Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin
Tim Redaksi
SITUBONDO, KOMPAS.com
– Satreskrim
Polres Situbondo
melakukan penyelidikan terhadap rumah milik Ennik (60) yang terbakar pada Senin (16/6/2025).
Kebakaran ini juga menghanguskan sebagian gedung sekolah TK Aisyiah 2 Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan menyatakan rumah dan bangunan di Dusun Kesambian, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan tersebut diduga kuat dibakar.
“Peristiwa tersebut kami tangani dan masih penyelidikan,” kata Agung kepada
Kompas.com
Rabu (18/6/2025).
Agung menyatakan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penghuni rumah dan tetangga.
Dia membenarkan bahwa sebelum terjadinya kebakaran ada sebuah pertengkaran internal keluarga.
“Jadi memang benar ada dugaan pembakaran dan informasi sudah kami dapat,” katanya.
Menurutnya pertengkaran berawal dari suami Ennik dan anaknya yang berselisih hingga ada penganiayaan.
Korban mendapat penganiayaan cukup berat dan terpaksa dirawat di rumah sakit.
“Jadi begini informasi awalnya, si suami ini punya istri dua, yang menganiaya itu anak dari istri A, lalu anak dari istri si B datang dan tidak terima ayahnya dipukul hingga parah dan membawanya ke rumah sakit,” kata dia.
“Perselisihan yang semakin parah itu membuat anak dari si istri B membakar rumah menggunakan bensin motornya,” kata dia.
Informasi sebelumnya sebuah rumah di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terbakar pada Senin (16/6/2025).
Dalam peristiwa tersebut kerugian ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/18/6852b82c03ace.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin Surabaya 18 Juni 2025
-
/data/photo/2024/07/30/66a8d382345bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari Regional 18 Juni 2025
Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
Tim Redaksi
LEBAK, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Lebak resmi melarang kendaraan angkutan galian C beroperasi pada siang hari.
Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward menjelaskan, penerbitan surat edaran larangan ini didasari oleh tingginya angka
kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan truk pengangkut tanah dan pasir di wilayah Rangkasbitung.
“Akhir-akhir ini banyak kecelakaan, kendaraan tersebut juga kerap parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Rully saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/6/2025).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh
Bupati Lebak
, Hasbi Jayabaya.
Dalam surat dengan nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025,
truk pengangkut pasir
dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pada poin pertama surat tersebut, kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Poin kedua dalam surat edaran yang diterbitkan 18 Juni 2025 ini menegaskan larangan untuk mengangkut pasir dalam keadaan basah.
Rully menegaskan, surat edaran ini ditujukan kepada pengusaha tambang serta pemilik kendaraan pengangkut tanah dan pasir.
“Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/68528eb3e8860.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup Nasional
Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa.
Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun. Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).
Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.
“Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
“Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852d24b9902e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora Regional 18 Juni 2025
Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
Tim Redaksi
BLORA, KOMPAS.com
– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora telah mengusulkan
Setiya Utama
sebagai pengganti
Ahmad Labib Hilmy
yang meninggal dunia sebagai anggota
DPRD Blora
.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua
DPC PKB Blora
, Abdul Hakim, yang menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama Setiya Utama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
“Kalau menurut hasil pemilu kemarin, kita mengusulkan Pak Setiya,” ujar Hakim saat ditemui di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
Hakim menjelaskan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan ke DPP PKB, namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pusat.
“Kita hanya pengajuan saja. Jadi sifatnya semua itu kan dari DPP nanti yang menentukan,” tambahnya.
Berdasarkan keputusan KPU Blora Nomor 924 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Blora, Setiya Utama memperoleh 6.194 suara sah.
Sebelumnya, Ahmad Labib Hilmy, yang dikenal dengan sapaan Gus Labib, meninggal dunia pada Senin, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Gus Labib, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren Khozinatul Ulum Blora, meninggal dunia akibat sakit kanker pita suara yang telah dideritanya selama beberapa bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852c6c0b9d52.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX Surabaya 18 Juni 2025
Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Bupati LumajangIndah Amperawati
menelpon Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer
, Rabu (18/6/2025).
Kala itu, Indah bersama wakil
bupati Lumajang
Yudha Adji dan Kapolres AKBP Alex sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Mereka menduga, PT WDX melakukan
penahanan ijazah
2 orang mantan karyawannya.
Di tengah sidak, Indah menelpon Wamenaker Immanuel untuk melaporkan kasus tersebut.
Dalam percakapannya, Indah menjelaskan, sikap HRD PT WDX yang tidak kooperatif karena selalu menimpali pertanyaan yang dilontarkan dengan jawaban tidak tahu.
Indah juga menceritakan, keterangan HRD yang menyatakan ijazah 2 mantan karyawan PT WDX dipegang oleh pemilik perusahaan.
“Masa pemilik pegang ijazah bu,” kata Immanuel kepada Indah, Rabu (18/6/2025).
Immanuel meminta, Indah untuk melakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan yang tetap menahan ijazah karyawan.
“Kalau mereka masih ngotot kita sidak aja, biar gak kurang ajar itu,” tegas Immanuel.
Sementara, Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, Wamenaker memberi petunjuk untuk menutup perusahaan bandel yang tetap ngotot menahan ijazah karyawan.
“Kata pak wamen, yang bandel-bandel ditutup saja,” jelas Indah.
Sebelumnya diberitakan, Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, didatangi rombongan bupati, wakil bupati, dan kapolres, Rabu (18/6/2025).
Kedatangan rombongan bupati itu dalam rangka mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah 2 mantan karyawan perusahaan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/68529152d9e4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara Megapolitan 18 Juni 2025
ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Asisten rumah tangga (ART) terdakwa
Zulkarnaen Apriliantony
alias Tony, Weldi, mengungkapkan perintah bosnya untuk memindahkan tas berisi uang miliaran rupiah dari ruang kamar ke studio musik.
Hal tersebut diungkapkan Weldi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, klaster koordinator.
Dalam kesaksian Weldi, terungkap bahwa kunci studio musik pada rumah Zulkarnaen hanya dimiliki oleh terdakwa.
Mulanya, saksi mengaku pernah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan tiga buah tas dengan rincian, dua tas warna hitam, dan satu tas cokelat.
Saat itu, Weldi tidak mengetahui tas tersebut berisi uang. Ia baru mengetahui isi tas setelah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, usai bosnya ditangkap terkait perkara melindungi situs judol.
“Pernah (diminta tolong pindahkan tas). Yang waktu pertama dari kamar Pak Tony. (Yang mengeluarkan tas dari kamar itu) Pak Tony, aku ngambilnya itu sudah di pintu kamar,” kata Weldi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Weldy mengaku ketika itu ia tidak melihat keberadaan istri Zulkarnaen, terdakwa Adriana Angela Brigita.
Sementara itu, Weldi juga mengakui pernah memindahkan tas, koper, dan plastik hitam berukuran besar yang berisi uang dari studio musik di rumah Zulkarnaen ke dalam mobil.
“Yang aku ingat, cuma empat di studio. (Yang di kamar) tiga. Intinya yang paling banyak itu di studio,” ujar Weldi.
Setelah dipindahkan, Weldi mengantar tas–tas tersebut ke rumah adik Brigita, Fitra Wulandari, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“(Ada) dua kali (pengantaran). Cuman aku yang ikut cuma yang pertama ke saudara adiknya Pak Tony. Habis itu aku langsung (pulang) di pos, duduk,” ungkap Weldi.
“Lalu bapak itu menelepon Herma, sopirnya ibu, minta tolong antar tiga lagi tas,” tambah dia.
Dalam surat dakwaan Brigita, uang-uang ini Zulkarnaen pindahkan usai mengetahui terdakwa Adhi Kismanto dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852c5fb2d9d1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia Surabaya 18 Juni 2025
Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
Tim Redaksi
LAMONGAN, KOMPAS.com
– Insiden tabrakan melibatkan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) terjadi di perlintasan JPL 308a, KM 183+1/2 antara Stasiun Lamongan-Surabaya, di Desa Karanglangit, Lamongan, Jawa Timur.
Diketahui truk tangki dikemudikan oleh Ahmad Ainun Badiuyun, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Truk hendak menyeberang masuk ke desa dari arah utara, namun dari arah timur melaju Kereta Ambarawa Ekspres dan terjadilah tabrakan tersebut.
Benturan keras tersebut tidak hanya membuat kondisi truk rusak berat, namun juga membuat sopir mengalami luka serius di bagian kepala dan perut.
Akibatnya, sopir dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, saat KA Ambarawa Ekspress melintas di lokasi, terjadi tabrakan dengan kendaraan truk.
Akibat kejadian tersebut, KA Ambarawa Ekspres melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di petak jalan dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.
“Kejadian sekitar pukul 14.18 WIB, telah terjadi temperan antara kendaraan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol,” ujar Luqman, Rabu (18/6/2025).
Menurut Luqman, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kerusakan pada lokomotif, kereta penumpang, kereta makan dan kereta pembangkit.
Sehingga dilakukan perbaikan, kendati KA Ambarawa Ekspress telah melanjutkan perjalanan kembali menuju Semarang.
“Akibat kejadian, juga mengakibatkan kelambatan KA Ambarawa Ekspress 44 menit dan KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan service recovery untuk para penumpang,” terang Luqman.
“KAI Daop 8 Surabaya, memohon maaf atas adanya kelambatan perjalanan KA, akibat adanya temperan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/17/68512e84d91bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/6852c2c68345b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/68528d90caf52.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)