Author: Gelora.co

  • Ini Ucapan Sinta yang Membuat Fauzan Tega Memutilasi Mantan Istri Sirinya, Benarkah Sedang Hamil?

    Ini Ucapan Sinta yang Membuat Fauzan Tega Memutilasi Mantan Istri Sirinya, Benarkah Sedang Hamil?

    GELORA.CO  – Polisi membeberkan kronologis lengkap pembunuhan terhadap  Sinta Handiyana (40).

    Ternyata pelaku tak lain adalah mantan suami sirinya bernama Fauzan Fahmi (43).

    Mayat Sinta ditemukan warga pada Selasa pagi (29/10/2024 di  Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

    Mayat sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan  ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat.

    Sinta seorang janda anak empat yang tinggal di Curug, Kabupaten Tangerang, dan bekerja di Jakarta.

    Sebelum melakukan tindakan anarkis, Sinta dan Fauzan, melakukan hubungan badan di hotel.

    Diduga Hamil?

    Namun beredar informasi wanita inisial Sinta  tewas dalam kondisi hamil.

    Pihak kepolisian pun kemudian membantah informasi yang beredar itu.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dinyatakan tidak hamil.

    Wira menuturkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.

    “Kemudian yang berikutnya pertanyaan apakah korban hamil? Hasil visum korban dinyatakan tidak hamil,” kata Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Cekik Korban 20 Menit

    Aksi keji Fauzan Fahmi (43), yang membunuh dan memutilasi wanita inisial SH (40) terungkap.

    Wira menuturkan, pelaku mencekik korban selama 20 menit, kemudian memutilasi jasadnya.

    “Dari arah depan korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak,” ucapnya.

    Pisau jagal miliknya pun diambil Fauzan untuk memenggal kepala korban.

    Proses dirinya memutilasi korban hanya dalam waktu dua menit lantaran sudah terbiasa memotong kambing dan sapi.

    “Lalu tersangka naik ke lantai 2 untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil. Kemudian, tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit,” kata dia.

    Kepala korban setelah itu dimasukkan dalam karung kecil.

    Lalu dibuang di semak belukar belakang rumah warga di daerah Pluit, Jakarta Utara.

    Untuk jasad korban dibungkus dengan busa hingga karung.

    Keesokan harinya barulah dibuang di pinggiran laut Muara Baru.

    “Tubuh korban oleh tersangka diangkat dan dibawa ke lantai dua. Namun, pada saat diangkat darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai,” tuturnya.

    “Sehingga tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai,” sambung Wira.

    Hilangkan Sidik Jari Korban

    Fauzan juga ternyata berupaya hilangkan sidik jari di jempol dan telunjuk korban dengan pisau.

    “Dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban, menghilangkan identitas korban,” ucap Wira.

    Fauzan melakukannya usai memenggal kepala korban, lalu dibungkus dalam karung.

    Kepala korban dibuang secara terpisah dengan badan jarak 600 meter.

    “Jasad mayat dibungkus kardus dan karung yang ditemukan di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada jam 10.00 WIB pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.

    “Sedangkan untuk kepala korban ditemukan di tempat yang terpisah di sela-sela belakang rumah warga di jalan Polairud pintu air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” lanjutnya. 

    Setubuhi Korban di Hotel

    Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan janda empat anak Sinta Handiyana alias SH (40) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru.

    Sebelum membunuh, pelaku bernama Fauzan ternyata sempat bersetubuh terlebih dahulu dengan korban.

    Awalnya pada Minggu (27/10/2024) pukul 09.00 WIB, korban meminta pelaku untuk membawakan ikan tuna dan menemuinya di sebuah hotel kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.

    Lalu sekira pukul 17.30, Fauzan datang menemui korban di hotel tersebut.

    Namun saat itu tidak membawa ikan tuna yang diminta korban.

    Sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil di rumahnya.

    “Pada saat bertemu, tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali,” ucap Wira.

    Setelah bertemu, tersangka kembali ke rumahnya.

    Pukul 21.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka di daerah Muara Baru untuk mengambil ikan tuna.

    Tiba di rumah, tersangka mengajak korban untuk naik ke lantai dua tetapi korban menolak.

    “Korban lalu mengatakan saya tidak mau, takut ada si perek (pelacur). Yang dimaksud si perek oleh korban adalah istri tersangka,” ucap Wira.

    “Kemudian dijawab oleh tersangka istri saya tidak ada, sedang dagang, di rumah tidak ada orang. Lalu tiba-tiba korban menjawab ah, kamu juga anak perek,” sambungnya.

    Mendengar ucapan itu, tersangka tersulut emosi dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kirinya.

    Kemudian mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak

  • MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).

    Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.

    Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.

    “Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.”

    “Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023,” katanya.

    Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

    “Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” kata Boyamin.

    Boyamin Sempat Surati Prabowo

    Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.

    Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

    “Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi.”

    “DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.

    Dia khawatir jika pansel KPK bentukan Jokowi tetap digunakan, KPK akan dengan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi karena dianggap pimpinan lembaga antirasuah tidak sah.

    “Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tuturnya.

    Ketika itu, dia sempat ingin menggugat pansel KPK bentukan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR tetap mengesahkannya.

    Daftar Pansel KPK Bentukan Jokowi

    Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024 lalu.

    Adapun daftar nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

    Berikut daftar 20 nama capim dan cadewas KPK.

    Capim KPK

    1. Agus Joko Pramono

    2. Ahmad Alamsyah Saragih

    3. Djoko Poerwanto

    4. Fitroh Rohcahyanto

    5. Ibnu Basuki Widodo

    6. Ida Budhiati

    7. Johanis Tanak

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

    9. Poengky Indarti

    10. Setyo Budiyanto

    Cadewas KPK

    1. Benny Mamoto

    2. Chisca Mirawati

    3. Elly Fariani

    4. Gusrizal

    5. Hamdi Hassyarbaini

    6. Heru Kreshna Reza

    7. Iskandar Mz

    8. Mirwazi

    9. Sumpeno

    10. Wisnu Baroto

  • Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

    Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

    GELORA.CO – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka melakukan menyuap dibantu pengacara Tannur

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peristiwa bermula ketika Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat dan memintanya untuk menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Meirizka pun menceritakan kasus yang dihadapi Tannur, yakni terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Kita ketahui bahwa Ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Keesokan harinya atau pada 6 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa kembali bertemu. Lisa pun menyampaikan jika ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald Tannur.

    Keduanya pun sepakat jika biaya kepengurusan perkara Tannur bersumber dari Meirizka. Jika ke depannya Lisa mengeluarkan uang, maka akan diganti Meirizka di kemudian hari.

    Kemudian, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan meminta agar diperkenalkan dengan R yang merupakan pejabat di PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Zarof pun mengenalkan Lisa dengan R. Eks pejabat MA ini mau membantu karena sudah mengenal Lisa. Namun, Zarof hanya sebatas mengenalkan saja dan tak membantu mengurus perkara Tannur di PN Surabaya.

    Abdul menyebut pihaknya juga masih belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat untuk mengatur pertemuan dengan R tersebut. 

    “Sampai saat ini sebatas minta tolong,” jelasnya. 

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, Meirizka telah menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Uang itu diberikan secara bertahap.

    “Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Abdul Qohar.

    Meirizka pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, ibu Tannur ini dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

    Pengacara Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

    Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.

  • PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

    PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

    GELORA.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi uang sebanyak ratusan triliun rupiah terkait dengan judi online. Uang ratusan triliun tersebut ditemukan PPATK melalui total transaksi selama sembilan bulan lamanya.

    “Sampai Triwulan III > Rp 280 trilliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiawandana kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

    Selain itu, Ivan menyebut PPATK berhasil memblokir belasan ribu rekening yang ada kaitannya dengan transaksi judi online.

    “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan.

    Kata Ivan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurutnya, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

    “Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ucap dia.

    Namun begitu, belum diketahui secara jelas nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut.

    “Besar sekali ya,” ungkap Ivan saat ditanya nilai transaksi dari rekening judi onlie yang sudah diblokir.

    Diketahui, pemerintah telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga melakukan judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

  • Jangan Terus Panggil Atlet Luar

    Jangan Terus Panggil Atlet Luar

    GELORA.CO – Komisi X DPR RI telah resmi menyetujui naturalisasi Kevin Diks dan dua atlet lainnya pada Senin (4/11/2024).

    Tanggal sumpah WNI Kevin Diks pun sudah ditetapkan yakni 7 November 2024 di Denmark. Pada saat itu berkas-berkas naturalisasi pemain Belanda-Indonesia itu akan diserahkan.

    Hal ini berarti, Kevin Diks bisa segera membela Timnas Indonesia dalam waktu dekat, khususnya berkaitan dengan babak kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) November 2024.

    Meski memberikan kabar gembira untuk Timnas Indonesia, rupanya naturalisasi Kevin Diks ini menjadi pertanyaan besar, khususnya bagi para anggota Komisi X DPR.

    Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah pun bertanya kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) soal apakah tiga atlet yang akan dinaturalisasi bisa membanggakan.

    “Apakah ini tiga atlet yang luar biasa ini, kita berharap dengan penuh mereka bisa memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Itu doa kita semua ya, tapi bagaimana kalau ini gagal lagi apa yg akan dilakukan Kemenpora?” ujar Anita, dalam rapat dengan PSSI, Senin (4/11/2024).

    Dirinya pun mengatakan, selama ini atlet Indonesia tetap mengalami banyak kegagalan meski sudah panggil banyak atlet dari luar negeri.

    “Jangan kita terus begini, panggil dari luar tapi tidak pernah membanggakan,” tambahnya.

    Blak-blakan, Anita berharap agar naturalisasi Kevin Diks dan dua pemain lainnya akan menjadi terakhir dilakukan PSSI dan Kemenpora.

    Sebab, dirinya menilai masih banyak potensi anak dalam negeri yang bisa dikembangkan menjadi atlet kelas dunia.

    “Saya berharap bahwa semoga ini yang terakhir, karena kita tidak miskin atlet. Siapa bilang kita miskin? Kita banyak atlet. Kenapa harus ambil dari luar terus?” kata dia menegaskan.

    Lebih lanjut, Anita menyoroti soal memberikan pelatihan yang cukup untuk para atlet muda di Indonesia.

    Menurutnya, yang menjadi masalah soal kualitas atlet bisa jadi berkaitan dengan pelatih Indonesia yang kurang baik.

    Sebab, menurut pandangannya, semua atlet pasti bisa berkembang lebih baik jika memiliki pelatih yang mendukung.

    “Kalau memang perlu, jangan atletnya, kita ambil pelatihnya dari luar negeri, kalau misalnya pelatih kita dianggap belum mampu untuk mencetak atlet yang luar biasa,” kata dia lagi. 

  • Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

    Viral Beri Bogem Mentah ke Sopir Taksi Online, Anggota Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya saat Baru Menikah

    GELORA.CO – Viral di sosial media video aksi penganiaayan terhadap seorang sopir taksi online berinisial RF di sekitaran pintu masuk Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

    Usut punya usut aksi penganiaayan itu dilakukan oleh anggota Polda Maluku bernama Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.

    Kasus tersebut viral usai sang sopir mengunggah video rekaman detik-detik dirinya dipukul pada bagian wajah oleh anggota Polda Maluku itu.

    Awalnya pelaku bersama seorang wanita bersiap turun dari mobil yang dipesannya itu.

    Namun, mendadak anggota polisi itu memukul wajah sang sopir dengan penuh emosi.

    “Allahuakbar. Ini ada rekaman. Gua laporin lu. Lu nonjok gua, gua laporin,” kata korban sembari merekam aksi tersebut dikutip pada Senin (4/11/2024).

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi adanya peristiwa penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut.

    Menurutnya korban telah membuat laporan polisi atas aksi penganiayaan yang dialaminya itu.

    “Benar (korban lapor polisi). (LP dibuat) Sabtu. Betul (pelaku anggota polisi). Saat ini masih penyelidikan ya,” kata Nurma kepada awak media, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Dicopot Dari Jabatan

    Polda Maluku turut merespons aksi anggotanya yang viral usai melayangkan bogem mentah kepada sopir taksi online.

    Menurutnya pihaknya telah menerjunkan Propam Polda Maluku guna menjemput pelaku yang tengah berada di Jakarta.

    “Dia (Kompol Bambang-red) kan lagi nikah di Jakarta. Diproses lah, tapi kan dia belum balik, tapi sudah ada anggota Bid Propam Polda Maluku merapat ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminullah kepada awak media.

    Areis menyebut pelaku menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku.

    Ia menyebut saat ini pihaknya telah secara resmi mencopot pelaku dari jabatan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.

    “Tadi baru saja suratnya pencopotan Kompol Bambang keluar. Dicopot dari Kasubdit Gakkum, sekarang tidak ada jabatan dan dipindahkan ke Yanma Polda Maluku,” ungkapnya.

  • Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.

    Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

    Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

    Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

    LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

    “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.

    Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar. 

    Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

    Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

    Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

    Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

    Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. 

  • Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

    Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

    GELORA.CO – Jakarta ternyata masih menjadi ibu kota negara. Hal ini bisa terjadi karena proses pemindahan ibukota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan oleh keputusan presiden (keppres).

    “Ya sekarang Jakarta masih ibukota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan Keppres oleh Presiden,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

    Dijelaskan Supratman. meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun status Jakarta sebagai ibukota masih tetap melekat. 

    Sebab penandatanganan Keppres masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    “Enggak ada masalah kalau UU tentang DKJ, tidak ada masalah. IKN enggak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, Keppres ditandatangani,” jelasnya.

    Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.

  • Semua Pihak Harus Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online

    Semua Pihak Harus Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online

    GELORA.CO – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Barat mengajak semua pihak bahu-membahu memberantas judi online (judol). Pasalnya, banyak pelajar di Jabar yang diduga terpapar judol.

    Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 41 ribu anak yang bermain judi online masih berusia 11-19 tahun. Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar.

    Selain itu, terkait jumlah transaksi judi online, Jabar menjadi provinsi yang terbesar.

    “Artinya, mayoritas adalah usia produktif sebagai pelajar. Bayangkan, jumlah transaksi di Jawa Barat mencapai 459 ribu kali transaksi dengan angka fantastis Rp49,8 miliar,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari, kepada RMOLJabar, Senin, 4 November 2024.

    Lanjut Zaini, judol selain dilarang oleh agama juga merusak mental anak bangsa. Oleh karena itu, semua pihak harus terlibat dalam upaya pemberantasan judol.

    “Gubernur, bupati, atau walikota melalui Dinas Pendidikan, menjadi pilar unggul dalam memberantas judi online ini. Termasuk tentunya, pihak-pihak terkait,” ujarnya.

    Menurutnya, pendampingan dan pendekatan khusus dengan pelajar wajib dilakukan. Bahkan sosialisasi masif di sekolah menjadi bagian alternatif menekan penggunaan judi online di kalangan anak-anak dan pelajar.

    “Banyak dari pelajar yang tidak mengetahui atau sekadar iseng menjadi spammer atau pesan berantai, mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram,” paparnya.

    “Awalnya mencoba, lalu mendapatkan uang. Jadi ketagihan, dan terus dilakukan. Seperti beberapa waktu lalu terjadi di SMA, di Cianjur, yang terlibat judi online yang digerakkan dari luar negeri dengan cara mentransfer melalui DANA,” tandasnya. 

  • Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kasus KM 50

    Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kasus KM 50

    GELORA.CO – Habib Muhammad Hanif Alatas merupakan salah satu tokoh yang terlibat dalam aksi 411 di patung kuda monas, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024). 

     

    Dalam orasinya, menantu Habib Rizieq ini meminta agar Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) untuk segera di adili. Ia menuding, Jokowi merupakan orang yang bertanggung jawab atas kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

     

    “Siapa yang bertanggung jawab atas kasus KM 50? Jokowi,” ujar Habib Muhammad Hanif Alatas diatas mobil komando. 

     

    Diketahui, dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, polisi menembak mati enam orang yang merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq Shihab. Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.

     

    Habib Muhammad Hanif Alatas juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto menegakkan hukum di Indonesia. Yakni, dengan mengusut dan menghukum Jokowi seadil-adilnya. 

     

    “Kita minta hukum ditegakkan dan Jokowi diusut secara hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

     

    Namun, Habib Muhammad Hanif Alatas mengaku tidak khawatir jika Jokowi lolos dari hukuman di dunia. Namun, menurutnya, Jokowi tidak akan lolos dalam pengadilan Allah SWT.

     

    “Makanya orang-orang yang berkuasa saat ini kalau Anda tidak mau diadili di pengadilan Allah SWT, maka adili orang-yang bertanggung jawab atas kezaliman diantaranya yang berkuasa di masa lalu,” sambungnya. 

     

    Diketahui, terdapat ratusan orang yang mengikuti aksi 411 yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (4/11). Aksi itu gelar sejak siang hingga sore hari. Sebanyak 1.904 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.