Mohammed Shabat, Relawan sekaligus Dokter Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gugur di Gaza
Author: Gelora.co
-
Kasus Arogansi Ivan Sugianto Makin Panas, Beredar Video Siswa SMA Mimisan hingga Dibopong
Kasus Arogansi Ivan Sugianto Makin Panas, Beredar Video Siswa SMA Mimisan hingga Dibopong
-
Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Temukan Sejumlah CCTV Tak Aktif
Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Temukan Sejumlah CCTV Tak Aktif
-
Perilaku Ivan Sugianto Sudah Keterlaluan, Sekolah Tolak Cabut Laporan Polisi
Perilaku Ivan Sugianto Sudah Keterlaluan, Sekolah Tolak Cabut Laporan Polisi
-

KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsment atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa, meski dirinya saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus terkait pelarangan menerima endorsment.
“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).
Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan terkait Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” tegas Pahala.
Pahala mengimbau, Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.
“Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” imbau Pahala.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Sehingga, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.
-
AKP Suhardi 2 Tahun Tak Berdinas, Dipecat saat 77 Polisi Berprestasi Terima Penghargaan
AKP Suhardi 2 Tahun Tak Berdinas, Dipecat saat 77 Polisi Berprestasi Terima Penghargaan
-
Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta
Profil Ujang Sutisna, Kepala Kejari Konawe Selatan Tuntut Bebas Guru Supriyani, Hartanya Rp 729 Juta
-
Segini Nominal Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Segini Nominal Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang
-
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 2 2024 bagi Guru Tertentu
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 2 2024 bagi Guru Tertentu
-

Tragis! Ibu Muda Pengendara Motor di Gowa Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
GELORA.CO – Seorang ibu muda pengendara motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tewas akibat tertimpa pohon tumbang, Selasa (12/11/2024).
Korban tewas seketika dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan temannya yang membonceng hanya luka ringan.
Diperoleh informasi, peristiwa tragis itu terjadi saat korban yang berboncengan sepeda motor melintas di jalan Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Saat kejadian, wilayah tersebut dilanda hujan deras disertai angin kencang. Tanpa didugam pohon kapuk berukuran besar tiba-tiba tumbang dan menimpa kedua korban yang sedang naik sepeda motor.
Kapolsek Manuju, Ipda Ibnu Mashud mengatakan, korban yang berboncengan
“Korban ini melaju dari DesaTanakaraeng menuju Bungaya. Tapi, dalam perjalanan tertimpa pohon tumbang,” ujarnya.
Saat ini korban tewas disemayamkan di rumah duka Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju. Peristiwa itu sempat memutuskan akses jalur utama Manuju-Bungaya