Author: Gelora.co

  • Dengan Terbata-bata, Gus Yahya Jawab Isu Pemakzulan dari Jabatan Ketum PBNU

    Dengan Terbata-bata, Gus Yahya Jawab Isu Pemakzulan dari Jabatan Ketum PBNU

  • Pertimbangan Rois Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Singgung Zionisme dan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

    Pertimbangan Rois Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur, Singgung Zionisme dan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan

  • Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa

    Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa

  • Salam Social: jejaring sosial Muslim baru untuk Indonesia dan dunia

    Salam Social: jejaring sosial Muslim baru untuk Indonesia dan dunia

  • Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat

    Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat

  • Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini. 

    Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.

    “Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

    “Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.

    Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

    ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.

    Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.

  • BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    GELORA.CO – Kelompok BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, resmi mengajukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

    Gugatan ini dilayangkan terhadap lima badan publik untuk menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

    Kelima lembaga yang digugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapat tanggapan memadai.

    “KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian, UGM dan KPU Surakarta tidak memberikan, Polda Metro tidak menanggapi,” tulis BonJowi dalam keterangan resmi.

    Sorotan Kejanggalan pada Salinan Ijazah

    Tim BonJowi mengungkap temuan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Gubernur DKI 2012, Capres 2014, dan Capres 2019.

    Poin kejanggalan yang mereka temukan adalah adanya perbedaan warna cap legalisir antara dokumen 2012, 2014 dan 2019.

    Kemudian tidak adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi pada ketiga salinan. Lalu adanya perbedaan posisi cap legalisir di tiap dokumen.

    “Apakah UGM benar menggunakan tinta merah untuk legalisir? Itu tidak lazim untuk dokumen resmi,” ujar tim.

    Majelis Soroti SOP Legalisasi: UGM Akui Tidak Ada SOP pada Era Jokowi Kuliah

    Dalam persidangan, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode Jokowi kuliah pada 1980–1985, hingga momen pencalonan presiden.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Rospita.

    “Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.

    UGM menyampaikan bahwa Jokowi memang pernah mengajukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis pada masa tersebut.

    Aturan akademik disebut hanya berbentuk buku panduan, bukan format prosedural baku sebagaimana SOP modern.

    “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural seperti sekarang itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi memang tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” ujar perwakilan UGM.

    Majelis kemudian meminta penjelasan isi buku panduan itu. Namun jawaban perwakilan kampus dinilai belum memberikan gambaran lengkap.

    “Dari yang beberapa ini, apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Untuk di dalam buku panduan itu terkait kurikulum ada,” jawab UGM.

    Ketika ditanya mengenai aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM kembali tidak memberikan kepastian.

    “Untuk KKN, dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” kata perwakilan kampus.

    Majelis kemudian menyinggung aturan penanganan data akademik pada era tersebut. Pertanyaan ini kembali dijawab dengan ketidakjelasan.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya,” ucap perwakilan UGM.

    Sidang akhirnya menyimpulkan bahwa SOP legalisasi ijazah untuk periode 1980–1985 memang tidak ada dalam bentuk yang dibutuhkan pemohon.

    “Iya, kalau yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM.

    Bukan Soal Palsu atau Asli, Tapi Hak Publik atas Dokumen Akademik

    Jurnalis senior Lukas Luwarso menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendikotomikan isu ijazah asli atau palsu.

    “Kita ingin membuktikan melalui UU KIP bahwa ada jalan yang elegan dan berbasis bukti,” ujar Lukas Luwarso.

    Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak hukum atas dokumen tersebut.

    “Pertanyaannya bukan hanya asli atau palsu, tapi apakah yang bersangkutan berhak secara hukum atas dokumen itu,” ujarnya.

    Kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, menilai bahwa ijazah yang digunakan untuk jabatan publik tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi.

    “Masyarakat punya hak untuk mengetahui. Jangan sampai Komisi Informasi tersandera oleh kepentingan dalam kasus ijazah ini,” katanya.

    Majelis memutuskan sengketa dilanjutkan ke Ajudikasi. UGM diwajibkan melakukan uji konsekuensi dalam dua minggu untuk membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai rahasia.

    Sementara KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta, diarahkan ke mediasi, karena sebagian informasi dinyatakan dapat diberikan atau telah diberikan sebelumnya.

  • Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Terima Surat dari Presiden Iran Sehari Sebelum Berangkat ke AS

    Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Terima Surat dari Presiden Iran Sehari Sebelum Berangkat ke AS

    GELORA.CO –  Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman menerima surat dari presiden Iran. Kantor berita pemerintah Saudi, SPA, melaporkan Pangeran MBS menerima surat dari Presiden Masoud Pezeshkian sehari sebelum kunjungan penguasa de facto Saudi tersebut ke AS. Kunjungan Pangeran MBS untuk berunding dengan Presiden Donald Trump.

    Kantor berita pemerintah tersebut tidak menjelaskan isi surat tersebut atau apakah surat tersebut terkait dengan kunjungan ke AS.

    Namun, Surat ini menunjukkan hubungan kedua negara yang intens berkomunikasi.  Surat dari Iran juga bukanlah pertama kali. Pada 2023, pemerintah Iran mengirim surat ditujukan kepada Raja Saudi Salman dan Pangeran MBS terkait kerja sama kedua negara. 

    Tidak menutup kemungkinan surat itu juga terkait dengan kunjungan Pangeran MBS ke AS.  Selama ini Iran terus mendapatkan tekanan dari Paman Sam, dari mulai sanksi ekonomi hingga persoalan nuklir. 

    Seperti dilansir laman Reuters, Pangeran MBS diyakini berbicara dengan Presiden AS Donald Trump untuk memperdalam kerja sama yang telah terjalin selama puluhan tahun di bidang minyak dan keamanan. Saudi diyakini juga ingin memperluas hubungan di bidang perdagangan, teknologi, dan, berpotensi, energi nuklir.

    Ini akan menjadi kunjungan pertama Putra Mahkota Mohammed bin Salman ke AS sejak pembunuhan kritikus Saudi, Jamal Khashoggi, oleh agen-agen Saudi pada tahun 2018, yang memicu kegemparan global. Intelijen AS menyimpulkan bahwa MBS menyetujui penangkapan atau pembunuhan Khashoggi, seorang kritikus terkemuka.

    MBS membantah telah memerintahkan operasi tersebut tetapi mengakui tanggung jawabnya sebagai penguasa de facto kerajaan.

    Bergerak maju

    Lebih dari tujuh tahun kemudian, ekonomi terbesar di dunia dan produsen minyak terbesar di dunia ingin bergerak maju. Trump berupaya menagih janji investasi Saudi senilai $600 miliar yang disampaikannya saat kunjungan Trump ke kerajaan tersebut pada bulan Mei.

    Ia enggan menyinggung isu hak asasi manusia selama kunjungan tersebut.

    Sementara pemimpin Saudi tersebut mengupayakan jaminan keamanan di tengah gejolak regional dan menginginkan akses ke teknologi kecerdasan buatan serta kemajuan menuju kesepakatan program nuklir sipil.

    Berbicara kepada wartawan pada Senin, Trump mengonfirmasi bahwa ia berencana untuk menyetujui penjualan jet tempur F-35 canggih buatan AS ke Arab Saudi yang telah diupayakan oleh kerajaan tersebut. “Saya akan mengatakan bahwa kami akan melakukannya,” ujarnya menjawab pertanyaan.

    Penjualan semacam itu akan menandai perubahan kebijakan yang signifikan, yang berpotensi mengubah keseimbangan militer di Timur Tengah.

    Penjualan ini juga akan menguji definisi Washington tentang komitmen jangka panjang mempertahankan apa yang disebut AS sebagai “keunggulan militer kualitatif” Israel atas negara-negara tetangganya. AS menjadi pemasok utama F-35 Israel. 

    Fokus pada kesepakatan pertahanan

    Amerika Serikat dan Arab Saudi telah lama bersepakat agar kerajaan menjual minyak dengan harga yang menguntungkan dan agar negara adidaya tersebut menyediakan keamanan sebagai gantinya.

    Namun kekhawatiran muncul pada September, ketika Israel menyerang Doha, Qatar.

    Banyak analis, diplomat, dan pejabat regional yakin Saudi akan mengupayakan pakta pertahanan yang diratifikasi oleh Kongres AS dalam negosiasi baru-baru ini. Meski, Washington telah menetapkan syarat yakni kerajaan tersebut mesi menormalisasi hubungan dengan Israel. Saudi menolak melakukan normalisasi sampai Palestina merdeka. 

    “Trump menginginkan normalisasi (Saudi dengan Israel) dan Arab Saudi menginginkan pakta pertahanan penuh, tetapi keadaan tidak memungkinkan. Pada akhirnya, kedua belah pihak kemungkinan tidak akan mendapatkan semua yang diinginkan. Itulah diplomasi.”

    Dennis Ross, mantan negosiator Timur Tengah untuk pemerintahan Demokrat dan Republik yang kini bekerja di Washington Institute for Near East Policy, mengatakan ia memperkirakan akan ada perintah eksekutif yang akan meminta AS dan Saudi untuk segera berkonsultasi tentang apa yang harus dilakukan dalam menanggapi ancaman . Meski sepertinya konsultasi itu tanpa mewajibkan Washington untuk secara aktif membela Riyadh.

    “Hal itu bisa berupa pemberian berbagai bantuan, penggantian senjata, pengerahan baterai rudal defensif seperti THAAD atau Patriot, pengerahan pasukan angkatan laut dengan unit Marinir, hingga partisipasi aktif dalam pertempuran dengan cara ofensif, bukan hanya defensif,” ujarnya.

    Kesepakatan penting di tengah persaingan regional

    Riyadh juga telah mendesak kesepakatan di bidang energi nuklir dan kecerdasan buatan dalam rencana Visi 2030 yang ambisius untuk mendiversifikasi ekonominya dan memperkuat posisinya relatif terhadap para pesaing regional.

    Mendapatkan persetujuan untuk memperoleh chip komputer canggih akan sangat penting bagi rencana kerajaan untuk menjadi simpul pusat dalam AI global dan untuk bersaing dengan Uni Emirat Arab. Abu Dhabi pada Juni menandatangani kesepakatan pusat data senilai miliaran dolar AS yang memberinya akses ke chip kelas atas.

    MBS juga ingin mencapai kesepakatan dengan Washington mengenai pengembangan program nuklir sipil Saudi, sebagai bagian dari upayanya untuk melakukan diversifikasi dari minyak.

    Kesepakatan semacam itu akan membuka akses ke teknologi nuklir AS dan jaminan keamanan, serta membantu Arab Saudi sejajar dengan UEA, yang memiliki program nuklir sendiri, dan musuh bebuyutannya, Iran.

  • Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    GELORA.CO – Drama ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu terus bergulir. 

    Kini mencuat kabar baru sebuah dokumen yang disebut sebagai keputusan Wali Kota Surakarta tahun 2006 yang menampilkan nama Joko Widodo tanpa gelar akademik. 

    Isu ini kembali diangkat oleh politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi.

    Namun ketika redaksi RMOL meminta penjelasan lebih jauh mengenai kebenaran dokumen itu, Beathor belum memberikan jawaban pasti. 

    “Belum dapat konfirmasi jelas terkait dokumen tersebut,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa sore, 18 November 2025.

    Riwayat pendidikan Jokowi sendiri sejak lama tak luput dari kontroversi. Ia disebut masuk Fakultas Kehutanan UGM dengan bekal kelulusan dari SMPP Surakarta, namun kemudian beredar pula informasi bahwa transkrip nilai akademiknya menunjukkan IPK yang tidak mencapai angka 2. 

    Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan bahwa jika benar memiliki ijazah asli, kemungkinan yang dimiliki hanyalah ijazah sarjana muda (BSc). 

    Meski begitu, seluruh informasi tersebut hingga kini masih diperdebatkan dan belum mendapat klarifikasi resmi sehingga tetap menjadi polemik di ruang publik.

  • Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    GELORA.CO –  Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.

    Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

    “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.

    Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

    “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

    KUHAP Sebelum Revisi

    KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

    Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

    KUHAP 1981 hadir sebagai upaya koreksi untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

    Penolakan Publik Menggema

    Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat.

    Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

    Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

    Penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.Pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.Pembatasan objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.Perluasan definisi bukti elektronik → dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menilai bahwa Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.

    “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil.

    Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan bahwa Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. 

    Gelombang Aksi Mahasiswa Memuncak pada Hari Pengesahan

    Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

    Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Aksi mencapai puncak pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore.

    Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

    Dominasi Fraksi DPR dan Lancarnya Pengesahan

    RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI.

    Arah legislasi di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

    Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

    Dampak bagi Masyarakat

    Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Pemerintah menekankan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice.

    Namun di sisi lain, keresahan publik tetap menguat.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana implementasi aturan baru ini di lapangan dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.