Author: Kompas.com

  • Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin Surabaya 18 Juni 2025

    Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Satreskrim
    Polres Situbondo
    melakukan penyelidikan terhadap rumah milik Ennik (60) yang terbakar pada Senin (16/6/2025).
    Kebakaran ini juga menghanguskan sebagian gedung sekolah TK Aisyiah 2 Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
    Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan menyatakan rumah dan bangunan di Dusun Kesambian, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan tersebut diduga kuat dibakar.
    “Peristiwa tersebut kami tangani dan masih penyelidikan,” kata Agung kepada
    Kompas.com
    Rabu (18/6/2025).
    Agung menyatakan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penghuni rumah dan tetangga.
    Dia membenarkan bahwa sebelum terjadinya kebakaran ada sebuah pertengkaran internal keluarga.
    “Jadi memang benar ada dugaan pembakaran dan informasi sudah kami dapat,” katanya.
    Menurutnya pertengkaran berawal dari suami Ennik dan anaknya yang berselisih hingga ada penganiayaan.
    Korban mendapat penganiayaan cukup berat dan terpaksa dirawat di rumah sakit.
    “Jadi begini informasi awalnya, si suami ini punya istri dua, yang menganiaya itu anak dari istri A, lalu anak dari istri si B datang dan tidak terima ayahnya dipukul hingga parah dan membawanya ke rumah sakit,” kata dia.
    “Perselisihan yang semakin parah itu membuat anak dari si istri B membakar rumah menggunakan bensin motornya,” kata dia.
    Informasi sebelumnya sebuah rumah di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terbakar pada Senin (16/6/2025).
    Dalam peristiwa tersebut kerugian ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari Regional 18 Juni 2025

    Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
    Tim Redaksi
    LEBAK, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi melarang kendaraan angkutan galian C beroperasi pada siang hari.
    Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward menjelaskan, penerbitan surat edaran larangan ini didasari oleh tingginya angka
    kecelakaan lalu lintas
    yang melibatkan truk pengangkut tanah dan pasir di wilayah Rangkasbitung.
    “Akhir-akhir ini banyak kecelakaan, kendaraan tersebut juga kerap parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Rully saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/6/2025).
    Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh
    Bupati Lebak
    , Hasbi Jayabaya.
    Dalam surat dengan nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025,
    truk pengangkut pasir
    dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
     
    Pada poin pertama surat tersebut, kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. 
    Poin kedua dalam surat edaran yang diterbitkan 18 Juni 2025 ini menegaskan larangan untuk mengangkut pasir dalam keadaan basah. 
    Rully menegaskan, surat edaran ini ditujukan kepada pengusaha tambang serta pemilik kendaraan pengangkut tanah dan pasir.
    “Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
                        Nasional

    1 Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup Nasional

    Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. 
    Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun. Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).
    Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.
    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
    Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora Regional 18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora telah mengusulkan
    Setiya Utama
    sebagai pengganti
    Ahmad Labib Hilmy
    yang meninggal dunia sebagai anggota
    DPRD Blora
    .
    Usulan ini disampaikan oleh Ketua
    DPC PKB Blora
    , Abdul Hakim, yang menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama Setiya Utama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
    “Kalau menurut hasil pemilu kemarin, kita mengusulkan Pak Setiya,” ujar Hakim saat ditemui di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
    Hakim menjelaskan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan ke DPP PKB, namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pusat.
    “Kita hanya pengajuan saja. Jadi sifatnya semua itu kan dari DPP nanti yang menentukan,” tambahnya.
    Berdasarkan keputusan KPU Blora Nomor 924 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Blora, Setiya Utama memperoleh 6.194 suara sah.
    Sebelumnya, Ahmad Labib Hilmy, yang dikenal dengan sapaan Gus Labib, meninggal dunia pada Senin, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
    Gus Labib, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren Khozinatul Ulum Blora, meninggal dunia akibat sakit kanker pita suara yang telah dideritanya selama beberapa bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun Regional 18 Juni 2025

    Identitas Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai Terungkap, Berusia 23 Tahun
    Tim Redaksi
    PADANG, KOMPAS.com
    – Polisi berhasil mengungkap identitas mayat
    korban mutilasi
    yang ditemukan di
    Sungai Batang Anai
    ,
    Padang Pariaman
    , Sumatera Barat.
    Korban yang diketahui berinisial SA (23) merupakan warga Lubuk Alung, Padang Pariaman, namun bekerja dan tinggal di Padang.
    “Identitas korban diketahui setelah orangtuanya datang ke RS Bhayangkara dan mengakui bahwa korban adalah anaknya,” kata Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Wadriadi menambahkan, setelah melihat potongan tubuh korban dan tanda khusus yang dimiliki, orangtuanya yakin bahwa itu adalah anaknya.
    Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan
    pengembangan kasus
    guna mengetahui dugaan pidana yang dialami korban.
    “Identitas korban menjadi petunjuk bagi kita untuk mengungkap kasus ini,” jelas Wadriadi.
    Sebelumnya, mayat dengan kondisi tidak utuh, diduga korban mutilasi, ditemukan di aliran Sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (17/6/2025).
    Penemuan mayat tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki tersebut menggegerkan warga sekitar.
    “Mayat ini tidak ada kepala, kedua tangan dan kaki. Termasuk alat kelamin tidak ada,” ujar Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
    Wadriadi menjelaskan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan yang sedang membersihkan kapalnya.
    Posisi mayat berada di tepi aliran sungai, tidak jauh dari kapal nelayan.
    Pada Rabu (18/6/2025), polisi kembali menemukan potongan tubuh korban berupa kepala, kaki, dan tangan di lokasi yang berbeda.
    Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap pelaku di balik tindakan keji tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX Surabaya 18 Juni 2025

    Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com

    Bupati Lumajang

    Indah Amperawati
    menelpon Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
    Immanuel Ebenezer
    , Rabu (18/6/2025).
    Kala itu, Indah bersama wakil
    bupati Lumajang
    Yudha Adji dan Kapolres AKBP Alex sedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Mereka menduga, PT WDX melakukan
    penahanan ijazah
    2 orang mantan karyawannya.
    Di tengah sidak, Indah menelpon Wamenaker Immanuel untuk melaporkan kasus tersebut.
    Dalam percakapannya, Indah menjelaskan, sikap HRD PT WDX yang tidak kooperatif karena selalu menimpali pertanyaan yang dilontarkan dengan jawaban tidak tahu.
    Indah juga menceritakan, keterangan HRD yang menyatakan ijazah 2 mantan karyawan PT WDX dipegang oleh pemilik perusahaan.
    “Masa pemilik pegang ijazah bu,” kata Immanuel kepada Indah, Rabu (18/6/2025).
    Immanuel meminta, Indah untuk melakukan sidak kepada perusahaan-perusahaan yang tetap menahan ijazah karyawan.
    “Kalau mereka masih ngotot kita sidak aja, biar gak kurang ajar itu,” tegas Immanuel.
    Sementara, Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan, Wamenaker memberi petunjuk untuk menutup perusahaan bandel yang tetap ngotot menahan ijazah karyawan.
    “Kata pak wamen, yang bandel-bandel ditutup saja,” jelas Indah.
    Sebelumnya diberitakan, Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, didatangi rombongan bupati, wakil bupati, dan kapolres, Rabu (18/6/2025).
    Kedatangan rombongan bupati itu dalam rangka mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah 2 mantan karyawan perusahaan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Festival Penyu 2025 di Polewali Mandar Hebohkan Warga dengan Peristiwa Ajaib di Laut, Apa Itu?
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        18 Juni 2025

    Festival Penyu 2025 di Polewali Mandar Hebohkan Warga dengan Peristiwa Ajaib di Laut, Apa Itu? Makassar 18 Juni 2025

    Festival Penyu 2025 di Polewali Mandar Hebohkan Warga dengan Peristiwa Ajaib di Laut, Apa Itu?
    Tim Redaksi
    POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
    – Kejadian luar biasa terjadi saat
    lomba balap perahu
    Katinting di Pantai Mampiye, Kabupaten
    Polewali Mandar
    , Sulawesi Barat, pada Selasa (18/6/2025).
    Saat joki balap terlempar dari atas perahunya, perahu tersebut justru berputar dan kembali menuju pemiliknya.
    Setelah perahunya mendekatinya, ia melanjutkan perlombaan hingga selesai.
    Peristiwa aneh ini terjadi saat peserta lomba dilepas dari garis start.
    Sebuah perahu bernama “Insya Allah Maraya” dari tim APP mengalami insiden ketika jokinya terlempar ke dalam air saat mengikuti lomba balap perahu dalam rangka
    Festival Penyu
    .
    Namun, keajaiban terjadi ketika perahu tersebut berputar kembali mencari tuannya.
    Mesin perahu tetap menyala dan berputar mengelilingi lokasi joki yang terjatuh.
    Setelah beberapa saat berputar, perahu tersebut akhirnya kembali ke titik di mana joki berada.
    Anehnya, meskipun tanpa awak, perahu tersebut terus berjalan seolah-olah tidak ingin berpisah dengan tuannya.
    Joki balap, Rustam, mengaku terkejut saat melihat perahunya terus memutar mendekatinya.
    Ia kemudian naik kembali ke perahu dan berusaha melanjutkan lomba hingga ke garis finish.
    “Tadi saya sempat terlempar dari kapal. Anehnya, kapal saya terus memutar beberapa kali mengelilingi saya sebelum akhirnya mesinnya mati setelah mendekati saya. Ajaibnya, begitu mesin perahu saya distarter kembali menyala dan saya melanjutkan lomba balap perahu hingga tuntas,” jelas Rustam, Rabu (18/6/2025).
    Ketua panitia, Muhammad Yusri, mengatakan bahwa lomba balap perahu tradisional jenis katinting ini digelar oleh komunitas Sahabat Penyu dalam rangkaian Festival Penyu di Pantai Mampiye, Desa Galeso’, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.
    Lomba ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pasangkayu, Majene, Alli-Alli, Pajalele, serta dari luar kabupaten seperti Kabupaten Pinrang dan Barru di Sulawesi Selatan.
    “Lomba tahunan dalam rangka Festival Penyu Sedunia ini diikuti puluhan peserta dari berbagai kecamatan bahkan dari luar daerah seperti Pinrang, Pasangkayu, dan daerah lainnya,” jelas Muhammad Yusri.
    Lomba ini memperebutkan hadiah berupa mesin perahu serta uang belasan juta rupiah dan menjadi tontonan gratis bagi warga yang memadati lokasi kegiatan.
    Selain itu, lomba ini digelar untuk memperingati Festival Penyu serta mempererat tali silaturahmi antar nelayan tradisional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat Regional 18 Juni 2025

    Sidang Class Action Dipadati Anggota Koperasi BLN, 2 Kementerian Turut Digugat
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Sidang pertama
    gugatan class action
    yang diajukan oleh
    nasabah
    Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) berlangsung di
    Pengadilan Negeri Salatiga
    , Jawa Tengah, pada Rabu (18/6/2025).
    Sidang ini dihadiri oleh banyak nasabah yang menantikan kepastian mengenai dana yang telah mereka setorkan ke koperasi tersebut.
    Kuasa hukum nasabah BLN, Sultan Bima Sakti, menyebutkan bahwa ada delapan nasabah yang memberikan kuasa untuk melayangkan gugatan class action terhadap
    Koperasi BLN
    .
    “Dalam hal ini ada delapan pihak turut tergugat,” ujarnya.
    Para tergugat dalam gugatan ini tidak hanya Koperasi BLN, tetapi juga mencakup Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia.
    Lalu, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Perhimpunan Bank-bank Nasional Swasta (Perbanas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    Sultan menambahkan bahwa banyak korban lain dari Koperasi BLN yang hadir pada sidang pertama ini untuk mengikuti perkembangan proses hukum.
    “Kami berharap sidang secara administrasi ini diterima dan ditetapkan, sehingga mengajak para korban untuk bergabung dalam gugatan class action,” ujarnya.
    “Pada pokoknya adalah uji materiil terhadap kesehatan
    koperasi BLN
    dalam menjalankan usaha perkoperasiannya. Selain itu juga mengembalikan konversi dari program Sijangkung ke Sipintar lagi, agar modal pokok dan keuntungan yang diperoleh nasabah dikembalikan secara utuh,” kata Sultan.

    Sementara itu, kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Muhammad Sofyan, mengungkapkan bahwa sebagai warga negara dan koperasi, BLN akan taat hukum.
    “Sebagai tergugat kami akan hadir dalam persidangan, tapi ada juga turut tergugat lain dalam persidangan ini,” ujarnya.
    Sofyan menambahkan bahwa setelah verifikasi, akan dilakukan mediasi, yang hakim mediatori bisa berasal dari PN Salatiga atau dari luar, yang akan ditentukan dalam persidangan.
    “Tapi yang pasti dari BLN tetap memiliki iktikad baik, meski kalau ada yang tidak sesuai fakta akan kami bantah. Kami sudah memiliki data dari pengurus BLN dan sedang dipelajari,” paparnya.
    Menurut Sofyan, iktikad baik tersebut salah satunya diwujudkan dengan adanya transformasi BLN menjadi koperasi digital.
    “Kami berusaha sebelum masuk pokok perkara bisa mengembalikan hak anggota, tapi tetap sesuai prosedural berbasis data,” kata dia.
    Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) dengan agenda pemeriksaan klasifikasi gugatan class action.
    Sebelumnya, anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah mengajukan gugatan class action melalui Pengadilan Negeri Salatiga yang didaftarkan pada Rabu (28/5/2025).
    Kuasa hukum anggota BLN, Nirwan Kusuma, menyatakan bahwa ada delapan anggota yang memberi kuasa untuk melakukan class action tersebut.
    “Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
    “Kalau total anggota BLN itu sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Karena nilai potensi kerugian dan jumlah anggotanya cukup banyak, maka kami mengajukan class action atau gugatan kelompok tersebut,” kata Nirwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara Megapolitan 18 Juni 2025

    ART Zulkarnaen Diminta Pindahkan Tas Isi Uang Miliaran Rupiah ke Rumah Saudara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Asisten rumah tangga (ART) terdakwa
    Zulkarnaen Apriliantony
    alias Tony, Weldi, mengungkapkan perintah bosnya untuk memindahkan tas berisi uang miliaran rupiah dari ruang kamar ke studio musik.
    Hal tersebut diungkapkan Weldi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi fakta dalam persidangan perkara melindungi situs judi
    online
    (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komdigi, klaster koordinator.
    Dalam kesaksian Weldi, terungkap bahwa kunci studio musik pada rumah Zulkarnaen hanya dimiliki oleh terdakwa.
    Mulanya, saksi mengaku pernah diminta oleh Zulkarnaen untuk memindahkan tiga buah tas dengan rincian, dua tas warna hitam, dan satu tas cokelat.
    Saat itu, Weldi tidak mengetahui tas tersebut berisi uang. Ia baru mengetahui isi tas setelah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian, usai bosnya ditangkap terkait perkara melindungi situs judol.
    “Pernah (diminta tolong pindahkan tas). Yang waktu pertama dari kamar Pak Tony. (Yang mengeluarkan tas dari kamar itu) Pak Tony, aku ngambilnya itu sudah di pintu kamar,” kata Weldi saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
    Weldy mengaku ketika itu ia tidak melihat keberadaan istri Zulkarnaen, terdakwa Adriana Angela Brigita.
    Sementara itu, Weldi juga mengakui pernah memindahkan tas, koper, dan plastik hitam berukuran besar yang berisi uang dari studio musik di rumah Zulkarnaen ke dalam mobil.
    “Yang aku ingat, cuma empat di studio. (Yang di kamar) tiga. Intinya yang paling banyak itu di studio,” ujar Weldi.
    Setelah dipindahkan, Weldi mengantar tas–tas tersebut ke rumah adik Brigita, Fitra Wulandari, di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    “(Ada) dua kali (pengantaran). Cuman aku yang ikut cuma yang pertama ke saudara adiknya Pak Tony. Habis itu aku langsung (pulang) di pos, duduk,” ungkap Weldi.
    “Lalu bapak itu menelepon Herma, sopirnya ibu, minta tolong antar tiga lagi tas,” tambah dia.
    Dalam surat dakwaan Brigita, uang-uang ini Zulkarnaen pindahkan usai mengetahui terdakwa Adhi Kismanto dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sedang dalam pengawasan kepolisian.
    Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
    Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia Surabaya 18 Juni 2025

    Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    LAMONGAN, KOMPAS.com
    – Insiden tabrakan melibatkan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) terjadi di perlintasan JPL 308a, KM 183+1/2 antara Stasiun Lamongan-Surabaya, di Desa Karanglangit, Lamongan, Jawa Timur.
    Diketahui truk tangki dikemudikan oleh Ahmad Ainun Badiuyun, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
    Truk hendak menyeberang masuk ke desa dari arah utara, namun dari arah timur melaju Kereta Ambarawa Ekspres dan terjadilah tabrakan tersebut.
    Benturan keras tersebut tidak hanya membuat kondisi truk rusak berat, namun juga membuat sopir mengalami luka serius di bagian kepala dan perut.
    Akibatnya, sopir dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, saat KA Ambarawa Ekspress melintas di lokasi, terjadi tabrakan dengan kendaraan truk.
    Akibat kejadian tersebut, KA Ambarawa Ekspres melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di petak jalan dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.
    “Kejadian sekitar pukul 14.18 WIB, telah terjadi temperan antara kendaraan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol,” ujar Luqman, Rabu (18/6/2025).
    Menurut Luqman, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kerusakan pada lokomotif, kereta penumpang, kereta makan dan kereta pembangkit.
    Sehingga dilakukan perbaikan, kendati KA Ambarawa Ekspress telah melanjutkan perjalanan kembali menuju Semarang.
    “Akibat kejadian, juga mengakibatkan kelambatan KA Ambarawa Ekspress 44 menit dan KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan service recovery untuk para penumpang,” terang Luqman.
    “KAI Daop 8 Surabaya, memohon maaf atas adanya kelambatan perjalanan KA, akibat adanya temperan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.