Tampang Zara Yupita Azra, Dokter Senior Undip Pelaku Bullying Aulia Risma Hingga Bundir
Author: Gelora.co
-
Hasto Tersangka, Ini Respons Jokowi: Hehe..
Hasto Tersangka, Ini Respons Jokowi: Hehe..
-

Warganet Jengkel Harvey Moeis Divonis Ringan karena Sopan
GELORA.CO – Publik menyesalkan keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah. Harvey cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya meminta suami aktris Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari vonis ringan Harvey Moeis yang telah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Mereka umumnya mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut.
“Tips agar mendapatkan keringanan Hakim dari harvey moeis : sopan dan ada keluarga yg ditanggung. Selamat mencoba buat para terdakwa,” tulis akun X @V3g** dengan menambahkan emoji tersenyum.
“Indonesia VS China dalam menangani kasus korupsi, jelas banget perbedaannya ya guys. Li Jainping dapet hukuman m4ti korupsi Rp6,7T, meanwhile Harvey Moeis korupsi Rp300T cuma hukuman penjara + denda ga seberapa,” kata @yhat***
“”Maling di negeri ini enak hlo… “
Di Arab, potong tangannya.
Di Cina, potong lehernya.
Di negeri ini, yang penting sopan potong hukumannya walau maling 300 T,” sambung @MasBRO***.
Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
-
Menag Beri Penjelasan soal Tak Ada Azan di PIK: Kita kan Negara Pancasila
Menag Beri Penjelasan soal Tak Ada Azan di PIK: Kita kan Negara Pancasila
-
Mahfud Ingatkan Praktik Jual Beli Kursi Pemilu Lewat DPRD: 1 Kursi Bisa Rp 5 M
Mahfud Ingatkan Praktik Jual Beli Kursi Pemilu Lewat DPRD: 1 Kursi Bisa Rp 5 M
-
Heboh Lagi, Perwira Polisi di Maros Diduga Tiduri Istri Orang, Videonya Viral
Heboh Lagi, Perwira Polisi di Maros Diduga Tiduri Istri Orang, Videonya Viral
-
Megawati Ikut Teken Surat Permohonan PAW Harun Masiku, bakal Dipanggil KPK?
Megawati Ikut Teken Surat Permohonan PAW Harun Masiku, bakal Dipanggil KPK?
-
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, 42 Orang Diduga Tewas
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, 42 Orang Diduga Tewas
-

Jokowi Ikut Komentari Status Tersangka Hasto
GELORA.CO -Presiden ke-7 RI, Joko Widodo turut mengomentari langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Jokowi yang belum lama ini dipecat PDIP ini hanya merespons normatif. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah patut dihormati semua pihak.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Rabu, 25 Desember 2024.
Jokowi juga tidak mau ambil pusing namanya dikait-kaitkan dengan status hukum yang menjerat tangan kanan Megawati Soekarnoputri itu.
“Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu,” singkat Jokowi.
Nama Jokowi terang-terangan disinggung PDIP dalam penetapan tersangka Hasto di kasus suap Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuding, Hasto adalah korban politik atas sikap kritis partainya di akhir pemerintahan Jokowi.
“Alasan sesungguhnya adalah motif politik, terutama karena Sekjen PDIP tegas menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.
-
KPK Cekal Hasto Kristiyanto Agar Tidak Kabur seperti Harun Masiku
KPK Cekal Hasto Kristiyanto Agar Tidak Kabur seperti Harun Masiku