Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan pejabat
Mahkamah Agung
(MA)
Zarof Ricar
disebut memiliki akses istimewa ke hakim tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga hakim agung yang membuatnya dapat menerimia gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Hal ini diungkapkan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Purwanto S Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang menjerat Zarof.
“Menimbang bahwa dari tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat oleh terdakwa tersebut memberikan akses istimewa kepada terdakwa untuk berinteraksi dengan para hakim di semua tingkatan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung,” kata hakim Purwanto di ruang sidang, Rabu (18/6/2025).
Purwanto menyebutkan, pada 2006-2014, Zarof menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada 2014-2017, lalu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan pada 2017-2022.
Menurut majelis hakim, akses istimewa Zarof ini ditunjukkan dari dokumen-dokumen catatan tulisan tangan yang memuat berbagai nomor perkara dan kode tertentu di brankas Zarof.
Brankas tersebut digunakan Zarof untuk menyimpan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
“Catatan-catatan tersebut mengindikasikan bahwa gratifikasi yang diterima terkait dengan penanganan perkara tertentu di lingkungan pengadilan,” tutur hakim Purwanto.
Majelis hakim menilai Zarof dapat mengatur penanganan perkara berbekal akses istimewa yang dimilikinya dan berujung pada penerimaan gratifikasi.
Salah satu contoh nyata hubungan gratifikasi dengan jabatan Zarof adalah perkara suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius
Ronald Tannur
.
Ia menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengkondisikan majelis kasasi di MA.
“Terdakwa dapat melakukan hal tersebut karena memiliki akses dan jaringan yang dibangun selama karier panjangnya di Mahkamah Agung,” tutur hakim Purwanto.
Majelis hakim kemudian menyatakan Zarof terbukti menerima suap dan gratifikasi sehingga menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/18/6851f5071ad10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
-
/data/photo/2025/05/09/681d8d65df107.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Ditargetkan Rampung pada 2026 Megapolitan 18 Juni 2025
LRT Jakarta Fase 1B Bakal Perkuat Integrasi Transportasi Umum di Ibu Kota
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kehadiran Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta Fase 1B dinilai akan membuat transportasi publik di Ibu Kota semakin terintegrasi.
“Kehadiran Fase 1B ini akan memperkuat integrasi
LRT Jakarta
dengan moda transportasi umum lainnya, mulai dari rute Pegangsaan Dua-Velodrome atau 1A yang sudah beroperasi saat ini, sampai nanti ke stasiun Manggarai,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan LRT Jakarta, Sheila Indira Maharshi, di Jakarta Utara, Rabu (18/6/2025).
Meski begitu, Sheila belum bisa memastikan kapan proyek sepanjang 6,4 kilometer yang dimulai pada Oktober 2023 ini bakal beroperasi.
Selain itu, ia juga tidak bisa membeberkan secara rinci mengenai berapa persen progres pembangunan
LRT Jakarta Fase 1B
.
“Kalau untuk progres proyek mungkin bisa di
cross check
ke Jakpro. Tapi kita terinformasi dan saat ini progres proyek 1B itu sesuai dengan
track
, sesuai waktu,” ucapnya.
Sheila juga menjelaskan bahwa kehadiran LRT Jakarta Fase 1B akan memperkuat integrasi transportasi di Stasiun Manggarai.
Hal ini nantinya akan memudahkan mobilitas penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke Jakarta Utara atau Jakarta Timur.
“Di mana mungkin nanti penumpang yang tadinya naik Transjakarta atau KRL akan lanjut naik LRT, jadi akan ada integrasi dengan moda-moda lainnya,” jelas Sheila.
Lebih lanjut, Sheila mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan jumlah penumpang harian LRT Jakarta mencapai puluhan ribu orang setelah Fase 1B beroperasi.
“Itu diproyeksikan sekitar 50-80 ribu penumpang,” tutupnya.
Diketahui, PT LRT Jakarta merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang bertugas sebagai operator moda transportasi publik Jakarta yang ramah lingkungan, aman, dan nyaman.
Dengan visi menjadi solusi mobilitas publik terbaik di Indonesia, PT LRT Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan melalui rute sepanjang 5,8 kilometer dari Velodrome (Rawamangun) hingga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, dengan enam stasiun di jalur layang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852a9d8635df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lawan Arah di Kampung Melayu, Ratusan Pemotor Kena Tilang ETLE Megapolitan 18 Juni 2025
Lawan Arah di Kampung Melayu, Ratusan Pemotor Kena Tilang ETLE
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aksi pengendara sepeda motor melawan arah terekam kamera
Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE)
Mobile
di area Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Senin (16/6/2025) viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar, terlihat ETLE
Mobile
terparkir tak jauh dari terminal Kampung Melayu untuk melakukan penilangan secara elektronik.
Namun, sejumlah pengendara tetap nekat melawan arah meskipun mengetahui keberadaan kamera ETLE
Mobile
.
“Dilaporkan ETLE
mobile
bergeser kembali, penindakan sepeda motor lawan arah dan tidak menggunakan helm di Jalan Jatinegara Timur, Terminal Kampung Melayu,” ucap perekam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Eko Apriyanto menjelaskan bahwa
ETLE Mobile
telah merekam ratusan pelanggaran dalam satu hari.
“Penindakan
tilang ETLE
hari Senin kemarin di Terminal Bus Kampung Melayu oleh anggota ETLE Satlantas Jakarta Timur yang ter-
capture
penindakan sebanyak 314 pelanggar,” ucap Eko saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (18/6/2025).
Eko menjelaskan, penindakan tilang elektronik menggunakan ETLE
Mobile
di Terminal Kampung Melayu sudah berjalan beberapa minggu lalu.
“Rata-rata penindakan ETLE hari sekitar 200 sampai 300 pelanggaran yang ter-
capture
oleh kamera ETLE dan sudah berjalan kurang lebih dua mingguan di Terminal Kampung Melayu,” ungkap Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE
Mobile
juga didasarkan pada laporan dari masyarakat.
“ETLE
Mobile
itu berkeliling bisa ke mana-mana, nah yang viral itu berdasarkan laporan masyarakat itu di Kampung Melayu yang resah banyaknya pengendara lawan arah,” jelas Eko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/68514de6091d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
Prabowo Bubarkan Satgas Sapu Bersih Pungli yang Dibentuk Jokowi pada 2016
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
Saber Pungli
) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari paket reformasi kebijakan di bidang hukum yang dicanangkan oleh pemerintah.
Paket kebijakan ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum.
Pemerintah berfokus pada tiga hal dalam reformasi ini, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a35e10e254.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh
Kemendagri Diminta Belajar dari Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi II DPR RI
Muhammad Khozin
berharap, sengketa pulau antara
Aceh
dan
Sumatera Utara
(Sumut) menjadi pembelajaran dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperbarui penetapan batas wilayah.
Khozin berpandangan, kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumut menunjukkan bahwa pendekatan administratif saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup. Perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini pun menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.
Menurut Khozin, keputusan itu diambil Prabowo dengan berlandaskan pada aspek historis dan sosiologis masyarakat, tidak hanya mempertimbangkan sisi administratif.
“Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ucap dia.
Di sisi lain, Khozin menilai keputusan yang diambil Kemendagri saat menetapkan empat pulau masuk wilayah Sumut seolah mengesampingkan aspek sejarah, sosiologis, dan kebudayaan di masyarakat.
“Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial, yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025,” kata Khozin.
Khozin berharap keputusan Prabowo bisa membuat situasi kembali kondusif, sekaligus menurunkan tensi antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumut.
“Jadi harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi Aceh,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri serta dokumen dan data-data pendukung.
“Ttadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dipertanyakan banyak pihak karena konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6851f5071ad10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng Nasional
Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, menangis saat menyebut perbuatan
Zarof Ricar
menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya.
Suara Hakim Rosihan bergetar dan tak lagi kuasa menahan tangisnya saat membacakan alasan memberatkan pada pembacaan putusan perkara Zarof.
Adapun Zarof merupakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang didakwa bermufakat jahat dan menerima gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih.
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan terisak di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
Suara Rosihan terdengar tercekat.
Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.
“Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.
Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.
Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah.
Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.
Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.
Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan.
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/18/6852b2839c8fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/68527e954d86b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/68527b288f057.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)