Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa Ormas: Bibir dan Hidung sampai Berdarah
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kejadian memilukan menimpa seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80), yang rumahnya dirobohkan secara paksa oleh puluhan orang.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
“Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025).
Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.
Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
Setelah para penghuni dikeluarkan paksa, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang meratakan bangunan tersebut dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni.
Elina Widjajanti mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut. Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011.
“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
Selain mengalami luka fisik, Elina mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sejumlah sertifikat penting yang diduga ikut raib saat
pengosongan paksa
.
Ia pun menuntut adanya pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan rusaknya bangunan miliknya.
“Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
Wellem menegaskan akan melaporkan kasus ini secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus viral nenek Elina.
Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di
Polda Jatim
.
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/25/694cd3e167f4b.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa Ormas: Bibir dan Hidung sampai Berdarah Surabaya
-
/data/photo/2025/12/25/694cdb4ae0c84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istri Jenguk Noel di Rutan KPK saat Natal, Pastikan Kondisi Suami Sehat
Istri Jenguk Noel di Rutan KPK saat Natal, Pastikan Kondisi Suami Sehat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
, Silvia Rinita Harefa, mengunjungi suaminya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan seiring dibukanya layanan kunjungan keluarga dan kerabat tahanan korupsi oleh KPK dalam rangka perayaan
Natal 2025
. Layanan kunjungan khusus ini dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, Silvia tampak mengenakan dres bermotif bunga berwarna kuning dan hitam, serta membawa tas selempang saat meninggalkan
Rutan KPK
. Silvia memastikan kondisi kesehatan suaminya dalam keadaan baik.
“Baik, sehat,” kata Silvia singkat.
Ia mengungkapkan dirinya membawa makanan untuk Noel dan berbincang seperti biasa dalam suasana Natal.
“(Komunikasi dengan Noel) biasa saja sih, kan, Natalan ya. Tadi pada makan semuanya tahanan-tahanan di dalem. Rame banget,” ujarnya.
Silvia juga mengaku tidak mempermasalahkan perayaan Natal tahun ini yang tidak dapat dirayakan sepenuhnya bersama sang suami.
“Enggak apa apa, enggak jadi masalah kok, yang penting bisa kumpul,” ucap dia.
Sebagai informasi, KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).
Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkapkan bahwa biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp 275.000. Namun, di lapangan, biaya tersebut meningkat hingga Rp 6 juta.
Akibat praktik tersebut, KPK mencatat adanya selisih pembayaran yang mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3 miliar diduga dinikmati oleh Noel.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/25/694cd105927e7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kardinal Suharyo: Yang Kaya Rusak Hutan, Korbannya yang Tidak Punya Kuasa
Kardinal Suharyo: Yang Kaya Rusak Hutan, Korbannya yang Tidak Punya Kuasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menyampaikan bahwa dunia adalah tempat hidup bersama yang harus dijaga, bukan justru merusak alam.
Pesan ini disampaikan
Kardinal Suharyo
usai Misa Pontifikal yang berlangsung di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (25/12/2025).
“Kalau di suatu negara yang kuat, yang kaya merusak hutan, korbannya siapa? Korbannya saudara-saudara kita yang tidak mempunyai kuasa apapun untuk mencegah itu,” ucap Kardinal Suharyo.
Kardinal Suharyo berharap, momen Natal ini memberikan harapan besar agar pemimpin negara mampu menjalankan amanah dengan baik.
“Melalui semangat kelahiran juruselamat, Keuskupan Agung Jakarta berharap kepada para pemimpin yang memanggul mandat warga berdaulat untuk bekerja sebaik-baiknya mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan bersama. Rumusannya itu,” ucap dia.
Kardinal Suharyo mengatakan, apabila terjadi perusakan lingkungan yang diperoleh dari izin yang legal, maka legalitas itu didapatkan dengan cara yang tidak baik.
“Kalau misalnya nanti penegak hukum menengarai ini kerusakan hutan disebabkan karena alamnya memang begini, tetapi karena perusakan hutan yang legal. Meskipun buruk, legalitasnya diperoleh dengan cara yang tidak bagus,” kata dia.
Menurut dia, ekosistem dunia akan berubah jika penebangan hutan dilakukan dengan tujuan membangun tambang.
“Kalau hutan ditebang dan diganti dengan apapun lah, tambang kah apa. Itu kan artinya ekosistem dunia ini berubah,” tutur Kardinal Suharyo.
“Nah siapa yang menandatangani izin menebang hutan? Ketika izin itu diberikan, apakah dengan analisis lingkungan, analisis dampak dan sebagainya dilakukan apa enggak,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/25/694cd0fb021f3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia Surabaya 25 Desember 2025
Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus viral seorang nenek, Elina Wijayanti (80), yang rumahnya dirobohkan secara paksa oleh sekelompok orang.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya.
“Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah sebelum dirinya diseret paksa untuk keluar dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa pada 4 Agustus 2025 tiba-tiba sekelompok orang datang mengklaim rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel. Karena keluarga merasa tidak pernah menjual rumah tersebut, mereka menolak untuk pergi.
“Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada
Armuji
, Rabu (24/12/2025).
Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan
excavator
. Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.
Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina. Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim.
Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
“Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
“Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/24/694b55012dcf2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694ce8fe7f05e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694cd64a3d4ab.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/23/694a9c6f9a903.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694cc6e855115.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694cccf605c47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)