Author: Kompas.com

  • Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional Megapolitan 15 Juni 2025

    Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    mengatakan Jakarta akan menuju kota global usai membuka acara LPS
    Monas Half Marathon
    pada Minggu (15/6/2025).
    “Tentu kita Pemprov DKI men-support semua kegiatannya, artinya Jakarta ini akan menuju kota global,” ungkap Rano Karno di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu.
    Menurut Rano, syarat menjadi kota global yakni memiliki banyak kegiatan atau atraksi yang menarik banyak perhatian dunia, seperti event lari yang diikuti pelari asing.
    “Global ini kita memerlukan kunjungan atau kegiatan, atraksi, seperti tadi banyak pelari asing mereka bahkan tinggal di negara yang kira-kira kalender kegiatannya padat,” ujar Rano.
    “Itu kan menandakan Jakarta atau Indonesia masuk dalam kalender itu,” tambahnya.
    Turut hadir juga dalam pembukaan acara yang sudah diselenggarakan ketiga kalinya ini yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
    Luhut Binsar Pandjaitan
    , Wali Kota Jakarta Pusat Arifin hingga Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa. LPS Monas Half Marathon digelar hingga pukul 08.30 WIB.
    Lomba diawali dengan start di Monas Silang Barat Daya dan finis di Parkir Timur Senayan GBK.
    Ajang bertema “Time to Rise” ini diikuti oleh 6.000 peserta atau naik sekitar 20 persen dari edisi sebelumnya.
    Sebanyak 190 pelari internasional dari 23 negara juga turut meramaikan ke Jakarta.
    Dari dalam negeri, 31 atlet elite ikut serta, antara lain Robi Syianturi dan Odekta Naibaho yang berstatus anggota pemusatan latihan nasional tim Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak Megapolitan 15 Juni 2025

    Pembunuh Nelayan di Muara Angke Ditangkap, Kakinya Ditembak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh nelayan ABT (39) di depan TPI Muara Angke Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (13/6/2025).
    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan korban tewas ditusuk pelaku hingga tewas.
    “Pelaku ini ditangkap di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB atau beberapa jam setelah aksi penusukan,” kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).
    Pelaku terpaksa ditembak karena menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di kawasan Dermaga Muara Angke.
    “Setelah menusuk korban pelaku ini membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke,” kata dia.
    Petugas mengajak pelaku ke lokasi namun malah mendorong petugas yang sedang melakukan identifikasi.
    “Kami melakukan tindakan terukur sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) 1/2009 dengan menembak kaki pelaku,” kata dia.
    Ia mengatakan penangkapan pelaku MY dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
    Pihaknya juga menganalisa video pemantau yang ada di lokasi kejadian. Sejumlah keterangan dan barang bukti tim mendapatkan informasi pelaku ini akan kabur ke luar kota.
    “Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri,” kata dia.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
    Sebelumnya nelayan berinisial ABT (39) tewas ditusuk di sebuah warung yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat.
    Peristiwa penusukan itu pertama kali dilaporkan oleh warga setempat ke Pos Polisi Subsektor Muara Angke.
    “Terjadi peristiwa penganiayaan atau penusukan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendaratan, Udang Muara Angke, Jakarta Utara,” ucap AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
    Krishna mengatakan, sebelum terjadi penusukan, sekitar pukul 05.00 WIB warga mendengar adanya keributan di warung milik Suminta.
    Lalu, warga mendatangi warung itu untuk mengecek keributan yang terjadi.
    “Saksi mendatangi tempat kejadian tersebut, melihat korban sudah tergeletak kemudian saksi membawa korban ke Pospol Subsektor Muara Angke,” tutur Krishna.
    Setibanya di Pospol, ABT langsung dibawa ke Rumah Sakit Atma Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau

    Masyarakat Aceh Mulai Teriak, Pemerintah Diminta Segera Putuskan Polemik 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Provinsi Aceh disebut sudah mulai protes terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan status 4 pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke Provinsi Sumatera Utara.
    Anggota Komisi II DPR RI
    Ahmad Doli Kurnia
    mengatakan,
    Gubernur Aceh Muzakir Manaf
     sudah mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI, dan DPRD di Aceh untuk membahas masalah ini.
    “Ada teman-teman kita yang Aceh itu sudah mulai memberikan informasi ke saya, termasuk misalnya pertemuan kan tadi malam Pak Gubernur Aceh mengumpulkan semua anggota DPR, DPD RI kan sama DPRD di Aceh,” tutur Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    “Dan Muzakir Manaf juga sudah ngomong kalau ini diterusin, kita bisa mengibarkan dua bendera gitu-gitu kan,” imbuhnya.
    Doli berharap pemerintah pusat tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dalam waktu beberapa hari ke depan, sudah harus ada keputusan akhir atas polemik ini. 
    “Makanya yang penting jangan dibiarkan berlama-lama, jangan berlarut. Karena di sana sudah mulai ada yang teriak-teriak di Aceh sana,” kata Doli.
    Doli mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” jelas Doli.
    Lebih lanjut, Doli mengaku sempat kaget mengapa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversi itu. Jika mengacu pada sejumlah peraturan dan sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
    Masyarakat Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
    Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
    Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA). Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
    “Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” tandas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor untuk membahas polemik pemindahan empat pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengatakan hasil pertemuan silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI menunjukkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan keempat pulau tersebut kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Adapun langkah Pemerintah Aceh, sebut Mualem, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kemendagri yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Juni nanti.
    “Langkah kami pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi dan politik. Ya ke Kemendagri, Pemerintah Pusat,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh Megapolitan 15 Juni 2025

    Antrean Akta Wajib untuk Daftar Sekolah Berujung Ricuh
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dipadati warga pada Sabtu (14/6/2025) pagi.
    Mereka mengantre mengurus legalisasi dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, sebagai syarat
    pendaftaran sekolah
    negeri tahun ajaran 2025/2026.
    Pantauan Kompas.com, terlihat antrean mengular hingga halaman depan kantor. Mayoritas yang hadir adalah orang tua.
    “Ya Allah, dari keringatan, kering, keringatan lagi, kering lagi,” ujar salah satu warga yang ikut mengantre, Sabtu.
    Banyak dari mereka membawa map berisi dokumen, bahkan ada yang memanfaatkan sebagai kipas karena cuaca panas.
    “Yang tua-tua mah di sini aja, duduk aja, dari pada pingsan kalau enggak sendalnya aja yang jalan,” kata warga lainnya.
    Suci (bukan nama asli), warga Poris, mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB, namun antrean sudah sangat panjang.
    “Saya berangkat dari Poris jam setengah tujuh pagi, sampai sini jam tujuh lewat, tapi antrean sudah panjang,” ujar Suci kepada Kompas.com.
    Ia baru mengetahui soal kewajiban legalisasi dari media sosial dan harus keluar biaya ekstra.
    “Sudah capek dari pagi, belum masak, udah keluar modal buat Grab, jajan juga, ternyata di dalam juga sudah penuh,” ucap dia.
    Hal serupa dialami Siska (42), warga Cipondoh. Ia datang bersama anaknya dan mengaku mendapatkan nomor antrean 195.
    “Saya tadi dapat nomor antrean 195, padahal datang jam 07.00 WIB,” kata Siska.
    Ia menyebut antrean sudah panjang sejak subuh.
    “Katanya ada yang dari jam empat subuh sudah datang. Ini semua buat persyaratan masuk SMA negeri,” tambahnya.
    Meski harus menunggu lama, beberapa warga mengapresiasi adanya sistem antrean prioritas.
    “Pelayanan lumayan oke karenakan saya bawa bayi, sama mereka didahuluin,” ucap Siska.
    Namun, petugas di lokasi tampak kewalahan menghadapi membeludaknya warga yang datang bersamaan. Hingga pukul 11.00 WIB, antrean belum juga surut.
    Situasi memanas ketika petugas Disdukcapil mengumumkan bahwa legalisasi akta kelahiran tidak lagi menjadi syarat pendaftaran sekolah negeri.
    Kebijakan tersebut merujuk pada pengumuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
    “Jadi ini informasi berdasarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ya. Ini bukan informasi dari Disdukcapil. Pengumuman nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025 terkait dengan tidak perlunya legalisasi, silakan difoto,” ujar petugas lewat pengeras suara.
    Petugas juga menjelaskan bahwa aturan tersebut didasarkan pada Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.
    Legalisir akta kelahiran
    dan kartu keluarga tidak lagi menjadi syarat untuk mendaftar SMA dan SMK
    “Tidak perlunya legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon murid yang akan mendaftar ke SMA, SMK, dan SHK Tahun Ajaran 2025/2026,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dindikbud Banten, Lukman.
    Pengumuman tersebut memicu kekecewaan warga yang sudah mengantre berjam-jam.
    “Saya dari jam enam pagi sudah di sini, masa sekarang dibilang enggak perlu?” ujar Suci, warga yang datang bersama keponakannya.
    Suci mengaku telah menunggu lebih dari tiga jam demi mendapatkan legalisasi.
    “Kalau dari awal ada pemberitahuan, saya enggak perlu buang waktu kayak gini,” katanya kesal.
    Sebagian warga tampak memotret pengumuman, sementara lainnya meluapkan kekesalan kepada petugas.
    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari Disdukcapil Kota Tangerang mengenai pelaksanaan
    kebijakan baru
    tersebut di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Status kewarganegaraan aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002, Hambali, yang belum tentu Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi penghalang dirinya kembali ke Indonesia jika nanti bebas dari tahanan di Amerika Serikat. 
    Sebab saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
    Sementara, Indonesia tidak mengenal prinsip dwikewarganegaraan. 
    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
    Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.
    Jika keadaannya demikian, Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki Indonesia.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ungkapnya.
    “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar Megapolitan 15 Juni 2025

    Nestapa Anak Ditelantarkan Orangtua: Sulit Bicara dan Alami Luka Bakar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seorang anak perempuan berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lorong Pasar Kebayoran Lama,
    Jakarta Selatan
     pada Rabu (11/6/2025) pagi,
    Ia diduga menjadi
    korban penganiayaan
    dan penelantaran oleh ayah kandungnya sendiri.
    Anak tersebut ditemukan Satpol PP dalam keadaan lemas, tertidur di atas kardus, dengan wajah penuh luka bakar dan memar.
    Pemeriksaan lanjutan menunjukkan MK juga mengalami patah tulang, salah satunya pada bagian bahu.
    Saat ini, MK tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
    Kondisi fisik MK perlahan membaik, tetapi traumanya tampak mendalam.
    Tangan kanannya masih dibungkus gips akibat patah tulang, sementara luka bakar masih tampak jelas di wajahnya.
    Salah satu perawat menyebutkan bahwa saat ditemukan, tulang di bahu MK terlihat mencuat keluar dan sudah menghitam.
    Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, Kawiyan, bersama tim dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengunjungi MK di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
    Kawiyan mengatakan MK belum mampu menjawab pertanyaan secara jelas. Komunikasinya terbatas, diduga akibat trauma mendalam akibat penganiayaan.
    “MK tidak mengeluarkan kata-kata utuh yang dapat ditangkap maknanya, ia lebih sering mengeja seperti orang mengaji alif-ba-ta-tsa,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
    Saat Kawiyan memancing MK dengan sejumlah pertanyaan, korban tetap tidak memberikan jawaban yang berarti. 
    Sebelum dirujuk ke RS Polri, MK sempat ditangani di Puskesmas Cipulir 2. Di sana, ia mengaku lapar namun kesulitan makan karena wajahnya sering dipukul oleh ayahnya sendiri.
    “Ternyata setelah dibuka, ini tulangnya nongol keluar. Jadi bekas dipelintir. Itu mungkin sudah lama. Jadi sudah hitam,” kata Eko, petugas puskesmas yang menangani MK pertama kali.
    Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa MK dan ayahnya baru datang dari Surabaya sehari sebelumnya.
    Mereka menumpang kereta dari Stasiun Pasar Turi dan tiba di Jakarta pada Selasa (10/6/2025).
    Polisi menduga penganiayaan terjadi di Surabaya. Oleh karena itu, penanganan hukum dilimpahkan ke Direktorat PPA Bareskrim Polri.
    “Penanganan akan diambil alih Bareskrim, karena TKP penganiayaan di Surabaya,” jelas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu.
    KPAI mendesak agar Yusuf Arjuna, ayah kandung MK segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
    Menurut KPAI, tindakan Yusuf telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
    “Jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kawiyan.
    Ia menegaskan, orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi dan merawat anak, bukan menyakitinya.
    KPAI juga mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dan aparat hukum dalam menyelamatkan MK dan menangani kasus ini.
    Namun, mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup keluarga.
    “Korban harus mendapatkan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Kawiyan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Sebut Jakarta Menuju Kota Global dengan Banyak Event Internasional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon Megapolitan 15 Juni 2025

    Rano Karno Buka LPS Monas Half Marathon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    membuka acara LPS
    Monas Half Marathon
    di kawasan Monas, pada Minggu (15/6/2025) pukul 05.00 WIB.
    Turut hadir juga dalam pembukaan acara yang sudah diselenggarakan ketiga kalinya ini yakni Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin hingga Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
    “Siap berlari, kejar bonusnya,” ujar Rano secara singkat.
    Monas Half Marathon digelar hingga pukul 08.30 WIB. Lomba diawali dengan start di Monas Silang Barat Daya dan finis di Parkir Timur Senayan GBK.
    Ajang bertema ”Time to Rise” ini diikuti oleh 6.000 peserta atau naik sekitar 20 persen dari edisi sebelumnya.
    Sebanyak 190 pelari internasional dari 23 negara juga turut meramaikan ke Jakarta.
    Dari dalam negeri, 31 atlet elite ikut serta, antara lain Robi Syianturi dan Odekta Naibaho yang berstatus anggota pemusatan latihan nasional tim Indonesia.
    Sementara Dinas Perhubungan Jakarta melakukan
    rekayasa lalu lintas
    di sekitar lokasi. 
    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan yang bersinggungan langsung dengan rute lari akan ditutup secara situasional.
    “Dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon 2025 akan dilakukan penutupan pada beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan rute LPS Monas Half Marathon,” ujar Syafrin dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
    Berikut rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan saat LPS Monas Half Marathon:
    1.  Lalu lintas dari Timur (Pasar Senen) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Pasar Senen-Jalan Gunung Sahari-Jalan Budi Utomo-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-Pasar Tanah Abang-dst.
    2.  Lalu lintas dari Barat (Stasiun Tanah Abang) menuju ke Timur (Stasiun Senen) dapat menggunakan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Barat sisi Barat-Jalan Majapahit-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Dr. Sutomo-Jalan Gunung Sahari-Jalan Pasar Senen-dst.
    3. Lalu lintas dari Selatan (Blok M) menuju ke Utara (Harmoni) dapat menggunakan Jalan Panglima Polim-Jalan Kyai Maja-Jalan Pati Unus-Jalan Pakubuwono VI-Jalan Hang Lekir 2-Jalan Hang Lekir 1-Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda sisi utara-Jalan Gatoto Subroto-Jalan S Parman-Jalan KS Tubun-Jalan Jatibaru Raya-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Simpang Harmoni-dst.
    4. Lalu lintas dari arah Utara (Harmoni) menuju Selatan (Blok M) dapat menggunakan Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Pejompongan Raya-Jalan Pamerah Raya-Jalan Gelora-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Asia Afrika-Jalan Hang Lekir I-Jalan Hang Tuah Raya-Jalan Kyai Maja-Jalan Panglima Polim-Blok M-dst.
    5. Lalu lintas dari arah Barat (Sabang) menuju ke Timur (Senen) dapat menggunakan Jalan Kebon Sirih-Jalan Mahbub Djunaidi-Jalan Srikaya I-Jalan Johar-Jalan KH. Wahid Hasyim-Jalan Cemara-Jalan Dr. GSSJ Ratulangi-Jalan HOS Cokrominoto-Jalan Imam Bonjol-Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-dst.
    6. Lalu lintas dari arah Timur Jalan Raden Saleh menuju ke Selatan (Stasiun Cikini) dapat menggunakan Jalan Raden Saleh-Jalan Cimandiri-Jalan Cilosari-Jalan Pegangsaan Timur-dst.
    7. Lalu lintas dari arah Selatan (Metropole) menuju ke Utara (RS Bunda) dapat menggunakan Jalan Pegangsaan Barat-Jalan Cilacap-Jalan Teuku Cik Ditiro-dst.
    8. Lalu lintas dari arah Jalan Cut Mutia menuju ke Tugu Tani dapat menggunakan Jalan Teuku Umar-Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Salemba Raya-Jalan Kramat Raya-Jalan Kramat Kwitang-dst.
    Dinas Perhubungan Jakarta mengimbau para pengguna jalan untuk menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juni 2025

    Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan? Megapolitan 15 Juni 2025

    Matinya Eskalator Halte Transjakarta Cipulir, Sampai Kapan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eskalator di
    Halte Transjakarta Cipulir
    Koridor XIII, Jakarta Selatan, yang terletak di atas Pasarjaya Pasar Cipulir dan ITC Cipulir Mas banyak dikeluhkan karena tidak berfungsi.
    Salah satu penumpang Transjakarta bernama Winarto (60) mengatakan, eskalator yang menghubungkan jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan halte itu sudah “mati” sejak dua bulan lalu.
    “Iya, saya sering lewat sini, saya dagang di pasar soalnya. Kalau
    eskalator mati
    ini sudah lama, mungkin ada sekitar dua bulanan matinya,” ungkap Winarto saat ditemui di lokasi, Jumat (13/6/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, penumpang yang ingin naik ke
    halte Transjakarta Cipulir
    harus menempuh tangga sebanyak dua kali sebelum mencapai eskalator.
    Karena itu, banyak orang lanjut usia (lansia) memilih naik melalui ITC Cipulir Mas yang memiliki lift sehingga akses ke halte dari arah kanan lebih mudah.
    Meski demikian, dengan kondisi eskalator yang mati, penumpang tetap merasa lelah menanjaki tangga eskalator.
    “Di sana (ITC Cipulir Mas) mah ada lift. Cuma ini tetap saja capek naik ke atasnya, orang eskalatornya mati,” kata Aminah (54), penumpang lainnya.
    Tidak hanya yang akan naik, beberapa penumpang yang turun dari halte juga memilih masuk ke area ITC Cipulir Mas untuk turun dari halte.
    Karena mati, beberapa penumpang tampak bingung memilih eskalator mana yang harus digunakan untuk naik dan turun.
    Dari bawah halte, sesekali penumpang menghela napas lelah saat melihat eskalator tidak berfungsi.
    Penumpang Transjakarta kelelahan dengan halte yang berdiri di atas Pasar Cipulir, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Pasalnya, tangga menuju halte ini terdiri dari sekitar 74 anak tangga, belum termasuk tangga pada eskalator yang tidak berfungsi.
    Tangga berwarna merah itu lebarnya sekitar satu meter, cukup untuk dua orang berpapasan.
    Permukaannya dilapisi keramik abu-abu kasar, namun menjadi licin saat hujan turun.
    Tinggi anak tangga bervariasi antara lima hingga tujuh sentimeter.
    Seorang perempuan yang menaiki tangga terlihat harus mengangkat roknya setinggi tulang kering agar tidak tersangkut.
    Setelah melewati 25 anak tangga, muncul bau pesing menyengat. Seorang warga yang naik bersamaan langsung menutup hidung dengan kerudungnya ketika angin membawa aroma tak sedap.
    Pijakan kemudian berubah menjadi pelat besi putih yang warnanya sudah pudar, dengan tinggi antar anak tangga sekitar empat hingga enam sentimeter.
    Rasya (43), seorang warga, tampak berhenti sejenak sambil mengusap keringat.
    “Ini lumayan, Mas. Berat saya kalau enggak salah 66 kilogram. Lelah saya,” ujar Rasya, Sabtu (14/6/2025).
    Ia tetap melanjutkan perjalanan menuju halte, meski fasilitas yang tersedia dianggap belum memadai.
    Saat menaiki tangga berbahan besi, Rasya berpegangan erat di sisi tangga untuk membantu dorongan tubuhnya.
    Setelah menuntaskan 74 anak tangga, ia menghela napas panjang.
    “Masih ada lagi, eskalator mati,” katanya sambil tertawa kecil.
    Pantauan Kompas.com pada Sabtu (14/6/2025) pukul 16.55 WIB menunjukkan warga masih ramai menggunakan halte tersebut, meski harus menghadapi akses yang tidak ramah pengguna.
    Eskalator yang seharusnya menghubungkan JPO dengan halte tidak kunjung aktif.
    Tidak adanya penunjuk arah semakin membingungkan penumpang, membuat arus naik dan turun sering bersimpangan.
    Untuk mencapai halte, penumpang harus menaiki dua tangga sebelum sampai di eskalator.
    Banyak lansia akhirnya memilih memutar lewat ITC Cipulir Mas yang menyediakan akses lift.
    Namun, cara ini tetap menyulitkan karena jarak yang lebih jauh dan tetap harus mendaki sebagian jalan.
    PT Transportasi Jakarta meminta maaf eskalator di Halte
    Transjakarta Cipulir
    tidak berfungsi.
    Kepala Departemen CSR dan Humas Transjakarta, Ayu Wardhani menyampaikan gangguan eskalator membuat penumpang merasa terganggu.
    “Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan di Halte Cipulir,” kata Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
    Ayu menyampaikan, pihaknya sedang berupaya memperbaiki eskalator tersebut agar bisa digunakan penumpang.
    “Transjakarta sangat memahami kebutuhan pelanggan, dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk perbaikan eskalator,” ucap Ayu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
                        Nasional

    3 Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan Nasional

    Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad
    menyebut Presiden
    Prabowo Subianto
    akan membuat keputusan terkait polemik pemindahan kepemilikan empat
    pulau Aceh
    ke
    Sumatera Utara
    (Sumut) pada pekan depan.
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR.
    Maka dari itu, kata dia, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.