Author: Kompas.com

  • Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti

    Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti

    Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam rapat,
    Komisi III DPR
    RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (
    Bawas MA
    ) menindaklanjuti dugaan bahwa vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap kasus
    Agnez Mo
    menyalahi undang-undang.
    “Satu, Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
     
    Komisi III
    DPR RI
    menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait kasus gugatan
    hak cipta
    lagu “Bilang Saja” yang menyeret Agnez Mo.
    Habiburokhman menyebut bahwa pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang (UU).Habiburokhman menyampaikan, Komisi III DPR meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    secara komprehensif.
    Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi putusan yang merugikan dunia seni.
    “Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” tuturnya.
    Kemudian, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk dapat menyosialisasikan secara luas kepada semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.
    Dengan begitu, Habiburokhman menegaskan, tidak ada lagi sengketa, gugatan, atau putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.
    “Termasuk dalam perkara register nomor 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucap Habiburokhman.
    Dalam kesempatan yang sama, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi mengaku telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus perkara Agnez Mo.
    “Benar, kita pada tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Suradi.

    Suradi pun memastikan MA akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan transparan.
    Lalu, Wawan selaku pihak yang mewakili Agnez Mo berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.
    “Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai, mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica, tetapi juga bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia,” jelas Wawan.
    Sebelumnya, penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
    Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
    “Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, ‘Bilang Saja’, pada tiga konser tanpa izin penggugat,” kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
    Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
    “Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar,” tutur Minola.
    Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Dedi Mulyadi Temui Warga yang Kesal Warung Dibongkar: Sekarang Nyuruh Bongkar Semua
                        Megapolitan

    4 Dedi Mulyadi Temui Warga yang Kesal Warung Dibongkar: Sekarang Nyuruh Bongkar Semua Megapolitan

    Dedi Mulyadi Temui Warga yang Kesal Warung Dibongkar: Sekarang Nyuruh Bongkar Semua
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Gubernur
    Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    langsung menemui
    Irwansyah
    (51), warga Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten
    Bekasi
    , pada Jumat (20/6/2025) sore.
    Irwansyah merupakan pria yang sempat berujar enggan memilih Dedi Mulyadi kembali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) karena kesal warungnya dibongkar pada Rabu (18/6/2025).
    Dedi menemui Irwansyah dengan didampingi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di salah satu klaster yang berada di samping lokasi bekas warung milik Irwansyah yang digusur.
    Dalam pertemuan ini, Dedi Mulyadi dan Irwansyah tampak berbincang sembari berjalan di dalam klaster.
    Di tengah perbincangan itu, Dedi Mulyadi dan Irwansyah berulang kali melepaskan tawa.
    Dedi Mulyadi juga sesekali merangkul pundak Irwansyah saat keduanya berjalan.
    Usai pertemuan tersebut, Dedi Mulyadi mengaku bahwa dirinya tidak ada persoalan dengan Irwansyah.
    Sebaliknya, dalam pertemuan itu justru Irwansyah memintanya untuk membongkar seluruh bangunan liar yang masih berdiri di bantaran saluran irigasi Jalan Kong Isah.
    “Aman, sudah ketemu sama saya. Dia sekarang malah nyuruh saya bongkar semua,” kata Dedi Mulyadi di lokasi, Jumat.
    Selain itu, Dedi Mulyadi juga berjanji akan merenovasi makam kakek Irwansyah, Nausan yang merupakan Bupati Swantatra Bekasi periode 1958-1960.
    Makam Nausan
    berjarak sekitar 20 meter dari lokasi bekas warung Irwansyah yang dibongkar Dedi Mulyadi.
    “Saya akan merenovasi makam dari leluhurnya, saya akan merenovasi, tadi sudah sepakat, dan dia mau jualan lagi,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Irwansyah kecewa terhadap Dedi Mulyadi ketika warungnya dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Rabu kemarin.
    Atas pembongkaran tersebut, Irwansyah berharap Dedi Mulyadi memimpin Jawa Barat cukup satu periode.
    “Enggak mau milih lagi (Dedi Mulyadi) saya, sudah kecewa. Saya rakyat kecil, jual kopi Rp 1.000-Rp 2.000, keuntungannya buat nafkahin anak saya, kalau begini kan saya mau makan dari mana, kerjaan susah,” ungkap Irwansyah.
    Irwansyah mengeklaim, pemilik bangunan liar yang dibongkar di Kampung Gabus mayoritas pemilih Dedi Mulyadi.
    Ia tak menyangka setelah Dedi Mulyadi menjabat gubernur justru tempat usahanya dibongkar oleh sosok pilihannya sendiri.
    “Ya terserah pemerintah mau diganti ya syukur, kalau enggak ya sudah, saya ikhlasin, paling Dedi Mulyadi satu periode,” kata Irwansyah.
    Di sisi lain, Irwansyah juga menyayangkan Dedi Mulyadi yang tak langsung menyampaikan pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran ketika berkunjung ke Kampung Gabus beberapa waktu.
    Surat pemberitahuan pembongkaran justru diterima berdekatan dengan hari pelaksanaan pembongkaran, atau tak lama setelah Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus.
    “Enggak dikasih tahu (saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus), cuma ngonten doang,” ungkap Irwansyah.
    Setelah tempat usahanya dibongkar, Irwansyah belum tahu akan kembali berdagang di lokasi mana.
    “Tahu, saya juga bingung mau usaha di mana, di pinggir jalan dibongkarin,” imbuh dia.
    Selain itu, Irwansyah juga mengaku sebagai cucu Nausan. Ia mengaku warung kopi miliknya dibangun di atas tanah warisan keluarganya.
    Namun, warung tersebut termasuk dalam deretan bangunan liar yang dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
    “Ini tanah warisan engkong saya, Kong Haji Nausan Bupati (ketiga) Bekasi. Itu ada makamnya di situ. Makanya saya berani bangun warung di sini, buat usaha,” ucap Irwansyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta
                        Nasional

    10 DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta Nasional

    DJKI Jelaskan Agnez Mo Orang Pertama yang Terjerat UU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (
    DJKI
    ) Kementerian Hukum mengungkapkan musisi
    Agnez Mo
    menjadi orang pertama yang terjerat kasus Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan, sejak beleid tersebut disahkan pada 2014, tidak ada seseorang yang dilaporkan dan divonis bersalah dengan
    UU Hak Cipta
    .
    “Intinya adalah sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014 sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini,” ujar Razilu usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025).
    Hal tersebut pun dianggap Razilu sebagai bukti tidak adanya masalah dalam aturan yang dimuat dalam UU tersebut.
    Implementasinya pun diyakini berjalan dengan baik karena aturan yang jelas.
    Bahkan, lanjut Razilu, UU Hak Cipta juga telah menegaskan bahwa pembayar
    royalti
    diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    “Artinya sebenarnya UU ini sudah berjalan cukup lama, ya, hampir 10 tahun lebih. Itu belum pernah ada kasus yang terkait hal ini,” ucap Razilu.
     
    “Jadi menurut kami, apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya sudah sangat jelas,” sambungnya.
    Razilu pun mengeklaim bahwa pihaknya telah memperoleh data lengkap mengenai pengelolaan dan pembayaran royalti oleh LMK dan LMKN hingga 2025 ini.
    Berdasarkan data yang didapatkan, royalti yang diperoleh LMK dan LMKN berasal dari penyelenggara kegiatan, misalnya promotor, partai politik, perguruan tinggi, dan perusahaan.
    “Dan juga ada yang dibayar oleh penyanyi sendiri, tetapi yang menyelenggarakan konser sendiri. Jadi ketika dia penyanyi membayar royalti, itu bukan sebagai penyanyi; Dia bayar karena dia menyelenggarakan konser. Itu mungkin penegasan dari kami,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DJKI, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat.
    RDPU itu membahas polemik gugatan royalti oleh komposer atau pencipta lagu terhadap penyanyi atau musisi yang membawakan karya.
    “Jadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
    “Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu, dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” sambungnya.
    Dalam RDPU tersebut, Komisi III pun bersepakat meminta Bawas MA menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hakim yang menangani dan memutus perkara gugatan terhadap Agnez Mo oleh komposer
    Ari Bias
    .
    Sebab, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta.
    “Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        TNI AL Sebut Hak Lintas Damai Berlaku Saat Kapal Induk AS USS Nimitz Lewati Perairan RI Tanpa Sinyal
                        Nasional

    3 TNI AL Sebut Hak Lintas Damai Berlaku Saat Kapal Induk AS USS Nimitz Lewati Perairan RI Tanpa Sinyal Nasional

    TNI AL Sebut Hak Lintas Damai Berlaku Saat Kapal Induk AS USS Nimitz Lewati Perairan RI Tanpa Sinyal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul menyebut
    hak lintas damai
    berlaku bagi kapal induk Amerika Serikat (AS)
    USS Nimitz
    (CVN-68) yang hilang sinyal ketika melintasi perairan Indonesia.
    Syarat dari hak lintas damai ini ialah kapal tersebut tidak mengancam negara yang dilintasi.
    “Berlaku hak lintas damai yang berlaku untuk siapa pun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai,” ujar Tunggul kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
    Tunggul menjelaskan,
    TNI AL
    sudah mendeteksi keberadaan kapal induk AS tersebut.
    Dia menyebut kapal induk itu melintasi perairan
    Laut Natuna Utara
    hingga Selat Malaka.
    “Mendeteksi mulai dari perairan Laut Natuna Utara-Selat Malaka-TSS (Traffic Separation Scheme),” imbuhnya.
    Sebelumnya, kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) dilaporkan mematikan transpondernya dan berhenti mengirimkan sinyal lokasi, berdasarkan data pelacakan dari Marine Vessel Traffic.
    Tindakan ini memicu spekulasi mengenai misi militer yang tengah dijalankan kapal tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
    Sinyal terakhir kapal induk tersebut diterima pada 17 Juni 2025 pukul 02:03 GMT atau pukul 09:03 WIB.
    Saat itu, USS Nimitz berada di antara perairan Malaysia dan perairan Indonesia, melaju pada jalur 313 derajat dengan kecepatan 19 knot.
    Setelah itu, lokasi kapal tidak lagi dapat dilacak secara publik.
    Meski tidak diumumkan secara resmi, arah pelayaran USS Nimitz menunjukkan kemungkinan besar kapal ini bergerak ke kawasan Teluk Persia.
    Hal ini diperkuat oleh pernyataan seorang pejabat pertahanan AS kepada kantor berita RIA Novosti bahwa Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah menginstruksikan pemindahan kelompok penyerang kapal induk Nimitz ke wilayah Komando Pusat AS.
    Pengerahan USS Nimitz diyakini merupakan respons atas meningkatnya konflik antara Israel dan Iran.
    Dalam beberapa minggu terakhir, ketegangan di kawasan tersebut meningkat tajam, mendorong AS untuk meningkatkan kehadiran militernya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi

    Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi

    Hasto Disebut Tolak Tawaran Jadi Mensesneg dan Menkominfo pada Era Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto disebut menolak posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
    Hal tersebut diungkapkan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat saat menjadi saksi meringankan dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    “Itu di 2014 Pak Hasto ditawari Mensesneg dan 2019 ditawari Menkominfo, tapi tidak diterima,” kata Cecep, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
    Ia mengatakan, Hasto menjadi salah satu orang yang berperan penting dalam kemenangan Jokowi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
    Namun, Hasto menolak tawaran posisi menteri tersebut dan memilih untuk mengurus PDI-P yang dinilainya sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara.
    “Itu sama hormatnya dalam pandangan beliau,” ujar Cecep.
    Di samping itu, ia mengatakan bahwa perjalanan politik Hasto tidaklah mudah. Sebab, Hasto harus memulainya dari bawah, hingga akhirnya bisa menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P.
    Berbeda dengan fenomena yang pernah terjadi di Indonesia, saat seseorang baru bergabung dengan partai politik, tetapi langsung ditunjuk sebagai ketua umum.
    “Jadi pengalaman Pak Hasto mulai dia dari juru tulis partai sampai kemudian dia menjadi sekjen itu rentetan yang saya kira enggak semua orang mengalami,” ujar Cecep.
    Sebagai informasi, dalam perkara ini Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
                        Nasional

    7 Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK? Nasional

    Mengapa Penentuan Kuota Haji 2024 Diselidiki KPK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    KPK
    menyelidiki kuota haji era Menteri Agama (Menag)
    Yaqut Cholil Qoumas
    , masalah yang sudah disorot parlemen sejak tahun lalu.
    Aparat penegak hukum sudah diharapkan oleh pihak parlemen periode lalu. DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelisik kasus ini.
    Pansus Haji DPR tahun lalu menyoroti sejumlah poin penyelenggaraan ibadah
    haji 2024
    era Menag Yaqut.
    Pansus memanggil Yaqut untuk hadir memberikan keterangan di DPR, namun Yaqut tak pernah hadir.
    Berikut adalah sejumlah sorotan dari DPR terhadap penyelenggaraan haji 2024.
    Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar, berbicara pada 24 September 2024, mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    1 Agustus 2024, kelompok bernama Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melapor ke KPK perihal penyelenggaraan ibadah haji 2024.
    “Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK, Rahman Hakim, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
    Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
    Kabar terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik.
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    KPK menyelidiki kasus ini lantaran KPK menerima laporan mengenai dugaan perkara haji tersebut.
    Meski begitu, sorotan Pansus Haji DPR periode lalu dinilai bisa dijadikan rujukan oleh KPK.
    “Sekalipun saya bukan anggota Pansus, ya, tapi secara umum tentu bisa karena itu bagian dari peristiwa publik yang kemudian menjadi dokumen publik dan sudah dipublikasikan juga. Tentu adalah hak KPK untuk mempergunakannya,” kata HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025) tadi.
    Tahun depan, penyelenggaraan ibadah haji akan diurus oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf alias Gus Irfan menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik.
    Gus Irfan menyampaikan bahwa BP Haji telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji. Mereka kini mengisi posisi strategis di eselon 2 BP Haji.
    “Itu semua dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. Saya kira itu,” tambahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi pesan Presiden dan diharapkan dapat membentengi pelaksanaan haji dari praktik-praktik koruptif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        TNI AL Sebut Hak Lintas Damai Berlaku Saat Kapal Induk AS USS Nimitz Lewati Perairan RI Tanpa Sinyal
                        Nasional

    1 TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia Nasional

    TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul mengatakan, pihaknya telah mendeteksi kapal induk Amerika Serikat (AS)
    USS Nimitz
    (CVN-68) yang menghentikan pengiriman sinyal ketika berada di perairan Indonesia.
    Tunggul menyebut,
    kapal induk AS
    tersebut melintas di
    Laut Natuna Utara
    hingga Selat Malaka.
    “Mendeteksi mulai dari perairan Laut Natuna Utara-Selat Malaka-TSS (Traffic Separation Scheme),” kata Tunggul, kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
    Tunggul menyampaikan, TNI AL memberlakukan hak lintas damai kepada kapal induk AS tersebut, asalkan, kata dia, kapal itu tidak mengancam.
    “Berlaku hak lintas damai yang berlaku untuk siapapun, dengan syarat tidak mengancam negara pantai,” imbuh dia.
    Sebelumnya, kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) dilaporkan mematikan transpondernya dan berhenti mengirimkan sinyal lokasi, berdasarkan data pelacakan dari Marine Vessel Traffic.
    Tindakan ini memicu spekulasi mengenai misi militer yang tengah dijalankan kapal tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.
    Sinyal terakhir kapal induk tersebut diterima pada 17 Juni 2025 pukul 02:03 GMT atau pukul 09:03 WIB.
    Saat itu, USS Nimitz berada di antara perairan Malaysia dan perairan Indonesia, melaju pada jalur 313 derajat dengan kecepatan 19 knot.
    Setelah itu, lokasi kapal tidak lagi dapat dilacak secara publik.
    Meski tidak diumumkan secara resmi, arah pelayaran USS Nimitz menunjukkan kemungkinan besar kapal ini bergerak ke kawasan Teluk Persia.
    Hal ini diperkuat oleh pernyataan seorang pejabat pertahanan AS kepada kantor berita RIA Novosti bahwa Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth telah menginstruksikan pemindahan kelompok penyerang kapal induk Nimitz ke wilayah Komando Pusat AS.
    Pengerahan USS Nimitz diyakini merupakan respons atas meningkatnya konflik antara Israel dan Iran.
    Dalam beberapa minggu terakhir, ketegangan di kawasan tersebut meningkat tajam, mendorong AS untuk meningkatkan kehadiran militernya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vonis Agnez Mo Diduga Salahi UU, Komisi III Minta Bawas MA Tindak Lanjuti

    2 Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Nasional

    Ketua Komisi III Minta Bawas MA Usut Hakim yang Suruh Agnez Mo Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pimpinan Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti laporan
    dugaan pelanggaran hakim
    yang menangani perkara gugatan royalti oleh komposer
    Ari Bias
    terhadap penyanyi Agnez Mo.
    Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Bawas MA, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan perwakilan musisi, Jumat (20/6/2025).
    “Komisi III DPR RI meminta kepada
    Bawas Mahkamah Agung
    untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman, Jumat.
    Dalam laporan tersebut, kata Habiburokhman, putusan majelis hakim memerintahkan Agnez Mo membayar ganti rugi karena menyanyikan lagu penggugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    “Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.
    Habiburokhman menjelaskan, pengelolaan dan pembayaran royalti bagi musisi yang menyanyikan lagu ciptaan komposer telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dalam beleid tersebut, pengelolaan dan pembayaran royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    “Jadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah
    event
    ,” kata Habiburokhman.
    “Tadi dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu
    event organizer
    -nya, pelaksana
    event
    ,” sambungnya.
    Berkaca dari persoalan tersebut, Komisi III DPR RI pun meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan mengenai Haki secara komprehensif.
    “Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” kata Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman juga meminta Ditjen Haki Kemenkum untuk lebih gencar mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti melalui LMK dan LMKN.
    “Termasuk pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta serta ketentuan perundang-undangan terkait. Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Bawas MA mengaku telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman profesi hakim dalam memutuskan perkara gugatan royalti oleh komposer Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
    “Memang benar kemarin kita tanggal 19 Juni 2025 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti,” ujar Anggota Bawas MA Suradi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat.
    Adapun kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.
    Saat itu, Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.
    Lagu-lagu tersebut, termasuk “Bilang Saja,” telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.
    Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.
    Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.
    Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
    Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
    Proses persidangan bergulir sampai akhirnya pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
                        Surabaya

    8 Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi Surabaya

    Siswi SMP yang Ditemukan Bareng 4 Pria di Hotel Positif Narkoba, Sang Ayah Tolak Rehabilitasi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot)
    Surabaya
    berniat merehabilitasi, RAB (15) siswi SMP yang ditemukan bersama 4 pria di sebuah hotel.
    Namun, sang ayah menolak dengan berbagai alasan.
    Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widayati mengatakan, korban positif
    narkoba
    ketika dites urine oleh aparat kepolisian, setelah digerebek di salah satu kamar hotel Kecamatan Tegalsari.
    “Yang (4 pelaku pria) dewasa sudah diproses di (Polsek Tegalsari) situ. Anak ini (korban) diproses di Polrestabes Surabaya, dites urine positif (narkoba),” kata Ida, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Oleh karena itu, DP3APPKB Surabaya sempat mengajukan ke keluarga korban untuk melakukan rehabilitasi. Akan tetapi, ayah bocah perempuan tersebut menolak tawarannya.
    “Anak ini sakit, karena sudah konsumsi (narkoba) begitu, mau kita rehabilitasi si anak ini. Ini masih komunikasi sama bapaknya, karena masih alot melepas anaknya mau kita rawat,” kata dia. 
    Ida mengaku tidak mengetahui alasan ayah korban menolak anaknya dirawat oleh Pemkot Surabaya.
    Padahal, dia juga menawarkan untuk rawat jalan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
    “Kami masih meyakinkan bapaknya, kita sampaikan anaknya mau dirawat di Rumah Sakit Menur, tapi konotasinya rumah sakit cuman buat orang gila. Padahal, ada rehab narkoba di sana,” ucapnya.
    “Ya sudah kalau enggak mau rawat inap di Rumah Sakit Menur, kita tawarkan bagaimana kalau anaknya rawat jalan saja di BNN Surabaya. Ayahnya masih belum mau juga,” katanya.
    Lebih lanjut, kata Ida, korban sudah dipulangkan ke ayahnya setelah dimintai keterangannya. Namun, pihaknya masih berusaha agar anak tersebut mendapatkan rehabilitasi.
    Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso mengatakan, pihaknya mulai melakukan pencarian setelah bocah perempuan tersebut dilaporkan tidak pulang ke rumah, Rabu (28/5/2025).
    Kemudian, Rizki memperoleh informasi bahwa siswi tersebut berada di salah satu hotel di wilayahnya.
    Lalu, dia menerjunkan anggotanya untuk mendatangi lokasi yang dimaksud, Sabtu (14/6/2025).
    “Hasil penelusuran diduga ada di hotel, setelah didatangi ternyata benar di kamar hotel ditemukan anak yang hilang, beserta lima temannya,” kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
    Rizki menyebut, total ada 4 orang laki-laki bersama bocah tersebut, yakni berinisial RH (22), DA (23), RAF (18), dan RH (21 tahun). Selain itu, ada seorang perempuan lain berinisial, LZV (20).
    “Jadi totalnya (di dalam kamar hotel) ada 6 orang, satu orang anak-anak dan lima dewasa. Yang hilang ini kebetulan anak-anak masih 15 tahun, perempuan masih SMP,” katanya.
    Kemudian, aparat kepolisian juga menemukan narkotika berjenis sabu lengkap dengan alat hisapnya dan timbangan elektronik, dalam kondisi tergeletak di dalam kamar hotel tersebut.
    “Untuk penyalahgunaan narkoba, sudah secara kasat mata terlihat dari beberapa barang bukti yang kami temukan. Sehingga terkait narkobanya ditangani oleh Sat
    Narkoba
    Polrestabes,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengenal Aziz Yanuar & Partners, Kantor Hukum Multidisipliner dengan Jejak Kuat di Dunia Bisnis dan Advokasi

    Mengenal Aziz Yanuar & Partners, Kantor Hukum Multidisipliner dengan Jejak Kuat di Dunia Bisnis dan Advokasi

    Mengenal Aziz Yanuar & Partners, Kantor Hukum Multidisipliner dengan Jejak Kuat di Dunia Bisnis dan Advokasi
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kebutuhan akan pendampingan hukum yang komprehensif dan adaptif kian meningkat di tengah dinamika bisnis nasional dan internasional yang semakin kompleks.
    Perusahaan, baik skala besar maupun kecil, membutuhkan mitra hukum yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu membaca dinamika bisnis secara strategis.
    Karena itulah, kantor hukum Aziz Yanuar & Partners (AYP) hadir menawarkan layanan hukum menyeluruh, baik
    litigasi
    maupun non-litigasi kepada klien individu serta korporasi nasional dan multinasional dengan menggunakan pendekatan multidisipliner.
    Mengusung filosofi
    “People do not win people fights. Lawyers do,”
    kantor hukum AYP meyakini bahwa pendampingan hukum yang tangguh dan terukur merupakan kunci kemenangan dalam setiap sengketa.
    Didirikan dan dipimpin oleh Aziz Yanuar, SH, MH, alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila serta Magister Manajemen Universitas Krisnadwipayana, AYP telah menangani berbagai klien besar lintas sektor, mulai dari pertambangan, perdagangan internasional, hingga industri kreatif telah menjadi bagian dari portofolio mereka.
    “AYP diperkuat oleh tim advokat berpengalaman, seperti Achmad Ardiyansyah Budiman, SH, dan Wisnu Rakadita, SH, MH, yang memiliki spesialisasi dalam litigasi publik, lingkungan hidup, dan hukum bisnis,” tulis keterangan resmi AYP yang diterima Kompas.com, Rabu (18/6/2025),
    Ketiganya merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan aktif menangani perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hingga perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam ranah non-litigasi, AYP memberikan layanan hukum berupa penyusunan
    legal opinion
    , pendampingan transaksi bisnis, perizinan, hingga pendirian dan restrukturisasi perusahaan. 
    Sementara di bidang litigasi, AYP menjadi
    kuasa hukum
    dalam berbagai perkara, mulai dari perdata, pidana, hubungan industrial, hingga kepailitan.
    AYP menawarkan fleksibilitas kerja sama melalui tiga skema layanan, yaitu
    in house lawyer
    (kuasa hukum tetap),
    temporary client
    berdasarkan kasus, dan
    client
    berdasarkan waktu (
    hourly fee system
    ).
    AYP juga berpengalaman dalam menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk klien domestik maupun asing. Kantor hukum ini terkenal akan pendekatan diplomasi, lobi strategis, dan penguasaan teknis hukum dalam setiap layanan yang ditawarkan.
    Reputasi AYP pun tecermin dari sejumlah klien bergengsi yang mereka tangani. Beberapa di antaranya adalah PT Daewoo Logistics, PT Woojin Electronite Indonesia, KAHA Group, serta lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 
    Kemudian, beberapa perusahaan yang telah memercayakan layanan hukum secara tetap kepada AYP, antara lain PT Dewoo Logistics Asia, PT Cakra Elang Omega (Jetset Group), dan PT Fluida Teknik Solusindo.
    Informasi lebih lengkap mengenai layanan Aziz Yanuar & Partners dapat diakses melalui
    e-mail
    ayp.law@gmail.com atau mengunjungi kantor mereka di Jl Curug Raya No.24, Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.