Author: Gelora.co

  • Terjaring OTT KPK, Garasi Pj Walikota Pekanbaru Berisi Royal Enfield, BMW, hingga Brompton

    Terjaring OTT KPK, Garasi Pj Walikota Pekanbaru Berisi Royal Enfield, BMW, hingga Brompton

    GELORA.CO -Satu lagi pejabat penyelenggara negara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. 

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan bahwa KPK melakukan OTT di Pekanbaru. Tanak menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

    “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Tanak kepada wartawan, Senin malam, 2 Desember 2024.

    Risnandar baru dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru pada 22 Mei lalu. Selain menjadi Pj Walikota, Risnandar juga menjabat Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

    Sebagai penyelenggara negara, Risnandar telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Terakhir kali Risnandar menyampaikan LHKPN adalah pada 18 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023 dalam posisi Direktur di Kemendagri.

    Dalam LHKPN itu, Risnandar memiliki kekayaan total Rp1.909.830.065 (Rp1,9 miliaran). Khusus alat transportasi dan mesin, Risnandar memiliki satu sepeda motor, satu unit mobil, dan satu sepeda mewah. Total nilai alat transportasi dan mesin yang dimilikinya adalah Rp255 juta.

    Kendaraan pertama adalah motor Royal Enfield Bullet Classic 500 tahun 2019, hasil sendiri Rp70.000.000. Kemudian mobil BMW tahun 2011, hasil sendiri Rp160.000.000.

    Menarikanya, Risnandar juga memiliki sepeda mewah Brompton tahun 2018, hasil sendiri Rp25.000.000.

    Risnandar juga melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp830 juta, harta bergerak lainnya Rp5 juta, kas dan setara kas Rp520 juta, serta harta lainnya senilai Rp340 juta. Risnadar juga tercatat memiliki utang sebesar Rp40.169.935. 

  • KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

    KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa calon wakil Gubernur Jawa Tengah sekaligus mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Hendrar mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Semarang.

    “Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

    Hendrar mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terkait Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    “Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

    Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; suami Mbak Ita yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

    Baca juga: Pilkada Jateng, Andika dan Hendrar Nyoblos di TPS yang Sama

    Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

    KPK juga mencegah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya serta dua tersangka lainnya bepergian ke luar negeri.

  • Sepekan Dicari Diduga Hanyut di Sungai, Pria di Pesisir Selatan Malah Ditemukan di Batam

    Sepekan Dicari Diduga Hanyut di Sungai, Pria di Pesisir Selatan Malah Ditemukan di Batam

    Sumber: instagram sumbarkita.id
    GELORA.CO – Seorang pria asal Pesisir Selatan bernama Novri Hendra ditemukan di Kota Batam usai dinyatakan hilang beberapa waktu lalu. Novri dinyatakan hilang menyusul penemuan sepeda motor miliknya di jurang dekat jembatan Sungai Kalumpang Kecamatan Batang Kapas pada Sabtu (16/11).

    BPBD Pesisir Selatan melaporkan, keberadaan Novri yang merupakan perangkat Kantor Nagari Kambang Barat itu akhirnya diketahui.

    “Pada Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 18.30 WIB didapat Informasi dari Dedi, adik iparnya bahwa Novri berada di Pulau Batam di tempat adik kandungnya,” ungkap BPBD Pesisir Selatan, Selasa (3/12).

    Sebelumnya, BPBD Pesisir Selatan telah melakukan pencarian Novri dengan menyusuri sungai kawasan motor Novri ditemukan. Pencarian dilakukan selama sepekan. Keluarga dan petugas gabungan menduga Novri hilang usai terjatuh di sungai tersebut.

    Saat ini Novri telah berada di kampung halamannya di Kecamatan Lengayang. Namun sebelumnya Novri dibawa ke Polsek Batang Kapas untuk memberi keterangan.

    Saat dimintai keterangan Novri bercerita bahwa ia memang berniat menghilang dari istrinya akibat permasalahan keluarga.

    “Ia berniat menghilang karena istrinya selalu marah-marah melarangnya bermain game online High Domino,” sebut BPBD Pesisir Selatan.

    Maka pada Jumat (15/11) malam Novri sengaja menjatuhkan sepeda motor miliknya ke jurang pinggir sungai. Aksi ini untuk membuat kesan bahwa ia mengalami kecelakaan dan hilang. Novri kemudian pergi ke Batam melalui Dumai.

  • Anggota Brimob Polda Lampung Setubuhi Siswi SMP, Polisi: Keduanya Berpacaran

    Anggota Brimob Polda Lampung Setubuhi Siswi SMP, Polisi: Keduanya Berpacaran

    GELORA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas anggota Brimob berinisial RM, yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Insiden ini terjadi pada akhir Agustus 2024 di sebuah indekos milik terlapor yang berada di Kota Bandar Lampung.

    Kepolisian menyebut terduga pelaku melakukan hubungan badan dengan korban berdasarkan kesepakatan bersama.

    Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolda Lampung pada September 2024, melibatkan seorang anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).

    “Kami memang telah menerima laporan tersebut, namun perlu kami klarifikasi bahwa ini bukan kasus TPPO, melainkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di mana keduanya memiliki hubungan yang bisa dianggap berpacaran,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, pada Senin (2/12).

    Kenalan di Medsos

    Umi menjelaskan, hubungan antara kedua belah pihak dimulai dari perkenalan melalui aplikasi kencan bernama Tantan.

    Kemudian, korban meminta polisi tersebut menjemputnya di rumah karena ada masalah di rumah. Mereka pergi ke Bandar Lampung.

    “Mereka berkenalan lewat Tantan dan kemudian bertukar nomor WhatsApp. Pada tanggal 31 Agustus, korban meminta dijemput di rumahnya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung, karena ada masalah di rumahnya. Sesampainya di Bandar Lampung, korban meminta diantarkan ke rumah temannya,” jelas Umi.

    Masih pada hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut meski sudah larut malam.

    “Mereka akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.

    Umi menyebutkan perbuatan yang dilakukan antara korban dan pelaku karena kesepakatan bersama.

    Propam Turun Tangan

    Belakangan, keluargan korban dan pelaku sepakat berdamai. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun polisi memutuskan melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

    Sementara terhadap anggota Brimob RM saat ini masih diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

    “Tentu saja proses akan dilakukan sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban mengenai kasus dugaan tindak pidana persetubuhan ini.

  • Bejat, Ayah Perk*sa Putri Kandung Berusia 14 Tahun hingga Hamil, Ngaku Ingin Rasakan Keperawanan

    Bejat, Ayah Perk*sa Putri Kandung Berusia 14 Tahun hingga Hamil, Ngaku Ingin Rasakan Keperawanan

    Sumber: instagram sumbarkita.id
    GELORA.CO – Seorang ayah berinisial RA (36) tega memperkosa putri kandungnya yang masih berumur 14 tahun hingga hamil, ia mengaku ingin merasakan keperawanan anaknya. Peristiwa itu terjadi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

    Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak Mei 2024 hingga akhirnya terungkap pada awal November 2024. Dhedi mengungkapkan alasan pelaku memperkosa anaknya karena ingin merasakan keperawanan.

    “Kata pelaku waktu dia menikah istrinya sudah tidak perawan,” ungkapnya yang dikutip melalui Detikcom pada Selasa (3/12).

    Pelaku juga mengancam korban, jika memberitahui perbuatan tersebut kepada keluarga maka diancam akan dianiaya.

    Sementara itu, kata Dhedi, kasus ini terungkap usai korban mengalami perubahan sikap di sekolah. Ketika pihak sekolah melakukan tes pack ke semua siswi dan terungkap bahwa korban tengah hamil.

    “Pihak sekolah langsung menghubungi keluarga. Kemudian, korban dimintai keterangan hingga akhirnya dia mengaku bahwa telah diperkosa oleh ayahnya sendiri,” kata dia.

    Saat ini, pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

  • Gus Miftah Terancam Diboikot Gegara Olok-olok Penjual Es Teh, Langsung Gercep Minta Maaf

    Gus Miftah Terancam Diboikot Gegara Olok-olok Penjual Es Teh, Langsung Gercep Minta Maaf

    GELORA.CO – gus Miftah, pendakwah terkenal yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah video kontroversialnya beredar luas. Dalam video tersebut, ia terlihat mengolok-olok seorang penjual es teh paruh baya saat mengisi sebuah acara pengajian. Sikap tersebut menuai kritik tajam dari masyarakat, yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan empati seorang tokoh agama.

    Menanggapi ramainya reaksi publik, Gus Miftah akhirnya memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa ucapannya saat itu tidak bermaksud untuk merendahkan atau menyakiti perasaan sang penjual.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada bapak penjual es teh dan semua pihak yang merasa tersinggung. Apa yang terjadi adalah kekhilafan saya, dan saya sangat menyesal,” ujar Gus Miftah dalam video klarifikasinya.

    Ia juga menegaskan bahwa tindakannya yang terlihat di video tersebut hanyalah bagian dari candaan yang tidak seharusnya dilontarkan di depan umum. “Ini menjadi pelajaran besar bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam berkata-kata, apalagi dalam posisi saya sebagai pendakwah,” tambahnya.

    Untuk menunjukkan itikad baiknya, Gus Miftah melakukan aksi sosial dengan memborong dagangan pedagang kecil di berbagai acara pengajiannya. Dalam salah satu unggahan di akun Instagram-nya, Gus Miftah terlihat mengundang beberapa pedagang untuk berjajar di depan panggung. Ia membeli semua dagangan mereka dan membayarnya dengan uang pecahan Rp100 ribu.

    “Saya ingin mendukung UMKM dan pedagang kecil sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” ungkap Gus Miftah.

    Meski demikian, aksi tersebut tetap menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai aksi tersebut sebagai upaya pencitraan, sementara yang lain mengapresiasi niat baik Gus Miftah untuk memperbaiki kesalahan.

    Kontroversi ini menjadi pengingat bagi tokoh publik bahwa ucapan dan tindakan mereka selalu diawasi. Sebagai seorang pendakwah, Gus Miftah diharapkan dapat memberikan teladan yang baik, tidak hanya dalam ceramahnya, tetapi juga melalui perilaku sehari-hari.

    Klarifikasi dan aksi nyata Gus Miftah menunjukkan bahwa setiap kesalahan dapat dijadikan pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Meski demikian, kepercayaan publik membutuhkan waktu untuk dipulihkan. Semoga kejadian ini menjadi momentum introspeksi, tidak hanya bagi Gus Miftah, tetapi juga bagi siapa saja yang berada dalam posisi publik figur.

  • Ambil Tanah Cuma-cuma, Dijual Pakai Harga Tinggi

    Ambil Tanah Cuma-cuma, Dijual Pakai Harga Tinggi

    GELORA.CO – Secara prinsip Proyek Strategis Nasional (PSN) dibangun karena kebutuhan mendesak dan untuk kepentingan umum. Tapi prinsip itu mengalami pergeseran, PSN bukan lagi karena kebutuhan mendesak di suatu daerah tapi karena ada motif lain seperti permintaan pengusaha tertentu kepada pemerintah sehingga langsung dikabulkan.

    Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA Nasional, Roni Septian Maulana, menilai pemerintah saat ini sangat gampang memberikan skema PSN kepada perusahaan swasta, terlebih mereka yang memiliki hubungan dekat dengan kekuasaan, akibatnya PSN yang dijalankan tidak sesuai dengan prinsip kepentingan umum. Pemerintah dinilai terlalu mudah mengabulkan permohonan dari perusahaan, termasuk dengan entengnya memberikan skema PSN.

    Oleh sebab itu, Roni menilai kebijakan yang dijalankan pemerintah hanya demi kepentingan bisnis. Semakin mudahnya penentuan PSN oleh pemerintah memunculkan risiko yang cukup kompleks, seperti hilangnya kontrol publik mengenai pendanaan dan fasilitas yang lain, kerusakan alam dan konflik berkepanjangan, serta korupsi pengadaan tanah.

    Salah satu contoh korupsi pengadaan tanah terjadi di PSN KIHI Bulungan, Kaltara. Perusahaan yang terlibat dalam PSN itu berupaya untuk mengambil tanah milik warga setempat, baik secara cuma-cuma maupun dibeli dengan harga yang sangat murah.

    Roni menyebut, di dalam pembelian tanah tersebut terdapat banyak makelar (broker) yang berupaya mencari keuntungan, bisa saja broker tanah itu menjual dengan harga tinggi ke perusahaan sementara saat membeli ke masyarakat hanya dihargai Rp6.000, bahkan ada yang Rp3.500 per meter. Brokernya bukan hanya dari kalangan swasta, ada pula dari kalangan pemerintah yang turut mencari cuan dengan adanya PSN itu.

    “Di kecamatan sampai di tingkat desa itu ada juga brokernya. Oknum polisi, BPN, pemda, tokoh agama dan lain sebagainya. Akhirnya harga-harga yang melewati banyak broker ini semakin turun ke masyarakat, ke petani. Itu cuma 35 juta per hektar. Artinya 3.500 per meter persegi. Bayangkan, itu pasti ada korupsinya tidak mungkin enggak,” Roni mengungkapkan.

    Selain itu, ada juga tanah warga yang diambil secara tiba-tiba tanpa diberikan ganti rugi, tapi pihak panitia pengadaan tanah yang merampas itu kemudian melaporkan kepada perusahaan bahwa dirinya sudah membebaskan tanah. Mereka menyampaikan luas dan harga ganti rugi yang harus dibayarkan, namun uang ganti rugi tersebut tidak diterima oleh masyarakat karena sudah masuk ke kantong para panitia pengadaan tanah.

    Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, juga mengkritisi kebijakan PSN yang lebih condong pro konglomerasi besar. PSN, yang awalnya dimaksudkan untuk mendorong pembangunan di daerah-daerah tertinggal, justru dinilai gagal mencapai tujuan tersebut. “PSN itu seharusnya diberikan untuk mengembangkan daerah yang belum berkembang, bukan kepada konglomerat yang sudah mapan,” kata Agus, Senin, 25 November 2024.

    Agus juga menyoroti potensi operasi-operasi nakal yang muncul akibat kebijakan ini. Soalnya kata Agus, proyek pembangunan akbar semacam PSN ini menjadi ladang bagi konglomerasi besar untuk menekan masyarakat. Ia berpendapat pengusaha properti seringkali memanfaatkan oknum untuk mempermudah proses perolehan tanah, yang kemudian dibeli dengan harga yang jauh lebih murah daripada nilai pasar (NJOP). Menurutnya, kebijakan ini menciptakan celah bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil.

  • Agus Salim Kini Sudah Senang dan Tak Sedih Lagi Berkat Bantuan 9 Naga

    Agus Salim Kini Sudah Senang dan Tak Sedih Lagi Berkat Bantuan 9 Naga

    Sumber: instagram fakta.indo
    GELORA.CO – Agus Salim, korban penyiraman air keras, akhirnya senang dan tak sedih lagi setelah disebut mendapat bantuan dari konglomerat 9 Naga. Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Farhat Abbas dan Alvin Lim, Senin (2/12).

    Sebelumnya, donasi Rp 1,5 miliar yang digalang Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanthi untuk membantu Agus sempat menuai kontroversi. Uang donasi tersebut dikabarkan digunakan Agus untuk keperluan pribadi dan membayar utang, sementara Agus tetap menjalani pengobatan dengan BPJS. Akibatnya, sebagian uang donasi sebesar Rp 1,3 miliar ditarik kembali oleh Novi untuk dikembalikan kepada para donatur.

    Diketahui, Agus Salim disiram air keras pada 1 September 2024 di Duri Kosambi, Jakarta Barat, saat berboncengan dengan istrinya sepulang kerja. CCTV menunjukkan pelaku membuntuti Agus, menyiram wajahnya, lalu kabur. Warga segera membantu dengan menyiram air. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi Agus di tempat kerja.

  • AS Ijinkan Penjualan Senjata ke Taiwan, Tiongkok Protes Keras

    AS Ijinkan Penjualan Senjata ke Taiwan, Tiongkok Protes Keras

    GELORA.CO – Amarah Tiongkok kembali tersulut setelah Amerika Serikat menyetujui penjualan senjata senilai 385 juta Dolar AS (Rp6,1 triliun) ke wilayah Taiwan.

    Dalam pernyataannya pada Senin 2 Desember 2024, juru bicara Kementerian Pertahanan Nasional Tiongkok Kolonel Senior Wu Qian mengatakan penjualan senjata AS ke wilayah Taiwan telah melanggar prinsip satu Tiongkok dan tiga komunike bersama Tiongkok-AS,.

    “Kami sangat tidak puas dan menentang keras hal itu, dan telah mengajukan pernyataan tegas kepada pihak AS,” kata Wu, seperti dikutip dari Global Times, Selasa 3 Desember 2024.

    Menurut Wu, selama ini AS memiliki catatan buruk dalam penjualan senjata ke wilayah Taiwan. 

    “Sementara mengklaim untuk menjaga perdamaian dan mempromosikan stabilitas, sebenarnya telah mencampuri urusan dalam negeri dan merusak perdamaian, yang telah lama diakui oleh masyarakat internasional,” kata Wu.

    Ia juga mengkritik langkah Partai Progresif Demokratik (DPP), yang menurutnya secara gegabah mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat untuk membayar biaya perlindungan kepada AS dengan uang hasil jerih payah rakyat biasa. 

    “Upaya mereka untuk mengandalkan AS untuk mencari kemerdekaan dan mengejar kemerdekaan melalui cara militer pada akhirnya akan mengarah pada penghancuran diri,” kata Wu.

    “Masalah Taiwan merupakan inti dari kepentingan inti Tiongkok, landasan politik dasar hubungan Tiongkok-AS, dan garis merah pertama yang tidak dapat dilintasi dalam hubungan Tiongkok-AS,” ujarnya.

    Wu menambahkan bahwa Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) akan terus memperkuat kesiapan militernya dan dengan tegas mengalahkan segala upaya untuk memerdekakan Taiwan atau campur tangan eksternal.

  • Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

    Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp615,2 Triliun

    GELORA.CO – Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan termasuk pihak yang digugat secara perdata ke pengadilan terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK-2. Bos Agung Sedayu Group itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi Rp616,2 triliun.

    Gugatan didaftarkan 20 warga negara Indonesia dari beragam profesi mulai dari aktivis, pengamat, purnawirawan TNI hingga pegiat media sosial ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

    Menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2, mereka menyebut Aguan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

    “Tujuannya agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu. Jadi, dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12 persen dan lain-lainnya,” jelas 

    koordinator tim hukum penggugat, Ahmad Khozinuddin.

    Selain Aguan yang bernama asli Guo Zaiyuan dan pernah bolak balik diperiksa KPK dalam kasus suap reklamasi teluk Jakarta,   pihak yang digugat antara lain CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong Sien Liem Hong Sien atau Liem Fung, PT Pantai Indah Kapuk Dua, perusahaan yang membebaskan lahan PIK-2, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi status PSN untuk PIK-2, pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dan Maskota HJS.

    Aguan cs digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan setidaknya delapan perbuatan melawan hukum.

    Pertama, melakukan kegiatan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di kawasan Kosambi, namun pada faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk kawasan PSN di 10 kecamatan, di mana sembilan kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang yakni Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Kecamatan Mekar Baru. Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.

    Dua, melakukan kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.

    Tiga, melakukan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan terus menerus 1×24 jam yang melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

    Empat, Aguan cs melakukan kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 yang telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lainnya yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada di desa. Kawasan PIK-2 menjadi kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dan akses ke wilayah lainnya yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.

    Lima, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik, selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

    Enam, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak, sedangkan harga tanah yang murah, yakni Rp30.000-Rp50.000 per meter tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti untuk dijadikan aset produksi sebagai sumber mata pencaharian.

    Tujuh, melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk di kawasan di 10 kecamatan yang menimbulkan sejumlah masalah sosial berkaitan dengan hak-hak rakyat yang dirampas, diintimidasi dan lain sebagainya.

    Terakhir, melakukan pembiaran atas atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 Perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman keamanan dan pertahanan melalui munculnya entitas negara dalam negara di PIK-2.

    Adapun ke-20 penggugat Aguan cs yakni Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan.

    Lalu Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap,  Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R. Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah dan Tuti Surtiati.

    “Tujuan dari gugatan ini adalah agar proyek PSN PIK-2 dibatalkan,” tukas Ahmad Khozinuddin.