Author: Gelora.co

  • Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

    Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

    GELORA.CO  –  Aipda Wibowo Hasyim alias WH mengaku tahu ada bekas merah kehitaman di paha anaknya, inisial D, saat mandi bersama-sama korban.

    Keterangan tersebut disampaikan Aipda WH saat bersaksi untuk terdakwa guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).

    Sosok Kasat Intelkam Polsek Baito tersebut mengatakan kejadia itu pada Jumat 26 April 2024 lalu, sebelum melaksanakan salat Jumat, dia memandikan anaknya.

    “Saya mandi berdua. Setelah selesai saya panggil anak saya D, panggilannya kalau di rumah Mas,” jelasnya.

    “Ayok mas, mari. Ini sudah mau salat Jumat,” ujarnya.

    Mas menjawab, Papa sudah? 

    “Papa sama adek sudah,” jawab Aipda WH kepada anaknya itu.

    Selanjutnya, dia kembali memanggil D.

    “Saya panggil kembali, nah pada saat saya panggil itu, dihampirilah oleh ibunya. Ibunya menyampaikan oh iya pa, itu kemarin ibu lihat ada bekas merah kehitaman di pahanya,” ujarnya.

    “Ibu tanya, katanya jatuh sama papa,” kata Aipda WH mengutip pernyataan istrinya.

    Dari informasi tersebut, katanya, diapun kembali memanggil sang anak.

    “Berdasarkan keterangan itu saya panggillah Mas. Coba sini Mas, papa lihat,” jelasnya.

    “Nah setelah saya panggil saya lihat, saya panggillah ibunya,” ujarnya.

    Setelah melihat luka pada paha korban, Aipda WH meragukan jika luka tersebut akibat terjatuh saat bersamanya.

    “Bu coba perhatikan luka seperti ini, wajarkah kalau dikatakan jatuh,” katanya.

    Diapun meminya sang istri untuk kembali menanyakan perihal penyebab luka tersebut.

    “Coba tanya anakmu yang sebenar-benarnya karena bapak curiga anak ini tidak jatuh,” jelasnya.

    Selanjutnya, sang istri yang kembali menanyakan hal tersebut kepada D, anaknya.

    “Setelah itu ibunya lah yang menanyakan,” ujarnya.

    “Setelah ibunya menanyakan, ibunya menyampaikan yang bersangkutan dipukul oleh ibu Supriyani,” katanya menambahkan.

    Atas jawaban tersebut, Aipda WH kembali memastikannya kepada sang anak, termasuk dugaan penyebab lainnya.

    “Nah setelah itu saya tanya kembali, Mas kalau berbohong, tidak baik,” jelasnya.

    Diapun mengonfirmasi nama-nama lain, demikian pula apakah terjatuh di sekolah, yang dijawab ‘tidak’ oleh sang anak.

    “Saya ulang kembali, saya tanyakan nama-nama lain siapa tahu mas dipukul sama ini, mas jatuh di sekolah, jawabannya tidak,” ujarnya.

     

    Berdasarkan keterangan itu, sang istri atas inisiatifnya kembali bertanya terkait siapa-siapa saja yang menyaksikan jika memang benar D dipukul oleh ibu guru.

    “Selanjutnya atas keterangan itu, inisiatif istri saya, Mas ini ditanya. Kalau memang betul Mas ini dipukul sama bu guru, siapa yang melihat kejadian itu,” katanya.

    Sang anak pun menyampaikan sejumlah nama teman sekelasnya.

    “Disampaikanlah nama-nama yang melihat peristiwa itu. Teman yang dalam satu kelasnya,” jelasnya.

    “Terkonfirmasi bahwa betul mereka ini melihat. Melihat ibu guru melakukan pemukulan terhadap D,” ujarnya menambahkan.

    Setelah itu, Aipda WH berkoordinasi dengan Kapolsek Baito selaku pimpinannya atas kasus tersebut.

    “Setelah itu yang kami lakukan saya berkoordinasi dengan kapolsek dalam hal ini pimpinan saya,” katanya.

    “Saya berkoordinasi, izin komandan saya meminta petunjuk,” lanjutnya.

    Diapun diarahkan datang ke kantor dan selanjutnya menemui Kapolsek Baito.

    “Diarahkan untuk ke kantor. Kami datang ke kantor, kami sampaikan. Pak Kapolsek lihat, kebetulan pada saat itu ada Kanit Reskrim,” jelasnya.

    Selanjutnya, Kapolsek Baito disebutkan meminta agar melakukan konfirmasi dengan guru Supriyani.

    “Disampaikanlah sama Pak Kapolsek, coba konfirmasi sama yang bersangkutan (Supriyani-red),” ujar Aipda WH.

    “Karena saya ditanya Pak Bowo maunya bagaimana. Saya sampaikan ‘mohon izin komandan saya ikut petunjuk’,” lanjutnya.

    Selanjutnya, guru Supriyani pun dihubungi agar datang ke Markas Polsek Baito.

    “Pada saat itu dikonfirmasi sama yang bersangkutan, yang bersangkutan datang. Bu Supriyani datang ke Polsek ditanya,” katanya.

    Dalam klarifikasi itu, sang guru honorer, tak mengakui telah memukul D.

    Aipda WH pun menyebutkan guru Supriyani membantah melakukan perbuatan tersebut dengan nada tinggi.

    “Dengan nada agak tinggi dia menyampaikan. Di mana saya pukul kamu, kapan. Saya tidak pernah pukul kamu. Begitu,” jelasnya.

    Aipda WH pun meminta guru Supriyani agar tak membentak anaknya.

    “Nah saya sampaikan kepada bu gurunya. Lho bu kita ini mau konfirmasi, jangan bentak-bentak anak saya,” ujarnya.

    “Setelah seperti itu dia masih dengan nada tinggi disampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan pemukulan,” katanya menambahkan.

    “Selanjutnya, beliau pulang. ‘Kalau tidak percaya silakan buktikan…’ Itu kata-kata yang memuncak dari mulutnya Bu Supriyani,” lanjutnya.

    Sehingga pada saat itu, atas inisiatif selaku orangtua, mereka membuat laporan kepolisian pada hari itu juga.

    Setelah membuat laporan resmi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Baito pun menanyakan kasus tersebut kepada D.

    “Setelah membuat laporan itu Kanitreskrim menanyakan kepada Mas. Bertanya, betulkah itu (pemukulan) terjadi,” jelas Aipda HW.

    “Dia bilang Mas, iya,” ujarnya mengutip pernyataan anaknya.

    Selanjutnya, D kembali ditanyakan mengenai benda yang dipakai untuk memukulnya.

    “Terus ditanya kembali itu masih ada kita pakai apa,” kata Aipda HW mengutip pertanyaan Kanit Reskrim kepada anaknya.

    “Mas menjawab pakai sapu. Masih ingat, masih. Kalau memang masih ingat coba tunjukkan om,” lanjutnya.

    Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Aipda HW, petugas kemudian mendatangi sekolah.

    Diketahui, Markas Polsek Baito dan SD Negeri tempat anaknya bersekolah lokasinya saling berhadapan, hanya terpisah jalan.

    Gerbang antara dua bangunan tersebut bahkan nyaris saling berhadap-hadapan.

    Menurut Aipda HW, dirinya bersama istri pun ikut mendampingi ke sekolah.

    “Sehingga pada saat itu ditunjukkanlah. Ke sekolah, kebetulan kami orangtua pada saat itu ikut mendampingi. Hanya kami prosesnya di halaman sekolah,” jelasnya.

    “Dia bilang Bang, biar saya dengan Mas (D) saja,” lanjutnya mengutip pernyataan petugas.

    “Ditunjukkan lah, ada sapu ijuk gagang besi itu yang diambil,  digunakan untuk pemukulan,” ujarnya.

    “Selanjutnya, kami mengantarkan D, saya bersama ibunya untuk melakukan visum di puskesmas,” kata Aipda HW menambahkan

  • Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri

    Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.

    “Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang keluar negeri,” kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024) seperti dilansir Antara.

    Hasan menjelaskan bahwa tidak ada instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri.

    Pelimpahan tugas itu, kata Hasan, sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.

    “Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden keluar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” kata Hasan.

    Keppres

    Seperti Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karenanya, menurut Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan.

    “Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden,” kata dia.

    Kunjungan Keluar Negeri

    Adapun Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri pertama kali sebagai Presiden pada pekan depan. Presiden dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.

    APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

    “Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan sebelumnya.

  • Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

    Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

    GELORA.CO – Gedung utama Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terbakar pada Kamis, 31 Oktober 2024 dini hari.

    Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto mengatakan, penyebab pasti kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.

    “Kami masih mendalami penyebab dari kebakaran ini karena belum bisa memastikan apa yang menjadi pemicunya. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ucapnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyebutkan bahwa api mulai terlihat pada pukul 00.45 Wita.

    “Kebakaran terjadi di bagian sebelah kanan ruangan Biro Ops. Syukur, ruangan di lantai satu dan dua serta berkas-berkas penting lainnya berhasil kita amankan,” ucapnya.

    Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

  • Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    GELORA.CO –  Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

    Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.

    “Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Febri menjelaskan seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.

    Dia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

    Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

    Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.

    Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.

    Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.

    “Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.

  • Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

    Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

    GELORA.CO – Sidang dugaan penganiayaan seorang guru honorer Supriyani kepada siswanya berinisial D (8) di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU menghadirkan lima orang saksi, Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

    Dalam persidangan, saksi Sana Ali yang merupakan Kepala SDN 4 Baito mengungkap polisi yang memaksa Supriyani mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

    Sana Ali mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.

    “Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim, Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan dan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya bisa mengatasi masalah tersebut.

    “Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” ujarnya.

    Sana Ali mengungkapkan setelah itu penyidik kemudian meminta untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.

    “Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo,” ucapnya.

    Saat itu, kata Sana Ali, Supriyani menangis karena tidak tau untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang memang sama sekali dia tidak lakukan penganiayaan kepada anak Aipda Wibowo. Dengan terpaksa, Supriyani bersama suaminya menuruti Sana Ali untuk bertemu orang tua D.

    Saat sampai di rumah orang tua D, mereka kemudian langsung bertemu dengan Aipda Wibowo, dan istrinya Nur Fitriana.

    “Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyani ditanya sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (istri),” beber Sana Ali.

    Dia menuturkan bahwa saat pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito untuk bertemu penyidik yang mengarahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban untuk menginformasikan arahannya telah diikuti.

    Tak hanya itu, Sana Ali, juga berupaya menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk menyampaikan agar kepala desa itu turut membantu menyelesaikan masalah ini.

    “Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena wargata,” ujarnya.

    Sana Alli juga menyampaikan bahwa usai meminta maaf itu, kasus itu sempat mereda beberapa bulan, sampai kabar yang mengagetkannya karena Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan terhadap Supriyani.

    Di sisi lain, lanjut Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan tersangka.

    “Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Tapi tiba-tiba ada panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Sampai akhirnya di tahan,” jelasnya.

    Mendengar Ibu Supriyani ditahan dipanggil jaksa lalu ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid di luar nalar pihak sekolah. “Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ungkapnya

    Di tempat yang sama, Saksi Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim menyayangkan perihal dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang inisial D. Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa.

    “Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul,” ucap Lilis.

    Dimata Lilis Herlina, Ibu Supriyani orang yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah.

    “Tidak pernah saya dengar marah-marah,” sebut Lilis Herlina.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Menurutnya, bahwa kenapa Ibu Supriyani bisa pergi mengaku, karena ada ancaman dari penyidik Jefri akan dijadikan tersangka.

    “Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo persoalan akan selesai,” kata Andri.

    Atas Informasi Pak Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah sampaikan ke Ibu Supriyani bahwa ada pesan dari Pak Jefri harus minta maaf biar perkara itu selesai.

    “Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan. Bahkan di hadapan Pak Bowo Ibu Supriyani mengangguk mengiakan sambil menangis,” tambahnya.

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • DPR Minta Kementerian PPMI Sikat Mafia Pekerja Migran

    DPR Minta Kementerian PPMI Sikat Mafia Pekerja Migran

    GELORA.CO – Sistem perekrutan pekerja migran di Indonesia terus menjadi sorotan. Pasalnya praktik mafia yang merugikan para calon pekerja migran kerap terjadi.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Nurhadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 31 Oktober 2024.

     

    Pembahasan ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang sering dihadapi para pekerja migran, termasuk isu kekerasan, eksploitasi dan kurangnya dukungan perlindungan di negara-negara penempatan.

     

    “Saya meminta dengan tegas untuk melakukan pemberantasan terhadap mafia migran ini karena sesuai permintaan Presiden Pak Prabowo untuk lebih memperbanyak pendapatan devisa negara. Nah salah satunya dan yang paling utama dari pekerja migran ini,” ujar Nurhadi. 

     

    Ia juga menyoroti terkait Perlindungan Jaminan Sosial atau program-program lain yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja migran Indonesia. 

    “Selanjutnya saya mau tanya udah berapa persen PMI yang ter-cover dalam layanan Perlindungan Jaminan Sosial atau Program di BPJS Ketenagakerjaan baik JHT, JK atau JKP? Kalau memang belum ada tolong secepatnya melakukan koordinasi dan kerja bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

     

    Diketahui, sumbangan pekerja migran untuk meningkatkan devisa negara sangat besar. Berdasarkan laporan Kepala BP2MI di tahun 2023 saja kontribusi pekerja migran meningkatkan devisa negara sebesar Rp159,6 Triliun. 

    Maka, ia meminta Kementerian PPMI membuat blueprint untuk mengukur hal apa saja yang akan dilakukan di lima tahun ke depan.

     

    Kemudian, melihat tingginya permintaan pekerjaan migran dan meningkatnya minat usia pekerja produktif untuk bekerja di luar negeri, politisi Partai Nasdem itu juga meminta untuk memperhatikan pelatihan vokasi terutama peningkatan keterampilan bahasa untuk calon pekerja migran.

    “Dan terakhir saya meminta untuk kementerian baru ini juga melakukan banyak kegiatan pelatihan vokasi ke calon pekerja migran. Kita secara kualitatif masih kalah dengan pekerja migran negara tetangga, misalnya Thailand dan Vietnam. Padahal pekerja migran Indonesia terkenal lebih gesit dan terampil tapi karena kekurangan skill bahasa terkadang ini menjadi penilaian tertentu pihak penerima kerja,” pungkasnya.

  • Ini Penjelasan Istana soal Dalang Judi Online yang Akan Disikat Prabowo

    Ini Penjelasan Istana soal Dalang Judi Online yang Akan Disikat Prabowo

    GELORA.CO – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat tegas dalam memberantas judi online (judol). Saat ini, Indonesia telah memasuki fase darurat judi online.

    “Pemerintah Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi online,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Terkait pernyataan Prabowo yang mengetahui dalang maraknya judi online di Indonesia, Hasan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

    “Saya belum bisa konfirmasi soal itu saya belum dapat informasi soal itu,” kata Hasan Nasbi.

    Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap dirinya sudah tahu dalang dari maraknya judi online di Tanah Air terdiri dari beberapa orang. Ia bahkan mengatakan sebagian dari mereka mengendalikan aksinya dari luar negeri.

    “Saya kira aktor utama itu ternyata tidak 1-2 orang, beberapa orang, banyak di luar negeri dan sebagainya,” kata Prabowo dikutip dari rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/10/2024).

    Prabowo mengatakan, dengan tegas untuk memberantas judi online. Ia menilai tindakan ilegal ini sangat membahayakan karena menyasar warga berpenghasilan rendah.

    “Banyak yang kena adalah orang-orang berpenghasilan rendah, yang mencoba. Jadi kita harus benar-benar mencoba untuk berantas,” kata Prabowo.

    Selain itu, Prabowo menyebut judi online telah membuat negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah.

    “Ini sudah sangat membahayakan karena satu, kita sudah kehilangan banyak uang, ratusan triliun tiap tahun,” kata Prabowo.

    “Ada taksiran bahkan sampai dengan Rp 900 triliun (rupiah), ini kan luar biasa ya,” tandasnya.

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Meninggal Tidak Wajar, Polda Sumut Minta Keterangan Keluarga Calon Pramugari

    Meninggal Tidak Wajar, Polda Sumut Minta Keterangan Keluarga Calon Pramugari

    GELORA.CO -Polda Sumatera Utara terus melakukan penyidikan atas kematian Ade Nurul Fadilah (19), calon pramugari di Sumatera Flight, Medan.

    Pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga calon pramugari tersebut, dilakukan di Subdit Jantanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

    “Dimintai keterangan hari ini, bapak dan kakak (dari Ade Nurul Fadilah),” ucap kuasa hukum keluarga, Thomy Faisal S. Pane, Rabu 30 Oktober 2024.

    Meminta keterangan saksi dari keluarga Ade Nurul, berdasarkan Polda Sumut dengan nomor: STTLP/B/1507/X/2024/SPKT Polda Sumut.

    Thomy menjelaskan kasus ini, berawal keluarga Ade Nurul mendapatkan telpon dari pihak sekolah, Selasa malam, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB bahwa korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) USU, Kota Medan.

    “Awal kejadian tanggal 1 Oktober 2024. Sekitar jam 10 malam, dia masih sehat. Masih telpon dan video call sama pacarnya. Jam 11 dikabari oleh pihak kampus, katanya si korban ini sakit. Tidak lama dikabari sudah meninggal dunia,” sebut Thomy.

    Kemudian, pihak keluarga datang ke RS USU, Rabu dini hari, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Keluarga membawa jasad korban ke rumahnya, Jalan Mandiri Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

    “Kami tanyakan sama pihak dokter, kata pihak dokter tidak sempat pegang korban dalam penanganan medisnya,” jelas Thomy.

    Thomy mengaku belum bisa menyimpulkan Ade Nurul tewas karena dianiaya. Tapi, Ade sempat bercerita dengan kekasihnya sudah tidak nyaman sekolah di Sumatera Flight.

    “Kalau dianiaya tidak, tapi cuma kalau saya dapat informasi, dengan waktu berbeda ya. Sudah tidak nyaman dan tidak tenang disitu. Tapi tidak membilang penyebabnya apa, karena korban tertutup,” kata Thomy.

    Atas kematian Ade Nurul yang dinilai tidak wajar tersebut. Thomy mewakili pihak keluarga mengajukan ekshumasi atau pembongkaran pemakaman untuk dilakukan otopsi kepada pihak penyidik kepolisian. 

    “Saya juga mengajukan ekshumasi, Karena untuk memastikan ada pidana atau tidak. Dari ekshumasi atau otopsi baru tahu. Baru tahu, apa penyebab kematiannya. Masih menduga-duga semuanya. Karena tidak visum atau otopsi dilakukan. Kan tidak tahu apa penyebab kematiannya,” pungkasnya