JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak eksepsi dari tiga terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 atas nama Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, dan Muhammad Tegar Prasetya.
Hal itu disampaikan JPU dalam
sidang
tanggapan eksepsi kasus demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
“Penuntut umum berpendapat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla menolak semua keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ketiga terdakwa tersebut.
Dalam penjelasannya JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perusakan fasilitas umum dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagaimana yang didakwakan.
“Perbuatan para terdakwa Muhammad Tegar, Ruby Akmal Azizi, dan terdakwa Hafif Russel Fadilla yang sengaja merusak fasilitas umum yang tidak ditujukan pada objek tertentu tetapi pada sembarang objek baik orang, petugas, pejabat yang bertugas, atau benda, atau tembok gerbang tol/fasilitas umum, menjadi rusak,” jelas JPU.
JPU menilai, ketiganya seharusnya dapat membayangkan konsekuensi dari tindakan mereka dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan.
Di sisi lain, JPU juga menilai eksepsi yang kuasa hukum ketiga terdakwa justru mengaburkan substansi dakwaan yang sudah menjangkau dalam materi pokok perkara, menyangkut kejelasan fakta yang dibuktikan di persidangan dalam surat dakwaan.
“Seharusnya para terdakwa membayangkan kemungkinan adanya penyisiran penangkapan terhadap orang yang berakibat pengerusakan ataupun yang melakukan kerusuhan akibat dari aksi demonstrasi yang menyebabkan bentrok dan kerusuhan,” tutur JPU.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa merupakan bagian dari 21 orang yang sebelumnya didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.
Dakwaan sebelumnya dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Saat itu JPU menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar.
Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pada 20 November lalu.
Yakni 21 terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain. Pertama, para terdakwa diancam pidana Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
Kedua, ancaman pidana pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
Terakhir, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online.
Ajakan itu disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
Di sana, para terdakwa merusak pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi.
Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025.
Keesokan harinya, 31 Agustus 2025, demonstrasi masih berlanjut dan mangalami ricuh.
“Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka,” tutur JPU.
Akhirnya pihak kepolisian menangkap 13 orang dari 21 terdakwa.
Penangkapan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya,
flyover
Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/05/6932b796eca78.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Pemeriksaan 3 Terdakwa Demo Agustus Megapolitan 5 Desember 2025
-
/data/photo/2025/11/03/6908832ed9ccd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya Nasional 5 Desember 2025
Simak Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi dan Jadwal Pelunasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang menyetujui menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji
atau
BPIH
Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
Bagi calon
jemaah haji
, mereka harus membayar Bipih yang akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya pelayanan akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
Sebelumnya,
Kementerian Haji dan Umrah
(Kemenhaj) yelah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan
Bipih 2026
untuk jemaah reguler.
Jadwal biaya pelunasan dibuka pada Senin (24/11/2025) hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB.
Para calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini ditujukan untuk tiga kategori, yakni:
Jika pada tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua, diprioritaskan kepada jemaah yang gagal melakukan pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
“Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/03/68b7fef3bb71e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan Nasional
Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana Aceh, Komisi II: Tak Pantas secara Etika Kemanusiaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, tidak pantas dilakukan secara etika kemanusiaan.
Di tengah bencana dan penderitaan yang dialami masyarakat Aceh Selatan, pemimpinnya justru meninggalkan wilayahnya.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Pria yang akrab dipanggil Rifqi ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami apakah keberangkatan
Mirwan
sudah mendapatkan izin resmi.
Sebab, Komisi II DPR mendapat informasi bahwa Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran larangan bepergian ke luar negeri untuk semua kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
“(Larangan ke luar negeri) Sampai dengan Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini,” kata Rifqi.
“Nah, karena itu perlu ditelisik apakah keberangkatan yang bersangkutan, kendati atas nama melaksanakan ibadah
umrah
, telah melakukan persetujuan, meminta izin, atau tidak dari Kemendagri,” sambung dia.
Diketahui, kabar
Bupati Aceh Selatan
, Mirwan, berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos).
Sorotan ini lantaran kondisi Aceh sedang dilanda banjir.
Adapun Bupati Aceh Selatan itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.
Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan bahwa keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci dilakukan setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
Denny membantah bahwa Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika
bencana banjir
melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/01/692d0ba60ec7e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah di Tengah Bencana Aceh, Pemkab Buka Suara Regional
Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah di Tengah Bencana Aceh, Pemkab Buka Suara
Tim Redaksi
BANDA ACEH, KOMPAS.com
– Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dikabarkan kini sedang berada di Tanah Suci dalam rangka ibadah umrah.
Keberangkatannya itu mendapatkan sorotan dan viral di media sosial (medsos) lantaran kondisi
Aceh
tengah dilanda banjir.
Sebelumnya,
Bupati Aceh Selatan
itu telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya. Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.
Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, mengatakan, keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).
Denny menyebutkan, tidak benar Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
“Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, beberapa titik pengungsian di Aceh Selatan dalam beberapa hari ini masyarakat juga sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Terutama wilayah terdampak Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur sehingga tidak ada lagi masyarakat wilayah Aceh Selatan yang berada di lokasi pengungsian, demikian kami sampaikan,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/10/68e83b7513fd9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mbah Tarman Resmi Ditahan, Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar Pernikahan Diduga Palsu Surabaya 5 Desember 2025
Mbah Tarman Resmi Ditahan, Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar Pernikahan Diduga Palsu
Editor
PACITAN, KOMPAS.com
– Kasus mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman (74) kepada istrinya, Sheila Arika (24), memasuki babak baru.
Mbah Tarman
kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga cek itu palsu.
Kasat Reskrim Polres
Pacitan
, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penahanan tersebut.
Penahanan itu dilakukan setelah Mbah Tarman yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka.
“Iya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul pada Jumat (5/12/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
Sementara itu, penyidik menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
“Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” tegas Khoirul.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.
“Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.
Penyidik juga telah memeriksa Mbah Tarman sebelum menahannya Kamis (4/12/2025).
“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” pungkasnya.
Pernikahan Mbah Tarman dengan istrinya, Sheila Arika, menuai sorotan. Selain usia kedua mempelai yang terpaut jauh, mahar yang fantastis menambah heboh pernikahan itu.
Pernikahan Tarman (74) dan Sheila Arika (24) berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan pada Rabu (8/10/2025).
Mahar pernikahan yang diberikan Tarman berupa cek Rp 3 miliar.
Banyak yang mempertanyakan keaslian cek tersebut, hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh Polres Pacitan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Update Kasus Mahar Cek 3 Miliar di Pacitan, Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/05/69327ceb26063.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bentrok Kembali Pecah di Papua Tengah, 3 Korban Tewas, 18 Luka-luka Terkena Panah Regional 5 Desember 2025
Bentrok Kembali Pecah di Papua Tengah, 3 Korban Tewas, 18 Luka-luka Terkena Panah
Tim Redaksi
MIMIKA, KOMPAS.com
– Aksi saling serang kembali pecah di Kampung Amole, Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Bentrokan terbaru terjadi pada Kamis (4/12/2025) dan Jumat (5/12/2025).
Pada bentrokan kemarin satu orang tewas, sedangkan pada insiden hari ini ada dua orang yang tewas, selain belasan orang terluka akibat panah.
Dua jenazah terakhir ditangani secara adat dengan cara dibakar tak jauh dari lokasi perang antar dua kelompok, Jumat siang.
Tampak, selama prosesi, dijaga ketat aparat kepolisian. “Satu jenazah dibakar kemarin, dan hari ini dua jenazah.”
Demikian penjelasan Kepala Polsek Kwamki Narama Ipda Yusak Sawaki saat ditemui di sela-sela prosesi pembakaran jenazah di Kwamki Narama.
“Selain korban meninggal dunia, dari masing-masing kelompok juga banyak yang terluka, total sekitar 18 orang,” sambung Yusak.
Yusak mengungkapkan, aksi saling serang dua kelompok sudah telah terjadi sejak beberapa bulan lalu.
Konflik dipicu adanya kasus perselingkuhan hingga terjadi perang yang mengakibatkan seorang korban tewas dan belasan terluka.
Bentrokan kedua kelompok itu menggunakan panah, senjata tradisional, dan seng menjadi tameng.
“Masing-masing kelompok dari kelompok Newegalen dan kelompok Dang. Kita aparat keamanan terus bersiaga dan berupaya agar konflik ini segera selesai.”
“Karena ini terjadi sudah beberapa bulan belum berhenti sampai sekarang,” kata Yusak.
Meski konflik semakin memanas, namun lokasi perang tidak menyebar luas. Pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan, pendidikan hingga pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.
“Jadi perangnya ini lokasinya tidak meluas. Hanya di sini saja (Kampung Amole). Aparat keamanan juga ada.”
“Secara umum, situasi di sini aman. Masyarakat yang lainnya juga beraktivitas seperti biasa,” kata Yusak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/05/6932469e74566.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693273dd68d41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693280a536709.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/14/6874b7a063757.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)