Author: Gelora.co

  • Setahun Penyelidikan Whoosh, KPK Bikin Skenario Lindungi Jokowi?

    Setahun Penyelidikan Whoosh, KPK Bikin Skenario Lindungi Jokowi?

    GELORA.CO -Pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah setahun menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), diyakini memuat persoalan di dalamnya.

    Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menyampaikan dugaan tersebut, dalam sebuah diskusi yang digelar di Bilangan Jakarta Selatan.

    Dia menjelaskan, klaim KPK soal kasus dugaan korupsi Whoosh telah diselidiki selama setahun hanya kedok untuk menghentikan perkara.

    “Jadi keyakinan saya, apa yang terjadi satu tahun menurut pengakuan KPK sudah dilakukan penyelidikan, itu sebetulnya mereka sedang membangun skenario untuk melindungi Jokowi dan kroni-kroni Jokowi,” ujar Petrus dikutip Jumat, 7 November 2025.

    Sosok yang dikenal sebagai advokat itu menilai, dalam ilmu hukum seharusnya proses penyelidikan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait atau mengetahui perkara yang tengah diusut KPK.

    “Mestinya pengertian penyelidikan itu, sejelek-jeleknya Polisi atau Kejaksaan, ya dipanggil. Tapi sampai saat ini KPK tidak memanggil Jokowi dengan menyebut berdasarkan hasil telaah,” tuturnya menyesal.

    Lebih lanjut, Petrus memerhatikan perkara Whoosh memang tidak bisa terlepas dari kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI ke-7. 

    “Kalau kita mau seriuskan, alat bukti utama itu dari perpres (peraturan presiden) itu. Dua perpres itu menjadi pintu masuk, karena 2 perpres itu pelanggaran dari Jokowi,” urainya.

    Dua perpres yang dimaksud Petrus antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dan Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Jakarta-Bandung (KCJB).

    Petrus mendapati Perpres 93/2021 diubah dari Perpres 107/2015 yang di dalamnya memperbolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung pembiayaan Whoosh.

    “Jadi ini permainan Jokowi lewat Perpres,” demikian Petrus menyimpulkan. 

  • Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding

  • Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Pakar Telematika, Roy Suryo buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia pun menyinggung hak penelitian dokumen publik.

    Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU). 

    “Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi. Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.

    “Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucap dia.

    Ia meminta masyarakat tetap sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan ini. Sebab, dari informasi yang ia dengar Polda Metro Jaya belum secara langsung melakukan eksekusi penahanan kepada Roy.

    “Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

  • Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi

    Roy Suryo Langsung Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi? Ini Penjelasan Polisi

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo alias RS dan 7 orang lainnya sebagai tersangka kasus fitnah atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Lantas, apakah Roy Suryo akan langsung ditahan?

    Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi penanganan Roy Suryo cs akan ditentukan usai pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, penyidikan bakal memutuskan penahanan Roy Suryo Cs usai mereka diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia tak merinci waktu pemeriksaan Roy Suryo Cs itu bakal dilakukan.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pemanggilan pada Roy Suryo cs itu bakal dilakukan secepatnya. 

    Sebabnya, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka bisa memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi untuk dituangkan dalam BAP.

    “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” katanya

  • KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen

    KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11/2025) terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita CCTV hingga beberapa dokumen.

    “Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025). 

    Selain itu, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, serta barang bukti (barbuk) elektronik. Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu. 

    “Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut,” ujarnya. 

     

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

    Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

    Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

    Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

    GELORA.CO  – Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rismon Sianipar mengaku akan melakukan perlawanan terkait penetapan status tersangkanya. Diketahui, Polda Metro baru saja menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, salah satunya Rismon.

    Menurut Rismon, penetapan tersebut seperti sebuah permainan di mana prosesnya tidak sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada ijazah asli Jokowi yang ditampilkan ke publik untuk menjawab polemik.

    “Jadi ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri dan Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan,” ungkap Rismon di iNews TV, Jumat (7/11/2025).

    “Jadi kami percaya diri ada praperadilan dan lain-lain. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai koridor yang berlaku,” tegas dia.

    Lebih lanjut, ia mengakui bahwa penetapan status tersangka merupakan risiko yang sudah ia ketahui sejak awal. Ia pun menyoroti tuduhan polisi yang mengatakan dirinya melakukan edit pada sebuah dokumen.

    “Kita dituduh mengubah dokumen elektronik, apa yang kita ubah? Nggak ada jelaskan satu kalimat pun,” ungkap dia

  • Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

    Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

    GELORA.CO  – Pakar telematika, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Roy mengaku menghormati penetapan tersangka ini.

    Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan dia jalani.

    “Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy.

    Roy meminta rekan-rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tenang. Hal ini sebagai bukti perjuangan atas kebebasan penelitian dokumen publik.

    “Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Ia membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

    “Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep.

    Sdangkan Klaster II, berisi tiga orang; , yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Klaster I dijerat pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan) dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu; Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu).

    Penetapan delapan tersangka ini telah melalui serangkaian proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

    “Penetapan tersangkai sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.  

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

    Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.

  • Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton

    Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton

    GELORA.CO – Impor barang bekas ke Indonesia mengalami lonjakan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Dari hanya 7 ton pada 2021, jumlahnya meningkat menjadi 3.600 ton pada 2024. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut, hingga Agustus 2025, impor barang bekas sudah mencapai sekitar 1.800 ton.

    “Data tahun 2021, impor barang-barang bekas, baju-baju bekas, yang masuk dari luar negeri ke Indonesia itu hanya 7 ton per tahun, 2021. 2022, naik 12 ton, 2023, 12 ton, 2024, 3.600 ton. Barang impor itu barang-barang bekas dulu nih ya, masuk meringsek pasar domestik kita. Nah, 2025 per Agustus ini kurang lebih sekitar 1.800 ton,” ungkap Maman dalam Pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

    Maman menyoroti dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang diduga meloloskan barang-barang ilegal tersebut. Di sisi lain, pemerintah berupaya keras untuk melindungi pasar domestik dari serbuan impor ilegal.

    Langkah awal yang dilakukan adalah menutup jalur masuk bagi pakaian bekas ilegal. Pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan UMKM dengan memastikan suplai barang berasal dari produsen dalam negeri.

    “Nah, sekarang kita kumpulkan tuh asosiasi-asosiasi, produsen-produsen lokal kita, kita panggil mereka semua, distro-distro yang di Bandung, produsen-produsen baju, segala macam sudah kita kumpulkan, nanti kita dorong mereka untuk substitusi, menggantikan produk-produk barang bekas itu,” tutur Maman.

    “Ini sebuah langkah terobosan yang menurut saya kebijakan yang win-win solution. Jadi kita tidak hanya menutup di hulunya saja, tapi kita cari solusi, supaya mereka tetap bisa berdagang,” sambungnya.

    Maman menekankan bahwa industri fashion dalam negeri memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Dengan arus perputaran uang yang signifikan, langkah pembenahan ini diyakini dapat membantu UMKM dan produsen lokal untuk terus berkembang.

    “Jadi kalau kita mulai dari situ, Insyaallah UMKM-UMKM, produsen-produsen lokal, produk-produk lokal, itu bisa hidup dan tumbuh. Jadi produsen merek-merek baju, yang dulunya sempat ngetop, terus rontok, mereka bisa eksis lagi. Karena marketnya di domestik terselamatkan,” pungkasnya. 

  • Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

    Penentuan tersangka itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (6/11/2025). Bahwa dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.

     

    “Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung. Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.  Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Budi. 

    Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. Setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.

     

    Setidaknya ada 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.