Author: Kompas.com

  • Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem

    Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem

    Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Google angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
    Google
    menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi jauh sebelum
    Nadiem Makarim
    ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
    “Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
    Google menyampaikan, investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia.
    Selain itu, Google juga tidak terkait dengan kerja sama bersama Kementerian Pendidikan mengenai produk dan layanan Google.
    Google menegaskan mereka tidak pernah menawarkan imbalan apapun kepada pejabat Kementerian Pendidikan supaya menggunakan produk Google.
    “Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” jelasnya.
    “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” imbuh Google.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi. Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

    Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

    Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    Kronologi
    itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    , Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
    Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
    Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
    “Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim
    KPP Madya Jakarta Utara
    ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
    Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
    Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
    Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk
    fee
    dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
    Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar.
    Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
    Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. 
    Untuk memenuhi permintaan
    fee
    dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
    PT NBK pun mencairkan dana komitmen
    fee
    sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
    Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
    Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
    “Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.
    Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan
    Operasi Tangkap Tangan
    pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
    KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
    “Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya,” jelas Asep.
    KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
    Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep.
    Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Jo
    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
    Jo
    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
                        Nasional

    5 KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg Nasional

    KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan
    suap pengaturan pajak
    PT Wanatiara Persada (PT WP).
    “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
    Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
    “Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.
    Dalam
    box
    yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala
    KPP Madya Jakarta Utara
    Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
    Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
    “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
    Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
    Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.
    Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan
    fee
    yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
    “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran
    fee
    sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
    KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
    Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) di
    Jakarta Utara
    pada Jumat (9/1/2026).
    “Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    , Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
    Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.
    Asep menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
    Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak di Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
    Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
    “Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Sementara empat lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang.
    Modus yang dijalani adalah pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan.
    “Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” jelas Budi, Sabtu malam.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Megawati Kalungkan Medali Kehormatan kepada 6 Kader PDI-P, Ada Fx Rudy dan Ribka
                        Nasional

    9 Megawati Kalungkan Medali Kehormatan kepada 6 Kader PDI-P, Ada Fx Rudy dan Ribka Nasional

    Megawati Kalungkan Medali Kehormatan kepada 6 Kader PDI-P, Ada Fx Rudy dan Ribka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri memberikan medali dan penghargaan kehormatan bertajuk
    Leit Star
    kepada enam tokoh senior partai yang dinilai berjasa dan berkontribusi besar bagi perjuangan partai.
    Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian peringatan HUT ke-53
    PDI-P
    dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
    Enam tokoh yang menerima penghargaan sebagai Kader Pelopor itu adalah Ketua DPD PDI-P Nusa Tenggara Barat Rachmat Hidayat; Ketua DPP PDI-P Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning Proletariyati; mantan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo; Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Adi Wijaya; Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun; serta Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra.
    Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat dan disambut tepuk tangan meriah dari ribuan kader yang memadati arena Rakernas.
    Megawati secara langsung mengalungkan medali kehormatan kepada keenam tokoh tersebut satu per satu.
    Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital, M. Prananda Prabowo, menyematkan pin Kader Pelopor didampingi jajaran pengurus DPP PDI-P lainnya.
    Ribuan kader yang hadir memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para tokoh senior tersebut.
    Sebab mereka dinilai konsisten menjaga nilai-nilai perjuangan partai sejak masa-masa sulit.
    Dalam pidatonya, Megawati menyinggung momen pemberian penghargaan tersebut.
    Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada para kader yang telah setia berjuang bersama PDI-P, termasuk mereka yang mendampinginya di masa-masa penuh tantangan.
    Sebagai informasi, peringatan HUT ke-53 PDI-P dan Rakernas I tahun ini mengusung tema “Satyam Eva Jayate” dengan subtema “Di Sanalah Aku Berdiri, Untuk Selama-lamanya”.
    Satyam Eva Jayate merupakan semboyan berbahasa Sanskerta yang berarti “Kebenaran akan Menang”.
    Adapun subtema diambil dari lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya karya W.R. Supratman, yang merefleksikan keteguhan dan daya tahan dalam memperjuangkan kebenaran.
    Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan HUT ke-53 PDI-P pada 10 Januari 2026 dan dilanjutkan dengan Rakernas hingga 12 Januari 2026.
    Agenda tersebut dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah PDI-P, anggota DPR RI Fraksi PDI-P, anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI-P.
    Rakernas I ini juga menjadi tindak lanjut strategis atas hasil Kongres VI PDI-P yang digelar pada Agustus 2025 lalu.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera

    Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera

    Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melapor kepadanya jika alat-alat yang dibutuhkan untuk pemulihan bencana Sumatera terkendala pembayaran cukai.
    “Jadi nanti kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis yang ada kendala seperti itu, harus bayar
    cukai
    segala macam lapor ke kita, langsung kita
    bypass
    , nanti itunya (kapalnya) kita pakai,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Sabtu (10/1/2026).
    Hal ini dikatakannya menyusul kejadian penagihan cukai Rp 30 miliar atas pengeluaran kapal keruk dari wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
    Kapal keruk itu dibutuhkan untuk mengeruk lumpur di area jalan dan rumah warga, serta yang berubah menjadi sedimentasi di sungai.
    “Kita juga membantu beberapa
    case
    di mana, kan tadi Pak Tito bilang kita perlu kapal keruk, ya,” tutur Purbanya.
    “Itu ada perusahaan rupanya yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI lewat Menhan tapi ada isu bea cukai katanya, karena itu ditarik dari KEK dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp 30 miliar,” sambungnya.
    Purbaya juga mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemajakan kapal keruk yang digunakan untuk membantu warga terdampak bencana sudah keterlaluan.
    “Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin. Begitu laporan sampai saya, langsung saya bilang, udah abolish (hapus -red) saja. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai nanti dibalikin ke sana lagi. Saya bingung mau bantu saja mesti bayar,” tandas Purbaya.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Tito Karnavian
    mengusulkan pembersihan sungai di Aceh dan Sumatera pasca bencana tidak hanya menggunakan alat berat, melainkan juga kapal pengangkut.
    Hal ini menyusul adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita untuk menormalisasi aliran sungai yang terdampak banjir.
    “Saya mengusulkan, waktu rapat kita di Tamiang, tidak hanya menggunakan peralatan, yang berat biasa, tapi adalah kapal. Kapal yang biasa, yang biasa untuk menarik, mengeruk gitu. Menteri PU sudah sangat, sangat paham mengenai itu, saya kira,” ucap Tito dalam rapat yang sama.
    Nantinya, pihaknya akan mendata sungai-sungai yang perlu dinormalisasi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Modus Baru Mafia Perdagangan Manusia di NTT, Penangkapan Dipamerkan tapi Kasus Dihentikan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Januari 2026

    Ada Modus Baru Mafia Perdagangan Manusia di NTT, Penangkapan Dipamerkan tapi Kasus Dihentikan Regional 10 Januari 2026

    Ada Modus Baru Mafia Perdagangan Manusia di NTT, Penangkapan Dipamerkan tapi Kasus Dihentikan
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Dugaan praktik mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengemuka.
    Penggiat anti-human trafficking Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, mengungkap adanya modus baru mafia TPPO yang dinilai memanfaatkan
    penegakan hukum
    sebagai alat pencitraan.
    Gabriel menyoroti keras penanganan kasus TPPO di NTT yang kerap berhenti di tengah jalan.
    Ia menilai, sejumlah kasus yang sempat dipublikasikan secara masif justru berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3), meski sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan bahkan mendapat penghargaan.
    “Ini aneh dan sangat mencurigakan. Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat.”
    “Kalau sudah tersangka lalu dilepas begitu saja, publik patut bertanya: ada apa?” tegas Gabriel, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026) malam.
    Ia mencontohkan sejumlah kasus TPPO yang sempat menjadi sorotan media.
    Penangkapan dilakukan terbuka, konferensi pers digelar dan aparat dipuji. Namun, proses hukum tidak berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
    “Pola ini berulang. Tangkap, rilis ke media, dapat reward atau promosi, lalu kasusnya perlahan menghilang. Ujung-ujungnya SP3. Ini seperti sandiwara hukum,” ungkapnya.
    Gabriel menilai lemahnya penegakan hukum tersebut menunjukkan negara belum maksimal menjalankan mandat pencegahan dan pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003.
    Aturan itu menempatkan Kapolri sebagai ketua harian gugus tugas nasional TPPO serta Kapolda sebagai ketua harian di daerah.
    “Regulasinya bagus, tetapi implementasinya lemah. Pencegahan dari tingkat desa hingga penyiapan sumber daya manusia agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Akibatnya, NTT terus menjadi daerah rawan TPPO,” kata Gabriel.
    Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat, iklim kering berkepanjangan, serta terbatasnya lapangan pekerjaan membuat warga NTT mudah tergiur tawaran kerja nonprosedural yang berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia.
    Sebagai contoh, Gabriel menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025, namun dilepaskan hanya enam hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2025.
    Setelah publikasi awal yang masif, kasus tersebut nyaris tidak lagi terdengar.
    “Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan
    pelanggaran HAM berat
    . Bagaimana mungkin tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Proses hukum seperti ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
    Gabriel mendesak kapolda baru NTT agar berani mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melindungi jaringan mafia TPPO.
    “Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparat. Jika ada penyidik yang diduga bermain mata, harus diganti dan diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.
    Ia menegaskan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diproses hingga pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung, guna memberikan efek jera dan memutus mata rantai perdagangan orang.
    “Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,” pungkas Gabriel.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penumpang asal Jawa Barat Tewas Akibat Tabrakan Minibus Vs Truk Sawit di Bangka Barat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Januari 2026

    Penumpang asal Jawa Barat Tewas Akibat Tabrakan Minibus Vs Truk Sawit di Bangka Barat Regional 10 Januari 2026

    Penumpang asal Jawa Barat Tewas Akibat Tabrakan Minibus Vs Truk Sawit di Bangka Barat
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Seorang warga asal Jawa Barat tewas setelah minibus yang ditumpanginya terlibat tabrakan dengan truk bermuatan kelapa sawit di jalan lintas nasional, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (10/1/2026).
    Kecelakaan maut terjadi akibat minibus yang melaju dari arah Pangkalpinang tujuan Pelabuhan Tanjung Kalian, gagal menyalip kendaraan di depannya.
    “Satu orang penumpang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso pada awak media, Sabtu.
    Yos menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB dengan korban jiwa bernama Muliandy Nasution (32), warga Villa Nusa Indah 5 RT 05, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
    Korban meninggal akibat cedera berat di kepala disertai luka robek di dahi, wajah kanan, kepala bagian samping kanan, telinga kiri, serta bahu kanan.
    “Peristiwa bermula saat mobil penumpang yang melaju dari arah Pangkalpinang berupaya mendahului kendaraan di depannya,” ujar Yos.
    Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk bermuatan sawit sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
    Menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Bangka Barat langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan TKP, mengevakuasi korban, serta mengatur arus lalu lintas.
    Dalam kecelakaan tersebut, pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel bernama Ishariansyah (46), laki-laki, warga Desa Kacung RT 01 RW 01, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, mengalami luka ringan berupa keseleo pada pergelangan mata kaki kanan.
    Sementara itu, pengemudi mobil penumpang Nissan Serena bernama Anisul Hakimi, warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, mengalami luka di kepala, luka robek di bagian belakang kepala, serta patah pada kaki kanan dan kiri.
    Korban dievakuasi oleh personel Polres Bangka Barat untuk mendapatkan perawatan medis.
    “Personel langsung melakukan evakuasi korban, pengamanan TKP, pendataan identitas korban dan saksi, serta koordinasi dengan pihak Puskesmas dan rumah sakit,” kata Yos Sudarso.
    Ia menambahkan, Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut serta mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Percepat Hilirisasi Batu Bara menjadi SNG, Pertamina dan Danantara Perkuat Kolaborasi

    Percepat Hilirisasi Batu Bara menjadi SNG, Pertamina dan Danantara Perkuat Kolaborasi

    Percepat Hilirisasi Batu Bara menjadi SNG, Pertamina dan Danantara Perkuat Kolaborasi
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    –  PT Pertamina (Persero) bersama Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID memperkuat kolaborasi strategis untuk percepatan hilirisasi batu bara menjadi produk energi alternatif pengganti LPG.
    Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi proses gasifikasi yang bisa mengubah
    batu bara
    menjadi
    synthetic natural gas
    (SNG).
    Selanjutnya, SNG menjalani proses pemurnian dan dehidrasi menjadi dimethyl ether (DME) sebagai
    energi
    alternatif pengganti
    LPG
    .
    Inisiatif ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
    Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara PT
    Pertamina
    dengan
    MIND ID
    di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara Sigit Puji Santoso menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama tersebut.
    Inisiatif tersebut menjadi wujud nyata peran aktif kolaborasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Energi dan Pertambangan dalam menjalankan mandat yang diberikan pemerintah, yaitu mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi melalui pemanfaatan teknologi gasifikasi batu bara.
    Lebih lanjut, Sigit menyampaikan, kerja sama Pertamina dan MIND ID mencerminkan pendekatan terintegrasi dalam pembangunan sistem energi nasional. Sebagai negara besar, Indonesia sangat membutuhkan diversifikasi energi yang mampu menopang pembangunan.
    Menurutnya, kolaborasi dan sinergi antar-BUMN strategis dapat memperkuat fondasi energi nasional. Hilirisasi berbasis teknologi menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya domestik.
    “Ini sekaligus membangun sistem energi yang lebih tangguh, efisien, dan berorientasi jangka panjang,” ujar Sigit dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/1/2025).
    Dalam kolaborasi tersebut, Pertamina memainkan peran sebagai
    offtaker
    dan agregator infrastruktur distribusi. Dengan keunggulan jaringan distribusi yang dimiliki, Pertamina memastikan hasil hilirisasi batu bara, seperti DME, SNG, dan metanol.
    Selanjutnya, hasil hilirisasi dapat terserap dan tersalurkan secara efektif kepada masyarakat dan industri sebagai substitusi energi yang didapatkan melalui impor.
    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan, kolaborasi ini adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan energi Indonesia.
    Sebagai tulang punggung energi nasional, Pertamina berkomitmen mengoptimalkan infrastruktur distribusi Pertamina untuk mendukung hilirisasi ini melalui kerja sama dengan MIND ID.
    “Ini adalah langkah nyata dalam mengurangi ketergantungan pada impor LPG dan memastikan energi yang lebih terjangkau tersedia bagi rakyat. Ini sejalan dengan target swasembada energi pemerintah,” ujar Simon.
    Sementara itu, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional melalui pengembangan rantai nilai mineral, batu bara, dan energi di dalam negeri.
    Melalui kerja sama dengan Pertamina, MIND ID berkomitmen mendorong hilirisasi yang memberikan nilai tambah ekonomi, mengurangi ketergantungan impor, meningkatkan daya saing, serta membuka lapangan kerja baru.
    “Kerja sama ini sekaligus memperkuat
    ketahanan energi nasional
    dalam jangka panjang,” kata Maroef.
    Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan konsumsi LPG nasional akan mencapai 10 juta metrik ton (MT) pada 2026. Sementara itu, produksi domestik baru mencapai 1,3–1,4 juta MT.
    Sinergi Pertamina dan MIND ID melalui pemanfaatan Coal to DME dan Coal to SNG menjadi solusi strategis untuk menutup defisit tersebut.
    Inisiatif ini dilakukan menggunakan kekayaan alam domestik sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian sektor energi nasional.
    Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060. Perusahaan terus mendorong program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).
    Upaya tersebut sejalan dengan transformasi Pertamina yang berorientasi pada tata kelola, pelayanan publik serta keberlanjutan usaha dan lingkungan dengan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. Inisiatif ini dilakukan berkoordinasi dengan
    https://www.danantaraindonesia.co.id/
    .
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati: Krisis Iklim Paling Mencemaskan Generasi Muda

    Megawati: Krisis Iklim Paling Mencemaskan Generasi Muda

    Megawati: Krisis Iklim Paling Mencemaskan Generasi Muda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri menyebut pihak yang paling cemas terhadap krisis iklim dan kerusakan lingkungan adalah generasi muda.
    Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
    Mulanya, Megawati menyatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah peradaban, bumi mengalami suhu terpanas dalam lebih dari 100.000 tahun terakhir.
    “Yang paling merasakan kecemasan ini adalah generasi muda. Mereka hidup dalam ketidakpastian, memandang masa depan dengan kegelisahan,” kata Megawati, Sabtu.
    Megawati melanjutkan, dampak dari
    perubahan iklim
    itu antara lain,
    bencana hidrometeorologi
    seperti badai, banjir, kekeringan sampai kebakaran hutan.
    Bencana itu terjadi secara beruntun di berbagai belahan dunia tanpa mengenal batas negara dan kelas sosial.
    “Tahun 2023 mencatatkan diri sebagai salah satu tahun terpanas dalam sejarah umat manusia, diperparah oleh fenomena El Nino yang mengguncang sendi-sendi kehidupan global,” ungkap Megawati.
    Menurut Megawati, kondisi tersebut menimbulkan kecemasan mendalam, terutama di kalangan generasi muda yang harus menghadapi masa depan dalam ketidakpastian.
    Ia menambahkan, berbagai temuan ilmiah menunjukkan umat manusia tengah mendekati titik-titik kritis yang sulit dipulihkan, seperti meningkatnya suhu laut, mencairnya es di kutub ke titik terendah, serta merosotnya keanekaragaman hayati secara tajam.
    “Sebagian ilmuwan bahkan menyebut fase ini sebagai awal keteruraian besar peradaban manusia,” imbuhnya.
    Megawati juga menyinggung bencana ekologis dan kemanusiaan yang terjadi di Indonesia akibat hujan ekstrem pada 23 November 2025.
    Bencana tersebut melumpuhkan puluhan kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menewaskan ribuan orang, serta memaksa ratusan ribu warga mengungsi.
    Ia menegaskan, bencana tersebut bukan semata-mata peristiwa alam, melainkan akibat dari ulah manusia yang gagal memperlakukan alam secara adil dan berkelanjutan.
    “Kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan, sebagai spons alam penyerap air telah berubah menjadi ladang eksploitasi. Hutan alam dan wilayah adat dirampas, dibuka secara masif, lalu digantikan oleh tanaman monokultur berakar dangkal dan miskin daya dukung ekologis,” tutur Presiden ke-5 RI ini.
    Megawati menilai kerusakan lingkungan juga dilembagakan melalui kebijakan dan regulasi yang memberi ruang besar bagi konsesi skala besar, sehingga mendorong deforestasi, perampasan tanah, dan penghancuran ekosistem.
    “Atas nama pembangunan, rakyat disingkirkan dan alam dikorbankan. Ini bukan pembangunan, melainkan pembangunan tanpa keadilan dan tanpa peradaban,” terang Megawati.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.