berharap masalah ini bisa diperbaiki agar tidak menjadi penyesalan di masa mendatang.
Dino juga mengulas komunikasi publik Menlu Sugiono di dalam negeri.
“(Poin nomor) Dua, mohon Menlu Sugiono dapat berkomunikasi dengan publik mengenai langkah-langkah
politik luar negeri
Indonesia. Ada ilmu dari Menlu Ali Alatas bahwa
foreign policy begins at home
, yang berarti segala langkah diplomasi di luar negeri akan percuma kalau tidak dijelaskan, dipahami, dan didukung publik di dalam negeri,” tutur Dino.
Dia memberikan contoh Menteri Keuangan Purbaya yang dinilainya rajin memberikan penjelasan mengenai kebijakan kementerian yang dipimpin.
“Dalam satu tahun terakhir, Menlu Sugiono belum pernah sekalipun memberikan
policy speech
baik di dalam maupun di luar negeri. Juga tidak pernah melakukan wawancara khusus dengan media mengenai substansi politik luar negeri baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.
Dino juga menyebut dalam satu tahun terakhir, jarang sekali ada penjelasan publik dari Menlu mengenai langkah-langkah politik luar negeri Indonesia selain pidato awal tahun yang telah menjadi tradisi Kemlu RI.
Dia ingin Sugiono berbicara rutin kepada publik lewat pidato minimal sepekan sekali.
Poin ketiga, Dino berharap dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan pelbagai pihak dalam hubungan internasional.
“Tiga, mohon Menlu Sugiono dapat engage dengan stakeholders atau pemangku kepentingan hubungan internasional, baik yang mendukung maupun yang kritis,” kata Dino.
Dino juga mendorong agar Menlu Sugiono membuka kerja sama dengan organisasi masyarakat internasional.
“Empat, Menlu Sugiono dapat bersikap terbuka, welcoming, untuk bekerja sama dengan akar rumput hubungan internasional,” kata dia
Menurut Dino, tugas utama Menlu adalah untuk membantu Presiden, tapi tidak berarti ini memunggungi rakyatnya
Ketua ormas hubungan internasional Foreign Policy Community of Indonesia (
FPCI
) ini mengatakan bahwa dia terpaksa mengkritik dari video sosial media karena jalur komunikasi ke Menlu Sugiono terblokir selama berbulan-bulan.
Kementerian Luar Negeri RI menjawab kritik yang disampaikan Dino melalui Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mawengkang.
Kepada
Kompas.com
, Yvonne mengatakan Kemlu RI memberikan atensi terhadap pandangan dan kritik yang disampaikan Dino terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diamanatkan kepada Menlu Sugiono.
“Kemlu RI senantiasa menghargai masukan yang konstruktif dan meyakini bahwa beragam pandangan dapat memperluas perspektif dalam melihat suatu isu,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Walakin, Kemlu RI telah memastikan setiap kebijakan luar negeri Indonesia dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, juga perhitungan yang matang dan komprehensif.
Selain itu, Menlu Sugiono juga disebut secara konsisten membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dengan organisasi masyarakat.
“Komunikasi publik secara konsisten dilaksanakan antara lain melalui berbagai sarana seperti portal/website, media sosial, rilis,
press conference
,
press briefing
, media
gathering
, wawancara terjadwal dan
doorstop interview
,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, pemerintah akan terus fokus menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia termasuk dalam perlindungan WNI, penguatan kerja sama ekonomi, serta berkontribusi secara aktif di dunia internasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694ba5ffbbdfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’ Nasional
Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan untuk melelang dua kapal milik pengacara sekaligus terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Permohonan ini dibacakan oleh ketua majelis, Hakim Effendi, dalam sidang lanjutan yang melibatkan Ariyanto, Marcella Santoso, dan kawan-kawan.
“Ini ada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permohonan izin untuk lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa Kapal Scorpio dan Kapal Sosai,” ujar Hakim Ketua Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Effendi mengatakan, surat permohonan ini diserahkan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar minggu lalu.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, permohonan itu hanya ditembuskan ke mereka.
“Izin, itu surat dari kami memang terhadap barang bukti tersebut dikelola oleh Badan Pemulihan Aset,” kata salah satu jaksa.
Permohonan ini tidak serta merta dipenuhi hakim.
Majelis terlebih dahulu meminta agar jaksa memberikan data pelengkap untuk membuktikan alasan barang bukti sitaan itu perlu segera dilelang.
Pasalnya, saat ini sidang masih dalam tahap pembuktian.
“Sesuai dengan dalil-dalil yang diungkapkan di permohonan, lekas rusak, terus apa lagi? Biaya pemeliharaan tinggi. Nah, kami kan butuh semacam data pendukung juga, ya, supaya kami percaya,” kata Hakim Effendi.
Majelis juga meminta dokumen bukti kepemilikan kapal.
Pasalnya, permohonan yang diserahkan baru sebatas surat pengantar saja.
“Terus bukti kepemilikan, apakah benar itu atas nama Ariyanto atau tidak, kan perlu juga saudara lampirkan. Kan sudah disita, kan?” lanjut Effendi.
Setelah jaksa melengkapi data-data ini, hakim baru akan meminta tanggapan dari penasihat hukum Ariyanto terhadap permohonan lelang ini.
Diketahui, sejumlah barang dan aset milik Ariyanto telah disita Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 lalu.
Dua kapal milik Ariyanto ikut disita oleh kejaksaan karena diduga berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya.
Selain kapal, jaksa juga menyita sejumlah mobil mewah hingga ratusan helm milik Ariyanto.
Selain kasus suap, Ariyanto, Marcella, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dari dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
crude palm oil
(CPO), serta dari
fee lawyer
penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M. Syafei,” kata JPU.
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp24,5 miliar yang merupakan
legal fee
atau pendapatan sebagai penasihat hukum terdakwa korporasi.
“Dan,
legal fee
sebesar Rp24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan
onslag
dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/24/694ba1db7b797.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876 Megapolitan 24 Desember 2025
Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761.
Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan
upah minimum provinsi
(UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/22/694964dfe401a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terungkap, Konflik Mata Elang di Jalan Justru Tak Melibatkan Debitur Megapolitan 24 Desember 2025
Terungkap, Konflik Mata Elang di Jalan Justru Tak Melibatkan Debitur
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Industri pembiayaan kendaraan bermotor menegaskan konflik antara mata elang (matel) dengan masyarakat di jalan bukan paling sering terjadi dengan debitur aktif, melainkan dengan pihak ketiga yang menguasai kendaraan.
Berdasarkan data dan pengalaman pelaku industri pembiayaan, lebih dari 95 persen kendaraan yang ditindak di jalan telah berpindah kepemilikan ke tangan kepada pihak ketiga.
“Ada 95 persen lebih eksekusi terjadi karena kendaraannya sudah bukan di tangan debitur, tetapi di tangan pihak ketiga,” ujar Salah satu direktur perusahaan leasing, Ronald (bukan nama sebenarnya), kepada
Kompas.com
, Senin (22/12/2025).
Kondisi tersebut menjadi akar utama ketegangan di lapangan, sekaligus menjelaskan mengapa praktik penelusuran
kendaraan kredit bermasalah
masih terus berlangsung.
Menurut Ronald, pihak ketiga yang menguasai kendaraan justru kerap bersikap lebih agresif saat berhadapan dengan penagih.
Sementara itu, debitur awal kerap merasa tidak lagi memiliki kewajiban setelah kendaraan tersebut dijual.
“Pihak ketiga ini yang sering kali lebih agresif di lapangan. Sementara debiturnya sudah merasa tidak punya kewajiban,” kata Ronald.
Penjualan kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit umumnya dilakukan hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Praktik tersebut marak ditemukan melalui berbagai kanal media sosial.
Akibatnya, kendaraan berpindah tangan secara ilegal, cicilan tidak lagi dibayarkan, dan perusahaan pembiayaan kehilangan akses untuk menagih kewajiban kepada debitur awal.
“Kendaraan masih status kredit, tapi dijual begitu saja. Ini melawan hukum. Ketika kemudian dicari dan ditemukan, yang memegang unit merasa sebagai korban. Padahal akar masalahnya ada di penjualan ilegal itu,” ujar Ronald.
Fenomena tersebut berdampak langsung pada kebijakan pembiayaan.
Sepanjang 2025, perusahaan leasing memperketat proses persetujuan kredit, mulai dari survei lapangan hingga verifikasi data calon debitur.
“Kalau dulu dari sepuluh aplikasi bisa disetujui tujuh atau delapan, sekarang mungkin hanya empat atau lima. Survei lebih ketat, verifikasi lebih detail,” kata Ronald.
Meski demikian, ia menegaskan proses penagihan tetap harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Penagih resmi wajib memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia), serta bertindak sesuai standar operasional prosedur.
“Debt collector resmi itu harus punya surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI, dan bertindak sopan. Kalau tidak ada dasar hukum dan melakukan intimidasi, itu jelas salah,” ujarnya.
Ronald juga membedakan penagih resmi dengan oknum atau debt collector gadungan yang melakukan eksekusi sepihak tanpa dasar hukum.
“Kalau diajak ke kantor polisi lalu dia gagap, itu tanda-tanda tidak benar,” kata dia.
Sementara itu, polisi menyebut
perampasan kendaraan di jalan
oleh mata elang, tidak dibenarkan.
Oknum yang melakukan perampasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal penganiayaan, atau pasal lain sesuai perbuatannya.
Sementara itu, seorang mata elang bernama Putra (bukan nama sebenarnya) yang telah bekerja lebih dari lima tahun mengakui stigma negatif terhadap profesinya.
Namun, ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan bukan bagian dari SOP.
“Kalau langsung ambil unit di jalan, itu oknum. SOP tidak membenarkan,” ujar Putra.
Menurut dia, mayoritas kendaraan bermasalah yang ditemukan di lapangan memang sudah berpindah tangan. Proses penindakan, kata Putra, selalu diawali dengan konfirmasi ke kantor perusahaan pembiayaan.
“Kalau orangnya kooperatif dan tunggakannya kecil, masih bisa diselesaikan. Tidak langsung diambil,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/24/694ba7d29af75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/24/694b9ea43acaa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)