Author: Gelora.co

  • Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

    Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

    GELORA.CO – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.

    “Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM atau pun petani-petani kita,” kata Maman saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

    Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeur seperti bencana maupun benar-benar tidak mampu. Menurutnya, nilai kredit hingga kriteria spesifiknya masih terus dibahas oleh pemerintah.

    “(Jumlah) detail saya kurang paham karena pas itu kan naik turun. Itu yang nanti akan disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

    Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.

    Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

    Selain itu, sejumlah pihak perbankan juga telah memberikan respons terhadap rencana kebijakan ini. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. misalnya, berencana membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN. “Membentuk CKPN yang cukup untuk kredit bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

    Kendati begitu, Okki mengatakan rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Terutama bagi debitur UMKM yang jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) atau terdampak Covid-19.

  • Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

    Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

    GELORA.CO – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Aksi ini digelar untuk mengawal putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh MK. “UU Cipta Kerja gagal mewujudkan kesejahteraan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan,” demikian tertulis di akun Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh_, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024. 

    Demonstrasi ini bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain. Pembacaan putusan tersebut rencananya diselenggarakan hari ini, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK. 

    “Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023,” bunyi Surat Panggilan Sidang yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi dengan nomor surat 530.168/PUU/PAN.MK/PS/10/2024, pada Senin, 28 Oktober 2024. 

    Panggilan itu terkait Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pembacaan putusan akan dihadiri oleh perwakilan pihak yang mengajukan uji materiil, saksi, dan ahli. 

  • Viral Spanduk ‘Anda Memasuki Daerah Rawan Tuyul’ di Jember, Camat Beri Penjelasan

    Viral Spanduk ‘Anda Memasuki Daerah Rawan Tuyul’ di Jember, Camat Beri Penjelasan

    GELORA.CO  – Warga Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan pemasangan baliho bertuliskan ‘Anda Memasuki Daerah Rawan Tuyul, Hati-hati dengan Uang Anda’.

    Pemasangan spanduk ini muncul sebagai respons terhadap isu hilangnya uang yang sering dialami oleh warga setempat.

    Camat Sukorambi, Asrah Joyo Widono, mengaku terkejut dengan tindakan warga yang memasang banner tersebut.

    “Saya saja baru tahu tadi pagi, adanya bener di kawasan Desa Dukuh Mencek yang menginformasikan kawasan adanya tuyul,” katanya.

    Asrah menilai bahwa kebenaran isu tuyul sulit untuk dibuktikan, mengingat makhluk tersebut merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat yang tidak dapat dilihat dengan panca indra.

    Dia juga telah mengkonfirmasi isu tersebut kepada Pemerintah Desa Dukuh Mencek.

    Hasilnya tetap sama, yaitu tidak ada bukti yang dapat mendukung klaim tersebut.

    Meski demikian, ia mengingatkan warga untuk menjaga harta bendanya dengan baik.

    “Agar aman uangnya. Kalau hilang sebabnya macam-macam mungkin bisa saja karena itu (dicuri tuyul) atau karena lupa dan semacamnya.”

    “Yang penting warga harus bisa menjaga uangnya agar tidak hilang gitu saja,” tandasnya.

  • Baru Sehari Dilantik, Harta Rp1,9 M

    Baru Sehari Dilantik, Harta Rp1,9 M

    GELORA.CO  – Berikut profil Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangkap Soleman pada Selasa (29/10/2024), sekira pukul 13.00 WIB.

    Soleman diduga menerima suap terkait pengurusan proyek pemerintahan daerah.

    Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, membenarkan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu.

    “Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” katanya, dikutip dari TribunBekasi.com, Kamis (31/10/2024).

    Lantas siapa sosok dari Soleman?

    Profil singkat

    Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Soleman lahir di Bekasi pada 5 Mei 1971.

    Saat ditetapkan sebagai tersangka, ia berumur 53 tahun.

    Soleman pernah belajar di SMAN 2 Bekasi pada 1988 dan lulus 1991.

    Ia melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi.

    Soleman sendiri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P).

    Pria berkumis itu, sudah duduk di kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi sejak 2019.

    Tekanan darah tinggi, arteri tersumbat dan penyakit jantung menyebabkan kematian dini

    Ia dipercaya sebagai Wakil Ketua DPRD.

    Pada pileg 2024, Soleman kembali maju bertarung di Dapil Bekasi 3.

    Dia berhasil meraih suara sebanyak 8.766 suara.

    Soleman lalu dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD pada Senin (28/10/2024).

    Sehari kemudian pada Selasa (29/10/2024), Soleman langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

    Soleman diduga menerima suap dari tersangka RS, yang sudah berstatus tersangka dan ditahan. 

    Dalam kasus ini, RS diberikan 26 proyek oleh Soleman, dengan nilai bervariasi sekitar Rp 200-300 juta per proyek, serta imbalan berupa kendaraan, yaitu Mitsubishi Pajero putih dan BMW sebagai barang bukti.

    Kasus ini terjadi saat Soleman masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Soleman dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Harta kekayaan

    Harta kekayaan Soleman meningkat sejak dirinya pertama kali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

    Ia pertama kali melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Desember 2018 dengan jumlah total Rp1.701.000.000.

    Angka tersebut, kembali naik menjadi Rp 1.819.000.000 pada Desember 2019.

    Setahun berikutnya, harta kekayaan Soleman menjadi Rp 1.935.000.000.

    Jumlah harta kekayaan itu bertahan hingga sekarang.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp1.550.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 112.03 M2/108 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 850.000.000

    2. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/90 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 700.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 340.000.000

    1. Mobil, Honda Odyssey 2.4 At Tahun 2005, Hasil Sendiri Rp 125.000.000

    2. Mobil, Honda Honda Hrv Us18rs Cvt Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp 215.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. —-

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp 45.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp 1.935.000.000

  • Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

    Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

    GELORA.CO  – Inilah fakta baru soal kasus Guru Supriyani.

    Terbaru ini, Supriyani mengaku ternyata korban bukan muridnya.

    Supriyani menceritakan, kala itu ia dihubungi oleh penyidik dari Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Saat itu, Supriyani diminta datang ke Polsek Baito.

    Di kantor polisi, Supriyani mengaku dimintai keterangan karena telah dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus penganiayaan.

    Ia dilaporkan oleh orang tua korban telah menganiaya menggunakan sapu ijuk.

    Supriyani pun mengaku kaget dan membantah hal tersebut.

    “Demi Allah pak, saya tidak melakukan hal itu,” ujar Supriyani dalam wawancara khusus di Youtube Tribunnews Sultra Official, Selasa (29/10/2024) lalu.

    Ia kemudian melanjutkan, ternyata korban bukan merupakan muridnya.

    “Karena itu anak bukan muridku. Korban ada di kelas 1A. Saya mengajar di kelas 1B,” lanjut Supriyani.

    Supriyani pun menuturkan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024).

    Sementara itu, ia mengaku di hari tersebut, dari pagi hingga jam pelajaran selesai berada di dalam kelas.

    “Dan di kelas 1A pun juga begitu,”

    “Ada gurunya, Ibu Lilis, yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah, ada di kelas,” lanjut Supriyani.

    Supriyani juga menuturkan, di hari tersebut tak ada kejadian apapun di sekolahnya.

    “Di situ gak ada kejadian apa-apa,” ujarnya.

    Supriyani pun menegaskan bahwa ia tak melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Saya bilang ke Kapolsek, penyidik, dan orang tua korban, saya tak melakukan perbuatan itu,” lanjutnya.

    Supriyani pun menceritakan bahwa orang tua korban justru tak terima dan akan membawa kasus ke ranah hukum.

    Supriyani mengaku Diintimidasi

    Supriyani juga menceritakan bahwa ia mendapatkan intimidasi.

    Intimidasi tersebut ia dapatkan dua hari setelah pulang dari Polsek Baito.

    Ia mengaku ditelepon oleh seorang anggota polisi.

    Supriyani diminta untuk mendatangi rumah orang tua korban untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf supaya masalah tidak berlanjut.

    Namun, Supriyani menolaknya karena ia tidak melakukan penganiayaan.

    “Tidak mau pak! saya tidak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan itu,” lanjutnya.

    Diwartakan sebelumnya, nama Supriyani viral di media sosial.

    Nama Supriyani banyak diperbincangkan lantaran ia ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukul muridnya.

    Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.

    Kini, Supriyani pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan.

    Sidang perdana dilakukan Kamis (24/10/2024) dan terbaru, Supriyani jalani sidang keempatnya kemarin, Rabu (30/10/2024).

  • Kapolres Cirebon Sebut PRMPC ‘Geruduk’ Rumah Makan Padang Karena Harga Terlalu Murah

    Kapolres Cirebon Sebut PRMPC ‘Geruduk’ Rumah Makan Padang Karena Harga Terlalu Murah

    GELORA.CO – Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaska terkait peristiwa dugaan persekusi terhadap sebuah Rumah Makan (RM) Padang di Cirebon, Jawa Barat.

    Dugaan persekusi tersebut dilakukan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Menurut Sumarnni, kedatangan PRMPC ke rumah makan tersebut karena pengela menetapkan harga yang terlalu murah.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait insiden tersebut dan memastikan agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap pedagang.

     “Terkait dengan viralnya dugaan adanya persekusi di Rumah Makan Padang, kami (Polresta Cirebon) sudah berkomunikasi dengan Ketua dan Penasehat PRMPC kemarin,” ujar Kombes Sumarni saat ditemui usai meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (30/10/2024).

    Sumarni menambahkan, dalam pertemuan itu, PRMPC mengklarifikasi bahwa tidak ada maksud untuk mempersekusi.

    “Mereka hanya bersilaturahmi dan menanyakan kenapa warung tersebut harganya terlalu murah,” ucapnya.

    Menurut Kapolresta Cirebon, pihaknya telah meminta PRMPC agar tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

    “Kami juga sudah meminta kepada ketua perhimpunan tersebut untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

    Kapolresta juga mengimbau agar para pedagang tetap diberikan kebebasan untuk berdagang dengan harga yang mereka tetapkan, terutama jika harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil.

    “Diberi kebebasan saja warga yang ingin berdagang sesuai dengan yang mereka tetapkan, apalagi kalau harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil,” katanya.

    PRMPC meminta maaf

    Pihak PRMPC, melalui penasihat mereka, Erlinus Tahar, juga telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas kejadian tersebut.

    Erlinus menyatakan, bahwa tujuan PRMPC bukan mempersoalkan asal-usul rumah makan, melainkan untuk menertibkan harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang di Cirebon.

    “Pemanggilan juga bukan pemanggilan dalam konteks kami sebagai tersangka atau apa, tapi mengklarifikasi sebenarnya duduk perkaranya apa,” ujar Erlinus saat diwawancarai Selasa (29/10/2024) malam.

    Erlinus menegaskan, bahwa PRMPC tidak berafiliasi dengan organisasi massa manapun dan murni merupakan paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.

    Mengenai video yang telah viral, Erlinus juga meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin timbul.

    “Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya.”

    “Kami juga menyesalkan di video itu ada kalimat-kalimat abal-abal, tetapi itu bukan pernyataan kami secara resmi,” ucapnya.

     Dengan klarifikasi ini, PRMPC berharap suasana lebih kondusif dan masyarakat dapat memahami tujuan mereka yang murni untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan usaha rumah makan Padang di Cirebon.

    Harga Rp10 ribu terlalu murah

    Tujuan mereka, menurutnya, hanya untuk menertibkan label harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang di Cirebon agar tetap kompetitif dan stabil.

     “Kami merasa harga-harga tersebut merusak omzet penjualan, kemudian juga dengan harga seperti itu kami tidak bisa usaha dengan baik, di mana harga tersebut sangat rendah,” jelas dia, merujuk pada maraknya label “Serba Rp 10 ribu” atau “Serba Rp 8 ribu” yang dipasang di beberapa rumah makan.

    PRMPC, kata Erlinus, juga tidak berafiliasi dengan organisasi massa (ormas) manapun dan semata-mata merupakan paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.

    “Kami itu sebenarnya organisasi paguyuban, bukan ormas yang tidak berafiliasi ke mana pun,” katanya, seraya menegaskan bahwa inisiatif mereka bersifat mandiri dan untuk silaturahmi antar pedagang.

    Menanggapi video yang telah viral, Erlinus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang mungkin timbul.

    Ia menyayangkan adanya kesan yang tidak sesuai dengan niat PRMPC akibat video yang diunggah oleh salah satu rekannya secara pribadi.

    “Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya.”

  • Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas

    Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas

    GELORA.CO  – Kecelakaan terjadi di KM 315+600 A Pemalang-Batang Tol Road, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.32 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan mobil TV One bernomor polisi B 1048 DKG dengan truk pembawa ekspedisi bernomor polisi AD 9287 NF.

    Kecelakaan terjadi dari arah Jakarta hendak ke Semarang.

    Mobil TV One mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 315+600 A Pemalang-Batang Tol Road atau dari arah Jakarta hendak ke Semarang.

    Dikabarkan tiga orang meninggal dunia. Sementara seorang lainnya luka-luka.

    “Betul mas, ada laka di KM 315+600 masuk wilayah Pemalang,” kata Manager Teknik dan Operasi Pemalang Batang Tol Road Yulian Fundra Kurnianto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (31/10/2024).

    Yulian mengatakan penyebab kecelakaan diduga karena mobil kurang antisipasi.

    “Penyebab kecelakaan diduga pengemudi mobil kurang antisipasi karena tidak dapat ruang untuk mendahului,” ujarnya.

    Saat ini masih dilakukan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

  • Kenapa Harus Membayar, Saya Kan Tidak Bersalah

    Kenapa Harus Membayar, Saya Kan Tidak Bersalah

    GELORA.CO  – Supriyani mengaku tak habis pikir, dirinya diminta membayar uang jutaan rupiah demi “berdamai” dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.

    Guru Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Ia dilaporkan ke polisi karena dugaan menganiaya anak seorang polisi ketika di sekolah.

    Dalam perjalanan kasus itu, guru Supriyani mengungkapkan soal adanya permintaan uang damai terkait kasusnya.

    “Setelah selesai penyidikan kedua itu, ada intimidasi lagi disuruh membayar uang Rp2 juta yang menyuruh Kapolsek. Itu hari cuma punya uang Rp1,5 juta tapi mintanya dia Rp2 juta,” ujar Supriyani dalam wawancara khusus dengan Tribun Sultra di akun Youtube Tribunnews Sultra Official.

    “Saya benar-benar menyerah di situ. Kenapa saya harus membayar kan saya nggak salah. Di situ saya sudah pasrah apapun yang terjadi saya akan tetap jalani sampai ada titik terakhir,” sambungnya.

    Beriku ini pengakuan Supriyani saat wawancara eksklusif TribunnewsSultra.com bersama Supriyani di kediamannya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Senin (28/10/2024).

    Kronologi kasus ini seperti apa? 

    Awalnya itu hari Jumat, 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 Wita. Siang itu saya ditelepon penyidik Polsek Baito yang bernama Pak Jefri. 

    Saya sempat bertanya,” Maaf ini siapa?” Dia memperkenalkan dirinya adalah Jefri dari Polsek Baito. 

    Dia menanyakan saya ada di mana dan meminta saya untuk datang ke kantor polisi saat itu juga,

    Karena jaraknya tidak terlalu jauh, saya pun mengiyakan permintaan itu.

    Saya langsung bergegas datang ke kantor, sampai di kantor itu sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban di situ sudah duduk.

    Saya langsung didudukkan di situ dekat orangtua korban.

    Dia bertanya,” Ibu tahu nggak tujuan ibu saya panggil ke sini?

    “Nggak tahu pak.”

    “Ibu datang ke sini saya mau mintai keterangan karena ibu telah dilaporkan sama orangtua.”

    “Kebetulan anak itu ada di sekolah di sekolahnya ibu mengajar, dan kebetulan orangtua korban juga bertugas di Polsek sini.”

    Terus saya tanya, dilaporkan apa pak?

    Pak Jefri penyidik lalu bilang, ibu telah dilaporkan menganiaya ananda D, memukul pakai sapu ijuk.

    Di situ saya kaget. Demi Allah, Pak saya tidak melakukan itu.

    Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku. Anak itu di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B.

    Katanya kejadiannya itu hari Rabu, 24 April 2024. Pada hari Rabu itu saya mulai pagi sampai anak-anak pulang saya ada di dalam kelas.

    Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya Ibu Guru Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah ada di kelas. 

    Sekitar jam 9 pagi, Ibu Lilis memang sempat izin ke kantor tapi itu antara ruangannya Bu Lilis kelas 1A dengan kantor itu nggak jauh, mungkin cuma sekitar tiga menit baru kembali lagi ke kelasnya.

    Tidak ada kejadian apa pun ketika itu.

    Di situ saya bilang sama Kapolsek, penyidik, dan kedua orangtuanya saya tidak melakukan perbuatan itu, karena memang tidak ada kejadian pada hari itu.

    Terus orangtua korban bilang, mereka tidak terima kalau seperti cara saya menyikapinya. Mereka akan membawa saya ke jalur hukum.

    Terus saya disuruh pulang sama penyidik untuk kalau memang ada berita lanjutan saya hubungi ibu.

    Selang dua hari setelah pertemuan di Polsek, saya menerima surat panggilan.

    Sebelum saya menghadiri surat panggilan, malam itu ada telepon dari Pak Penyidik Jefri mengintimidasi saya.

    “Ibu datang saja di rumahnya Pak Bowo untuk meminta maaf mengakui kesalahan supaya semua masalah ini tidak berlanjut.”

    Di situ saya langsung bilang tidak mau pak, karena saya nggak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan itu, saya bilang begitu.

    Kemudian pukul 14.00 di tanggal 28 April 2024, saya memenuhi panggilan penyidik.

    Sekitar jam 2 siang sampai jam 7 malam.

    Kemudian paginya gantian Ibu Lilis yang dipanggil, yang dipertanyakan itu kejadian hari Rabu ada di mana dari pagi sampai pulang sekolah.

    Terus hari ketiganya giliran Pak Kepala Sekolah (KS) waktu mau dipanggil, Pak KS didatangi Pak Penyidik lagi waktu di rumahnya.

    Di situ, Pak KS pun diajak datang di rumahnya mengajak saya untuk datang di rumahnya Pak Bowo meminta maaf mengakui kesalahan.

    Awalnya Pak KS juga tadinya tidak mau ya. Kemudian datang ke rumah. Kami berunding termasuk dengan teman-teman (guru) di sekolah, bagaimana baiknya supaya ini masalah nggak berlanjut.

    Dapat keputusan dari teman sekolah katanya jalani saja supaya ada jalan keluar. 

    Begitu saya jalan ke sana ke rumah Pak Bowo bersama suami dan Kepala Sekolah tapi nggak ada hasil.

    Sampai di sana saya minta maaf. Namun bukan mengakui (memukul) tapi meminta maaf apabila selama anaknya sekolah di situ ada Kepala Sekolah atau guru lain atau saya cara mengajarnya kurang berkenan di hati orangtuanya.

    Tetapi di sana tidak diterima seolah-olah tetap saya yang dituduh memukul anak itu.

    Sampai dua kali itu diintimidasi sama tim penyidik.

    Kemudian, setelah sepekan berlalu ada panggilan lagi yang kedua.

    Di situ masih sama, tapi penyidiknya sudah berganti.

    Penyidik baru namanya Pak Amirudin. 

    Dalam penyidikan itu sama yang dipertanyakan itu awal mula kejadian.

    Saya ada di mana, kegiatan apa yang dilakukan di kelas, seperti penyidikan awal.

    Setelah selesai penyidikan kedua itu, ada intimidasi lagi. Saya disuruh membayar uang Rp2 juta yang menyuruh Kapolsek.

    Hari itu saya cuma punya uang Rp1,5 juta. Namun dia mintanya dia Rp2 juta.

    Kekurangannya sebesar Jadi Rp500 ribu itu Pak (Kepala) Desa yang kasih.

    Katanya supaya saya nggak ditahan, di situ saya kasih Rp2 juta.

    Namun tetap nggak ada hasil. Kasus ini tetap dilanjutkan.

    Malah sampai ada juga dari perlindungan anak yang menelepon penyidik tapi nggak tahu siapa dari perlindungan anak mana. Dia meminta uang juga Rp15 juta untuk kejaksaan supaya tidak ditahan juga di situ.

    Tapi saya menyerah di situ, kenapa saya harus membayar kan saya nggak salah.

    Di situ saya sudah pasrah apapun yang terjadi saya akan tetap jalani sampai ada titik terakhir

  • Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

    Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

    GELORA.CO  –  Aipda Wibowo Hasyim alias WH mengaku tahu ada bekas merah kehitaman di paha anaknya, inisial D, saat mandi bersama-sama korban.

    Keterangan tersebut disampaikan Aipda WH saat bersaksi untuk terdakwa guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).

    Sosok Kasat Intelkam Polsek Baito tersebut mengatakan kejadia itu pada Jumat 26 April 2024 lalu, sebelum melaksanakan salat Jumat, dia memandikan anaknya.

    “Saya mandi berdua. Setelah selesai saya panggil anak saya D, panggilannya kalau di rumah Mas,” jelasnya.

    “Ayok mas, mari. Ini sudah mau salat Jumat,” ujarnya.

    Mas menjawab, Papa sudah? 

    “Papa sama adek sudah,” jawab Aipda WH kepada anaknya itu.

    Selanjutnya, dia kembali memanggil D.

    “Saya panggil kembali, nah pada saat saya panggil itu, dihampirilah oleh ibunya. Ibunya menyampaikan oh iya pa, itu kemarin ibu lihat ada bekas merah kehitaman di pahanya,” ujarnya.

    “Ibu tanya, katanya jatuh sama papa,” kata Aipda WH mengutip pernyataan istrinya.

    Dari informasi tersebut, katanya, diapun kembali memanggil sang anak.

    “Berdasarkan keterangan itu saya panggillah Mas. Coba sini Mas, papa lihat,” jelasnya.

    “Nah setelah saya panggil saya lihat, saya panggillah ibunya,” ujarnya.

    Setelah melihat luka pada paha korban, Aipda WH meragukan jika luka tersebut akibat terjatuh saat bersamanya.

    “Bu coba perhatikan luka seperti ini, wajarkah kalau dikatakan jatuh,” katanya.

    Diapun meminya sang istri untuk kembali menanyakan perihal penyebab luka tersebut.

    “Coba tanya anakmu yang sebenar-benarnya karena bapak curiga anak ini tidak jatuh,” jelasnya.

    Selanjutnya, sang istri yang kembali menanyakan hal tersebut kepada D, anaknya.

    “Setelah itu ibunya lah yang menanyakan,” ujarnya.

    “Setelah ibunya menanyakan, ibunya menyampaikan yang bersangkutan dipukul oleh ibu Supriyani,” katanya menambahkan.

    Atas jawaban tersebut, Aipda WH kembali memastikannya kepada sang anak, termasuk dugaan penyebab lainnya.

    “Nah setelah itu saya tanya kembali, Mas kalau berbohong, tidak baik,” jelasnya.

    Diapun mengonfirmasi nama-nama lain, demikian pula apakah terjatuh di sekolah, yang dijawab ‘tidak’ oleh sang anak.

    “Saya ulang kembali, saya tanyakan nama-nama lain siapa tahu mas dipukul sama ini, mas jatuh di sekolah, jawabannya tidak,” ujarnya.

     

    Berdasarkan keterangan itu, sang istri atas inisiatifnya kembali bertanya terkait siapa-siapa saja yang menyaksikan jika memang benar D dipukul oleh ibu guru.

    “Selanjutnya atas keterangan itu, inisiatif istri saya, Mas ini ditanya. Kalau memang betul Mas ini dipukul sama bu guru, siapa yang melihat kejadian itu,” katanya.

    Sang anak pun menyampaikan sejumlah nama teman sekelasnya.

    “Disampaikanlah nama-nama yang melihat peristiwa itu. Teman yang dalam satu kelasnya,” jelasnya.

    “Terkonfirmasi bahwa betul mereka ini melihat. Melihat ibu guru melakukan pemukulan terhadap D,” ujarnya menambahkan.

    Setelah itu, Aipda WH berkoordinasi dengan Kapolsek Baito selaku pimpinannya atas kasus tersebut.

    “Setelah itu yang kami lakukan saya berkoordinasi dengan kapolsek dalam hal ini pimpinan saya,” katanya.

    “Saya berkoordinasi, izin komandan saya meminta petunjuk,” lanjutnya.

    Diapun diarahkan datang ke kantor dan selanjutnya menemui Kapolsek Baito.

    “Diarahkan untuk ke kantor. Kami datang ke kantor, kami sampaikan. Pak Kapolsek lihat, kebetulan pada saat itu ada Kanit Reskrim,” jelasnya.

    Selanjutnya, Kapolsek Baito disebutkan meminta agar melakukan konfirmasi dengan guru Supriyani.

    “Disampaikanlah sama Pak Kapolsek, coba konfirmasi sama yang bersangkutan (Supriyani-red),” ujar Aipda WH.

    “Karena saya ditanya Pak Bowo maunya bagaimana. Saya sampaikan ‘mohon izin komandan saya ikut petunjuk’,” lanjutnya.

    Selanjutnya, guru Supriyani pun dihubungi agar datang ke Markas Polsek Baito.

    “Pada saat itu dikonfirmasi sama yang bersangkutan, yang bersangkutan datang. Bu Supriyani datang ke Polsek ditanya,” katanya.

    Dalam klarifikasi itu, sang guru honorer, tak mengakui telah memukul D.

    Aipda WH pun menyebutkan guru Supriyani membantah melakukan perbuatan tersebut dengan nada tinggi.

    “Dengan nada agak tinggi dia menyampaikan. Di mana saya pukul kamu, kapan. Saya tidak pernah pukul kamu. Begitu,” jelasnya.

    Aipda WH pun meminta guru Supriyani agar tak membentak anaknya.

    “Nah saya sampaikan kepada bu gurunya. Lho bu kita ini mau konfirmasi, jangan bentak-bentak anak saya,” ujarnya.

    “Setelah seperti itu dia masih dengan nada tinggi disampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan pemukulan,” katanya menambahkan.

    “Selanjutnya, beliau pulang. ‘Kalau tidak percaya silakan buktikan…’ Itu kata-kata yang memuncak dari mulutnya Bu Supriyani,” lanjutnya.

    Sehingga pada saat itu, atas inisiatif selaku orangtua, mereka membuat laporan kepolisian pada hari itu juga.

    Setelah membuat laporan resmi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Baito pun menanyakan kasus tersebut kepada D.

    “Setelah membuat laporan itu Kanitreskrim menanyakan kepada Mas. Bertanya, betulkah itu (pemukulan) terjadi,” jelas Aipda HW.

    “Dia bilang Mas, iya,” ujarnya mengutip pernyataan anaknya.

    Selanjutnya, D kembali ditanyakan mengenai benda yang dipakai untuk memukulnya.

    “Terus ditanya kembali itu masih ada kita pakai apa,” kata Aipda HW mengutip pertanyaan Kanit Reskrim kepada anaknya.

    “Mas menjawab pakai sapu. Masih ingat, masih. Kalau memang masih ingat coba tunjukkan om,” lanjutnya.

    Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Aipda HW, petugas kemudian mendatangi sekolah.

    Diketahui, Markas Polsek Baito dan SD Negeri tempat anaknya bersekolah lokasinya saling berhadapan, hanya terpisah jalan.

    Gerbang antara dua bangunan tersebut bahkan nyaris saling berhadap-hadapan.

    Menurut Aipda HW, dirinya bersama istri pun ikut mendampingi ke sekolah.

    “Sehingga pada saat itu ditunjukkanlah. Ke sekolah, kebetulan kami orangtua pada saat itu ikut mendampingi. Hanya kami prosesnya di halaman sekolah,” jelasnya.

    “Dia bilang Bang, biar saya dengan Mas (D) saja,” lanjutnya mengutip pernyataan petugas.

    “Ditunjukkan lah, ada sapu ijuk gagang besi itu yang diambil,  digunakan untuk pemukulan,” ujarnya.

    “Selanjutnya, kami mengantarkan D, saya bersama ibunya untuk melakukan visum di puskesmas,” kata Aipda HW menambahkan

  • Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri

    Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.

    “Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang keluar negeri,” kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024) seperti dilansir Antara.

    Hasan menjelaskan bahwa tidak ada instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri.

    Pelimpahan tugas itu, kata Hasan, sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.

    “Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden keluar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” kata Hasan.

    Keppres

    Seperti Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karenanya, menurut Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan.

    “Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden,” kata dia.

    Kunjungan Keluar Negeri

    Adapun Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri pertama kali sebagai Presiden pada pekan depan. Presiden dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.

    APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

    “Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan sebelumnya.