JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum (Menkum)
Supratman Andi Agtas
menyatakan, polemik mengenai penetapan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
), bukan domain Kementerian Hukum.
Hal ini disampaikannya menanggapi kritik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), yang menyebut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait status empat pulau tersebut cacat formil.
“Iya, masalahnya kan itu tupoksinya, tusinya Kemendagri,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), ditetapkan dalam Kepmendagri sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.
Penetapan itu menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh nasional, termasuk JK. Meski begitu, Supratman menyebut pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur secara lebih spesifik tentang Pemerintahan Aceh, termasuk potensi pengaturan ulang wilayah administratif.
“Iya itu nanti. Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Ya kita lagi mempersiapkan RUU tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa penyelesaian atas sengketa administratif wilayah tetap akan ditangani oleh Kemendagri sebagai instansi teknis.
“Wah kalau itu kan nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri. Bukan domain Kementerian Hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut cacat formil.
Sebab, kata JK, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut.
“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
“Itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” kata dia melanjutkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/04/15/67fe0dc3d4a97.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil, Menkum: Tupoksi Kemendagri Nasional
-
/data/photo/2025/05/19/682a7b3f05742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
RKUHAP
) akan segera dilakukan setelah
masa reses DPR
berakhir pada 23 Juni 2025.
Dia menyebut, pembahasan akan dimulai dalam waktu dekat karena proses di internal pemerintah sudah nyaris rampung.
“Kalau RUU
KUHAP
kita akan bahas dalam waktu yang singkat ini,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Dia menegaskan, sebenarnya pemerintah sudah satu suara dan tidak ada masalah di internal.
“Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya sudah hampir rampung,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya tinggal menunggu paraf dari sejumlah pejabat tinggi sebelum DIM diserahkan secara resmi ke DPR.
“Dengan demikian, begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan MA, DIM-nya akan kita serahkan ke DPR,” katanya.
Supratman juga memastikan bahwa aspirasi masyarakat sudah diakomodasi dalam proses penyusunan DIM tersebut.
“Semua sudah. Ini belum pernah terjadi sebelumnya karena kita ikutin. Bahkan kita kemarin lakukan sosialisasi itu diikuti hampir 20.000 peserta. Dan semua kampus, semua stakeholder, semuanya kita dengar,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pimpinan DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
“Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/08/67f4c10b73eb5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Megapolitan 14 Juni 2025
Ini Lokasi Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya membuka pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
bermotor di sejumlah titik di Jakarta.
Pemutihan pajak berlaku sejak hari ini, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Layanan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima samsat induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Selatan, Samsat Jakarta Barat, dan Samsat Jakarta Utara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya itu, layanan pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga tersedia di 16 gerai dan 10 unit bus Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ini daftar gerai untuk bayar pajak kendaraan:
1. Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang
2. Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang
3. Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang
4. Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang
5. Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang
6. Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang
7. Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang
8. Gerai Samsat Ciater, Samsat Serpong
9. Gerai Graha Raya, Samsat Serpong
10. Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat
11. Gerai Boulevard, Samsat Ciputat
12. Gerai Pamulang, Samsat Ciputat
13. Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua
14. Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua
15. Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua
16. Gerai Curug, Sanat Kelapa Dua
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025
Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi
pajak kendaraan
bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK), Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.
Dengan
pemutihan pajak kendaraan
, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir pekan hanya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online
,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis
Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kebijakan ini karena akan secara otomatis diterapkan oleh sistem saat mereka melakukan pembayaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/14/684cf61a9a955.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Antrean Warga di Disdukcapil Tangerang Membeludak hingga Padati Halaman Megapolitan 14 Juni 2025
Antrean Warga di Disdukcapil Tangerang Membeludak hingga Padati Halaman
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Antrean warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Disdukcapil
) Kota Tangerang membeludak pada Sabtu (14/6/2025).
Mereka berbondong-bondong datang ke lokasi untuk mengurus berkas yang dibutuhkan sebagai warga sipil, salah satunya melegalisir akta kelahiran.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, antrean yang didominasi oleh orangtua sudah terlihat saat melewati gerbang utama gedung Disdukcapil Kota Tangerang.
Antrean itu tampak mengular hingga hampir memenuhi halaman depan kantor tersebut.
Tak sedikit dari mereka menenteng beberapa dokumen selama mengantre.
Berkas tersebut disimpan dalam map, ada juga yang hanya disimpan dalam tas kain. Tak sedikit dari mereka yang memanfaatkan berkasnya untuk kipas manual.
Meskipun antrean tersebut didominasi oleh orang tua, tetapi sesekali terlihat anak muda yang ikut masuk dalam antrean tersebut.
Para anak muda itu ikut mengantre untuk menggantikan orangtuanya yang sudah kelelahan.
“Ya Allah, dari keringatan, kering, keringatan lagi, kering lagi,” ujar salah satu warga ikut mengantre di lokasi, Sabtu.
Selain itu, suasana di halaman kantor Disdukcapil Kota Tangerang juga dipenuhi dengan warga yang duduk lesehan di setiap sudut kantor.
Beberapa dari mereka bahkan membawa camilan dan minuman kerena sudah kelelahan mengantre dari pagi. Makanan dan minuman itu mereka konsumsi selama proses menunggu.
“Yang tua-tua mah di sini aja, duduk aja, dari pada pingsan kalau enggak sendalnya aja yang jalan,” kata warga lainnya yang ikut mengantre.
Antrean tidak hanya terjadi di lapangan kantor Disdukcapil Kota Tangerang, tetapi juga hingga ke dalam gedung.
Petugas Disdukcapil tampak kewalahan menghadapi lonjakan warga yang datang secara bersamaan.
Hingga pukul 11.00 WIB, antrean belum juga surut. Beberapa warga bahkan mulai gelisah karena khawatir tidak bisa dilayani pada hari yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/10/6848043b01155.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Anggota DPR Dorong BPKH Limited Evaluasi Keterlambatan Konsumsi ke Jemaah Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota
Komisi VIII
DPR Fraksi Partai Nasdem Dini Rahmania meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited melakukan evaluasi menyeluruh usai adanya keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
Pasalnya, keterlambatan itu membuat
jemaah haji
tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.
”
BPKH Limited
sebagai pelaksana layanan konsumsi perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan bertanggung jawab secara penuh,” kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
Dia bilang, evaluasi total perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan jamaah haji lebih baik ke depan.
Komisi VIII DPR pun akan meminta pertanggungjawaban secara resmi dalam rapat kerja.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan
ibadah haji
agar pelayanan kepada tamu Allah dapat berjalan secara profesional, aman, nyaman, dan bermartabat,” ucap dia.
Dini mendorong pembenahan dalam sistem pengadaan dan distribusi konsumsi haji ke depan.
Adapun beberapa langkah perbaikan yang diusulkannya meliputi penerapan sistem pengawasan distribusi berbasis teknologi, penyediaan buffer stock sebagai cadangan jika terjadi gangguan, dan seleksi ketat mitra katering yang berbasis kapasitas dan rekam jejak.
Begitu pun koordinasi lintas lembaga yang lebih erat antara BPKH Limited, Kementerian Agama (Kemenag), dan Petugas Penyelenggara
Ibadah Haji
(PPIH).
Ia pun mengaku keprihatinan atas kendala distribusi konsumsi yang sempat dialami sebagian jemaah haji Indonesia setelah puncak ibadah di Armuzna.
Menurutnya, kejadian ini tidak dianggap sebagai hal yang biasa, meski sebagian sudah mendapatkan kompensasi.
“Persoalan utama bukan pada ketersediaan makanan, melainkan pada lemahnya sistem distribusi, kurangnya antisipasi perubahan jadwal kepulangan jamaah, serta minimnya pengawasan real-time di lapangan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa terdapat jemaah yang tidak mendapat distribusi makanan pada 14-15 Dzulhijjah 1446 H.
“Katering ini mestinya disiapkan oleh dapur penyedia makanan yang dikoordinasi oleh BPKH Limited,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Ia menjamin ada kompensasi berupa uang saku pengganti bagi jemaah haji atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel.
“Kemarin ada keterlambatan distribusi makanan. Kami sudah antisipasi dengan cara jemaah yang tidak dapat makanan dikasih kompensasi uang,” kata Nasaruddin.
Terbaru, BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas keterlambatan distribusi katering makanan ke hotel pada 14 Zulhijah 1446 H.
Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono mengatakan, sejatinya BPKH Limited menggandeng 15 mitra dapur lokal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Namun, ada sejumlah kendala teknis di lapangan yang menyebabkan distribusi makanan belum optimal. Beberapa mitra dapur mengalami gangguan operasional yang berdampak pada ketepatan distribusi.
Akhirnya, BPKH Limited mengambil solusi pengganti makanan seperti nasi bukhari, shawarma, dan makanan siap saji (RTE).
“Tapi, kami menyadari hal tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Bisa Lewat Online Saat Weekend Megapolitan 14 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Hanya Bisa Lewat Online Saat Weekend
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskaskan, pelayanan
pemutihan pajak kendaraan
di Jakarta pada akhir pekan hanya menerima pembayaran melalui
online
atau daring.
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online,”
kata Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Oleh karena itu, Komarudin meminta warga memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran secara daring.
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/11/68494b241050f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/11/68493e85c3951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/14/684cfddfa9361.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)