Author: Gelora.co

  • Pemerintah Harus Tindak Tegas Aqua Pakai Air Sumur Bor

    Pemerintah Harus Tindak Tegas Aqua Pakai Air Sumur Bor

    GELORA.CO -Pemerintah didesak untuk menindak tegas produsen Aqua, PT Tirta Investama, lantaran diduga menggunakan sumber air mineral kemasan dari sumur bor. Sebab, hal itu bisa berdampak serius terhadap potensi kerusakan lingkungan. 

    Demikian penegasan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga saat berbincang dengan RMOL sesaat lalu, Kamis, 23 Oktober 2025. 

    “Sebab, pihak Aqua yang menggunakan sumur bor sangat potensi merusak lingkungan,” kata Jamiluddin. 

    Namun demikian, Jamiluddin berharap agar dalam proses penindakannya pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait harus mengedepankan transparan publik. Sebab, hal itu berkaitan dengan kepentingan publik selaku konsumen. 

    “Pemerintah harus terbuka dalam mengungkap kasus tersebut. Termasuk tentunya sanksi yang diberikan harus disampaikan ke masyarakat,” pungkas Jamiluddin.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat, yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.

    Dalam sidak tersebut, KDM, sapaan Dedi Mulyadi kaget sumber air pabrik Aqua ternyata bukan dari mata air pegunungan murni, melainkan berasal dari sumur bor. Fakta tersebut didapat KDM saat menanyakan sumber air produksi Aqua.

    “(Sumber) Airnya dari bawah tanah, pak,” kata seorang perempuan perwakilan perusahaan Aqua kepada KDM dikutip Rabu 22 Oktober 2025

  • Air Sumur Bor, Kena Prank Kita Cuy

    Air Sumur Bor, Kena Prank Kita Cuy

    GELORA.CO – Terungkapnya sumber air Aqua ternyata bukan dari mata air pegunungan menjadikan akun media sosial Instagram perusahaan air mineral itu menjadi bulan-bulanan warganet.

    Cibiran hingga hinaan terus memenuhi kolom komentar akun Instagram @sehataqua. Ini merupakan buntut dari adanya laporan masyarakat setempat yang ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Dalam inspeksi mendadak (sidak) nya ke PT. Tirta Investama Subang, Dedi Mulyadi mengaku terkejut setelah mengetahui air Aqua berasal dari sumur bor atau pipa bertekanan tinggi, bukan dari mata air pegunungan seperti yang ditampilkan di iklan.

    Komentar pedas muncul sejak Rabu (22/10/2025) di antaranya,

    “AIR AQUA SUMUR BOR??? aduh,” tulis @andra.novriadi.

    “Sumur bor, kirain gunung asli,” tulis @_darul.

    “Selama ini Aqua bilang dari air pegunungan…ternyata dari sumur,” tulis @mrrachman77.

    “Kena prank kita cuy,” tulis @moneterlydia.

    “Untungnya banyak banget,” tulis @ale_manz_ale.

    Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke PT. Tirta Investama Subang, Senin (20/10/2025) dan mendapati air yang dihasilkan oleh Pabrik Aqua tersebut bersumber dari sumur bor sedalam 100-130 meter.

    Akibatnya, muncul kekhawatiran potensi dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran. Karena bisa berujung pada risiko penurunan muka tanah, longsor, hingga krisis air.

    Bahkan setiap harinya, Aqua menyedot air sebanyak 2,8 juta liter secara gratis. “Itu diperoleh secara gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, mereka harus beli bahan baku. Kalau perusahaan ini, bahan bakunya enggak beli,” ucap Dedi.

    Mantan Bupati Purwakarta itu menyayangkan apa yang telah dilakukan pabrik air mineral tersebut karena efeknya sangat mengkhawatirkan masyarakat.

    “Jangan sampai air dari sini diangkut dan dijual mahal, sementara masyarakat sekitar kekurangan air bersih,” lanjutnya.

    Dirinya meminta pihak terkait agar izin pengambilan air tanah serta operasional perusahaan Aqua di wilayah tersebut ditinjau ulang. Ia menjelaskan setiap perusahaan wajib memperhatikan izin terkait pengambilan air, pelestarian lingkungan, dan tanggung jaab sosial kepada warga sekitar.

  • Heboh Istri Dicerai Suami usai Lulus PPPK, Bupati Aceh Singkil Turun Tangan

    Heboh Istri Dicerai Suami usai Lulus PPPK, Bupati Aceh Singkil Turun Tangan

    GELORA.CO  – Kisah pilu Imelda Safitri, yang viral di media sosial gegara dicerai suami yang baru lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP/WH Aceh Singkil memantik perhatian sejumlah pihak. Tak terkecuali Bupati Aceh Singkil, Iskandar Usman Al Farlaky.

    Orang nomor satu di Aceh Singkil itu langsung menyambangi rumah Imelda Safitri di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kamis (23/10/2025).

    Kedatangan Bupati Iskandar tidak lain untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kunjungan itu, juga sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap warganya yang tengah menghadapi ujian berat dalam kehidupan rumah tangga. 

    Kisah yang viral ini menarik perhatian publik dan memicu tuntutan agar pemerintah daerah meninjau moral pegawai yang baru dilantik tersebut. 

    BKPSDM Ambil Langkah Tegas

    Menanggapi kasus ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil menyatakan akan segera mengambil langkah.

    Pihak BKPSDM Aceh Singkil menegaskan akan memanggil suami Fitri untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus perceraian yang terjadi menjelang pengangkatan status kepegawaiannya tersebut.

    Diperoleh informasi, Fitri diceraikan pada 15 Agustus 2025, sementara pelantikan suaminya berlangsung tak lama kemudian, yakni pada 17 Agustus 2025. 

    Usai dilantik jadi PPPK, sang suami kemudian menceraikan Fitri tanpa sebab jelas. Dari video yang beredar, Fitri bersama dua anaknya meninggalkan rumah kontrakannya di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Utara. Suasana berlangsung pilu. Fitri, bersama anak-anaknya, diantar oleh tetangga yang terdengar memberikan semangat dan bahkan menangisi kepergiannya.

    Saat ini, Fitri dan anak-anaknya telah pindah dan tinggal bersama orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Demi menghidupi anak-anaknya, Fitri dikabarkan kini berjualan gorengan.

    Kepala Desa Siti Ambia, Aswalun, membenarkan kabar perceraian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa keretakan rumah tangga pasangan itu sudah terjadi jauh sebelum pengangkatan PPPK sang suami.

    “Benar, mereka sudah lama tidak akur. Jadi tidak bisa dipastikan apakah perceraian itu karena status PPPK atau bukan,” ujarnya dilansir dari portalaceh.inews.id, Rabu (22/10/2025).

    Gerakan Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) pun turun tangan menyikapi kasus tersebut.

    Wakil Ketua Umum GERMAS PPA, Ricka Parlina, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan tersebut.

    “Kasus ini tidak hanya menyangkut urusan rumah tangga, tapi juga menyangkut moral dan tanggung jawab sosial. Kami akan mendampingi korban agar mendapatkan keadilan,” kata Ricka Parlina dilansir dari portalaceh.inews.id, Rabu (22/10/2025).

    Peristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Safitri Alshop Aceh di Facebook. Unggahan tersebut pun memancing gelombang empati publik.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, video itu sudah dibagikan hampir 5.000 kali, disertai ribuan komentar penuh haru dan kemarahan dari warganet.

    “Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis salah satu pengguna Facebook dengan emoji menangis

  • Sang Istri Diancam Gegara Video Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK Viral: Bakal Dipenjarakan!

    Sang Istri Diancam Gegara Video Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK Viral: Bakal Dipenjarakan!

    GELORA.CO – Melda Safitri adalah seorang ibu 2 anak di Aceh Singkil, Aceh, yang belakangan viral usai curahkan isi hati dicerai jelang suami dilantik jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kabar pilu ini dibagikan langsung oleh Fitri melalui akun Facebook pribadinya. 

    “Hargai perempuan yang menemani dari nol. Jabatan dan pangkat tak dibawa mati,” tulis Fitri dalam salah satu postingannya yang kini banyak dikutip pengguna Facebook dan TikTok.

    Setelah kabar ini viral Fitri dianggap telah mencoreng nama baik keluarga suaminya.

    Namun Fitri menegaskan bahwa dirinya tak berniat membuka aib rumah tangga. Ia hanya ingin menyuarakan bagaimana perjuangan seorang istri yang selama ini ikut berjuang membangun rumah tangga.

    “Saya tidak malu. Saya cuma ingin dihargai. Saya bukan istri yang minta lebih, saya cuma ingin dihormati sebagai perempuan yang sudah berjuang,” tuturnya.

    Ia mengaku sudah melapor ke sejumlah pihak terkait untuk mencari keadilan, namun hingga kini belum mendapat solusi.

    “Saya sudah ke sana kemari, tidak ada hasil. Cuma dipandang sebelah mata,” katanya.

    Kini, Fitri bersama dua anaknya telah kembali ke rumah orang tuanya di Aceh Selatan.

    Meski berat, ia mengaku berusaha tetap kuat demi anak-anak.

    “Sebelum pulang, saya sempat datang ke rumah mertua, saya minta maaf. Walaupun saya disakiti, mereka tetap orang tua. Tapi tak satu pun dari mereka yang mengantar saya pergi. Hanya tetangga-tetangga baik yang membantu kami,” kata Fitri.

    Kini Fitri dan tetangganya malah dapat ancaman dari pihak yang merasa dirugikan soal video tersebut. 

    Pasalnya Safitri dan tetangganya terancam dipenjarakan oleh sosok yang diduga mantan suaminya itu.

    Hal itu tak lain karena pria yang bekerja sebagai Pol PP itu tak terima masalah rumah tangganya kini diketahui publik.

    Kabar pengancaman yang dialami Safitri dan tetangganya ini disampaikan pemilik akun @Lovika Susana Dewi Bangun, yang dibagikan oleh Safitri lewat Facebooknya.

    Dalam pernyataannya, Lovika menjelaskan bahwa Safitri dan tetangganya mendapatkan intimidasi dan mengancaman dari pihak yang terkait.

    Hal itu lantaran tak terima sang tetangga memposting video momen perpisahan Safitri.

    “Kak Safitri dan tetangganya mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak terkait kalian bisa tebak siapa,” kata Lovika.

    “Yang paling parahnya tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan karena tidak terima dan marah memposting video tersebut,” sambungnya.

    Lovika pun menanyakan unsur pidana dalam video yang diunggah sang tetangga tersebut.

    Menurutnya, tidak ada unsur pidaha hingga foto yang bersangkutan dalam postingan tersebut.

    “Dimana letak unsur pidana, dimana delik hukum dalam video tersebut yang mana dalam video tersebut tidak ada foto yang bersangkutan, tidak ada kata-kata kasar berupa cacian dan tidak menyembutkan nama, dimana unsur pidananya,” terangnya.

    Hal itu murni yang memposting momen perpisahan Safitri yang dilepas oleh tetangganya.

    “Itu murni hanya momen perpisahan antara tetangga kak Safitri yang kak Safitri yang mau pergi,” katanya.

    “Kok ya bisa tetangga kak Safitri diintimidasi bahkan diancam akan dipenjarakan,” smabungnya.

    Ia pun mengingatkan kepada oknum yang mengintimidasi dan mengancam Safitri dan tetangganya untuk stop.

    “Hati-hati kalian yang mengancam dan mengintimidasi kak Safitri dan tetangganya, jangan macam-macam stop jangan lanjutkan,” tandasnya.

  • Kinerja dan Posisi Gibran Kian Melempem

    Kinerja dan Posisi Gibran Kian Melempem

    GELORA.CO – Pengamat Sosial Politik (Sospol), Dr. Okky Madasari, menyebut bahwa selama setahun Gibran Rakabuming Raka menjabat wakil presiden (wapres), posisi dan kinerjanya kian melempem.

     

    “Dalam satu tahun pemerintahan ini, saya bisa melihat bahwa peran dan posisi dia justru semakin melemah, semakin melemah, semakin less signific,” kata Okky dilansir dari siniar Forum Keadilan Tv di Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025. 

     

    Menurut Okky, melempemnya kinerja maupun posisi Gibran, karena sejak awal dia tidak cakap. 

    “Mohon maaf, saya betul-betul dari awal sampai sekarang saya tidak melihat dia sebagai seorang figur yang capable,” ucapnya.

     

    Menurut Okky, sejak awal Gibran tidak pantas untuk menjadi wapres yang harus mempunyai pengalaman, rekam jejak dan sepak terjang yang matang.

     

    “Tidak melihat dia sebagai seorang figur yang capable, yang patut untuk duduk sebagai seorang wakil presiden,” katanya.

    Karena itu, Okky mengaku heran ada lembaga survei yang menyatakan bahwa angka atau tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Gibran di atas 70 persen.

     

    Okky lebih lanjut menyampaikan, jika publik merasa puas karena Gibran membagi-bagikan susu saat meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), itu tidak masuk akal.

     

    “Dari bagi-bagi susu lalu 70 koma sekian persen orang menyatakan puas. Nah, di situ saja kita kan bisa ada ironi, ada ketidaksinkronan, ada ketidaklogisan,” ujarnya.***

  • Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras

    GELORA.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota KPU, serta Sekjen KPU, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Sanksi ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

    Pengadaan jet pribadi tersebut direncanakan untuk melakukan pemantauan dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di sejumlah daerah, termasuk yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, jet pribadi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

    DKPP menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan sebanyak 59 kali dan tidak digunakan untuk menuju daerah 3T.

    Terkait alasan pengadaan, teradu 1-5 serta teradu 7 mengungkapkan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 203 hari. Mereka menganggap bahwa sempitnya waktu kampanye pada Pemilu 2024 membuat pengadaan dan distribusi logistik pemilu menjadi sangat terbatas, sehingga pilihan moda transportasi reguler dianggap tidak cukup.

    Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi dianggap sebagai solusi untuk memantau dan memastikan logistik di daerah-daerah 3T. Namun, kenyataannya, jet pribadi digunakan dalam 59 perjalanan, termasuk ke daerah yang bukan termasuk kategori 3T.

    Atas pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, dan empat anggota KPU, yaitu Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Agus Melas, serta Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara itu, Komisioner Betti Epsilon Idrus tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito.

    Dalam putusannya, DKPP memutuskan: (1) mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian; (2) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1, Muhammad Afifuddin, selaku Ketua KPU, dan empat anggota KPU; (3) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 7, Bernard Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU; dan (4) merehabilitasi nama baik teradu 6, Betti Epsilon Idrus, yang tidak terbukti melanggar kode etik.

  • Rebutan Warisan, Pria di Bengkulu Tega Sayat Leher Kakak Kandung

    Rebutan Warisan, Pria di Bengkulu Tega Sayat Leher Kakak Kandung

    GELORA.CO  – Perselisihan soal harta warisan berujung tragis di Kota Bengkulu. Seorang pria nekat menganiaya kakak kandung menggunakan senjata tajam hanya karena sepeda motor peninggalan orang tua mereka. 

    Pelaku menyayat leher korban hingga luka robek dan harus mendapatkan 12 jahitan. Peristiwa memilukan ini terjadi ketika pelaku mendatangi rumah kakaknya untuk menanyakan soal kepemilikan sepeda motor yang merupakan bagian dari warisan orang tua mereka. 

    Permintaan pelaku ditolak oleh sang kakak, hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.

    Personel Poresta Bengkulu setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ini kan kakak kandungnya. Dia datang ke rumah untuk menanyakan soal sepeda motor, mungkin karena itu warisan dari orang tua mereka. Terjadi cekcok, lalu pelaku melakukan penganiayaan,” ujar Kasubnit I Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Leo Perdana Putra. 

    Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Dia terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum

  • Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    Tak Hanya Suap, Advokat Marcella Santoso Juga Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 Miliar Terkait Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

    GELORA.CO  – Advokat Marcella Santoso didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022.

    Tindakan pencucian uang itu disebut dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ariyanto dan pejabat Social Security License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

    Pencucian uang ini terjadi setelah Marcella bersama Ariyanto dan Muhammad Syafei diduga memberikan suap Rp 40 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Ketiga hakim itu menangani perkara korupsi terkait tiga perusahaan, yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. suap diberikan agar perusahaan itu divonis lepas atau ontslag.

    Tiga hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut, yakni Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) menerima Rp 9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota) dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc) masing-masing mendapat Rp 6,5 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan Marcella Santoso dkk terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar.

    Ia diduga memanfaatkan nama perusahaan untuk menguasai aset dan mencampurkan uang yang diduga hasil korupsi dengan dana yang sah.

    “Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

    Jaksa menyebut tujuan dari pencucian uang itu adalah untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi terkait perusahaan minyak goreng, agar dijatuhkan putusan lepas.

    Selain itu, uang yang diduga hasil kejahatan itu dicampurkan dengan uang yang diperoleh secara sah, untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan mereka.

    Sementara, Muhammad Syafei selaku Social Security License Wilmar Group, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp 411 juta

    Uang ini, termasuk dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 28 miliar, dikuasai bersama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, serta uang operasional Rp 411, yang juga berasal dari tindak pidana pemberian atau janji kepada hakim,” imbuh Jaksa.

    Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    Viral Pemotor Ugal-ugalan Diperingati Malah Marah, Berakhir Diciduk Polisi

    GELORA.CO  – Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan pemotor ugal-ugalan. Saat ditegur pengendara lain, pria tersebut malah marah-marah dan aksinya semakin membahayakan.

    Dalam video yang beredar, pria itu menggunakan motor Suzuki Satria FU berwarna ungu. Pelaku mengendarai motornya dengan cara yang membahayakan orang lain dan tidak menggunakan helm.

    Pria tersebut melotot dan membentak pengendara lain yang menegur cara berkendaranya yang berbahaya. Bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut malah menggeber-geber motor yang menggunakan knalpot brong.

    Aksi tersebut menyita perhatian Satlantas Polres Sukabumi yang langsung mencari pengendara motor tersebut. Akhirnya, pria itu diciduk beserta kendaraannya. Ironisnya pelaku tetap tidak menunjukkan rasa bersalah. Diduga pelaku menggunakan narkoba.

    “Kami dari Satlantas Polres Sukabumi, terkait motor yang ugal-ugalan kemarin, Minggu tanggal 20 Oktober 2025, kami respons cepat dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info. Dan, alhamdulillah kami dapatkan di rumah pelaku langsung,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul Haris dalam unggahan akun TikTok Satlantas Polres Sukabumi.

    Arif mengatakan anggotanya sempat kesulitan untuk mencari tahu informasi tentang kendaraan tersebut. Sebab, sepeda motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor, sehingga mempersulit polisi mencari keberadaannya.

    “Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya,” kata Arif.

    Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

    Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

    “Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi,” ucap Arif

  • BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    BPKN akan Panggil Dirut Aqua Usai Viral Temuan Air Sumur Bor dalam Produksi

    GELORA.CO – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan air mineral kemasan merek Aqua di Subang, Jawa Barat. 

    Dalam sidak tersebut terungkap bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.

    Merespon hal tersebut, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan publik dan pemberitaan terkait dugaan tersebut.  BPKN akan mengambil langkah tegas untuk memastikan konsumen memperoleh informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti dalam keterangannya kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2025.

    Isu penggunaan air tanah ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor.  Padahal, selama ini Aqua dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produk tersebut berasal langsung dari mata air pegunungan.

    Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, mengingat citra merek Aqua selama ini sangat identik dengan kemurnian air pegunungan.

    Mufti menegaskan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

    “Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

    Ia menambahkan, BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan, sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

    Mufti menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.

    “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.