Author: Gelora.co

  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia

    Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia

    GELORA.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) dari Kerajaan Malaysia dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara Malaysia, Kuala Lumpur, Rabu (30/10).

    Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Sultan Ibrahim Ismail, Sultan Johor yang kini menjadi Yang di-Pertuan Agong Malaysia ke-17.

    Penganugerahan PGPP ini merupakan bentuk apresiasi Malaysia terhadap kontribusi Jenderal Listyo Sigit dalam memperkuat keamanan kawasan dan kerja sama berkelanjutan antara Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

    Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kapolri menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut dan mengungkapkan harapannya agar penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri.

    “Alhamdulillah saya menerima penganugerahan Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) dari Kebawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda yang Di-Pertuan Agong ke-17 Sultan Ibrahim Ismail di Istana Negara Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia. PGPP yang diberikan oleh Kerajaan Malaysia merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan di kawasan dan kerja sama berkelanjutan dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM),” tulis Jenderal Sigit.

    Penghargaan Panglima Gagah Pasukan Polis (PGPP) di Malaysia setara dengan penghargaan tertinggi dalam kepolisian di negara tersebut. PGPP diberikan kepada tokoh-tokoh kepolisian yang dianggap berjasa besar dalam menjaga ketertiban dan keamanan, baik di dalam negeri maupun dalam konteks kerja sama regional.

    Dengan penghargaan ini, Jenderal Sigit diakui sebagai tokoh yang berperan penting dalam menjaga keamanan lintas negara.

    Sebagai pimpinan Polri, Jenderal Sigit telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun hubungan yang solid dengan PDRM.

    Sinergi antara Polri dan PDRM menjadi kunci penting dalam menangani berbagai isu keamanan lintas batas, termasuk penanggulangan kejahatan transnasional, perdagangan narkoba, dan kejahatan siber.

    Kapolri berharap bahwa penghargaan PGPP ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di Indonesia.

    “Semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh personel untuk meningkatkan kinerja demi mewujudkan Polri yang semakin Presisi,” tambahnya.

    Dengan diterimanya penghargaan ini, diharapkan kerja sama antara Polri dan PDRM semakin erat, sehingga kedua negara dapat bersama-sama menciptakan kawasan yang aman dan kondusif.

  • Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    Komisi III DPR Minta Penegak Hukum Prioritaskan Kasus Baru, Bukan Menargetkan Kasus Lama

    GELORA.CO – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi baru guna mendukung roda pemerintahan baru yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto Lallo menyatakan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. 

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. 

    Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan Partai Nasdem dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?. Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

    Rudi yang juga berlatarbelakang advokat ini memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiaanya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi.

    Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih besar dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi,” kata Rudi yang juga mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini.

  • Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut bersedih untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang baru ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Mantan pasangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas kasus yang dihadapi.

    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Tom digiring oleh petugas Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.

    Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

    “Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Anies beri semangat Tom

    Selain Cak Imin, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku terkejut mengetahui penetapan tersangka Tom Lembong. “Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku sudah bersahabat lama dengan Tom. Menurutnya, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas, serta fokus memperjuangkan kelas menengah.

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.

    Walaupun mengejutkan, Anies memahami bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Dia meyakini, aparat penegak hukum akan menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.

    Dia menegaskan, masih mempercayai dan tetap memberikan dukungan kepada Tom. Dia berharap kasus ini tak membuat sahabatnya berhenti mencintai Indonesia.

    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

  • Fitriani Bongkar Penyebab Anaknya Dipukul Guru Supriyani

    Fitriani Bongkar Penyebab Anaknya Dipukul Guru Supriyani

    GELORA.CO -Konawe Selatan – Sidang keempat kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

    Fitriani Nur, ibu dari korban memberikan kesaksian mengenai insiden yang menimpa anaknya dalam persidangan kali ini.

    Ia mengungkapkan penyebab anaknya dipukul oleh Supriyani karena tidak menyelesaikan tugas menulis.

    Fitriani awalnya bertanya kepada sang anak terkait kejadian yang menimpanya.

     “Dia sampaikan sambil menangis, kalau sudah dipukul sama Mama Alpa (Supriyani,red),” katanya dalam sidang.

    Ketika ditanya lebih lanjut, korban menjelaskan, “Saya belum selesai menulis,” sebagai alasan mengapa ia dipukul.

    Bukti dan Saksi

    Fitriani juga mengungkapkan bahwa beberapa teman anaknya menyaksikan kejadian tersebut.

    Ia langsung pergi ke rumah siswa lain untuk mencari informasi.

    “Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran,” katanya.

    “Saya tanya habis liatkah (korban) dipukul sama Ibu Supriyani, rekan korban ini bilang iya lihat dipukul pakai sapu lantai,” tambah Fitriani .

    Saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini termasuk guru-guru yang telah memberikan keterangan kepada polisi serta kepala sekolah SDN 4 Baito.

    JPU juga membawa alat bukti berupa sapu ijuk dan baju yang diduga dipakai oleh korban saat insiden terjadi.

    Sidang ini dihadiri oleh sepuluh guru, termasuk yang menjadi saksi hingga yang mendukung Supriyani.

  • Yang Tolong, Aku Dijebak Polisi, Mau Dibunuh Polisi

    Yang Tolong, Aku Dijebak Polisi, Mau Dibunuh Polisi

    GELORA.CO  – Manda Purnomo alias MP (28) ditemukan tewas di area jalan tol di Lampung Selatan, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) KM 3B,  Senin (28/10/2024).

    S, istri korban mengaku curiga suaminya itu meninggal karena dibunuh.

    Mayatnya kemudian dibuang di area jalan tol di Lampung Selatan.

    Saat dikonfirmasi Tribun, S mengatakan dalam percakapan terakhir dengan suaminya, MP seperti orang yang sedang ketakutan dan merasa terancam akan dibunuh.

    S pun mengungkapkan percakapan terakhir dirinya dengan sang suami sebelum kejadian.

    “Yang (sayang), tolong aku, aku dijebak polisi. Aku mau dibunuh polisi,” kata S menirukan ucapan sang suami kala itu.

    Peristiwa ini kemudian dilaporkan S ke pihak kepolisian.

    Polres Lampung Selatan masih menyelidiki kasus tersebut.

    Tercatat sudah 5 saksi yang diperiksa.

    Barang bukti handphone yang ditemukan pada tubuh korban akan menjadi petunjuk penyelidikan oleh Polres Lampung Selatan.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusriandi mengatakan, barang bukti handphone diduga kuat milik korban MP ditemukan di dalam saku celana jeans yang dikenakannya.

    “Iya, saat ditemukan memang posisi handphone tersebut mati, tapi berhasil dihidupkan. Ini masih didalami petugas dan akan menjadi petunjuk penyelidikan kasus ini,” ujar Yusriandi, Rabu (30/10/2024).

    Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Nenek di Ngawi, Tangan Korban Terikat, Diduga Dibunuh Penghuni Kos

    Hasil pemeriksaan sementara, petugas telah menemukan adanya komunikasi atau percakapan terakhir korban dengan keluarga, termasuk bersama sejumlah rekannya.

    “Ini yang masih kami dalami, apa pembahasan dalam percakapan tersebut masih ditelusuri,” ujarnya.

    “Proses pemeriksaan masih terus berlanjut, kami juga akan melakukan proses autopsi korban di RS Bhayangkara Polda Lampung,” tukasnya.

    Awal Mula Penemuan Mayat Korban

    MP, warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung ini sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di KM 03 B Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung Selatan.

    MP dikabarkan menghilang setelah berpamitan bekerja kepada istrinya, S.

    Menurut S, suaminya terakhir kali pulang ke rumah pada Jumat (25/10/2024) dan berangkat bekerja dengan seorang oknum polisi berinisial I.

    Pada saat itu, MP menghubungi S melalui pesan suara dan menyampaikan rasa ketakutannya, mengatakan bahwa ia merasa dijebak oleh polisi dan dalam bahaya.

    “Yank, tolong aku, aku dijebak polisi. Aku mau dibunuh polisi,” ucap S menirukan ucapan suaminya.

    Setelah pesan tersebut, komunikasi MP mendadak terputus.

    S mengaku sempat mencari informasi melalui rekan kerja suaminya, T.

    Lalu, T menghubungi H untuk mengetahui keadaan MP.

    Saat itu, kata dia, H mengatakan suaminya sedang tidur dan tidak ada masalah.

    Namun, pada Sabtu (26/10/2024), oknum polisi I mengirim pesan suara yang mengabarkan bahwa MP melompat dari mobil dan melarikan diri.

    S sudah melihat kondisi jenazah MP di ruang jenazah RSUD Bob Bazar Kalianda, dan merasakan bahwa kematiannya tidak wajar.

    Ditemukan Petugas Kebersihan

    Jasad MP ditemukan di tepi jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Senin (28/10/2024) sekira pukul 08.21 WIB.

    Jasad tanpa identitas itu ditemukan di ruas KM 03-000 jalur B Lampung Selatan.

    Manager Area Tol Bakter Lampung Selatan Andri Pandiko mengatakan, saksi awalnya mencium aroma tidak sedap di lokasi kejadian.

    “Saat sedang melakukan pembersihan dari sampah di sekitar km 03 jalur B, Satker petugas kebersihan Bagas (22) mencium aroma tidak sedap,” ujarnya.

    Lalu, saksi melakukan penelusuran.

    Kemudian, ditemukan jenazah dengan kondisi meninggal dunia pada posisi tergeletak di drainase.

    Petugas tersebut melaporkan kejadian yang dialami kepada kepala ranting petugas jalan tol untuk ditindaklanjuti.

    Awalnya kepala ranting melakukan koordinasi satker BKO, PJR dan Bravo untuk dilakukan pengecekan lapangan.

    Jenazah tersebut telah dilakukan evakuasi oleh tim satker dan dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda dan ditindaklanjuti oleh team Inafis Polres Lampung Selatan.

    Saat ditemukan di drainase Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung Selatan, kondisi jasad kulit pada bagian wajah menghitam dan mengeluarkan bau tidak sedap.

    Jenazah saat ditemukan masih mengunakan celana jeans warna hitam dan kaos berwarna hitam.

    Selain itu, jenazah menggunakan ikat pinggang kulit warna coklat dan terdapat handphone pada saku celana sebelah kanan.

    Korban diduga telah meninggal sekitar 2 hari.

    Karena pada saat petugas melakukan tugas rutin melakukan pembersihan lokasi pada hari Sabtu, jenazah tersebut belum ada

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Istana Bakal Buat Akun Media Sosial Resmi Lembaga Kepresidenan, Isinya Kegiatan Presiden Prabowo

    Istana Bakal Buat Akun Media Sosial Resmi Lembaga Kepresidenan, Isinya Kegiatan Presiden Prabowo

    GELORA.CO – Istana bakal membuat akun media sosial resmi Presiden RI, yaitu @presidenrepublikindonesia.

    Akun tersebut disiapkan sebagai akun resmi lembaga kepresidenan.

    “Ini kita siapkan sebagai akun resmi lembaga kepresidenan. Jadi bukan akun pribadi,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu (30/10/2024).

    Hasan mengatakan untuk sementara ini akun media sosial Instagram tersebut belum aktif.

    Nantinya, sambung dia, akun @presidenrepublikindonesia akan berisi tentang kegiatan Presiden Prabowo Subianto.

    “Nanti direncanakan berisi kegiatan-kegiatan beliau sebagai presiden,” katanya. 

    Saat ini akun Instagram @presidenrepublikindonesia telah memiliki 270 ribu pengikut. Akun yang telah terverifikasi centang biru itu dikelola langsung oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.

    Akun tersebut tampak menggunakan foto profil Prabowo. Hingga saat ini baru terdapat satu unggahan tertanggal 25 Oktober 2024.

    Unggahan tersebut menampilkan momen saat Prabowo mengucap sumpah dalam acara pelantikan presiden di Gedung DPR/MPR pada Minggu (20/10/2024).

    “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” tulis keterangan unggahan tersebut.

  • Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    GELORA.CO  – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024). 

    Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong. 

    Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Dalam itu itu menampilkan saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sejumlah warga.  

    Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z. “Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. 

    Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024). 

    “Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” imbuhnya. 

    Mantan co-captain tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam momen peringatan Sumpah Pemuda juga mengingatkan anak muda juga harus dididik secara demokratis.  

    “Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.,” tulis Tom.  

    Ditetapkan Sebagai Tersangka Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.  

    Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.  

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya. 

    Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. 

    Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). 

    Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. 

    Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.  

    Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

    Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

    Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN.  

    Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.  

    Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.  

    “Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.  

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

     Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

  • Profil Stevie Rosano, Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Kekayaannya Rp 2,3 Miliar

    Profil Stevie Rosano, Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Supriyani, Kekayaannya Rp 2,3 Miliar

    GELORA.CO  – Berikut profil dari Stevie Rosano, hakim PN Andoolo yang menolak eksepsi atau bantahan dari Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan muridnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Diberitakan sebelumnya, Stevie Rosano memimpin sidang lanjutan kasus Supriyani pada Selasa (29/10/2024) pagi.

    Ia menolak eksepsi yang diajukan oleh Supriyani. 

    “Menyatakan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Stevie Rosano dalam putusannya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

    Profil Stevie Rosano

    Dikutip dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano lahir di Semarang 18 September 1995.

    Kini ia masih berusia 29 tahun.

    Stevie Rosano menghabiskan masa kecilnya di tanah kelahirannya.

    Ia memulai pendidikannya di SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang (2007).

    Stevie Rosano lanjut di SMP PL Domenico Savio Semarang (2010) dan SMA Kolese Loyola Semarang (2013).

    Lulus sekolah, dirinya melanjutkan kuliah di Universitas Diponegoro, Semarang.

    Stevie Rosano mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) pada 2017.

    Karier Kehakiman

    Stevie Rosano memulai kariernya sebagai pengadil saat menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada 2017 hingga 2019.

    Ia lalu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,  Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 2020.

    Di tahun 2024, Stevie Rosano bertugas di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Dirinya kini berstatus sebagai hakim Penata Muda Tingkat I (III/b).

    Harta kekayaan

    Stevie Rosano memiliki harta kekayaan Rp 2.305.000.000

    Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tertanggal 10 Januari 2024.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 1.500.000.000

    1. Tanah Seluas 327 M2 Di Kab / Kota Sleman, Warisan Rp. 1.500.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 148.000.000

    1. Mobil, Honda Brio Rs Tahun 2017, Warisan Rp. 130.000.000

    2. Motor, Honda Beat Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp.18.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 57.000.000

    Surat Berharga Rp. —-

    Kas Dan Setara Kas Rp. 600.000.000

    Harta Lainnya Rp. —-

    Sub Total Rp. 2.305.000.000

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 2.305.000.000

  • Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian

    Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian

    GELORA.CO  – Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

    Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal.

    Seperti disampaikan Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

    “Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Haikal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Aturan ini, kata Haikal, memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal untuk konsumen.

    “Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen,” kata Haikal.

    Menurut Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

    Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. 

    Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

    BPJPH, kata Haikal, terus mengedukasi pelaku usaha agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran.

    “Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi,” pungkasnya