Author: Gelora.co

  • BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

    BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

    GELORA.CO -Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyebut klaim bohong air mineral kemasan Aqua soal sumber dari pegunungan merugikan konsumen. 

    Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan publik terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua, yang bertolak belakang dengan citra dan klaim iklan perusahaan tersebut selama ini.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2925.

    Mufti menambahkan, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan. Tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

    Temuan dugaan penggunaan air tanah ini muncul setelah hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua yang menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua secara konsisten menonjolkan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya berasal dari mata air pegunungan.

    Menurut Mufti, praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan PT Tirta Investama dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan memastikan agar pelaku usaha tidak menjual citra yang menyesatkan publik. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya

  • Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pengusaha di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar Ditipu Polisi

    Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus, Pengusaha di Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar Ditipu Polisi

    GELORA.CO –  Impian Dwi Purwanto, seorang wiraswasta asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, agar anaknya berinisial F bisa menjadi perwira polisi, berujung pahit.

    Ia kehilangan uang Rp2,6 miliar setelah menjadi korban dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus yang disebut “kuota Kapolri”.

    Empat orang diduga terlibat dalam penipuan ini, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan.

    “Uang itu hasil kerja keras saya. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu,” kata Dwi Purwanto dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (22/10/2025).

    Awal Tawaran “Jalur Khusus”

    Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan.

    Fachrurohim menawarkan bantuan agar anak Dwi bisa masuk Akpol lewat jalur khusus.

    “Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat),” ujar Dwi menirukan ucapan Fachrurohim.

    Awalnya Dwi menolak, namun bujukan terus berdatangan.

    Beberapa hari kemudian, Fachrurohim datang ke rumah Dwi bersama Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro, yang mengaku mantan anggota Densus sekaligus adik leting Fachrurohim.

    Keduanya meyakinkan Dwi bahwa mereka punya akses ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama “Babe”, yang diklaim bisa meloloskan calon taruna.

    Mereka juga menyebut ada sosok bernama Agung, yang disebut sebagai adik Kapolri, pengatur kuota khusus tersebut.

    “Katanya sebelumnya ada yang mau pakai kuotanya tapi nggak jadi karena orangnya daftar tentara, jadinya ada satu kuota kosong,” tutur Dwi.

    Uang Tunai dan Transfer Miliaran Rupiah

    Untuk menunjukkan keseriusan, Dwi diminta menyerahkan uang muka Rp500 juta tunai pada 21 Desember 2024 di sebuah kafe di Semarang. Uang itu diterima langsung oleh Fachrurohim dan Alexander.

    Beberapa pekan kemudian, pada 8 Januari 2025, keduanya kembali meminta Rp1,5 miliar dengan alasan “penutupan administrasi di Jakarta”.

    “Mereka mendesak. Katanya malam itu juga atau paling lambat besok pagi harus dibayar. Saya sampai pinjam ke saudara yang habis jual dua mobil,” ujarnya.

    Uang tersebut diserahkan langsung kepada Alexander di rumah Dwi.

    Tak berhenti di situ, Dwi kemudian dipertemukan dengan dua orang baru, yakni Agung dan Joko, yang diperkenalkan sebagai penghubung ke Babe.

    Dwi mengaku melakukan empat kali transfer ke rekening Joko dengan total Rp650 juta.

    Anak Dibawa ke Jakarta, Lalu Gagal Seleksi

    Atas bujukan para pelaku, anak Dwi bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan akan mengikuti pelatihan dan karantina sebelum seleksi lanjutan.

    Baca juga: 9 Pelaku Penyekapan di Pondok Aren Bukan Komplotan dan Tak Ada Hubungan Keluarga

    Namun, harapan itu pupus setelah pengumuman hasil seleksi tahap pertama. Anak Dwi dinyatakan gagal di pemeriksaan kesehatan (rikes).

    Dwi kemudian menagih janji pengembalian uang, tetapi para pelaku justru saling melempar tanggung jawab.

    “Mereka janji mau mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Semuanya diam,” kata Dwi.

    Lapor ke Polda Jateng

    Merasa ditipu, Dwi akhirnya melapor ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025. Laporan itu mencantumkan empat nama: Aipda Fachrurohim, Bripka Alexander Undi Karisma, Agung, dan Joko.

    Menurut Dwi, penyidik sudah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dan dirinya telah dimintai keterangan.

    “Saya serahkan semua bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan kronologinya,” ujarnya.

    Baca juga: Cecar Polisi di Makassar, Hakim: Masuk Akpol Harus Bayar?

    Kasus ini menambah daftar dugaan praktik jual-beli kursi rekrutmen Akpol. Padahal, Polri secara tegas melarang segala bentuk pungutan, perantara, atau jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota.

    Dwi kini hanya berharap uangnya bisa kembali dan para pelaku mendapat hukuman setimpal.

    “Saya percaya karena sudah kenal Rohim sejak 2011,” kata Dwi.

  • Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    Bukan Ekonomi, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Alfamart karena Ingin Memperkosa

    GELORA.CO – Motif pembunuhan Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang, terkuak. 

    Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pembunuhan keji tersebut bukan didasari motif ekonomi seperti diklaim pelaku sebelumnya,  melainkan karena niat sedari awal Heryanto (27) — yang merupakan pelaku sekaligus korban — ingin memperkosa korban.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap Uyun dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).

    Heryanto sendiri telah beristri dan memiliki anak. Adapun lokasi kejadian adalah rumah Heryanto yang dalam keadaan sepi. Korban sendiri diminta Heryanto ke rumahnya untuk membahas masalah korban yang ingin dicarikan “orang pintar” agar bisa move on dari mantan pacarnya.

    Sebelum diperkosa, Uyun mengatakan, korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya,” kata Uyun.

    Uyun menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.

    “Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga  tersangka ada acara di keluarganya, di tempat yang lain,” kata dia.

    Kemudian setelah memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku membungkus korban dengan dus lemari dan membuangnya ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

    “Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” ujar Uyun.

    Pengakuan Pelaku Sebelumnya

    Sebelumnya kepada petugas Polres Karawang — sebelum kasusnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta — Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. 

    Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan ‘orang pintar’ agar bisa melupakan mantan pacarnya. Heryanto menyanggupi membantu korban dan menyuruh korban ke rumahnya yang sedang sepi.

    Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.

    “Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak,” ujar Heryanto saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Karawang sebelumnya.

    Korban, kata Heryanto, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.

    “Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai,” sambungnya.

    Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor digasak Heryanto.

  • Korban Deepfake Porno Mahasiswi Undip Desak Pelaku Dipenjara, Ayah Pelaku Ternyata Polisi

    Korban Deepfake Porno Mahasiswi Undip Desak Pelaku Dipenjara, Ayah Pelaku Ternyata Polisi

    GELORA.CO –  Seorang mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) berinisial FA (18 tahun), yang menjadi korban kejahatan edit foto porno atau deepfake, mendesak agar pelaku, Chiko Radityatama Agung Putra, dihukum penjara dan dikeluarkan dari kampus.

    FA, yang juga merupakan teman Chiko semasa di SMAN 11 Semarang, mengaku sangat dirugikan atas perbuatan pelaku. Kasus ini terungkap ketika teman-teman FA menemukan akun X (Twitter) yang memuat foto-foto cabul berisi wajah para siswi SMAN 11 Semarang.

    Akun ini telah aktif sejak 2023 dan menampilkan foto-foto yang diduga diambil diam-diam oleh Chiko, termasuk foto FA sendiri saat tidur. Selain itu, Chiko juga diduga mengedit foto perempuan lain menjadi telanjang menggunakan teknologi AI.

    “Kalau aku sendiri, waktu tidur di SMA, dia foto diam-diam lalu dijadikan header di akun yang mem-posting hal-hal tidak senonoh. Dia juga pernah memotret saya dari samping untuk menonjolkan bagian dada,” ungkap FA kepada awak media, dilansir pada Rabu, 22 Oktober 2025.

    Para korban kemudian mendatangi rumah Chiko untuk meminta klarifikasi. Awalnya pelaku mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya setelah bukti-bukti ditunjukkan. FA juga menyebut bahwa selain siswi SMAN 11, Chiko sempat memotret diam-diam mahasiswa Undip dan salah satu guru mereka, yang tersimpan di Google Drive milik pelaku.

    “Waktu dicek di HP-nya, di Google Drive ternyata sudah banyak foto anak-anak FH Undip yang dia paparazi. Jadi dia nggak berhenti pas SMA aja, sampai kuliah pun masih begitu. Banyak anak FH Undip yang mungkin nggak tahu kalau dia difoto diam-diam,” ujarnya.

    FA menekankan bahwa akun tersebut harus segera dihapus dan menyesalkan sikap Chiko yang tidak pernah meminta maaf secara langsung. Ia berharap pihak kampus dan kepolisian memberikan sanksi tegas serta memberikan pendampingan kepada para korban.

    “Harapan kami, Chiko bisa dipenjara dan dikeluarkan dari Undip secara tidak terhormat. Membawa kasus ini ke jalur hukum adalah satu-satunya harapan kami. Karena jujur, dari kampus belum ada titik terang, dari SMA kami juga tidak ada kejelasan. Kami malah dilempar ke sana-sini, disuruh lapor ke berbagai dinas, tapi nggak ada bantuan, nggak ada arahan,” ujar FA.

    Selain itu, Polda Jawa Tengah (Jateng) membenarkan bahwa ayah Chiko, yang merupakan pembuat video deepfake asusila menggunakan AI, adalah seorang polisi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, ayah Chiko bertugas di Polres Semarang.

    “Iya benar anggota polisi, tugasnya di Polres Semarang,” ujar Artanto saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Oktober 2025.

  • KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas penambangan ilegal ini, diduga melibatkan warga negara China yang modusnya seolah-olah tambang rakyat lokal.

    Menariknya. lokasi tambang emas itu tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Beberapa waktu lalu, sirkuit tersebut menggelar ajang balapan berkelas dunia.

    “Pada 4 Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan di bulan Agustus, ada pembakaran basecamp emas. Ada tambang emas di yang diisi orang-orang China. Ya, (pekerja) China ada di sana,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Wartawan tanya saya di NTB, sikap KPK bagaimana? Saya jawab baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya,” sambung Dian.

    Dian menyebut, praktik serupa tidak hanya terjadi di Sekotong, melainkan juga di sejumlah titik lain di wilayah NTB. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas dalam sehari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal. Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” jelasnya.

    Omzet Triliunan Rupiah

    Diketahui, KPK sebelumnya telah menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dengan omzet yang ditaksir mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024.

    Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021. Tambang itu diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

    “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” terang Dian saat melakukan pendampingan lapangan dan meninjau lokasi tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berdiri di atas lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

    Dian menduga adanya modus kerja sama antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi dengan operator tambang ilegal. Kawasan tersebut diketahui memiliki izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), namun aktivitas ilegal tetap dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah tambang beroperasi selama bertahun-tahun.

    “Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” kata Dian.

    Sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri dan terpal untuk penyiraman sianida, diimpor dari China. Limbah merkuri dan sianida tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan kawasan pantai.

    “Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ucapnya.

    Korupsi Tambang di Lombok

    Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok.

    “Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Namun, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Tapi masih dalam proses lidik jadi belum kita bisa sampaikan,” tambahnya.

  • KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    GELORA.CO – Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh hingga kini masih menjadi pertanyaan publik dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusutnya. Namun sayangnya KPK masih belum melakukan penyelidikan.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK sudah sangat ngawur dan semakin mempertanyakan peran KPK.

    “Jadi KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri gitu. (Sudah) Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi lho kok duduk di belakang meja nunggu laporan, itu namanya bukan KPK lagi yang super body,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Rabu (22/10/2025).

    Dirinya mengakui mungkin saja benar adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh tersebut, bagaimana dahulu proyek ini akan diambil oleh Jepang namun malah justru jatuh ke tangan China.

    “Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, terus pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil kan bisa saat pengambilan keputusan bekerja sama dari perusahaan China itu saja, kan bisa ada dugaan penyimpangan itu,” katanya.

    Belum lagi, lanjutnya, ada pula dugaan penyimpangan bila timbunan digunakan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung bagian penopang rel, diduga juga terdapat kekurangan spesifikasi.

    “Misalnya harus betul-betul terpilih, harus pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya misalnya atau yang lain-lain. Jadi bukan sekadar perencanaan dan dugaan mark-up, tapi juga bisa jadi pengurangan spesifikasi, itu kan ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

    Menurutnya, KPK ‘super ngawur’ bila dalam menangani temuan perkara korupsi seperti ini saja, harus menunggu laporan. Padahal KPK bisa saja seperti Polri yang menangani perkara dengan laporan model A.

    “Artinya yang ditemukan oleh polisi sendiri. Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor itu ngawurnya bukan main. Di UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK enggak ada syarat itu,” ungkap Boyamin.

    Ia menekankan tak ada keharusan menunggu laporan terkait dugaan mark-up ini. Jika KPK tak kunjung menyelidiki kasus ini, maka MAKI menyebut siap untuk menggugat lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan.

    “Karena kewajiban dia (KPK) harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain saja ada halangan diambil-alih gitu, artinya itu KPK harus aktif itu. Dan kalau mensyaratkan kan Pak Mahfud untuk lapor itu ya lebih salah lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

    “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini?”

    Selanjutnya KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.

    “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).

  • Diserang 3 Harimau, Pencari Damar di Inhu Selamat Setelah Bertarung Hidup dan Mati

    Diserang 3 Harimau, Pencari Damar di Inhu Selamat Setelah Bertarung Hidup dan Mati

    GELORA.CO – Seorang petani bernama Butet alias Bantet (27) selamat dari serangan tiga ekor harimau sumatera di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

    Korban diserang oleh induk dan dua anak harimau sumatera saat sedang mencari damar di kawasan hutan. Ia selamat setelah meninju muka anak harimau hingga terpental.

    Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Ujang Holisudin, mengatakan serangan harimau terjadi pada Senin (20/10/2025).

    Pada pukul 07.30 WIB, korban masuk ke hutan seorang diri untuk mencari damar seperti biasa pekerjaannya sehari-hari.

    “Lokasi korban mencari damar merupakan zona tradisional kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Kawasan ini habitat harimau sumatera,” kata Ujang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendengar suara auman harimau. Namun ia tetap melanjutkan pekerjaannya karena sudah terbiasa mendengar suara tersebut.

    “Sebelum kejadian harimau sudah memberikan tanda suara auman,” sebut Ujang.

    Saat sedang mengambil damar, tiba-tiba tiga ekor harimau datang menyerang, yang diduga merupakan induk dan anak-anaknya. Salah satu anak harimau menggigit kaki korban, namun korban berusaha melawan dengan menendang tubuh harimau itu.

    Setelah itu, induk dan anak harimau menerkam lutut korban. Dalam kondisi terdesak, korban meninju muka anak harimau hingga terpental. Melihat anaknya terpental, induk harimau melepaskan gigitannya dan meninggalkan lokasi.

    “Diduga induk harimau sumatera mengajar anaknya berburu,” kata Ujang.

    Dalam kondisi terluka, korban berlari menyelamatkan diri ke pondok terdekat dan meminta pertolongan warga. Ia kemudian dibawa ke puskesmas untuk perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, Inhu.

    Ujang mengatakan, tim BBKSDA Riau telah berkoordinasi dengan pihak Balai TNBT dan bersama-sama mengunjungi korban serta keluarganya.

    Tim juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada beraktivitas di sekitar kawasan yang merupakan habitat harimau sumatera.

  • Jangan Kaget Nanti Jadi Koruptor

    Jangan Kaget Nanti Jadi Koruptor

    GELORA.CO – Putra Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, Yudo Sadewa, tengah menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial viral pada Selasa, 22 Oktober 2025. 

    Melalui Instagram pribadinya, Yudo menyebut di masa depan tidak menutup kemungkinan ada mahasiswa yang dulunya aktif berdemonstrasi justru terjerat kasus korupsi.

    Dia juga menyinggung dugaan bahwa sebagian mahasiswa yang ikut aksi mendapat bayaran dari pihak tertentu.

    “Guys nanti kalau kalian udah lulus kuliah jangan kaget kalau temen kalian yang dulu ikut demo aktif, jadi tersangka kasus korupsi, guys, karena jaman sekarang mahasiswa itu dibayar untuk demo,” ujar Yudo dalam video tersebut, dikutip Rabu 22 Oktober 2025.

    “Mereka demo bukan karena antikorupsi tetapi karena tidak kebagian jatah,” demikian narasi unggahan.

    Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai pernyataan Yudo terlalu menggeneralisasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

    Beberapa komentar warganet menyoroti sikap Yudo yang dianggap tidak bijak dalam menyampaikan opini di ruang publik.

    “Mas, pernyataan seperti ini sepantasnya hanya jadi obrolan antar teman, keluarga, dan orang terdekat; bukan konsumsi publik. Jatuhnya Anda dan keluarga yang rugi,” tulis salah seorang warganet.

    Ada pula komentar bernada sindiran, “Ternyata lawan Pak Purbaya sebenarnya adalah komentar anaknya sendiri di sosmed.”

    “Memang betul ada yang begitu, tapi jangan di sama ratakan. Masih banyak perjuangan mahasiswa dan masyarakat yang tulus,” tulis warganet.

  • Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    GELORA.CO – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait dirinya yang diminta lapor ke KPK soal dugaan mark up di proyek Whoosh.

    Hal ini ia sampaikan melalui program podcast milinya Terus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (22/10/2025).

    Dalam episode yang berjudul “Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat” ini, Mahfud juga menghadirkan Ahli Ekonomi Agus Pambagyo.

    Agus adalah ahli ekonomi yang sempat dipanggil Jokowi dan dimintai pendapat terkait proyek Whoosh ini.

    Mahfud lantas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban melaporkan bagi seseorang yang mengetahui terjadinya tindak pidana.

    “Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban,” ujar Mahfud.

    Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan pasal 108 KUHP dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

    “Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum,” jelasnya.

    Menurut Mahfud, jika KPK menganggap perlu mendapat laporan, sumber utamanya bisa dipanggil.

    Mahfud mengatakan, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama tersebut, bukannya justru menunggu adanya laporan.

    Mahfud pun menyebut sikap KPK yang meminta laporan ini agak aneh.

    “Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor,” terangnya.***

  • Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    GELORA.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di daerah yang dinilai menghambat pembangunan nasional. 

    Ia menegaskan, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjebak dalam praktik suap audit, jual beli jabatan, hingga proyek fiktif di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Purbaya menyebut sederet kasus tersebut sebagai bukti nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya berjalan optimal.

    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Purbaya menekankan, praktik korupsi di daerah menjadi penyebab utama kebocoran anggaran dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyinggung berbagai kasus yang sebelumnya telah diusut KPK sebagai bukti lemahnya tata kelola di tingkat daerah.

    Kasus Suap Audit BPK di Meranti

    Salah satu yang disorot Purbaya adalah kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Kepulauan Meranti kala itu, Muhammad Adil, yang ditangkap tangan oleh KPK pada 7 April 2023.

    Dalam kasus tersebut, Adil diduga menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Adil bersama Kepala BPKAD Fitri memberikan uang senilai sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M. Fahmi Aressa. 

    Dalam putusan pengadilan, Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Sementara itu, Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

    Kasus Suap Audit BPK di Sorong

    Selain di Meranti, Purbaya juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, bersama Kepala BPKAD Efer Segidifat dan stafnya, Maniel Syafle.

     

    Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada tim BPK Papua Barat untuk menghilangkan temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan tahun 2022–2023. 

    Pihak BPK yang diduga terlibat, termasuk Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, disebut menerima uang melalui perantara bernama Abu dan David. 

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari pada April 2024, Yan Piet Moso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Efer dan Maniel masing-masing divonis 2 tahun penjara.

    Proyek Fiktif di BUMD Sumatera Selatan 

    Purbaya juga menyoroti praktik korupsi di BUMD Sumatera Selatan. Dugaan kasus ini menimpa PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), perusahaan daerah yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api. Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada September 2023. 

    Kasus ini berawal dari kerja sama PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batubara. Dalam periode 2020–2021, Sarimuda diduga membuat dokumen invoice fiktif untuk mencairkan dana perusahaan. Uang yang dikeluarkan atas dasar dokumen palsu itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening keluarganya.

    Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. KPK menduga pelanggaran ini melibatkan pelanggaran berbagai peraturan, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas, PP BUMD, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

    Sorotan terhadap Reformasi Tata Kelola 

    Purbaya menilai, sederet kasus korupsi di daerah mencerminkan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat pemerintahan daerah. Ia menyoroti masih adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

    Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan pentingnya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan daerah agar pembangunan berjalan efektif. Ia juga mendorong perbaikan sistem akuntabilitas publik agar praktik korupsi serupa tidak terus berulang.