Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Google angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Google
menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi jauh sebelum
Nadiem Makarim
ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” tulis Google dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Google menyampaikan, investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Google juga tidak terkait dengan kerja sama bersama Kementerian Pendidikan mengenai produk dan layanan Google.
Google menegaskan mereka tidak pernah menawarkan imbalan apapun kepada pejabat Kementerian Pendidikan supaya menggunakan produk Google.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” jelasnya.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” imbuh Google.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Nadiem Makarim.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
“Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi. Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/14/6874a5920032a.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Google Bongkar Investasi dengan Gojek, Usai Dikaitkan dengan Kasus Chromebook yang Seret Nadiem
-
/data/photo/2026/01/10/6961fbc29a084.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
Kronologi Kasus Suap Pegawai Pajak di Jakut, Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kronologi
itu diungkap bersamaan dengan penetapan 5 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih
KPK
, Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.
Saat itu, PT WP menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
“Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim
KPP Madya Jakarta Utara
ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Adapun, Rp 8 miliar di antaranya untuk
fee
dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun demikian, PT WP merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran
fee
sebesar Rp 4 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan
fee
dari AGS, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku Konsultan Pajak.
PT NBK pun mencairkan dana komitmen
fee
sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
“Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” beber Asep.
Saat proses pendistribusian berlangsung, tim KPK bergerak melakukan
Operasi Tangkap Tangan
pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), dengan mengamankan delapan orang terduga pelaku.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Adapun rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, dapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulia dan uang lain dari pada terduga, yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut diperoleh dari hal yang sama tapi dalam waktu yang beda. Jadi bukan dari PT WP saja, tapi dari wajib pajak yang lainnya,” jelas Asep.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” jelas Asep.
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Jo
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/11/6962d780e35f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg Nasional
KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan
suap pengaturan pajak
PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” ujar Asep.
Pantauan
Kompas.com
di lokasi, barang bukti yang disita penyidik itu ditunjukkan kepada publik dalam konferensi pers.
Dalam
box
yang dibuka penyidik, tampak berkeping-keping emas Antam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala
KPP Madya Jakarta Utara
Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan
fee
yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran
fee
sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.
KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/11/6962d01a8b0c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak di Jakut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (
OTT
) di
Jakarta Utara
pada Jumat (9/1/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.
Asep menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai pajak di Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).
“Iya benar (OTT), Jakarta Utara. Benar, pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 orang tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara empat lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang.
Modus yang dijalani adalah pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan.
“Terkait dengan pengurangan nilai pajak. Nanti kami akan sampaikan terkait detailnya ya, perusahaan-perusahaannya,” jelas Budi, Sabtu malam.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2026/01/10/69625e64d8942.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera
Purbaya Akan “Bypass” Kendala Cukai saat Pinjam Alat Berat untuk Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melapor kepadanya jika alat-alat yang dibutuhkan untuk pemulihan bencana Sumatera terkendala pembayaran cukai.
“Jadi nanti kalau Pak Tito mau pinjam dari tempat-tempat lain yang sejenis yang ada kendala seperti itu, harus bayar
cukai
segala macam lapor ke kita, langsung kita
bypass
, nanti itunya (kapalnya) kita pakai,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Hal ini dikatakannya menyusul kejadian penagihan cukai Rp 30 miliar atas pengeluaran kapal keruk dari wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kapal keruk itu dibutuhkan untuk mengeruk lumpur di area jalan dan rumah warga, serta yang berubah menjadi sedimentasi di sungai.
“Kita juga membantu beberapa
case
di mana, kan tadi Pak Tito bilang kita perlu kapal keruk, ya,” tutur Purbanya.
“Itu ada perusahaan rupanya yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI lewat Menhan tapi ada isu bea cukai katanya, karena itu ditarik dari KEK dimasukin ke sini harus bayar cukai Rp 30 miliar,” sambungnya.
Purbaya juga mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemajakan kapal keruk yang digunakan untuk membantu warga terdampak bencana sudah keterlaluan.
“Kan keterlaluan orang mau bantu aja kita pajakin. Begitu laporan sampai saya, langsung saya bilang, udah abolish (hapus -red) saja. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai nanti dibalikin ke sana lagi. Saya bingung mau bantu saja mesti bayar,” tandas Purbaya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (
Mendagri
)
Tito Karnavian
mengusulkan pembersihan sungai di Aceh dan Sumatera pasca bencana tidak hanya menggunakan alat berat, melainkan juga kapal pengangkut.
Hal ini menyusul adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita untuk menormalisasi aliran sungai yang terdampak banjir.
“Saya mengusulkan, waktu rapat kita di Tamiang, tidak hanya menggunakan peralatan, yang berat biasa, tapi adalah kapal. Kapal yang biasa, yang biasa untuk menarik, mengeruk gitu. Menteri PU sudah sangat, sangat paham mengenai itu, saya kira,” ucap Tito dalam rapat yang sama.
Nantinya, pihaknya akan mendata sungai-sungai yang perlu dinormalisasi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2026/01/10/69627a26efa5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/07/25/62dd933eb24d4.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/69624ef57e2d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/696251354e61b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2026/01/10/69622d5ec5a76.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)