Author: Gelora.co

  • Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    GELORA.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di daerah yang dinilai menghambat pembangunan nasional. 

    Ia menegaskan, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjebak dalam praktik suap audit, jual beli jabatan, hingga proyek fiktif di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Purbaya menyebut sederet kasus tersebut sebagai bukti nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya berjalan optimal.

    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Purbaya menekankan, praktik korupsi di daerah menjadi penyebab utama kebocoran anggaran dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyinggung berbagai kasus yang sebelumnya telah diusut KPK sebagai bukti lemahnya tata kelola di tingkat daerah.

    Kasus Suap Audit BPK di Meranti

    Salah satu yang disorot Purbaya adalah kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Kepulauan Meranti kala itu, Muhammad Adil, yang ditangkap tangan oleh KPK pada 7 April 2023.

    Dalam kasus tersebut, Adil diduga menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Adil bersama Kepala BPKAD Fitri memberikan uang senilai sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M. Fahmi Aressa. 

    Dalam putusan pengadilan, Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Sementara itu, Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

    Kasus Suap Audit BPK di Sorong

    Selain di Meranti, Purbaya juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, bersama Kepala BPKAD Efer Segidifat dan stafnya, Maniel Syafle.

     

    Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada tim BPK Papua Barat untuk menghilangkan temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan tahun 2022–2023. 

    Pihak BPK yang diduga terlibat, termasuk Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, disebut menerima uang melalui perantara bernama Abu dan David. 

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari pada April 2024, Yan Piet Moso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Efer dan Maniel masing-masing divonis 2 tahun penjara.

    Proyek Fiktif di BUMD Sumatera Selatan 

    Purbaya juga menyoroti praktik korupsi di BUMD Sumatera Selatan. Dugaan kasus ini menimpa PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), perusahaan daerah yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api. Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada September 2023. 

    Kasus ini berawal dari kerja sama PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batubara. Dalam periode 2020–2021, Sarimuda diduga membuat dokumen invoice fiktif untuk mencairkan dana perusahaan. Uang yang dikeluarkan atas dasar dokumen palsu itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening keluarganya.

    Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. KPK menduga pelanggaran ini melibatkan pelanggaran berbagai peraturan, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas, PP BUMD, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

    Sorotan terhadap Reformasi Tata Kelola 

    Purbaya menilai, sederet kasus korupsi di daerah mencerminkan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat pemerintahan daerah. Ia menyoroti masih adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

    Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan pentingnya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan daerah agar pembangunan berjalan efektif. Ia juga mendorong perbaikan sistem akuntabilitas publik agar praktik korupsi serupa tidak terus berulang.

  • Kalau Benar Saya Berhentikan Pejabat Saya!

    Kalau Benar Saya Berhentikan Pejabat Saya!

    GELORA.CO – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan mengecek langsung kabar dana mengendap Rp 4,17 triliun milik Pemprov Jabar ke Bank Indonesia (BI). Dedi menyebut akan memecat seluruh pejabatnya jika kabar itu benar.

    “(Habis dari Kemendagri) ke BI, ya kita harus menanyakan kan, kalau saya sih berharapnya benar Rp 4,1 (triliun). Ya kan, kalau benar saya dapat tambahan lagi tuh uang lebih kan, tapi konsekuensinya seluruh pejabat saya, saya berhentikan,” kata Dedi kepada wartawan setiba di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) dikutip dari detikNews.

    Dedi mengatakan alasan pemecatan itu karena pejabat terbukti membohonginya jika memang ada dana mengendap senilai itu.

    “Ya karena dia bohong sama saya, kan sederhana,” ucapnya.

    Dedi menyebut data milik Pemprov Jabar dengan Kemendagri sudah sama. Dia mengaku selalu melaporkan data keuangan Pemprov Jabar ke Kemendagri setiap hari.

    “Makanya kan data dari BI ini sumber datanya dari mana gitu loh. kalau saya sih senang aja kalau memang ada Rp 4,1 T, gitu loh,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut data pemda yang mengendap di bank diperolehnya dari BI. Jika ingin mengetahui data itu secara detail, sebut Purbaya, Dedi bisa memeriksanya ke BI selaku bank sentral.

    “Saya bukan pegawai Pemda Jabar. Kalau dia mau periksa, periksa aja sendiri. Itu data dari sistem monitoring BI yang dilaporkan oleh perbankan setiap hari kali ya, setiap berapa minggu sekali. Itu seperti itu datanya. Dan di situ ada flag, ada contrengan nih punya siapa, punya siapa. Punya Pemda depositonya jenisnya apa, giro dan lain-lain. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” tegas Purbaya ditemui di kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10).

  • Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    GELORA.CO – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memiliki pandangan mengenai kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menemui titik terang. Dia menduga Jokowi sengaja “merawat” kasus ijazah demi Pemilu 2029.

    “Instrumen ini yang sedang dimainkan Jokowi. Asumsinya, dia membiarkan perkara tidak selesai. Padahal, masalah ini sangat pelik,” ujar Ubedilah dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Rabu (22/10/2025).

    Menjelang Pemilu 2029 barulah Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik. Tujuannya agar masyarakat berempati kepada mantan orang nomor satu di Indonesia itu. “Kalau benar terjadi, artinya pola ini sangat berbahaya,” katanya.

    Menurut dia, “merawat” kasus ijazah selama ini telah menimbulkan konflik di masyarakat dan hanya untuk kepentingan popularitas semata. “Juga kepentingan kekuasaan,” ucapnya.

    Ubedilah dengan tegas menyatakan kasus ijazah Jokowi harus dituntaskan sekarang juga. Sebab, “merawat” yang ujungnya menjelang Pemilu 2029 apalagi dibumbui keputusan hukum mengenai ijazah tersebut dapat mempengaruhi Jokowi dan keluarganya yang notabene putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka menjabat Wapres.

    “Jangan sampai persoalan sederhana ini dijadikan instrumen untuk kepentingan kekuasaan. Seharusnya politik ke depan menampilkan ide atau gagasan,” ujarnya.

    Dia juga mencurigai ada orang di Istana, di sekitar Presiden Prabowo Subianto ingin terus berkuasa. Orang tersebut telah ada sejak era Orde Baru (Orba) dan rezim presiden sebelumnya.

    Tak heran, dalam sebuah kesempatan Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Itulah narasi yang diungkapkan Prabowo terhadap kekuasaan yang sedang dipimpinnya.

    “Kenapa orang itu ingin terus berkuasa? Mungkin dia takut kena perkara hukum atau takut kehilangan pengaruh,” ujar Ubedilah.

    Menurut dia, sebetulnya banyak yang ingin terus berkuasa, tak hanya satu orang. Hal inilah yang dinamakan penyakit kekuasaan.

    “Orang Orde Baru, mantan Panglima, Wantimpres, menteri zaman dari Gus Dur sampai sekarang yang kemarin jadi menteri segala urusan. Ada mantan presiden yang kemarin mau tiga periode. Jadi ada tafsir selalu berkuasa itu sebetulnya banyak di lapisan elite,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Prabowo memberikan sinyal bahwa negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang kuat, dia akan kuat. Tapi, yang kuat, kalau melanggar hukum, kita adu kekuatan. Kuat negara atau kuat mereka? Jangan mereka kira Indonesia lemah,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).

  • Bahas Utang Whoosh, Prof Sulfikar: Jokowi Naif soal Teknologi

    Bahas Utang Whoosh, Prof Sulfikar: Jokowi Naif soal Teknologi

    GELORA.CO -Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tengah menjadi perbincangan usai beberapa pihak menyoroti persoalan utang membengkak Indonesia kepada China di proyek tersebut.

    Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung melalui konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diketahui mencapai Rp116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dolar AS. 

    Akademisi Nanyang Technological University (NTU), Singapura, Prof. Sulfikar Amir mengatakan, kereta cepat yang saat ini membebani negara bermula dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi berkunjung ke China pada periode awal kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Dia terpukau dengan kereta cepat yang dinaikinya bersama Presiden China, Xi Jinping.

    “Jadi Jokowi waktu berkunjung ke Cina, saya enggak tahu, saya lupa tahun berapa mungkin 2015 atau 2017, diajak sama si Jinping naik kereta cepat, dan di situlah dia terpesona,” kata Sulfikar dikutip melalui tayangan YouTube di Abraham Samad SPEAK UP, Rabu 22 Oktober 2025.

    “Jokowi kan agak naif soal teknologi. Jadi dia pikir kereta cepat buatan China sudah yang paling maju,” sambungnya.

    Sulfikar mengatakan, saat Jokowi meresmikan operasional KCJB di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, pada Senin 2 Oktober 2025, di Beijing (Ibukota Negara China) berlangsung pesta meriah.

    “Orang-orang di Beijing sangat bangga sekali, karena ini adalah pertama kali mereka berhasil mengalahkan Jepang,” kata Sulfikar.

  • Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?

    Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?

    GELORA.CO – Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah ia akan dipecat karena hal tersebut?

    Peristiwa perceraian ini disebut terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Perceraian ini menjadi viral usai sebuah video yang memperlihatkan sang istri tersebar di media sosial TikTok dan Facebook.

    Dalam video tersebut, terlihat sang istri yang tengah mengemas barang-barang miliknya untuk dibawa pulang. Terlihat beberapa tetangga mengantarkan kepergian sang istri ke rumah orang tuanya itu.

    Bermula dari unggahan akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil, video yang memperlihatkan sang istri tengah mengemasi barang-barangnya itu setidaknya viral pada pada Senin (21/10/2025) dan Selasa (22/10).

    Sejumlah tagar terkait peristiwa itu lalu viral di Facebook, seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri.

    Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri, Apakah Akan Dipecat?

    Dalam unggahan akun Instagram @tercyduck.aceh pada Senin, video yang viral tersebut dijelaskan merupakan momen ketika sang istri bernama Safitri hendak pulang ke rumah orang tuanya setelah diceraikan suaminya.

    Dalam narasi pada unggahan video tersebut, Safitri disebut diceraikan suaminya hanya dalam dua hari sebelum suaminya mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian sebagai PPPK.

    Peristiwa perceraian itu sendiri disebut terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu. Sementara suaminya, yang diduga merupakan PPPK Satpol-PP, mendapatkan SK kepegawaiannya pada 17 Agustus lalu.

    Pada unggahan video tersebut di Facebook, warganet ramai memberikan simpati atas apa yang menimpa safitri tersebut.

    “Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis seorang warganet di Facebook.

    Setidaknya hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait peristiwa yang viral tersebut.

    Akan tetapi, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mendapat tekanan dari warganet terkait peristiwa ini. Dalam akun Instagram miliknya, @safriadioyon, warganet meramaikan kolom komentar akun bupati itu dengan seruan untuk memecat oknum PPPK tersebut.

    “Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang” lulus PPPK …masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis seorang warganet di kolom komentar akun Instagram Bupati Aceh Singkil tersebut.

    Meskipun begitu, akun pribadi Safriadi Oyon tersebut belum memberikan respons terkait hal tersebut maupun komentar para warganet terkait kabar perceraian salah satu PPPK tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilarang untuk melakukan perceraian.

    Akan tetapi, berdasarkan PP tersebut, setiap pegawai yang akan bercerai wajib mengajukan izin terlebih dahulu dari pejabat terkait. Perceraian hanya boleh dilakukan jika izin telah diberikan.

    “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.

    Ketika mengajukan izin cerai tersebut, pegawai juga diharuskan untuk memberitahukan alasan mengapa perceraian tersebut perlu dilakukan.

    Akan tetapi, berbeda dari PNS yang mengacu pada PP, sejumlah daerah memiliki ketentuan terkait perceraian PPPK sendiri.

    Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

    Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Wonosobo itu, PPPK diperbolehkan cerai selama mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

    Dalam pasal 10, aturan itu mengatur bahwa PPPK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.

  • Kerugian Whoosh Tanggung Jawab Jokowi!

    Kerugian Whoosh Tanggung Jawab Jokowi!

    GELORA.CO -Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh.

    Demikian dikatakan analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews, dikutip Rabu 22 Oktober 2025.

    “Tanggung jawab presiden yang namanya Joko Widodo,” kata  Ubedilah.

    Ubedilah juga mengkritik proyek KCJB Whoosh yang molor sangat lama. Dimulai tahun 2016, proyek tersebut baru dirampungkan pada 2023.

    “Di era modern, negara membangun sesuatu yang mercusuar tapi dengan cara tradisional,” kata Ubedilah.

    Di sisi lain, menurut Ubedilah, sebuah kebijakan yang mencla-mencle serta anggaran yang berubah-ubah serta ada pembengkakan, berdasarkan analisis politik berpotensi korupsi.

    “Sangat wajar kalau proyek ini dibongkar,” kata Ubedilah. 

  • KPK Tak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Korupsi Whoosh

    KPK Tak Perlu Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Korupsi Whoosh

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu laporan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebutkan bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk mengusut dugaan korupsi, melainkan dapat segera melakukan penelusuran jika sudah ada informasi awal.

    “Dalam proyek Whoosh ini saya sependapat dengan Bang Mahfud MD, KPK tidak perlu tunggu laporan lagi,” kata Muslim kepada RMOL, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Pernyataan Mahfud MD yang mendesak KPK agar proaktif ini muncul setelah ia mengungkapkan adanya dugaan ‘mark up’ (penggelembungan biaya) pada proyek Whoosh. Menurut Mahfud, ada selisih biaya yang signifikan antara perhitungan pihak Indonesia dan versi Tiongkok.

    Muslim Arbi menambahkan, KPK seharusnya langsung bertindak karena proyek Whoosh ini sudah menjadi perhatian publik yang luas dan bahkan diakui bermasalah oleh pejabat tinggi.

    Apalagi kata Muslim, mantan anak buah Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengungkapkan kondisi Whoosh sejak awal.

    “Wong Luhut sendiri bilang Whoosh itu barang busuk. Karena beban dan kerugian negaranya sudah jelas, KPK tunggu apa lagi. Jangan sampai KPK kaya orang linglung yang nggak ngerti tugasnya sendiri. Kan aneh KPK seperti itu,” pungkas Muslim

  • Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas Diri

    Setahun Dampingi Prabowo, Gibran Harus Perbaiki Kualitas Diri

    GELORA.CO -Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu segera membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas kepemimpinannya di tahun kedua memimpin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Analis komunikasi politik Hendri Satrio, citra Gibran yang selama ini bergantung pada bantuan ayahnya, Joko Widodo, telah menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik. Sehingga, publik tidak melihat kontribusi nyata dari Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.

    “Menurut saya, Gibran harus membuktikan kualitasnya agar masyarakat percaya, bukan hanya menghindari persepsi bahwa perannya hanyalah tidak mengganggu presiden,” ujar Hensat kepada RMOL, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Presiden, Gibran sering dikaitkan dengan pengaruh Jokowi, yang membuat harapan publik terhadap kontribusinya terbatas.

    Hal ini membuat Gibran secara kualitas berbeda dengan wakil presiden sebelumnya seperti Ma’ruf Amin, Boediono, atau Jusuf Kalla, yang dianggap mampu memberikan dukungan substansial kepada presiden.

    “Jadi yang harus diperbaiki Gibran itu adalah kepercayaan masyarakat akan kualitas dia, trust level terhadap kualitas dia. Karena selama ini kan citranya dia jadi wali kota dibantu oleh bapaknya, jadi wapres pun dibantu oleh bapaknya,” ujarnya.

    Terkait dengan cara meningkatkan kualitasnya, Hensat berpendapat bahwa Gibran saat ini perlu fokus ke isu-isu krusial yang masih menggantung di mata masyarakat, contohnya adalah ijazah.

    “Tunjukkan saja ijazahnya bahwa memang dia punya ijazah, jangan seperti bapaknya yang gantung-gantung sekarang,” pungkas Hensat. 

  • Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Ini Alasannya

    Prabowo Tunjuk Zulhas Gantikan Luhut, Ini Alasannya

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, sebagai Ketua Komite Pengarah untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat agenda pembangunan hijau dan berkelanjutan.

    Selain Zulhas, Prabowo juga menunjuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Wakil Ketua I dan II.

    Zulhas Gantikan Luhut: Perpres 110/2025

    Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Beleid tersebut telah diundangkan sejak 10 Oktober 2025.

    “Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK, dibentuk Komite Pengarah,” bunyi Pasal 96 ayat 1 Perpres 110/2025 dikutip pada Rabu, 22 Oktober 2025.

    Sebelumnya, jabatan Ketua Komite Pengarah diemban oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan posisi Wakil Ketua saat itu dipegang oleh Airlangga Hartarto.

    Kebijakan baru ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target NDC.

    Dengan Perpres 110/2025, struktur kelembagaan kini disesuaikan dengan prioritas kabinet Prabowo.

    Komite Pengarah Pengendalian Emisi Nasional

    Dalam Pasal 96 ayat 4 Perpres tersebut dijabarkan susunan Komite Pengarah. Zulhas memimpin sebagai Ketua, Airlangga menjadi Wakil Ketua I, dan Agus Harimurti Yudhoyono menjabat Wakil Ketua II.

    Sementara, Menteri Lingkungan Hidup memimpin Bidang Substansi NDC, Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan Bidang Kewilayahan, dan Menteri Keuangan bertanggung jawab pada Bidang Fiskal dan Pembiayaan.

    Komite Pengarah juga akan didukung oleh sekretariat dan kelompok kerja yang dapat melibatkan lembaga pemerintah, daerah, maupun pihak swasta. Fokusnya adalah memperkuat transisi menuju ekonomi hijau.

    Zulhas menegaskan, “Kami ingin memastikan seluruh kebijakan ekonomi karbon dapat berjalan efektif untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.”

    Dengan langkah ini, pemerintah berharap Indonesia mampu mencapai target penurunan emisi sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi hijau di masa kepemimpinan Prabowo.***

  • Sampai Saat Ini tidak Ada Dokumennya

    Sampai Saat Ini tidak Ada Dokumennya

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan surat keputusan (SK) mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, pencabutan IUP itu pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana.

    “Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Dian yang di KPK bertugas berkoordinasi dan mengawasi lima wilayah di bagian timur Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, mengaku pihaknya telah menanyakan empat IUP yang dicabut tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    “Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menanyakan keseriusan pemerintah yang bertugas untuk menangani pencabutan empat IUP tersebut.

    “Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” ujarnya.

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Bahlil Tegaskan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Rakyat

    Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada kegiatan di empat pertambangan tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan. Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

    Pada 10 Juni 2025, Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pernah menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelaskan, ada lima perusahaan yang beroperasi melakukan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Namun, hanya satu yang memang sudah memenuhi syarat melakukan penambangan dan empat lainnya izinnya dicabut.

    Perusahaan itu adalah PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag seluas 13.136 hektare yang memiliki izin KK Operasi Produksi. PT Gag menjadi satu-satunya perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan melakukan penambangan nikel.

    Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare yang perizinannya IUP Operasi Produksi. Ketiga, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 hektare dengan izin IUP Operasi Produksi.

    Keempat, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan izin IUP Operasi Produksi. Kelima, PT Nurham di Yesner Waigeo Timur seluas 3.000 hektare dnegan izin IUP Operasi Produksi.

    “Dari semua ini, proses RKAB yang diberikan, hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan. Kemudian, kalau PT Gag Nikel itu sejarahnya dari tahun 72 sudah dilakukan eksplorasi, 1972 eksplorasi penandatangan kontrak karya 1998,” kata Bahlil.

    Bahli menjelaskan, PT Gag Nikel melakukan tahap eksplorasi pada 1999-2002 diikuti perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006-2008. Berikutnya, perusahaan melakukan tahapan studi kelayakan pada 2008-2013 dan tahapan kegiatan konstruksi pada 2015-2017. “Dan produksinya 2018, ini tahapannya,” kata bahlil.

    Dia pun menyampaikan hasil kunjungan lapangan ke Raja Ampat. Bahlil pun membagikan foto Pulau Piaynemo yang menampilkan foto hoaks dan kondisi terkini di lapangan. Dia mengajak masyarakat di Tanah Air untuk hati-hati dalam menyikapi informasi terkait beredarnya foto hoaks kerusakan lingkungan di Raja Ampat.

    “Kita harus bijak, bisa membedakan mana yang sesungguhnya dan mana yang tidak benar. Karena kita semua pingin untuk Indonesia baik. Saya langsung turun ke lapangan ke PT Gag menemui jumlah total masyarakat di Pulau Gag total ada 700 orang dan 300 KK,” kata Bahlil.