Author: Kompas.com

  • Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia

    Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia

    Alasan Pemerintah Tak Izinkan Dalang Bom Bali Pulang ke Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia tak mengizinkan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    kembali ke Indonesia setelah bebas nanti.
    Menteri Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menjelaskan, Hambali tidaklah mempunyai dokumen sebagai warga Indonesia saat ditangkap pada 2003.
    “Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
    “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” sambungnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung soal pengungsi asal Myanmar yang saat ini berada di wilayah Indonesia.
    Dia mengatakan, pengelolaan pengungsi merupakan tugas dari kementerian yang dipimpinnya. Pemerintah tetap menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menampung para pengungsi untuk sementara waktu.
    “Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Yusril.
    Hambali atau yang memiliki nama asli Encep Nurjaman Riduan Isamuddin lahir pada 4 April 1964. Ia diyakini sebagai penghubung Jemaah Islamiyah (JI) dan organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
    Ia disebut sebagai otak di balik peristiwa
    bom Bali
    pada 2002. Diketahui, peristiwa Bom Bali pada 2002 menghancurkan Sari Club dan Paddy’s Bar yang menewaskan 202 orang.
    Selain bom Bali pada 2002, Hambali juga merupakan orang yang mendanai aksi serangan bom di depan rumah Duta Besar (Dubes) Filipina di Jakarta, pada 1 Agustus 2000.
    Hambali juga diduga terlibat dalam peristiwa serangan bom di Atrium Senen, Jakarta, pada 1 Agustus 2001.
    Ia juga merupakan orang di belakang serangan bom Kedutaan Besar Australia (9 September 2004), bom Bali 2 (1 Oktober 2005), dan terakhir bom Marriot-Ritz Carlton (17 Juli 2009).
    Akhirnya, Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand pada 14 Agustus 2003.
    Hambali kemudian dipindahkan ke penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, pada September 2006, setelah ditahan di penjara rahasia milik CIA.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
                        Surabaya

    9 2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang Surabaya

    2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Juru sita Pengadilan Negeri
    Surabaya
    dijadwal kembali melakukan eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo, Nomor 55, Surabaya pada 17 Juni 2025 mendatang. 
    Sebelumnya eksekusi 2 kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025.
    Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan. 
    Reno Suseno, kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terkait jadwal pengosongan atau eksekusi obyek rumah dimaksud.
    “Sesuai hasil koordinasi, eksekusi kembali dilakukan pada 17 Juni 2025,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025). 
    Dia menegaskan, eksekusi rumah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. 
    Dia meminta kepada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri Surabaya itu menempuh proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. 
    “Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum. Bagi siapa pun yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
    Dia berharap, dalam eksekusi ketiga nanti, aparat penegak hukum lebih tegas menindak dan mengawal putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. 
    “Kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme,” katanya. 
    Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana
    Soebroto Joedono
    , mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto. 
    Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL.
    Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72. 
    Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. 
    Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
    Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
    Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. 
    Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso. 
    Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. 
    Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli. 
    Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. 
    Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. 
    Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. 
    Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikka Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Juni 2025

    Sikka Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Regional 13 Juni 2025

    Sikka Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten
    Sikka
    , Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status transisi dari darurat ke pemulihan dampak
    erupsi Gunung Lewotobi
    Laki-laki.
    Keputusan tersebut melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rokatenda, Kantor Bupati Sikka pada Jumat (13/6/2025).
    Rapat dipimpin oleh Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
    Juventus meminta semua pihak mempercepat rehabilitasi infrastruktur, layanan dasar, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.
    “Penetapan ini adalah langkah penting. Kita butuh kerja sama lintas sektor dan dukungan dari pemerintah pusat agar proses pemulihan berjalan cepat, terukur, dan berkelanjutan,” katanya. 
    Kepala Pelaksana BPBD Sikka, Putu Botha menyampaikan bahwa meskipun fase tanggap darurat telah berakhir pada Desember 2024, dampak erupsi masih dirasakan sampai saat ini.
    Terutama, ungkap Putu, di lima desa terdampak, yaitu Kringa, Timutawa, Udek Duen, Hikong, dan Ojan.
    Sebanyak 1.839 kepala keluarga (KK) atau 5.820 jiwa terdampak, termasuk kasus ISPA dan kerusakan fasilitas umum.
    Data terbaru menunjukkan jumlah bangunan rusak meningkat dari 1.119 menjadi 1.259 unit, termasuk sekolah, tempat ibadah, dan Pustu Boganatar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia Surabaya 13 Juni 2025

    Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akhirnya mengambil sikap tegas dengan menutup sementara semua aktivitas di PT Sata Tec Indonesia.
    Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, turun tangan langsung menghentikan secara paksa operasional pabrik pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia yang berlokasi di Desa Sukowati, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
    Tindakan ini dilakukan Wabup Nurul saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Kamis (12/6/2025) kemarin.
    Dalam sidak tersebut, tim yang dipimpin Nurul mendapati bahwa PT Sata Tec Indonesia tetap beroperasi meskipun telah disegel.
    Penyegelan ini sebab belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
    “Dari hasil evaluasi bersama tim terpadu, ditemukan sejumlah kekurangan dalam dokumen perizinan. Maka, dengan tegas kami memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pabrik ini,” ujar Nurul, Jumat (13/6/2025).
    Diketahui pabrik pengolahan tembakau ini sebelumnya sudah dua kali disegel, tapi tetap nekat menjalankan aktivitas produksi.
    Alasannya ada banyak bahan baku yang belum diolah.
    Menanggapi hal itu, Nurul pun memberikan toleransi waktu 2 hari kepada perusahaan.
    Jangka waktu ini untuk menyelesaikan proses pengolahan bahan baku yang tersisa guna menghindari kerugian material yang lebih besar.
    Dalam sidak ini, selain menghentikan kegiatan operasional, Wabup juga meninjau langsung fasilitas pabrik.
    Termasuk cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kondisi air limbah yang dibuang ke lingkungan sekitar.
    Hasilnya, tim gabungan makin mantap untuk merekomendasikan penutupan sementara, hingga seluruh perizinan dan aspek lingkungan terpenuhi.
    “Dalam dunia usaha, hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Hak untuk beroperasi hanya bisa diperoleh jika seluruh kewajiban, termasuk aspek legalitas, telah dipenuhi,” tegas Nurul.
    Penutupan ini tidak hanya berdampak pada aktivitas bisnis perusahaan, puluhan karyawan yang bekerja pun tidak luput terdampak dengan kebijakan ini.
    Meski demikian, Nurul menyebutkan, bahwa para karyawan telah diberi penjelasan terkait situasi ini.
    Di lain sisi, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, mengakui pentingnya keberadaan pabrik bagi warga sekitar, terutama dalam hal lapangan kerja.
    Namun demikian, Rohadi menegaskan bahwa aspek legalitas dan dampak terhadap masyarakat harus tetap menjadi pertimbangan utama.
    “Saya menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah yang diambil Pemkab bukan untuk mematikan usaha, tapi demi kepentingan jangka panjang yang lebih baik dan berkelanjutan,” ucapnya.
    Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menyoroti aktivitas PT Sata Tec Indonesia yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
    Hal tersebut dilakukan, sebab banyaknya keluhan warga yang terganggu dengan bau menyengat dari aktivitas perusahaan pengolahan tembakau milik PT Sata Tec Indonesia.
    Komisi A DPRD Bojonegoro pun naik pitam. Para legislatif itu memanggil manajemen perusahaan dalam rapat koordinasi yang digelar diruang Komisi kamis (12/6/2025).
    Dalam rapat tersebut, DPRD dengan tegas meminta kegiatan produksi harus dihentikan hingga seluruh perizinan terpenuhi.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Wabup Bojonegoro Nurul Azizah Hentikan Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia, Ini Penyebabnya
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025 Surabaya 13 Juni 2025

    Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Surabaya,
    Eri Cahyadi
    menargetkan 200 emas kepada atlet yang mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) XI.
    Berdasarkan pantuan
    Kompas.com
    , para atlet dari berbagai cabang olahraga (cabor) yang akan mengikuti Porprov Jatim di Malang berkumpul di Balai Kota Surabaya, Jumat (13/6/2025).
    Eri mengatakan, sebelumnya sempat menargetkan 150 emas di
    event
    empat tahunan tersebut. Oleh karena itu, dia menaikkan targetnya menjadi 200 emas di 2025 ini.
    “Jadi kita targetkan dengan KONI, kemarin kita targetkan 150 (emas) kita dapatkan 163, hari ini kita targetkan 200 emas,” kata Eri, ketika berada di Balai Kota Surabaya, Jumat (13/6/2025).
    Selain itu, Eri mengaku pernah melihat para atlet muda berlatih sejak 2024. Atas dasar itulah dia optimistis bisa mendapatkan emas lebih dari tahun sebelumnya.
    “Persiapan atlet, saya yakin mereka bisa menjadi yang terbaik, dan meraih 200 emas. Karena ketika latihan dengan cabor-cabor itu luar biasa, semua bergerak terus mulai 2024,” ucapnya.
    Kemudian, Eri mendorong para atlet Surabaya agar bisa menjadi juara umum dalam kontestasi itu. Sebab, dia sudah menyiapkan hadiah untuk pemuda yang bisa membawa pulang emas.
    “Yang pasti kita harus juara umum lagi, karena kita selalu jadi juara umum. Tadi kami sampaikan ada
    reward
    (penghargaan) untuk atlet yang bisa mendapatkan medali,” kata Eri. 
    Eri juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberikan dukungan kepada atlet yang berlaga, misalnya dengan menonton langsung pertandingan di Malang.
    Total, ada 1.228 atlet dari Surabaya yang diberangkatkan untuk bertanding di Porprov Jatim XI. Mereka berasa dari berbagai cabor, misalnya seperti, sepak takraw, renang hingga taekwondo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        13 Juni 2025

    Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang Makassar 13 Juni 2025

    Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang
    Tim Redaksi
    LUWU UTARA, KOMPAS.com –
    Kasus
    penganiayaan
    berat berlatar belakang asmara terjadi di Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten
    Luwu Utara
    , Sulawesi Selatan.
    Seorang pria berinisial JF (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara setelah kabur beberapa hari usai menganiaya pria lain berinisial AW (30) dengan senjata tajam.
    AW merupakan suami baru dari istri sirinya.
    Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) lalu sekitar pukul 10.15 Wita.
    Saat itu, korban AW tengah berada di sekitar rumah mertuanya.
    Tanpa diduga, JF yang diketahui masih berstatus sebagai suami siri dari HS (30), datang menghampiri dan langsung menyerang dengan parang.
    “Pelaku datang tiba-tiba dan langsung memarangi korban. Korban mengalami luka cukup serius akibat sabetan parang dari pelaku,” ungkap Kanit Resum Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Sultan, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
    Dari hasil penyelidikan, motif utama penganiayaan ini dipicu oleh kecemburuan dan kemarahan JF yang mengetahui bahwa istri sirinya, HS, telah menikah secara resmi dengan korban AW.
    Padahal, JF dan HS sebelumnya menikah siri dan telah dikaruniai seorang anak, meski hubungan keduanya belakangan tidak harmonis.
    “Hubungan mereka memang sudah renggang. HS dan JF jarang tinggal bersama, namun secara hukum mereka juga belum resmi bercerai,” jelas Sultan.
    Akibat aksi brutal tersebut, korban AW harus dilarikan ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, termasuk jari telunjuk tangan kanan yang putus, luka robek di bahu kiri atas, serta luka terbuka di lengan kanan.
    “Luka yang diderita korban cukup serius, terutama di bagian tangan dan bahu. Tim medis langsung melakukan tindakan untuk menghentikan pendarahan dan menstabilkan kondisi korban,” tambah Sultan.
    Pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan kejadian tersebut. Pelaku JF berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Utara.
    Atas perbuatannya, JF dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan diancam dengan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang perubahan KUHP.
    “Pelaku sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga atau perselisihan pribadi melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Sultan.
    Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban untuk melengkapi berkas perkara.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah Surabaya 13 Juni 2025

    Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pihak kelurahan dan RT di Sumur Welut membantah adanya tuduhan terkait kucing liar yang sering diambil dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pesapen, Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri,
    Surabaya
    untuk dijadikan pakan ular.
    Hal ini disampaikan mereka dalam menanggapi video viral tentang warga yang kerap mengambil kucing di tempat pembuangan sementara (TPS) itu untuk dijadikan makanan ular. 
    Pantauan
    Kompas.com
     di lokasi, tong-tong sampah yang berada di TPS itu tertata cukup rapi dan tidak ada hewan seperti kucing berkeliaran di kawasan tersebut.
    Terlihat juga satu-dua kali warga sekitar yang membuang sampah ke TPS tersebut.
    Lurah Sumur Welut, Elvanda Danu mengatakan, setelah viralnya video tersebut, ia bersama satpol PP tidak menemukan adanya kucing di sekitar lokasi TPS.
    “Saya enggak tahu ya apakah TPS itu dijadikan sebagai tempat transaksi atau tempat buangan kucing gitu, cuma saya dan satpol PP disini juga sudah cek di lapangan sih, enggak ada sama sekali sih. Kita cek itu adanya ayam saja,” kata Elvanda saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (13/6/2025).
    Selain itu, Elvanda tidak pernah melihat seseorang yang mencurigakan yang mengangkut kucing-kucing liar tersebut.
    “Jadi di TPS itu selalu dijaga terus, apalagi di seberangnya juga ada warung, kita juga selalu minta pengawasan dari mereka juga, dan saya enggak pernah ngelihat orang yang mencurigakan yang ngangkutin kucing gitu sih,” ujarnya.
    Ia menyampaikan bahwa lokasi
    TPS Pesapen
    tersebut memang cukup strategis karena terletak di pinggir jalan pelintasan dari Gresik dan Sidoarjo ke arah Surabaya dan menjadi tempat pembuangan sampah dari 4 kelurahan.
    Pengecekan selalu rutin dilakukan dua kali sehari, setiap pagi dan sore hari di TPS. Namun, ia tidak pernah menemukan adanya kucing liar maupun kucing buangan.
    “Kalau pengecekan sejak awal itu ada, setiap pagi dan sore biasanya sewaktu ada pengambilan dari teman-teman DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang ngangkut sampah itu, kita cek, nggak pernah ada (kucing). Ya kalau kucing lewat pernah satu dua kali, itupun sudah besar kucingnya biasanya nyari makan, tapi jarang sekali,” katanya. 
    Pihaknya juga sudah mengonfirmasi ke penjaga sekaligus petugas
    TPS Sumur Welut
    , Suripto, bahwa tidak pernah ditemukan kucing yang berkeliaran.
    “Kalaupun ada sesuatu yang mencurigakan, mereka (warga sekitar) langsung turun, lapor ke kita biasanya. Sedangkan, informasi dari Pak Surip sih memang enggak ada, enggak ada sama sekali terkait kucing,” tuturnya.
    Menurutnya, video tersebut masih perlu dipertanyakan kebenarannya.
    Dalam kesempatan terpisah, Ketua RT 006, RW 001 Sumur Welut, Surabaya, Lingke mengatakan bahwa dahulu memang ada banyak kucing buangan di sekitar TPS.
    Namun, kini keberadaan kucing-kucing tersebut tidak diketahui lagi.
    “Orang buang kucing saja, tahu-tahu sudah ada kucing gitu loh. Bukan kucing warga, tapi kucingnya memang sengaja dibuang. Sekarang kucingnya sudah enggak ada, ya saya mikirnya cuma paling sudah diambil warga dipelihara, enggak sampai kepikiran ke situ,” kata Lingke.
    Sesekali, warga sekitar juga memberikan makanan kepada kucing-kucing tersebut di dekat pos kampung.
    “Kalau kadang warga itu ada yang welas kasihan begitu, ya dikasih makan di pojokan pos itu. Kalau kucingnya dah besar biasanya mereka lari, nyari makan sendiri,” ujarnya.
    Ia pun mengaku terkejut saat pertama kali melihat video viral tersebut karena sudah sejak lama tidak menemukan kucing di sekitaran TPS.
    “Saya pertama kali tahu itu dikirimkan adek saya, ‘
    Ini bener ta panggone sampeyan
    ? (Ini apakah benar di wilayah Anda?)’. Ya aku juga enggak tahu. Terus saya cek ke lokasi juga enggak ada kucing,” katanya. 
    Lingke menegaskan, jika menemukan ada seseorang yang sengaja membuang kucing di TPS tersebut, dia akan menindak tegas dan meminta pertanggunganjawaban.
    “Misalnya ada orang yang buang sampah sembarangan, enggak masuk ke tong sampahnya aja saya kembalikan, saya suruh buang lagi yang benar. Apalagi orang yang buang kucing, pasti bakal saya minta kembali, kalau dia memang sudah memelihara kucing ya harus bertanggung jawab,” ucapnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bambang Raya Mangkir Panggilan Polda Jateng soal Karaoke Striptis di Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Juni 2025

    Bambang Raya Mangkir Panggilan Polda Jateng soal Karaoke Striptis di Semarang Regional 13 Juni 2025

    Bambang Raya Mangkir Panggilan Polda Jateng soal Karaoke Striptis di Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –

    Bambang Raya
    , Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Tengah pada Kamis (12/6/2025).
    Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa Bambang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus
    Mansion Executive Karaoke
    .
    “Hari Kamis kemarin jadwal pemeriksaan tapi tidak datang dengan buat surat,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
    Untuk langkah selanjutnya, Polda Jawa Tengah sedang mengkaji soal ketidakhadiran yang bersangkutan.
    “Sedang kita telaah alasan ketidak hadiran yang bersangkutan,” ujar dia.
    Dia menginginkan agar penyidik kasus karoke yang diduga menyediakan layanan striptis tersebut dapat selesai dengan capat
    “Prinsip kami ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan cepat,” lanjut dia.
    Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu YS sebagai pelaksana operasional alias mami-mami, serta Bambang Raya, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemegang izin operasional tempat tersebut.
    Sementara itu, nama HP yang disebut sebagai otak di balik paket-paket berbau pornografi, justru belum tersentuh hukum.
    “Klien kami hanya pekerja. Tidak ada satu rupiah pun dari layanan itu yang masuk ke kantong pribadinya,” tambah Angga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Juni 2025

    Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis Surabaya 13 Juni 2025

    Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Pergantian Nahkoda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Pamekasan mengejutkan.
    Belum genap lima tahun muncul Surat Keputusan (SK) baru.
    Eks
    Ketua DPD Nasdem
    Pamekasan A. Atuf Haidar tidak menolak jika masa jabatannya belum full lima tahun.
    Namun, pihaknya tidak mempersoalkan dikeluarkannya SK baru tanpa namanya.
    Saat dikonfirmasi pihaknya mengaku tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya.
    Sampai ada kabar terbit SK baru.
    “Tapi tidak masalah, karena bunyinya, ketika terbit SK baru maka kepengurusan sebelumnya otomatis tidak aktif,” katanya.
    Dia mengungkapkan jika akan fokus mengurus bisnis.
    Untuk sementara vakum dari dunia politik.
    Disinggung apakah berpindah partai? Pihaknya belum memberikan kepastian politiknya pasca pimpin DPD
    Nasdem Pamekasan
    yang berhasil raih empat kursi di DPRD setempat.
    “Ya dilihat nanti lah kalau sudah waktunya,” ungkapnya.
    Pada tanggal 9 Juni 2025, Mustafa Afif menerima Surat Keputusan (SK) yang diterimanya langsung dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Timur, Lita Machfud Arifin di Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur, Surabaya.
    Pada dokumen SK DPP Partai Nasdem bernomor 162-Kpts/DPP-Nasdem/V/2025, Mustafa Afif ditunjuk mengganti A. Atuf Haidar untuk memimpin DPD Nasdem lima tahun kedepan.
    Sementara untuk posisi sekretaris dan bendahara partai tidak ada perubahan.
    Masing-masing, Mohammad Hamidi dan Habibullah. Keduanya tetap menjabat posisi seperti pada periode sebelumnya.
    Dokumen SK ditandangani langsung oleh Sekjen DPP Nasdem Hermawi Fransiskus Taslim. Surat itu tertanggal 19 Mei 2025.
    Ketua DPD Nasdem Pamekasan
    Mustafa Afif enggan memberikan keterangan detail.
    Hanya saja dalam waktu dekat akan dilakukan konsolidasi pengurus.
    “Insya Allah dalam waktu dekat kita akan lakukan konsolidasi pengurus,” ucapnya singkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama

    Bobby Ajak Aceh Kelola Bareng 4 Pulau, JK: Tidak Ada Daerah yang Dikelola Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI
    Jusuf Kalla
    (JK) merespons usulan Gubernur Sumatera Utara untuk mengelola bersama empat
    pulau Aceh
    yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). 
    Menurutnya, tidak pernah ada pulau di suatu provinsi yang dikelola oleh dua pemerintah daerah berbeda secara bersama-sama.
    “Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya dan ke mana?” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    JK mengingatkan, secara historis, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sejatinya masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar penetapan batas wilayah Aceh dalam perjanjian Helsinki 2005 silam.
    “Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.
    Dalam kesempatan itu, JK pun meyakini bahwa Pemerintah Provinsi Aceh berupaya mempertahankan kepemilikan pulau tersebut, bukan karena ada potensi minyak dan gas yang dapat dikelola.
    Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara sebaik-baiknya, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
     
    “Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama,” kata JK.
    “Di situ kan tidak ada minyak. Tidak ada gas. Mungkin saja beberapa waktu ke depan ada, tapi hari ini tidak ada,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, kontroversi mengenai kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh yang kini menjadi milik Sumatera Utara, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berlanjut.
    Informasi mengenai potensi migas di pulau-pulau tersebut semakin memperkeruh situasi, memicu perebutan di antara kedua provinsi.
    Gubernur Sumatera Utara,
    Bobby Nasution
    , saat dimintai tanggapannya mengenai potensi migas di keempat pulau tersebut, mengaku tidak memiliki data yang mendukung klaim tersebut.
    “Katanya ada minyak, ada gas, kalau data itu saya nggak pegang. Saya tanya di dinas terkait, tentang itu juga kami nggak pegang. Jadi kalau bilang ada potensinya, saya nggak pegang data, saya nggak bisa disampaikan,” ujar Bobby saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
    Meski demikian, Bobby melihat adanya potensi pariwisata di pulau-pulau tersebut.
    “Ya potensi apapun, pasti ada ya, karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus,” katanya.
    Bobby juga menegaskan rencana Pemprov Sumut untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Pemprov Aceh, dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” jelasnya.
    Ia menambahkan bahwa pemindahan wewenang atas empat pulau tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
    Namun, Pemprov Sumut siap untuk berdiskusi dengan Pemprov Aceh dan Kemendagri terkait persoalan ini.
    “Ya kalau kita mau ke Jakarta sama-sama, habis kita ke Jakarta sama-sama untuk membahas Kemendagri, ayo silakan. Namun, saya bilang, masalah keputusan itu biarlah menjadi keputusan pemerintah,” tegas Bobby.
    Untuk diketahui, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal sebelumnya mengungkapkan bahwa adanya potensi migas di wilayah tersebut.
    Ia menjelaskan bahwa lokasi keempat pulau berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA).
    Meskipun belum resmi masuk dalam wilayah kerja tersebut, potensi cadangan migas di sekitar pulau-pulau itu mulai menarik perhatian.
    “Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA),” katanya.
    Nasri juga menyebutkan bahwa lokasi keempat pulau itu belum memiliki cakupan data seismik yang memadai, sehingga proses evaluasi potensi migas belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
    “Proses evaluasi potensi migas belum bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.