Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia di St. Petersburg Rusia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kedatangan Presiden
Prabowo Subianto
disambut meriah oleh
Diaspora Indonesia
di hotel tempatnya bermalam di
St. Petersburg
, Federasi Rusia, Rabu (18/6/2025) malam.
Karena sudah banyak diaspora yang menunggu setibanya di Rusia, Kepala Negara memilih menyapa langsung para warga Indonesia yang berdiri di sepanjang jalan sekitar hotel, alih-alih segera masuk ke kamar untuk beristirahat.
Dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis (19/6/2025), Prabowo menghampiri masyarakat Indonesia yang telah menunggu, kemudian menyapa, berbincang ringan, dan dengan hangat melayani permintaan swafoto.
Momen ini disambut antusias oleh para diaspora.
Beberapa di antara mereka bahkan sengaja datang bersama anak-anaknya.
Salah seorang warga Rusia, Daniya Sabirova, misalnya, datang bersama suaminya, Andre Septiyanto, serta kedua anaknya.
Mereka mengaku sangat senang bisa bertemu dan berbincang langsung dengan Prabowo menggunakan bahasa Indonesia.
“Saya tadi sampai sekarang masih sangat ingat semua kata-katanya Bapak, karena saya sapa kan pakai bahasa Indonesia dan Bapak Prabowo perhatiin bahwa saya bisa Bahasa Indonesia,” ungkap Daniya.
Daniya dan Andre pun menyampaikan harapan terkait
kunjungan Prabowo ke Rusia
.
Keduanya juga berharap Prabowo dapat sering berkunjung ke St. Petersburg.
“Sebenarnya ini sangat penting momennya bahwa Presiden Prabowo datang ke Rusia untuk berjumpa dengan Presiden kami dan kami berharap kalau jembatan dua negara, Rusia sama Indonesia, akan menjadi semakin erat,” ujar Daniya.
Kegembiraan juga dirasakan oleh mahasiswa asal Siborongborong, Sumatera Utara, yang menempuh studi S2 Pertanian di Rusia, Nita.
Ia bahagia bisa berjabat tangan langsung dengan Presiden Prabowo.
“Senang banget, karena sudah salaman secara langsung dengan Pak Presiden, orang nomor satu di Indonesia. Ditanya dari mana, saya jawab Siborongborong, dijawabnya ‘Horas Mejuah-juah’, gitu katanya. Iya, senang banget,” cerita dia.
Sementara itu, Ambar, warga Solo yang telah menetap di St. Petersburg selama delapan tahun bersama suami dan dua anaknya, juga tak mau melewatkan momen langka ini.
Ia datang membawa kedua anaknya dengan mengenakan pakaian adat Jawa dan Kalimantan.
“Tadi Presiden menanyakan, ngobrol dengan anak saya. Suami saya ditanya bisa bahasa Indonesia atau enggak,” tutur Ambar, sambil tertawa kecil.
Selain para diaspora, Prabowo disambut oleh para Menteri Kabinet Merah Putih yang telah lebih dahulu tiba di St. Petersburg.
Kunjungan Presiden Prabowo ke Rusia merupakan bagian dari misi diplomatik untuk mempererat
hubungan bilateral
antara Indonesia dan Federasi Rusia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/19/6853489c4319e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Presiden Prabowo Disambut Meriah Diaspora Indonesia di St. Petersburg Rusia Nasional
-
/data/photo/2025/06/19/685318fe17346.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel Surabaya
Dugaan TPPO, Siswi SMP Surabaya Sempat Hilang Lalu Ditemukan dengan 4 Pria di Hotel
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Seorang siswi SMP berinisial RAB (15) di Surabaya yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya, ditemukan polisi di sebuah hotel bersama sekelompok pria.
Penemuan tersebut terjadi setelah beberapa hari pencarian intensif.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya mulai melakukan pencarian setelah RAB dilaporkan tidak pulang ke rumah pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Kami memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayah kami,” ungkap Rizki.
Pada Sabtu, 14 Juni 2025, anggota kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa anak yang hilang benar ditemukan di kamar hotel, bersama lima temannya,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, terdapat empat pria bersama siswi tersebut, yakni RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21), serta seorang perempuan berinisial LZV (20).
“Total ada enam orang di dalam kamar hotel, satu anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan masih 15 tahun, perempuan, dan masih SMP,” ujar Rizki.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan timbangan elektronik yang tergeletak di dalam kamar hotel.
“Penyalahgunaan narkoba sudah terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Terkait narkoba, kasus ini ditangani oleh Sat Narkoba Polrestabes,” ujarnya.
Rizki menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai motif berkumpulnya kelompok tersebut di hotel.
“Ada dugaan mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun persetubuhan anak di bawah umur. Ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6837201bd5823.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine Megapolitan
Tenaga Ahli KPK Terima Rp 200 Juta dari Adhi Kismanto Usai Buat Software Clandestine
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Raihan (22), tenaga ahli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa
Adhi Kismanto
usai membuat
software
bernama Clandestine yang dirancang untuk mengumpulkan atau meng-
crawling
situs-situs judi
online
(judol).
Software
ini dibuat Raihan berdasarkan kesepakatan personal dengan Adhi karena yang saat itu mengaku mempunyai proyek dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut diungkapkan Raihan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai saksi dalam sidang kasus melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo, klaster koordinator.
Dalam kasus ini, Raihan berperan sebagai pengembang
software
Clandestine dan tidak terlibat dalam pengoperasiannya.
Raihan bercerita bahwa dia mengenal Adhi sejak 2021 karena kerap bekerja sama tentang pembuatan
software
Information Technology (IT) atau aplikasi. Setelah sudah tidak lama bersua, keduanya bertemu pada akhir 2023.
Dalam kesempatan itu, Adhi meminta Raihan membuat
software
Clandestine yang sedang dibutuhkan oleh Kominfo untuk meng-
crawling
situs-situs judol lalu diblokir.
“Saya bagian
development
(dari software Clandestine),” kata Raihan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Kendati demikian, saat itu Raihan belum mengetahui secara pasti apakah Adhi sudah bekerja sebagai tengah ahli di Kementerian Kominfo atau belum.
“Karena saya sudah
lost
kontak beberapa tahun, baru berhubungan lagi. Namun saya belum tahu apakah dia sudah bekerja di Kominfo atau belum. Tapi yang saya tahu, dia memiliki proyek di Kominfo,” ucap dia.
Terlepas dari itu, Adhi menjadikan tukang parkir kecanduan judol sebagai latar belakang cerita hendak membuat
software
Clandestine melalui Raihan.
“Dia pernah cerita kepada saya, dia cukup sedihlah melihat tukang parkir, main judi
online
. ‘Tukang parkir kan enggak ada duitnya, terus ditipu lagi dengan judi
online
. Akhirnya dia makin sengsara’. Dari situ saya, ‘oh iya benar juga’, saya juga ikut tergerak kalau ini harus dijadikan,” ungkap dia.
Sepengetahuan Raihan, software Clandestine ini ini akan digunakan oleh sebuah tim bernama “Tim Galaxy”. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah tim tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Kominfo atau hanya tim yang dibentuk oleh Adhi.
“Saya tidak diceritakan secara detail. Tapi, yang saya tahu, yang diceritakan dia adalah, Tim Galaxy ini tugasnya untuk memverifikasi apakah
link
yang dihasilkan oleh
tools
Clandestine ini merupakan situs judi atau bukan,” ungkap dia.
Dari pembuatan
software
Clandestine ini, Raihan mendapatkan pembayaran senilai Rp 200 juta.
“Saya pernah diberikan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari Adhi Kismanto. Untuk nilai pagunya atau semacamnya, saya kurang tahu, karena saya hanya bekerja sama dengan Adhi Kismanto. Jadi, saya
deal-dealan
harganya melalui Adhi Kismanto,” tegas dia.
Usai
software
Clandestine dibuat dan digunakan, Adhi sempat beberapa kali memberi kabar kepada Raihan mengenai performa perangkat lunak tersebut.
“Adhi Kismanto pernah menceritakan kepada saya, ketika
tolls
Clandestine ini digunakan, dia bisa meng-
crawling
sampai 100.000
link
per harinya, yang di mana nanti, dari Tim Galaxy, kata Adhi, akan diverifikasi lagi,” urainya.
Raihan memastikan,
software
Clandestine juga dapat mengumpulkan konten-konten ilegal seperti pornografi. Namun, dia juga memastikan, alat ini tidak dapat dipergunakan untuk menjalani praktik membekingi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster koordinator, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/28/6836b52d80d11.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda Dwi Singgih Hartono dihukum 9 tahun penjara dalam
kasus korupsi kredit fiktif
yang merugikan negara Rp 57 miliar.
Kredit fiktif ini Dwi ajukan di Bank BUMN Cabang Menteng Kecil, Jakarta Pusat dengan memalsukan 214 dokumen debitur.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Dwi Singgih Hartono pidana penjara 9 tahun dikurangi penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menyebut, tindakan Dwi bersama-sama sejumlah pegawai Bank BRI Cabang Menteng Kecil Atas terbukti melanggar 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Dwi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 5 bulan penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042.
Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.
Selain korupsi di Cabang Menteng Kecil, Dwi Singgih juga dihukum bersalah korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
Ia dinilai terbukti mengajukan puluhan kredit fiktif dengan identitas palsu yang diatasnamakan anggota TNI AD.
Pada perkara ini, ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 yang harus dibayar 1 bulan setelah perkara incracht.
Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipindahkan penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparman.
Selain Dwi, pada pengajuan kredit di majelis hakim juga menjatuhkan hukuman untuk tiga terdakwa lain yani, karyawan kantor BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria.
Lalu, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023 Heru Susanto dan Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil 2019-2022 Rudi Hotma.
Majelis hakim menghukum Nadia 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Sementara, Rudi dan Heru masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
Selain pegawai unit Menteng Kecil, dua pegawai di Cabang Cut Mutiah juga dinyatakan bersalah.
Mereka adalah Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah, Oki Harrie Purwoko dan Relationship Manager Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
Keduanya sama-sama dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/68528eb3e8860.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA),
Zarof Ricar
, yakni 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan itu dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Majelis hakim mengungkapkan beberapa alasan kenapa tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.
Pertama, menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
Sebab, jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata hakim Rosihan.
Ditambah lagi, dia menyebut, usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
Menurut hakim, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan. Meskipun, kejahatan yang dilakukan serius.
Kedua, pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
“Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” kata hakim Rosihan.
Ketiga, majelis hakim menyebut, Zarof Ricar juga menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh karenanya, hukuman Zarof Ricar bakal bertambah lagi karena perkara TPPU tersebut juga akan disidangkan.
“Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” ujar Hakim Rosihan.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6851f5071ad10.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”
Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
disebut menggunakan uang Rp 5 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
Lisa Rachmat
, untuk mendanai pembuatan film ”
Sang Pengadil
“.
Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.
“Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
Purwanto menuturkan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) untuk Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof karena jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Ia meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo.
Lisa menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada Zarof sebagai dana suap untuk mengatur putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid 2024.
Menindaklanjuti hal ini, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo dalam satu pertemuan di Makassar.
Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Putusan ini tidak sesuai dengan keinginan Lisa.
“Hakim Soesilo berbeda pendapat atau
dissenting opinion
, meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo,” kata Hakim Purwanto.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852a086e0154.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wapres Gibran Mendadak Ziarah Makam Bung Karno Bersama Khofifah Surabaya 18 Juni 2025
Wapres Gibran Mendadak Ziarah Makam Bung Karno Bersama Khofifah
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
berziarah ke Makam Presiden Soekarno (Bung Karno) mengawali kunjungan kerjanya ke Kota Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (18/6/2025).
Dalam ziarah yang tidak dijadwalkan sebelumnya itu, Gibran didampingi oleh sejumlah pejabat antara lain Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, dan Bupati Blitar Rijanto.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar, Toto Robandio, mengatakan agenda Gibran berziarah ke
Makam Bung Karno
memang terjadwal secara resmi.
“Agenda dadakan. Kemarin secara
rundown
memang tidak ada. Tapi bisa jadi beliau memang ingin ziarah tidak diketahui,” ujar Toto saat dikonfirmasi
Kompas.com
melalui sambungan telepon, Rabu.
“Mungkin kalau dibuntuti wartawan gak
khusuk
. Itu asumsi saya,” tambahnya.
Menurut Toto, Gibran dan pejabat lainnya berziarah ke Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada pagi hari sebelum memulai kegiatan resmi kunjungan kerja ke sejumlah tempat.
Usai berziarah ke Makam Bung Karno, kata Toto, Gibran berkunjung ke Puskesmas Sukorejo, Kota Blitar, guna melihat jalannya program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
Selanjutnya, kata Toto, Gibran mendatangi sentra kerajinan kendang jimbe yang terletak di Kelurahan Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Terakhir, lanjut Toto, Gibran menghadiri pembukaan pameran produk UMKM Blitar Djadoel di Alun-Alun Kota Blitar yang merupakan agenda kegiatan tahunan, bagian dari rangkaian Bulan Bung Karno.
Toto menambahkan bahwa terdapat kegiatan tambahan yang juga tidak terjadwal sebelumnya, yakni kunjungan ke peternakan ayam milik Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah alias Kaji Beky di Kecamatan Wonodadi, Kota Blitar.
“Kunjungan ke Kaji Beky itu menjadi yang terakhir. Nah ini juga tidak terjadwal sebelumnya,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/17/6851659b9a313.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tersangka "Love Scamming" Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram Regional 18 Juni 2025
Tersangka “Love Scamming” Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
–
Marfuah
(21), tersangka kasus penipuan dengan modus
love scamming
, diduga mencari korbannya secara acak di
media sosial
Instagram.
Warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten ini mengincar wanita karier yang bekerja di kota-kota besar sebagai sasaran tipu dayanya.
“Mungkin seperti itu (incar wanita karier), karena dia diawali yang bersangkutan itu komunikasinya DM lewat IG dulu, lalu dilanjutkan pake chat WhatsApp,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2025).
Marfuah mengaku kepada para korban bahwa dirinya adalah seorang pria mapan yang bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan Emirates. Salah satu korbannya adalah Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian meminjam uang dengan berbagai alasan. Salah satunya untuk biaya administrasi sepupunya yang bekerja di Emirates.
“Karena sudah intens komunikasi dan nyaman, akhirnya korban mentransfer uang dengan total Rp48 juta,” tutur Didik.
Ia menjelaskan, komunikasi yang baik dan rasa nyaman membuat korban merasa yakin dengan penipu tersebut.
“Jadi udah dinilai menyakinkan, oh ini bener ini. Ya seperti itu,” ujar Didik.
Namun, dua orang saksi yang juga pernah dihubungi oleh Marfuah tidak sampai mentransfer uang.
]”Mungkin tidak sedekat dengan yang pertama (korban Kani), mungkin ya,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/6852be0a4244a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024 Regional 18 Juni 2025
Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
–
PT Pegadaian
Kanwil XI Semarang mencatat bahwa produk
gadai emas
menjadi unggulan dengan transaksi mencapai 90 persen dari total keseluruhan.
Sementara itu, produk gadai lainnya, seperti elektronik, hanya menyumbang sekitar 10 persen.
Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat, mengungkapkan bahwa perayaan hari besar sering dimanfaatkan sebagai momentum bagi nasabah untuk melakukan transaksi.
“Terbukti, selama momen Ramadhan dan Lebaran 2024, transaksi gadai di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp 500 miliar. Dari angka tersebut, sejumlah Rp 400 – Rp 450 miliar merupakan nilai transaksi gadai emas, sementara sisanya berasal dari produk gadai lainnya,” ujarnya di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (18/6/2025).
Tyas menjelaskan bahwa puncak transaksi gadai terjadi saat Lebaran, di mana para pengusaha memanfaatkan produk gadai untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
“Siklusnya muter terus. Pengusaha besar gadai emas untuk bayar THR, karyawan yang menerima THR menebus emasnya untuk kebutuhan Lebaran,” tambahnya.
Selain Lebaran, momentum tahun ajaran baru pada bulan Juni hingga Juli juga menjadi waktu di mana banyak masyarakat menggadaikan emas untuk membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Mengingat Jawa Tengah dikenal sebagai daerah pertanian, Tyas juga mencatat bahwa para petani sering menggadaikan barang untuk modal membeli bibit di musim tanam.
“Karena Jateng-DIY ini juga terkenal dengan pertanian, awal musim tanam juga menjadi momen ramai gadai. Misalnya di Brebes, saat musim tanam bawang di bulan Juli dan September hingga Oktober, masyarakat mulai menggadaikan emas untuk modal tanam,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat musim panen tembakau di Kendal, yang terjadi pada bulan Agustus hingga Oktober, masyarakat biasanya ramai-ramai menebus emas mereka.
“Tak hanya emas, saat musim tanam tiba, Pegadaian menerima ratusan mesin pompa air di gudang wilayah Brebes. Kalau pas musim tanam, mesin air itu bisa sampai 300 hingga 500 unit di gudang. Begitu musim tanam datang, semua keluar lagi,” tutup Tyas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/03/10/67ce68c53518b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)