Author: Gelora.co

  • Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

    GELORA.CO  – Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berontak saat hendak ditahan.

    Agus Buntung juga teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

     

    Agus Buntung Ditahan 20 Hari

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

    “Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Ivan.

    Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta

  • Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    GELORA.CO -Kode “Blok Medan” kembali mencuat ke publik di tengah desakan pengusutan harta kekayaan Joko Widodo pasca lengser dari kursi Presiden Indonesia.

    “Blok Medan” pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Kode ini dipakai sebagai penyebutan menantu Jokowi, Bobby Nasution terkait tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut segera mengusut tuntas “Blok Medan” serta memeriksa harta kekayaan Jokowi beserta keluarganya di tengah laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI itu sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024.

    Hal itu termuat dalam tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98. Anggota Nurani ’98, Ray Rangkuti mengurai, “Blok Medan” sudah pernah dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) medio 23 oktober 2024 ke KPK.

    “Jadi, KPK minta laporan seperti apa lagi? Padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ray di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

    Berdasarkan catatan peristiwa, istilah “Blok Medan” juga sempat ditelanjangi di panggung debat Pilkada Sumut oleh Cagub Edy Rahmayadi di depan Bobby Nasution, Rabu, 6 November 2024. 

    Dalam debat tersebut, Edy meminta Bobby menjelaskan maksud dari istilah “Blok Medan” yang disebut-sebut sebagai kode untuk menyebut suami Kahiyang Ayu itu. Namun dalam debat itu, Bobby tidak menjabarkan secara gamblang.

    Bobby justru mempersilakan Edy melaporkan kepada aparat hukum jika merasa ada pelanggaran hukum.

    “Kalau boleh mengutip perkataan Pak Edy, kalau merasa kami ada yang melanggar, ya laporkan pak. Kami tunggu laporannya,” demikian kata Bobby saat debat. 

  • KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto merepons pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam perkara kasus buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

    Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

    Menurut Todung, Ronald, yang kini bertugas di Mabes Polri, memberikan keterangan yang dinilai tidak valid secara hukum. 

    Pasalnya, Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto, sehingga dianggap bias. 

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan penyidik tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025. 

    Penyidik KPK dalam kasus Hasto, kata Todung, tampaknya berusaha menggiring opini publik, bahkan dengan melibatkan mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara tersebut.

    Ia menegaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

    “Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegasnya. 

    Apalagi, sambungnya, seperti yang diungkapkan Ronald bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara eks Komisioner KPU RI Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tentang Harun Masiku, yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. 

    “Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Todung. 

    Atas dasar itu, Todung berharap KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

    “Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya. 

    Lebih jauh, Todung juga menyoroti fakta bahwa HK sudah lama menjadi target KPK, sebagaimana diungkapkan oleh Ronal, yang mengatakan bahwa HK sudah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020. 

    “Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata Todung. 

    Selain itu, Todung juga merujuk pada kegagalan penyidik dalam menemukan bukti saat menggeledah rumah HK baru-baru ini. Ia menilai bahwa bukti dalam perkara yang menjerat kliennya sangat lemah, dan upaya menggiring pendapat publik tampaknya hanya untuk menutupi fakta tersebut.

    Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan Presiden Jokowi, juga meminta agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP. 

    “Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” tanya Todung. 

    Lebih jauh, Todung berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan profesionalisme dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

    “Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik,” pungkasnya.

  • PDIP Tidak Pro Penegakan Hukum

    PDIP Tidak Pro Penegakan Hukum

    GELORA.CO -PDI Perjuangan terkesan tidak pro penegakan hukum, sebab parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu lebih memilih untuk menyimpan bukti skandal pejabat negara ketimbang melaporkannya kepada lembaga penegak hukum.

    “Kalau benar apa yang dikatakan PDIP tentang bukti skandal tersebut, kenapa malah disimpan dan bukan dilaporkan? Jangan salahkan publik bila kemudian menilai PDIP tidak pro penegakan hukum,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurutnya, ketika mengetahui apalagi memiliki bukti adanya tindak kejahatan, seharusnya PDIP membuat laporan. 

    Namun yang terjadi PDIP justru menyimpan dan menggertak akan membongkarnya pasca Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Mengetahui apalagi memiliki bukti tindak pidana tapi tidak melaporkannya juga bisa dipidana. Sebab patut diduga sebagai pelaku turut serta atau menyembunyikan dan menolong pelaku kejahatan hingga menghalangi penegakan hukum,” kata Haidar..

    Akan tetapi, lanjut Haidar, jika bukti skandal tersebut ternyata tidak ada dan hanya gertakan semata, maka bisa dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong karena telah menimbulkan keributan di masyarakat.

    “Jadi klaim bahwa Hasto memiliki dan menyimpan bukti skandal pejabat negara ini hanya akan membuat posisinya menjadi semakin sulit. Maju kena, mundur pun bisa kena,” pungkas Haidar

  • Ahok PDIP Tiba-tiba Datangi KPK

    Ahok PDIP Tiba-tiba Datangi KPK

    GELORA.CO -Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.

    Pantauan RMOL, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.14 WIB.

    “Buat saksi untuk urusan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang, 9 Januari 2025.

    Ahok menyebut, dirinya dipanggil sebagai saksi lantaran pada saat masih menjabat Komisaris Utama Pertamina. Dia pernah menemukan dugaan penyimpangan dan melaporkan kepada Menteri BUMN.

    “Iya (kapasitas sebagai Komisaris Utama), karena kan kita waktu itu yang temukan. Kita kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” pungkas Ahok.

  • Ternyata Gaji STY Setahun Bisa Beli 10 Toyota Alphard

    Ternyata Gaji STY Setahun Bisa Beli 10 Toyota Alphard

    GELORA.CO -Usai sudah jalinan hubungan antara Shin Tae-yong dengan PSSI yang sudah terjalin sekitar 5 tahun. Selama menangani Timnas Indonesia, Shin disebut-sebut mendapat gaji sangat besar, di angka miliaran rupiah per bulan.

    Saking besarnya, gaji setahun Shin Tae-yong (STY) mampu membeli 10 mobil Toyota Alphard.

    Memang, tak ada angka yang pasti soal gaji pelatih asal Korea Selatan itu saat dikontrak PSSI. Sebab kedua belah pihak selalu menutup diri kalau disinggung soal gaji.

    Toh, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat pertama kali teken kontrak dengan PSSI pada 2019, Shin dikabarkan menerima gaji sekitar 1 juta dolar AS, atau sekitar Rp13.94 miliar per tahun.

    Angka tersebut merupakan taksiran gaji berdasarkan pendapatan yang diraup Shin ketika menangani timnas Korea Selatan pada Piala Dunia 2018. 

    Nah, gaji yang mencapai Rp14 miliar per tahun itu setara dengan 10 mobil MPV mewah Toyota Alphard varian termurah.

    Mengutip laman Toyota-Astra Motor (TAM), Toyota Alphard varian termurah, 2.5 X Type, dibanderol sekitar Rp1.407.300.000. Artinya, pendapatan Shin yang hampir mencapai Rp14 miliar per tahun itu cukup untuk membeli sekitar 10 unit Alphard 2.5 X.

    Menariknya, selama membesut Tim Garuda, Shin Tae-yong justru lebih sering menggunakan mobil buatan negeri asalnya, Hyundai.

    STY pernah mendapatkan hadiah tiga mobil mewah dari Hyundai. Yaitu Genesis G80 Electrified, Hyundai Palisade, dan Hyundai Staria. 

    Belum diketahui pasti nasib tiga mobil tersebut usai Shin Tae-yong diputus kontraknya oleh PSSI awal pekan ini. 

  • Pagar Misterius 30 Km Tangerang Tetap Dibangun Meski Didatangi TNI Cs

    Pagar Misterius 30 Km Tangerang Tetap Dibangun Meski Didatangi TNI Cs

    GELORA.CO – Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengungkap pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk bertinggi sekitar 6 meter.

    Eli berkata keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024.

    Celakanya, meski membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30 km,  pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

    Padahal, keberadaan pagar itu membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.

    “Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1), dilansir Detikfinance.

    Eli mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim lima hari untuk mengecek keberadaan pagar itu. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.

    Tim gabungan DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.

    Ia menjelaskan pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

    Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

    Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.

    Lantas siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30 km itu di laut Tangerang?

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga menaruh perhatian terhadap pagar 30 kilometer di laut Tangerang.

    Meski demikian, KKP mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.

    Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Suharyanto mengatakan reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujae Suharyanto.

    “Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.

  • Apple Siap Bangun Pabrik di Batam, Rosan Beri Sinyal iPhone 16 Bisa Masuk Indonesia

    Apple Siap Bangun Pabrik di Batam, Rosan Beri Sinyal iPhone 16 Bisa Masuk Indonesia

  • Alasan Mengapa Keanggotaan Indonesia di BRICS Jadi Langkah Tepat Prabowo Menurut Pakar

    Alasan Mengapa Keanggotaan Indonesia di BRICS Jadi Langkah Tepat Prabowo Menurut Pakar

    GELORA.CO – Keanggotaan penuh Indonesia di BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) dinilai menjadi langkah tepat yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Guru Besar Politik Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Aleksius Jemadu memandang bahwa keanggota BRICS menguntungkan Indonesia secara historis dan dari aspek sosio-ekonomi.

    “Karena secara historis The Global South (Negara-Negara Berkembang di Selatan) adalah habitat alamiah Indonesia,” kata Prof. Aleksius saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/1/2025).

    Selain itu, Aleksius memandang bahwa kebijakan luar negeri tersebut dapat mendukung program prioritas pemerintah di dalam negeri, khususnya ketahanan pangan dan diversifikasi energi. Sementara itu, dia mengatakan bahwa keanggotaan di BRICS bisa membawa keuntungan bagi Indonesia dengan mempertimbangkan potensi pasar yang begitu besar karena terdapat raksasa ekonomi masa depan dunia, yakni India dan China.

    “Keputusan itu juga melepaskan Indonesia dari keterikatan yang kaku dengan ASEAN yang selama ini membatasi ruang gerak dan manuver diplomasi kita. Apalagi di dalam BRICS sudah bergabung Thailand, Malaysia, dan Vietnam, yang menjadi pesaing kita di Asia Tenggara,” ujarnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa ada dua tantangan ke depannya bagi Indonesia usai menjadi anggota penuh BRICS, yakni pertama, persaingan internal antarnegara BRICS. Kemudian, kedua, prinsip bebas aktif yang masih dipertahankan agar tidak larut dalam pendekatan konfrontatif China terhadap Kelompok G7.

    Pakar hubungan internasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia Riska Sri Handayani menilai keanggotaan penuh Indonesia di BRICS menjadi gebrakan besar Presiden Prabowo Subianto menjelang 100 hari pemerintahannya. Walaupun demikian, dalam konteks politik dalam negeri, Riska mengingatkan pemerintah perlu menunjukkan kebermanfaatan keanggotaan penuh tersebut.

    “Pemerintah dalam hal ini harus bisa proaktif memanfaatkan keanggotaan pada BRICS dalam mengejar kepentingan nasionalnya. Ada banyak sektor-sektor yang dapat digarap dalam kerangka kerja sama antara negara-negara anggota, dan keanggotaan Indonesia nantinya akan dapat meningkatkan bargaining power (kekuatan tawar-menawar, red.) untuk kepentingan dalam negeri,” kata Riska saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Kemudian dalam konteks politik luar negeri, dia menilai keanggotaan penuh tersebut dapat memperkokoh posisi The Global South atau Negara-Negara Berkembang di Selatan pada forum global dan membuka peluang kerja sama dengan negara-negara Utara Global.

    “Bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh BRICS diharapkan akan dapat membawa sentimen positif untuk menghindari ketegangan geopolitik dan konflik internasional, terlebih Indonesia selama ini dikenal sebagai negara nonblok,” ujarnya.

    Walaupun demikian, Riska mengatakan bahwa terdapat kekhawatiran adanya sentimen negatif dari Amerika Serikat terhadap keanggotaan penuh Indonesia di BRICS.

    “Hal ini terkait fakta adanya rivalitas antara Amerika Serikat-Rusia dan persaingan antara pemerintah Amerika Serikat dengan China. Terlebih lagi, fakta bahwa Amerika Serikat saat ini kembali di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang dapat mengulang kembali perang dagang pada tahun 2018 yang lalu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengingatkan bahwa penting bagi Indonesia untuk menjaga posisinya di luar pengaruh dan tarik-menarik kekuatan global.

    “Kedaulatan dan populasi 270 juta masyarakat adalah modal sekaligus tanggung jawab negara untuk mewujudkan apa yang menjadi kepentingan nasionalnya tanpa harus mengikatkan diri pada salah satu kekuatan,” ujarnya.

    Sementara, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Jember (Unej) Prof. Abubakar Eby Hara mengatakan bahwa dalam konteks politik luar negeri, keanggotaan penuh Indonesia di BRICS menunjukkan komitmen jangka panjang.

    “Untuk mendorong tatanan hubungan internasional yang lebih adil. Ini sudah disuarakan sejak masa Bung Karno (Presiden Pertama RI Soekarno),” kata Prof. Eby saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dengan menjadi anggota penuh BRICS, Indonesia dapat membangun kekuatan secara politis untuk menghadapi kekuatan negara-negara lain. “Misalnya, untuk melawan kemunafikan Barat yang misalnya membela Israel yang jelas-jelas melakukan genosida dan pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” ujarnya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa keanggotaan penuh di BRICS membawa harapan peningkatan perdagangan dengan sesama negara anggota BRICS.

    “Para anggotanya juga sedang mencari alternatif kerja sama yang lebih menguntungkan, seperti menggunakan mata uang lokal sesama mereka. Ini sudah dipraktikkan oleh Rusia dengan China misalnya,” katanya.

    Sebelumnya, Senin (6/1/2025), Brasil sebagai pemegang presidensi BRICS tahun ini mengumumkan bahwa Indonesia telah resmi menjadi anggota organisasi internasional tersebut.

    “Indonesia, yang memiliki populasi dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki kesamaan pandangan dengan anggota-anggota BRICS lainnya terkait dukungan atas reformasi institusi global dan kontribusi positif untuk menguatkan kerja sama antara negara-negara Selatan Global,” demikian pernyataan Pemerintah Brasil.

    Bergabungnya Indonesia ke BRICS pertama kalinya disepakati oleh anggota-anggota BRICS dalam KTT di Johannesburg, Afrika Selatan, pada Agustus 2023. Namun, karena Indonesia melaksanakan pemilihan umum pada Februari 2024, Pemerintah RI secara resmi menyatakan niat bergabung ke dalam BRICS hanya setelah pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto terbentuk.

    Dalam pernyataannya, Brasil menilai Indonesia telah mendukung isu-isu yang menjadi prioritas selama presidensi Brasil di BRICS dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025. BRICS didirikan pada 2009 dengan anggota Brasil, Rusia, India, dan China, serta Afrika Selatan yang bergabung pada 2011, yang kemudian akronim dibentuk dari huruf pertama negara anggota tersebut.

    Blok ini sekarang telah diperluas untuk mencakup Iran, Mesir, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab yang bergabung pada Desember 2023, namun kelompok tersebut memutuskan untuk tetap menggunakan nama BRICS. Selain Indonesia, BRICS juga menyambut tiga negara Asia Tenggara lainnya sebagai anggota baru, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

    Anggota-anggota BRICS menguasai 40 persen populasi dunia dan 35 persen produk domestik bruto (PDB) global sehingga menjadikannya pemain yang penting di kancah internasional.

  • Remaja di Pontianak Digarap Ayah Kandung di Lorong Pasar 4 Kali

    Remaja di Pontianak Digarap Ayah Kandung di Lorong Pasar 4 Kali

    GELORA.CO – Seorang ayah berinisial SI di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. Aksi persetubuhan itu telah dilakukan sejak bulan Agustus 2024.

    Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka SI kini telah diringkus dan diamankan di Polresta Pontianak atas aksi bejatnya.

    “Seorang ayah kandung di Pontianak melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang berusia 12 tahun sebanyak 4 kali,” ucap Trias, Rabu (8/1/2025).

    Aksi pencabulan ini, kata Trias, terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu ini pun akhirnya terungkap. Ada empat TKP pencabulan yang dilakukan tersangka Sl.

    Lorong gelap pasar di Kota Pontianak menjadi salah satu TKP perbuatan bejat tersebut. Tak hanya itu, tersangka Sl juga melakukan aksi bejatnya ini di jalan sepi.

    “Saya melakukannya di jalan yang sepi, kemudian di lorong pasar tengah. Semuanya dilakukan di malam hari,” kata tersangka Sl saat ditemui di Mapolresta Pontianak.

    Tersangka Sl mengatakan dirinya khilaf memaksakan perbuatan bejat tersebut terhadap anak gadisnya. Dirinya juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” sesalnya. 

    Trias menyatakan bahwa tersangka empat kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut, semuanya dilakukan di malam hari dan di tempat yang sepi dan gelap.

    Tak hanya itu, kata Trias, korban sebelumnya juga pernah dicabuli oleh abang tirinya sendiri. Dari kasus abang tirinya itulah, polisi dapat pengembangan kasus bahwa ayah kandung korban juga melakukan persetubuhan itu.

    “Dari kasus abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan akhirnya terungkap Sl yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan hal yang serupa,” ucap Trias.

    Trias menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh Sl terhadap anaknya, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, di mana pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah dengan seperempat dari hukuman maksimal, mengingat Sl adalah orang tua korban.