Author: Gelora.co

  • Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

    Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

    GELORA.CO  – Inilah fakta baru soal kasus Guru Supriyani.

    Terbaru ini, Supriyani mengaku ternyata korban bukan muridnya.

    Supriyani menceritakan, kala itu ia dihubungi oleh penyidik dari Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Saat itu, Supriyani diminta datang ke Polsek Baito.

    Di kantor polisi, Supriyani mengaku dimintai keterangan karena telah dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus penganiayaan.

    Ia dilaporkan oleh orang tua korban telah menganiaya menggunakan sapu ijuk.

    Supriyani pun mengaku kaget dan membantah hal tersebut.

    “Demi Allah pak, saya tidak melakukan hal itu,” ujar Supriyani dalam wawancara khusus di Youtube Tribunnews Sultra Official, Selasa (29/10/2024) lalu.

    Ia kemudian melanjutkan, ternyata korban bukan merupakan muridnya.

    “Karena itu anak bukan muridku. Korban ada di kelas 1A. Saya mengajar di kelas 1B,” lanjut Supriyani.

    Supriyani pun menuturkan, kejadian dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4/2024).

    Sementara itu, ia mengaku di hari tersebut, dari pagi hingga jam pelajaran selesai berada di dalam kelas.

    “Dan di kelas 1A pun juga begitu,”

    “Ada gurunya, Ibu Lilis, yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah, ada di kelas,” lanjut Supriyani.

    Supriyani juga menuturkan, di hari tersebut tak ada kejadian apapun di sekolahnya.

    “Di situ gak ada kejadian apa-apa,” ujarnya.

    Supriyani pun menegaskan bahwa ia tak melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Saya bilang ke Kapolsek, penyidik, dan orang tua korban, saya tak melakukan perbuatan itu,” lanjutnya.

    Supriyani pun menceritakan bahwa orang tua korban justru tak terima dan akan membawa kasus ke ranah hukum.

    Supriyani mengaku Diintimidasi

    Supriyani juga menceritakan bahwa ia mendapatkan intimidasi.

    Intimidasi tersebut ia dapatkan dua hari setelah pulang dari Polsek Baito.

    Ia mengaku ditelepon oleh seorang anggota polisi.

    Supriyani diminta untuk mendatangi rumah orang tua korban untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf supaya masalah tidak berlanjut.

    Namun, Supriyani menolaknya karena ia tidak melakukan penganiayaan.

    “Tidak mau pak! saya tidak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan itu,” lanjutnya.

    Diwartakan sebelumnya, nama Supriyani viral di media sosial.

    Nama Supriyani banyak diperbincangkan lantaran ia ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukul muridnya.

    Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.

    Kini, Supriyani pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan.

    Sidang perdana dilakukan Kamis (24/10/2024) dan terbaru, Supriyani jalani sidang keempatnya kemarin, Rabu (30/10/2024).

  • Kapolres Cirebon Sebut PRMPC ‘Geruduk’ Rumah Makan Padang Karena Harga Terlalu Murah

    Kapolres Cirebon Sebut PRMPC ‘Geruduk’ Rumah Makan Padang Karena Harga Terlalu Murah

    GELORA.CO – Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaska terkait peristiwa dugaan persekusi terhadap sebuah Rumah Makan (RM) Padang di Cirebon, Jawa Barat.

    Dugaan persekusi tersebut dilakukan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Menurut Sumarnni, kedatangan PRMPC ke rumah makan tersebut karena pengela menetapkan harga yang terlalu murah.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terkait insiden tersebut dan memastikan agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap pedagang.

     “Terkait dengan viralnya dugaan adanya persekusi di Rumah Makan Padang, kami (Polresta Cirebon) sudah berkomunikasi dengan Ketua dan Penasehat PRMPC kemarin,” ujar Kombes Sumarni saat ditemui usai meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Cirebon, Rabu (30/10/2024).

    Sumarni menambahkan, dalam pertemuan itu, PRMPC mengklarifikasi bahwa tidak ada maksud untuk mempersekusi.

    “Mereka hanya bersilaturahmi dan menanyakan kenapa warung tersebut harganya terlalu murah,” ucapnya.

    Menurut Kapolresta Cirebon, pihaknya telah meminta PRMPC agar tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

    “Kami juga sudah meminta kepada ketua perhimpunan tersebut untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu,” jelas dia.

    Kapolresta juga mengimbau agar para pedagang tetap diberikan kebebasan untuk berdagang dengan harga yang mereka tetapkan, terutama jika harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil.

    “Diberi kebebasan saja warga yang ingin berdagang sesuai dengan yang mereka tetapkan, apalagi kalau harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil,” katanya.

    PRMPC meminta maaf

    Pihak PRMPC, melalui penasihat mereka, Erlinus Tahar, juga telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas kejadian tersebut.

    Erlinus menyatakan, bahwa tujuan PRMPC bukan mempersoalkan asal-usul rumah makan, melainkan untuk menertibkan harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang di Cirebon.

    “Pemanggilan juga bukan pemanggilan dalam konteks kami sebagai tersangka atau apa, tapi mengklarifikasi sebenarnya duduk perkaranya apa,” ujar Erlinus saat diwawancarai Selasa (29/10/2024) malam.

    Erlinus menegaskan, bahwa PRMPC tidak berafiliasi dengan organisasi massa manapun dan murni merupakan paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.

    Mengenai video yang telah viral, Erlinus juga meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin timbul.

    “Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya.”

    “Kami juga menyesalkan di video itu ada kalimat-kalimat abal-abal, tetapi itu bukan pernyataan kami secara resmi,” ucapnya.

     Dengan klarifikasi ini, PRMPC berharap suasana lebih kondusif dan masyarakat dapat memahami tujuan mereka yang murni untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan usaha rumah makan Padang di Cirebon.

    Harga Rp10 ribu terlalu murah

    Tujuan mereka, menurutnya, hanya untuk menertibkan label harga di kalangan pengusaha rumah makan Padang di Cirebon agar tetap kompetitif dan stabil.

     “Kami merasa harga-harga tersebut merusak omzet penjualan, kemudian juga dengan harga seperti itu kami tidak bisa usaha dengan baik, di mana harga tersebut sangat rendah,” jelas dia, merujuk pada maraknya label “Serba Rp 10 ribu” atau “Serba Rp 8 ribu” yang dipasang di beberapa rumah makan.

    PRMPC, kata Erlinus, juga tidak berafiliasi dengan organisasi massa (ormas) manapun dan semata-mata merupakan paguyuban antar pedagang rumah makan Padang di Cirebon.

    “Kami itu sebenarnya organisasi paguyuban, bukan ormas yang tidak berafiliasi ke mana pun,” katanya, seraya menegaskan bahwa inisiatif mereka bersifat mandiri dan untuk silaturahmi antar pedagang.

    Menanggapi video yang telah viral, Erlinus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang mungkin timbul.

    Ia menyayangkan adanya kesan yang tidak sesuai dengan niat PRMPC akibat video yang diunggah oleh salah satu rekannya secara pribadi.

    “Video itu bukan video resmi kami, hanya saja ada teman kami yang memvideokan dan diunggah di akun pribadinya.”

  • Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas

    Mobil TV One Tabrakan dengan Truk di Pemalang, 3 Orang Dikabarkan Tewas

    GELORA.CO  – Kecelakaan terjadi di KM 315+600 A Pemalang-Batang Tol Road, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.32 WIB.

    Kecelakaan ini melibatkan mobil TV One bernomor polisi B 1048 DKG dengan truk pembawa ekspedisi bernomor polisi AD 9287 NF.

    Kecelakaan terjadi dari arah Jakarta hendak ke Semarang.

    Mobil TV One mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 315+600 A Pemalang-Batang Tol Road atau dari arah Jakarta hendak ke Semarang.

    Dikabarkan tiga orang meninggal dunia. Sementara seorang lainnya luka-luka.

    “Betul mas, ada laka di KM 315+600 masuk wilayah Pemalang,” kata Manager Teknik dan Operasi Pemalang Batang Tol Road Yulian Fundra Kurnianto saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (31/10/2024).

    Yulian mengatakan penyebab kecelakaan diduga karena mobil kurang antisipasi.

    “Penyebab kecelakaan diduga pengemudi mobil kurang antisipasi karena tidak dapat ruang untuk mendahului,” ujarnya.

    Saat ini masih dilakukan evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

  • Kenapa Harus Membayar, Saya Kan Tidak Bersalah

    Kenapa Harus Membayar, Saya Kan Tidak Bersalah

    GELORA.CO  – Supriyani mengaku tak habis pikir, dirinya diminta membayar uang jutaan rupiah demi “berdamai” dengan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.

    Guru Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Ia dilaporkan ke polisi karena dugaan menganiaya anak seorang polisi ketika di sekolah.

    Dalam perjalanan kasus itu, guru Supriyani mengungkapkan soal adanya permintaan uang damai terkait kasusnya.

    “Setelah selesai penyidikan kedua itu, ada intimidasi lagi disuruh membayar uang Rp2 juta yang menyuruh Kapolsek. Itu hari cuma punya uang Rp1,5 juta tapi mintanya dia Rp2 juta,” ujar Supriyani dalam wawancara khusus dengan Tribun Sultra di akun Youtube Tribunnews Sultra Official.

    “Saya benar-benar menyerah di situ. Kenapa saya harus membayar kan saya nggak salah. Di situ saya sudah pasrah apapun yang terjadi saya akan tetap jalani sampai ada titik terakhir,” sambungnya.

    Beriku ini pengakuan Supriyani saat wawancara eksklusif TribunnewsSultra.com bersama Supriyani di kediamannya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Senin (28/10/2024).

    Kronologi kasus ini seperti apa? 

    Awalnya itu hari Jumat, 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 Wita. Siang itu saya ditelepon penyidik Polsek Baito yang bernama Pak Jefri. 

    Saya sempat bertanya,” Maaf ini siapa?” Dia memperkenalkan dirinya adalah Jefri dari Polsek Baito. 

    Dia menanyakan saya ada di mana dan meminta saya untuk datang ke kantor polisi saat itu juga,

    Karena jaraknya tidak terlalu jauh, saya pun mengiyakan permintaan itu.

    Saya langsung bergegas datang ke kantor, sampai di kantor itu sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban di situ sudah duduk.

    Saya langsung didudukkan di situ dekat orangtua korban.

    Dia bertanya,” Ibu tahu nggak tujuan ibu saya panggil ke sini?

    “Nggak tahu pak.”

    “Ibu datang ke sini saya mau mintai keterangan karena ibu telah dilaporkan sama orangtua.”

    “Kebetulan anak itu ada di sekolah di sekolahnya ibu mengajar, dan kebetulan orangtua korban juga bertugas di Polsek sini.”

    Terus saya tanya, dilaporkan apa pak?

    Pak Jefri penyidik lalu bilang, ibu telah dilaporkan menganiaya ananda D, memukul pakai sapu ijuk.

    Di situ saya kaget. Demi Allah, Pak saya tidak melakukan itu.

    Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku. Anak itu di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B.

    Katanya kejadiannya itu hari Rabu, 24 April 2024. Pada hari Rabu itu saya mulai pagi sampai anak-anak pulang saya ada di dalam kelas.

    Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya Ibu Guru Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah ada di kelas. 

    Sekitar jam 9 pagi, Ibu Lilis memang sempat izin ke kantor tapi itu antara ruangannya Bu Lilis kelas 1A dengan kantor itu nggak jauh, mungkin cuma sekitar tiga menit baru kembali lagi ke kelasnya.

    Tidak ada kejadian apa pun ketika itu.

    Di situ saya bilang sama Kapolsek, penyidik, dan kedua orangtuanya saya tidak melakukan perbuatan itu, karena memang tidak ada kejadian pada hari itu.

    Terus orangtua korban bilang, mereka tidak terima kalau seperti cara saya menyikapinya. Mereka akan membawa saya ke jalur hukum.

    Terus saya disuruh pulang sama penyidik untuk kalau memang ada berita lanjutan saya hubungi ibu.

    Selang dua hari setelah pertemuan di Polsek, saya menerima surat panggilan.

    Sebelum saya menghadiri surat panggilan, malam itu ada telepon dari Pak Penyidik Jefri mengintimidasi saya.

    “Ibu datang saja di rumahnya Pak Bowo untuk meminta maaf mengakui kesalahan supaya semua masalah ini tidak berlanjut.”

    Di situ saya langsung bilang tidak mau pak, karena saya nggak bersalah, saya tidak melakukan perbuatan itu, saya bilang begitu.

    Kemudian pukul 14.00 di tanggal 28 April 2024, saya memenuhi panggilan penyidik.

    Sekitar jam 2 siang sampai jam 7 malam.

    Kemudian paginya gantian Ibu Lilis yang dipanggil, yang dipertanyakan itu kejadian hari Rabu ada di mana dari pagi sampai pulang sekolah.

    Terus hari ketiganya giliran Pak Kepala Sekolah (KS) waktu mau dipanggil, Pak KS didatangi Pak Penyidik lagi waktu di rumahnya.

    Di situ, Pak KS pun diajak datang di rumahnya mengajak saya untuk datang di rumahnya Pak Bowo meminta maaf mengakui kesalahan.

    Awalnya Pak KS juga tadinya tidak mau ya. Kemudian datang ke rumah. Kami berunding termasuk dengan teman-teman (guru) di sekolah, bagaimana baiknya supaya ini masalah nggak berlanjut.

    Dapat keputusan dari teman sekolah katanya jalani saja supaya ada jalan keluar. 

    Begitu saya jalan ke sana ke rumah Pak Bowo bersama suami dan Kepala Sekolah tapi nggak ada hasil.

    Sampai di sana saya minta maaf. Namun bukan mengakui (memukul) tapi meminta maaf apabila selama anaknya sekolah di situ ada Kepala Sekolah atau guru lain atau saya cara mengajarnya kurang berkenan di hati orangtuanya.

    Tetapi di sana tidak diterima seolah-olah tetap saya yang dituduh memukul anak itu.

    Sampai dua kali itu diintimidasi sama tim penyidik.

    Kemudian, setelah sepekan berlalu ada panggilan lagi yang kedua.

    Di situ masih sama, tapi penyidiknya sudah berganti.

    Penyidik baru namanya Pak Amirudin. 

    Dalam penyidikan itu sama yang dipertanyakan itu awal mula kejadian.

    Saya ada di mana, kegiatan apa yang dilakukan di kelas, seperti penyidikan awal.

    Setelah selesai penyidikan kedua itu, ada intimidasi lagi. Saya disuruh membayar uang Rp2 juta yang menyuruh Kapolsek.

    Hari itu saya cuma punya uang Rp1,5 juta. Namun dia mintanya dia Rp2 juta.

    Kekurangannya sebesar Jadi Rp500 ribu itu Pak (Kepala) Desa yang kasih.

    Katanya supaya saya nggak ditahan, di situ saya kasih Rp2 juta.

    Namun tetap nggak ada hasil. Kasus ini tetap dilanjutkan.

    Malah sampai ada juga dari perlindungan anak yang menelepon penyidik tapi nggak tahu siapa dari perlindungan anak mana. Dia meminta uang juga Rp15 juta untuk kejaksaan supaya tidak ditahan juga di situ.

    Tapi saya menyerah di situ, kenapa saya harus membayar kan saya nggak salah.

    Di situ saya sudah pasrah apapun yang terjadi saya akan tetap jalani sampai ada titik terakhir

  • Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

    Ternyata Karena Kata-kata Ini, Aipda WH Putuskan Melaporkan Guru Supriyani ke Polisi Dugaan Aniaya Anak

    GELORA.CO  –  Aipda Wibowo Hasyim alias WH mengaku tahu ada bekas merah kehitaman di paha anaknya, inisial D, saat mandi bersama-sama korban.

    Keterangan tersebut disampaikan Aipda WH saat bersaksi untuk terdakwa guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).

    Sosok Kasat Intelkam Polsek Baito tersebut mengatakan kejadia itu pada Jumat 26 April 2024 lalu, sebelum melaksanakan salat Jumat, dia memandikan anaknya.

    “Saya mandi berdua. Setelah selesai saya panggil anak saya D, panggilannya kalau di rumah Mas,” jelasnya.

    “Ayok mas, mari. Ini sudah mau salat Jumat,” ujarnya.

    Mas menjawab, Papa sudah? 

    “Papa sama adek sudah,” jawab Aipda WH kepada anaknya itu.

    Selanjutnya, dia kembali memanggil D.

    “Saya panggil kembali, nah pada saat saya panggil itu, dihampirilah oleh ibunya. Ibunya menyampaikan oh iya pa, itu kemarin ibu lihat ada bekas merah kehitaman di pahanya,” ujarnya.

    “Ibu tanya, katanya jatuh sama papa,” kata Aipda WH mengutip pernyataan istrinya.

    Dari informasi tersebut, katanya, diapun kembali memanggil sang anak.

    “Berdasarkan keterangan itu saya panggillah Mas. Coba sini Mas, papa lihat,” jelasnya.

    “Nah setelah saya panggil saya lihat, saya panggillah ibunya,” ujarnya.

    Setelah melihat luka pada paha korban, Aipda WH meragukan jika luka tersebut akibat terjatuh saat bersamanya.

    “Bu coba perhatikan luka seperti ini, wajarkah kalau dikatakan jatuh,” katanya.

    Diapun meminya sang istri untuk kembali menanyakan perihal penyebab luka tersebut.

    “Coba tanya anakmu yang sebenar-benarnya karena bapak curiga anak ini tidak jatuh,” jelasnya.

    Selanjutnya, sang istri yang kembali menanyakan hal tersebut kepada D, anaknya.

    “Setelah itu ibunya lah yang menanyakan,” ujarnya.

    “Setelah ibunya menanyakan, ibunya menyampaikan yang bersangkutan dipukul oleh ibu Supriyani,” katanya menambahkan.

    Atas jawaban tersebut, Aipda WH kembali memastikannya kepada sang anak, termasuk dugaan penyebab lainnya.

    “Nah setelah itu saya tanya kembali, Mas kalau berbohong, tidak baik,” jelasnya.

    Diapun mengonfirmasi nama-nama lain, demikian pula apakah terjatuh di sekolah, yang dijawab ‘tidak’ oleh sang anak.

    “Saya ulang kembali, saya tanyakan nama-nama lain siapa tahu mas dipukul sama ini, mas jatuh di sekolah, jawabannya tidak,” ujarnya.

     

    Berdasarkan keterangan itu, sang istri atas inisiatifnya kembali bertanya terkait siapa-siapa saja yang menyaksikan jika memang benar D dipukul oleh ibu guru.

    “Selanjutnya atas keterangan itu, inisiatif istri saya, Mas ini ditanya. Kalau memang betul Mas ini dipukul sama bu guru, siapa yang melihat kejadian itu,” katanya.

    Sang anak pun menyampaikan sejumlah nama teman sekelasnya.

    “Disampaikanlah nama-nama yang melihat peristiwa itu. Teman yang dalam satu kelasnya,” jelasnya.

    “Terkonfirmasi bahwa betul mereka ini melihat. Melihat ibu guru melakukan pemukulan terhadap D,” ujarnya menambahkan.

    Setelah itu, Aipda WH berkoordinasi dengan Kapolsek Baito selaku pimpinannya atas kasus tersebut.

    “Setelah itu yang kami lakukan saya berkoordinasi dengan kapolsek dalam hal ini pimpinan saya,” katanya.

    “Saya berkoordinasi, izin komandan saya meminta petunjuk,” lanjutnya.

    Diapun diarahkan datang ke kantor dan selanjutnya menemui Kapolsek Baito.

    “Diarahkan untuk ke kantor. Kami datang ke kantor, kami sampaikan. Pak Kapolsek lihat, kebetulan pada saat itu ada Kanit Reskrim,” jelasnya.

    Selanjutnya, Kapolsek Baito disebutkan meminta agar melakukan konfirmasi dengan guru Supriyani.

    “Disampaikanlah sama Pak Kapolsek, coba konfirmasi sama yang bersangkutan (Supriyani-red),” ujar Aipda WH.

    “Karena saya ditanya Pak Bowo maunya bagaimana. Saya sampaikan ‘mohon izin komandan saya ikut petunjuk’,” lanjutnya.

    Selanjutnya, guru Supriyani pun dihubungi agar datang ke Markas Polsek Baito.

    “Pada saat itu dikonfirmasi sama yang bersangkutan, yang bersangkutan datang. Bu Supriyani datang ke Polsek ditanya,” katanya.

    Dalam klarifikasi itu, sang guru honorer, tak mengakui telah memukul D.

    Aipda WH pun menyebutkan guru Supriyani membantah melakukan perbuatan tersebut dengan nada tinggi.

    “Dengan nada agak tinggi dia menyampaikan. Di mana saya pukul kamu, kapan. Saya tidak pernah pukul kamu. Begitu,” jelasnya.

    Aipda WH pun meminta guru Supriyani agar tak membentak anaknya.

    “Nah saya sampaikan kepada bu gurunya. Lho bu kita ini mau konfirmasi, jangan bentak-bentak anak saya,” ujarnya.

    “Setelah seperti itu dia masih dengan nada tinggi disampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan pemukulan,” katanya menambahkan.

    “Selanjutnya, beliau pulang. ‘Kalau tidak percaya silakan buktikan…’ Itu kata-kata yang memuncak dari mulutnya Bu Supriyani,” lanjutnya.

    Sehingga pada saat itu, atas inisiatif selaku orangtua, mereka membuat laporan kepolisian pada hari itu juga.

    Setelah membuat laporan resmi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Baito pun menanyakan kasus tersebut kepada D.

    “Setelah membuat laporan itu Kanitreskrim menanyakan kepada Mas. Bertanya, betulkah itu (pemukulan) terjadi,” jelas Aipda HW.

    “Dia bilang Mas, iya,” ujarnya mengutip pernyataan anaknya.

    Selanjutnya, D kembali ditanyakan mengenai benda yang dipakai untuk memukulnya.

    “Terus ditanya kembali itu masih ada kita pakai apa,” kata Aipda HW mengutip pertanyaan Kanit Reskrim kepada anaknya.

    “Mas menjawab pakai sapu. Masih ingat, masih. Kalau memang masih ingat coba tunjukkan om,” lanjutnya.

    Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Aipda HW, petugas kemudian mendatangi sekolah.

    Diketahui, Markas Polsek Baito dan SD Negeri tempat anaknya bersekolah lokasinya saling berhadapan, hanya terpisah jalan.

    Gerbang antara dua bangunan tersebut bahkan nyaris saling berhadap-hadapan.

    Menurut Aipda HW, dirinya bersama istri pun ikut mendampingi ke sekolah.

    “Sehingga pada saat itu ditunjukkanlah. Ke sekolah, kebetulan kami orangtua pada saat itu ikut mendampingi. Hanya kami prosesnya di halaman sekolah,” jelasnya.

    “Dia bilang Bang, biar saya dengan Mas (D) saja,” lanjutnya mengutip pernyataan petugas.

    “Ditunjukkan lah, ada sapu ijuk gagang besi itu yang diambil,  digunakan untuk pemukulan,” ujarnya.

    “Selanjutnya, kami mengantarkan D, saya bersama ibunya untuk melakukan visum di puskesmas,” kata Aipda HW menambahkan

  • Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri

    Istana Tegaskan Tak Ada Istilah Plt Presiden Gibran saat Prabowo ke Luar Negeri

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas-tugas kepresidenan sebagai kepala pemerintahan selama Presiden RI Prabowo Subianto berada di luar negeri untuk menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil pada pekan depan.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa tidak ada istilah pelaksana tugas (plt.) yang menggantikan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.

    “Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang keluar negeri,” kata Hasan Nasbi saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024) seperti dilansir Antara.

    Hasan menjelaskan bahwa tidak ada instrumen hukum ketika Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara saat Presiden berada di luar negeri.

    Pelimpahan tugas itu, kata Hasan, sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.

    “Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden keluar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” kata Hasan.

    Keppres

    Seperti Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas, hal tersebut juga akan berlaku pada Presiden Prabowo Subianto.

    Oleh karenanya, menurut Hasan, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tidak perlu disalahartikan.

    “Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden,” kata dia.

    Kunjungan Keluar Negeri

    Adapun Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri pertama kali sebagai Presiden pada pekan depan. Presiden dijadwalkan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.

    APEC bakal diselenggarakan 13-16 November di Peru. Sementara G20 pada 18-19 November 2024 di Brasil.

    “Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam kesempatan sebelumnya.

  • Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

    Kebakaran Landa Gedung Utama Mapolda Gorontalo

    GELORA.CO – Gedung utama Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terbakar pada Kamis, 31 Oktober 2024 dini hari.

    Kapolda Gorontalo Irjen Pol Pudji Prasetijanto mengatakan, penyebab pasti kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.

    “Kami masih mendalami penyebab dari kebakaran ini karena belum bisa memastikan apa yang menjadi pemicunya. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ucapnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyebutkan bahwa api mulai terlihat pada pukul 00.45 Wita.

    “Kebakaran terjadi di bagian sebelah kanan ruangan Biro Ops. Syukur, ruangan di lantai satu dan dua serta berkas-berkas penting lainnya berhasil kita amankan,” ucapnya.

    Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.

  • Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    Para Pengguna iPhone 16 di Indonesia Mesti Siap-siap, Pemerintah Tegas Bakal Matikan IMEI Jika Terbukti

    GELORA.CO –  Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

    Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.

    “Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Febri menjelaskan seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia hanya terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang dari luar negeri.

    Dia menyatakan pembelian produk tersebut dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri, itu karena adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

    Pihaknya juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

    Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    “Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia.

    Ia menekankan bahwa semua kebijakan ini dilakukan pihaknya semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Tanah Air.

    Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun.

    “Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” katanya.

  • Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

    Polisi Paksa Guru Hononer Supriyani Akui Adanya Penganiayaan ke Siswanya, Saksi Berani Jujur di Persidangan soal Ulah Penyidik

    GELORA.CO – Sidang dugaan penganiayaan seorang guru honorer Supriyani kepada siswanya berinisial D (8) di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU menghadirkan lima orang saksi, Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.

    Dalam persidangan, saksi Sana Ali yang merupakan Kepala SDN 4 Baito mengungkap polisi yang memaksa Supriyani mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).

    Sana Ali mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.

    “Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani),” kata Sana Ali di hadapan majelis hakim, Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku terkejut mendengar kabar tersebut, dan bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan dan akan menjemput Supriyani, padahal dirinya bisa mengatasi masalah tersebut.

    “Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah,” ujarnya.

    Sana Ali mengungkapkan setelah itu penyidik kemudian meminta untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatan dan diantar ke rumah orang tua korban, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang juga merupakan personel Polsek Baito.

    “Saran itu, kemudian saya menghampiri Ibu Supriyani. Baru kita pergi minta maaf di rumahnya Pak Wibowo,” ucapnya.

    Saat itu, kata Sana Ali, Supriyani menangis karena tidak tau untuk meminta maaf kepada keluarga korban yang memang sama sekali dia tidak lakukan penganiayaan kepada anak Aipda Wibowo. Dengan terpaksa, Supriyani bersama suaminya menuruti Sana Ali untuk bertemu orang tua D.

    Saat sampai di rumah orang tua D, mereka kemudian langsung bertemu dengan Aipda Wibowo, dan istrinya Nur Fitriana.

    “Kita masuk, saya sampaikan maksud dan tujuan kami datang untuk minta maaf. Pak Bowo (Wibowo) berkata ini yang saya tidak suka begini. Kalau gentel datang sendiri. Bu Supriyani ditanya sambil menangis dia mengaku. Namun, Pak Wibowo mengatakan saya tidak mau serta merta memberikan maaf, kasih saya waktu berfikir, tapi yang menentukan yang melahirkan (istri),” beber Sana Ali.

    Dia menuturkan bahwa saat pulang dari rumah Aipda Wibowo, dirinya langsung pergi ke Polsek Baito untuk bertemu penyidik yang mengarahkannya untuk bertemu dan meminta maaf kepada orang tua korban untuk menginformasikan arahannya telah diikuti.

    Tak hanya itu, Sana Ali, juga berupaya menemui Kepala Desa Wonua Raya untuk menyampaikan agar kepala desa itu turut membantu menyelesaikan masalah ini.

    “Saya ketemu juga Pak Desa Wonua Raya, minta tolong bantu ini persoalan karena wargata,” ujarnya.

    Sana Alli juga menyampaikan bahwa usai meminta maaf itu, kasus itu sempat mereda beberapa bulan, sampai kabar yang mengagetkannya karena Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat panggilan terhadap Supriyani.

    Di sisi lain, lanjut Sana Ali, Jefri sebagai penyidik yang menangani kasus ini pindah tugas setelah Ibu Supriyani ditetapkan tersangka.

    “Pak Jefri pindah ditangani oleh penyidik baru. Tapi dalam pemeriksaan saya sampaikan kalau saya habis antar Ibu Supriyani minta maaf. Tapi tiba-tiba ada panggilan Ibu Supriyani dipanggil Jaksa. Sampai akhirnya di tahan,” jelasnya.

    Mendengar Ibu Supriyani ditahan dipanggil jaksa lalu ditahan, Sana Ali mengaku bersedih karena tuduhan menganiaya murid di luar nalar pihak sekolah. “Kita bersedih. Guru-guru juga sedih,” ungkapnya

    Di tempat yang sama, Saksi Lilis Herlina menyampaikan di hadapan majelis hakim menyayangkan perihal dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang inisial D. Sebab, dia dan Supriyani sama sekali tidak berani memukul siswa.

    “Jawaban Ibu Supriyani, jangankan anak polisi, anak orang biasa saja kita tidak berani pukul,” ucap Lilis.

    Dimata Lilis Herlina, Ibu Supriyani orang yang sabar, pendiam, dan orang yang jarang untuk marah.

    “Tidak pernah saya dengar marah-marah,” sebut Lilis Herlina.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Ibu Supriyani, Andri Darmawan menanggapi kesaksian itu menuturkan keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Menurutnya, bahwa kenapa Ibu Supriyani bisa pergi mengaku, karena ada ancaman dari penyidik Jefri akan dijadikan tersangka.

    “Jelas dikatakan sebelum itu, Pak Jefri ketemu dengan kepala sekolah disampaikan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok ini akan ditetapkan tersangka Ibu Supriyani. Dia sarankan kalau mau dia pergi minta maaf sama Pak Bowo persoalan akan selesai,” kata Andri.

    Atas Informasi Pak Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah sampaikan ke Ibu Supriyani bahwa ada pesan dari Pak Jefri harus minta maaf biar perkara itu selesai.

    “Setelah itu Ibu Supriyani terpaksa. Ibu Supriyani menangis seakan dipaksa mengaku pada apa yang dia tidak lakukan. Bahkan di hadapan Pak Bowo Ibu Supriyani mengangguk mengiakan sambil menangis,” tambahnya.

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.