Gibran Jadi Sasaran Foto Warga Saat Kunjungi Pameran UMKM di Blitar
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming Raka
mengunjungi
pameran UMKM
di Bazar Blitar Djadoel yang digelar di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 10.58 WIB, Gibran datang bersama Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
dan berkeliling area pameran.
Sejak Gibran tiba di area alun-alun, masyarakat setempat sudah berjejer untuk mendekati dan menyalami putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini.
Tak sedikit juga warga yang menyodorkan ponsel untuk mengajak Gibran foto bersama.
Mantan wali kota Solo ini pun menyalami para warga, baik itu ibu-ibu, bapak-bapak, maupun anak-anak.
Gibran juga sempat berbicara dengan beberapa warga meski tidak terdengar apa yang mereka bicarakan.
Selama di Alun-Alun Blitar, Gibran berkeliling mengunjungi beberapa UMKM yang berjejer.
Bahkan, ia sempat mencoba mengaduk adonan permen di salah satu stan UMKM.
“Ini kita mengunjungi acara rangkaian dari Haul Bung Karno, yaitu Pasar Djadoel di Alun-Alun Blitar. Saya kira ini luar biasa sekali UMKM di Blitar dan sekitarnya,” ungkap Gibran usai berkeliling bazar.
Menurut Gibran, banyak produk lokal yang menarik dalam pameran UMKM di Blitar.
Dia juga kagum dengan antusias warga yang semangat mengunjungi pameran tersebut.
“Dan juga saya lihat antusiasme warga luar biasa sekali. Tuh rame sekali, padahal ini hari pertama ya. Hari pertama baru buka, panas-panas, tapi luar biasa sekali antusiasme dari warga,” ujar Gibran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/18/6852512fd4a9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gibran Jadi Sasaran Foto Warga Saat Kunjungi Pameran UMKM di Blitar
-
/data/photo/2021/04/29/608a561aa7324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional
Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Amien Rais
kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
Partai Ummat
.
Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
“Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
PAN
), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/04/29/608a561aa7324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional
Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Amien Rais
kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
Partai Ummat
.
Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
“Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
PAN
), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852410c2b61b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP
Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
Komisi III DPR RIHabiburokhman
mengungkapkan bahwa pasal yang berkaitan dengan
perlindungan advokat
dari tindakan sewenang-wenang atau impunitas telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) sejak dua bulan lalu.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama akademisi, komunitas advokat, dan mahasiswa, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Rabu (18/6/2025).
“Pasal terkait
impunitas advokat
itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman, yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat, Rabu.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aspirasi kalangan advokat mengenai perlindungan dalam menjalankan tugas profesi telah menjadi perhatian serius Komisi III sejak awal proses penyusunan RUU KUHAP.
“Jadi, yang Bapak usulkan, Bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodasi, Pak,” ujar dia.
RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian penjaringan masukan publik terhadap draf revisi KUHAP, yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/20/67145b1449a9d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III
DPR RIHabiburokhman
menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU
KUHAP
) dari pemerintah telah diterima DPR.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
Ia mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kolega separtainya di Gerindra.
“Jadi gini, kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman, kita gelar nih rapat. Saya tadi waktu Bapak bicara, ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman.
“Jadi kalau mau raker
kick off
-nya besok pun sudah bisa. Tapi enggak apa-apa, kita terima dulu audiensi ini,” ucapnya.
Habiburokhman menekankan pentingnya mempercepat pembahasan
RUU KUHAP
karena kondisi yang menurutnya sudah darurat.
“Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah
emergency
. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran
people
, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang eksisting saat ini,” ucapnya.
Habiburokhman pun menanggapi kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI
).
“Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi
emergency
. Harusnya teman-teman paham,” kata Habiburokhman.
Kata Habiburokhman, pembahasan RUU KUHAP ini harus cepat menjadi UU KUHAP lantaran kondisi masyarakat sudah membutuhkan keadilan, segera.
“YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali, Pak, yang klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi, advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68510d3dc2423.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out
Panas Tegang Sidang Tom Lembong: Rini Soemarno Tak Hadir, Pengacara Walk Out
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sorot mata
Ari Yusuf Amir
kecewa saat tak mendapati batang hidung mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno muncul di persidangan.
Ari adalah mantan pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden 2024.
Kali ini, ia duduk membela Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, koleganya pada tim pemenangan Anies-Muhaimin.
Bagi pihaknya, Rini adalah saksi kunci. Keterangannya dinilai turut menentukan nasib
Tom Lembong
yang dijerat korupsi importasi gula.
Kekecewaan Ari terus berlipat ketika mendengar jaksa penuntut umum menyatakan hendak membacakan keterangan Rini yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik.
Ari protes. Keterangan saksi yang sah menjadi alat bukti, menurutnya, adalah kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
“Demikian keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan ini,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Ari juga menyebut, banyak keterangan saksi yang berubah ketika diperiksa di muka persidangan.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran mereka menjalani proses pemeriksaan di penyidikan sendirian.
Pihaknya pun menolak jaksa membacakan keterangan Rini. Sebab, pengacara tidak memiliki kesempatan menggali keterangan dari Rini.
“Kenapa yang lain bisa dihadirkan, kenapa saksi ini tidak bisa dihadirkan? Kenapa saksi lain disumpah yang ini tidak disumpah waktu pemeriksaan?” tanya Ari.
Menyadari amarah pengacara Tom Lembong beranjak naik, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mencoba tetap tenang.
Ia memahami kubu Tom Lembong menolak sikap jaksa yang tidak menghadirkan Rini dan memilih hanya membacakan keterangannya di penyidikan.
Namun, Dennie merasa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Rini di dalam BAP untuk dibacakan.
Persoalan keberatan pengacara Tom Lembong menurutnya bisa dituangkan dalam pleidoi.
“Kami juga sudah mendengar tadi tentunya nilainya adalah lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ujar Dennie.
Mendengar ini, Ari semakin kecewa. Ia bahkan mempertanyakan fungsi kehadiran kuasa hukum di persidangan.
“Kalau majelis hakim berpendapat bahwa itu tetap dibacakan lalu untuk apa kami hadir di sini?” ujar Ari.
Sementara itu, jaksa berdalih Pasal 162 KUHAP menyatakan bahwa saksi yang sudah diperiksa di penyidikan meninggal dunia atau berhalangan secara sah tidak dapat hadir di sidang, maka keterangannya bisa dibacakan.
Selain itu, jika keterangan itu diberikan di bawah sumpah, maka nilainya juga disamakan dengan keterangan yang disumpah.
“Keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah,” tutur jaksa.
Mendengar ini, Ari semakin berang.
Hakim Dennie pun mencoba menengahi dan meminta jaksa menjelaskan lebih gamblang alasan Rini dipanggil empat kali tidak hadir.
Menurut jaksa, Rini kali ini kembali tidak hadir karena tengah mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah.
“Dari surat tersebut saksi, ada acara di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri,” kata jaksa.
Mendengar ini, pengunjung sidang, beberapa merupakan simpatisan Tom Lembong yang ikut gusar seiring kekecewaan Ari, tak lagi bisa menahan diri.
Mereka menyoraki jaksa karena mendengar Rini hanya tengah mengikuti acara keluarga di Jawa dan tidak menghadiri sidang Tom Lembong.
“Wuuu!” teriak pengunjung sidang.
Sementara itu, Ari masih melihat ketidakhadiran Rini dan keterangannya yang hanya dibacakan, ganjil.
Menurutnya, Rini bisa saja diperiksa di waktu lain.
Ari mencoba bersikukuh pada pendapatnya bahwa batang hidung Rini harus hadir di muka sidang.
Situasi lalu menjadi semakin tegang saat jaksa memotong pertanyaan Ari.
“Saya belum selesai,” kata Ari berang.
“Kenapa tadi saya ngomong saya disetop kenapa begitu mereka ngomong mereka tidak disetop. Kita gantian ngomongnya. Kita sudah capek dengan keadilan di negara ini!” kata Ari marah.
Menghadapi ketegangan itu, Hakim Dennie tampak beberapa kali mencoba berunding dengan dua anggotanya.
Akhirnya, ia tetap memutuskan untuk mendengar keterangan Rini di tahap penyidikan.
Sikap majelis hakim pun membuat Ari kecewa dan memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang.
“Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” ujar Ari.
Kecuali Ari, tim pengacaranya mulai berdiri dan meninggalkan sidang.
Sementara Tom Lembong yang duduk di kursi terdakwa tampak memahami kemarahan kuasa hukumnya.
Pengacara senior itu akhirnya memuntahkan seluruh keluh kesah yang selama ini ditahan.
Menurutnya, persidangan tidak mendudukkan pengacara terdakwa dan jaksa dengan setara, sejak awal.
Hal ini di antaranya terlihat dari kursi jaksa yang lebih mewah dari pengacara.
Kursi penuntut itu terbuat dari kayu dengan busa empuk pada tempat duduk dan punggung.
Ukurannya lebih besar dan elegan dengan ukiran di bagian atas.
Sementara, kursi pengacara tampak lebih mirip seperti kursi hajatan.
“Sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi jaksa penuntut umum seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini?” protes Ari kecewa.
Tidak hanya itu, pihaknya juga harus menyiapkan sendiri screen proyektor di persidangan.
Menurutnya, pengacara tidak mendapat bantuan teknis di persidangan.
“Ketika ingin menghadirkan ini (screen) harus kami kerjakan sendiri,” kata Ari.
Setelah itu Ari bersama rombongan pengacara Tom Lembong meninggalkan ruang sidang.
Langkahnya meninggalkan arena sidang diiringi ungkapan kecewa para pendukung Tom Lembong kepada majelis hakim.
Adapun majelis hakim menjelaskan kursi pengacara berbeda karena kursi kayu seperti yang diduduki jaksa terbatas.
Selain itu, pengacara juga meminta kursi dalam jumlah banyak.
“Kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas. Kalau pun ini nanti dibagi, nanti mungkin jumlahnya tidak bisa sebanyak yang sekarang ini,” ujar Hakim Dennie.
Setelah tim kuasa hukum keluar, persidangan tetap berjalan.
Tom Lembong diminta duduk di muka sidang seorang diri, tanpa didampingi pengacara.
“Saya ikut penilaian dan keputusan Yang Mulia bapak-bapak majelis hakim,” ujar Tom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/17/68514de6091d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2020/01/16/5e20393c96320.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/6852353633a2d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/13/684be5bb4b45a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)