Author: Gelora.co

  • Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Selain Yaqut Cholil, KPK Tetapkan Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada keduanya.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan Yaqut sebagai tersangka.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.

    Namun, ketika ditanya mengenai pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, Fitroh belum bersedia merinci dan memastikan KPK akan menyampaikannya secara resmi. 

    “Tunggu diumumkan,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur – yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo – serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat sebagai pengurus di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebelumnya, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia terakhir diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 16 Desember 2025. Selain itu, Yaqut juga pernah menjalani pemeriksaan pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.

    Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

    Namun, dalam praktiknya, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

    Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

    Pembagian kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dalam keputusan itu, 20 ribu tambahan kuota haji dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

  • Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. 

    Salah satu orang yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

    “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.

    Sementara itu, saat ditanya soal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka selain Yaqut, Fitroh memastikan akan mengumumkannya secara resmi.

    “Tunggu diumumkan,” kata Fitroh kepada RMOL.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah bersepakat menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara pada Kamis 8 Januari 2026.

    Setelah hasil ekspose itu, KPK selanjutnya menyiapkan berkas-berkas, salah satunya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada para tersangka. SPDP itu rencananya dikirim kepada para tersangka pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026.

    Artinya, KPK akan segera mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

  • SBY Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi

    SBY Tak Terlibat Isu Ijazah Jokowi

    GELORA.CO -Pendiri Jaringan Nusantara, Aam S., memberikan pembelaan keras terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang belakangan ini diseret dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

    Aam menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah spekulasi kosong yang sengaja diciptakan untuk menyudutkan sosok SBY. Menurutnya, mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi adalah langkah yang tidak memiliki dasar empiris. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk serangan yang terstruktur.

    “Tidak ada satu pun bukti objektif yang menunjukkan keterlibatan SBY dalam desain, orkestrasi, atau penyebaran isu dugaan ijazah Jokowi. Tuduhan ini murni fitnah politik yang dikonstruksi untuk kepentingan tertentu,” kata Aam dalam keterangannya yang dikutip redaksi pada Jumat 9 Januari 2026. 

     

     

    Sebagai seorang negarawan, SBY dikenal memiliki rekam jejak yang konsisten dalam menjaga etika kekuasaan. Selama dua periode menjabat, ia tidak pernah menggunakan isu personal sebagai alat politik terhadap lawan maupun penerusnya. Sikap ini menunjukkan bahwa SBY selalu mengedepankan jalur institusional dan menghindari politik personal, sebuah konsistensi yang menurut Aam menjadi ciri khas kepemimpinannya.

    Aam menilai, mencuatnya kembali isu ijazah Jokowi pasca-kekuasaan justru mencerminkan krisis narasi dan konflik internal di sejumlah kelompok politik. Dalam kondisi tersebut, figur besar seperti SBY sering dijadikan sasaran untuk mengalihkan perhatian publik. Pola ini, menurut Aam, adalah pola klasik politik Indonesia: ketika konflik substantif tidak terselesaikan, dibangun isu simbolik dengan menyeret nama besar agar kegaduhan meningkat.

    Terkait upaya mengaitkan SBY melalui figur Roy Suryo, Aam menegaskan hal itu keliru. Roy, yang kini berdiri sebagai individu dan tidak memiliki hubungan struktural atau politis dengan Partai Demokrat maupun SBY, bahkan menyatakan secara terbuka bahwa SBY tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi. Dengan demikian, narasi keterlibatan SBY menurut Aam otomatis gugur secara logika dan fakta.

    Dalam beberapa waktu terakhir, menurut Aam, serangan terhadap SBY bersifat sistematis. Bukan sekadar kritik, melainkan upaya membangun persepsi negatif melalui framing berulang di media sosial dan ruang publik. Isu ijazah Jokowi hanyalah pintu masuk; target utamanya adalah delegitimasi moral SBY sebagai tokoh bangsa yang masih memiliki pengaruh simbolik.

    Aam juga menekankan bahwa posisi SBY yang menjaga jarak dari hiruk-pikuk politik praktis justru membuatnya rentan diserang. 

    “Beliau tidak menyerang siapa pun. Namun justru karena sikap itu, beliau dijadikan sasaran untuk dilemahkan secara reputasional,” ujar Aam.

    Ia mengingatkan masyarakat agar bijak membedakan kritik berbasis data dengan tuduhan tanpa dasar. Demokrasi tidak akan sehat jika ruang publik dipenuhi spekulasi dan fitnah yang dikemas seolah fakta. Kritik harus berbasis verifikasi; jika tidak, yang rusak bukan hanya individu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

    Menutup pernyataannya, Aam mengajak publik bersikap rasional dan tidak terjebak dalam narasi adu domba antar tokoh bangsa. “Demokrasi membutuhkan klarifikasi dan fakta, bukan framing dan fitnah. Publik harus cerdas memilah mana informasi dan mana manipulasi,” pungkasnya. 

  • Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

    Dokter Tifa Sebut Ada 6 Versi Ijazah Jokowi, Salah Satunya dari Polda Metro Jaya

    GELORA.CO –  Polemik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) masih berlangsung hingga saat ini.

    Keberadaan ijazah Jokowi saat ini diklaim berada di bawah penguasaan dari Polda Metro Jaya.

    Tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut paling ramai terdengar datang Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma atau yang kerap disapa dokter Tifa.

    Selama proses mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut, dokter Tifa blak-blakan mengatakan bahwa pihaknya sudah melihat 6 versi ijazah.

    6 Spesimen Ijazah Jokowi Menurut Dokter Tifa

    Dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 8 Januari 2026, dokter Tifa menyebut ada 6 versi ijazah yang pernah ditunjukkan ke publik.

    “Dari sudut pandang saya adalah dari sejak 22 Mei 2025 sampai 15 Desember 2025, setidaknya ada 6 versi spesimen ijazah Joko Widodo,” ucap dokter Tifa.

    “Satu yang ditampilkan dalam bentuk slide oleh Bareskrim ya, yang kita semua rakyat Indonesia cuma bisa lihat dari layar TV, itu versi satu,” imbuhnya.

    Kemudian, versi dua adalah foto ijazah yang diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi Utama di akun media sosial X atau yang dulunya disebut Twitter.

    “Kemudian versi yang ke-3,4,5 adalah versi dari KPUD Surakarta yang dipakai untuk wali kota, versi keempat adalah versi KPUD Jakarta, versi yang kelima adalah versi KPU pusat dalam bentuk semua adalah fotokopi dan kami sudah mendapat salinannya,” paparnya.

    “Nah, versi yang keenam, yang terakhir adalah yang dari Polda Metro Jaya. Saya mesti katakan, secara scientific (ijazah) beda,” sambungnya.

    Muncul Emboss dan Watermark di Ijazah Jokowi Versi Polda Metro Jaya

    Dokter Tifa melanjutkan bahwa ada perbedaan yang cukup terlihat pada ijazah yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya.

    “Pada versi keenam, muncul emboss dan watermark yang jelas. Pada waktu press release, mas Roy sampaikan bahwa ijazah asli itu ada emboss dan watermark, tiba-tiba ijazah versi Polda, muncul emboss dan watermark itu,” terangnya.

    Menurut dokter Tifa, keberadaan emboss pada ijazah versi satu hingga lima harus diinvestigasi lebih lanjut.

    “Mengapa kita nggak boleh meraba? Sebab kalau kita meraba kan ketahuan itu emboss atau emboss-embossan dan emboss fungsinya untuk mengunci tanda tangan,” lanjutnya.

    “Kan jadi ada beda, kalau emboss-embossan, dia dibikin dulu emboss kemudian ada tanda tanga di atasnya. Nah, itu berarti palsu si dokumen itu karena emboss itu gunanya untuk mengunci tanda tangan,” tegasnya.

    Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada 7 November 2025 lalu.

    Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.***

  • AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional, Indonesia Khawatir

    AS Tarik Diri dari 66 Organisasi Internasional, Indonesia Khawatir

    GELORA.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya buka suara menanggapi manuver ekstrem Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Keputusan Washington menarik diri secara massal dari 66 organisasi internasional memicu kekhawatiran mendalam akan runtuhnya tatanan kerja sama global.

    Jakarta menilai, langkah ‘cuci tangan’ AS ini bukan sekadar kebijakan domestik biasa, melainkan ancaman serius yang dapat melumpuhkan sistem multilateralisme yang selama ini menjadi fondasi perdamaian dan stabilitas dunia.

    Ancaman Bagi Kerja Sama Internasional

    Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa Indonesia sangat prihatin melihat prospek kerja sama internasional yang kian tertekan. Menurutnya, tantangan dunia saat ini justru membutuhkan kolaborasi, bukan isolasi.

    “Kita khawatir dengan prospek makin tertekannya multilateralisme dan tantangan dunia yang berdasarkan kerja sama internasional ini,” ujar Yvonne dengan nada serius usai taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Indonesia, lanjut Yvonne, tetap pada posisi tegak: mendorong seluruh negara untuk menghormati prinsip kesetaraan dan inklusivitas. Jakarta meyakini tantangan global hanya bisa dijawab jika negara-negara tetap duduk bersama di meja perundingan.

    Alasan Trump: ‘Agenda Globalis’ Bebani Pembayar Pajak

    Langkah radikal ini diambil setelah Trump menandatangani ‘Memorandum Kepresidenan’ pada Rabu (7/1/2026). Gedung Putih secara terang-terangan menuding 66 organisasi tersebut —yang terdiri dari 31 entitas PBB dan 35 organisasi non-PBB—telah mengkhianati kepentingan nasional Amerika.

    Gedung Putih berdalih bahwa selama ini uang pembayar pajak Amerika hanya dihabiskan untuk memajukan agenda kelompok ‘globalis’ yang sering kali justru berseberangan dengan nilai-nilai nasional AS. Organisasi-organisasi ini juga dituding hanya menghamburkan dana publik tanpa memberikan dampak nyata bagi keamanan dan ekonomi Paman Sam.

    Eksodus Massal: Dari Iklim hingga Kesehatan

    Daftar organisasi yang ditinggalkan Washington pun tidak main-main. Di sektor lingkungan, AS keluar dari UNFCCC, yang merupakan motor penggerak Perjanjian Paris. Di sektor kesehatan dan sosial, dukungan terhadap WHO dan UNFPA resmi dicabut.

    Bahkan, badan-badan prestisius seperti UNESCO, Dewan HAM PBB, hingga UNRWA tidak luput dari pembersihan gaya Trump. Di luar PBB, AS juga menarik diri dari berbagai aliansi keamanan, perdagangan, hingga kelompok riset ilmiah dan budaya seperti Organisasi Kayu Tropis Internasional.

    Eksodus besar-besaran ini diprediksi akan menciptakan lubang pendanaan yang sangat besar, mengingat AS selama ini merupakan donor utama di hampir seluruh lembaga tersebut. Dunia kini menanti, apakah multilateralisme mampu bertahan tanpa sokongan dari sang adidaya.

  • Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Dua Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    GELORA.CO –   Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan mengejutkan ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.

    Kedatangan keduanya didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

    Pertemuan berlangsung secara tertutup dan penuh misteri di kediaman presiden.

    Kawasan sekitar kediaman Jokowi disterilkan ketat dari masyarakat sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB, dengan awak media hanya diperbolehkan memantau dari akses masuk Jalan Kutai Utara.

    Peristiwa ini menimbulkan berbagai spekulasi dan menjadi sorotan publik, mengingat status tersangka kedua individu tersebut dalam kasus yang cukup sensitif ini.

    Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut dan menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis dalam rangka silaturahmi. 

    “Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif saat dikonfirmasi usai pertemuan, dikutip dari Kompas.com. 

    Syarif juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi (ReJO). 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

    Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. 

    Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

    Roy Suryo: Indikasi Ada yang ‘Cair’

    Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menanggapi pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) lalu.

    Saat itu, Elida mengaku, menyentuh ijazah Jokowi dan mengklaim ada emboss dan watermark pada dokumen tersebut, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi keasliannya. Pernyataan Elida, menurut Roy, terasa janggal. Sebab, dokumen ijazah Jokowi yang diperlihatkan penyidik dilapisi plastik, sehingga ketika tangan menyelip untuk menyentuh langsung, tidak akan bisa mencapai bagian emboss tersebut.

    Sebab, emboss terletak di bagian tengah ijazah, di samping kiri logo Universitas Gadjah Mada (UGM).  Hal ini disampaikan Roy saat berbincang di podcast/siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (7/1/2026).

    “Salah seorang pengacara, pengacaranya Bang Eggi, yang katanya dia bisa meraba emboss itu. Padahal, sudah saya ukur. Kalau ini ijazah asli, ukurannya cukup besar,” tutur Roy.

    “Kalau itu diplastik semua, tangannya tuh nggak nyampai. Kok bisa tangannya nyampai, harusnya tuh nggak bisa.”

    Selanjutnya, Roy ditanya oleh jurnalis senior Darmawan Sepriyossa selaku host dalam podcast tersebut; pernyataan Elida itu mengindikasikan apa.

    Roy pun menjawab, ada indikasi dana yang sudah cair dan mengalir, tetapi tidak menyebut apa dan dari siapa dana tersebut mencair. “Yaa… indikasi ada yang cair lah,” kata Roy sembari tertawa.

    Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah menyebut bahwa pernyataan Elida Netti yang mengaku telah memegang ijazah Jokowi itu menyesatkan publik. Menurut Gafur, Polda Metro Jaya sudah menginstruksikan para peserta gelar perkara khusus untuk tidak menyentuh ijazah Jokowi saat ditunjukkan.

    Oleh karena itu, Gafur memastikan, para peserta gelar perkara khusus hanya dapat melihat, tanpa menyentuh.

    “Ada pengacara dari pihak Pak Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa beliau memegang ijazah, kemudian di situ merasakan ada emboss, ada watermark, saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik,” kata Abdul Ghafur Sangadji, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Official iNews, Senin (22/12/2025).

    “Kenapa? Karena pada saat ijazah itu mau dibuka, saya bersama Ahmad Khozinudin adalah 2 lawyer yang berdebat sengit dengan pengacara Jokowi supaya ijazah itu bisa dibuka dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dan kemudian didukung juga oleh ombudsman Republik Indonesia.”

    Gafur menjelaskan, saat gelar perkara khusus berlangsung dan ijazah Jokowi ditunjukkan, dirinya menjadi orang yang pertama melihat ijazah Jokowi ditunjukkan, mulai dari digunting segelnya hingga diperlihatkan kepada para peserta gelar perkara khusus.

    “Pada saat dilakukan gelar perkara khusus itu detik-detik di mana ijazah itu akan dibuka, saya termasuk orang yang pertama kali maju ke depan dan saya berdiri di antara penyidik dan Pak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    “Saya menyaksikan dengan mata kepala saya sendiri detik-detik ijazah tersebut digunting dari segel penyidik Polda Metro Jaya dan ijazah tersebut diperintahkan, diberikan arahan oleh Polda Metro Jaya ‘tidak boleh diraba, tidak boleh dipegang, tidak boleh disentuh’.”

    “Sehingga saya hanya melihat itu dari jarak yang sangat dekat, tetapi karena ada arahan dari penyidik Polda Metro Jaya supaya ijazah tersebut tidak dipegang, maka saya tidak memegang ijazah tersebut.”

    Gafur menegaskan, ijazah Jokowi diletakkan di sebuah map hardcase berlogo UGM. Selain itu, ijazah Jokowi juga dilapisi dengan plastik yang keras. Ijazah tersebut, ditaruh di satu map yang hardcase ada logo UGM dan dilapisi oleh plastik yang keras. “Jadi kalau ada pernyataan dari pengacara Pak Eggi Sudjana mengatakan bahwa beliau menyelonong jarinya masuk, saya pastikan itu keterangan yang menyesatkan publik,” ujarnya.

    “Keterangan tersebut tidak benar, karena keterangan itu yang memberikan kebingungan terhadap rakyat hari ini,” imbuhnya.

    Pernyataan Elida Netti yang mengatakan pada ijazah Jokowi terdapat emboss atau huruf timbul dan watermark, menurut Gafur merupakan pernyataan yang tidak sesuai fakta.

    “Bunda Eli (mengatakan) ijazah tersebut, ada emboss-nya, ada watermark-nya, saya pastikan keterangan tersebut keterangan yang tidak sesuai fakta di dalam gelar perkara khusus,” pungkasnya.

    Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Eggi Sudjana merupakan klaster pertama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sementara itu, Roy Suryo merupakan tersangka klaster kedua. Dalam kesempatan gelar perkara kasus, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku, merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan, detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni yang di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi. Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut. “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

  • Link Parera Durasi 11 Menit Viral, Video Call Dewasa Direkam Diam-Diam

    Link Parera Durasi 11 Menit Viral, Video Call Dewasa Direkam Diam-Diam

    GELORA.CO – Dunia TikTok kembali diguncang skandal yang melibatkan konten dewasa yang direkam dan disebarkan secara tidak sah.

    Kali ini, seorang TikToker perempuan bernama Parera menjadi sorotan setelah video call dewasa berdurasi 11 menit yang melibatkannya dan seorang pria yang diklaim sebagai “Sultan Malaysia” beredar luas di berbagai platform.

    Video yang kini viral tersebut menunjukkan Parera sedang melakukan aksi dewasa melalui panggilan video. Klaim yang menyertai penyebaran video menyebut pria di seberang layar adalah seorang “Sultan Malaysia”.

    Namun, klaim ini belum dapat diverifikasi kebenarannya dan diragukan oleh banyak netizen. Ada spekulasi lain yang berkembang, bahwa pria tersebut sebenarnya adalah pacar Parera sendiri yang dengan sengaja merekam sesi tersebut.

    Terlepas dari identitas orang yang merekam video dan menyebarkannya ini, pola kejadian ini mengikuti tren mirip yang beberapa kali terjadi sebelumnya.

    Modusnya biasanya melibatkan pelaku yang memanfaatkan jasa video call dewasa dari sejumlah TikToker, yang diketahui memang menawarkan konten eksklusif berbayar.

    Bedanya, pelaku kemudian merekam sesi tersebut secara diam-diam, tanpa sepengetahuan atau izin sang TikToker.

    Rekaman itu lalu diedarkan untuk keuntungan finansial pribadi si pelaku. Konten-konten tersebut disebar melalui aplikasi pesan seperti Telegram, platform media sosial X, atau layanan penyimpanan cloud seperti Terabox.

    Pelaku tidak sekadar menyebar. Mereka mengemasnya dalam skema bisnis eksploitatif. Calon penonton diharuskan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akses, baik dengan sistem “langganan” bulanan maupun pembayaran satu kali untuk masuk ke grup “VIP” yang berisi kumpulan video sejenis.

    Dengan demikian, para TikToker yang menjadi korban tidak hanya dirugikan secara moral dan privasi, tetapi juga secara finansial karena hasil dari rekaman ilegal tersebut mengalir ke pelaku penyebar.

    Kasus Parera ini kembali menyoroti kerentanan creator, terutama perempuan, dalam industri konten daring. Di satu sisi, ada narasi yang menyebutkan bahwa jasa video call dewasa adalah bagian dari transaksi yang disadari.

    Namun, di sisi lain, perekaman dan penyebaran tanpa izin merupakan pelanggaran privasi berat dan bentuk eksploitasi digital. 

  • Important papers, customs, and rules for shipping goods from China to the UAE

    Important papers, customs, and rules for shipping goods from China to the UAE

    Beginning
    To make sure that items shipped from China to the UAE arrive on time and without any problems, it is important to know the necessary documentation, customs procedures, and rules. Ocean freight is a common way to move big amounts of products, and every step of the shipping process needs to be well planned. Proper paperwork and following local customs rules are very important for avoiding delays, extra costs, and logistical problems from the time your products leave the warehouse until they arrive at a UAE port. This post will cover the most important parts of shipping goods by sea from China to the UAE, such as the necessary paperwork and customs rules you need to know to have a smooth shipping experience.Important Shipping Papers for Ocean Freight from China to the UAE
    The first step in preparing for ocean freight shipments is ensuring that all the essential documentation are in place. These papers set the rules for your shipment, make it easier for customs to clear it, and assist you deal with any logistical problems that may come up along the way.

    The commercial invoice, packing list, bill of lading, certificate of origin, and import/export licenses are the most typical papers needed for ocean freight shipments. The commercial invoice tells you how much the goods are worth, and the packing list tells you how they are packed and how big they are. The bill of lading is a receipt for the goods and a contract between the shipper and the carrier. The certificate of origin shows where the items were made, which is important for figuring out how much you have to pay in import fees and taxes.

    You can also need special certificates for some kinds of items. For example, you might need a phytosanitary certificate for agricultural products or a certificate of conformity for electrical products. Working closely with your freight forwarder is important to make sure you have all the paperwork you need for your cargo.

    How to Understand UAE Customs Rules
    The UAE has tight customs standards, so it’s important to know what they are so you don’t get fines or delays. The UAE customs officials said that all items that come into the nation must be disclosed, with full information about what they are, how much they are worth, and where they came from. Most goods have to pay import tariffs, but the prices can change based on the type of good.

    The UAE also has laws about what objects are allowed and what items are not allowed. These rules cover things like national security, cultural preservation, and health and safety. Before shipping, it’s vital to check the rules for your goods. If you don’t follow the UAE’s import rules, your items could be delayed, fined, or even taken away.

    The UAE has joined the GCC Customs Union, which makes customs processes the same in all six member countries. This means that the UAE’s customs rules are the same as those of other Gulf Cooperation Council (GCC) countries. Importers need to be aware of some special differences in the UAE, even with this integration. It is very important to talk to a local customs broker or freight forwarder who can help you with the procedure and make sure all the paperwork is in place.

    How a freight forwarder helps with ocean freight
    It can be hard to move ocean freight from China to the UAE, especially when it comes to dealing with customs and other rules. A freight forwarder is a middleman between the shipper and the shipping business. They make sure that the products are moved quickly and in accordance with all applicable laws.

    Freight forwarders help with a lot of things, like scheduling space on ships for cargo, organizing the pickup and delivery of goods, and giving advise on the best shipping routes and possibilities. They are also in charge of making sure that all the necessary paperwork is ready and sent to customs officials. Shipping overseas can be hard, so it’s important to work with a reliable freight forwarder to make sure everything goes well.

    Customs clearance and duty payment for goods brought into the UAE
    Before the items can be shipped to their final destination, they must go through customs clearance when they arrive in the UAE. To get through customs, you need to give them the right papers, like the business invoice, packing list, and any certificates that are needed for certain products.

    The UAE Customs will check the items to see how much import charges and taxes they owe. These are usually based on the customs value of the products. The customs value is the total of the items’ cost, shipping costs, and insurance costs. The UAE charges value-added tax (VAT) on some commodities in addition to import tariffs. This tax must be paid before the goods can be released.

    To avoid surprise expenditures, it’s important to know exactly how much customs clearance will cost. If you hire a customs broker or cooperate with a freight forwarder who knows how to deal with UAE customs, you can be confident that everything will go well and that all costs will be paid on time.

    End
    When shipping goods from China to the UAE by ocean freight, you need to pay close attention to the details, especially when it comes to paperwork, customs rules, and taxes. Making sure that all the relevant paperwork is ready ahead of time and knowing what customs needs will help avoid delays and extra charges. To make sure your shipment goes through smoothly, it’s important to work with a trustworthy freight forwarder or customs broker. Topway Shipping is a good choice if you need a reliable logistics partner to take care of your ocean freight needs. Topway Shipping has been providing professional cross-border e-commerce logistics services since 2010. They have more than 15 years of experience in international logistics and customs clearing. Topway Shipping has versatile services for smooth and quick delivery from China to key ports across the world, including the UAE. They can handle both full-container-load (FCL) and less-than-container-load (LCL) shipments.

  • Buntut Bahas Tambang, Komika Pandji Dipolisikan Organisasi Kepemudaan NU dan Muhammadiyah

    Buntut Bahas Tambang, Komika Pandji Dipolisikan Organisasi Kepemudaan NU dan Muhammadiyah

    GELORA.CO –  Pelawak tunggal atau Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Pelaporan terkait materi stand-up Pandji.

    “Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.

    “Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” katanya. 

    Ia menilai ucapan terlapor dalam konten di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai untuk dirinya dan khususnya teman-teman dan juga anak-anak muda NU dan Muhammadiyah. Rizki juga berharap laporannya dan temuannya segera mungkin untuk ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

    “Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” katanya.

    Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya tertulis pelapor mempersangkakan pelapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

  • Tersangka Kasus Ijazah, Eggy Sudjana Temui Jokowi di Solo

    Tersangka Kasus Ijazah, Eggy Sudjana Temui Jokowi di Solo

    GELORA.CO – Dua tersangka kasus pencemaran nama baik, yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka menemui Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo Kamis (8/1/2026) sore. Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan hal tersebut.

    ​”Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” katanya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).

    ​Syarif mengatakan keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. ​”Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” katanya mengakhiri. 

    Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara mengenai laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu. Lewat gelar perkara itu, penyidik memutuskan delapan orang sebagai tersangka di kasus itu.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan pada Jumat (7/11/2025).

    Asep menyebut, terdapat lima tersangka dalam klaster pertama berinisial ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua ialah pakar IT Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

    “Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar mantan wakil kepala Bareskrim Polri itu.

    Walau demikian, Asep belum memberi isyarat pasti perihal penahanan terhadap para tersangka. Dia meyakini, hal itu merupakan ranah penyidik dengan didasarkan berbagai pertimbangan.

    “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep.